Widget HTML Atas

APOTEK: Struktur Organisasi, Tupoksi/Jobdesnya serta Registrasi, Izin Praktik & Izin Kerja Tenaga Kefarmasian serta Pendirian Apotek, Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek

 


APOTEK: Struktur Organisasi, Tupoksi/Jobdesnya serta Registrasi, Izin Praktik & Izin Kerja Tenaga Kefarmasian serta Pendirian Apotek, Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek

Hadi Kurniawan

 

Berdasarkan Permenkes No. 9 tahun 2017 tentang Apotek bahwa Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Fasilitas Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian. Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi dan Analis Farmasi.

Sebagai bukti bahwa apoteker terdaftar di Komite Farmasi Nasional (KFN) apoteker harus memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker yang selanjutnya disingkat STRA yang merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh konsil tenaga kefarmasian kepada apoteker yang telah diregistrasi. Apotek sebagai sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukannya praktik kefarmasian oleh apoteker harus memiliki Surat Izin Apotek. Surat Izin Apotek yang selanjutnya disingkat SIA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Apoteker sebagai izin untuk menyelenggarakan Apotek. Kewenangan apoteker untuk menjalankan praktik mengharuskan apoteker untuk mengurus dan mendapatkan Surat Izin Praktik Apoteker yang selanjutnya disingkat SIPA yang merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Apoteker sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kefarmasian. Sedangkan Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian yang selanjutnya disingkat SIPTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada tenaga teknis kefarmasian sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kefarmasian.

 

Pengaturan Apotek bertujuan untuk:

a. meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di Apotek;

b. memberikan perlindungan pasien dan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kefarmasian di Apotek;dan

c. menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian dalam memberikan pelayanan kefarmasian di Apotek.

 

Berdasarkan Permenkes No. 31 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Menteri Kesehatan nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian menyatakan bahwa Nomenklatur yang berbunyi Surat Izin Kerja harus dibaca dan dimaknai sebagai Surat Izin Praktik. Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja berupa:

a. SIPA bagi Apoteker; atau

b. SIPTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian.

 

SIPA bagi Apoteker di fasilitas kefarmasian hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat fasilitas kefarmasian. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud di atas bahwa SIPA bagi Apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas pelayanan Kefarmasian. Dalam hal Apoteker telah memiliki Surat Izin Apotek (Apoteker Ber-SIA), Apoteker yang bersangkutan hanya dapat memiliki 2 (dua) SIPA pada fasilitas pelayanan kefarmasian lain. Demikian juga SIPTTK dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas kefarmasian.

 

SIPA atau SIPTTK diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat Tenaga Kefarmasian menjalankan praktiknya.

 

Berdasarkan Permenkes No. 9 tahun 2017 tentang Apotek, bahwa

 Apoteker dapat mendirikan Apotek dengan modal sendiri dan/atau modal dari pemilik modal baik perorangan maupun perusahaan. Dalam hal Apoteker yang mendirikan Apotek bekerjasama dengan pemilik modal maka pekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan sepenuhnya oleh Apoteker yang bersangkutan.

 

Pendirian Apotek harus memenuhi persyaratan, meliputi:

a. lokasi;

b. bangunan;

c. sarana, prasarana, dan peralatan;dan

d. ketenagaan.

 

Baca juga: https://hadikurniawanapt.blogspot.com/2012/11/tata-cara-pendirian-apotek-dan-studi.html

 

      1.       Lokasi

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengatur persebaran Apotek di wilayahnya dengan memperhatikan akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kefarmasian.

 

       2.       Bangunan

a.       Bangunan Apotek harus memiliki fungsi keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pemberian pelayanan kepada pasien serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak, dan orang lanjut usia.

b.      Bangunan Apotek harus bersifat permanen dapat merupakan bagian dan/atau terpisah dari pusat perbelanjaan, apartemen, rumah toko, rumah kantor, rumah susun, dan bangunan yang sejenis.

 

        3.       Sarana, Prasarana, dan Peralatan

 Bangunan Apotek paling sedikit memiliki sarana ruang yang berfungsi:

a. penerimaan Resep;

b. pelayanan Resep dan peracikan (produksi sediaan secara terbatas);

c. penyerahan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan;

d. konseling;

e. penyimpanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan;dan

         f. arsip.

 

Sementara Prasarana Apotek paling sedikit terdiri atas:

a. instalasi air bersih;

b. instalasi listrik;

c. sistem tata udara;dan

d. sistem proteksi kebakaran.

 

 Selanjutnya Peralatan Apotek meliputi semua peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pelayanan kefarmasian antara lain meliputi rak obat, alat peracikan, bahan pengemas obat, lemari pendingin, meja, kursi, komputer, sistem pencatatan mutasi obat, formulir catatan pengobatan pasien dan peralatan lain sesuai dengan kebutuhan. Formulir catatan pengobatan pasien sebagaimana dimaksud di atas merupakan catatan mengenai riwayat penggunaan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan atas permintaan tenaga medis dan catatan pelayanan apoteker yang diberikan kepada pasien.

 

Sarana, prasarana, dan peralatan di atas harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik.

 

4.       Ketenagaan

 Apoteker pemegang SIA dalam menyelenggarakan Apotek dapat dibantu oleh Apoteker lain, Tenaga Teknis Kefarmasian dan/atau tenaga administrasi. Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian tersebut wajib memiliki surat izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

PERIZINAN

 

1.       Surat Izin Apotek (SIA)

 Setiap pendirian Apotek wajib memiliki izin berupa SIA dari Menteri dimana Menteri melimpahkan kewenangan pemberian izin kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. SIA berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

 

Untuk memperoleh SIA, Apoteker harus mengajukan permohonan tertulis kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan menggunakan Formulir 1.

Permohonan di atas harus ditandatangani oleh Apoteker disertai dengan kelengkapan dokumen administratif meliputi:

a. fotokopi STRA dengan menunjukan STRA asli;

b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Apoteker;

d. fotokopi peta lokasi dan denah bangunan;dan

e. daftar prasarana, sarana, dan peralatan.

 

Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak menerima permohonan dan dinyatakan telah memenuhi kelengkapan dokumen administratif sebagaimana di atas. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan Apotek dengan menggunakan Formulir 2.



Tim pemeriksa tersebut harus melibatkan unsur dinas kesehatan kabupaten/kota yang terdiri atas:

 a. tenaga kefarmasian; dan

b. tenaga lainnya yang menangani bidang sarana dan prasarana.

 

Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak tim pemeriksa ditugaskan, tim pemeriksa harus melaporkan hasil pemeriksaan setempat yang dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan menggunakan Formulir 3.

 


(Jika hasil pemeriksaan tersebut di atas dinyatakan masih belum memenuhi persyaratan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus mengeluarkan surat penundaan paling lama dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja dengan menggunakan Formulir 5.

 


Tehadap permohonan yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan ini, pemohon dapat melengkapi persyaratan paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sejak surat penundaan diterima.

 

Apabila pemohon tidak dapat memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), maka Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengeluarkan Surat Penolakan dengan menggunakan Formulir 6.)

 

Paling lama dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja sejak Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan dinyatakan memenuhi persyaratan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan SIA dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Balai POM, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Organisasi Profesi dengan menggunakan Formulir 4.

 

Apabila Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menerbitkan SIA melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Apoteker pemohon dapat menyelenggarakan Apotek dengan menggunakan BAP sebagai pengganti SIA.

 

Sebagai catatan:

 Dalam hal pemerintah daerah menerbitkan SIA maka penerbitannya bersama dengan penerbitan SIPA untuk Apoteker pemegang SIA dan Masa berlaku SIA mengikuti masa berlaku SIPA.

 

2.       Perubahan Izin

 a.    Setiap perubahan alamat di lokasi yang sama atau perubahan alamat dan pindah lokasi, perubahan Apoteker pemegang SIA, atau nama Apotek harus dilakukan perubahan izin.

b.   Apotek yang melakukan perubahan alamat di lokasi yang sama atau perubahan alamat dan pindah lokasi, perubahan Apoteker pemegang SIA, atau nama Apotek, wajib mengajukan permohonan perubahan izin kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

c.    Terhadap Apotek yang melakukan perubahan alamat di lokasi yang sama atau perubahan nama Apotek tidak perlu dilakukan pemeriksaan setempat oleh tim pemeriksa.

d.   Tata cara permohonan perubahan izin bagi Apotek yang melakukan perubahan alamat dan pindah lokasi atau perubahan Apoteker pemegang SIA mengikuti ketentuan PERIZINAN yang telah dijelaskan sebelumnya.

 

PENYELENGGARAAN

 Apotek menyelenggarakan fungsi:

a. pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; dan

b. pelayanan farmasi klinik, termasuk di komunitas.

  

Apotek hanya dapat menyerahkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai kepada:

a. Apotek lainnya;

b. Puskesmas;

c. Instalasi Farmasi Rumah Sakit;

d. Instalasi Farmasi Klinik;

e. dokter;

f. bidan praktik mandiri;

g. pasien; dan

h. masyarakat.

 

Penyerahan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai huruf a sampai dengan huruf d hanya dapat dilakukan untuk memenuhi kekurangan jumlah sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dalam hal:

a. terjadi kelangkaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di fasilitas distribusi; dan

b. terjadi kekosongan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di fasilitas pelayanan kesehatan.

 

Penyerahan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai huruf e sampai dengan huruf h hanya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

3.       Papan Nama Apotek & Papan Nama Apoteker

 Apotek wajib memasang papan nama yang terdiri atas:

a. papan nama Apotek, yang memuat paling sedikit informasi mengenai nama Apotek, nomor SIA, dan alamat; dan

 

b. papan nama praktik Apoteker, yang memuat paling sedikit informasi mengenai nama Apoteker, nomor SIPA, dan jadwal praktik Apoteker.

 

Papan nama tersebut harus dipasang di dinding bagian depan bangunan atau dipancangkan di tepi jalan, secara jelas dan mudah terbaca.

Jadwal praktik Apoteker harus berbeda dengan jadwal praktik Apoteker yang bersangkutan di fasilitas kefarmasian lain.

 

4.       Standar Bekerja

 Setiap Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, standar pelayanan, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan kepentingan pasien.

 

Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di Apotek harus menjamin ketersediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, dan terjangkau.

 

 

5.       Melayani Resep

Apoteker wajib melayani Resep sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat.

Dalam hal obat yang diresepkan terdapat obat merek dagang, maka Apoteker dapat mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien.

Dalam hal obat yang diresepkan tidak tersedia di Apotek atau pasien tidak mampu menebus obat yang tertulis di dalam Resep, Apoteker dapat mengganti obat setelah berkonsultasi dengan dokter penulis Resep untuk pemilihan obat lain.

 

Apabila Apoteker menganggap penulisan Resep terdapat kekeliruan atau tidak tepat, Apoteker harus memberitahukan kepada dokter penulis Resep. Apabila dokter penulis Resep tetap pada pendiriannya, maka Apoteker tetap memberikan pelayanan sesuai dengan Resep dengan memberikan catatan dalam Resep bahwa dokter sesuai dengan pendiriannya.

 Resep bersifat rahasia. Resep harus disimpan di Apotek dengan baik paling singkat 5 (lima) tahun.

  

6.       Salinan Resep

 Pasien berhak meminta salinan Resep yang harus disahkan oleh Apoteker serta harus sesuai aslinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Resep atau salinan Resep hanya dapat diperlihatkan kepada dokter penulis Resep, pasien yang bersangkutan atau yang merawat pasien, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

7.       Surat Pesanan

 Pengadaan obat dan/atau bahan obat di Apotek menggunakan surat pesanan yang mencantumkan SIA. Surat pesanan harus ditandatangani oleh Apoteker pemegang SIA dengan mencantumkan nomor SIPA.

 

8.       Kerja Sama

 Apotek dapat bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan asuransi lainnya. Kerja sama sebagaimana dilakukan berdasarkan rekomendasi dinas kesehatan kabupaten/kota.

  

PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB

 Apabila Apoteker pemegang SIA meninggal dunia, ahli waris Apoteker wajib melaporkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, kemudian Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus menunjuk Apoteker lain untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan. Apoteker lain sebagaimana yang dimaksud di atas wajib melaporkan secara tertulis terjadinya pengalihan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam jangka waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam dengan menggunakan Formulir 7.

Pengalihan tanggung jawab disertai penyerahan dokumen Resep Apotek, narkotika, psikotropika, obat keras, dan kunci penyimpanan narkotika dan psikotropika.

 

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pembinaan dilakukan oleh Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan kefarmasian di Apotek.

 

Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Pelaksanaan pengawasan dapat melibatkan Organisasi Profesi.

 

 Pengawasan selain dilaksanakan oleh Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota khusus terkait dengan pengawasan sediaan farmasi dalam pengelolaan sediaan farmasi dilakukan juga oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

 

Selain pengawasan, Kepala Badan dapat melakukan pemantauan, pemberian bimbingan, dan pembinaan terhadap pengelolaan sediaan farmasi di instansi pemerintah dan masyarakat di bidang pengawasan sediaan farmasi.

 

 Pengawasan yang dilakukan oleh dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota dan pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Badan dilaporkan secara berkala kepada Menteri. Laporan disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

 

PELANGGARAN & SANKSI

 Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenai sanksi administrative yang dapat berupa:

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara kegiatan; dan

c. pencabutan SIA.

 

 Pencabutan SIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota berdasarkan:

a. hasil pengawasan; dan/atau

b. rekomendasi Kepala Balai POM.

 

Pelaksanaan pencabutan SIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah dikeluarkan teguran tertulis berturutturut sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masingmasing 1 (satu) bulan dengan menggunakan Formulir 8.



Dalam hal Apotek melakukan pelanggaran berat yang membahayakan jiwa, SIA dapat dicabut tanpa peringatan terlebih dahulu.

 Keputusan Pencabutan SIA oleh pemerintah daerah kabupaten/kota disampaikan langsung kepada Apoteker dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, kepala dinas kesehatan provinsi, dan Kepala Badan dengan menggunakan Formulir 9.

 

Dalam hal SIA dicabut selain oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, selain ditembuskan kepada Direktur Jenderal, kepala dinas kesehatan provinsi, dan Kepala Badan, juga ditembuskan kepada dinas kabupaten/kota. (HK)

 

Demikian semoga bermanfaat.

 

Saksikan juga Video berikut:



 





Hadi Kurniawan Apt
Hadi Kurniawan Apt Just Cool Just Smile

58 comments for "APOTEK: Struktur Organisasi, Tupoksi/Jobdesnya serta Registrasi, Izin Praktik & Izin Kerja Tenaga Kefarmasian serta Pendirian Apotek, Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek"

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Berdasarkan Permenkes no. 9 tahun 2017 tentang Apotek:
      a. Apotek : sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker
      b. Fasilitas Kefarmasian : sarana yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian
      c. Tenaga kefarmasian : tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian (apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian)
      d. Apoteker : sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker fan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker
      e. Tenaga teknis kefarmasian : tenaga yang membantu apoteker dalam menjalankan kefarmasian, terdiri dari sarjana farmasi, ahli madya farmasi dan analis farmasi
      f. Apoteker harus memiliki:
      - STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) sebagai bukti telah terdaftar di Komite Farmasi Nasional (KFN)
      - SIA (Surat Ijin Apotek) merupakan surat ijin penyelenggaraan Apotek yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
      - SIPA (Surat Ijin Praktek Apoteker) sebagai bukti tertulis kewenangan Apoteker dari Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menjalankan Praktek Kefarmasian
      g. Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) harus memiliki:
      - SIPTTK (Surat IJin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian) sebagai bukti tertulis kewenangan TTK yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menjalankan Praktek Kefarmasian membantu Apoteker
      h. Pengaturan Apotek bertujuan untuk:
      - meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di Apotek;
      - memberikan perlindungan pasien dan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kefarmasian di Apotek;dan
      - menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian dalam memberikan pelayanan kefarmasian di Apotek.

      Berdasarkan Permenkes No. 9 tahun 2017 tentang Apotek, bahwa
      Apoteker dapat mendirikan Apotek dengan modal sendiri dan/atau modal dari pemilik modal baik perorangan maupun perusahaan. Dalam hal Apoteker yang mendirikan Apotek bekerjasama dengan pemilik modal maka pekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan sepenuhnya oleh Apoteker yang bersangkutan.
      Pendirian Apotek harus memenuhi persyaratan, meliputi:
      a. lokasi: Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengatur persebaran Apotek di wilayahnya dengan memperhatikan akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kefarmasian.
      b. Bangunan: Bangunan Apotek harus memiliki fungsi keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pemberian pelayanan kepada pasien serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak, dan orang lanjut usia. Serta harus bersifat permanen dapat merupakan bagian dan/atau terpisah dari pusat perbelanjaan, apartemen, rumah toko, rumah kantor, rumah susun, dan bangunan yang sejenis.
      c. sarana, prasarana, dan peralatan
      d. Sarana (Penerimaan resep, pelayanan resep dan peracikan, penyerahan sediaan farmasi dan alkes, konseling, penyimpanan sediaan farmasi dan alkes, serta arsip)
      e. Prasarana (Instalasi air bersih, instalasi listrik, system tata udara dan system proteksi kebakaran)
      f. Peralatan Apotek meliputi semua peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pelayanan kefarmasian antara lain meliputi rak obat, alat peracikan, bahan pengemas obat, lemari pendingin, meja, kursi, komputer, sistem pencatatan mutasi obat, formulir catatan pengobatan pasien dan peralatan lain sesuai dengan kebutuhan. Formulir catatan pengobatan pasien sebagaimana dimaksud di atas merupakan catatan mengenai riwayat penggunaan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan atas permintaan tenaga medis dan catatan pelayanan apoteker yang diberikan kepada pasien.
      Apoteker pemegang SIA dalam menyelenggarakan Apotek dapat dibantu oleh Apoteker lain, Tenaga Teknis Kefarmasian dan/atau tenaga administrasi. Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian tersebut wajib memiliki surat izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Delete
    2. Surat Izin Apotek (SIA)
      Setiap pendiri aotek wajib memiliki izin berupa SIA. SIA berlaku selama 5 tahun. Untuk memperoleh SIA apoteker harus mengajukan permohonan tertulis kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melengkapi dokumen administrasi meliputi
      a. Fotokopi STRA dengan menunjukkan STRA asli
      b. Fotokopi KTP
      c. Fotokopi Nomor pokok wajib pajak apoteker
      d. Fotokopi peta lokasi dan denah bangunan
      e. Daftar prasarana, sarana dan peralatan
      Perubahan Perizinan
      a. Setiap perubahan alamat di lokasi yang sama atau perubahan alamat atau pindah lokasi, perubahan apotek pemegang SIA atau nama apotek harus di lakukan perubahan izin
      b. Wajib mengajukan permohonan perubahan izin kepada pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
      c. Terhadap apotek yang melakukan perubahan alamat di lokasi yang sama atau perubahan nama apotek tidak perlu di lakukan pemeriksaan setempat oleh tim pemeriksa
      d. Setiap perizinan harus mengikuti ketentuan
      Penyelenggaraan
      a. Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan BMHP
      b. Pelayanan farmasi klinik, termasuk di komunitas
      Apotek hanya dapat menyerahkan sediaan farmasi, alkes dan BMHP kepada:
      a. Apotek lainnya
      b. Puskesmas
      c. Instalasi farmasi rumah sakit
      d. Instalasi farmasi klinik
      e. Dokter
      f. Bidan praktek mandiri
      g. Pasien dan
      h. Masyarakat
      Penyerahan sediaan farmasi alkes dan BMHP huruf a dan d hanya dapat di lakukan untuk memenuhi kekurangan jumlah dalam hal
      a. Terjadi kelangkaan di fasilitas distribusi
      b. Terjadi kekosongan di fasilitas pelayanan kesehatan
      Penyerahan sediaan farmasi, alkes dan BMHP huruf e sampai dengan h hanya dapat di lakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
      3. Papan nama apotek dan papan nama aopteker
      Apoteker wajib memasang papan nama yang terdiri atas
      a. Papan nama apotek memuat mengenai nama apotek, nomor SIA dan alamat
      b. Papan nama praktik apoteker memuat paling sedikit nama apoteker, nomor SIPA dan jadwal praktik apoteker
      4. Standar Kinerja
      Bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, standar pelayanan, etika profesi menghormati hak pasien dan mengutamakan kepentingan pasien
      5. Melayani Resep
      Apabila apoteker menganggap penulisan resep terdapat kekeliruan atau tidak tepat, otekr harus memberitahukan kepada dokter penulis resep, tetap pada pendiriannya maka apoteker tetap memberikan pelayanan sesuai dengan resep dengan memberikan catatan dalam resep bahwa dokter sesuai dengan pendiriannya. Resep bersifat rahasia. Resep harus disimpan di apotek dengan paling singkat 5 tahun.
      6. Salinan resep
      Pasien berhak meminta salinan resep yang harus di sahkan oleh apoteker serta harus sesuai aslinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Resep atau salinan resep hanya dapat di perlihatkan keada dokter penulis resep.
      7. Surat pesanan
      Apotek menggunakan surat pesanan yang mencantumkan SIA. Surat pesanan harus di tandatangani oleh apoteker pemegang SIA dengan mencantumkan nomor SIPA.
      8. Kerja Sama
      Apotek dapat bekerja sama dengan badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan dan asuransi lainnya.

      Delete
  2. Permenkes No. 9 tahun 2017 tentang Apotek
    - Apotek : sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker
    - Fasilitas Kefarmasian : sarana untuk melakukan pekerjaan kefarmasian
    - Tenaga Kefarmasian : yang melakukan pekerjaan kefarmasian  Apt dan TTK
    - Apoteker : sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker
    - Tenaga Teknis Kefarmasian : tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian  Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi dan Analis Farmasi

    Apoteker  STRA ( Surat Tanda Registrasi Apoteker)  telah terdaftar di Komite Farmasi Nasional
    Apotek  SIA (Surat Izin Apotek)

    Permenkes No. 31 tahun 2016 “tenaga kefarmasian wajib memiliki surat izin”
    Apoteker : SIPA (Surat izin Praktik Apoteker)  maksimal 3
    TTK : SIPTTK  maksimal 3
    SIPA atau SIPTTK diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota

    Berdasarkan Permenkes No. 9 tahun 2017 tentang Apotek, bahwa Apoteker dapat mendirikan Apotek dengan modal sendiri dan/atau modal dari pemilik modal.
    Syarat pendirian apotek :
    a. Lokasi : persebaran apotek yang merata agar mudah diakses masyarakat
    b. Bangunan : harus memiliki fungsi keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang. Bangunan bersifat permanen
    c. Sarana, prasarana dan peralatan : harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik
    d. Ketenagaan : apoteker pemegang SIA dibantu oleh apoteker lain, TTK, dan/atau tenaga admin. Apoteker dan TTK wajib memiliki surat izin

    Perizinan
    1. Surat Izin Apotek (SIA)
    Untuk memperoleh SIA, Apoteker harus mengajukan permohonan tertulis kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. SIA berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi syarat.
    Penerbitan SIA bersama dengan SIPA, masa berlaku SIA mengikuti masa berlaku SIPA
    2. Perubahan Izin
    Apotek yang melakukan perubahan alamat di lokasi yang sama atau perubahan alamat dan pindah lokasi, perubahan Apoteker pemegang SIA, atau nama Apotek, wajib mengajukan permohonan perubahan izin kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan perizinan sebelumnya.

    Penyelenggaraan
    Apotek menyelenggarakan fungsi :
    a. pengelolaan sediaan farmasi, alkes dan BMHP
    b. pelayanan farmasi klinik, termasuk di komunitas.
    Apotek hanya dapat menyerahkan sediaan farmasi, alkes, dan BMHP kepada:
    a. Apotek lain, puskesmas, instalasi farmasi rumah sakit, instalasi farmasi klinik (untuk memenuhi kekurangan, kelangkaan, dan kekosongan)
    b. Dokter, bidan praktik mandiri, pasien, dan masyarakat (dilakukan sesuai ketentuan UU)
    3. Papan Nama Apotek & Papan Nama Apoteker
    Apotek wajib memasang papan nama yang terdiri atas:
    a. papan nama Apotek, yang memuat paling sedikit informasi mengenai nama Apotek, nomor SIA, dan alamat; dan
    b. papan nama praktik Apoteker, yang memuat paling sedikit informasi mengenai nama Apoteker, nomor SIPA, dan jadwal praktik Apoteker
    4. standar bekerja
    Setiap Apoteker dan TTK harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, standar pelayanan, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan kepentingan pasien.
    5. Melayani resep
    Apoteker dapat mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien. Resep bersifat rahasia. Resep harus disimpan di Apotek dengan baik paling singkat 5 (lima) tahun.
    6. Salinan resep
    7. Surat pesanan (SP)
    Pengadaan obat dan/atau bahan obat di Apotek menggunakan surat pesanan yang mencantumkan SIA. Surat pesanan harus ditandatangani oleh Apoteker pemegang SIA dengan mencantumkan nomor SIPA.
    8. Kerjasama
    Apotek dapat bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan asuransi lainnya. Kerja sama dilakukan berdasarkan rekomendasi dinas kesehatan kabupaten/kota.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pengalihan tanggungjawab
      Apoteker pemegang SIA meninggal  ahli waris wajib lapor kepada pemerintah daerah kab/kota  menunjuk apoteker lain (untuk 3 bulan)  wajib lapor secara tertulis 3x24jam (formulir 7)
      Pengalihan tanggung jawab disertai penyerahan dokumen Resep Apotek, narkotika, psikotropika, obat keras, dan kunci penyimpanan narkotika dan psikotropika.

      Pembinaan dan pengawasan
      Dilakukan oleh Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, dan kepala Badan POM.
      Pengawasan yang dilakukan dilaporkan secara berkala kepada menteri paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.

      Pelanggaran dan sanksi
      Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenai sanksi administrative yang dapat berupa:
      a. peringatan tertulis;
      b. penghentian sementara kegiatan; dan
      c. pencabutan SIA.

      Delete
  3. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  4. Permenkes No.9 Tahun 2017
    Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat untuk melakukan praktek kefarmasian oleh apoteker.
    Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus apoteker dan mengucap sumpah jabatan apoteker.
    Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian.

    Apoteker harus memiliki STRA (surat tanda registrasi apoteker) sebagai bukti terdaftar dalam KFN (komite farmasi nasional). Apotek harus memiliki SIA (surat izin apotek) sebagai sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian. SIA diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada apoteker untuk menyelenggarakan apotek. Apoteker juga harus memiliki SIPA (surat izin praktik apoteker) yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk pemberian kewenanan praktik kefarmasian. STRTTK (surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian) juga diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada tenaga teknis kefarmasian untuk menjalankan praktik kefarmasian.
    Tujuan pengaturan apotek:
    a. Meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian
    b. Memberikan perlindungan pada masyarakat
    c. Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian

    Berdasarkan Permenkes No.31 tahun 2016, setiap tenaga kefarmasian wajib memiliki SIPA, baik SIPA untuk apoteker dan SIPTTK bagi tenaga teknis kefarmasian. SIPA bagi apoteker hanya diberikan 1 tempat fasilitas kefarmsaian. Dikecualikan SIPA dapat diberikan paling banyak 3 tempat fasilitas kefarmasian, sama hal nya dengan SIPTTK. SIPA dan SIPTTK diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi dari pejabat kesehatan yang berwenang.

    Apoker dapat mendirikan apotek dengan modal sendiri dan/atau dari pemilik modal tetapi pekerjaan kefarmasian harus dilakukan oleh apoteker sepenuhnya. Pendirian Apotek harus memenuhi persyaratan:
    a. lokasi, pemerintah mengatur persebaran apotek berdasarkan kemudahan akses masyarakat
    b. Bangunan, harus memiliki fungsi keamanan, kenyamanan dan kemudahan pelayanan, serta bangunan harus bersifat permanen dan terpisah dari bangunan lain.
    c. Sarana, prasaran dan peralatan. Sarana harus meliputi ruang penerimaan resep, pelayanan, peracikan, penyeraan, konseling dan penyimpanan. Prasaranan mencakup instalasi air bersih, listrik, sistem tata udara, dan proteksi kebakaran. Peralatan yang tersedia seperti rak obat, alat peracikan, lemari pendingin, meja dan lain-lain.
    d. Ketenagaan, apoteker yang memiliki SIA dapat dibantu oleh apoteker lain, TTK yang wajib memiiki surat izin praktik, dan/atau tenaga admin.

    Perizinan
    1. SIA
    Apotek wajib memiliki SIA yang diberikan oleh Menteri, dimana Menteri memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan izin. SIA berlaku 5 tahun dan dapat diperanjang sesuai persyaratan. Apoteker mengajukan permohonan tertulis kepada pemerintah daerah sesuai persyaratan. Dalam waktu 6 hari kerja pemerintah akan menugaskan tim pemeriksa untuk melihat kesiapan apotek. Jika apotek belum memenuhi syarat maka dalam 12 hari akan dikeluarkan surat penundaan dan dapat diperbaiki selama 1 bulan, jika masih tidak memenuhi syarat maka akan ada surat penolakan. Jika memenuhi syarat, maka dalam 12 hari kerja akan diterbitkan SIA dengan tembusan Direktur Jenderal, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala BPOM, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/kota dan Organisasi Profesi. SIPA akan dikeluarkan bersama dengan SIA kepada apoteker, sehingga masa berlaku SIA mengikuti SIPA

    ReplyDelete
    Replies
    1. 2. Perubahan izin
      a. perubahan alamat dilokasi sama atau pindah lokasi, perubahan apoteker pemegang SIA dan nama apote harus dilakukan perubahan izin
      b. apotek wajib mengajukan permohonan perubahan izin kepada Pemerintah daerah kabupaten/kota
      c. apotek yang melakukan perubahan alamat di lokasi sama atau perubahan apotek tidak perlu dilakukan pemeriksan setempat
      d. tata cara permohonan sama dengan perizinan

      Penyelenggaraan
      Apotek menyelenggarakan fungsi:
      a. Pengelolaan sedian farmasi, alkes, dan BMHP
      b. Pelayanan farmasi klinik
      Apotek dapat menyerahkan obat kepada;
      a. apotek lain'
      b. Puskesmas
      c. Instalasi farmasi rumah sakit
      d. Instalasi farmasi klinik
      e. Dokter
      f. Bidan praktik mandiri
      g. Pasien
      h. Masyarakat

      a-d hanya untuk memenuhi kekurangan jumlah sediaan farmas, alkes dan BMHP dalam hal, terjadi kelangkaan di distribusi dan kekosongan di fasilitas pelayanan kesehatan. e-h hanya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

      3. Papan Nama Apotek dan Papan Nama Apoteker
      Apteker wajib memasang papan nama yang terdiri:
      a. Papan nama apotek yang memuat paling sedikit nama apotek, no SIA, dan alamat
      b. Papan nama praktik apoteker memuat paling sedikit nama apoteker, no SIPA dan jadwal praktik
      Papan nama dipasang di depan sehingga mudah dibaca dan jelas. Jadwal praktik harus berbeda dengan jadwal praktik apoteker yang bersangkutan di fasilitas kesehatan lain.

      4. Standar Bekerja
      Apoteker dan TTK harus bekerja sesuai standar profesi, standar prosedur operasional, standar pelayanan, etika profesi, menghormati hak dan mengutamakan kepentingan pasien. Harus menjadi ketersediaan sediaan farmasi, alkes dan BMHP yang aman, bermutu, bermanfaat dan tejangkau.

      5. Melayani Resep
      Apoteker dapat mengganti obat dagang ke obat generik yang sama komponen aktif dengan persetujuan dokter/pasien. Resep bersifat rahasian dan harus disimpan di apotek selama paling singkat 5 tahun.

      6. Salinan Resep
      Harus sesuai aslinya dan harus disahkan oleh apoteker. Resep dan salinan hanya dapat dilihat dokter penulis resep, pasien/yang merawat pasien, petugas kesehatan

      7. Surat Pesanan
      Pengadaan obat menggunakan surat oesanan yang mencatumkan SIA. harus ditanda tangani oleh apoteker pemegang SIA dengan mencantumkan SIPA.

      8. Kerja Sama
      Apotek dapat bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau asuransi sesuai rekomedasi dinas kesehatan kabupaten/kota.

      Pengalihan tanggung jawab
      Jika Apoteker pemegang SIA meninggal, ahli waris harus melapor ke pemerintah daerah, yang kemudian pemerintah akan menunjuk apoteker lain untuk jangka waktu 3 bulan. Apoteker lain ini wajib melapor tekait pengalihan tanggung jawab ke pemerintah kota dalam 3 x 24 jam. Pengalihan ini termasuk penyerahan dokumen resep, narkotika, psikotropika, obat keras dan kunci penyimpanan narkotika dan psikotropika.

      Pembinaan dan Pengawasan
      Pembinaan dilakukan Menteri, kepala dinkes provinsi dan kepala dinkes kabupaten/kota, sama hal nya dengan pengawasan. Selain pengawasan kepala badan juga melakukan pemantauan, pemberian bimbingan, dan pembinaan. Pelaporan pengawasan dilakukan secara berkala kepada Menteri paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.

      Pelanggaran dan Sanksi
      pelanggaran terhadap peratuan Menteri dapat dikenai sanksi:
      a. Peringatan tertulis
      b. Penghentian sementara
      c. Pecabutan SIA, yang dilakukan pemerintah daerah hasil dari pengawasan dan rekomendasi kepala BPOM. Pencabutan dilakukan setelah peringatan tertulis beturu-turut 3 kali dengan tenggang waktu masing-masing 1 bulan. Jika pelanggaran berat membahayakan jiwa, SIA dapat dicabut tanpa pemberitahuan.

      Delete
  5. Berdasarkan Permenkes no. 9 tahun 2017 tentang Apotek:
    - Apotek : sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker
    - Fasilitas Kefarmasian : sarana yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian
    - Tenaga kefarmasian : tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian (apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian)
    - Apoteker : sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker fan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker
    - Tenaga teknis kefarmasian : tenaga yang membantu apoteker dalam menjalankan kefarmasian, terdiri dari sarjana farmasi, ahli madya farmasi dan analis farmasi
    Apoteker harus memiliki:
    - STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) sebagai bukti telah terdaftar di Komite Farmasi Nasional (KFN)
    - SIA (Surat Ijin Apotek) merupakan surat ijin penyelenggaraan Apotek yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
    - SIPA (Surat Ijin Praktek Apoteker) sebagai bukti tertulis kewenangan Apoteker dari Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menjalankan Praktek Kefarmasian
    Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) harus memiliki:
    - SIPTTK (Surat IJin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian) sebagai bukti tertulis kewenangan TTK yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menjalankan Praktek Kefarmasian membantu Apoteker
    Pengaturan Apotek bertujuan untuk:
    - meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di Apotek;
    - memberikan perlindungan pasien dan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kefarmasian di Apotek;dan
    - menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian dalam memberikan pelayanan kefarmasian di Apotek.

    Berdasarkan Permenkes No. 9 tahun 2017 tentang Apotek, bahwa
    Apoteker dapat mendirikan Apotek dengan modal sendiri dan/atau modal dari pemilik modal baik perorangan maupun perusahaan. Dalam hal Apoteker yang mendirikan Apotek bekerjasama dengan pemilik modal maka pekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan sepenuhnya oleh Apoteker yang bersangkutan.

    Pendirian Apotek harus memenuhi persyaratan, meliputi:
    - lokasi
    Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengatur persebaran Apotek di wilayahnya dengan memperhatikan akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kefarmasian.
    - Bangunan
    Bangunan Apotek harus memiliki fungsi keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pemberian pelayanan kepada pasien serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak, dan orang lanjut usia. Serta harus bersifat permanen dapat merupakan bagian dan/atau terpisah dari pusat perbelanjaan, apartemen, rumah toko, rumah kantor, rumah susun, dan bangunan yang sejenis.
    - sarana, prasarana, dan peralatan
    o Sarana (Penerimaan resep, pelayanan resep dan peracikan, penyerahan sediaan farmasi dan alkes, konseling, penyimpanan sediaan farmasi dan alkes, serta arsip)
    o Prasarana (Instalasi air bersih, instalasi listrik, system tata udara dan system proteksi kebakaran)
    o Peralatan Apotek meliputi semua peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pelayanan kefarmasian antara lain meliputi rak obat, alat peracikan, bahan pengemas obat, lemari pendingin, meja, kursi, komputer, sistem pencatatan mutasi obat, formulir catatan pengobatan pasien dan peralatan lain sesuai dengan kebutuhan. Formulir catatan pengobatan pasien sebagaimana dimaksud di atas merupakan catatan mengenai riwayat penggunaan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan atas permintaan tenaga medis dan catatan pelayanan apoteker yang diberikan kepada pasien.
    - ketenagaan.
    Apoteker pemegang SIA dalam menyelenggarakan Apotek dapat dibantu oleh Apoteker lain, Tenaga Teknis Kefarmasian dan/atau tenaga administrasi. Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian tersebut wajib memiliki surat izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Perizinan
      - Surat Izin Apotek (SIA)
      Untuk memperoleh SIA, Apoteker harus mengajukan permohonan tertulis kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. SIA berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi syarat. Penerbitan SIA bersama dengan SIPA, masa berlaku SIA mengikuti masa berlaku SIPA
      - Perubahan Izin
      Apotek yang melakukan perubahan alamat di lokasi yang sama atau perubahan alamat dan pindah lokasi, perubahan Apoteker pemegang SIA, atau nama Apotek, wajib mengajukan permohonan perubahan izin kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan perizinan sebelumnya.

      Penyelenggaraan

      Apotek menyelenggarakan fungsi:
      - Pengelolaan sedian farmasi, alkes, dan BMHP
      - Pelayanan farmasi klinik

      Apotek dapat menyerahkan obat kepada;
      - apotek lain
      - Puskesmas
      - Instalasi farmasi rumah sakit
      - Instalasi farmasi klinik
      - Dokter
      - Bidan praktik mandiri
      - Pasien
      - Masyarakat

      - Papan Nama Apotek dan Papan Nama Apoteker
      Apteker wajib memasang papan nama yang terdiri:

      o Papan nama apotek yang memuat paling sedikit nama apotek, no SIA, dan alamat
      o Papan nama praktik apoteker memuat paling sedikit nama apoteker, no SIPA dan jadwal praktik. Papan nama dipasang di depan sehingga mudah dibaca dan jelas. Jadwal praktik harus berbeda dengan jadwal praktik apoteker yang bersangkutan di fasilitas kesehatan lain.

      - Standar Bekerja
      Apoteker dan TTK harus bekerja sesuai standar profesi, standar prosedur operasional, standar pelayanan, etika profesi, menghormati hak dan mengutamakan kepentingan pasien. Harus menjadi ketersediaan sediaan farmasi, alkes dan BMHP yang aman, bermutu, bermanfaat dan tejangkau.

      - Melayani Resep
      Apoteker dapat mengganti obat dagang ke obat generik yang sama komponen aktif dengan persetujuan dokter/pasien. Resep bersifat rahasian dan harus disimpan di apotek selama paling singkat 5 tahun.

      - Salinan Resep
      Harus sesuai aslinya dan harus disahkan oleh apoteker. Resep dan salinan hanya dapat dilihat dokter penulis resep, pasien/yang merawat pasien, petugas kesehatan

      - Surat Pesanan
      Pengadaan obat menggunakan surat oesanan yang mencatumkan SIA. harus ditanda tangani oleh apoteker pemegang SIA dengan mencantumkan SIPA.

      - Kerja Sama
      Apotek dapat bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau asuransi sesuai rekomedasi dinas kesehatan kabupaten/kota.

      Pengalihan Tanggung Jawab
      Jika Apoteker yang memiliki SIA meninggal dunia, ahli waris apoteker wajib melaporkan kepada pemerintah kabupaten/kota, kemudian pemerintah kabupaten/kota harus menunjuk apoteker lain paling lama 3 bulan. Pengalihan tanggung jawab disertai penyerahan dokumen resep apotek, narkotika, psikotropika, obat keras dan kunci penyimpanan narkotika dan psikotropika

      Pembinaan dan pengawasan
      Dilakukan oleh Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, dan kepala Badan POM. Pengawasan yang dilakukan dilaporkan secara berkala kepada menteri paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.

      Pelanggaran dan sanksi
      Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenai sanksi administratif yang dapat berupa:
      a. peringatan tertulis;
      b. penghentian sementara kegiatan; dan
      c. pencabutan SIA

      Delete
  6. Berdasarkan Permenkes No. 9 tahun 2017 tentang Apotek bahwa Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Apotek menyelenggarakan fungsi yaitu pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; dan pelayanan farmasi klinik, termasuk di komunitas. Hanya Apoteker yang memiliki Surat Izin Apotek (SIA) yang dapat menjadi Apoteker Penanggungjawab Apotek (APA) di suatu Apotek. SIA berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Pada Permenkes No. 9 Tahun 2017 tentang Apotek telah secara lengkap menjelaskan terkait Apotek, perizinan, saran prasarana, tenaga kefarmasian, dan hal” lainnya yang terkait apotek. Terkait perizinan APA, hanya Apoteker yang memiliki Surat Izin Apotek (SIA) yang dapat menjadi APA di suatu apotek. Seorang Apoteker dapat memiliki hingga 3 tempat praktek namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku menurut perundang-undangam. Seorang Apoteker dapat memiliki SIA, dan SIPA kedua dan SIPA ketiga, namun tetaplah harus memenuhi persyaratan seperti terkait jam kerja yang tidak pada waktu yang bersamaan, dan jarak tempat kerja yang tidak boleh terlalu jauh, dll. Permenkes No.31 Tahun 2016 tentang Registrasi, Izin Praktek dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian bhawa setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja berupa :
    1. SIPA bagi Apoteker
    2. SIPTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian
    Terkait perizinan dan penyelenggraaan Apotek, serta terkait pengalihan tanggungjawab dan pelanggaran dan sanksi Apoteker telah secara lengkap di jelaskan pada Permenkes No. 9 tahun 2017.

    ReplyDelete
  7. Permenke No.9 tahun 2017 tentan apotek

    Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat di lakukan praktek kefarmasian oleh apoteker. Fasilitas kefarmasian adalah saranah yang di gunakan untuk melakukan pekerjaan. Tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas apoteker dan TTK. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoeker. TTK adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasiaan.

    Apoteker harus memiliki surat tanda registrasi apoteker (STRA), surat izin apotek (SIA), kewenangan apoteker untuk menjalankan praktik mengharuskan mengurus dan mendapatkan surat izin praktek (SIPA). Sedangkan sura izin tenaga teknis kefarmasian (SIPTTK) merupakan bukti tertulis yang di berikan oleh pemerintah daerah.

    Pengaturan apotek bertujuan untuk
    a. Meningkatkan kualitas pelayanan
    b. Memberikan perlindungan pasien dan masyarakat
    c. Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian

    Permenkes No. 31 tahun 2016 tentang registrasi, izin praktik dan izin kerja tenaga kefarmasian

    Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memeliki surat izin sesuai dengan tempat tenaga kefarmasian berupa
    a. SIPA bagi Apoteker
    b. SIPTTK bagi tenaga teknis kefarmasian
    SIPA bagi apoteker hanya di berikan 1 tempat fasilitas kefarmasian. Di kecualikan SIPA dapat di berikan paling bnyak e tempat fasilitas kefarmasian sama halnya dengan SIPTTK.SIPA DAN SIPTTK di berikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota

    Berdasarkan permenkes No. 9 tahun 2017 tentang apotek

    Apoteker dapat mendirikan apotek dengan modal sendiri dan/atau modal dari pemilik modal baik perorangan maupun perusahaan.
    Pendiri apotek harus memenuhi persyaratan
    a. Lokasi
    Pemerintah dapat mengatur persebaran apotek di wilayahnya dengan memperhatikan akses masyarakat
    b. Bangunan
    Harus memiliki fungsi keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pemberian pelyanan. Bangunan apotek harus bersifat permanen
    c. Sarana, prasarana dan peralatan.
    Saranan ruang berfungsi sebagai penerimaan resep, pelayanan resep dan peracikan, penyerahan sediaan farmasi dan alkes, konseling, penyimpanan sediaan farmasi dan alkes dan arsip
    Prasanan apotek terdiri dari
    Instalasi air bersih, instalasi listrik, sistem tata udara, sistem proteksi kebakaran
    Peralatan apotek meliputi semua peralatan yang di butuhkan dalam pelaksanaan pelayanan kefarmasian
    d. Ketenagaan
    Apoteker pemegang SIA dalam menyelenggarakan apotek dapat di bantu oleh apoteker lain, TTK atau tenaga administrasi.

    ReplyDelete
  8. Perizinan
    1. Surat Izin Apotek (SIA)
    Setiap pendiri aotek wajib memiliki izin berupa SIA. SIA berlaku selama 5 tahun. Untuk memperoleh SIA apoteker harus mengajukan permohonan tertulis kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melengkapi dokumen administrasi meliputi
    a. Fotokopi STRA dengan menunjukkan STRA asli
    b. Fotokopi KTP
    c. Fotokopi Nomor pokok wajib pajak apoteker
    d. Fotokopi peta lokasi dan denah bangunan
    e. Daftar prasarana, sarana dan peralatan
    2. Perubahan Izin
    a. Setiap perubahan alamat di lokasi yang sama atau perubahan alamat atau pindah lokasi, perubahan apotek pemegang SIA atau nama apotek harus di lakukan perubahan izin
    b. Wajib mengajukan permohonan perubahan izin kepada pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
    c. Terhadap apotek yang melakukan perubahan alamat di lokasi yang sama atau perubahan nama apotek tidak perlu di lakukan pemeriksaan setempat oleh tim pemeriksa
    d. Setiap perizinan harus mengikuti ketentuan

    PENYELENGGARAAN
    a. Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan BMHP
    b. Pelayanan farmasi klinik, termasuk di komunitas
    Apotek hanya dapat menyerahkan sediaan farmasi, alkes dan BMHP kepada:
    a. Apotek lainnya
    b. Puskesmas
    c. Instalasi farmasi rumah sakit
    d. Instalasi farmasi klinik
    e. Dokter
    f. Bidan praktek mandiri
    g. Pasien dan
    h. Masyarakat
    Penyerahan sediaan farmasi alkes dan BMHP huruf a dan d hanya dapat di lakukan untuk memenuhi kekurangan jumlah dalam hal
    a. Terjadi kelangkaan di fasilitas distribusi
    b. Terjadi kekosongan di fasilitas pelayanan kesehatan
    Penyerahan sediaan farmasi, alkes dan BMHP huruf e sampai dengan h hanya dapat di lakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    3. Papan nama apotek dan papan nama aopteker
    Apoteker wajib memasang papan nama yang terdiri atas
    a. Papan nama apotek memuat mengenai nama apotek, nomor SIA dan alamat
    b. Papan nama praktik apoteker memuat paling sedikit nama apoteker, nomor SIPA dan jadwal praktik apoteker
    4. Standar Kinerja
    Bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, standar pelayanan, etika profesi menghormati hak pasien dan mengutamakan kepentingan pasien
    5. Melayani Resep
    Apabila apoteker menganggap penulisan resep terdapat kekeliruan atau tidak tepat, otekr harus memberitahukan kepada dokter penulis resep, tetap pada pendiriannya maka apoteker tetap memberikan pelayanan sesuai dengan resep dengan memberikan catatan dalam resep bahwa dokter sesuai dengan pendiriannya. Resep bersifat rahasia. Resep harus disimpan di apotek dengan paling singkat 5 tahun.
    6. Salinan resep
    Pasien berhak meminta salinan resep yang harus di sahkan oleh apoteker serta harus sesuai aslinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Resep atau salinan resep hanya dapat di perlihatkan keada dokter penulis resep.
    7. Surat pesanan
    Apotek menggunakan surat pesanan yang mencantumkan SIA. Surat pesanan harus di tandatangani oleh apoteker pemegang SIA dengan mencantumkan nomor SIPA.
    8. Kerja Sama
    Apotek dapat bekerja sama dengan badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan dan asuransi lainnya.

    ReplyDelete
  9. PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB
    Apabila apoteker pemegang SIA meniggal dunia, maka ahli waris apoteker wajib melapor kepada pemerintah daerah kemudian pemerintah daerah harus menunjuk apoteker lain untuk jangka waktu paling lama 3 bulan.

    PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
    Pembinaan di lakukan oleh menteri, kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan kefarmasian di apotek. Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan menteri ini di laukan olem menteri, kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

    PELANGGARAN DAN SANKSI
    Pelanggaran dapat di kenai sanksi berupa
    a. Peringatan tertulis
    b. Penghentian sementara kegiatan dan
    c. Pencabutan SIA
    Pelaksanaan pencabutan SIA sebagai mana yang di maksud pada ayat(1) dilakukan setelah dikeluarkannya teguran tertulis berturut-turut sebanyak 3(tiga) kali dengan tenggangan waktu masing-masing 1 bulan. Dalam hal SIA di cabut selain oleh dinas kesehatan kabupaten atau kota , selain di tembuskan kepada Direktur Jenderal, kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala badan , juga di tembuskan kepada dinas kabupaten atau kota.


    ReplyDelete
  10. APOTEK Berdasarkan Permenkes No. 9 tahun 2017 tentang Apotek bahwa
    Apotek : sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
    Fasilitas Kefarmasian : sarana yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
    Tenaga Kefarmasian : tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
    Apoteker : sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
    Tenaga Teknis Kefarmasian : tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi dan Analis Farmasi.
    Berdasarkan Permenkes No. 31 tahun 2016 Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja berupa:
    a. SIPA bagi Apoteker; atau
    b. SIPTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian.
    “tenaga kefarmasian wajib memiliki surat izin”
    Apoteker : SIPA (Surat izin Praktik Apoteker) maksimal 3
    TTK :SIPTTK maksimal 3
    SIPA atau SIPTTK diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota
    Berdasarkan Permenkes No. 9 tahun 2017 Dalam hal Apoteker yang mendirikan Apotek bekerjasama dengan pemilik modal maka pekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan sepenuhnya oleh Apoteker yang bersangkutan.
    Pendirian Apotek harus memenuhi persyaratan, meliputi:
    lokasi; bangunan; sarana, prasarana, dan peralatan;dan ketenagaan.
    PERIZINAN
    Surat Izin Apotek (SIA) Setiap pendirian Apotek wajib memiliki izin berupa SIA dari Menteri dimana Menteri melimpahkan kewenangan pemberian izin kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. SIA berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
    Perubahan Izin
    a. Setiap perubahan alamat di lokasi yang sama atau perubahan alamat dan pindah lokasi, perubahan Apoteker pemegang SIA, atau nama Apotek harus dilakukan perubahan izin.
    b. Apotek yang melakukan perubahan alamat di lokasi yang sama atau perubahan alamat dan pindah lokasi, perubahan Apoteker pemegang SIA, atau nama Apotek, wajib mengajukan permohonan perubahan izin kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
    c. Terhadap Apotek yang melakukan perubahan alamat di lokasi yang sama atau perubahan nama Apotek tidak perlu dilakukan pemeriksaan setempat oleh tim pemeriksa.
    d. Tata cara permohonan perubahan izin bagi Apotek yang melakukan perubahan alamat dan pindah lokasi atau perubahan Apoteker pemegang SIA mengikuti ketentuan PERIZINAN yang telah dijelaskan sebelumnya.
    PENYELENGGARAAN
    Apotek menyelenggarakan fungsi:
    a. pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; dan
    b. pelayanan farmasi klinik, termasuk di komunitas.
    Apotek hanya dapat menyerahkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai kepada:
    a. Apotek lainnya;
    b. Puskesmas;
    c. Instalasi Farmasi Rumah Sakit;
    d. Instalasi Farmasi Klinik;
    e. dokter;
    f. bidan praktik mandiri;
    g. pasien; dan
    h. masyarakat.
    Papan Nama Apotek & Papan Nama Apoteker
    Apotek wajib memasang papan nama yang terdiri atas:
    a. papan nama Apotek, yang memuat paling sedikit informasi mengenai nama Apotek, nomor SIA, dan alamat; dan
    b. papan nama praktik Apoteker, yang memuat paling sedikit informasi mengenai nama Apoteker, nomor SIPA, dan jadwal praktik Apoteker.
    standar bekerja, Melayani resep, Salinan resep, Surat pesanan (SP), Kerjasama



    ReplyDelete
  11. Apotek : Struktur Organisasi, Regristrasi, Izin Praktik Tenaga Kefarmasian Dan Penderian/Izin Apotek
    • Permenkes No. 9 tahun 2017 tentang Apotek
    Tenaga Kefarmasian terdiri dari apoteker dan tenaga teknis kefarmasian (Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi dan Analis Farmasi)
    Apoteker saat ingin membuka apotek wajib memilik : STRA, SIA dan SIPA
    Tenaga Teknis Kefarmasian : SIPTTK
    • Permenkes No. 9 tahun 2017 tentang Apotek
    Pendirian Apotek harus memenuhi persyaratan, meliputi:
    a. lokasi;
    b. bangunan;
    c. sarana, prasarana, dan peralatan;dan
    d. ketenagaan.

    • Perizinan
    1. Surat Izin Apotek (SIA)
    SIA berlaku 5(lima)tahun diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
    Dalam hal pemerintah daerah menerbitkan SIA maka penerbitannya bersama dengan penerbitan SIPA untuk Apoteker pemegang SIA dan Masa berlaku SIA mengikuti masa berlaku SIPA.
    2. Perubahan Izin
    Setiap perubahan alamat di lokasi yang sama atau perubahan alamat dan pindah lokasi, perubahan Apoteker pemegang SIA, atau nama Apotek harus dilakukan perubahan izin.
    • Penyelenggaraan
    Apotek menyelenggarakan fungsi:
    a. pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; dan
    b. pelayanan farmasi klinik, termasuk di komunitas.
    Apotek hanya dapat menyerahkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai kepada:
    a. Apotek lainnya;
    b. Puskesmas;
    c. Instalasi Farmasi Rumah Sakit;
    d. Instalasi Farmasi Klinik;
    e. dokter;
    f. bidan praktik mandiri;
    g. pasien; dan
    h. masyarakat.

    Penyerahan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai huruf a sampai dengan huruf d hanya dapat dilakukan untuk memenuhi kekurangan jumlah sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dalam hal:
    kelangkaan dan kekosongan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di fasilitas distribusi dan pelayanan kesehatan.

    3. Papan Nama Apotek & Papan Nama Apoteker
    Apotek wajib memasang papan nama yang terdiri atas:
    nama Apotek, nomor SIA, dan alamat; dan nama Apoteker, nomor SIPA, dan jadwal praktik Apoteker
    4. standar bekerja
    Setiap Apoteker dan TTK harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, standar pelayanan, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan kepentingan pasien.
    5. Melayani resep
    Apoteker dapat mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien. Resep bersifat rahasia. Resep harus disimpan di Apotek dengan baik paling singkat 5 (lima) tahun.
    6. Salinan resep
    7. Surat pesanan (SP)
    Pengadaan obat dan/atau bahan obat di Apotek menggunakan surat pesanan yang mencantumkan SIA. Surat pesanan harus ditandatangani oleh Apoteker pemegang SIA dengan mencantumkan nomor SIPA.
    8. Kerjasama
    Apotek dapat bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan asuransi lainnya. Kerja sama dilakukan berdasarkan rekomendasi dinas kesehatan kabupaten/kota.
    • Pelanggaran & Sanksi
    Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenai sanksi administrative yang dapat berupa:
    a. peringatan tertulis;
    b. penghentian sementara kegiatan; dan
    c. pencabutan SIA.

    ReplyDelete
  12. Apoteker harus memiliki surat tanda registrasi apoteker (STRA) yang merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh konsil tenaga kefarmasian.
    Suatu apotek harus memiliki Surat Izin apotek (SIA) dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) yang dipegang oleh Apoteker penanggungjawab apotek tsb.
    Berdasarkan Permenkes No. 31 Tahun 2016, setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin yaitu SIPAbagi Apoteker dan SIPTTK bagi TTK. SIPA hanya diberikan untuk satu tempat fasilitas kefarmasian. Apoteker hanya boleh memiliki maksimal 3 SIPA. SIPA dan SIPTTK diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan.

    Berdasarkan Permenkes No. 9 Tahun 2017 tentang apotek, pendirian apotek harus memenuhi persyaratan :
    a. Lokasi
    b. Bangunan
    C. Sarana, prasarana dan peralatan
    d. Ketenagaan

    SIA hanya berlaku selama 5 tahunmengikuti masa berlaku SIPA
    Setiap perubahan alamat di lokasi yang sama atau perubahan alamat dan pidah lokasi, perubahan apoteker pemegang SIA atau nama apotek, wajib mengajukan permohonan perubahan izin.

    Apotek menyelenggarakan fungsi pengelolaan sedian farmasi alkes dan bmhp serta pelayanan klinik
    Apotek wajib memasang papan nama apotek dan papan nama apoteker
    Penyelengaraan pelayanan kefarmasian harus menjamin ketersediaan sediaan farmasi, alkes, bmhp yang aman bermutu dan terjangkau.
    Apoteker wajib melayani resep sesuai denan tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyrakat
    Pasien berhak meminta salinan resep yang harus disahkan oleh apoteker serta harus sesuai aslinya.
    Pengadaan obat dan atau bahan obat di apotek menggunakan surat pesanan yamg mencantumkan SIA, dan harus ditandatangani oleh apoteker pemegang SIA.
    Apabila apoteker pemegang SIA meninggal dunia, ahli waris apoteker wajib melaporkan kepada pemerintah daerah/kota dan akan menunjuk apoteker lain untuk jangka waktu paling lama tiga bulan.
    Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif yang dapat berupa :
    1. Peringatan tertulis
    2. Penghentian sementara kegiatan
    3. Pencabutan SIA

    ReplyDelete
  13. Permenkes No. 9 tahun 2017 tentang Apotek
    Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
    pengaturan Apotek bertujuan untuk:
    a. meningkatkan kualitas pelayanan
    b. memberikan perlindungan pasien dan masyarakat
    c. menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian
    Apoteker dapat mendirikan Apotek dengan modal sendiri dan/atau modal dari pemilik modal baik perorangan maupun perusahaan.
    Pendirian Apotek harus memenuhi persyaratan, meliputi:
    a. lokasi
    b. bangunan : bersifat permanen dan memiliki fungsi keamanan.
    c. sarana, prasarana, dan peralatan.
    d. ketenagaan : apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian wajib memiliki surat izin praktik
    perizinan

    1. Surat izin apotek : Apoteker harus mengajukan permohonan tertulis kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan masa berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

    2. Perubahan izin : Setiap perubahan alamat di lokasi yang sama atau perubahan alamat dan pindah lokasi, perubahan Apoteker pemegang SIA, atau nama Apotek harus wajib mengajukan permohonan perubahan izin kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

    Penyelenggaran

    a. pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP
    b. pelayanan farmasi klinik, termasuk di komunitas.

    Papan Nama Apotek & Papan Nama Apoteker : memuat paling sedikit informasi mengenai nama Apotek, nomor SIA, dan alamat. Papan nama tersebut harus dipasang di dinding bagian depan bangunan atau dipancangkan di tepi jalan, secara jelas dan mudah terbaca. Jadwal praktik Apoteker harus berbeda dengan jadwal praktik Apoteker yang bersangkutan di fasilitas kefarmasian lain.

    Standar Bekerja : apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, standar pelayanan, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan kepentingan pasien

    Melayani Resep : Apoteker wajib melayani Resep sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat

    Salinan Resep : Pasien berhak meminta salinan Resep yang harus disahkan oleh Apoteker serta harus sesuai aslinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Surat Pesanan : Pengadaan obat dan/atau bahan obat di Apotek menggunakan surat pesanan yang mencantumkan SIA. Surat pesanan harus ditandatangani oleh Apoteker pemegang SIA dengan mencantumkan nomor SIPA.

    Kerja Sama : Apotek dapat bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan asuransi lainnya.

    Permenkes No. 31 tahun 2016
    pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin
    a. SIPA bagi Apoteker
    b. SIPTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian.
    SIPA atau SIPTTK diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota

    ReplyDelete
  14. Nama : Yulnalia Mariella Delavega
    NIM : I1022181017
    Kelompok XII

    Permenkes No 9 tahun 2017

    Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.

    Fasilitas Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.

    Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian

    Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.

    Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas
    Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi dan Analis Farmasi. Surat Tanda Registrasi Apoteker yang selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil tenaga kefarmasian kepada apoteker yang telah diregistrasi.


    Syarat pendirian apotek :

    a. lokasi;
    Aspek lokasi informasi terkait studi kelayakan untuk menjadi
    pertimbangan pemberian izin apabila akan membuka apotek. Terdapat surat rekomendasi dari ikatan apoteker masing masing dibuat dalam bentuk proposal yang membahas aspek aspek yang harus dipenuhi. Terkait lokasi, terdapat jarak yang dipertimbangkan oleh IAI. Pertimbangannya: tidak ada apotek lain, mudah diakses, ekonomi masyarakat, fasilitas kesehatan lain (RS atau klinik) agar saat mendirikan apotek menjadi potensial.


    b. bangunan; aman, nyaman, mudah dan bersifat permanen.


    c. sarana, prasarana, dan peralatan; terdapat ruang penerimaan resep, pelayanan, penyerahan, konseling, penyimpanan dan arsip.

    Prasarana Apotek paling sedikit terdiri atas: a. instalasi air bersih; b. instalasi listrik; c. sistem tata udara; dan d. sistem proteksi kebakaran.

    Peralatan apotek
    meliputi rak, alat, bahan, lemari, sistem pencatatan, formulir catatan
    pengobatan dan peralatan lain sesuai kebutuhan

    d. ketenagaan ; Apoteker pemegang SIA dalam menyelenggarakan Apotek dapat dibantu oleh Apoteker lain, Tenaga Teknis Kefarmasian dan/atau tenaga administrasi.

    Perizinan

    Surat Izin Apotek (SIA) wajib dimiliki apoteker pendiri dengan izin dari Pemerintah Kab/Kota. SIA berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai syarat.

    Perubahan Izin : ketika akan melakukan perubahan alamat, nama apotek, perubahan apoteker berSIA

    Penyelenggaraan : pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; pelayanan farmasi klinik.

    Pengalihan tanggung jawab : apabila apoteker berSIA meninggal dunia, ahli waris apoteker wajib melaporkan pada pemerintah kab/kota

    Saat ini apotek sudah dihibau untuk memasang papan nama pada depan apotek dengan tujuan untuk memberikan informasi bahwa terdapat apoteker yang bertanggung jawab dan berkontribusi dengan baik.

    Pembinaan dan pengawasan : pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Organisasi Profesi

    Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan dan pencabutan SIA berdasarkan hasil pengawasan maupun rekomendasi kepala balai POM.

    ReplyDelete
  15. Nama : Lulu
    NIM : I1021181016
    Kelompok : 12

    Permenkes No. 9 tahun 2017 tentang Apotek
    - Apotek : sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
    - Fasilitas Kefarmasian : sarana yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
    - Tenaga Kefarmasian : tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
    - Apoteker : sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
    - Tenaga Teknis Kefarmasian : tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi dan Analis Farmasi.
    - Apoteker yang mendirikan Apotek bekerjasama dengan pemilik modal maka pekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan sepenuhnya oleh Apoteker yang bersangkutan.

    Apoteker=>STRA ( Surat Tanda Registrasi Apoteker)  telah terdaftar di Komite Farmasi Nasional
    Apotek =>SIA (Surat Izin Apotek)

    Permenkes No. 31 tahun 2016 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian:
    a. SIPA bagi Apoteker (Surat izin Praktik Apoteker, maksimal 3)
    b. SIPTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian *maksimal 3)
    Tenaga kefarmasian wajib memiliki surat izin
    SIPA atau SIPTTK diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota

    Persyaratan Pendirian Apotek:
    a. Lokasi yang diatur pemerintah.
    b. Bangunan yang aman, nyaman dan permanen
    c. Sarana, prasarana, dan peralatan yang sesuai
    d. Ketenagaan yaitu apoteker yang memiliki SIA, TTK (yang memiliki izin) dan tenaga admin

    Perizinan
    1. Surat Izin Apotek (SIA) dari Menteri dimana Menteri melimpahkan kewenangan pemberian izin kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. SIA berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
    2. Perubahan Izin
    a. Setiap perubahan alamat di lokasi yang sama atau perubahan alamat dan pindah lokasi, perubahan Apoteker pemegang SIA, atau nama Apotek harus dilakukan perubahan izin.
    b. Setiap perubahan wajib mengajukan permohonan perubahan izin kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
    c. Terhadap Apotek yang melakukan perubahan alamat di lokasi yang sama atau perubahan nama Apotek tidak perlu dilakukan pemeriksaan setempat oleh tim pemeriksa.
    d. Tata cara permohonan perubahan izin mengikuti ketentuan perizinan yang telah dijelaskan sebelumnya.

    Penyelenggaraan
    Apotek menyelenggarakan fungsi:
    a. pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis kepada apotek lainnya, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, dokter, bidan praktik mandiri, pasien, dan masyarakat.
    b. pelayanan farmasi klinik, termasuk di komunitas.

    3. Papan Nama Apotek & Papan Nama Apoteker
    a. papan nama Apotek, yang memuat paling sedikit informasi mengenai nama Apotek, nomor SIA, dan alamat; dan
    b. papan nama praktik Apoteker, yang memuat paling sedikit informasi mengenai nama Apoteker, nomor SIPA, dan jadwal praktik Apoteker.

    4. Standar bekerja
    Setiap Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, standar pelayanan, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan kepentingan pasien.

    5. Melayani resep
    Apoteker wajib melayani Resep sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat.

    6. Salinan resep
    Salinan Resep hanya dapat diperlihatkan kepada dokter penulis Resep, pasien yang bersangkutan atau yang merawat pasien, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    7. Surat pesanan (SP)
    Pengadaan obat dan/atau bahan obat di Apotek menggunakan surat pesanan yang mencantumkan SIA.

    8. Kerjasama
    Apotek dapat bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan asuransi lainnya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pengalihan Tanggung Jawab
      Apabila Apoteker pemegang SIA meninggal dunia, ahli waris Apoteker wajib melaporkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, kemudian Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus menunjuk Apoteker lain untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

      Pembinaan dan Pengawasan
      Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.

      Pelanggaran & Sanksi
      a. peringatan tertulis;
      b. penghentian sementara kegiatan; dan
      c. pencabutan SIA oleh pemerintah daerah kabupaten/kota berdasarkan hasil pengawasan; dan/atau rekomendasi Kepala Balai POM.

      Delete
  16. Berdasarkan Permenkes No. 9 tahun 2017 tentang apotek
    Apotek : sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian dan apoteker
    Fasilitas kefarmasian : sarana yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian
    Tenaga Kefarmasian : tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian
    Apoteker : sarjana farmasi yang telah lulus sebaga apoteker dan telah mengucapsumpah jabatan apoteker
    Tenaga teknis kefarmasian : tenaga yang membantu apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjana farmasi, ahli madya farmasi dan analis farmasi
    *Bukti Apoteker terdaftar di Komite Farmasi Nasional (KFN) maka harus memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) – bukti tertulis oleh konsil tenaga kefarmasian kepada apoteker teregistrasi.
    *Apotek harus memiliki surat izin apotek (SIA) - bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota kepada apoteker sebagai izin untuk menyelenggarakan apotek
    *Kewenangan apoteker untuk menjalankan apotek diperlukan Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) - bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota kepada apoteker sebagai peralatan kewenangan untuk menjalankan praktek kefarmasian
    *SIPTTK (Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian) diperlukan untuk Tenaga Teknis Kefarmasian sebagai pemberi kewenangan untuk menjalankan praktik kefarmasian
    Persyaratan Pendirian :
    -Umum
    Pasal 3 :(i) apoteker dapat mendirikan apotek dengan modal sendiri dan/atau modal dari pemilik modal baik perorangan maupun perusahaan; (ii) dalam hal apoteker yang mendirikan apotek bekerjasama dengan pemilik modal maka pekerjaan kefarmasian harus etap dilakukan sepenuhnya oleh apoteker yang bersangkutan
    Pasal 4 : pendirian apoteker harus memenuhi persyaratan – lokasi; bangunan; sarana, prasarana dan peralatan; dan ketenagaan
    -Lokasi
    Pasal 5 : pemerintah daerah kabupaten/kota dapat mengatur persebaran apotek di wilayahnya dengan memperhatikan akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kefarmasian
    -Bangunan
    Pasal 6 : (i) Bangunan apotek harus aman, nyaman dan mudah dalam pemberian pelayanan kepada pasien serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, pediatric dan geriatric; (ii) bangunan apotek harus bersifat permanen; (iii) bangunan bersifat permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat merupakan bagian dan/atau terpisah dari pusat perbelanjaan, apartemen, rumah took, rumah kantor, rumah susun dan bangunan yang sejenis
    -Sarana, Prasarana dan Peralatan
    Pasal 7 : bangunan apotek paling sedikit memiliki ruang yang berfungsi sebagai penerimaan resep, pelayanan resep dan peracikan (produk sediaan secara terbatas), penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan, konseling, penyimpnan sediaan farmasi dan alat kesehatan serta tempat arsip
    Pasal 8 : prasarana apotek paling sedikit memiliki instalasi air bersih, instalasi listrik, system tata udara dan system proteksi kebakaran
    Pasal 9 : peralatan apotek – semua peralatan yang dbutuhkan dalam pelaksanaan pelayanan kefarmasian; peralatan meliputi rak obat, alat peracikan, bahan pengemas obat, lemari pendingin, meja, kursi, computer, system pencatatan mutasi obat, formulir catatan pengobatan pasien dan peralatan lain sesuai kebutuhan; formulir catatan pengobatan pasien : catatan mengenai riwayat penggunaan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan atas permintaan tenaga medis dan catatan pelayanan apoteker yang diberikan kepada pasien
    Pasal 10 : sarana, prasara dan peralatan harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik
    -Ketenagaan
    Pasal 11 : apoteker pemegang SIA dalam menyelenggarakan apotek dapat dibantu oleh apoteker dapat dibantu oleh apoteker lain, TTK dan/atau TA; Apoteker dan TTK wajib memiliki surat izin praktek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Perizinan
      -surat izin apotek :
      *pendiri apotek wajib memiliki izin dari menteri; menteri memeri kewenangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atas pemberian izin berupa SIA yang berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi syarat (pasal 12)
      *dalam memperoleh SIA, apoteker wajib mengajukan permohonan tertulis kepada pemerintah daerah kabupaten/kota denga formulir I; permohonan tersebut harus ditandatangani apoteker disertai kelengkapan administrative meliputi fotocopy STRA dengan menunjukkan STRA asli, KTP, NP wajib pajak apoteker, peta lokasi dan denah bangunan serta daftar prasarana, sarana dan peralatan ; paling lama 6 hari kerja setelah permohonan dan dinyatakan memenuhi kelengkapan dokumen administrative, pemerintah daerah menugaskan tim pemeriksa terhadap kesiapan apotek dengan menggunakan formulir 2; tim pemeriksa harus meliatkan dinas kesehatan kabupaten/kota (tenaga kefarmasian dan tenaga lain yang menangani bidang sarana dan prasarana); paling lama dalam 6 hari sejak tim pemeriksa ditugaskan, wajib melapor dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan menggunakan formulir 3; paling lama dalam waktu 12 hari sejak laporan tersebut dan dinyatakan memenuhi syarat, pemerintah daerah menerbitkan SIA dengan tembusan kepada direktur jenderal, kepala dinas kesehatan propinsi, kepala balai POM, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan organisasi profesi dengan formulir 4; bila masih belum memenuhi syarat, maka peemerintah daerah mengeluarkan surat penundaan paling lama 12 hari dengan formulir 5; terhadap permohonan yang dinyatakan belum memenuhi syarat, pemohon dapat melengkapi persyaratan paling lama 1 bulan dari penerimaan surat penundaan; apabila pemohon masih belum memenuhi syarat, maka pemerintah daerah mengeluarkan surat penolakan dengan formulir 6; apabila pemerintah darah dalam menerbitkan SIA melebihi jangka waktu; apoteker pemohon dapat menyelenggarakan apotek dengan BAP menggantikan SIA (pasal13)
      *dalam lah penerbitan SIA oleh pemerintah daerah, maka penerbitannya bersama dengan penerbitan SIPA untuk apoteker pemegang SIA; masa berlaku SIA mengikuti SIPA (pasal 14)
      -Perubahan Izin
      *Peruahan alamat dan pindah lokasi, apoteker pemegang SIA atau nama apotek harus dilakukan perubahan izin dengan wajib mengajukan permohonan perubahan izin kepada pemerintah daerah; pada apotek yang melakukan perubahan nama apotek atau perubahan alamat dan pindah lokasi , tidak perlu dilakukan pemeriksaan setempat oleh tim pemeriksa; tata cara sesuai pasal 13

      Delete
    2. Penyelenggaraan
      Apotek mengelenggarakan fungsi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan BMHP; pelayanan farmasi klinik (16); penyerahan apotek lain, puskesmas IFRS dan IFK hanya dapat dilakukan untuk memenuhi kekurangan jumlah tersebut, untuk dokter, bidan praktik mandiri, pasien dan masyarakat hanya dapat dilakukan dengan ketentuan perundang undangan (17) (karena kelangkaan atau kekosongan); apotek wajib memajang papan nama apotek( berisikan paling sedikit nama apotek, nomor SIA dan alamat) dan papan nama praktek apoteker (memuat sedikitnya informasi mengenai nama apoteker, nomor SIPA dan jadwal praktek apoteker) (18); Apoteker dan TTK harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, standar pelayanan, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan kepentingan pasien (19); penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di apotek harusmenjamin ketersediaan sedan farmasi, alat kesehatan, dan BMHP yang aman, bermutu, bermanfaat dan terjangkau (20); dll
      *copyresep : pasien berhak meminta; harus disahkan oleh apoteker dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan (pasal 22)
      *resep – rahasia; penyimpanan baik minimal 5 tahun (pasal 23)
      Pengadaan obat atau bahan obat – surat pesanan yang mencantumkan SIA ; SIA harus ditandatangani oleh apoteker pemegang SIA dengan mencantumkan nomor SIPA (24)
      Kerja sama – dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan asuransi lainnya berdasar rekomendasi dinkes kabupaten/kota
      Pengalihan tanggung jawab
      Jika apoteker pemegang SIA meninggal dunia, maka ahli waris wajib melapor ke pemerintah daerah; pemerintah menunjuk apoteker lain paling lama jangka waktu 3 bulan; apoteker lain wajib melapor terjadinya pengalihan tanggung jawab kepada pemerintah daerah dalam jangka waktu 3x224 jam dengan formulir 7 disertai penyerahan dokumen arsip apotek, narkotika, psikotropika, obat keras dan kunci penyimpanan narkotika dan psikotropika (26)
      Pembinaan dan Pengawasan
      *Dilakukan oleh menteri, kepala dinas kesehaan provinsi dan kabupaten/kota secara berjenjang
      *selain pengawasan dapat dilakukan pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap pengelolaan sediaan farmasi; laporan berkala sedikitnya 1 dalam 1 tahun
      *bila melanggar akan mendapat sanksi administrative berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan dan pencabutan SIA berdasarkan hasil pengawasan dan/atau rekomendasi kepala balai POM
      *pencabutan SIA setelah teguran berturut turut sebanyak 3 kalidengan tenggang waktu 1 bulan – formulir 8
      *pelanggaran berat yang membahayakan jiwa, SIA dapat dicabut tanpa peringatan
      *formulir 9 adalah keputusan pencabutan SIA oleh pemda ke dirutjen, dinkes prov, dan kepala badan (juga ditembuskan pada dinas kabupaten/kota)

      Delete
  17. Nama : Anditasari Ika Putri
    NIM : I1021181052
    Kelompok XII

    Permenkes No. 9 tahun 2017 tentang Apotek :
    • Apotek : sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker
    • Fasilitas Kefarmasian : sarana yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian
    • Tenaga Kefarmasian : tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yaitu Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian (Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi dan Analis Farmasi).
    • Apoteker dapat mendirikan Apotek dengan modal sendiri dan/atau modal dari pemilik modal baik perorangan maupun perusahaan.

    Permenkes No. 31 tahun 2016 tentang tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, Apoteker harus memiliki :
    • STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker), Sebagai bukti bahwa Apoteker terdaftar di Komite Farmasi Nasional (KFN).
    • SIA (Surat Izin Apotek) untuk melakukan praktik kefarmasian sebagai izin untuk menyelenggarakan Apotek. harus memiliki
    • SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker), sebagai pemberian kewenangan apoteker untuk menjalankan praktik.
    • SIPTTK (Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian) adalah bukti tertulis tenaga teknis kefarmasian sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kefarmasian.
    Apoteker yang telah memiliki Surat Izin Apotek (Apoteker Ber-SIA), hanya dapat memiliki 2 (dua) SIPA pada fasilitas pelayanan kefarmasian lain. Demikian juga SIPTTK dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas kefarmasian.

    Pendirian Apotek harus memenuhi persyaratan, meliputi :
    a. Lokasi, yang diatur pemerintah terkait persebaran apotek yang merata
    b. Bangunan, harus memperhatikan keamanan, kenyamanan, dan kemudahan serta harus bersifat permanen
    c. Sarana dan prasarana dan peralatan yang sesuai ketentuan
    d. Ketenagaan apoteker memiliki SIA dapat dibantu oleh TTK dan tenaga administrasi yang wajib memiliki Surat Izin Praktik.

    PERIZINAN
    1. Surat Izin Apotek (SIA)
    Setiap pendirian Apotek wajib memiliki izin berupa SIA. SIA berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Permohonan di atas harus ditandatangani oleh Apoteker disertai dengan kelengkapan dokumen administratif meliputi fotokopi STRA dengan menunjukan STRA asli, fotokopi KTP, fotokopi NPWP Apoteker, fotokopi peta lokasi dan denah bangunan; dan daftar prasarana, sarana, dan peralatan. Selanjutnya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan Apotek yang terdiri atas tenaga kefarmasian dan tenaga lainnya yang menangani bidang sarana dan prasarana. Tim pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Jika memenuhi persyratan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan SIA. Dalam hal pemerintah daerah menerbitkan SIA maka penerbitannya bersama dengan penerbitan SIPA untuk Apoteker pemegang SIA dan Masa berlaku SIA mengikuti masa berlaku SIPA.
    2. Perubahan Izin
    a. Setiap perubahan alamat lokasi, perubahan Apoteker pemegang SIA, atau nama Apotek harus dilakukan perubahan izin.
    b. Apotek yang melakukan perubahan wajib mengajukan permohonan perubahan izin kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
    c. Apotek yang melakukan perubahan alamat di lokasi yang sama atau perubahan nama Apotek tidak perlu dilakukan pemeriksaan setempat oleh tim pemeriksa.
    d. Tata cara permohonan perubahan izin bagi Apotek yang melakukan perubahan mengikuti ketentuan perizinan yang telah dijelaskan sebelumnya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. PENYELENGGARAAN
      Apotek menyelenggarakan fungsi :
      a. pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; dan
      b. pelayanan farmasi klinik, termasuk di komunitas.
      3. Papan Nama Apotek & Papan Nama Apoteker
      Apotek wajib memasang papan nama yang terdiri atas :
      a. papan nama Apotek, setidaknya memuat informasi mengenai nama Apotek, nomor SIA, dan alamat; dan
      b. papan nama praktik Apoteker, yang memuat setidaknya informasi Apoteker, nomor SIPA, dan jadwal praktik Apoteker
      4. standar bekerja
      Setiap Apoteker dan TTK harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, standar pelayanan, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan kepentingan pasien.
      5. Melayani resep
      Apoteker dapat mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien. Resep bersifat rahasia. Resep harus disimpan di Apotek dengan baik paling singkat 5 (lima) tahun.
      6. Salinan resep
      7. Surat pesanan (SP)
      Surat pesanan harus ditandatangani oleh Apoteker pemegang SIA dengan mencantumkan nomor SIPA.
      8. Kerjasama
      Apotek dapat bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan asuransi lainnya.

      PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB
      Apabila Apoteker pemegang SIA meninggal dunia, ahli waris Apoteker wajib melaporkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, kemudian Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus menunjuk Apoteker lain untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

      PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
      Pembinaan dilakukan oleh Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya. Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Laporan disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

      Delete
  18. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  19. Nama : Rizki Aulia Rahmaheni
    Nim : I4041202015
    Permenkes No. 9 tahun 2017 tentang Apotek bahwa:
    • Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
    • Fasilitas Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
    • Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
    • Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
    • Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi dan Analis Farmasi.
    • STRA yang merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh konsil tenaga kefarmasian kepada apoteker yang telah diregistrasi.
    • Surat Izin Apotek yang selanjutnya disingkat SIA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Apoteker sebagai izin untuk menyelenggarakan Apotek.
    • Surat Izin Praktik Apoteker yang selanjutnya disingkat SIPA yang merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Apoteker sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kefarmasian
    • SIPTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada tenaga teknis kefarmasian sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kefarmasian.
    Permenkes No. 31 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Menteri Kesehatan nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian menyatakan bahwa Nomenklatur yang berbunyi Surat Izin Kerja harus dibaca dan dimaknai sebagai Surat Izin Praktik. Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja berupa:
    a. SIPA bagi Apoteker; atau
    b. SIPTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian.
    Permenkes No. 9 tahun 2017 tentang Apotek Pendirian apotek :
    1. Permodalan :
    - sendiri
    - investor
    2. syarat pendirian apotek :
    - lokasi
    Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengatur persebaran Apotek di wilayahnya dengan memperhatikan akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kefarmasian.
    - bangunan
    a. Bangunan Apotek harus memiliki fungsi keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pemberian pelayanan kepada pasien serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak, dan orang lanjut usia.
    b. Bangunan Apotek harus bersifat permanen dapat merupakan bagian dan/atau terpisah dari pusat perbelanjaan, apartemen, rumah toko, rumah kantor, rumah susun, dan bangunan yang sejenis.
    - saranan,prasarana dan peralatan,
    Bangunan Apotek paling sedikit memiliki sarana ruang yang berfungsi:
    penerimaan Resep, pelayanan Resep dan peracikan (produksi sediaan secara terbatas), penyerahan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, konseling, penyimpanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dan arsip.
    Sementara Prasarana Apotek paling sedikit terdiri atas: instalasi air bersih, instalasi listrik, sistem tata udara dan sistem proteksi kebakaran.

    ReplyDelete
  20. 1. Surat Izin Apotek (SIA)
    • Permohonan izin Apotek diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan menggunakan contoh Formulir Model APT1.
    • Dengan menggunakan Formulir APT-2, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya enam hari kerja setelah menerima permohonan dapat meminta bantuan teknis kepada Balai POM untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan Apotek untuk melakukan kegiatan.
    • Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM selambat-lambatnya enam hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan hasil pemeriksaan setempat dengan menggunakan contoh Formulir APT-3.
    • Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak dilaksanakan, Apoteker Pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas Propinsi dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-4.
    • Dalam jangka waktu dua belas hari kerja setelah diterima laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (3), atau pernyataan dimaksud ayat (4), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat mengeluarkan Surat Izin Apotek (SIA) dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-5.
    • Dalam hal hasil pemeriksaan Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM dimaksud ayat (3) masih belum memenuhi syarat, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam waktu dua belas hari kerja mengeluarkan Surat Penundaan dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-6.
    • Terhadap Surat Penundaan tersebut Apoteker diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal Surat Penundaan.
    2. Perubahan Izin
    Apotek yang melakukan perubahan alamat di lokasi yang sama atau perubahan alamat dan pindah lokasi, perubahan Apoteker pemegang SIA, atau nama Apotek, wajib mengajukan permohonan perubahan izin kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan perizinan sebelumnya.

    Penyelenggaraan apotek
    1. pengelolaan sediaan farmasi , alkes dan BMH
    2. pelayanan farmasi klinik termasuk di komunitas

    3. Papan Nama Apotek & Papan Nama Apoteker
    Apotek wajib memasang papan nama yang terdiri atas:
    a. papan nama Apotek, yang memuat paling sedikit informasi mengenai nama Apotek, nomor SIA, dan alamat; dan
    b. papan nama praktik Apoteker, yang memuat paling sedikit informasi mengenai nama Apoteker, nomor SIPA, dan jadwal praktik Apoteker
    4. standar bekerja
    Setiap Apoteker dan TTK harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, standar pelayanan, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan kepentingan pasien.
    5. Melayani resep
    Apoteker dapat mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien. Resep bersifat rahasia. Resep harus disimpan di Apotek dengan baik paling singkat 5 (lima) tahun.
    6. Salinan resep
    7. Surat pesanan (SP)
    Pengadaan obat dan/atau bahan obat di Apotek menggunakan surat pesanan yang mencantumkan SIA. Surat pesanan harus ditandatangani oleh Apoteker pemegang SIA dengan mencantumkan nomor SIPA.
    8. Kerjasama
    Apotek dapat bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan asuransi lainnya. Kerja sama dilakukan berdasarkan rekomendasi dinas kesehatan kabupaten/kota.

    ReplyDelete
  21. Berdasarkan Permenkes No. 9 tahun 2017 tentang Apotek bahwa Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
    - Apoteker harus memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker yang selanjutnya disingkat STRA yang merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh konsil tenaga kefarmasian kepada apoteker yang telah diregistrasi.
    - Apotek sebagai sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukannya praktik kefarmasian oleh apoteker harus memiliki Surat Izin Apotek.
    - apoteker untuk menjalankan praktik mengharuskan apoteker untuk mengurus dan mendapatkan Surat Izin Praktik Apoteker yang selanjutnya disingkat SIPA.

    Berdasarkan Permenkes No. 31 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Menteri Kesehatan nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian menyatakan bahwa Nomenklatur yang berbunyi Surat Izin Kerja harus dibaca dan dimaknai sebagai Surat Izin Praktik. Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja berupa:
    a. SIPA bagi Apoteker; atau
    b. SIPTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian.
    Pendirian Apotek harus memenuhi persyaratan, meliputi:
    a. lokasi;
    b. bangunan;
    c. sarana, prasarana, dan peralatan;dan
    d. ketenagaan.
    Perizinan
    1. Surat Izin Apotek (SIA)
    Untuk memperoleh SIA, Apoteker harus mengajukan permohonan tertulis kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. SIA berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi syarat.
    Penerbitan SIA bersama dengan SIPA, masa berlaku SIA mengikuti masa berlaku SIPA
    2. Perubahan Izin
    Apotek yang melakukan perubahan alamat di lokasi yang sama atau perubahan alamat dan pindah lokasi, perubahan Apoteker pemegang SIA, atau nama Apotek, wajib mengajukan permohonan perubahan izin kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan perizinan sebelumnya.
    Penyelenggaraan
    Apotek menyelenggarakan fungsi :
    a. pengelolaan sediaan farmasi, alkes dan BMHP
    b. pelayanan farmasi klinik, termasuk di komunitas.
    Apotek hanya dapat menyerahkan sediaan farmasi, alkes, dan BMHP kepada:
    a. Apotek lain, puskesmas, instalasi farmasi rumah sakit, instalasi farmasi klinik (untuk memenuhi kekurangan, kelangkaan, dan kekosongan)
    b. Dokter, bidan praktik mandiri, pasien, dan masyarakat (dilakukan sesuai ketentuan UU)

    3. Papan Nama Apotek & Papan Nama Apoteker
    Apotek wajib memasang papan nama yang terdiri atas:
    a. papan nama Apotek, yang memuat paling sedikit informasi mengenai nama Apotek, nomor SIA, dan alamat; dan
    b. papan nama praktik Apoteker, yang memuat paling sedikit informasi mengenai nama Apoteker, nomor SIPA, dan jadwal praktik Apoteker

    4. standar bekerja
    Setiap Apoteker dan TTK harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, standar pelayanan, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan kepentingan pasien.

    5. Melayani resep
    Apoteker dapat mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien. Resep bersifat rahasia. Resep harus disimpan di Apotek dengan baik paling singkat 5 (lima) tahun.

    6. Salinan resep

    7. Surat pesanan (SP)
    Pengadaan obat dan/atau bahan obat di Apotek menggunakan surat pesanan yang mencantumkan SIA. Surat pesanan harus ditandatangani oleh Apoteker pemegang SIA dengan mencantumkan nomor SIPA.

    8. Kerjasama
    Apotek dapat bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan asuransi lainnya. Kerja sama dilakukan berdasarkan rekomendasi dinas kesehatan kabupaten/kota.

    ReplyDelete
  22. NABILA OKTAFIA
    I4041202005

    Berdasarkan Permenkes No. 9 tahun 2017 tentang Apotek bahwa Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
    - Apoteker harus memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker yang selanjutnya disingkat STRA yang merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh konsil tenaga kefarmasian kepada apoteker yang telah diregistrasi.
    - Apotek sebagai sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukannya praktik kefarmasian oleh apoteker harus memiliki Surat Izin Apotek.
    - apoteker untuk menjalankan praktik mengharuskan apoteker untuk mengurus dan mendapatkan Surat Izin Praktik Apoteker yang selanjutnya disingkat SIPA.

    Berdasarkan Permenkes No. 31 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Menteri Kesehatan nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian menyatakan bahwa Nomenklatur yang berbunyi Surat Izin Kerja harus dibaca dan dimaknai sebagai Surat Izin Praktik. Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja berupa:
    a. SIPA bagi Apoteker; atau
    b. SIPTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian.
    Pendirian Apotek harus memenuhi persyaratan, meliputi:
    a. lokasi;
    b. bangunan;
    c. sarana, prasarana, dan peralatan;dan
    d. ketenagaan.
    Perizinan
    1. Surat Izin Apotek (SIA)
    Untuk memperoleh SIA, Apoteker harus mengajukan permohonan tertulis kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. SIA berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi syarat.
    Penerbitan SIA bersama dengan SIPA, masa berlaku SIA mengikuti masa berlaku SIPA
    2. Perubahan Izin
    Apotek yang melakukan perubahan alamat di lokasi yang sama atau perubahan alamat dan pindah lokasi, perubahan Apoteker pemegang SIA, atau nama Apotek, wajib mengajukan permohonan perubahan izin kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan perizinan sebelumnya.
    Penyelenggaraan
    Apotek menyelenggarakan fungsi :
    a. pengelolaan sediaan farmasi, alkes dan BMHP
    b. pelayanan farmasi klinik, termasuk di komunitas.
    Apotek hanya dapat menyerahkan sediaan farmasi, alkes, dan BMHP kepada:
    a. Apotek lain, puskesmas, instalasi farmasi rumah sakit, instalasi farmasi klinik (untuk memenuhi kekurangan, kelangkaan, dan kekosongan)
    b. Dokter, bidan praktik mandiri, pasien, dan masyarakat (dilakukan sesuai ketentuan UU)

    3. Papan Nama Apotek & Papan Nama Apoteker
    Apotek wajib memasang papan nama yang terdiri atas:
    a. papan nama Apotek, yang memuat paling sedikit informasi mengenai nama Apotek, nomor SIA, dan alamat; dan
    b. papan nama praktik Apoteker, yang memuat paling sedikit informasi mengenai nama Apoteker, nomor SIPA, dan jadwal praktik Apoteker

    4. standar bekerja
    Setiap Apoteker dan TTK harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, standar pelayanan, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan kepentingan pasien.

    5. Melayani resep
    Apoteker dapat mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien. Resep bersifat rahasia. Resep harus disimpan di Apotek dengan baik paling singkat 5 (lima) tahun.

    6. Salinan resep

    7. Surat pesanan (SP)
    Pengadaan obat dan/atau bahan obat di Apotek menggunakan surat pesanan yang mencantumkan SIA. Surat pesanan harus ditandatangani oleh Apoteker pemegang SIA dengan mencantumkan nomor SIPA.

    8. Kerjasama
    Apotek dapat bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan asuransi lainnya. Kerja sama dilakukan berdasarkan rekomendasi dinas kesehatan kabupaten/kota.

    ReplyDelete
  23. NABILA OKTAFIA
    I4041202005

    Pengalihan tanggungjawab
    Apoteker pemegang SIA meninggal  ahli waris wajib lapor kepada pemerintah daerah kab/kota  menunjuk apoteker lain (untuk 3 bulan)  wajib lapor secara tertulis 3x24jam (formulir 7)
    Pengalihan tanggung jawab disertai penyerahan dokumen Resep Apotek, narkotika, psikotropika, obat keras, dan kunci penyimpanan narkotika dan psikotropika.

    Pembinaan dan pengawasan
    Dilakukan oleh Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, dan kepala Badan POM.
    Pengawasan yang dilakukan dilaporkan secara berkala kepada menteri paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.

    Pelanggaran dan sanksi
    Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenai sanksi administrative yang dapat berupa:
    a. peringatan tertulis;
    b. penghentian sementara kegiatan; dan
    c. pencabutan SIA.

    ReplyDelete
  24. NAMA: LAILA QADARIAH
    NIM: I4041202012
    • Permenkes No. 9 tahun 2017 tentang Apotek bahwa Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
    a. Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA): Bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Tenaga Kefarmasian (KFN) kepada apoteker yang telah diregistrasi sebagai bukti bahwa apoteker terdaftar KFN.
    b. Surat Izin Apotek (SIA): Bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Apoteker sebagai izin untuk menyelenggarakan Apotek.
    c. Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA): Bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Apoteker sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kefarmasian.
    d. Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK): Bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada tenaga teknis kefarmasian sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kefarmasian.

    • Pengaturan Apotek bertujuan untuk:
    a. meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di Apotek;
    b. memberikan perlindungan pasien dan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kefarmasian di Apotek;dan
    c. menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian dalam memberikan pelayanan kefarmasian di Apotek.

    • Berdasarkan Permenkes No. 31 tahun 2016
    Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin:
    a. SIPA bagi Apoteker; atau
    b. SIPTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian
    SIPA atau SIPTTK diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat Tenaga Kefarmasian menjalankan praktiknya.

    • Berdasarkan Permenkes No. 9 tahun 2017 tentang Apotek
    Pendirian Apotek harus memenuhi persyaratan, meliputi:
    a. Lokasi : persebaran apotek yang merata agar mudah diakses masyarakat
    b. Bangunan : harus memiliki fungsi keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang. Bangunan bersifat permanen
    c. Sarana, prasarana dan peralatan : harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik
    d. Ketenagaan : apoteker pemegang SIA dibantu oleh apoteker lain, TTK, dan/atau tenaga admin. Apoteker dan TTK wajib memiliki surat izin.

    • Perizinan yang ada di apotek:
    1. Surat Izin Apotek (SIA)-> masa berlaku mengikuti SIPA
    2. Perubahan Izin-> berisi aturan mengenai perubahan alamat, apoteker pemegang SIA, nama apotek,

    ReplyDelete
    Replies
    1. NAMA: LAILA QADARIAH
      NIM: I4041202012
      lanjutan...

      • Penyelenggaraan
      1. Apotek menyelenggarakan fungsi:
      a. pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; dan
      b. pelayanan farmasi klinik, termasuk di komunitas.

      2. Apotek hanya dapat menyerahkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai kepada:
      a. Apotek lainnya;
      b. Puskesmas;
      c. Instalasi Farmasi Rumah Sakit;
      d. Instalasi Farmasi Klinik;
      e. dokter;
      f. bidan praktik mandiri;
      g. pasien; dan
      h. masyarakat.

      3. Papan Nama Apotek & Papan Nama Apoteker
      a. Papan nama Apotek -> paling sedikit memuat nama Apotek, nomor SIA, dan alamat
      b. Papan nama praktik Apoteker -> paling sedikit memuat nama Apoteker, nomor SIPA, dan jadwal praktik Apoteker.

      4. Standar Bekerja
      Setiap Apoteker dan TTK harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, standar pelayanan, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan kepentingan pasien.

      5. Melayani Resep
      a. Apoteker dapat mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien.
      b. Apoteker dapat mengganti obat setelah berkonsultasi dengan dokter penulis Resep untuk pemilihan obat lain.
      c. Apabila penulisan Resep terdapat kekeliruan atau tidak tepat, Apoteker harus memberitahukan kepada dokter penulis Resep dan tetap melakukan pelayanan sesuai resep.
      d. Resep bersifat rahasiadan disimpan di Apotek dengan baik paling singkat 5 (lima) tahun.

      6. Salinan resep
      Pasien berhak meminta salinan Resep yang harus disahkan oleh Apoteker serta harus sesuai aslinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      7. Surat Pesanan
      Digunakan untuk pengadaan di apotek yang mencantumkan SIA.

      8. Kerja sama
      Apotek dapat bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan asuransi lainnya.

      • Pengalihan Tanggung Jawab
      Apabila Apoteker pemegang SIA meninggal dunia, ahli waris Apoteker wajib melaporkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, kemudian Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus menunjuk Apoteker lain untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

      • Pembinaan dan Pengawasan
      a. Pembinaan dilakukan oleh Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan kefarmasian di Apotek
      b. Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, serta dapat melibatkan Organisasi Profesi.

      • Pelanggaran dan Sanksi
      Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenai sanksi administrative yang dapat berupa:
      a. peringatan tertulis;
      b. penghentian sementara kegiatan; dan
      c. pencabutan SIA.

      Delete
  25. Nama : Fitriana
    Nim : I4041202035
    Berdasarkan Permenkes No. 9 tahun 2017 tentang Apotek bahwa Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
    - Apoteker harus memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)
    - Apotek sebagai sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukannya praktik kefarmasian
    oleh apoteker harus memiliki Surat Izin Apotek. ( SIA)
    - Kewenangan apoteker untuk menjalankan praktik mengharuskan apoteker untuk mengurus
    dan mendapatkan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)
    - Sedangkan Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian yang selanjutnya disingkat SIPTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada tenaga teknis kefarmasian sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kefarmasian.
    Menurut Permenkes No. 9 tahun 2017 tentang Pendirian Apotek harus memenuhi persyaratan, meliputi:
    a. lokasi;
    b. bangunan;
    c. sarana, prasarana, dan peralatan;dan
    d. ketenagaan.
    1. Perizinan
    1. Surat Izin Apotek (SIA)
    Setiap pendirian Apotek wajib memiliki izin berupa SIA dari Menteri dimana Menteri melimpahkan kewenangan pemberian izin kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. SIA berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
    2. Perubahan izin
    a. perubahan alamat dilokasi sama atau pindah lokasi, perubahan apoteker pemegang SIA dan nama apote harus dilakukan perubahan izin
    b. apotek wajib mengajukan permohonan perubahan izin kepada Pemerintah daerah kabupaten/kota
    c. apotek yang melakukan perubahan alamat di lokasi sama atau perubahan apotek tidak perlu dilakukan pemeriksan setempat
    d. tata cara permohonan sama dengan perizinan
    Penyelenggaraan
    Apotek menyelenggarakan fungsi:
    a. pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; dan
    b. pelayanan farmasi klinik, termasuk di komunitas.
    3. Papan Nama Apotek & Papan Nama Apoteker
    a. papan nama Apotek, yang memuat paling sedikit informasi mengenai nama Apotek, nomor SIA, dan alamat; dan
    b. papan nama praktik Apoteker, yang memuat paling sedikit informasi mengenai nama Apoteker, nomor SIPA, dan jadwal praktik Apoteker.
    4. Standar Bekerja
    Setiap Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, standar pelayanan, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan kepentingan pasien. Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di Apotek harus menjamin ketersediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, dan terjangkau.

    ReplyDelete
    Replies
    1. 5. Melayani resep
      Apoteker dapat mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien. Resep bersifat rahasia. Resep harus disimpan di Apotek dengan baik paling singkat 5 (lima) tahun
      6. Salinan Resep
      Pasien berhak meminta salinan Resep yang harus disahkan oleh Apoteker serta harus sesuai aslinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      7. Surat Pesanan
      Pengadaan obat dan/atau bahan obat di Apotek menggunakan surat pesanan yang mencantumkan SIA. Surat pesanan harus ditandatangani oleh Apoteker pemegang SIA dengan mencantumkan nomor SIPA.
      8. Kerja Sama
      Apotek dapat bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan asuransi lainnya. Kerja sama sebagaimana dilakukan berdasarkan rekomendasi dinas kesehatan kabupaten/kota.
      Pengalihan Tanggung Jawab
      Apabila Apoteker pemegang SIA meninggal dunia, ahli waris Apoteker wajib melaporkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, kemudian Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus menunjuk Apoteker lain untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan. Apoteker lain sebagaimana yang dimaksud di atas wajib melaporkan secara tertulis terjadinya pengalihan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam jangka waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.
      Pembinaan dan Pengawasan
      Pembinaan dilakukan oleh Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan kefarmasian di Apotek.
      Pengawasan yang dilakukan oleh dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota dan pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Badan dilaporkan secara berkala kepada Menteri. Laporan disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
      Pelanggaran & Sanksi
      Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenai sanksi administrative yang dapat berupa:
      a. peringatan tertulis;
      b. penghentian sementara kegiatan; dan
      c. pencabutan SIA.
      Pencabutan SIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota berdasarkan:
      a. hasil pengawasan; dan/atau
      b. rekomendasi Kepala Balai POM.

      Delete
  26. Nama : Reren Salwa Salsabila
    NIM : 14041202031

    Berdasarkan PERMENKES 9 TH 2017 tentang apotek, yaitu :
    Apotek merupakan sarana prasarana pelayanan kefarmasian yang dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker dan Tenaga teknis kefarmasian.
    Fasilitas Kefarmasian merupakan sarana dan prasana yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian
    Tenaga kefarmasian merupakan tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yaitu meliputi apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
    1. perizinan
    1.a. surat izin apotek
    Menurut Permenkes No.31 Tahun 2016 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian Terjadi perubahan dari surat izin kerja menjadi surat izin praktik menyatakan bahwa surat izin tenaga kefarmasian terdiri dari 2 jenis yaitu SIPA untuk apoteker dan SIPTTK bagi Tenaga Kefarmasian.
    -STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker), Sebagai bukti bahwa Apoteker terdaftar di Komite Farmasi Nasional (KFN).
    -SIA (Surat Izin Apotek) untuk melakukan praktik kefarmasian sebagai izin untuk menyelenggarakan Apotek. harus memiliki
    -SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker), sebagai pemberian kewenangan apoteker untuk menjalankan praktik. (Apoteker yang telah memiliki Surat Izin Apotek (Apoteker Ber-SIA), hanya dapat memiliki 2 (dua) SIPA pada fasilitas pelayanan kefarmasian lain)
    -SIPTTK (Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian) adalah bukti tertulis tenaga teknis kefarmasian sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kefarmasian.. (SIPTTK dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas kefarmasian)
    Pasal 17: tenaga kefarmasian wajib memiliki surat izin praktik aitu SIPA untuk apoteker dan SIPTTK untuk TTK
    Pasal 18: SIPA hanya diberikan pada 1 tempat fasilitas kesehatan dengan maksimal 3 SIPA. Apoteker yang memiliki SIA, hanya dapat memiliki 2 SIPA pada fasilitas kefarmasian yang lainnya. Sama hal nya dengan SIPTTK yang diberikan paling banyak 3 tempat fasilitas kefarmasian
    Pasal 19: SIPA dan SIPTTK diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat Kesehatan
    Permenkes No. 9 tahun 2017 tentang Apotek Pendirian apotek :
    Struktur organisasi di apotek pertama-tama terdiri dari Pemilik sarana/pemodal, PHM/APJ (Apoteker penanggung jawab/manager), apoteker pendamping (APING), Tenaga teknis kefarmasian (TTK) dan staf staf yang berkesinambungan dengan struktur apotek.
    Permodalan disini terbagi menjadi 2, yaitu :
    - Perorangan
    - Perusahaan
    Dimana apoteker merupakan pengatur atau penjalan fungsi dari pemodal, jika PSA di sini adalah apoteker maka harus berkoordinasi dengan semua staf dan juga apoteker.
    Syarat pendirian apotek :
    - mempunyai SDM yang berkompeten (AA,APING dan TTK) yang memiliki STR yang berlaku selama 5th dan dapat di perpanjang jika habis masa aktifnya selama memenuhi persyaratan. Permohonan di atas harus ditandatangani oleh Apoteker disertai dengan kelengkapan dokumen administratif meliputi fotokopi STRA dengan menunjukan STRA asli, fotokopi KTP, fotokopi NPWP Apoteker, fotokopi peta lokasi dan denah bangunan; dan daftar prasarana, sarana, dan peralatan.
    - lokasi (yang stategis serta banyaknya penduduk dan memungkinkan income yang masuk)
    - bangunan (harus bersifat permanen dapat merupakan bagian dan/atau terpisah dari pusat perbelanjaan, apartemen, rumah toko, rumah kantor, rumah susun, dan bangunan yang sejenis.
    - saranan,prasarana dan peralatan bangunan dari Apotek harus memiliki fungsi keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pemberian pelayanan kepada pasien serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang
    1. b. perubahan izin
    Apotek yang melakukan perubahan alamat di lokasi apotek yang sama atau perubahan alamat serta pindah lokasi, perubahan Apoteker pemegang SIA, atau nama Apotek, wajib mengajukan permohonan perubahan izin kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan perizinan sebelumnya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. nama : reren salwa salsabila
      nim :I4041202031
      2. Penyelenggaraan
      Apotek menyelenggarakan :
      a. pengelolaan Sediaan Farmasi, Alkes dan BMHP
      b. pelayanan farmasi klinik, termasuk di komunitas.
      3. Papan Nama Apotek & Papan Nama Apoteker
      Apotek wajib memasang papan nama yang terdiri atas :
      a. papan nama Apotek, setidaknya memuat informasi mengenai nama Apotek, nomor SIA, dan alamat; dan
      b. papan nama praktik Apoteker, yang memuat setidaknya informasi Apoteker, nomor SIPA, dan jadwal praktik Apoteker
      4. standar bekerja
      Setiap Apoteker dan TTK harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, standar pelayanan, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan kepentingan pasien.
      5. Melayani resep
      Apoteker dapat mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter atau pasien. Resep bersifat rahasia. Resep harus disimpan di Apotek dengan baik paling singkat 5 (lima) tahun.
      6. Salinan resep
      7. Surat pesanan (SP)
      Surat pesanan harus ditandatangani oleh Apoteker pemegang SIA dengan mencantumkan nomor SIPA.
      8. Kerjasama
      Apotek dapat bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan asuransi lainnya, Kerja sama dilakukan berdasarkan rekomendasi dinas kesehatan kabupaten/kota.
      - Pengalihan Tanggung Jawab
      Apabila Apoteker pemegang SIA meninggal dunia, ahli waris Apoteker wajib melaporkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, kemudian Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus menunjuk Apoteker lain untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan serta Apoteker lain sebagaimana yang dimaksud di atas wajib melaporkan secara tertulis terjadinya pengalihan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam jangka waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.

      - Pembinaan dan Pengawasan
      Pembinaan dilakukan oleh Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan kefarmasian di Apotek
      Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, serta dapat melibatkan Organisasi Profesi, laporan disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

      - Pelanggaran dan Sanksi
      Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenai sanksi administrative yang dapat berupa:
      a. peringatan tertulis;
      b. penghentian sementara kegiatan; dan
      c. pencabutan SIA.
      - Pencabutan SIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota berdasarkan:
      a. hasil pengawasan
      b. rekomendasi Kepala Balai POM.

      Delete
  27. NAMA : RIZKY HUSAIN
    NIM : I4041202016

    Berdasarkan Permenkes No. 9 tahun 2017 tentang Apotek bahwa Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Fasilitas Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian. Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi dan Analis Farmasi.
    Pengaturan Apotek bertujuan untuk:
    1. Meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di Apotek;
    2. Memberikan perlindungan pasien dan masyarakat dalam memperoleh pelayanan
    3. Kefarmasian di Apotek;dan menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian dalam memberikan pelayanan kefarmasian di Apotek.

    Berdasarkan Permenkes No. 31 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Menteri Kesehatan nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian menyatakan bahwa Nomenklatur yang berbunyi Surat Izin Kerja harus dibaca dan dimaknai sebagai Surat Izin Praktik. Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja berupa:
    1. SIPA bagi Apoteker; atau
    2. SIPTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian.
    SIPA atau SIPTTK diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat Tenaga Kefarmasian menjalankan praktiknya.
    Berdasarkan Permenkes No. 9 tahun 2017 tentang apotek, bahwa Pendirian Apotek harus memenuhi persyaratan, meliputi:
    1. lokasi;
    2. bangunan;
    3. sarana, prasarana, dan peralatan;dan
    4. ketenagaan.

    PERIZINAN
    Surat Izin Apotek (SIA) dari Menteri dimana Menteri melimpahkan kewenangan pemberian izin kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. SIA berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

    PERUBAHAN IZIN
    meliputi :
    a. Setiap perubahan alamat di lokasi yang sama atau perubahan alamat dan pindah lokasi, perubahan Apoteker pemegang SIA, atau nama Apotek harus dilakukan perubahan izin.
    b. Setiap perubahan wajib mengajukan permohonan perubahan izin kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
    c. Terhadap Apotek yang melakukan perubahan alamat di lokasi yang sama atau perubahan nama Apotek tidak perlu dilakukan pemeriksaan setempat oleh tim pemeriksa.
    d. Tata cara permohonan perubahan izin mengikuti ketentuan perizinan yang telah dijelaskan sebelumnya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. NAMA : RIZKY HUSAIN
      NIM : I4041202016

      LANJUTAN

      PENYELENGGARAAN APOTEK
      1. pengelolaan sediaan farmasi , alkes dan BMH
      2. pelayanan farmasi klinik termasuk di komunitas
      3. Papan Nama Apotek & Papan Nama Apoteker
      Apotek wajib memasang papan nama yang terdiri atas:
      a. papan nama Apotek, yang memuat paling sedikit informasi mengenai nama Apotek, nomor SIA, dan alamat; dan
      b. papan nama praktik Apoteker, yang memuat paling sedikit informasi mengenai nama Apoteker, nomor SIPA, dan jadwal praktik Apoteker
      4. Standar bekerja, Setiap Apoteker dan TTK harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, standar pelayanan, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan kepentingan pasien.
      5. Melayani resep, Apoteker dapat mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien. Resep bersifat rahasia. Resep harus disimpan di Apotek dengan baik paling singkat 5 (lima) tahun.
      6. Salinan resep
      7. Surat pesanan (SP), Pengadaan obat dan/atau bahan obat di Apotek menggunakan surat pesanan yang mencantumkan SIA. Surat pesanan harus ditandatangani oleh Apoteker pemegang SIA dengan mencantumkan nomor SIPA.
      8. Kerjasama, Apotek dapat bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan asuransi lainnya. Kerja sama dilakukan berdasarkan rekomendasi dinas kesehatan kabupaten/kota.

      Pengalihan Tanggung Jawab, apabila apoteker pemegang sia meninggal dunia, ahli waris apoteker wajib melaporkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, kemudian pemerintah daerah kabupaten/kota harus menunjuk apoteker lain untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
      Pembinaan dan Pengawasan, pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh menteri, kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.

      Pelanggaran & Sanksi
      a. peringatan tertulis;
      b. penghentian sementara kegiatan; dan
      c. pencabutan SIA oleh pemerintah daerah kabupaten/kota berdasarkan hasil pengawasan; dan/atau rekomendasi Kepala Balai POM.

      Delete
  28. Restian Rony Saragi ( I4041202020)


    Permenkes 9 2017
    Terdiri dari 36 pasal
    Bab 1
    Apotek adalah tempat pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian.
    Fasilitas Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
    Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK).
    Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
    Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga medis yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi dan Analis Farmasi.
    STRA(Surat Tanda Registrasi Apoteker) yang merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh konsil tenaga kefarmasian kepada apoteker yang telah diregistrasi.
    SIA(Surat Izin Apotek) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Apoteker sebagai izin untuk menyelenggarakan Apotek.
    SIPA(Surat Izin Praktik Apoteker) yang merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh PemDa kabupaten/kota kepada Apoteker sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kefarmasian
    SIPTTK(Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada tenaga teknis kefarmasian sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kefarmasian.
    Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, atau dokter hewan kepada Apoteker, baik dalam bentuk kertas maupun elektronik untuk menyediakan dan menyerahkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan bagi pasien
    Sisa untuk bab 1 bisa dibaca di permenkes 9 2017

    Bab 2
    Mengenai persyaratan pendirian, yaitu apoteker dapat mendirikan denganmodal sendiri atau bekerjasama dengan pemilik modal, namun pekerjaan kefarmasian harus tetap dilaksanakan apoteker.
    Pendirian apotek sendiri harus memenuhi syarat utama : Lokasi, Ketenagakerjaan, sarana prasaranan, dan bangunan

    BAB 3
    Mengenai Perizinan
    Setiap pendirian Apotek wajib memiliki izin dari Menteri, pemberian izin Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, izin sebagaimana dimaksud berupa SIA yang berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Untuk syarat pembuatan SIA bisa dilihat pada pasal 13 dan 14.
    Jika ingin melakukan perubahan izin mengenai apotek bisa dilihat pada pasal 15

    BAB IV Penyelenggaraan apotek
    1. pengelolaan sediaan farmasi , alkes dan BMHP
    2. pelayanan farmasi klinik termasuk di komunitas
    3. Papan Nama Apotek & Papan Nama Apoteker

    Apotek wajib memiliki papan nama yang terdiri atas:
    a. papan nama Apotek, yang memuat paling sedikit informasi mengenai nama Apotek, nomor SIA, dan alamat apotek
    b. papan nama praktik , yang memuat paling sedikit informasi mengenai nama Apoteker, nomor SIPA, dan jadwal praktik Apoteker
    4. standar bekerja
    Setiap Apoteker dan TTK harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, standar pelayanan, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan kepentingan pasien.
    5. Melayani resep
    Apoteker dapat mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien. Resep bersifat rahasia. Resep harus disimpan di Apotek dengan baik paling singkat 5 (lima) tahun.
    6. Salinan resep
    7. Surat pesanan (SP)
    Pengadaan obat dan/atau bahan obat di Apotek menggunakan surat pesanan yang mencantumkan SIA. Surat pesanan harus ditandatangani oleh Apoteker pemegang SIA dengan mencantumkan nomor SIPA.
    8. Kerjasama
    Apotek dapat bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan asuransi lainnya. Kerja sama dilakukan berdasarkan rekomendasi dinas kesehatan kabupaten/kota.

    ReplyDelete
  29. Muhammad Rifky
    I4041202039

    Permenkes No. 9 tahun 2017 tentang Apotek
    • Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
    • Fasilitas Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
    • Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
    • Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
    • Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi dan Analis Farmasi.
    • STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) yang merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh konsil tenaga kefarmasian kepada apoteker yang telah diregistrasi.
    • SIA (Surat Izin Apotek) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Apoteker sebagai izin untuk menyelenggarakan Apotek.
    • SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker) yang merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Apoteker sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kefarmasian.
    • SIPTTK (Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada tenaga teknis kefarmasian sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kefarmasian.

    Tujuan Pengaturan Apotek:
    a. meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di Apotek
    b. memberikan perlindungan pasien dan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kefarmasian di Apotek
    c. menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian dalam memberikan pelayanan kefarmasian di Apotek.

    Berdasarkan Permenkes No.31 tahun 2016, setiap tenaga kefarmasian wajib memiliki SIPA, baik SIPA untuk apoteker dan SIPTTK bagi tenaga teknis kefarmasian. SIPA bagi apoteker hanya diberikan 1 tempat fasilitas kefarmsaian. Dikecualikan SIPA dapat diberikan paling banyak 3 tempat fasilitas kefarmasian, sama hal nya dengan SIPTTK. SIPA dan SIPTTK diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi dari pejabat kesehatan yang berwenang.

    Syarat Pendirian Apotek:
    a. lokasi, pemerintah mengatur persebaran apotek berdasarkan kemudahan akses masyarakat
    b. Bangunan, harus memiliki fungsi keamanan, kenyamanan dan kemudahan pelayanan, serta bangunan harus bersifat permanen dan terpisah dari bangunan lain.
    c. Sarana, prasarana dan peralatan. Sarana harus meliputi ruang penerimaan resep, pelayanan, peracikan, penyerahan, konseling dan penyimpanan. Prasarana mencakup instalasi air bersih, listrik, sistem tata udara, dan proteksi kebakaran. Peralatan yang tersedia seperti rak obat, alat peracikan, lemari pendingin, meja dan lain-lain.
    d. Ketenagaan, apoteker yang memiliki SIA dapat dibantu oleh apoteker lain, TTK yang wajib memiiki surat izin praktik, dan/atau tenaga admin.

    ReplyDelete
    Replies
    1. PERIZINAN
      1. Surat Izin Apotek (SIA)
      Apotek wajib memiliki SIA yang diberikan oleh Menteri, dimana Menteri memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan izin. SIA berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai persyaratan. Dalam waktu 6 hari kerja pemerintah akan menugaskan tim pemeriksa untuk melihat kesiapan apotek. Jika apotek belum memenuhi syarat maka dalam 12 hari akan dikeluarkan surat penundaan dan dapat diperbaiki selama 1 bulan, jika masih tidak memenuhi syarat maka akan ada surat penolakan. Jika memenuhi syarat, maka dalam 12 hari kerja akan diterbitkan SIA dengan tembusan Direktur Jenderal, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala BPOM, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/kota dan Organisasi Profesi. SIPA akan dikeluarkan bersama dengan SIA kepada apoteker, sehingga masa berlaku SIA mengikuti SIPA. Apoteker mengajukan permohonan tertulis kepada pemerintah daerah sesuai persyaratan administrasi meliputi:
      a. Fotokopi STRA dengan menunjukkan STRA asli
      b. Fotokopi KTP
      c. Fotokopi Nomor pokok wajib pajak apoteker
      d. Fotokopi peta lokasi dan denah bangunan
      e. Daftar prasarana, sarana dan peralatan

      2. Perubahan Izin
      a. Setiap perubahan alamat di lokasi yang sama atau perubahan alamat atau pindah lokasi, perubahan apotek pemegang SIA atau nama apotek harus di lakukan perubahan izin
      b. Wajib mengajukan permohonan perubahan izin kepada pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
      c. Terhadap apotek yang melakukan perubahan alamat di lokasi yang sama atau perubahan nama apotek tidak perlu di lakukan pemeriksaan setempat oleh tim pemeriksa
      d. Setiap perizinan harus mengikuti ketentuan

      PENYELENGGARAAN
      Apotek menyelenggarakan fungsi:
      a. pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai
      b. pelayanan farmasi klinik, termasuk di komunitas.

      Apotek hanya dapat menyerahkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai kepada:
      a. Apotek lainnya
      b. Puskesmas
      c. Instalasi Farmasi Rumah Sakit
      d. Instalasi Farmasi Klinik
      e. Dokter
      f. bidan praktik mandiri
      g. pasien
      h. masyarakat.
      catatan:
      a-d hanya untuk memenuhi kekurangan jumlah sediaan farmasi, alat kesehatan dan BMHP dalam hal, terjadi kelangkaan di distribusi dan kekosongan di fasilitas pelayanan kesehatan.
      e-h hanya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

      3. Papan Nama Apotek Dan Papan Nama Apoteker
      a. Apoteker wajib memasang papan nama yang terdiri:Papan nama apotek yang memuat paling sedikit nama apotek, no SIA, dan alamat
      b. Papan nama praktik apoteker memuat paling sedikit nama apoteker, no SIPA dan jadwal praktik
      c. Papan nama dipasang di depan sehingga mudah dibaca dan jelas. Jadwal praktik harus berbeda dengan jadwal praktik apoteker yang bersangkutan di fasilitas kesehatan lain.

      4. Standar Bekerja
      Apoteker dan TTK harus bekerja sesuai standar profesi, standar prosedur operasional, standar pelayanan, etika profesi, menghormati hak dan mengutamakan kepentingan pasien. Harus menjadi ketersediaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan BMHP yang aman, bermutu, bermanfaat dan terjangkau.

      5. Melayani Resep
      Apoteker dapat mengganti obat dagang ke obat generik yang sama komponen aktif dengan persetujuan dokter/pasien. Resep bersifat rahasia dan harus disimpan di apotek selama paling singkat 5 tahun.

      6. Salinan Resep
      Harus sesuai aslinya dan harus disahkan oleh apoteker. Resep dan salinan hanya dapat dilihat dokter penulis resep, pasien/yang merawat pasien, petugas kesehatan

      7. Surat Pesanan
      Pengadaan obat menggunakan surat oesanan yang mencatumkan SIA. harus ditanda tangani oleh apoteker pemegang SIA dengan mencantumkan SIPA.

      8. Kerja Sama
      Apotek dapat bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau asuransi sesuai rekomedasi dinas kesehatan kabupaten/kota.

      Delete
    2. PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB
      Jika Apoteker pemegang SIA meninggal, ahli waris harus melapor ke pemerintah daerah, yang kemudian pemerintah akan menunjuk apoteker lain untuk jangka waktu 3 bulan. Apoteker lain ini wajib melapor terkait pengalihan tanggung jawab ke pemerintah kota dalam 3 x 24 jam. Pengalihan ini termasuk penyerahan dokumen resep, narkotika, psikotropika, obat keras dan kunci penyimpanan narkotika dan psikotropika.

      PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
      Pembinaan dilakukan Menteri, kepala dinkes provinsi dan kepala dinkes kabupaten/kota, sama hal nya dengan pengawasan. Selain pengawasan kepala badan juga melakukan pemantauan, pemberian bimbingan, dan pembinaan. Pelaporan pengawasan dilakukan secara berkala kepada Menteri paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.


      PELANGGARAN DAN SANKSI
      Pelanggaran terhadap peraturan Menteri dapat dikenai sanksi:
      a. Peringatan tertulis
      b. Penghentian sementara
      c. Pencabutan SIA, yang dilakukan pemerintah daerah hasil dari pengawasan dan rekomendasi kepala BPOM. Pencabutan dilakukan setelah peringatan tertulis berturut-turut 3 kali dengan tenggang waktu masing-masing 1 bulan. Jika pelanggaran berat membahayakan jiwa, SIA dapat dicabut tanpa pemberitahuan.

      Delete
  30. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  31. nama : Laila Malfirani
    Nim : I4041202043

    PERMENKES 9 TH 2017 tentang apotek
    Apotek merupakan sarana prasarana pelayanan kefarmasian yang dilakukan praktik kefarmasian oleh apoteker dan Tenaga teknis kefarmasian.Fasilitas Kefarmasian merupakan sarana dan prasana yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian
    Tenaga kefarmasian merupakan tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yaitu meliputi apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian .
    A. perizinan : surat izin apotek
    Menurut Permenkes No.31 Tahun 2016 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian Terjadi Perubahan dari surat izin kerja menjadi surat izin praktik menyatakan bahwa surat izin tenaga kefarmasian terdiri dari 2 jenis yaitu SIPA untuk apoteker dan SIPTTK bagi Tenaga Kefarmasian. STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker), Sebagai bukti bahwa Apoteker terdaftar di Komite Farmasi Nasional (KFN). SIA (Surat Izin Apotek) untuk melakukan praktik kefarmasian sebagai izin untuk menyelenggarakan Apotek. harus memiliki SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker), sebagai pemberian kewenangan apoteker untuk menjalankan praktik. (Apoteker yang telah memiliki Surat Izin Apotek (Apoteker Ber-SIA), hanya dapat memiliki 2 (dua) SIPA pada fasilitas pelayanan kefarmasian lain).
    Pasal 17: tenaga kefarmasian wajib memiliki surat izin praktik aitu SIPA untuk apoteker dan SIPTTK untuk TTK
    Pasal 18: SIPA hanya diberikan pada 1 tempat fasilitas kesehatan dengan maksimal 3 SIPA. Apoteker yang memiliki SIA, hanya dapat memiliki 2 SIPA pada fasilitas kefarmasian yang lainnya. Sama hal nya dengan SIPTTK yang paling banyak 3 tempat fasilitas kefarmasian
    Pasal 19: SIPA dan SIPTTK diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas pejabat kesehatan

    Mengenai persyaratan pendirian, yaitu apoteker dapat mendirikan denganmodal sendiri atau dengan pemilik modal, namun pekerjaan kefarmasian harus tetap dilaksanakan apoteker.
    Pendirian apotek sendiri harus memenuhi syarat utama : Lokasi, Ketenagakerjaan, sarana prasarana, dan bangunan

    Mengenai Perizinan : Setiap pendirian Apotek wajib memiliki izin dari Menteri, memberikan izin Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, izin sebagaimana dimaksud berupa SIA yang berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Untuk syarat pembuatan SIA bisa dilihat pada pasal 13 dan 14. Jika ingin melakukan perubahan izin mengenai apotek bisa dilihat pada pasal 15

    Penyelenggaraan apotek meliputi: pengelolaan sediaan farmasi, alkes dan BMHP, pelayanan farmasi klinik termasuk komunitas, Papan Nama Apotek & Papan Nama Apoteker

    Apotek wajib memiliki papan nama yang terdiri atas: papan nama Apotek, yang memuat sedikit informasi mengenai nama Apotek, nomor SIA, dan alamat apotek. papan nama praktik , yang memuat sedikit informasi mengenai nama Apoteker, nomor SIPA, dan jadwal praktik Apoteker
    -standar bekerja : Setiap Apoteker dan TTK harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, standar pelayanan, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan kepentingan pasien.
    -Melayani resep : Apoteker dapat mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien. Resep bersifat rahasia. Resep harus disimpan di Apotek dengan baik paling singkat 5 (lima) tahun.
    -Salinan resep
    -Surat pesanan (SP) : Pengadaan obat dan/atau bahan obat di Apotek menggunakan surat pesanan yang meliputi SIA. Surat pesanan harus ditandatangani oleh Apoteker pemegang SIA dengan nomor SIPA.
    -Kerjasama :Apotek dapat bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan asuransi lainnya. Kerja sama dilakukan berdasarkan rekomendasi dinas kesehatan kabupaten/kota

    ReplyDelete
  32. Nama : Clara Maretta Halim
    NIM : I4041222047
    Kelompok 8

    Permenkes No. 9 tahun 2017 tentang Apotek
    Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Fasilitas Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian. Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, Tenaga Kefarmasian terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi dan Analis Farmasi.

    Apoteker harus memiliki surat tanda registrasi apoteker (STRA), surat izin apotek (SIA), kewenangan apoteker untuk menjalankan praktik mengharuskan mengurus dan mendapatkan surat izin praktek (SIPA). Sedangkan surat izin tenaga teknis kefarmasian (SIPTTK) merupakan bukti tertulis yang di berikan oleh pemerintah daerah.

    Pengaturan apotek bertujuan untuk:
    a. Meningkatkan kualitas pelayanan
    b. Memberikan perlindungan pasien dan masyarakat
    c. Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian

    Permenkes No. 31 tahun 2016 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian:
    Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memeliki surat izin sesuai dengan tempat tenaga kefarmasian berupa
    a. SIPA bagi Apoteker
    b. SIPTTK bagi tenaga teknis kefarmasian
    SIPA bagi apoteker hanya di berikan 1 tempat fasilitas kefarmasian. Di kecualikan SIPA dapat di berikan paling bnyak 3 tempat fasilitas kefarmasian sama halnya dengan SIPTTK. SIPA DAN SIPTTK di berikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota

    Persyaratan Pendirian Apotek:
    a. Lokasi yang diatur pemerintah.
    b. Bangunan yang aman, nyaman dan permanen
    c. Sarana, prasarana, dan peralatan yang sesuai
    d. Ketenagaan yaitu apoteker yang memiliki SIA, TTK (yang memiliki izin) dan tenaga admin

    Perizinan
    1. Surat Izin Apotek (SIA) dari Menteri dimana Menteri melimpahkan kewenangan pemberian izin kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. SIA berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

    2. Perubahan Izin
    a. Setiap perubahan alamat di lokasi yang sama atau perubahan alamat dan pindah lokasi, perubahan Apoteker pemegang SIA, atau nama Apotek harus dilakukan perubahan izin.
    b. Setiap perubahan wajib mengajukan permohonan perubahan izin kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
    c. Terhadap Apotek yang melakukan perubahan alamat di lokasi yang sama atau perubahan nama Apotek tidak perlu dilakukan pemeriksaan setempat oleh tim pemeriksa.
    d. Tata cara permohonan perubahan izin mengikuti ketentuan perizinan yang telah dijelaskan sebelumnya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Penyelenggaraan
      Apotek menyelenggarakan fungsi:
      a. pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis kepada apotek lainnya, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, dokter, bidan praktik mandiri, pasien, dan masyarakat.
      b. pelayanan farmasi klinik, termasuk di komunitas.

      3. Papan Nama Apotek & Papan Nama Apoteker
      a. papan nama Apotek, yang memuat paling sedikit informasi mengenai nama Apotek, nomor SIA, dan alamat; dan
      b. papan nama praktik Apoteker, yang memuat paling sedikit informasi mengenai nama Apoteker, nomor SIPA, dan jadwal praktik Apoteker.

      4. Standar bekerja
      Setiap Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, standar pelayanan, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan kepentingan pasien.

      5. Melayani resep
      Apoteker wajib melayani Resep sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat.

      6. Salinan resep
      Salinan Resep hanya dapat diperlihatkan kepada dokter penulis Resep, pasien yang bersangkutan atau yang merawat pasien, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      7. Surat pesanan (SP)
      Pengadaan obat dan/atau bahan obat di Apotek menggunakan surat pesanan yang mencantumkan SIA.

      8. Kerjasama
      Apotek dapat bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan asuransi lainnya.

      Pengalihan Tanggung Jawab
      Apabila Apoteker pemegang SIA meninggal dunia, ahli waris Apoteker wajib melaporkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, kemudian Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus menunjuk Apoteker lain untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

      Pembinaan dan Pengawasan
      Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.

      Pelanggaran & Sanksi
      a. peringatan tertulis;
      b. penghentian sementara kegiatan; dan
      c. pencabutan SIA oleh pemerintah daerah kabupaten/kota berdasarkan hasil pengawasan; dan/atau rekomendasi Kepala Balai POM.

      Delete
    2. This comment has been removed by the author.

      Delete
  33. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  34. Nama: Livia
    NIM: I4041222027
    Kelompok: 4
    PMK No. 9 tahun 2017 tentang Apotek, adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi dan Analis Farmasi.
    Apoteker harus memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) sebagai bukti terdaftar di Komite Farmasi Nasional (KFN). Apotek sebagai sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker harus memiliki Surat Izin Apotek (SIA). SIA sebagai bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Apoteker sebagai izin untuk menyelenggarakan apotek. Dalam menjalankan praktek, apoteker harus memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) sebagai bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Apoteker untuk menjalankan praktek kefarmasian. Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) sebagai bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada TTK untuk menjalankan praktek kefarmasian.
    Tujuan dari pengaturan apotek:
    a. meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian
    b. memberikan perlindungan pasien dan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kefarmasian
    c. menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian dalam memberikan pelayanan kefarmasian
    PMK No. 31 tahun 2016, Surat Izin Kerja harus dibaca dan dimaknai sebagai Surat Izin Praktik. Setiap tenaga kefarmasian wajib memiliki SIPA bagi apoteker, SIPTTK bagi TTK yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian.
    SIPA bagi Apoteker di fasilitas kefarmasian hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat fasilitas kefarmasian. SIPA bagi Apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas pelayanan kefarmasian. Apoteker yg telah memiliki Surat Izin Apotek (Apoteker Ber-SIA), Apoteker yang bersangkutan hanya dapat memiliki 2 (dua) SIPA pada fasilitas pelayanan kefarmasian lain. SIPTTK dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas kefarmasian. SIPA atau SIPTTK diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang.
    PMK No. 9 tahun 2017 tentang Apotek, bahwa apoteker dapat mendirikan Apotek dengan modal sendiri dan/atau modal dari pemilik modal baik perorangan maupun perusahaan tetapi pekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan sepenuhnya oleh Apoteker
    Pendirian Apotek harus memenuhi persyaratan, meliputi:
    a. lokasi, pemerintah dapat mengatur terkait persebaran apotek untuk memudahkan akses masyarakat
    b. bangunan, harus memperhatikan keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan pasien serta bersifat permanen.
    c. sarana, prasarana, dan peralatan yang sesuai, memiliki sarana ruang yang berfungsi penerimaan resep, pelayanan resep dan peracikan, penyeraharan sediaan farmasi dan alkes, konseling, dll
    d. ketenagaan, apoteker yang memiliki SIA dapat dibantu oleh apoteker lain, TTK yang wajib memiiki surat izin praktik, dan/atau tenaga admin.

    ReplyDelete
    Replies
    1. PERIZINAN
      1. Surat Izin Apotek (SIA)
      Apotek wajib memiliki izin yaitu SIA, yang didapatkan dari Menteri, dimana Menteri memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah Kab/Kota untuk memberikan izin. SIA berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Untuk mendapatkan SIA, Apoteker harus mengajukan permohonan tertulis kepada Pemerintah Daerah Kab/Kota sesuai dengan persyaratan. Pemerintah Daerah Kab/Kota akan menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan kesiapan apotek dalam waktu 6 hari kerja. Tim pemeriksa terdiri atas: tenaga kefarmasian; dan tenaga lain yang menangani bidang sarana dan prasarana. Tim pemeriksa harus melaporkan hasil pemeriksaan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Pemerintah Daerah Kab/Kota. Jika apotek masih belum memenuhi persyaratan, maka Pemerintah Daerah Kab/Kota akan mengeluarkan surat penundaan dalam waktu 12 hari kerja. Dan apotek dapat memperbaiki dalam waktu 1 bulan. Jika apotek masih tidak dapat memenuhi persyaratan, maka Pemerintah Daerah Kab/Kota mengeluarkan Surat Penolakan. Jika apotek memenuhi persyaratan, dalam waktu 12 hari kerja Pemerintah Daerah Kab/Kota akan menerbitkan SIA dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinkes Provinsi, Kepala Balai POM, Kepala Dinkes Kab/Kota, dan Organisasi Profesi.
      Penerbitan SIA akan bersamaan dengan penerbitan SIPA untuk Apoteker pemegang SIA dan masa berlaku SIA mengikuti masa berlaku SIPA.
      2. Perubahan Izin
      a. Perubahan alamat di lokasi yang sama atau perubahan alamat dan pindah lokasi, perubahan Apoteker pemegang SIA dan nama Apotek harus dilakukan perubahan izin.
      b. Apotek wajib mengajukan permohonan perubahan izin kepada Pemerintah Daerah Kab/Kota.
      c. Apotek yang melakukan perubahan alamat di lokasi yang sama atau perubahan nama Apotek tidak perlu dilakukan pemeriksaan setempat.
      d. Tata cara permohonan mengikuti ketentuan perizinan.
      PENYELENGGARAAN
      Apotek menyelenggarakan fungsi: pengelolaan Sediaan Farmasi, alkes, dan BMHP serta pelayanan farmasi klinik. Apotek dapat menyerahkan sediaan farmasi, alkes, dan BMHP kepada:
      a. Apotek lain, b. Puskesmas, c. Instalasi Farmasi Rumah Sakit, d. Instalasi Farmasi Klinik, e. Dokter, f. Bidan praktik mandiri, g. Pasien, h. Masyarakat
      untuk a-d hanya bisa dilakukan untuk memenuhi kekurangan jumlah sediaan farmasi, alkes, dan BMHP dalam hal jika: kelangkaan di distribusi dan kekosongan di fasilitas pelayanan kesehatan. untuk e-h hanya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      3. Papan Nama Apotek & Papan Nama Apoteker
      Apotek wajib memasang papan nama yang terdiri dari:
      a. papan nama Apotek (nama Apotek, nomor SIA, dan alamat)
      b. papan nama praktek Apoteker (nama Apoteker, nomor SIPA, dan jadwal praktek Apoteker)
      Papan nama harus dipasang di dinding bagian depan agar mudah dibaca dan jelas. Jadwal praktek Apoteker harus berbeda dengan jadwal praktek Apoteker yang bersangkutan di fasilitas kefarmasian lain.
      4. Standar Bekerja
      Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian harus bekerja sesuai standar profesi, standar prosedur operasional, standar pelayanan, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan kepentingan pasien. Harus menjamin ketersediaan sediaan farmasi, alkes, dan BMHP yang aman, bermutu, bermanfaat, dan terjangkau.
      5. Melayani Resep
      Dalam melayani resep apoteker wajib sesuai tanggungjawab dan keahlian profesinya. Apoteker dapat mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien. Resep bersifat rahasia dan harus disimpan di Apotek dengan baik paling singkat 5 tahun.

      Delete
    2. 6. Salinan Resep
      Salinan resep harus disahkan oleh Apoteker dan harus sesuai aslinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Resep atau salinan resep hanya dapat diperlihatkan kepada dokter penulis eesep, pasien yang bersangkutan atau yang merawat pasien, dan petugas kesehatan.
      7. Surat Pesanan
      Pengadaan obat dan/atau bahan obat di Apotek menggunakan surat pesanan yang mencantumkan SIA, harus ditandatangani oleh Apoteker pemegang SIA dengan mencantumkan nomor SIPA.
      8. Kerja Sama
      Apotek dapat bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan asuransi lainnya, berdasarkan rekomendasi Dinkes Kab/Kota.
      PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB
      Apabila Apoteker pemegang SIA meninggal dunia, ahli waris Apoteker harus melaporkan kepada Pemerintah Daerah Kab/Kota, kemudian Pemerintah harus menunjuk Apoteker lain untuk jangka waktu 3 bulan. Apoteker lain wajib melaporkan secara tertulis terjadinya pengalihan tanggung jawab kepada Pemerintah dalam jangka waktu 3 x 24 jam. Pengalihan tanggung jawab ini termasuk penyerahan dokumen Resep Apotek, narkotika, psikotropika, obat keras, dan kunci penyimpanan narkotika dan psikotropika.
      PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
      Pembinaan dilakukan oleh Menteri, kepala dinkes provinsi dan kepala dinkes kab/kota, sama hal juga dengan pengawasan. Pelaksanaan pengawasan dapat melibatkan Organisasi Profesi. Selain pengawasan Kepala Badan juga melakukan pemantauan, pemberian bimbingan, dan pembinaan terhadap pengelolaan sediaan farmasi di instansi pemerintah dan masyarakat di bidang pengawasan sediaan farmasi. Pelaporan pengawasan dilakukan secara berkala kepada Menteri paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.
      PELANGGARAN & SANKSI
      Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenai sanksi administratif yaitu:
      a. peringatan tertulis
      b. penghentian sementara kegiatan
      c. pencabutan SIA, dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota berdasarkan hasil pengawasan; dan/atau rekomendasi Kepala Balai POM. Pencabutan SIA dilakukan setelah dikeluarkan teguran tertulis sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu masing-masing 1 bulan. Jika Apotek melakukan pelanggaran berat yang membahayakan jiwa, SIA dapat dicabut tanpa peringatan terlebih dahulu. Keputusan pencabutan SIA oleh pemerintah daerah kab/kota disampaikan langsung kepada Apoteker dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, kepala dinas kesehatan provinsi, dan Kepala Badan, juga ditembuskan kepada dinas kab/kota.

      Delete
  35. Permenkes No. 9 tahun 2017 tentang Apotek, bahwa Apoteker dapat mendirikan Apotek dengan modal sendiri dan/atau modal dari pemilik modal baik perorangan maupun perusahaan. Pendirian Apotek harus memenuhi persyaratan, meliputi;
    1. Lokasi
    2. Bangunan
    3. sarana, prasarana, dan peralatan;dan
    4. ketenagaan.
    PERUBAHAN IZIN
    Apotek yang melakukan perubahan alamat di lokasi yang sama atau perubahan alamat dan pindah lokasi, perubahan Apoteker pemegang SIA, atau nama Apotek, wajib mengajukan permohonan perubahan izin kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
    Apotek menyelenggarakan fungsi:
    1. pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; dan
    2. pelayanan farmasi klinik, termasuk di komunitas
    Penyerahan Sediaan Farmasi dan BMHP dilakukan untuk memenuhi kekurangan, kekosongan dan kelangkaan barang. Apotek hanya dapat menyerahkan Sediaan Farmasi dan BMHP kepada ;
    a. potek lainnya;
    b. Puskesmas;
    c. Instalasi Farmasi Rumah Sakit;
    d. Instalasi Farmasi Klinik;
    e. dokter;
    f. bidan praktik mandiri;
    g. pasien; dan
    h. masyarakat.
    Apotek wajib memasang papan nama yang terdiri atas papan nama Apotek, papan nama praktik Apoteker, yang dipasang di dinding bagian depan bangunan atau dipancangkan di tepi jalan, secara jelas dan mudah terbaca. Jadwal praktik Apoteker harus berbeda dengan jadwal praktik Apoteker yang bersangkutan di fasilitas kefarmasian lain.
    • Standar Bekerja : apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, standar pelayanan, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan kepentingan pasien
    • Melayani Resep : Apoteker wajib melayani Resep sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat
    • Salinan Resep : Pasien berhak meminta salinan Resep yang harus disahkan oleh Apoteker serta harus sesuai aslinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Surat Pesanan : Pengadaan obat dan/atau bahan obat di Apotek menggunakan surat pesanan yang mencantumkan SIA. Surat pesanan harus ditandatangani oleh Apoteker pemegang SIA dengan mencantumkan nomor SIPA.
    • Kerja Sama : Apotek dapat bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan asuransi lainnya.
    PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB
    Apabila Apoteker pemegang SIA meninggal dunia, ahli waris Apoteker wajib melaporkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, kemudian Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus menunjuk Apoteker lain untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
    PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
    Pembinaan dilakukan oleh Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya. Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Laporan disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

    ReplyDelete
  36. Nama : Danang Sigit Widianto
    NIM : I4041222032
    Berdasarkan Permenkes No. 9 tahun 2017 tentang Apotek bahwa Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Fasilitas Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian. Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi dan Analis Farmasi.
    Pengaturan Apotek bertujuan untuk:
    1. Meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di Apotek;
    2. Memberikan perlindungan pasien dan masyarakat dalam memperoleh pelayanan
    3. Kefarmasian di Apotek;dan menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian dalam memberikan pelayanan kefarmasian di Apotek.

    Berdasarkan Permenkes No. 31 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Menteri Kesehatan nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian menyatakan bahwa Nomenklatur yang berbunyi Surat Izin Kerja harus dibaca dan dimaknai sebagai Surat Izin Praktik. Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja berupa:
    1. SIPA bagi Apoteker; atau
    2. SIPTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian.
    SIPA atau SIPTTK diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat Tenaga Kefarmasian menjalankan praktiknya.
    Berdasarkan Permenkes No. 9 tahun 2017 tentang apotek, bahwa Pendirian Apotek harus memenuhi persyaratan, meliputi:
    1. lokasi;
    2. bangunan;
    3. sarana, prasarana, dan peralatan;dan
    4. ketenagaan.

    PERIZINAN
    Surat Izin Apotek (SIA) dari Menteri dimana Menteri melimpahkan kewenangan pemberian izin kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. SIA berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

    PERUBAHAN IZIN
    meliputi :
    a. Setiap perubahan alamat di lokasi yang sama atau perubahan alamat dan pindah lokasi, perubahan Apoteker pemegang SIA, atau nama Apotek harus dilakukan perubahan izin.
    b. Setiap perubahan wajib mengajukan permohonan perubahan izin kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
    c. Terhadap Apotek yang melakukan perubahan alamat di lokasi yang sama atau perubahan nama Apotek tidak perlu dilakukan pemeriksaan setempat oleh tim pemeriksa.
    d. Tata cara permohonan perubahan izin mengikuti ketentuan perizinan yang telah dijelaskan sebelumnya.

    ReplyDelete
  37. PENYELENGGARAAN APOTEK
    1. pengelolaan sediaan farmasi , alkes dan BMH
    2. pelayanan farmasi klinik termasuk di komunitas
    3. Papan Nama Apotek & Papan Nama Apoteker
    Apotek wajib memasang papan nama yang terdiri atas:
    a. papan nama Apotek, yang memuat paling sedikit informasi mengenai nama Apotek, nomor SIA, dan alamat; dan
    b. papan nama praktik Apoteker, yang memuat paling sedikit informasi mengenai nama Apoteker, nomor SIPA, dan jadwal praktik Apoteker
    4. Standar bekerja, Setiap Apoteker dan TTK harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, standar pelayanan, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan kepentingan pasien.
    5. Melayani resep, Apoteker dapat mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien. Resep bersifat rahasia. Resep harus disimpan di Apotek dengan baik paling singkat 5 (lima) tahun.
    6. Salinan resep
    7. Surat pesanan (SP), Pengadaan obat dan/atau bahan obat di Apotek menggunakan surat pesanan yang mencantumkan SIA. Surat pesanan harus ditandatangani oleh Apoteker pemegang SIA dengan mencantumkan nomor SIPA.
    8. Kerjasama, Apotek dapat bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan asuransi lainnya. Kerja sama dilakukan berdasarkan rekomendasi dinas kesehatan kabupaten/kota.

    Pengalihan Tanggung Jawab, apabila apoteker pemegang sia meninggal dunia, ahli waris apoteker wajib melaporkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, kemudian pemerintah daerah kabupaten/kota harus menunjuk apoteker lain untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
    Pembinaan dan Pengawasan, pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh menteri, kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.

    Pelanggaran & Sanksi
    a. peringatan tertulis;
    b. penghentian sementara kegiatan; dan
    c. pencabutan SIA oleh pemerintah daerah kabupaten/kota berdasarkan hasil pengawasan; dan/atau rekomendasi Kepala Balai POM.

    ReplyDelete
  38. 1. SIA
    Setiap pendirian Apotek wajib memiliki izin berupa SIA dari Menteri dimana Menteri melimpahkan kewenangan pemberian izin kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. SIA berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
    Permohonan di atas harus ditandatangani oleh Apoteker disertai dengan kelengkapan dokumen administratif meliputi:
    a. fotokopi STRA dengan menunjukan STRA asli;
    b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Apoteker;
    d. fotokopi peta lokasi dan denah bangunan;dan
    e. daftar prasarana, sarana, dan peralatan.
    2. Perubahan Izin
    Setiap perubahan alamat di lokasi yang sama atau perubahan alamat dan pindah lokasi, perubahan Apoteker pemegang SIA, atau nama Apotek harus dilakukan perubahan izin.
    Apotek menyelenggarakan fungsi:
    a. pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; dan
    b. pelayanan farmasi klinik, termasuk di komunitas.
    Apotek hanya dapat menyerahkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai kepada:
    a. Apotek lainnya;
    b. Puskesmas;
    c. Instalasi Farmasi Rumah Sakit;
    d. Instalasi Farmasi Klinik;
    e. dokter;
    f. bidan praktik mandiri;
    g. pasien; dan
    h. masyarakat.
    3. Papan Nama
    Apotek wajib memasang papan nama yang terdiri atas:
    a. papan nama Apotek, yang memuat paling sedikit informasi mengenai nama Apotek, nomor SIA, dan alamat; dan
    b. papan nama praktik Apoteker, yang memuat paling sedikit informasi mengenai nama Apoteker, nomor SIPA, dan jadwal praktik Apoteker.
    4. Standar Bekerja
    Setiap Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, standar pelayanan, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan kepentingan pasien.
    5. Melayani Resep
    Apoteker wajib melayani Resep sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat.
    6. Salinan Resep
    Pasien berhak meminta salinan Resep yang harus disahkan oleh Apoteker serta harus sesuai aslinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    7. Surat Pesanan
    Pengadaan obat dan/atau bahan obat di Apotek menggunakan surat pesanan yang mencantumkan SIA. Surat pesanan harus ditandatangani oleh Apoteker pemegang SIA dengan mencantumkan nomor SIPA.
    8. Kerja Sama
    Apotek dapat bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan asuransi lainnya. Kerja sama sebagaimana dilakukan berdasarkan rekomendasi dinas kesehatan kabupaten/kota.
    Apabila Apoteker pemegang SIA meninggal dunia, ahli waris Apoteker wajib melaporkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, kemudian Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus menunjuk Apoteker lain untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan. Apoteker lain sebagaimana yang dimaksud di atas wajib melaporkan secara tertulis terjadinya pengalihan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam jangka waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam
    Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenai sanksi administrative yang dapat berupa:
    a. peringatan tertulis;
    b. penghentian sementara kegiatan; dan
    c. pencabutan SIA.

    ReplyDelete
  39. Nama : Harli Frimana
    NIM : I4041222028
    Kelompok 4

    Permenkes No. 9 tahun 2017 tentang Apotek
    a. Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
    b. Fasilitas Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
    c. Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, Tenaga Kefarmasian terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
    d. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
    e. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi dan Analis Farmasi.

    Apoteker harus memiliki surat tanda registrasi apoteker (STRA), surat izin apotek (SIA), kewenangan apoteker untuk menjalankan praktik mengharuskan mengurus dan mendapatkan surat izin praktek (SIPA). Sedangkan surat izin tenaga teknis kefarmasian (SIPTTK) merupakan bukti tertulis yang di berikan oleh pemerintah daerah.

    Pengaturan apotek bertujuan untuk:
    a. Meningkatkan kualitas pelayanan
    b. Memberikan perlindungan pasien dan masyarakat
    c. Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian

    Berdasarkan Permenkes No. 31 tahun 2016 setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memeliki surat izin sesuai dengan tempat tenaga kefarmasian berupa
    a. SIPA bagi Apoteker
    b. SIPTTK bagi tenaga teknis kefarmasian
    SIPA bagi apoteker di berikan paling bnyak 3 tempat fasilitas kefarmasian sama halnya dengan SIPTTK. SIPA DAN SIPTTK di berikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota

    Persyaratan Pendirian Apotek:
    a. Lokasi yang diatur pemerintah.
    b. Bangunan yang aman, nyaman dan permanen
    c. Sarana, prasarana, dan peralatan yang sesuai
    d. Ketenagaan yaitu apoteker yang memiliki SIA, TTK (yang memiliki izin) dan tenaga admin

    Perizinan :
    Surat Izin Apotek (SIA) didapat dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. SIA berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
    Perubahan Izin :
    a. Setiap perubahan alamat di lokasi yang sama atau perubahan alamat dan pindah lokasi, perubahan Apoteker pemegang SIA, atau nama Apotek harus dilakukan perubahan izin.
    b. Setiap perubahan wajib mengajukan permohonan perubahan izin kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
    c. Terhadap Apotek yang melakukan perubahan alamat di lokasi yang sama atau perubahan nama Apotek tidak perlu dilakukan pemeriksaan setempat oleh tim pemeriksa.
    d. Tata cara permohonan perubahan izin mengikuti ketentuan perizinan yang telah dijelaskan sebelumnya.

    ReplyDelete

Post a Comment