PMB PSSF FK UNTAN: Penerimaan Mahasiswa Baru Program Studi Sarjana Farmasi Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura
Penerimaan Mahasiswa Baru PSSF
Program Studi Sarjana Farmasi (PSSF)
1. Kebijakan dan Sistem Rekrutmen Calon Mahasiswa Baru
Kebijakan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) didasari oleh:
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pasal 73 dinyatakan bahwa penerimaan mahasiswa baru Perguruan Tinggi Negeri untuk setiap program studi dapat dilakukan melalui pola penerimaan mahasiswa secara nasional dan bentuk lain, juncto
b. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, pasal 7 ayat 1 poin c bahwa peningkatan relevansi, keterjangkauan, pemerataan yang berkeadilan, dan akses pada Pendidikan Tinggi secara berkelanjutan yakni pemberian kesempatan yang lebih luas kepada calon mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi, dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan peningkatan angka partisipasi kasar untuk Pendidikan Tinggi secara nasional, juncto
c. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 90 Tahun 2017 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, pasal 3 bahwa pola penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada PTN dilakukan melalui 3 (tiga) pola penerimaan, yaitu: Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan Seleksi Mandiri (SM).
d. Kebijakan UNTAN tentang penerimaan mahasiswa baru dituangkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 191/O/2003, sebagaimana diubah menjadi Permenristekdikti Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2017 tentang Statuta UNTAN, Bab III Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, Bagian Kesatu, Pendidikan Pasal 15, ayat (1) dinyatakan bahwa penerimaan mahasiswa baru dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru untuk program diploma dan sarjana, program magister dan profesi dan program doktor.
Kebijakan teknis tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada Universitas Tanjungpura dimana Panitia Seleksi Mandiri UNTAN (UM) diatur dan ditetapkan oleh SK Rektor UNTAN sedangkan untuk program pascasarjana (S2 dan S3) dan program profesi, pola penerimaan mahasiswa baru dilakukan melalui seleksi mandiri yang diatur dan ditetapkan dalam pedoman penerimaaan mahasiswa baru program pascasarjana dan profesi masing-masing fakultas.
Mekanisme penerimaan mahasiswa melalui jalur SNMPTN, SBMPTN dan SM diatur dan ditetapkan secara nasional melalui Prosedur Operasional Baku (POB/SOP). Selain itu, berdasarkan Statuta UNTAN Pasal 15 (2) bahwa penerimaan mahasiswa baru tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
Implementasi penerimaan mahasiswa baru UNTAN tahun 2016 dimana termasuk juga penerimaan mahasiswa baru PSSF dilaksanakan oleh Panitia yang ditetapkan dengan SK Rektor UNTAN Nomor 1109/UN22/OT/2016 tentang Penetapan Panitia Seleksi Masuk PTN UNTAN 2016 yang bertugas untuk mempersiapkan dan melaksanakan penerimaan mahasiswa baru UNTAN mulai dari proses pendaftaran sampai dengan proses seleksi. Ketua Panitia bertanggung jawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Akademik.
Penerimaan mahasiswa baru program sarjana hanya dilakukan satu kali yakni di awal tahun akademik pada bulan Mei sampai dengan Juli bergantung jadwal yang ditetapkan Panitia Pusat. Sementara untuk SM UNTAN waktu pelaksanaannya setelah SNMPTN dan SBMPTN.
Tidak ada penerimaan mahasiswa baru di tengah semester berjalan. Pedoman monitoring dan evaluasi diatur dalam SOP penerimaan mahasiswa baru yang ditetapkan oleh Panitia Pusat. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru UNTAN dilakukan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi yang ditetapkan dengan SK Rektor UNTAN.
Pola penerimaan mahasiswa baru program Sarjana pada Universitas Tanjungpura dilakukan melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), Seleksi Mandiri (SM), dan ikatan dinas. Jalur ikatan dinas PSSF pernah dilakukan awal berdirinya PSSF 2007.
Seleksi mandiri bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi lulusan SMA/sederajat di Kalimantan Barat yang berpotensi dan berprestasi akademik untuk memperoleh pendidikan yang lebih tinggi. Mahasiswa yang diterima melalui SM ini berasal dari berbagai wilayah di Kalimantan Barat dengan latar belakang jenis kelamin, suku bangsa, agama, ras, etnis (budaya, keturunan atau bahasa) yang berbeda.
PMB melalui SM Universitas Tanjungpura menyediakan Program Reguler dan Program Percepatan Angka Partisipasi Kasar (PPAPK) Perguruan Tinggi.
Sistem rekrutmen mahasiswa baru meliputi jalur seleksi sebagai berikut:
a. Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN);
Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau biasa disingkat SNMPTN adalah salah satu bentuk jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru untuk memasuki perguruan tinggi negeri yang dilaksanakan serentak seluruh Indonesia melalui seleksi di tingkat nasional oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menggunakan pola seleksi nasional berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik calon mahasiswa dengan menggunakan nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) bagi SMA/MA dan SMK dengan masa belajar 3 (tiga) tahun atau semester 1 (satu) sampai dengan semester 7 (tujuh) bagi SMK dengan masa belajar 4 (empat) tahun, serta Portofolio Akademik.
Proses penerimaan calon mahasiswa baru melalui SNMPTN dilaksanakan secara online dan dikhususkan bagi siswa yang duduk di kelas 3 (semester 5) pada tahun ajaran yang sedang berjalan. SNMPTN dilaksanakan melalui dua tahap yaitu pengisian PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa) dan pendaftaran. Tahapan seleksi SNMPTN terdiri atas:
Tahap Pemeringkatan
Panitia Pusat melalui sistem membuat pemeringkatan siswa berdasarkan nilai mata pelajaran sebagai berikut:
-Jurusan IPA: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Kimia, Fisika, dan Biologi.
-Jurusan IPS: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sosiologi, Ekonomi, dan Geografi.
-Jurusan Bahasa: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sastra Indonesia, Antropologi, dan salah satu Bahasa Asing.
-SMK: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Kompetensi Keahlian (Teori Kejuruan dan Praktek Kejuruan).
Berdasarkan pemeringkatan prestasi akademik yang dilakukan Panitia Pusat, siswa yang memenuhi syarat diizinkan untuk mendaftar SNMPTN.
Tahap Pendaftaran SNMPTN
Siswa Pendaftar yang memenuhi kriteria pemeringkatan, menggunakan NISN dan password login ke laman SNMPTN, yaitu http://www.snmptn.ac.id untuk melakukan pendaftaran.
Siswa Pendaftar mengisi biodata, pilihan PTN, dan pilihan program studi, serta mengunggah (upload) pasfoto resmi terbaru dan dokumen prestasi tambahan (jika ada). Pendaftar harus membaca dan memahami seluruh ketentuan yang berlaku pada PTN yang akan dipilih.
Siswa Pendaftar pada program studi bidang seni dan olahraga wajib mengunggah portofolio dan dokumen bukti keterampilan yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah menggunakan pedoman yang dapat diunduh dari laman http://www.snmptn.ac.id.
Siswa Pendaftar mencetak Kartu Bukti Pendaftaran sebagai tanda bukti peserta SNMPTN.
Informasi lebih lengkap dapat diperoleh di halaman resmi http://snmptn.ac.id/ dan http://scmb.untan.ac.id/snmptn.
Peserta SNMPTN berasal dari seluruh wilayah di Indonesia. Mekanisme kelulusan peserta dilakukan oleh Kemristekdikti. Seleksi penerimaan jalur SNMPTN dilaksanakan secara rutin tiap tahun sejak tahun 2007. Jalur SNMPTN terdiri dari jalur Bidik Misi dan jalur Undangan.
Jalur Bidik Misi adalah program bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa tidak mampu. Calon mahasiswa berasal dari wilayah Kalimantan Barat yang telah lolos seleksi. Program ini telah dilaksanakan rutin sejak tahun 2011.
Jalur Afirmasi merupakan kerjasama Kemdikbud dengan Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) yang memberikan kesempatan siswa-siswi berprestasi Papua dan Papua Barat untuk dapat mengenyam pendidikan tinggi di empat puluh program studi di Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia salah satunya di Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura. Program ini dilaksanakan rutin sejak tahun 2012.
Jalur undangan yang dapat mengikuti seleksi ini, harus mendapatkan undangan resmi terlebih dahulu setelah setelah itu bisa memilih kampus Untan sebagai pilihan seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri. Agar dapat melakukan pendaftaran secara online syarat pertama adalah mendapatkan rekomendasi dari sekolah. Selanjutnya sekolah akan merekomendasikan siswa yang berprestasi dan memiliki nilai rapor yang bagus serta keterampilan atau keahlian khusus dan pernah memenangi ajang kejuaraan tertentu maka prestasi ini dapat dijadikan nilai tambah.
Siswa Pendaftar dari keluarga kurang mampu dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan Bidikmisi melalui laman http://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id/.
b. Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN)
Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau disingkat SBMPTN merupakan seleksi bersama dalam penerimaan mahasiswa baru di lingkungan perguruan tinggi negeri menggunakan pola ujian tertulis secara nasional yang terdiri dari ujian tulis dalam bentuk cetak Paper Based Test (PBT) dan Ujian Tulis Berbasis Komputer/UTBK Computer Based Test (CBT), yang dapat diikuti oleh siswa lulusan dari pendidikan menengah (SMA/MA/SMK) dan sederajat, termasuk Paket C.
Penerimaan calon mahasiswa melalui SBMPTN diberlakukan bagi calon mahasiswa yang berminat mengikuti pendidikan pada program studi strata Sarjana (S1) di UNTAN bagi calon yang lulus pada tahun berjalan dan calon mahasiswa yang lulus dua tahun sebelumnya. Informasi lebih lengkap dapat diperoleh di halaman resmi http://sbmptn.ac.id/ dan http://scmb.untan.ac.id/sbmptn.
Proses pendaftaran dilakukan secara online dan tata cara pendaftaran secara lengkap dapat dilihat pada laman http://pendaftaran.sbmptn.or.id.
Tata cara pengisian borang pendaftaran ujian tertulis dan keterampilan bisa diunduh (download) dari laman http://download.sbmptn.or.id.
Prosedur Pendaftaran SBMPTN:
Pendaftaran SBMPTN dilakukan secara online. Tata cara pendaftaran secara lengkap dapat dilihat pada laman http://pendaftaran.sbmptn.ac.id.
Tata cara pengisian borang pendaftaran ujian tertulis dan keterampilan dapat diunduh (download) dari laman http://download.sbmptn.ac.id.
Pendaftaran online Paper-Based Test (PBT) dan Computer-Based Test (CBT). Pendaftaran online CBT akan ditutup apabila jumlah kuota pendaftar telah terpenuhi.
Jenis Ujian SBMPTN
-Ujian Tertulis (PBT atau CBT)
Materi Ujian Tertulis terdiri atas:
Tes Kemampuan dan Potensi Akademik (TKPA).
Tes Kemampuan Dasar Sains dan Teknologi (TKD Saintek) terdiri atas mata uji Matematika, Biologi, Kimia, dan Fisika.
Tes Kemampuan Dasar Sosial dan Humaniora (TKD Soshum) terdiri atas mata uji Sosiologi, Sejarah, Geografi, dan Ekonomi.
-Ujian Keterampilan
Ujian Keterampilan diperuntukkan bagi peserta yang memilih program studi bidang seni dan keolahragaan.
Penerimaan mahasiswa baru jalur SBMPTN melalui ujian tertulis telah menunjukkan berbagai keunggulan dan manfaat, baik bagi kepentingan nasional, PTN, maupun peserta. Bagi peserta, manfaat seleksi bersama adalah lebih efisien, murah, dan fleksibel dengan adanya mekanisme lintas wilayah. SBMPTN ini dari tahun ke tahun selalu diperbaiki dan dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi.
Pada tahun 2016 mulai diperkenalkan juga SBMPTN dengan menggunakan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). SBMPTN 2019 merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru dengan menggunakan hasil UTBK saja atau hasil UTBK dan kriteria lain yang ditetapkan bersama oleh PTN. Pengelolaan dan pengolahan data untuk kepentingan seleksi jalur SBMPTN dilakukan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).
LTMPT adalah satu-satunya lembaga penyelenggara tes perguruan tinggi terstandar di Indonesia. Jalur SBMPTN ini untuk menyeleksi calon mahasiswa yang diprediksi mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi dengan baik dan tepat waktu berdasarkan hasil UTBK saja atau hasil UTBK dan kriteria lain yang ditetapkan bersama oleh PTN, memberi kesempatan bagi calon mahasiswa untuk memilih lebih dari satu PTN lintas wilayah serta memperoleh calon mahasiswa yang diprediksi mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi negeri tujuan berdasarkan nilai akademik saja atau nilai akademik dan prestasi siswa lainnya.
c. Seleksi Mandiri Universitas Tanjungpura (SM UNTAN)
Universitas Tanjungpura melaksanakan penerimaan mahasiswa baru berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 45 tahun 2015 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 2 tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri bahwa Perguruan Tinggi dapat menjaring paling banyak 20-30% mahasiswa baru pada setiap program studi melalui pola penerimaan mahasiswa secara mandiri.
Permenristekdikti nomor 45 tahun 2015 pasal 2 (b) menyatakan bahwa Seleksi Mandiri dilakukan melalui seleksi yang diatur dan ditetapkan oleh masing-masing PTN. Panitia SM UNTAN ditetapkan berdasarkan SK Nomor 3003/UN22/DL/2016 Panitia Registrasi/Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru Seleksi Mandiri.
Seleksi Mandiri UNTAN terdiri atas:
1) Program Reguler (Kelas pagi); dan
2) Program Percepatan Angka Partisipasi Kasar (PPAPK).
Seleksi Mandiri Universitas Tanjungpura merupakan sistem seleksi mahasiswa baru di luar Jalur Ikatan Dinas, SNMPTN, dan SBMPTN. Jalur ini akan menjaring calon mahasiswa yang memiliki bakat dan motivasi yang tinggi untuk menjadi sarjana farmasi dan apoteker yang profesional.
Sistem seleksi dilaksanakan melalui ujian tulis yang dibuat dan dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Mandiri Universitas Tanjungpura yang disahkan dengan SK Rektor. Seleksi Mandiri dilaksanakan rutin tiap tahun sejak tahun 2008 dengan nama awal Jalur Mandiri Berbakat. Informasi lebih lengkap dapat diperoleh di halaman resmi http://scmb.untan.ac.id/seleksi-mandiri.
Mekanisme SM UNTAN dilakukan melalui 2 jalur, yaitu:
-Jalur Umum
Proses penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur seleksi masuk mandiri jalur umum dilaksanakan oleh panitia khusus yang ditetapkan oleh Rektor UNTAN dan waktu pelaksanaannya setelah penerimaan jalur SNMPTN dan SBMPTN.
Waktu pendaftaran diumumkan secara terbuka melalui media masa dan website www.untan.ac.id. Ujian tertulis dilaksanakan di Kampus UNTAN. Tim Pengawas Pemandu Ujian Seleksi mandiri ditetapkan berdasarkan SK Rektor Nomor 3066/UN22/DL/2016. Kriteria Kelompok Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa SM ditentukan berdasarkan SK Rektor Nomor 3009/UN22/KU/2016.
Jenis Tes yang dilakukan untuk seleksi penerimaan mahasiswa baru, yaitu:
-Tes Potensi Akademik (TPA).
-Tes Kemampuan IPA, terdiri atas: Matematika, Biologi, Kimia, dan Fisika.
Tes Kemampuan IPS, terdiri atas: Sejarah, Geografi, Ekonomi dan IPS terpadu.
-Tes Kemampuan Bahasa, terdiri atas: Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Jalur Kerjasama (Beasiswa)
Seleksi Mandiri mahasiswa baru melalui jalur kerjasama (beasiswa) dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Pelaksanaan Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Universitas Tanjungpura untuk penerimaan 3 orang mahasiswa Pendidikan Dokter.
Perjanjian Kerjasama ini dimulai sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 dengan melibatkan 10 pemerintah daerah kabupaten dan kota di Kalimantan Barat. Setelah berlangsung selama 5 tahun dan diperkirakan mencukupi kebutuhan dokter, maka saat ini hanya 4 pemerintah daerah kabupaten kota yag melanjutkan kerjasamanya.
Berdasarkan SK Rektor Nomor 1483/UN22/DL/2016 ditetapkan Panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Beasiswa Pemda Prodi Pendidikan Dokter FK Untan 2016/2017. Jalur ikatan dinas PSSF pernah dilakukan awal berdirinya PSSF tahun 2007.
Seleksi terhadap calon mahasiswa dilakukan oleh panitia khusus UNTAN yang dilakukan melalui dua tahapan seleksi, yaitu:
-Seleksi tahap 1 merupakan seleksi pada tingkat kabupaten kota. Peserta seleksi ini terdiri atas 10 siswa terbaik dari masing masing SMA. Materi yang diujikan adalah tes akademik Tes Kemampuan akademik yang terdiri atas: Biologi, Kimia, Fisika dan Bahasa Inggris. Sepuluh peserta dengan nilai terbaik akan dikirim dan mengikuti seleksi tahap 2.
-Seleksi tahap 2 merupakan seleksi tingkat pusat yang dilaksanakan di UNTAN. Peserta seleksi tahap 2 ini adalah sepuluh peserta terbaik yang lolos seleksi tahap pertama. Seluruh peserta akan mengikuti tes kemampuan akademik yang terdiri atas: Biologi, Kimia, Fisika dan Bahasa Inggris. Hasil seleksi ini akan dijaring 5 peserta terbaik dari masing-masing kabupaten kota. Setelah itu peserta akan menjalani Tes Potensi Akademik (TPA), tes psikologi dan tes kesehatan. Tiga orang peserta terbaik akan ditentukan sebagai penerima beasiswa.
Informasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri khususnya Universitas Tanjungpura serta lebih khusus prodi PSSF dan PSPA dapat dilihat juga di web site Universitas Tanjungpura https://www.untan.ac.id serta web site Fakultas Kedokteran kedokteran.untan.ac.id
.
Cuplikan informasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi melalui web site https://www.untan.ac.id
Deteksi Bakat, Equitas Wilayah, Kemampuan Ekonomi dan Gender
Seleksi Mandiri Berbakat seperti Ikatan Dinas, Jalur Undangan, serta Bidik Misi bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi lulusan SMA/sederajat di Kalimantan Barat yang berpotensi berbakat dan berprestasi akademik untuk memperoleh pendidikan yang lebih tinggi.
Mahasiswa yang diterima berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan latar belakang etnis dan budaya yang berbeda dimana penerimaan mahasiswa baru tetap berdasarkan seleksi penilaian akademik.
Kebijakan Mengenai Penerimaan Mahasiswa yang Memiliki Potensi Akademik dan Kurang Mampu Secara Ekonomi Dan Fisik.
Kebijakan penerimaan mahasiswa baru UNTAN yang memiliki potensi akademik namun kurang mampu secara ekonomi dan fisik dituangkan dalam Statuta UNTAN nomor 74 tahun 2017 pasal 15 yang berbunyi Penerimaan Mahasiswa baru tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
Kebijakan ini juga sesuai dengan Kebijakan Mutu UNTAN ayat 9 yang dinyatakan bahwa penerimaan mahasiswa baru harus bebas dari diskriminasi gender, suku, ras dan agama, ekonomi, dan disabilitas. Namun penerimaan mahasiswa baru tetap berdasarkan seleksi penilaian akademik seperti peserta ujian lainnya.
UNTAN juga telah mencantumkan kebijakan penerimaan mahasiswa baru dalam Buku Pedoman Akademik UNTAN tahun 2014, Bab VI huruf 1.b. yang memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa yang berprestasi dalam akademik tetapi berasal dari daerah terpencil/marjinal atau berasal dari keluarga miskin.
Hal ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, pasal 7 ayat 1 poin c bahwa peningkatan relevansi, keterjangkauan, pemerataan yang berkeadilan, dan akses pada Pendidikan Tinggi secara berkelanjutan yakni pemberian kesempatan yang lebih luas kepada calon mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi, dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan peningkatan angka partisipasi kasar untuk Pendidikan Tinggi secara nasional.
Dalam Buku Pedoman Penerimaan Mahasiswa Baru, UNTAN juga tidak menyertakan variabel kemampuan ekonomi dan fisik dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru. Biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal mahasiswa UNTAN pertama kali berlaku tahun 2013, yang disahkan melalui Permendikbud Nomor 55 tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kemenristekdikti.
Pengajuan UKT kepada Kemenristekdikti dilakukan oleh Perguruan Tinggi setiap tahun dan selanjutkan disahkan dalam peraturan menteri. Besaran biaya UKT mahasiswa UNTAN disajikan pada lampiran I, II, III, dan IV Permenristekdikti Nomor 39 tahun 2016 angkatan tahun masuk 2013/2014, 2014/2015, 2015/2016 dan 2016/2017.
Penyesuaian UKT setiap mahasiswa dengan kemampuan orangtuanya diatur dalam peraturan menteri tersebut, dimana UKT dibagi dalam 5 kelompok, sehingga anak dari keluarga kurang mampu, biaya kuliah yang harus dibayarkan tidak sama dengan anak dari keluarga yang lebih mampu. UKT terendah sebesar Rp 500.000 Rp 1.000.000 (per semester).
Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab Pemerintah terhadap pemerataan akses pendidikan, maka Kemenristekdikti menyediakan program beasiswa Bidikmisi berupa bantuan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup kepada mahasiswa yang memiliki potensi akademik baik tetapi tidak mampu secara ekonomi. Melalui program Bidikmisi ini, UNTAN setiap tahun menerima mahasiswa jalur Bidikmisi.
Pedoman Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi dapat dilihat pada http://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id/.
Bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi pada program studi unggulan sampai lulus tepat waktu. Pengelola beasiswa penuh program bidikmisi UNTAN tahun 2018 ditetapkan berdasarkan SK Rektor nomor 1638/UN22/BW/2018.
Pengelolaan pemberhentian dan penggantian calon mahasiswa bidikmisi UNTAN mengikuti SOP nomor 6769/UN22/BW/2017.
Tata Cara Pendaftaran Beasiswa Bidik Misi secara daring:
Tata cara pendaftaran beasiswa Bidikmisi melalui SNMPTN, SBMPTN, PMDK Politeknik atau Seleksi Mandiri perguruan tinggi secara daring pada laman bidikmisi (http://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id/) sebagai berikut:
Tahapan pendaftaran Bidikmisi:
-Sekolah mendaftarkan diri sebagai instansi pemberi rekomendasi ke laman bidikmisi dengan melampirkan hasil pindaian (scan) (bagian persetujuan dan tanda tangan) untuk mendapatkan nomor Kode Akses Sekolah.
-Ditjen Belmawa memverifikasi pendaftaran dalam kurun waktu 1 x 24 jam pada hari dan jam kerja.
-Sekolah merekomendasikan masing-masing siswa melalui laman bidikmisi menggunakan kombinasi NPSN dan Kode akses yang telah diverifikasi.
-Sekolah memberikan nomor pendaftaran dan kode akses kepada masing masing siswa yang sudah direkomendasikan.
-Siswa mendaftar melalui laman bidikmisi dan menyelesaikan semua tahapan yang diminta di dalam sistem pendaftaran.
-Siswa yang mendaftar dan ditentukan lolos melalui seleksi masuk, melengkapi berkas dan dibawa pada saat pendaftaran ulang.
-Kartu peserta dan formulir pendaftaran program Bidikmisi yang dicetak dari sistem Bidikmisi.
-Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah.
-Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala
Sekolah;
-Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
-Fotokopi nilai ujian akhir nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
-Surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah (bila ada).
-Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Beasiswa Siswa Miskin (BSM), bila ada;
Bagi yang belum memenuhi syarat poin (4) diatas, maka harus membawa Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala desa/Kepala dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
-Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang susunan keluarga;
-Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali-nya.
Penyaluran beasiswa diberikan secara terbatas kepada mahasiswa dengan persyaratan akademik dan administratif tertentu.
UNTAN melalui Community Development & Outreaching memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang ada di lingkungan Untan yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi, untuk mengajukan diri sebagai penerima beasiswa Mandiri. Beasiswa Mandiri terdiri atas 2 macam, yaitu (1) Beasiswa Mandiri Penuh dan (2) Beasiswa Mandiri Parsial. Pengelolaan program beasiswa mandiri penuh ditetapkan dengan SK Rektor Nomor 618/UN22/DT/2016, sedangkan Pengelola Beasiswa Mandiri Parsial ditetapkan dengan SK Rektor Nomor 1619/UN22/DT/2016.
Di samping beasiswa Bidikmisi, UNTAN juga menyediakan beasiswa kepada mahasiswa baru yang memiliki bakat atau prestasi akademik yang baik dan berasal dari keluarga yang kurang mampu, yaitu UNTAN Mandiri. Mekanisme seleksi calon mahasiswa penerima beasiswa mandiri UNTAN ditetapkan berdasarkan SK Rektor nomor 9363/UN22/KM/2018. Di UNTAN terdapat beberapa Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA).
Sumber beasiswa yang melalui UNTAN terdapat sebanyak 11 beasiswa, antara lain yang bersumber dari Bank Indonesia, Beswan Djarum, beasiswa Van Deventer MS, dan beasiswa Antam. Mahasiswa PSSF dan PSPA FK Untan telah menerima beasiswa sebagai berikut seperti beasiswa BPP-PPA, beasiswa BNI, beasiswa Djarum dan beasiswa Bidikmisi.
Implementasi Kebijakan
Penerimaan mahasiswa baru yang memiliki potensi akademik dan kurang mampu secara ekonomi dan fisik dilaksanakan oleh UNTAN melalui seleksi berkas yang dilakukan oleh tim Biro Akademik dan Kemahasiswaan (BAK). Mahasiswa yang berminat mengajukan beasiswa harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari pejabat yang berwenang (Kepala Desa) serta transkrip nilai yang dikeluarkan oleh fakultas. Selain itu, fasilitas pendukung yang sudah dibangun UNTAN untuk memenuhi mahasiswa yang berkebutuhan khusus dilakukan melalui pembangunan jalur masuk khusus bagi pengguna kursi roda di gedung Rektorat, Fakultas Kedokteran, Program Studi Farmasi, toilet khusus di rektorat dan kursi dengan meja disebelah kiri.
Kebijakan Mengenai Penerimaan Mahasiswa Berdasarkan Prinsip Ekuitas (SARA-suku, agama, ras, antar golongan, gender, status sosial, dan politik)
Kebijakan penerimaan mahasiswa baru secara nasional berdasarkan prinsip prinsip ekuitas, tertuang dalam Peraturan Panitia Pusat SBMPTN Nomor 1/Per. SBMPTN/2016 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) SBMPTN 2016. Prinsip ekuitas merupakan kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan yang terikat dengan besaran finansial yang dibayarkan.
UNTAN menerapkan prinsip ekuitas dalam SOP tersebut, baik SOP SBMPTN maupun SNMPTN serta dalam penerimaan mahasiswa melalui jalur seleksi Ujian Mandiri (UM). Prinsip ekuitas ini dituangkan dalam Buku Pedoman Penerimaan Mahasiswa Baru tahun 2016.
SOP SNMPTN dan SBMPTN serta Pedoman UM menunjukkan bahwa UNTAN memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakat Indonesia dan Internasional untuk melanjutkan pendidikan di UNTAN. Statuta UNTAN nomor 74 tahun 2017 pasal 15 ayat 2, menyatakan bahwa penerimaan mahasiswa baru diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dilakukan dengan tetap memperhatikan kekhususan Universitas Tanjungpura. Kebijakan penerimaan mahasiswa baru berdasarkan prinsip ekuitas juga tertuang dalam Kebijakan Mutu Pendidikan Tinggi (SN Dikti) Universitas Tanjungpura. Rincian Kebijakan Mutu Universitas Tanjungpura, ayat 9, yang berbunyi: Penerimaan mahasiswa baru harus bebas dari diskriminasi gender, suku, ras dan agama, ekonomi, dan disabilitas.
Farmasi FK UNTAN memberikan kesempatan yang sama pada seluruh lulusan SMA di dalam negeri dan lulusan setara SMA di luar negeri untuk mengikuti seleksi. Sampai saat ini, PSSF FK UNTAN memiliki mahasiswa dengan berbagai latar belakang suku, agama, ras, antar golongan, gender, status sosial dan politik yang berasal tidak hanya dari wilayah Kalimantan Barat namun juga dari luar kalbar seperti Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Papua.
Lulusan SMA di dalam negeri dan lulusan setara SMA di luar negeri baik laki-laki maupun perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk dapat diterima sebagai mahasiswa UNTAN. Namun mahasiswa PSSF belum memiliki mahasiswa dari luar negeri. Mahasiswa yang diterima di UNTAN menurut data yang tercatat pada Portal Data UNTAN (www.data.untan.ac.id) pada tahun 2017 hingga 2019 memiliki rasio 1 : 3,7 untuk laki-laki dan perempuan. Tampak bahwa setiap tahun rasio mahasiswa perempuan >3 kali lebih besar dari mahasiswa laki-laki. Mahasiswa UNTAN juga beragam menurut status sosialnya berdasar pekerjaan dan pendidikan orang tuanya.
Mutu Prestasi dan Reputasi Akademik pada Jenjang Pendidikan Sebelumnya
Persyaratan Sekolah:
1. SMA/MA/SMK yang mempunyai NPSN.
2. Ketentuan Akreditasi:
a. Akreditasi A: 40% terbaik di sekolahnya;
b. Akreditasi B: 25% terbaik di sekolahnya;
c. Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolahnya.
3. Mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Siswa SMA/MA/SMK/Sederajat lulusan dua tahun sebelumnya harus sudah memiliki ijazah.
Kriteria Penerimaan Mahasiswa Baru
Kriteria Seleksi/Persyaratan Mahasiswa Baru Seperti Kelengkapan Administrasi, Uji Potensi Akademik, Uji Kesehatan, Uji Psikologis dan lain-lain
Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN)
Ketentuan Umum
SNMPTN dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) bagi SMA/SMK/MA atau sederajat dengan masa belajar 3 (tiga) tahun atau semester 1 (satu) sampai dengan semester 7 (tujuh) bagi SMK dengan masa belajar 4 (empat) tahun, serta portofolio akademik. Sekolah yang siswanya mengikuti SNMPTN harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan data prestasi siswa di PDSS.
Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memiliki prestasi unggul, dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS. Siswa yang akan mendaftar SNMPTN wajib membaca informasi pada laman PTN yang dipilih tentang ketentuan yang terkait dengan penerimaan mahasiswa baru di PTN tersebut.
Ketentuan Khusus
Persyaratan Sekolah: Sekolah yang siswanya berhak mengikuti SNMPTN adalah: SMA/SMK/MA atau sederajat (termasuk SRI di luar negeri) yang mempunyai NPSN dan telah mengisi PDSS dengan lengkap dan benar.
Persyaratan Siswa Pendaftar
Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat (termasuk SRI di luar negeri) kelas terakhir pada tahun 2018 yang memenuhi persyaratan.
Memiliki prestasi unggul yaitu calon peserta masuk peringkat terbaik di sekolah, dengan ketentuan berdasarkan akreditasi sekolah sebagai berikut:
akreditasi A, 50% terbaik di sekolahnya;
akreditasi B, 30% terbaik di sekolahnya;
akreditasi C, 10% terbaik di sekolahnya;
belum terakreditasi, 5% terbaik di sekolahnya.
Pemeringkatan dilakukan oleh Panitia Pusat berdasarkan data PDSS.
Memiliki NISN dan terdaftar pada PDSS,
Memiliki nilai rapor semester 1 sampai semester 5 (bagi siswa SMA/SMK/MA atau sederajat tiga tahun) atau nilai rapor semester 1 sampai semester 7 (bagi SMK empat tahun) yang telah diisikan pada PDSS.
Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN (dapat dilihat pada laman PTN bersangkutan).
Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN)
Ketentuan Umum
Ketentuan Umum dan Persyaratan:
Ketentuan Umum SBMPTN 2018 merupakan seleksi yang dilakukan oleh PTN di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dan Kementerian Agama secara bersama di bawah koordinasi Panitia Pusat dengan seleksi berdasarkan hasil UTBC atau UTBK, atau kombinasi hasil ujian tulis dan/atau ujian keterampilan.
Persyaratan Pendaftaran:
Lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat atau Paket C tahun 2016 dan 2017 harus memiliki ijazah.
Lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat atau Paket C tahun 2018 minimal harus memiliki Surat Keterangan Lulus (SKL) yang sekurang-kurangnya memuat informasi jati diri dan foto terbaru yang dibubuhi cap/stempel yang sah.
Peserta seleksi memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran pembelajaran di program studinya.
Penerimaan peserta seleksi lulus pendidikan SMA/SMK/MA atau sederajat atau Paket C, lulus SBMPTN 2018, sehat, dan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN penerima.
Seleksi Mandiri Universitas Tanjungpura (SM UNTAN)
Ketentuan Umum
Peserta ujian masuk program kelas pagi, kelas sore dan kelas malam SM Untan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Program kelas pagi, lulusan SMA/SMK/MA atau yang setara / paket C yang memiliki rapor sampai kelas XII tahun 2016, 2017 dan 2018.
Program Percepatan Angka Partisipasi Kasar (PPAPK) kelas sore dan malam tahun lulusan SMA/SMK/MA tahun 2015 dan sebelumnya, dan atau tahun lulusan SMA/SMK/MA tahun 2016, 2017 dan 2018 yang sudah berkerja dengan melampirkan surat keputusan sebagai pegawai.
Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses belajar mengajar di perguruan tinggi.
Ketentuan Khusus
Peserta hanya boleh memilih dua program studi pada setiap kelompok ujian yang sama, yaitu dari Program Reguler atau Program Percepatan Angka Partisipasi Kasar (PPAPK).
Bagi peserta yang memilih Program Studi Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Program Studi Kepelatihan Olahraga tinggi badan minimal 155 cm untuk wanita dan minimal 160 cm untuk pria.
Bagi peserta yang memilih Program Studi Keperawatan, tinggi badan minimal 150 cm untuk wanita dan minimal 155 cm untuk pria.
Bagi peserta yang memilih Program Studi Pendidikan Dokter diwajibkan mengikuti tes psikologi dan tes kesehatan setelah ujian tulis dilaksanakan.
Seleksi Mandiri Untan adalah seleksi yang dilakukan oleh Universitas Tanjungpura menggunakan metode ujian tertulis atau kombinasi ujian tulis dan ujian keterampilan. Ujian Tulis Berbasis Cetak (UTBC) dirancang untuk mengukur kemampuan dasar yakni kemampuan penalaran tingkat tinggi yang meliputi potensi akademik, penguasaan bidang studi dasar, bidang studi sains dan teknologi (Saintek), dan/atau sosial humaniora (Soshum).
Informasi Seleksi Mandiri Untan meliputi ketentuan dan persyaratan umum, tata cara pendaftaran, jenis ujian, kelompok dan materi ujian, pilihan program studi, biaya seleksi, dan jadwal ujian. Secara rinci, informasi lengkap mengenai Seleksi Mandiri Untan 2019 dimuat dalam panduan yang dapat diakses di laman resmi http://scmb.untan.ac.id
Cuplikan website seleksi calon mahasiswa baru Universitas Tanjungpura : http://scmb.untan.ac.id
Tata Cara Pendaftaran:
a. Calon mahasiswa melakukan pendaftaran pada website http://scmb.untan.ac.id untuk mendapatkan Kode Akses Peserta (KAP) dan PIN peserta tes mandiri.
b. Calon Mahasiswa kemudian melakukan pembayaran pada Bank Kalbar dengan menunjukan KAP dan PIN peserta test mandiri tersebut.
c. Teller menerima uang pembayaran dan mamastikan transaksi kedalam sistem Host to Host (exTeller).
d. Teller selanjutnya mencetak bukti transaksi pembayaran dan menyerahkan bukti tersebut bersama dengan bukti KAP dan PIN kepada calon peserta test mandiri.
e. Calon mahasiswa selanjutnya melengkapi biodata dan MENCETAK KARTU PESERTA TEST MANDIRI secara online pada website http://scmb.untan.ac.id dengan menggunakan KAP dan PIN yang telah diberikan.
Jenis Ujian
-Ujian Tertulis
Materi Ujian Tertulis terdiri atas:
Tes Kemampuan Skolastik (TKS)
Tes Kemampuan Dasar Sains dan Teknologi (TKD Saintek) terdiri atas mata uji Matematika, Biologi, Kimia, dan Fisika.
Tes Kemampuan Dasar Sosial dan Humaniora (TKD Soshum) terdiri atas mata uji Sosiologi, Sejarah, Geografi, Ekonomi danPendidikan Kewarganegaraan.
-Ujian Keterampilan
Ujian Keterampilan tidak dipersyaratkan untuk mahasiswa PSSF dan PSPA, adapun ketentuan yang melaksanakan ujian keterampilan adalah: Ujian Keterampilan diperuntukkan bagi peminat program studi bidang Ilmu Seni dan Keolahragaan. Ujian Keterampilan bidang Ilmu Seni terdiri atas tes pengetahuan dan keterampilan bidang Ilmu Seni terkait. Ujian Keterampilan bidang Ilmu Keolahragaan terdiri atas pemeriksaan kesehatan dan tes keterampilan motorik.
Prosedur Penerimaan Mahasiswa Baru
Hasil seleksi Mandiri diumumkan melalui media masa cetak dan website Untan dengan alamat http://scmb.untan.ac.id.
Bagi peserta yang diterima Seleksi Mandiri Untan harus mendaftar secara Prosedur dan Tata cara registrasi akan diberitahukan kemudian.
Setelah tahap verifikasi data selesai, seluruh calon mahasiswa baru UNTAN, baik yang diterima melalui SNMPTN, SBMPTN, dan SM diharuskan membayar UKT (kecuali calon mahasiswa Bidik Misi) dan menyerahkan berkas-berkas di BAK UNTAN pada tempat dan waktu yang ditetapkan. Bagi calon mahasiswa yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri. Prosedur lengkap pendaftaran ulang dapat di-download di website www.untan.ac.id.
Dengan urutan kegiatannya sebagai berikut :
Pembayaran biaya registrasi, Uang Kuliah Tunggal, dan biaya lainnya yang ditetapkan dilakukan melalui Bank yang ditentukan.
Pengujian kesehatan dan NAPZA pada Rumah Sakit UNTAN. Registrasi di BAK UNTAN dengan membawa bukti pembayaran (butir a) dan hasil uji kesehatan (butir b), hasil print out registrasi secara online serta berkas-berkas persyaratan lain yang ditetapkan.
Berkas-berkas persyaratan registrasi yang diperlukan adalah sbb:
Kartu peserta test/surat keterangan lulus seleksi/surat panggilan,
Surat tanda Lulus/Ijazah dan Daftar Nilai asli dan 1 (satu) lembar foto kopi-nya yang telah dilegalisir,
Pasfoto berwarna ukuran 2x3 cm dan 3x4 cm, masing-masing 1 (satu) lembar (berpakaian sopan, bukan seragam sekolah/dinas),
Surat keterangan kesehatan dan NAPZA dari Rumah Sakit UNTAN,
Bagi peserta yang terindikasi NAPZA dinyatakan gugur,
Tanda bukti pembayaran biaya registrasi dan biaya pendidikan sejumlah yang ditentukan melalui Bank yang ditetapkan,
Materai Rp. 6.000,- 1 lembar,
Mengisi Formulir Registrasi yang disediakan oleh BAK UNTAN.,
Khusus bagi mahasiswa asing, memberikan fotokopi paspor dan visa surat jaminan beasiswa/pembiayaan pendidikan dari sponsor atau dari orang tua/wali sesuai ketentuan.
Bagi yang telah memenuhi persyaratan secara lengkap dan test kesehatan bebas narkoba pada saat registrasi, mahasiswa akan memperoleh Kartu Pengenal Mahasiswa (KPM) dan jaket almamater.
Mahasiswa baru wajib mengikuti kegiatan Pengenalan Kampus setelah penerimaan secara resmi oleh Rektor pada sidang senat terbuka untuk diperkenalkan visi, misi, tujuan dan sasaran UNTAN serta tata tertib sebagai mahasiswa di UNTAN.
Mahasiwa baru mengunjungi Fakultas/Jurusan masing-masing, guna mendapatkan informasi tentang kegiatan perkenalan mahasiswa baru, pengenalan kegiatan akademik, penetapan pembimbing akademik, serta pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) semester pertama.
Pedoman tertulis tentang rekrutmen dan seleksi mahasiswa baru SNMPTN dan SBMPTN dapat dilihat dalam Buku Pedoman Penerimaan Mahasiswa Baru yang dikeluarkan oleh panitia pusat.
Untuk penerimaan mahasiswa baru jalur SM dapat diunduh pada website www.scmb.untan.ac.id.
Instrumen Penerimaan Mahasiswa Baru
Sistem penilaian SNMPTN berdasarkan rekam jejak prestasi akademik dan prestasi lainnya (misal: calon mahasiswa memiliki sertifikat juara nasional bidang pendidikan, olahraga dan seni). Sedangkan sistem penilaian SBMPTN yakni menggunakan instrumen penilaian data hasil ujian yang diolah menggunakan skor terstandar (standardized score) berbasis College Entrance Examination Board (CEEB). Pada penerimaan mahasiswa pada jalur seleksi mandiri (SM), sistem seleksi sama halnya dengan sistem penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan oleh panitia nasional, hanya pada SM sistem pengambilan keputusan ditetapkan oleh Rektor bersama Dekan dan wakil Dekan bidang Akademik berdasarkan nilai ujian mandiri.
Sistem Pengambilan Keputusan
Mekanisme pengambilan keputusan penerimaan mahasiswa baru dilakukan melalui 3 tahapan utama. Tiga tahapan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru UNTAN dapat dijelaskan sebagai berikut:
Tahap pertama: Penetapan daya tampung.
Mekanisme penentuan dan penetapan daya tampung dilakukan secara button up. Jumlah daya tampung diusulkan oleh Ketua Program Studi (PS) didasarkan pada rapat dosen masing-masing PS, kemudian usulan disampaikan ke tingkat fakultas untuk dibahas dalam Rapat Pimpinan Fakultas. Kemudian masing-masing fakultas melalui Dekan/Direktur PPs mengusulkan ke Rektor c.q. Wakil Rektor bidang Akademik untuk dibahas dalam Rapat Pimpinan Universitas untuk ditetapkan sebagai daya tampung UNTAN pada tahun tersebut. Usulan daya tampung mahasiswa PS disampaikan ke Panitia Pusat SNMPTN dan SBMPTN untuk ditetapkan bersama Perguruan Tinggi Negeri lain.
Tahap kedua: Seleksi penerimaan mahasiswa baru dan penentuan kelulusan
Pelaksanaan sistem seleksi SNMPTN dan SBMPTN secara nasional dilakukan secara bersama-sama PTN di seluruh Indonesia melalui tahapan yang telah dijelaskan di atas. Penentuan dan pengambilan keputusan SNMPTN dan SBMPTN dilakukan pada Rapat Panitia Nasional yang dihadiri oleh Rektor dan Wakil Rektor bidang Akademik. Pada Rapat Panitia Nasional tersebut diinformasikan hasil seleksi berdasarkan passing grade masing-masing program studi untuk masing-masing PTN. Setiap PTN menetapkan kelulusan calon mahasiswa untuk masing-masing program studi, sesuai dengan daya tampung yang tersedia.
Jika terdapat calon mahasiswa yang memenuhi passing grade melebihi daya tampung yang tersedia, maka penentuan dilakukan berdasarkan nilai tertinggi. Bila ada kemungkinan program studi tidak terpenuhi daya tampungnya karena disebabkan nilainya tidak memenuhi passing grade, maka calon mahasiswa dapat diambil dari calon mahasiswa pilihan kedua.
Penetapan kelulusan calon mahasiswa SM UNTAN berdasarkan pada nilai passing grade dan daya tampung. Calon mahasiswa yang lulus ditetapkan berdasarkan SK Rektor dan diumumkan di koran lokal. Penerimaan ini merupakan hasil seleksi gelombang pertama. Jika ada daya tampung program studi belum terpenuhi, maka akan dibuka penerimaan melalui gelombang kedua. Panitia Penetapan Hasil Seleksi Mandiri Alokasi Tahap II ditetapkan berdasarkan SK Rektor Nomor 3262/UN22/DL/2016.
Tahap ketiga: Verifikasi Data Calon Mahasiswa
Verifikasi data calon mahasiswa dilakukan setelah calon mahasiswa dinyatakan lulus seleksi, UNTAN melaksanakan kegiatan verifikasi data calon mahasiswa. Untuk calon mahasiswa lulus melalui SNMPTN, data yang diverifikasi adalah data nilai rapor (termasuk data prestasi dibidang akademik, olah raga dan seni) dan data tentang kondisi kemampuan keuangan orang tua/wali yang akan membiayai studi calon mahasiswa. Untuk calon mahasiswa yang lulus SBMPTN, data yang diverifikasi hanya data tentang kondisi kemampuan keuangan.
Calon mahasiswa diwajibkan untuk mengisi data secara manual pada saat pendaftaran ulang di BAK UNTAN. Untuk keperluan verifikasi data tersebut, calon mahasiswa SNMPTN non Bidikmisi dan SBMPTN harus hadir dan melakukan wawancara dengan Tim UNTAN yang personilnya terdiri dari dosen yang telah ditetapkan oleh Rektor. Khusus calon mahasiswa SNMPTN dan SBMPTN calon penerima Bidikmisi, verifikasi data rapor dan/atau kemampuan finansial dilakukan oleh Tim UNTAN yang langsung berkunjung/mendatangi rumah calon mahasiswa. Verifikasi data rapor bertujuan untuk mencocokkan data rapor isian calon mahasiswa pada saat mendaftar SNMPTN. Mekanisme seleksi calon mahasiswa penerima beasiswa Mandiri UNTAN mengikuti SOP Nomor 9363/UN22/KM/2018.
Verifikasi dan wawancara tentang kondisi keuangan calon mahasiswa SNMPTN dan SBMPTN bertujuan untuk menetapkan UKT (Uang Kuliah Tunggal) calon mahasiswa. Khusus untuk calon mahasiswa yang diterima melalui jalur SM tidak dilakukan tahapan verifikasi data keuangan karena untuk calon mahasiswa jalur SM telah ditetapkan membayar UKT tertinggi yang ditetapkan oleh Permenristekdikti Nomor 39 tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Besaran UKT bagi mahasiswa baru ditetapkan berdasarkan SK Rektor Nomor 3009/UN22/KU/2016 Kriteria Kelompok Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa.
Konsistensi Pelaksanaan
Pelaksanaan konsisten dilaksanakan setiap tahun sekali melalui jalur seleksi SNMPTN, SBMPTN, dan Mandiri.
No comments for "PMB PSSF FK UNTAN: Penerimaan Mahasiswa Baru Program Studi Sarjana Farmasi Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura"
Post a Comment