Penggolongan Obat Herbal / Obat Bahan Alam di Indonesia
"Penggolongan Obat Herbal / Obat Bahan Alam di Indonesia"
apt.
Hadi Kurniawan, M.Sc.
Sediaan
farmasi berdasarkan UU No.
36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional
dan kosmetika. Obat tradisional
termasuk dalam salah satu sediaan farmasi. Sediaan farmasi dan alat kesehatan
yang diproduksi dan/atau diedarkan harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
Obat
adalah sediaan atau
paduan bahan-bahan yang siap untuk digunakan untuk mempengaruhi atau
menyelidiki secara fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan
diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan
kontrasepsi (Permenkes No. 917/Menkes/Per/X/1993).
Sementara berdasarkan Kepmenkes
No. 193/KabB.VII/1971 bahwa obat
suatu bahan atau panduan bahan-bahan yang dimaksudkan untuk
digunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangkan, menghilangkan,
menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan
rohaniah pada manusia atau hewan dan untuk memperelok atau memperindah badan
atau bagian badan manusia.
Sedangkan Bahan Obat atau Bahan Baku adalah semua bahan baik yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat,
yang berubah maupun tidak berubah yang digunakan dalam pengobatan.
Sediaan farmasi selanjutnya adalah kosmetik.
Kosmetik ialah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan
pada bagian luar tubuh (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital
bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan,
mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi
atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Kosmetik
yang diproduksi atau diedarkan harus memenuhi persyaratan:
- Menggunakan bahan yang memenuhi
standar mutu serta persyaratan lain yang ditetapkan;
- Diproduksi dengan mengikuti aturan
Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB);
- Terdaftar dan mendapatkan izin
edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Kosmetik
dalam negeri adalah kosmetik yang dibuat dan dikemas
oleh industri di dalam negeri, meliputi kosmetik lokal, kosmetik lisensi, dan
kosmetik kontrak.
Penggolongan
Kosmetik:
Berdasarkan
bahan dan penggunaannya serta untuk maksud penilaian/evaluasi produk, kosmetik
dibagi 2 golongan:
a. Kosmetik golongan I, yaitu:
(1) Kosmetik
yang digunakan untuk bayi,
(2) Kosmetik
yang digunakan sekitar mata, rongga mulut, dan mukosa lainnya,
(3) Kosmetik
yang mengandung bahan dengan persyaratan kadar dan penandaan, dan
(4) Kosmetik
mengandung bahan yang fungsinya belum lazim serta belum diketahui keamanannya
dan kemanfaatannya.
b. Kosmetik golongan II, adalah
kosmetik yang tidak termasuk golongan I.
Berdasarkan
fungsinya kosmetik terdiri dari 13 kategori:
(1) Sediaan bayi
(2) Sediaan mandi
(3) Sediaan kebersihan badan
(4) Sediaan cukur
(5) Sediaan wangi-wangian
(6) Sediaan rambut
(7) Sediaan pewarna rambut
(8) Sediaan rias mata
(9) Sediaan rias wajah
(10) Sediaan pewarnaan kulit
(11) Sediaan mandi surya
dan tabir surya
(12) Sediaan kuku
(13) Sediaan higiene mulut
Ada
3 Jenis Obat Herbal atau Obat Bahan Alam Indonesia, apa saja jenisnya???
Terdapat
3 macam obat herbal yang diumumkan oleh Badan Pengawasan Obat dan
Makanan (BPOM) berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM) No. HK.00.05.41.1384 tertanggal 2 Maret 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat
Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka. yaitu :
- Obat
tradisional (jamu, obat tradisional dalam negeri [obat tradisional tanpa
lisensi, obat tradisional lisensi dan obat tradisional kontrak], dan obat
tradisional impor);
- Obat
Herbal Terstandar (OHT); dan
- Fitofarmaka.
Sesuai
keputusan Kepala BPOM No HK.00.05.4.2411 tertanggal 17 Mei 2004 tentang Ketentuan
Pokok Pengelompokan Dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia terdapat 3 macam
logo serta kriteria masing-masing jenis.
1. Obat Tradisional
Menurut Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), obat tradisional
(OT) adalah obat jadi atau obat
berbungkus yang berasal dari bahan atau ramuan bahan yang berupa tumbuhan, bagian
hewan, mineral, atau sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan-bahan
tersebut yang digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan berdasarkan
pengalaman. Sediaan
galenik adalah hasil ekstraksi simplisia yang berasal dari
tumbuh-tumbuhan atau hewan
Obat tradisional sering disebut obat bahan alam. Obat Bahan Alam Indonesia adalah Obat Bahan Alam yang diproduksi di Indonesia. Berdasarkan
cara pembuatan serta jenis klaim
penggunaan dan tingkat pembuktian khasiat, Obat Bahan Alam Indonesia dikelompokkan menjadi:
(1) Jamu (Empirical based herbal medicine)
(2) Obat
Herbal Terstandar (Scientific based
herbal medicine)
(3) Fitofarmaka
(Clinical based herbal medicine)
Salah satu bentuk obat tradisional adalah jamu. Jamu adalah obat tradisional Indonesia yang
disediakan secara tradisional, misalnya dalam bentuk serbuk seduhan, pil, dan
cairan yang berisi seluruh bahan tanaman yang menjadi penyusun jamu tersebut serta
digunakan secara tradisional.
1)
Jamu
harus memenuhi kriteria :
a.
Aman sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan;
b.
Klaim
khasiat
berdasarkan data emperis;
c.
Memenuhi persyaratan
mutu yg berlaku;
2)
Jenis klaim penggunaan sesuai dengan jenis pembuktian tradisional dan tingkat pembuktiannya yaitu tingkat pembuktian umum dan medium.
3)
Jenis Klaim penggunaan harus diawali dengan kata-kata : “Secara
tradisional digunakan untuk . . . . .” atau sesuai dengan yang disetujui
pada pendaftaran.
4)
Pada jamu tidak boleh ada klaim istilah
farmakologi seperti jamu untuk antidiabetes, antihipertensi, dan
lain-lain.
Penandaan dan logo jamu:
Pendaftaran baru harus
mencantumkan logo dan tulisan “JAMU”.
Logo tersebut berupa “RANTING DAUN TERLETAK DALAM LINGKARAN”, dan ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri dari wadah/ pembungkus/brosur. Logo (ranting daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Tulisan “JAMU” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan “JAMU”.
Contoh
jamu bermerek yaitu : Pegal
Linu, Tuntas, Antangin Jahe Merah, Tablet Herbal Antangin, Buyung Upik.
Selain jamu, yang termasuk dalam
obat tradisional adalah:
a) Obat tadisional dalam negeri adalah
obat tradisional yang dibuat dan dikemas oleh industri di dalam negeri meliputi:
(1)
Obat tradisionai tanpa lisensi,
(2)
Obat tradisional lisensi dan
(3)
Obat tradisional kontrak.
Obat tradisional lisensi adalah
obat tadisional yung dibuat di indonesia atas dasar lisensi.
Obat
tradisional kontrak, obat herbal
terstandar kontrak dan fitofarmaka kontrak adalah produk yang pembuatannya
dilimpahkan kepada industri obat tradisional lain atau industri farmasi
berdasarkan kontrak.
b) Obat tradisional impor adalah
obat tradisional yang dibuat oleh industri di luar negeri, yang dimasukkan dan
diedarkan di wilayah Indonesia.
2. Obat Herbal Terstandar (OHT)
Obat Herbal Terstandar (OHT) adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan
keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan
percobaan) dan bahan bakunya telah distandarisasi. OHT
adalah obat tradisional yang disajikan dari ekstrak atau penyarian bahan alam
yang dapat berupa tanaman obat, binatang, maupun mineral.
1)
OHT harus memenuhi kriteria :
- Aman sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan;
- Klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah/praklinik;
- Telah dilakukan
standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk
jadi seperti standar kandungan bahan berkhasiat, standar pembuatan ekstrak tanaman obat,
standar pembuatan obat tradisional yang higienis, dan uji toksisitas akut
maupun kronis serta memenuhi
persyaratan mutu yang berlaku.
2)
Jenis klaim penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian yaitu tingkat pembuktian umum dan medium.
Logo
dan Penandaan OHT:
Obat herbal terstandar
harus mencantumkan logo dan tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR”.
Logo berupa” JARI-JARI DAUN (3 PASANG) TERLETAK DALAM LINGKARAN”, dan ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri dari wadah/pembungkus/brosur. Logo (jari-jari daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang mencolok kontras dengan tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR”.
Contoh produk OHT yaitu : OB Herbal, Lelap, Mastin, Diapet,
Hi-Stimono, Irex-Max, Kiranti Pegel Linu, Kiranti Sehat Datang Bulan
3. Fitofarmaka
Fitofarmaka adalah obat bahan alam yang
telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik
(pada hewan percobaan) dan uji klinik (pada manusia), bahan baku
dan produk jadinya sudah distandarisasi. Fitofarmaka merupakan
bentuk obat tradisional dari bahan alam yang dapat disejajarkan dengan obat
modern karena proses pembuatannya yang
telah terstandar, ditunjang dengan bukti
ilmiah sampai dengan uji klinik pada manusia.
1) Fitofarmaka harus memenuhi kriteria:
- Aman
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
- Klaim
khasiat harus dibuktikan secara ilmiah praklinik dan uji klinik;
- Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan
baku yang digunakan dalam produk jadi;
- Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.
2) Jenis klaim
penggunaan sesuai dengan tingkat
pembuktian medium dan tinggi.
Logo
dan Penandaan Fitofarmaka:
Kelompok Fitofarmaka harus mencantumkan logo dan tulisan
“FITOFARMAKA”.
Logo berupa “JARI-JARI DAUN (YANG KEMUDIAN MEMBENTUK BINTANG) TERLETAK DALAM LINGKARAN”, dan ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri dari wadah/pembungkus/brosur. Logo (jari-jari daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas dasar putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Tulisan “FITOFARMAKA” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan “FITOFARMAKA”.
Contoh obat Fitofarmaka : Stimuno, Tensigard agromed kapsul, Nodiar tab,
Rheumaneer kapsul, X-gra kapsul.
Untuk
melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunaan obat tradisional, obat
herbal terstandar dan fitofarmaka yang tidak memenuhi persyaratan mutu,
keamanan dan khasiat perlu dilakukan evaluasi melalui pendaftaran sebelum
diedarkan. Proses evaluasi obat tradisional, obat herbal terstandar dan
fitofarmaka yang meliputi mutu, keamanan dan khasiat harus mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga dikeluarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM) No. HK.00.05.41.1384 tertanggal 2 Maret 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat
Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka.
-By: HK-
Tambahkan teks |
Sediaan farmasi berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Obat tradisional termasuk dalam salah satu sediaan farmasi. Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diproduksi dan/atau diedarkan harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
ReplyDeleteSediaan farmasi selanjutnya adalah kosmetik. Kosmetik ialah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Kosmetik yang diproduksi atau diedarkan harus memenuhi persyaratan:
a. Menggunakan bahan yang memenuhi standar mutu serta persyaratan lain yang ditetapkan;
b. Diproduksi dengan mengikuti aturan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB);
c. Terdaftar dan mendapatkan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Kosmetik dalam negeri adalah kosmetik yang dibuat dan dikemas oleh industri di dalam negeri, meliputi kosmetik lokal, kosmetik lisensi, dan kosmetik kontrak.
Penggolongan Kosmetik.
Berdasarkan bahan dan penggunaannya serta untuk maksud penilaian/evaluasi produk, kosmetik dibagi 2 golongan:
a. Kosmetik golongan I, yaitu: Kosmetik yang digunakan untuk bayi; Kosmetik yang digunakan sekitar mata, rongga mulut, dan mukosa lainnya; Kosmetik yang mengandung bahan dengan persyaratan kadar dan penandaan, dan; Kosmetik mengandung bahan yang fungsinya belum lazim serta belum diketahui keamanannya dan kemanfaatannya.
b. Kosmetik golongan II, adalah kosmetik yang tidak termasuk golongan I.
Berdasarkan fungsinya kosmetik terdiri dari 13 kategori, yaitu Sediaan bayi; Sediaan mandi; Sediaan kebersihan badan; Sediaan cukur; Sediaan wangi-wangian; Sediaan rambut; Sediaan pewarna rambut; Sediaan rias mata; Sediaan rias wajah; Sediaan pewarnaan kulit; Sediaan mandi surya dan tabir surya; Sediaan kuku; Sediaan higiene mulut.
Terdapat 3 macam obat herbal yang diumumkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. HK.00.05.41.1384 tertanggal 2 Maret 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka. yaitu :
a. Obat tradisional (jamu, obat tradisional dalam negeri [obat tradisional tanpa lisensi, obat tradisional lisensi dan obat tradisional kontrak], dan obat tradisional impor);
b. Obat Herbal Terstandar (OHT); dan
c. Fitofarmaka.
Obat tradisional sering disebut obat bahan alam. Obat Bahan Alam Indonesia adalah Obat Bahan Alam yang diproduksi di Indonesia. Berdasarkan cara pembuatan serta jenis klaim penggunaan dan tingkat pembuktian khasiat, Obat Bahan Alam Indonesia dikelompokkan menjadi:
1. Jamu (Empirical based herbal medicine)
Jamu adalah obat tradisional Indonesia yang disediakan secara tradisional, misalnya dalam bentuk serbuk seduhan, pil, dan cairan yang berisi seluruh bahan tanaman yang menjadi penyusun jamu tersebut serta digunakan secara tradisional.
A. Jamu harus memenuhi kriteria :
a. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
b. Klaim khasiat berdasarkan data emperis;
c. Memenuhi persyaratan mutu yg berlaku;
B. Jenis klaim penggunaan sesuai dengan jenis pembuktian tradisional dan tingkat pembuktiannya yaitu tingkat pembuktian umum dan medium.
C. Jenis Klaim penggunaan harus diawali dengan kata-kata : “Secara tradisional digunakan untuk . . . . .” atau sesuai dengan yang disetujui pada pendaftaran.
D. Penandaan dan logo : Logo tersebut berupa “RANTING DAUN TERLETAK DALAM LINGKARAN”, dan ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri dari wadah/pembungkus/brosur. Logo (ranting daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Tulisan “JAMU” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan “JAMU”.
2. Obat Herbal Terstandar (Scientific based herbal medicine)
DeleteObat Herbal Terstandar (OHT) adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan bahan bakunya telah distandarisasi. OHT adalah obat tradisional yang disajikan dari ekstrak atau penyarian bahan alam yang dapat berupa tanaman obat, binatang, maupun mineral.
A. OHT harus memenuhi kriteria :
a. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
b. Klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah/praklinik;
c. Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi seperti standar kandungan bahan berkhasiat, standar pembuatan ekstrak tanaman obat, standar pembuatan obat tradisional yang higienis, dan uji toksisitas akut maupun kronis serta memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.
B. Jenis klaim penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian yaitu tingkat pembuktian umum dan medium.
C. Logo dan Penandaan OHT: Logo berupa” JARI-JARI DAUN (3 PASANG) TERLETAK DALAM LINGKARAN”, dan ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri dari wadah/pembungkus/brosur. Logo (jari-jari daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang mencolok kontras dengan tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR”.
3. Fitofarmaka (Clinical based herbal medicine)
Fitofarmaka adalah obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan uji klinik (pada manusia), bahan baku dan produk jadinya sudah distandarisasi. Fitofarmaka merupakan bentuk obat tradisional dari bahan alam yang dapat disejajarkan dengan obat modern karena proses pembuatannya yang telah terstandar, ditunjang dengan bukti ilmiah sampai dengan uji klinik pada manusia.
A. Fitofarmaka harus memenuhi kriteria:
a. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
b. Klaim khasiat harus dibuktikan secara ilmiah praklinik dan uji klinik;
c. Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi;
d. Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.
B. Jenis klaim penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian medium dan tinggi.
C. Logo dan Penandaan Fitofarmaka: Logo berupa “JARI-JARI DAUN (YANG KEMUDIAN MEMBENTUK BINTANG) TERLETAK DALAM LINGKARAN”, dan ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri dari wadah/pembungkus/brosur. Logo (jari-jari daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas dasar putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Tulisan “FITOFARMAKA” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan “FITOFARMAKA”.
Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan / memelihara tubuh pada kondisi baik.
ReplyDeleteSyarat kosmetik:
a. bahan yang memenuhi standar mutu dan persyaratan lain
b. diproduksi mengikuti CPKB
c. terdaftar dan mendapatkan izin edar dari PBOM
Penggolongan kosmetik:
Gologan I terdiri dari kosmetik untuk bayi, kosmetik yang digunakan untuk di sekitar mata, rongga mulut dan mukosa, kosmetik yang mengandung bahan dengan persyaratan kadar dan penandaan, kosmetik yang mengandung bahan yang fungsinya belum lazim dan belum diketahui keamanan dan khasiatnya.
Golongan II, yang tidak termasuk golongan I
Bersadasarkan fungsi kosmetik terdiri dari 13 kategori, yaitu sediaan bayi, sediaan mandi, sediaan kebersihan badan, sediaan cukur, sediaan wangi-wangian, sediaan rambut, sediaan pewarna rambut, sediaan rias mata, sediaan rias wajah, sediaan pewarnaan kulit, sediaan mandi surya dan tabir surya, sediaan kuku, sediaan higiene mulut.
Berdasarkan PerBPOM tahun 2015 penggolongan obat herbal:
1. Obat tradisional (jamu), adalah obat jad atau obat terbungkus yang berasal dari tanaman, bagian hewan, mineral/ sediaan sarian (galenik) / campuran bahan-bahan tersebut yang digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. Kriteria jamu:
a. aman
b. kalim khasiat berdasarkan data empiris
c. memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
Logo dan penandaannya dalah ranting daun yang terletak dalam lingkaran dengan ranting berwarna hijau diatas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Tulisan “JAMU” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan “JAMU”. Contoh jamu adalah pegal linu, tuntas dan lain-lain.
Selain jamu yang termasuk obat tradisional adalah obat tradisional dalam negeri yang meliputi obat tradisinonal tanpa lisensi, obat tradisional lisensi dan obat tradisional kontrak, serta obat tradisional impor.
2. Obat Herbal Terstandar (OHT), adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan bahan baku telah distandarisasi. Kriteria OHT:
a. aman
b. kalim khasiat dibuktikan secara ilmiah (uji praklinik)
c. telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku
Logo dan penandaannya berupa jari-jari daunn (3 pasang) terletak dalam lingkaran. Logo (jari-jari daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang mencolok kontras dengan tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR"
Contoh OHT adalah OB herbal, mastin, lelap, diapet dan lain-lain.
3. Fitofarmaka, merupakan bahan obat alam yang telah dibuktikan keamanannya dan khasiatnya secara uji praklinik (pada hewan percobaan) dan uji klinik (pada manusia) dan bahan baku sudah di standarisasi. Kriteria Fitofarmaka:
a. aman
b. kalim khasiat dibuktikan secara ilmiah yaitu uji praklinik dan uji klinik
c. telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku
d. memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
Logo dan penandaannya adalah jari-jari daun (yang kemudian membentuk bintang) terletak dalam lingkaran. Logo (jari-jari daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas dasar putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Tulisan “FITOFARMAKA” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan “FITOFARMAKA”
Contoh fitofarmaka adalah Stimuno, nodiar, X-gra, rheumaneer, dan tensugard
Berdasarkan UU No. 36tahun 2009 tentang kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik. Obat tradisional termasuk kedalam salah satu sediaan farmasi.
ReplyDeleteObat adalah sediaan atau panduan bahan-bahan yang siap untuk di gunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki secara fisiologi atau keadaan patologi dalam penetapan rangka diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi (permenkes No.917/Menkes/PerX/1993)
Ada 3 jenis bahan obat herbal atau obat bahan alam yang di umumkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berdasarkan No HK. 00.05.41.1384 tertanggal 2 maret 2005 tentang kriteria dan tata laksana Pendaftaran Obat tradisional, obat herbal, terstandar dan fitofarmaka yaitu :
1. Obat tradisional
Menurut BPOM obat tradisional adalah obat adi atau obat berbungkus yang berasal dari bahan atau ramuan bahan yang berupa tumbuhan, bagian hewan, mineral atau sediaan sarian atau campuran. Sediaan galenik adalah hasil ekstraksi simplisia ysng berasal dari tumbuh-tumbuhan atau hewan.
Obat bahan alam indonesia adalah obat bahan alam yang di produksi di indonesia. Obat bahan alam di kelompokkan menjadi :
a. Jamu
b. Obat Herbal Terstandar
c. Fitofarmaka
Jamu adalah obat tradisional indonesia yang disediakan secara tradisional misalnya dalam bentuk serbuk seduhan, pil dan cairan yang berisi seluruh bahan tanaman
a. Jamu harus memenuhi kriteria
- Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
- Klaim khasiat berdasarkan data empiris
- Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
b. Jenis klaim penggunaan sesuai dengan jenis pembuktian tradisional dan tingkat pembuktiannya yaitu tingkat pembuktian umum dan medium
c. Jenis klaim penggunaan harus diawali dengan kata-kata : ‘secara tradisional digunakan untuk ...’ atau sesuai dengan yang disetujui pada pendaftaran.
d. Pada jamu tidak boleh ada kalim istilah farmakologi seperti jamu untuk antidiabetes, antihipertensi, dan lainnya
Selain jamu, yang termasuk dalam obat tradisional adalah :
a. Obat tradisional dalam negeri
- Obat tradisional tanpa lisensi
- Obat tradisonal lisensi
- Obat tradisional kontrak
b. Obat tradisional import adlaah obat tradisional yang dibuat oleh industri di luar negeri, yang dimasukkan dan diedarkan di wilayah indonesia
2. Obat Herbal Terstandar (OHT)
OHT adalah sediaan obat bahan alam yang telah di buktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan ujipraklinik (pada hewan percobaan) dan bahan bakunya telah di standarisasi.
a. OHT harus memenuhi kriteria
ReplyDelete- Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
- Klaim Khasiat dibuktikan secara ilmiah/praklinik
- Telah di lakukan standarisasi terhadap bahan baku yang di gunakan dalam produk jadi seperti standar bahan berkhasiat
b. Jenis klaim penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian yaitu tingkat pembuktian umum dan medium
3. Fitofarmaka
Fitofarmaka adalah obat bahan alam yang telah di buktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinis (pada hewan percobaan) dan uji klinik (pada manusia), bhan baku dan produk jadinya sudah distandarisasi. Fitofarmaka merupakan bentuk obat tradisional dari bahan alam yang dapat di sejajarkan dengan obat modern karena proses pembuatannya yang telah terstandar, ditunjang dengan bukti ilmiah sampai dengan uji klinik pada manusia
a. Fitofarmaka harus memenuhi kriteria :
- Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
- Klaim khasiat harus di buktikan secara ilmiah praklinik dan uji klinik
- Telah dilkukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi
- Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
b. Jenis klaim penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian medium dan tinggi
Contoh obat fitofarmaka : stimuno, tensigard agromed kapsul, Nodiar tab, rheumaneer kapsul, X-gra kapsul
Untuk melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunaan obat tradisional obat herbal terstandar dan fitofarmaka yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan khasiat perlu dilakukan evaluasi melalui evaluasi pendaftaran sebelum diedarkan. Proses evaluasi obat tradisional, obat herbal terstandar dan fitofarmaka yang meliputi mutu, keamanan dan khasiat harus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehigga di keluarkan peraturan kepala badan pengawas obat dan makanan (BPOM) No. HK.00.05.41.1384 tertanggal 2 maret 2005 tentang kriteria dan tata laksana pendaftaran obat tradisional, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Sediaan Farmasi meliputi obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Obat tradisional yang termasuk dalam Sediaan Farmasi harus memenuhi persyarata mutu, keamanan dan kemanfaatan apabila akan diedarkan.
ReplyDeleteSedangkan, kosmetik memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
a. Menggunakan bahan yang memenuhi tandar mutu serta persyaratan lain yang ditetapkan
b. Diproduksi dengan mengikuti aturan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB)
c. Terdaftar dan mendapatkan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
d. Kosmetik dalam negeri adalah kosmetik yang dibuat dan dikemas oleh industri di dalam negeri, meliputi kosmetik lokal, kosmetik lisensi dan kosmetik kontrak.
Golongan Kosmetik
1. Golongan I, antara lain:
a. Kosmetik yang digunakan untuk bayi
b. Kosmetik yang digunakan sekitar mata, rongga mulut dan mukosa lainnya
c. Kosmetik yang mengandung bahan dengan persyaratan kadar dan penandaan
d. Kosmetik yang mengandung bahan yang fungsinya belum lazim serta belum diketahui keamanan dan manfaatnya
2. Golongan II adalah kosmetik yang tidak termasuk dalam golongan I
Kategori kosmetik berdasarkan fungsinya, antara lain:
a. Sediaan bayi
b. Sediaan mandi
c. Sediaan kebersihan badan
d. Sediaan cukur
e. Sediaan wangi-wangian
f. Sediaan rambut
g. Sediaan pewarna rambut
h. Sediaan rias mata
i. Sediaan rias wajah
j. Sediaan pewarna kulit
k. Sediaan mandi dan tabir surya
l. Sediaan kuku
m. Sediaan hygiene mulut
OBAT HERBAL
DeleteBerdasarkan perBPOM no. HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka, terdapat 3 macam obat herbal, antara lain Jamu, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka.
1. Jamu merupakan obat tradisional Indonesia yang disediakan secara tradisional, misalnya dalam bentuk serbuk seduhan, pil dan cairan yang berisi seluruh bahan tanaman yang menjadi oenyusun jamu tersebut serta digunakan secara tradisional.
Syarat Jamu antara lain:
a. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
b. Klaim khasiat berdasarkan data empiris
c. Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
Pada jamu, tidak boleh ada klaim istilah farmakologi seperti jamu untuk antidiabetes, antihipertensi dan lain-lain.
Penandaan dan logo jamu:
Pendaftaran baru harus mencantumkan logo dan tulisan “JAMU”. Logo tersebut berupa “RANTING DAUN TERLETAK DALAM LINGKARAN”, dan ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri dari wadah/ pembungkus/brosur. Logo (ranting daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Tulisan “JAMU” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan “JAMU”.
Contoh jamu bermerek yaitu : Pegal Linu, Tuntas, Antangin Jahe Merah, Tablet Herbal Antangin, Buyung Upik.
Selain jamu, yang termasuk dalam obat tradisional adalah:
a. Obat tadisional dalam negeri adalah obat tradisional yang dibuat dan dikemas oleh industri di dalam negeri meliputi:
- Obat tradisionai tanpa lisensi
- Obat tradisional lisensi (obat tradisional yang dibuat di Indonesia atas dasar llisensi)
- Obat tradisional kontrak (dilimpahkan pada industri berdasarkan kontrak)
b. Obat tradisional impor adalah obat tradisional yang dibuat oleh industri di luar negeri, yang dimasukkan dan diedarkan di wilayah Indonesia.
2. Obat Herbal Terstandar (OHT) adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan bahan bakunya telah distandarisasi. OHT adalah obat tradisional yang disajikan dari ekstrak atau penyarian bahan alam yang dapat berupa tanaman obat, binatang, maupun mineral
DeleteKriteria OHT:
a. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
b. Klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah/praklinik
c. Telah dilakukan standarisasi terhadap ahan baku yang digunakan dalam produk jadi seperti standar kandungan bahan berkhasiat, standar oembuatan ekstrak tanaman obat, standar pembuatan obat tradisional yang higienis, uji toksisitas akut maupun kronis serta memenuhi persyaratan mutu yag berlaku
Logo dan Penandaan OHT:
Obat herbal terstandar harus mencantumkan logo dan tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR”. Logo berupa” JARI-JARI DAUN (3 PASANG) TERLETAK DALAM LINGKARAN”, dan ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri dari wadah/pembungkus/brosur. Logo (jari-jari daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang mencolok kontras dengan tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR”.
Contoh produk OHT yaitu : OB Herbal, Lelap, Mastin, Diapet, Hi-Stimono, Irex-Max, Kiranti Pegel Linu, Kiranti Sehat Datang Bulan
3. Fitofarmaka obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan uji klinik (pada manusia), bahan baku dan produk jadinya sudah distandarisasi. Fitofarmaka merupakan bentuk obat tradisional dari bahan alam yang dapat disejajarkan dengan obat modern karena proses pembuatannya yang telah terstandar, ditunjang dengan bukti ilmiah sampai dengan uji klinik pada manusia.
Kriteria Fitofarmaka:
a. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
b. Klaim khasiat harus dibuktikan secara ilmiah praklinik dan uji klinik
c. Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi
d. Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
Logo dan penandaan Fitofarmaka
Kelompok Fitofarmaka harus mencantumkan logo dan tulisan “FITOFARMAKA”. Logo berupa “JARI-JARI DAUN (YANG KEMUDIAN MEMBENTUK BINTANG) TERLETAK DALAM LINGKARAN”, dan ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri dari wadah/pembungkus/brosur. Logo (jari-jari daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas dasar putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Tulisan “FITOFARMAKA” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan “FITOFARMAKA”.
Contoh obat Fitofarmaka : Stimuno, Tensigard agromed kapsul, Nodiar tab, Rheumaneer kapsul, X-gra kapsul
Untuk melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunaan obat tradisional, obat herbal terstandar dan fitofarmaka yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan khasiat perlu dilakukan evaluasi melalui pendaftaran sebelum diedarkan. Proses evaluasi obat tradisional, obat herbal terstandar dan fitofarmaka yang meliputi mutu, keamanan dan khasiat harus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Sediaan farmasi berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Obat tradisional termasuk dalam salah satu sediaan farmasi. Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diproduksi dan/atau diedarkan harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
ReplyDeleteMenurut Permenkes No. 917/Menkes/Per/X/1993 obat adalah sediaan yang siap untuk digunakan sebagai pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehata dan kontrasepsi.
berdasarkan Kepmenkes No. 193/KabB.VII/1971 bahwa obat suatu bahan atau panduan bahan-bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangkan, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rohaniah pada manusia atau hewan dan untuk memperelok atau memperindah badan atau bagian badan manusia.
Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan / memelihara tubuh pada kondisi baik.
Syarat kosmetik:
• bahan yang memenuhi standar mutu dan persyaratan lain
• diproduksi mengikuti CPKB
• terdaftar dan mendapatkan izin edar dari PBOM
Penggolongan kosmetik:
• Gologan I terdiri dari kosmetik untuk bayi, kosmetik yang digunakan untuk di sekitar mata, rongga mulut dan mukosa, kosmetik yang mengandung bahan dengan persyaratan kadar dan penandaan, kosmetik yang mengandung bahan yang fungsinya belum lazim dan belum diketahui keamanan dan khasiatnya.
• Golongan II, yang tidak termasuk golongan I
Bersadasarkan fungsi kosmetik terdiri dari 13 kategori, yaitu
o sediaan bayi,
o sediaan mandi,
o sediaan kebersihan badan,
o sediaan cukur,
o sediaan wangi-wangian,
o sediaan rambut,
o sediaan pewarna rambut,
o sediaan rias mata, sediaan rias wajah,
o sediaan pewarnaan kulit,
o sediaan mandi surya dan tabir surya,
o sediaan kuku,
o sediaan higiene mulut.
Berdasarkan PerBPOM tahun 2015 ada 3 penggolongan obat herbal:
Delete Obat tradisional (jamu, obat tradisional dalam negeri [obat tradisional tanpa lisensi, obat tradisional lisensi dan obat tradisional kontrak], dan obat tradisional impor);
Obat Herbal Terstandar (OHT); dan
Fitofarmaka.
1. Obat tradisional (jamu), adalah obat jad atau obat terbungkus yang berasal dari tanaman, bagian hewan, mineral/ sediaan sarian (galenik) / campuran bahan-bahan tersebut yang digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. Kriteria jamu:
a. aman
b. kalim khasiat berdasarkan data empiris
c. memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
Logo dan penandaannya dalah ranting daun yang terletak dalam lingkaran dengan ranting berwarna hijau diatas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Tulisan “JAMU” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan “JAMU”. Contoh jamu adalah pegal linu, tuntas dan lain-lain.
Selain jamu yang termasuk obat tradisional adalah obat tradisional dalam negeri yang meliputi obat tradisinonal tanpa lisensi, obat tradisional lisensi dan obat tradisional kontrak, serta obat tradisional impor.
2. Obat Herbal Terstandar (OHT), adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan bahan baku telah distandarisasi. Kriteria OHT:
a. aman
b. kalim khasiat dibuktikan secara ilmiah (uji praklinik)
c. telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku
Logo dan penandaannya berupa jari-jari daunn (3 pasang) terletak dalam lingkaran. Logo (jari-jari daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang mencolok kontras dengan tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR"
Contoh OHT adalah OB herbal, mastin, lelap, diapet dan lain-lain.
3. Fitofarmaka, merupakan bahan obat alam yang telah dibuktikan keamanannya dan khasiatnya secara uji praklinik (pada hewan percobaan) dan uji klinik (pada manusia) dan bahan baku sudah di standarisasi. Kriteria Fitofarmaka:
a. aman
b. kalim khasiat dibuktikan secara ilmiah yaitu uji praklinik dan uji klinik
c. telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku
d. memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
Logo dan penandaannya adalah jari-jari daun (yang kemudian membentuk bintang) terletak dalam lingkaran. Logo (jari-jari daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas dasar putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Tulisan “FITOFARMAKA” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan “FITOFARMAKA”
Contoh fitofarmaka adalah Stimuno, nodiar, X-gra, dan rheumaneer.
Untuk melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunaan obat tradisional, obat herbal terstandar dan fitofarmaka yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan khasiat perlu dilakukan evaluasi melalui pendaftaran sebelum diedarkan. Proses evaluasi obat tradisional, obat herbal terstandar dan fitofarmaka yang meliputi mutu, keamanan dan khasiat harus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga dikeluarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. HK.00.05.41.1384 tertanggal 2 Maret 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka.
Penggolongan Obat Herbal / Obat Bahan Alam di Indonesia
ReplyDeleteMenurut UU No. 36 tahun 2009 sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
a. -Menurut Permenkes No. 917/Menkes/Per/X/1993 Obat adalah sediaan atau paduan bahan-bahan yang siap untuk digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki secara fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi.
b. -Bahan Obat atau Bahan Baku adalah semua bahan baik yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat, yang berubah maupun tidak berubah yang digunakan dalam pengobatan.
c. -Kosmetik ialah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
• Persyaratan kosmetik yang diproduksi/diedarkan:
Menggunakan bahan yang memenuhi standar mutu serta persyaratan lain yang ditetapkan;
Diproduksi dengan mengikuti aturan CPKB
Memiliki izin BPOM.
Berdasarkan bahan dan penggunaannya serta untuk maksud penilaian/evaluasi produk, kosmetik dibagi 2 golongan:
Golongan 1 : Kosmetik yang digunakan untuk bayi, dsekitar mata, rongga mulut, dan mukosa lainnya, yang mengandung bahan dengan persyaratan kadar dan penandaan, dan kosmetik yang mengandung bahan yang fungsinya belum lazim serta belum diketahui keamanannya dan kemanfaatannya.
Golongan II, adalah kosmetik yang tidak termasuk golongan I.
d. Obat Tradisional
Deleteobat tradisional (OT) adalah obat jadi atau obat berbungkus yang berasal dari bahan atau ramuan bahan yang berupa tumbuhan, bagian hewan, mineral, atau sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. Berdasarkan (BPOM) No. HK.00.05.41.1384 2 Maret 2005 Terdapat 3 macam obat herbal yang yaitu :
• Jamu (Empirical based herbal medicine)
Jamu adalah obat tradisional Indonesia yang disediakan secara tradisional, misalnya dalam bentuk serbuk seduhan, pil, dan cairan yang berisi seluruh bahan tanaman yang menjadi penyusun jamu tersebut serta digunakan secara tradisional. Jamu harus memenuhi kriteria :
Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
Klaim khasiat berdasarkan data emperis;
Memenuhi persyaratan mutu yg berlaku;
Pendaftaran baru harus mencantumkan logo dan tulisan “JAMU”. Contoh jamu bermerek yaitu : Pegal Linu, Tuntas, Antangin Jahe Merah. Selain jamu, yang termasuk dalam obat tradisional adalah:
a. Obat tadisional dalam negeri adalah obat tradisional yang dibuat dan dikemas oleh industri di dalam negeri meliputi:
(1) Obat tradisionai tanpa lisensi,
(2) Obat tradisional lisensi dan
(3) Obat tradisional kontrak.
b) Obat tradisional impor adalah obat tradisional yang dibuat oleh industri di lua
negeri, yang dimasukkan dan diedarkan di wilayah Indonesia
• Obat Herbal Terstandar (Scientific based herbal medicine)
Obat Herbal Terstandar (OHT) adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan bahan bakunya telah distandarisasi. Untuk Persyaratannya sama dengan jamu hanya saja klaim khasiat sudah dibuktikan secara praklinik dan memenuhi standar yang ditetapkan. Obat herbal terstandar harus mencantumkan logo dan tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR. Contoh produk OHT yaitu : OB Herbal, Lelap, Mastin, Diapet, Hi-Stimono
• Fitofarmaka (Clinical based herbal medicine)
Fitofarmaka adalah obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan uji klinik (pada manusia), bahan baku dan produk jadinya sudah distandarisasi. Untuk Persyaratannya sama dengan jamu dan OHT hanya saja klaim khasiat sudah dibuktikan secara praklinik dan klinik serta telah memenuhi standar yang ditetapkan. Kelompok Fitofarmaka harus mencantumkan logo dan tulisan “FITOFARMAKA”. Contoh obat Fitofarmaka : Stimuno, Tensigard agromed kapsul, Nodiar ta
KISAH CERITA AYAH SAYA SEMBUH BERKAT BANTUAN ABAH HJ MALIK IBRAHIM
ReplyDeleteAssalamualaikum saya atas nama Rini anak dari bapak Bambang saya ingin berbagi cerita masalah penyakit yang di derita ayah saya, ayah saya sudah 5 tahun menderita penyakit aneh yang tidak masuk akal, bahkan ayah saya tidak aktif kerja selama 5 tahun gara gara penyakit yang di deritanya, singkat cerita suatu hari waktu itu saya bermain di rmh temen saya dan kebetulan saya ada waktu itu di saat proses pengobatan ibu temen saya lewat HP , percaya nda percaya subahana lah di hari itu juga mama temen saya langsung berjalan yang dulu'nya cuma duduk di kursi rodah selama 3 tahun,singkat cerita semua orang yang waktu itu menyaksikan pengobatan bapak kyai hj Malik lewat ponsel, betul betul kaget karena mama temen saya langsung berjalan setelah di sampaikan kepada hj Malik untuk berjalan,subahanallah, dan saya juga memberanikan diri meminta no hp bapak kyai hj malik, dan sesampainya saya di rmh saya juga memberanikan diri untuk menghubungi kyai hj Malik dan menyampaikan penyakit yang di derita ayah saya, dan setelah saya melakukan apa yang di perintahkan sama BPK kyai hj Malik, 1 jam kemudian Alhamdulillah bapak saya juga langsung sembuh dari penyakitnya lewat doa bapak kyai hj Malik kepada Allah subahanallah wataala ,Alhamdulillah berkat bantuan bpk ustad kyai hj Malik sekarang ayah saya sudah sembuh dari penyakit yang di deritanya selama 5 tahun, bagi saudara/i yang mau di bantu penyembuhan masalah penyakit gaib non gaib anda bisa konsultasi langsung kepada bapak kyai hj Malik no hp WA beliau 0823-5240-6469 semoga lewat bantuan beliau anda bisa terbebas dari penyakit anda. Terima kasih
Nama : Yulnalia Mariella Delavega
ReplyDeleteNIM : I1022181017
Kelompok XII
Penggolongan Obat Herbal / Bahan alam di Indonesia (UU No. 36 tahun 2009 ttg kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika)
Kosmetik ialah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. Kosmetik dibagi menjadi golongan :
• Golongan I = untuk bayi, sekitar mata, rongga mulut, mukosa, bahan dengan persyaratan kadar dan tanda, bahan yang fungsinya belum lazim dan aman
• Golongan II = 13 kategori ( sediaan bayi, mandi, kebersihan badan, cukur, wangi wangian, rambut, pewarna rambut, rias mata, rias wajah, pewarna kulit, tabir surya, kuku, higene mulut
Obat herbal ( BPOM no HK 00.05.41.1384 (2005)
- Obat tradisional (jamu, OT dalam negeri,( tanpa lisensi, berlisensi dan kontrak) dan OT impor)
Pengobatan berdasarkan pengalaman, sediaan galenik ( hasil ekstraksi simplisia hewan dan tumbuhan). Terdapat kata “secara tradisional untuk…”. Logo ranting daun dalam lingkaran hijau. Tingkat pembuktian umum dan medium.
Contoh : Pegal Linu, Tuntas, Antangin Jahe Merah, Tablet Herbal Antangin, Buyung Upik.
- OHT = telah dibuktikan aman dan berkhasiat secara ilmiah dengan uji praklinik (hewan perocobaan) dan bahan baku sudah distandarisasi. Logo jari daun 3 buah dalam lingkaran. Tingkat pembuktian umum dan medium
Contoh : OB Herbal, Lelap, Mastin, Diapet, Hi-Stimono, Irex-Max, Kiranti Pegel Linu, Kiranti Sehat Datang Bulan
- Fitofarmaka = telah dibuktikan aman dan berkhasiat secara uji praklinik (hewan percobaan ) dan klinik (manusia), bahan baku sudah distandarisasi. Disejajarkan dengan obat modern. Tingkat pembuktian medium dan tinggi. Logo jari daun yang membentuk bintang.
Contoh : stimuno, Tensigard agromed kapsul, Nodiar tab, Rheumaneer kapsul, X-gra kapsul.
Nama: Lulu
ReplyDeleteNIM: I102118016
Kelompok: 12
Sediaan farmasi berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Obat (Permenkes No. 917/Menkes/Per/X/1993) adalah sediaan yang siap untuk digunakan sebagai pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehata dan kontrasepsi. Bahan Obat atau Bahan Baku adalah semua bahan baik yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat, yang berubah maupun tidak berubah yang digunakan dalam pengobatan.
Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan / memelihara tubuh pada kondisi baik.
Syarat kosmetik:
a. menggunakan bahan yang memenuhi standar mutu dan persyaratan lain
b. diproduksi mengikuti CPKB
c. terdaftar dan mendapatkan izin edar dari PBOM
Penggolongan kosmetik:
a. Golongan I : kosmetik untuk bayi, untuk di sekitar mata, rongga mulut dan mukosa, kosmetik yang mengandung bahan dengan persyaratan kadar dan penandaan, kosmetik yang mengandung bahan yang fungsinya belum lazim dan belum diketahui keamanan dan khasiatnya.
b. Golongan II : yang tidak termasuk golongan I
Penggolongan obat herbal (PerBPOM tahun 2015):
1. Obat tradisional (jamu) : obat jadi atau obat terbungkus yang berasal dari tanaman, bagian hewan, mineral/ sediaan sarian (galenik) / campuran bahan-bahan tersebut yang digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.
Kriteria jamu:
a. aman
b. klaim khasiat berdasarkan data empiris
c. memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
Logo dan penandaannya adalah ranting daun yang terletak dalam lingkaran dengan ranting berwarna hijau diatas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo.
Contoh jamu bermerek yaitu : Pegal Linu, Tuntas, Antangin Jahe Merah, Tablet Herbal Antangin, Buyung Upik.
2. Obat Herbal Terstandar (OHT) : sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan bahan baku telah distandarisasi.
Kriteria OHT:
a. aman
b. klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah (uji praklinik)
c. telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku
Logo dan penandaannya berupa jari-jari daunn (3 pasang) terletak dalam lingkaran. Logo (jari-jari daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo.
Contoh produk OHT yaitu : OB Herbal, Lelap, Mastin, Diapet, Hi-Stimono, Irex-Max, Kiranti Pegel Linu, Kiranti Sehat Datang Bulan
3. Fitofarmaka : bahan obat alam yang telah dibuktikan keamanannya dan khasiatnya secara uji praklinik (pada hewan percobaan) dan uji klinik (pada manusia) dan bahan baku sudah di standarisasi.
Kriteria Fitofarmaka:
a. aman
b. klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah yaitu uji praklinik dan uji klinik
c. telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku
d. memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
Logo dan penandaannya adalah jari-jari daun (yang kemudian membentuk bintang) terletak dalam lingkaran. Logo (jari-jari daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas dasar putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo.
Contoh obat Fitofarmaka : Stimuno, Tensigard agromed kapsul, Nodiar tab, Rheumaneer kapsul, X-gra kapsul.
Sediaan farmasi – UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan – adalah oat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika – harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan
ReplyDeleteObat – sediaan atau paduan bahan – bahan yang siap pakai untuk mempengaruhi atau menyelidiki secara fisiologis atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi – PMK no 917/Menkes/Per/X/1993
Bahan obat atau bahan baku – semua bahan baik yang berkhasiat ataupun tidak, yang berubah maupun tidak berubah yang digunakan dalam pengobatan
*Kosmetik – bahan atau sediaan untuk bagian luar tubuh – membersihkan, mewangikan,mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik- syarat : menggunakan bahan mutu terstandar yang telah ditetapkan; diproduksi mengikuti CPKB; dan terdaftar dan dapat izin edar BPOM
Kosmetik dalam negeri – kosmetik local, kosmetik lisensi, dan kosmetik kontrak
- Kosmetik golongan I – bayi; penggunaan sekitar mata, rongga mulut, mukosa lain; mengandung bahan dengan persyaratan kadar dan penandaan; dan mengandung bhan yang fungsinya belum lazim/belum diketahui keamanannya dan manfaatnya
- Kosmetik golongan II – yang tidak termasuk gol I – meliputi : sediaan bayi, mandi, kebersihan badan, cukur, wangi – wangian, rambut, pewarna rambut, rias mata, rias wajah, pewarnaan kulit, mandi surya dan tabir surya, kuku dan hygiene mulut
*3 macam obat herbal – P BPOM no HK.00.05.41.1384 – criteria dan tata laksana pendaftaran oat tradisional, obat herbal terstandar dan fitofarmaka – obat tradisional (jamu(logo pohon); obat tradisional dalam negeri (tanpa lisensi, berlisensi dan kontrak), dan obat tradisional impor); obat herbal terstandar (OHT)(logo tiga bintang); dan fitofarmaka (logo salju) – Keputusan Kepala BPOM no HK.00.05.4.2411 – terdapat 3 macam logo serta criteria masing” jenis
*OT- sering disebut obat bahan alam – adlah obat jadi atau obat berbungkus yang berasal dari bahan atau ramuan bahan yang berupa tumbuhan, bagian hewan, mineral, atau sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan – bahan tersebut yang digunakan secara turun temurun untuk pengobatan berdasarkan pengalaman – sediaan galenik – ekstrak simplisia tumbuh tumbuhan atau hewan – dasar : cara pembuatan, jenis klaim penggunaan, tingkat pembuktian khasiat – kelompok : jamu, OHT dan fitofarmaka
Delete*jamu – dalam bentuk serbuk seduhan, pil, dan cairan berisi seluruh bahan tanaman – criteria : aman, klaim khasiat data empiris(tingkat pembuktian umum dan medium; diawali”secara tradisional digunakan untuk…”; tidak boleh ada klaim istilah farmakologi seperti anti diabetes, anti hipertensi dll), dan memenuhu persyaratan mutu –logo ranting daun dalam lingkaran bagian atas sebelah kiri wadah/bungkus/brosur –warna hijau dan dasar putih, tulisan jamu harus jelas dan mudah dibaca
obat tradisional dalam negeri – tanpa lisensi; berlisensi : dibuat atas dasar lisensi; atau kontrak : produk pembuatan yang dilimpahkan pada industry obat tradisional lain atau industry farmasi berdasarkan kontrak-
obat tradisional impor – industry luar negeri yang diedar diwilayah Indonesia
*OHT – sediaan obat ahan alam terbukti keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan bahan bakunya telah terstandarisasi – ekstrak/penyarian bahan alam – criteria : aman, klaim khasiat ilmiah/praklinik, telah dilakukan standarisasi bahan baku/memenuhi syarat mutu – tingkat klaim umum dan medium – logo tiga pasang jari jari daun, bagian atas sebelah kiri wadah – warna hijau – tulisan obat herbal terstandar harus jelas
Fitofarmaka – obat bahan alam terbukti kemananan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik, bahan baku dan produk jadi sudah terstandarisasi – proses pembuatannya terstandar dan terbukti ilmiah sampai dengan uji klinik pada manusia – criteria : aman, klaim khasiat praklinik dan klinik, standarisasi bahan baku dalam produk jadi, dan memenuhi syarat mutu – tingkat klaim medium dan tinggi – logo :1 jari jari daun yang kemudian membentuk bintang dlam lingkaran, bagian atas kiri wadah, berwarna hijau – tulisan fitofarmaka harus jelas dan mudah dibaca
Nama : Anditasari Ika Putri
ReplyDeleteNIM : I1021181052
KELOMPOK XII
Sediaan farmasi berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Kosmetik ialah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Kosmetik yang diproduksi atau diedarkan harus memenuhi persyaratan :
• Menggunakan bahan yang memenuhi standar mutu serta persyaratan lain yang ditetapkan;
• Diproduksi dengan mengikuti aturan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB);
• Terdaftar dan mendapatkan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
• Kosmetik dalam negeri adalah kosmetik yang dibuat dan dikemas oleh industri di dalam negeri, meliputi kosmetik lokal, kosmetik lisensi, dan kosmetik kontrak.
Penggolongan Kosmetik :
a. Kosmetik golongan I, yaitu:
(1) Kosmetik yang digunakan untuk bayi,
(2) Kosmetik yang digunakan sekitar mata, rongga mulut, dan mukosa lainnya,
(3) Kosmetik yang mengandung bahan dengan persyaratan kadar dan penandaan, dan
(4) Kosmetik mengandung bahan yang fungsinya belum lazim serta belum diketahui keamanannya dan kemanfaatannya.
b. Kosmetik golongan II, adalah kosmetik yang tidak termasuk golongan I.
Berdasarkan fungsinya kosmetik terdiri dari 13 kategori : Sediaan bayi, mandi, kebersihan badan, cukur, wangi-wangian, rambut, pewarna rambut, rias mata, rias wajah, pewarnaan kulit, mandi surya dan tabir surya, kuku, higiene mulut
Terdapat 3 macam obat herbal :
1. Obat Tradisional
OT adalah obat yang berasal dari bahan atau ramuan bahan berupa tumbuhan, bagian hewan, mineral, atau sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. Sediaan galenik adalah hasil ekstraksi simplisia yang berasal dari tumbuh-tumbuhan atau hewan
Obat Tradisional terdiri dari :
a. Jamu (Empirical based herbal medicine)
Penandaan dan logo jamu harus mencantumkan logo dan tulisan “JAMU”. Logo tersebut berupa “RANTING DAUN TERLETAK DALAM LINGKARAN”, dicetak dengan warna hijau di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Contoh jamu bermerek yaitu : Pegal Linu, Tuntas, Antangin Jahe Merah, Tablet Herbal Antangin, Buyung Upik.
b. Obat tadisional dalam negeri adalah obat tradisional yang dibuat dan dikemas oleh industri di dalam negeri meliputi :
i. Obat tradisionai tanpa lisensi,
ii. Obat tradisional lisensi, adalah obat tadisional yung dibuat di indonesia atas dasar lisensi
iii. Obat tradisional kontrak, obat herbal terstandar kontrak dan fitofarmaka kontrak adalah produk yang pembuatannya dilimpahkan kepada industri obat tradisional lain atau industri farmasi berdasarkan kontrak.
c. Obat tradisional impor adalah obat tradisional yang dibuat oleh industri di luar negeri, yang dimasukkan dan diedarkan di wilayah Indonesia.
2. Obat Herbal Terstandar (OHT)
DeleteObat Herbal Terstandar (OHT) adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan bahan bakunya telah distandarisasi. OHT adalah obat tradisional yang disajikan dari ekstrak atau penyarian bahan alam yang dapat berupa tanaman obat, binatang, maupun mineral. Obat herbal terstandar harus mencantumkan logo dan tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR”. Logo berupa” JARI-JARI DAUN (3 PASANG) TERLETAK DALAM LINGKARAN”, Logo dicetak dengan warna hijau di atas warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Contoh produk OHT yaitu : OB Herbal, Lelap, Mastin, Diapet, Hi-Stimono, Irex-Max, Kiranti Pegel Linu, Kiranti Sehat Datang Bulan
3. Fitofarmaka
Fitofarmaka merupakan bentuk obat tradisional dari bahan alam yang dapat disejajarkan dengan obat modern karena proses pembuatannya yang telah terstandar, ditunjang dengan bukti ilmiah sampai dengan uji klinik pada manusia. Logo berupa “JARI-JARI DAUN (YANG KEMUDIAN MEMBENTUK BINTANG) TERLETAK DALAM LINGKARAN”, Logo dicetak dengan warna hijau di atas dasar putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Contoh obat Fitofarmaka : Stimuno, Tensigard agromed kapsul, Nodiar tab, Rheumaneer kapsul, X-gra kapsul.
Terdapat 3 macam obat herbal berdasarkan PerkaBPOM No. HK.00.05.41.1384 tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka. yaitu :
ReplyDelete1. Obat tradisional (jamu, obat tradisional dalam negeri [obat tradisional tanpa lisensi, obat tradisional lisensi dan obat tradisional kontrak], dan obat tradisional impor);
2. Obat Herbal Terstandar (OHT); dan
3. Fitofarmaka.
keputusan Kepala BPOM No HK.00.05.4.2411 tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Pengelompokan Dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia terdapat 3 macam logo serta kriteria masing-masing jenis:
Obat Tradisional
Menurut Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), obat tradisional (OT) adalah obat jadi atau obat berbungkus yang berasal dari bahan atau ramuan bahan yang berupa tumbuhan, bagian hewan, mineral, atau sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. Sediaan galenik adalah hasil ekstraksi simplisia yang berasal dari tumbuh-tumbuhan atau hewan
A. Obat tradisional sering disebut obat bahan alam. Obat Bahan Alam Indonesia adalah Obat Bahan Alam yang diproduksi di Indonesia. Berdasarkan cara pembuatan serta jenis klaim penggunaan dan tingkat pembuktian khasiat, Obat Bahan Alam Indonesia dikelompokkan menjadi:
(1) Jamu (Empirical based herbal medicine)
(2) Obat Herbal Terstandar (Scientific based herbal medicine)
(3) Fitofarmaka (Clinical based herbal medicine)
1) Jamu harus memenuhi kriteria :
a. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
b. Klaim khasiat berdasarkan data em peris;
c. Memenuhi persyaratan mutu yg berlaku;
2) Jenis klaim penggunaan sesuai dengan jenis pembuktian tradisional dan tingkat pembuktiannya yaitu tingkat pembuktian umum dan medium.
3) Jenis Klaim penggunaan harus diawali dengan kata-kata : “Secara tradisional digunakan untuk . . . . .” atau sesuai dengan yang disetujui pada pendaftaran.
4) Pada jamu tidak boleh ada klaim istilah farmakologi seperti jamu untuk antidiabetes, antihipertensi, dan lain-lain.
Penandaan dan logo jamu:
Pendaftaran baru harus mencantumkan logo dan tulisan “JAMU”.
Logo tersebut berupa “RANTING DAUN TERLETAK DALAM LINGKARAN”, dan ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri dari wadah/ pembungkus/brosur. Logo (ranting daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Tulisan “JAMU” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan “JAMU”.
Selain jamu, yang termasuk dalam obat tradisional adalah:
a. Obat tadisional dalam negeri meliputi: Obat tradisionai tanpa lisensi, Obat tradisional lisensi dan Obat tradisional kontrak.
b. Obat tradisional impor
B. Obat Herbal Terstandar (OHT) : sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan bahan bakunya telah distandarisasi.
1) OHT harus memenuhi kriteria :
a Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
b Klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah/praklinik;
c Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi seperti standar kandungan bahan berkhasiat, standar pembuatan ekstrak tanaman obat, standar pembuatan obat tradisional yang higienis, dan uji toksisitas akut maupun kronis serta memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.
2) Jenis klaim penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian yaitu tingkat pembuktian umum dan medium.
Logo dan Penandaan OHT:
DeleteObat herbal terstandar harus mencantumkan logo dan tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR”.
Logo berupa” JARI-JARI DAUN (3 PASANG) TERLETAK DALAM LINGKARAN”, dan ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri dari wadah/pembungkus/brosur. Logo (jari-jari daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang mencolok kontras dengan tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR”.
Contoh produk OHT yaitu : OB Herbal, Lelap, Mastin, Diapet, Hi-Stimono, Irex-Max, Kiranti Pegel Linu, Kiranti Sehat Datang Bulan
C. Fitofarmaka : obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan uji klinik (pada manusia), bahan baku dan produk jadinya sudah distandarisasi
1) Fitofarmaka harus memenuhi kriteria:
a Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
b Klaim khasiat harus dibuktikan secara ilmiah praklinik dan uji klinik;
c Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi;
d Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.
2) Jenis klaim penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian medium dan tinggi.
Logo dan Penandaan Fitofarmaka: Kelompok Fitofarmaka harus mencantumkan logo dan tulisan “FITOFARMAKA”. Logo berupa “JARI-JARI DAUN (YANG KEMUDIAN MEMBENTUK BINTANG) TERLETAK DALAM LINGKARAN”, dan ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri dari wadah/pembungkus/brosur. Logo (jari-jari daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas dasar putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Tulisan “FITOFARMAKA” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan “FITOFARMAKA”. Contoh obat Fitofarmaka : Stimuno, Tensigard agromed kapsul, Nodiar tab, Rheumaneer kapsul, X-gra kapsul.
Sediaan farmasi berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Obat tradisional termasuk dalam salah satu sediaan farmasi. Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diproduksi dan/atau diedarkan harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
ReplyDeleteTerdapat 3 macam obat herbal yang diumumkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. HK.00.05.41.1384 tertanggal 2 Maret 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka. yaitu :
1. Obat tradisional (jamu, obat tradisional dalam negeri [obat tradisional tanpa lisensi, obat tradisional lisensi dan obat tradisional kontrak], dan obat tradisional impor);
Logo tersebut berupa “RANTING DAUN TERLETAK DALAM LINGKARAN”, dan ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri dari wadah/ pembungkus/brosur. Logo (ranting daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Tulisan “JAMU” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan “JAMU”.
Contoh jamu bermerek yaitu : Pegal Linu, Tuntas, Antangin Jahe Merah, Tablet Herbal Antangin, Buyung Upik.
2. Obat Herbal Terstandar (OHT);
Logo berupa” JARI-JARI DAUN (3 PASANG) TERLETAK DALAM LINGKARAN”, dan ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri dari wadah/pembungkus/brosur. Logo (jari-jari daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang mencolok kontras dengan tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR”.
Contoh produk OHT yaitu : OB Herbal, Lelap, Mastin, Diapet, Hi-Stimono, Irex-Max, Kiranti Pegel Linu, Kiranti Sehat Datang Bulan
3. Fitofarmaka.
Logo berupa “JARI-JARI DAUN (YANG KEMUDIAN MEMBENTUK BINTANG) TERLETAK DALAM LINGKARAN”, dan ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri dari wadah/pembungkus/brosur. Logo (jari-jari daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas dasar putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Tulisan “FITOFARMAKA” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan “FITOFARMAKA”.
Contoh obat Fitofarmaka : Stimuno, Tensigard agromed kapsul, Nodiar tab, Rheumaneer kapsul, X-gra kapsul.
Berdasarkan bahan dan penggunaannya serta untuk maksud penilaian/evaluasi produk, kosmetik dibagi 2 golongan:
a. Kosmetik golongan I, yaitu:
(1) Kosmetik yang digunakan untuk bayi,
(2) Kosmetik yang digunakan sekitar mata, rongga mulut, dan mukosa lainnya,
(3) Kosmetik yang mengandung bahan dengan persyaratan kadar dan penandaan, dan
(4) Kosmetik mengandung bahan yang fungsinya belum lazim serta belum diketahui keamanannya dan kemanfaatannya.
b. Kosmetik golongan II, adalah
Berdasarkan fungsinya kosmetik terdiri dari 13 kategori:
(1) Sediaan bayi
(2) Sediaan mandi
(3) Sediaan kebersihan badan
(4) Sediaan cukur
(5) Sediaan wangi-wangian
(6) Sediaan rambut
(7) Sediaan pewarna rambut
(8) Sediaan rias mata
(9) Sediaan rias wajah
(10) Sediaan pewarnaan kulit
(11) Sediaan mandi surya dan tabir surya
(12) Sediaan kuku
(13) Sediaan higiene mulut
Kepmenkes No. 193/KabB.VII/1971. obat suatu bahan atau panduan bahan-bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangkan, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rohaniah pada manusia atau hewan dan untuk memperelok atau memperindah badan atau bagian badan manusia.
ReplyDeleteBahan Obat atau Bahan Baku adalah semua bahan baik yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat, yang berubah maupun tidak berubah yang digunakan dalam pengobatan.
Kosmetik ialah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Kosmetik yang diproduksi atau diedarkan harus memenuhi persyaratan:
a.Menggunakan bahan yang memenuhi standar mutu serta persyaratan lain yang ditetapkan;
b.Diproduksi dengan mengikuti aturan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB);
c.Terdaftar dan mendapatkan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Penggolongan Kosmetik:
Berdasarkan bahan dan penggunaannya serta untuk maksud penilaian/evaluasi produk, kosmetik dibagi 2 golongan:
a. Kosmetik golongan I, yaitu:
(1) Kosmetik yang digunakan untuk bayi,
(2) Kosmetik yang digunakan sekitar mata, rongga mulut, dan mukosa lainnya,
(3) Kosmetik yang mengandung bahan dengan persyaratan kadar dan penandaan, dan
(4) Kosmetik mengandung bahan yang fungsinya belum lazim serta belum diketahui keamanannya dan kemanfaatannya.
b. Kosmetik golongan II, adalah kosmetik yang tidak termasuk golongan I.
Berdasarkan fungsinya kosmetik terdiri dari 13 kategori:
(1) Sediaan bayi
(2) Sediaan mandi
(3) Sediaan kebersihan badan
(4) Sediaan cukur
(5) Sediaan wangi-wangian
(6) Sediaan rambut
(7) Sediaan pewarna rambut
(8) Sediaan rias mata
(9) Sediaan rias wajah
(10)Sediaan pewarnaan kulit
(11)Sediaan mandi surya dan tabir surya
(12)Sediaan kuku
(13)Sediaan higiene mulut
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. HK.00.05.41.1384 tertanggal 2 Maret 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka. yaitu :
1.Obat tradisional (jamu, obat tradisional dalam negeri [obat tradisional tanpa lisensi, obat tradisional lisensi dan obat tradisional kontrak], dan obat tradisional impor);
2.Obat Herbal Terstandar (OHT); dan
3.Fitofarmaka.
keputusan Kepala BPOM No HK.00.05.4.2411 tertanggal 17 Mei 2004 tentang Ketentuan Pokok Pengelompokan Dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia terdapat 3 macam logo serta kriteria masing-masing jenis.
1. Obat Tradisional
obat tradisional (OT) adalah obat jadi atau obat berbungkus yang berasal dari bahan atau ramuan bahan yang berupa tumbuhan, bagian hewan, mineral, atau sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.
Obat Bahan Alam Indonesia dikelompokkan menjadi:
(1) Jamu (Empirical based herbal medicine)
(2) Obat Herbal Terstandar (Scientific based herbal medicine)
(3) Fitofarmaka (Clinical based herbal medicine)
1) Jamu harus memenuhi kriteria :
a. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
b. Klaim khasiat berdasarkan data emperis;
c. Memenuhi persyaratan mutu yg berlaku;
2) Jenis klaim penggunaan sesuai dengan jenis pembuktian tradisional dan tingkat pembuktiannya yaitu tingkat pembuktian umum dan medium.
3) Jenis Klaim penggunaan harus diawali dengan kata-kata : “Secara tradisional digunakan untuk . . . . .” atau sesuai dengan yang disetujui pada pendaftaran.
4) Pada jamu tidak boleh ada klaim istilah farmakologi seperti jamu untuk antidiabetes, antihipertensi, dan lain-lain.
Contoh jamu bermerek yaitu : Pegal Linu, Tuntas, Antangin Jahe Merah, Tablet Herbal Antangin, Buyung Upik.
a) Obat tadisional dalam negeri
b) Obat tradisional impor
2. Obat Herbal Terstandar (OHT)
ReplyDeleteObat Herbal Terstandar (OHT) adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan bahan bakunya telah distandarisasi.
1) OHT harus memenuhi kriteria :
a. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
b. Klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah/praklinik;
c. Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan
2) Jenis klaim penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian yaitu tingkat pembuktian umum dan medium.
Contoh produk OHT yaitu : OB Herbal, Lelap, Mastin, Diapet, Hi-Stimono, Irex-Max, Kiranti Pegel Linu, Kiranti Sehat Datang Bulan
3. Fitofarmaka
Fitofarmaka adalah obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan uji klinik (pada manusia), bahan baku dan produk jadinya sudah distandarisasi.
1) Fitofarmaka harus memenuhi kriteria:
a.Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
b.Klaim khasiat harus dibuktikan secara ilmiah praklinik dan uji klinik;
c.Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi;
d.Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.
2) Jenis klaim penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian medium dan tinggi.
Contoh obat Fitofarmaka : Stimuno, Tensigard agromed kapsul, Nodiar tab, Rheumaneer kapsul, X-gra kapsul.
Sediaan farmasi selanjutnya adalah kosmetik. Kosmetik ialah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
ReplyDeleteKosmetik yang diproduksi atau diedarkan harus memenuhi persyaratan:
a. Menggunakan bahan yang memenuhi standar mutu serta persyaratan lain yang ditetapkan;
b. Diproduksi dengan mengikuti aturan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB);
c. Terdaftar dan mendapatkan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Kosmetik dalam negeri adalah kosmetik yang dibuat dan dikemas oleh industri di dalam negeri, meliputi kosmetik lokal, kosmetik lisensi, dan kosmetik kontrak.
Penggolongan Kosmetik:
Berdasarkan bahan dan penggunaannya serta untuk maksud penilaian/evaluasi produk, kosmetik dibagi 2 golongan:
a. Kosmetik golongan I, yaitu:
(1) Kosmetik yang digunakan untuk bayi,
(2) Kosmetik yang digunakan sekitar mata, rongga mulut, dan mukosa lainnya,
(3) Kosmetik yang mengandung bahan dengan persyaratan kadar dan penandaan, dan
(4) Kosmetik mengandung bahan yang fungsinya belum lazim serta belum diketahui keamanannya dan kemanfaatannya.
b. Kosmetik golongan II, adalah kosmetik yang tidak termasuk golongan I.
Berdasarkan fungsinya kosmetik terdiri dari 13 kategori:
(1) Sediaan bayi
(2) Sediaan mandi
(3) Sediaan kebersihan badan
(4) Sediaan cukur
(5) Sediaan wangi-wangian
(6) Sediaan rambut
(7) Sediaan pewarna rambut
(8) Sediaan rias mata
(9) Sediaan rias wajah
(10) Sediaan pewarnaan kulit
(11) Sediaan mandi surya dan tabir surya
(12) Sediaan kuku
(13) Sediaan higiene mulut
Terdapat 3 macam obat herbal yang diumumkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. HK.00.05.41.1384 tertanggal 2 Maret 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka. yaitu :
Delete1. Obat tradisional (jamu, obat tradisional dalam negeri [obat tradisional tanpa lisensi, obat tradisional lisensi dan obat tradisional kontrak], dan obat tradisional impor);
2. Obat Herbal Terstandar (OHT); dan
3. Fitofarmaka.
Sesuai keputusan Kepala BPOM No HK.00.05.4.2411 tertanggal 17 Mei 2004 tentang Ketentuan Pokok Pengelompokan Dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia terdapat 3 macam logo serta kriteria masing-masing jenis.
1. JAMU
1) Jamu harus memenuhi kriteria :
a. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
b. Klaim khasiat berdasarkan data emperis;
c. Memenuhi persyaratan mutu yg berlaku;
2) Jenis klaim penggunaan sesuai dengan jenis pembuktian tradisional dan tingkat pembuktiannya yaitu tingkat pembuktian umum dan medium.
3) Jenis Klaim penggunaan harus diawali dengan kata-kata : “Secara tradisional digunakan untuk . . . . .” atau sesuai dengan yang disetujui pada pendaftaran.
4) Pada jamu tidak boleh ada klaim istilah farmakologi seperti jamu untuk antidiabetes, antihipertensi, dan lain-lain.
2. Obat Herbal Terstandar (OHT)
Obat Herbal Terstandar (OHT) adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan bahan bakunya telah distandarisasi. OHT adalah obat tradisional yang disajikan dari ekstrak atau penyarian bahan alam yang dapat berupa tanaman obat, binatang, maupun mineral.
1) OHT harus memenuhi kriteria :
a. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
b. Klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah/praklinik;
c. Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi seperti standar kandungan bahan berkhasiat, standar pembuatan ekstrak tanaman obat, standar pembuatan obat tradisional yang higienis, dan uji toksisitas akut maupun kronis serta memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.
2) Jenis klaim penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian yaitu tingkat pembuktian umum dan medium.
3. Fitofarmaka
Fitofarmaka adalah obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan uji klinik (pada manusia), bahan baku dan produk jadinya sudah distandarisasi. Fitofarmaka merupakan bentuk obat tradisional dari bahan alam yang dapat disejajarkan dengan obat modern karena proses pembuatannya yang telah terstandar, ditunjang dengan bukti ilmiah sampai dengan uji klinik pada manusia.
1) Fitofarmaka harus memenuhi kriteria:
a. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
b. Klaim khasiat harus dibuktikan secara ilmiah praklinik dan uji klinik;
c. Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi;
d. Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.
2) Jenis klaim penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian medium dan tinggi.
NAMA : RIZKY HUSAIN
ReplyDeleteNIM : I4041202016
KOSMETIK
Kosmetik ialah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
PERSYARATAN KOSMETIK
Kosmetik yang diproduksi atau diedarkan harus memenuhi persyaratan:
a. Menggunakan bahan yang memenuhi standar mutu serta persyaratan lain yang ditetapkan;
b. Diproduksi dengan mengikuti aturan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB);
c. Terdaftar dan mendapatkan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Kosmetik dalam negeri adalah kosmetik yang dibuat dan dikemas oleh industri di dalam negeri, meliputi kosmetik lokal, kosmetik lisensi, dan kosmetik kontrak.
Penggolongan Kosmetik.
PENGGOLONGAN KOSMETIK
Berdasarkan bahan dan penggunaannya serta untuk maksud penilaian/evaluasi produk, kosmetik dibagi 2 golongan:
a. Kosmetik golongan I, yaitu: Kosmetik yang digunakan untuk bayi; Kosmetik yang digunakan sekitar mata, rongga mulut, dan mukosa lainnya; Kosmetik yang mengandung bahan dengan persyaratan kadar dan penandaan, dan; Kosmetik mengandung bahan yang fungsinya belum lazim serta belum diketahui keamanannya dan kemanfaatannya.
b. Kosmetik golongan II, adalah kosmetik yang tidak termasuk golongan I.
Berdasarkan fungsinya kosmetik terdiri dari 13 kategori, yaitu Sediaan bayi; Sediaan mandi; Sediaan kebersihan badan; Sediaan cukur; Sediaan wangi-wangian; Sediaan rambut; Sediaan pewarna rambut; Sediaan rias mata; Sediaan rias wajah; Sediaan pewarnaan kulit; Sediaan mandi surya dan tabir surya; Sediaan kuku; Sediaan higiene mulut.
OBAT HERBAL
Obat herbal (OT) adalah obat jadi atau obat berbungkus yang berasal dari bahan atau ramuan bahan yang berupa tumbuhan, bagian hewan, mineral, atau sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. Berdasarkan (BPOM) No. HK.00.05.41.1384 2 Maret 2005 Terdapat 3 macam obat herbal yang yaitu obat tradisional, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.
JAMU (EMPIRICAL BASED HERBAL MEDICINE)
Jamu adalah obat tradisional Indonesia yang disediakan secara tradisional, misalnya dalam bentuk serbuk seduhan, pil, dan cairan yang berisi seluruh bahan tanaman yang menjadi penyusun jamu tersebut serta digunakan secara tradisional. Jamu harus memenuhi kriteria :
1. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
2. Klaim khasiat berdasarkan data emperis.
3. Memenuhi persyaratan mutu yg berlaku.
OBAT TRADISIONAL
Obat tadisional adalah obat tradisional yang dibuat dan dikemas meliputi:
1. Obat tradisionai tanpa lisensi,
2. Obat tradisional lisensi dan
3. Obat tradisional kontrak.
Obat Herbal Terstandar (OHT)
Obat Herbal Terstandar adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan bahan bakunya telah distandarisasi. Untuk Persyaratannya sama dengan jamu hanya saja klaim khasiat sudah dibuktikan secara praklinik dan memenuhi standar yang ditetapkan. Obat herbal terstandar harus mencantumkan logo dan tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR. Contoh produk OHT yaitu : OB Herbal, Lelap, Mastin, Diapet, Hi-Stimono.
FITOFARMAKA
Fitofarmaka adalah obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan uji klinik (pada manusia), bahan baku dan produk jadinya sudah distandarisasi. Untuk Persyaratannya sama dengan jamu dan OHT hanya saja klaim khasiat sudah dibuktikan secara praklinik dan klinik serta telah memenuhi standar yang ditetapkan. Kelompok Fitofarmaka harus mencantumkan logo dan tulisan “FITOFARMAKA”. Contoh obat Fitofarmaka : Stimuno, Tensigard agromed kapsul, Nodiar ta
NAMA : REREN SALWA S
ReplyDeleteNIM : I4041202031
Menurut UU No. 36 tahun 2009 sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
Menurut Permenkes No. 917/Menkes/Per/X/1993
-Obat adalah sediaan atau paduan bahan-bahan yang siap untuk digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki secara fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi.
-Bahan Obat atau Bahan Baku adalah semua bahan baik yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat, yang berubah maupun tidak berubah yang digunakan dalam pengobatan.
-Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan / memelihara tubuh pada kondisi baik.
Terdapat 2 Penggolongan Kosmetik, yaitu :
Kosmetik golongan I:
-Kosmetik yang digunakan untuk bayi,
-Kosmetik yang digunakan sekitar mata, rongga mulut, dan mukosa lainnya,
-Kosmetik yang mengandung bahan dengan persyaratan kadar dan penandaan, dan
-Kosmetik mengandung bahan yang fungsinya belum lazim serta belum diketahui keamanannya dan kemanfaatannya.
Kosmetik golongan II :
Yaitu kosmetik yang tidak termasuk golongan I.
* dengan berdasarkan fungsinya kosmetik terdiri dari 13 kategori :
-Sediaan bayi
-mandi
-kebersihan badan
-cukur
-wangi-wangian
-rambut
-pewarna rambut
-rias mata
-rias wajah
-pewarnaan kulit
-mandi surya dan tabir surya
-kuku
-higiene mulut
Kosmetik yang diproduksi atau diedarkan harus memenuhi persyaratan :
• Menggunakan bahan yang memenuhi standar mutu serta persyaratan lain yang ditetapkan;
• Diproduksi dengan mengikuti aturan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB);
• Terdaftar dan mendapatkan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
• Kosmetik dalam negeri adalah kosmetik yang dibuat dan dikemas oleh industri di dalam negeri, meliputi kosmetik lokal, kosmetik lisensi, dan kosmetik kontrak
Menurut Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), keputusan Kepala BPOM No HK.00.05.4.2411 tertanggal 17 Mei 2004 tentang Ketentuan Pokok Pengelompokan Dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia terdapat 3 macam logo serta kriteria masing-masing jenis
1.Obat tradisional (jamu, obat tradisional dalam negeri [obat tradisional tanpa lisensi, obat tradisional lisensi dan obat tradisional kontrak], dan obat tradisional impor)
Merupakan obat jadi atau obat berbungkus berasal dari bahan atau tumbuhan, bagian hewan, atau sediaan sarian atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang digunakan secara turun temurun atau empiris. Obat tradisional sering disebut obat bahan alam.
-Jamu harus memenuhi kriteria :
a. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
b. Klaim khasiat berdasarkan data emperis;
c. Memenuhi persyaratan mutu yg berlaku;
d.Jenis klaim penggunaan sesuai dengan jenis pembuktian tradisional dan tingkat pembuktiannya yaitu tingkat pembuktian umum dan medium.
e.Jenis Klaim penggunaan harus diawali dengan kata-kata : “Secara tradisional digunakan untuk . . . . .” atau sesuai dengan yang disetujui pada pendaftaran.
f.Pada jamu tidak boleh ada klaim istilah farmakologi seperti jamu untuk antidiabetes, antihipertensi, dan lain-lain.
Deletenama : reren salwa
nim : I4041202031
2.Obat Herbal Terstandar (OHT)
adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan bahan bakunya telah distandarisasi.
-OHT harus memenuhi kriteria :
a.Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
b.Klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah/praklinik;
c.Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan
-Jenis klaim penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian yaitu tingkat pembuktian umum dan medium.
3.Fitofarmaka.
adalah obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan uji klinik (pada manusia), bahan baku dan produk jadinya sudah distandarisasi. Kelompok Fitofarmaka harus mencantumkan logo dan tulisan “FITOFARMAKA”
-Fitofarmaka harus memenuhi kriteria:
a.Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
b.Klaim khasiat harus dibuktikan secara ilmiah praklinik dan uji klinik;
c.Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi;
d.Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.
-Jenis klaim penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian medium dan tinggi.
NAMA: LAILA QADARIAH
ReplyDelete*Resume Materi*
- Sediaan farmasi berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
- Obat adalah suatu bahan atau panduan bahan-bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangkan, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rohaniah pada manusia atau hewan dan untuk memperelok atau memperindah badan atau bagian badan manusia.
- Bahan Obat atau Bahan Baku adalah semua bahan baik yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat, yang berubah maupun tidak berubah yang digunakan dalam pengobatan.
- Kosmetik ialah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
*Persyaratan Produksi dan Pengedaran Kosmetik*
1. Menggunakan bahan yang memenuhi standar mutu serta persyaratan lain yang ditetapkan;
2. Diproduksi dengan mengikuti aturan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB);
3. Terdaftar dan mendapatkan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
*Penggolongan Kosmetik*
GOL I:
1. Kosmetik yang digunakan untuk bayi,
2. Kosmetik yang digunakan sekitar mata, rongga mulut, dan mukosa lainnya,
3. Kosmetik yang mengandung bahan dengan persyaratan kadar dan penandaan, dan
4. Kosmetik mengandung bahan yang fungsinya belum lazim serta belum diketahui keamanannya dan kemanfaatannya.
GOL II Berdasarkan fungsinya kosmetik terdiri dari 13 kategori:
1. Sediaan bayi
2. Sediaan mandi
3. Sediaan kebersihan badan
4. Sediaan cukur
5. Sediaan wangi-wangian
6. Sediaan rambut
7. Sediaan pewarna rambut
8. Sediaan rias mata
9. Sediaan rias wajah
10. Sediaan pewarnaan kulit
11. Sediaan mandi surya dan tabir surya
12. Sediaan kuku
13. Sediaan higiene mulut
*Obat Bahan Alam Indonesia*
1. Jamu (Empirical based herbal medicine)
- Jamu adalah obat tradisional Indonesia yang disediakan secara tradisional, misalnya dalam bentuk serbuk seduhan, pil, dan cairan yang berisi seluruh bahan tanaman yang menjadi penyusun jamu tersebut serta digunakan secara tradisional.
- Penandaan dan logo jamu: Pendaftaran baru harus mencantumkan logo dan tulisan “JAMU”.
- Contoh jamu bermerek yaitu : Pegal Linu, Tuntas, Antangin Jahe Merah, Tablet Herbal Antangin, Buyung Upik.
2. Obat Herbal Terstandar (Scientific based herbal medicine)
- Obat Herbal Terstandar (OHT) adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan bahan bakunya telah distandarisasi.
- Logo dan Penandaan OHT: Obat herbal terstandar harus mencantumkan logo dan tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR”.
- Contoh produk OHT yaitu : OB Herbal, Lelap, Mastin, Diapet, Hi-Stimono, Irex-Max, Kiranti Pegel Linu, Kiranti Sehat Datang Bulan
3. Fitofarmaka (Clinical based herbal medicine)
- Fitofarmaka adalah obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan uji klinik (pada manusia), bahan baku dan produk jadinya sudah distandarisasi.
- Logo dan Penandaan Fitofarmaka: Kelompok Fitofarmaka harus mencantumkan logo dan tulisan “FITOFARMAKA”.
- Contoh obat Fitofarmaka : Stimuno, Tensigard agromed kapsul, Nodiar tab, Rheumaneer kapsul, X-gra kapsul.
*Terima Kasih, Semoga Bermanfaat*
Restian Rony Saragi
ReplyDeleteI4041202020
Menurut BPOM ad 3 macam obat herbal pd 2 maret 2005
Tradisional – jamu, OT dlm negri, OT tnp lisensi, tradisional kontrak dan impor
OHT
Fitofarmaka
Obat tradisional (OT) adalah obat jadi atau obat berbungkus yang berasal dari bahan atau ramuan bahan yang berupa tumbuhan, bagian hewan, mineral, atau sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. Sediaan galenik adalah hasil ekstraksi simplisia yang berasal dari tumbuh-tumbuhan atau hewan.
Jamu biasa dslaam bentuh seduhan,pil dan cairan yg berasal dr tanaman dan digunakan secara trqdisional. Kriteria jamu : aman, khasiat sesuai empiris, memenuhi persyaratan mutu. Tidak boleh ada klaim untuk mengobati penyakit farmakologis seperti diabet,dll. Logo terdiri dari ranting daun terletak dalam lingkaran.
Obat Herbal Terstandar (OHT) adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan bahan bakunya telah distandarisasi. OHT adalah obat tradisional yang disajikan dari ekstrak atau penyarian bahan alam yang dapat berupa tanaman obat, binatang, maupun mineral.
Kriteria : aman, klaim khasiat ada data ilmiah, ad standarisasi trhdp bahan baku. Logo 3 bunga es ( jari2 daun) dalam lingkaran.
Fitofarmaka adalah obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan uji klinik (pada manusia), bahan baku dan produk jadinya sudah distandarisasi. Fitofarmaka merupakan bentuk obat tradisional dari bahan alam yang dapat disejajarkan dengan obat modern karena proses pembuatannya yang telah terstandar, ditunjang dengan bukti ilmiah sampai dengan uji klinik pada manusia.
Kriteria: aman, klaim khasiar scr ilmiah dan uji klinik, ad standarisasi bhan baku dan produk jadi, memenuhi persyaratan mutu. Logo terdirit dari sebuah jari daun besar se[perti bintang.
NABILA OKTAFIA
ReplyDeleteI4041202005
"Penggolongan Obat Herbal / Obat Bahan Alam di Indonesia"
Kosmetik ialah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Kosmetik yang diproduksi atau diedarkan harus memenuhi persyaratan:
a. Menggunakan bahan yang memenuhi standar mutu serta persyaratan lain yang ditetapkan;
b. Diproduksi dengan mengikuti aturan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB);
c. Terdaftar dan mendapatkan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Kosmetik dalam negeri adalah kosmetik yang dibuat dan dikemas oleh industri di dalam negeri, meliputi kosmetik lokal, kosmetik lisensi, dan kosmetik kontrak.
Penggolongan Kosmetik:
Berdasarkan bahan dan penggunaannya serta untuk maksud penilaian/evaluasi produk, kosmetik dibagi 2 golongan:
a. Kosmetik golongan I, yaitu:
(1) Kosmetik yang digunakan untuk bayi,
(2) Kosmetik yang digunakan sekitar mata, rongga mulut, dan mukosa lainnya,
(3) Kosmetik yang mengandung bahan dengan persyaratan kadar dan penandaan, dan
(4) Kosmetik mengandung bahan yang fungsinya belum lazim serta belum diketahui keamanannya dan kemanfaatannya.
b. Kosmetik golongan II, adalah kosmetik yang tidak termasuk golongan I.
Terdapat 3 macam obat herbal yang diumumkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. HK.00.05.41.1384 tertanggal 2 Maret 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka. yaitu :
1. Obat tradisional (jamu, obat tradisional dalam negeri [obat tradisional tanpa lisensi, obat tradisional lisensi dan obat tradisional kontrak], dan obat tradisional impor);
2. Obat Herbal Terstandar (OHT); dan
3. Fitofarmaka.
Obat Tradisional : Menurut Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), obat tradisional (OT) adalah obat jadi atau obat berbungkus yang berasal dari bahan atau ramuan bahan yang berupa tumbuhan, bagian hewan, mineral, atau sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. Sediaan galenik adalah hasil ekstraksi simplisia yang berasal dari tumbuh-tumbuhan atau hewan.
Delete1) Jamu harus memenuhi kriteria :
a. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
b. Klaim khasiat berdasarkan data emperis;
c. Memenuhi persyaratan mutu yg berlaku;
2) Jenis klaim penggunaan sesuai dengan jenis pembuktian tradisional dan tingkat pembuktiannya yaitu tingkat pembuktian umum dan medium.
3) Jenis Klaim penggunaan harus diawali dengan kata-kata : “Secara tradisional digunakan untuk . . . . .” atau sesuai dengan yang disetujui pada pendaftaran.
4) Pada jamu tidak boleh ada klaim istilah farmakologi seperti jamu untuk antidiabetes, antihipertensi, dan lain-lain.
Penandaan dan logo jamu:
Pendaftaran baru harus mencantumkan logo dan tulisan “JAMU”.
a) Obat tadisional dalam negeri adalah obat tradisional yang dibuat dan dikemas oleh industri di dalam negeri meliputi:
(1) Obat tradisionai tanpa lisensi,
(2) Obat tradisional lisensi dan
(3) Obat tradisional kontrak.
Obat tradisional lisensi adalah obat tadisional yung dibuat di indonesia atas dasar lisensi.
Obat tradisional kontrak, obat herbal terstandar kontrak dan fitofarmaka kontrak adalah produk yang pembuatannya dilimpahkan kepada industri obat tradisional lain atau industri farmasi berdasarkan kontrak.
b) Obat tradisional impor adalah obat tradisional yang dibuat oleh industri di luar negeri, yang dimasukkan dan diedarkan di wilayah Indonesia.
2. Obat Herbal Terstandar (OHT)
Obat Herbal Terstandar (OHT) adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan bahan bakunya telah distandarisasi. OHT adalah obat tradisional yang disajikan dari ekstrak atau penyarian bahan alam yang dapat berupa tanaman obat, binatang, maupun mineral.
1) OHT harus memenuhi kriteria :
a. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
b. Klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah/praklinik;
c. Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi seperti standar kandungan bahan berkhasiat, standar pembuatan ekstrak tanaman obat, standar pembuatan obat tradisional yang higienis, dan uji toksisitas akut maupun kronis serta memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.
2) Jenis klaim penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian yaitu tingkat pembuktian umum dan medium.
Obat herbal terstandar harus mencantumkan logo dan tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR”.
DeleteFitofarmaka adalah obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan uji klinik (pada manusia), bahan baku dan produk jadinya sudah distandarisasi. Fitofarmaka merupakan bentuk obat tradisional dari bahan alam yang dapat disejajarkan dengan obat modern karena proses pembuatannya yang telah terstandar, ditunjang dengan bukti ilmiah sampai dengan uji klinik pada manusia.
1) Fitofarmaka harus memenuhi kriteria:
a. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
b. Klaim khasiat harus dibuktikan secara ilmiah praklinik dan uji klinik;
c. Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi;
d. Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.
2) Jenis klaim penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian medium dan tinggi.
Logo dan Penandaan Fitofarmaka:
Kelompok Fitofarmaka harus mencantumkan logo dan tulisan “FITOFARMAKA”.
Muhammad Rifky
ReplyDeletePSPPA XIV
Kelompok III
Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan / memelihara tubuh pada kondisi baik.
Syarat kosmetik:
a. bahan yang memenuhi standar mutu dan persyaratan lain
b. diproduksi mengikuti CPKB
c. terdaftar dan mendapatkan izin edar dari PBOM
Penggolongan kosmetik:
Gologan I terdiri dari kosmetik untuk bayi, kosmetik yang digunakan untuk di sekitar mata, rongga mulut dan mukosa, kosmetik yang mengandung bahan dengan persyaratan kadar dan penandaan, kosmetik yang mengandung bahan yang fungsinya belum lazim dan belum diketahui keamanan dan khasiatnya.
Golongan II, yang tidak termasuk golongan I
Bersadasarkan fungsi kosmetik terdiri dari 13 kategori, yaitu sediaan bayi, sediaan mandi, sediaan kebersihan badan, sediaan cukur, sediaan wangi-wangian, sediaan rambut, sediaan pewarna rambut, sediaan rias mata, sediaan rias wajah, sediaan pewarnaan kulit, sediaan mandi surya dan tabir surya, sediaan kuku, sediaan higiene mulut.
Berdasarkan PerBPOM tahun 2015 penggolongan obat herbal:
1. Obat tradisional (jamu), adalah obat jad atau obat terbungkus yang berasal dari tanaman, bagian hewan, mineral/ sediaan sarian (galenik) / campuran bahan-bahan tersebut yang digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. Kriteria jamu:
a. aman
b. kalim khasiat berdasarkan data empiris
c. memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
Logo dan penandaannya dalah ranting daun yang terletak dalam lingkaran dengan ranting berwarna hijau diatas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Tulisan “JAMU” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan “JAMU”. Contoh jamu adalah pegal linu, tuntas dan lain-lain.
Selain jamu yang termasuk obat tradisional adalah obat tradisional dalam negeri yang meliputi obat tradisinonal tanpa lisensi, obat tradisional lisensi dan obat tradisional kontrak, serta obat tradisional impor.
2. Obat Herbal Terstandar (OHT), adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan bahan baku telah distandarisasi. Kriteria OHT:
a. aman
b. kalim khasiat dibuktikan secara ilmiah (uji praklinik)
c. telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku
Logo dan penandaannya berupa jari-jari daunn (3 pasang) terletak dalam lingkaran. Logo (jari-jari daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang mencolok kontras dengan tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR"
Contoh OHT adalah OB herbal, mastin, lelap, diapet dan lain-lain.
3. Fitofarmaka, merupakan bahan obat alam yang telah dibuktikan keamanannya dan khasiatnya secara uji praklinik (pada hewan percobaan) dan uji klinik (pada manusia) dan bahan baku sudah di standarisasi. Kriteria Fitofarmaka:
a. aman
b. kalim khasiat dibuktikan secara ilmiah yaitu uji praklinik dan uji klinik
c. telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku
d. memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
Logo dan penandaannya adalah jari-jari daun (yang kemudian membentuk bintang) terletak dalam lingkaran. Logo (jari-jari daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas dasar putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Tulisan “FITOFARMAKA” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan “FITOFARMAKA”
Contoh fitofarmaka adalah Stimuno, nodiar, X-gra, rheumaneer, dan tensugard
Berdasarkan UU No. 36tahun 2009 tentang kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik. Obat tradisional termasuk kedalam salah satu sediaan farmasi.
ReplyDeleteKosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan / memelihara tubuh pada kondisi baik.
Syarat kosmetik:
a. bahan yang memenuhi standar mutu dan persyaratan lain
b. diproduksi mengikuti CPKB
c. terdaftar dan mendapatkan izin edar dari PBOM
Penggolongan kosmetik:
Gologan I terdiri dari kosmetik untuk bayi, kosmetik yang digunakan untuk di sekitar mata, rongga mulut dan mukosa, kosmetik yang mengandung bahan dengan persyaratan kadar dan penandaan, kosmetik yang mengandung bahan yang fungsinya belum lazim dan belum diketahui keamanan dan khasiatnya.
Golongan II, yang tidak termasuk golongan I
Bersadasarkan fungsi kosmetik terdiri dari 13 kategori, yaitu sediaan bayi, sediaan mandi, sediaan kebersihan badan, sediaan cukur, sediaan wangi-wangian, sediaan rambut, sediaan pewarna rambut, sediaan rias mata, sediaan rias wajah, sediaan pewarnaan kulit, sediaan mandi surya dan tabir surya, sediaan kuku, sediaan higiene mulut.
Berdasarkan PerBPOM tahun 2015 penggolongan obat herbal:
1. Obat tradisional (jamu), adalah obat jad atau obat terbungkus yang berasal dari tanaman, bagian hewan, mineral/ sediaan sarian (galenik) / campuran bahan-bahan tersebut yang digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. Kriteria jamu:
a. aman
b. kalim khasiat berdasarkan data empiris
c. memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
Logo dan penandaannya dalah ranting daun yang terletak dalam lingkaran dengan ranting berwarna hijau diatas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Tulisan “JAMU” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan “JAMU”. Contoh jamu adalah pegal linu, tuntas dan lain-lain.
Selain jamu yang termasuk obat tradisional adalah obat tradisional dalam negeri yang meliputi obat tradisinonal tanpa lisensi, obat tradisional lisensi dan obat tradisional kontrak, serta obat tradisional impor.
2. Obat Herbal Terstandar (OHT), adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan bahan baku telah distandarisasi. Kriteria OHT:
a. aman
b. kalim khasiat dibuktikan secara ilmiah (uji praklinik)
c. telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku
Logo dan penandaannya berupa jari-jari daunn (3 pasang) terletak dalam lingkaran. Logo (jari-jari daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang mencolok kontras dengan tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR"
Contoh OHT adalah OB herbal, mastin, lelap, diapet dan lain-lain.
3. Fitofarmaka, merupakan bahan obat alam yang telah dibuktikan keamanannya dan khasiatnya secara uji praklinik (pada hewan percobaan) dan uji klinik (pada manusia) dan bahan baku sudah di standarisasi. Kriteria Fitofarmaka:
a. aman
b. kalim khasiat dibuktikan secara ilmiah yaitu uji praklinik dan uji klinik
c. telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku
d. memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
Logo dan penandaannya adalah jari-jari daun (yang kemudian membentuk bintang) terletak dalam lingkaran. Logo (jari-jari daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas dasar putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Tulisan “FITOFARMAKA” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan “FITOFARMAKA”
Contoh fitofarmaka adalah Stimuno, nodiar, X-gra, rheumaneer, dan tensugard.
UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik. Obat tradisional termasuk kedalam salah satu sediaan farmasi.
ReplyDeleteObat adalah sediaan atau panduan bahan-bahan yang siap untuk di gunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki secara fisiologi atau keadaan patologi dalam penetapan rangka diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi (permenkes No.917/Menkes/PerX/1993)
Ada 3 jenis bahan obat herbal atau obat bahan alam yang di umumkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berdasarkan No HK. 00.05.41.1384 tertanggal 2 maret 2005 tentang kriteria dan tata laksana Pendaftaran Obat tradisional, obat herbal, terstandar dan fitofarmaka yaitu :
1. Obat tradisional
Menurut BPOM obat tradisional adalah obat adi atau obat berbungkus yang berasal dari bahan atau ramuan bahan yang berupa tumbuhan, bagian hewan, mineral atau sediaan sarian atau campuran. Sediaan galenik adalah hasil ekstraksi simplisia ysng berasal dari tumbuh-tumbuhan atau hewan.
Obat bahan alam indonesia adalah obat bahan alam yang di produksi di indonesia. Obat bahan alam di kelompokkan menjadi :
a. Jamu
b. Obat Herbal Terstandar
c. Fitofarmaka
Jamu adalah obat tradisional indonesia yang disediakan secara tradisional misalnya dalam bentuk serbuk seduhan, pil dan cairan yang berisi seluruh bahan tanaman
a. Jamu harus memenuhi kriteria
- Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
- Klaim khasiat berdasarkan data empiris
- Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
b. Jenis klaim penggunaan sesuai dengan jenis pembuktian tradisional dan tingkat pembuktiannya yaitu tingkat pembuktian umum dan medium
c. Jenis klaim penggunaan harus diawali dengan kata-kata : ‘secara tradisional digunakan untuk ...’ atau sesuai dengan yang disetujui pada pendaftaran.
d. Pada jamu tidak boleh ada kalim istilah farmakologi seperti jamu untuk antidiabetes, antihipertensi, dan lainnya
Selain jamu, yang termasuk dalam obat tradisional adalah :
a. Obat tradisional dalam negeri
- Obat tradisional tanpa lisensi
- Obat tradisonal lisensi
- Obat tradisional kontrak
b. Obat tradisional import adlaah obat tradisional yang dibuat oleh industri di luar negeri, yang dimasukkan dan diedarkan di wilayah indonesia
2. Obat Herbal Terstandar (OHT)
OHT adalah sediaan obat bahan alam yang telah di buktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan ujipraklinik (pada hewan percobaan) dan bahan bakunya telah di standarisasi.
a. OHT harus memenuhi kriteria
Delete- Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
- Klaim Khasiat dibuktikan secara ilmiah/praklinik
- Telah di lakukan standarisasi terhadap bahan baku yang di gunakan dalam produk jadi seperti standar bahan berkhasiat
b. Jenis klaim penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian yaitu tingkat pembuktian umum dan medium
3. Fitofarmaka
Fitofarmaka adalah obat bahan alam yang telah di buktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinis (pada hewan percobaan) dan uji klinik (pada manusia), bhan baku dan produk jadinya sudah distandarisasi. Fitofarmaka merupakan bentuk obat tradisional dari bahan alam yang dapat di sejajarkan dengan obat modern karena proses pembuatannya yang telah terstandar, ditunjang dengan bukti ilmiah sampai dengan uji klinik pada manusia
a. Fitofarmaka harus memenuhi kriteria :
- Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
- Klaim khasiat harus di buktikan secara ilmiah praklinik dan uji klinik
- Telah dilkukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi
- Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
b. Jenis klaim penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian medium dan tinggi
Contoh obat fitofarmaka : stimuno, tensigard agromed kapsul, Nodiar tab, rheumaneer kapsul, X-gra kapsul
Untuk melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunaan obat tradisional obat herbal terstandar dan fitofarmaka yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan khasiat perlu dilakukan evaluasi melalui evaluasi pendaftaran sebelum diedarkan. Proses evaluasi obat tradisional, obat herbal terstandar dan fitofarmaka yang meliputi mutu, keamanan dan khasiat harus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehigga di keluarkan peraturan kepala badan pengawas obat dan makanan (BPOM) No. HK.00.05.41.1384 tertanggal 2 maret 2005 tentang kriteria dan tata laksana pendaftaran obat tradisional, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.
Nama : Wiwin Andriliyani
ReplyDeleteNIM : 201081055
Prodi D3 Kebidanan tk 2 semster 4
Tugas resume 5
Ada beberapa sediaan farmasi yaitu :
1. Menurut Permenkes No. 917/Menkes/Per/X/1993. Obat adalah sediaan atau paduan bahan-bahan yang siap untuk digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki secara fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi.
2. Kosmetik ialah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. Di bagi menjadi 2 yaitu golongan 1 dan 2
3. Obat Herbal
Terdapat 3 macam obat herbal atau terbuat dari alam di sertai logo serta kriteria masing-masing jenis
A. Obat Tradisional
obat tradisional (OT) adalah obat jadi atau obat berbungkus yang berasal dari bahan atau ramuan bahan yang berupa tumbuhan, bagian hewan, mineral, atau sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. Sediaan galenik adalah hasil ekstraksi simplisia yang berasal dari tumbuh-tumbuhan atau hewan. Kriteria jamu adalah aman, klaim khasiat, pelayanan mutu Contoh
Pegal Linu, Tuntas, Antangin Jahe Merah, Tablet Herbal Antangin, Buyung Upik.
B. Obat Herbal Terstandar
OHT adalah obat tradisional yang disajikan dari ekstrak atau penyarian bahan alam yang dapat berupa tanaman obat, binatang, maupun mineral. Contoh OB Herbal, Lelap, Mastin, Diapet, Hi-Stimono, Irex-Max, Kiranti Pegel Linu, Kiranti Sehat Datang Bulan
C. Fitofarmaka
Fitofarmaka merupakan bentuk obat tradisional dari bahan alam yang dapat disejajarkan dengan obat modern karena proses pembuatannya yang telah terstandar, ditunjang dengan bukti ilmiah sampai dengan uji klinik pada manusia.
Contoh Stimuno, Tensigard agromed kapsul, Nodiar tab, Rheumaneer kapsul, X-gra kapsul.
Nama : Desi Yanti
ReplyDeleteNIM :201081011
Prodi : D3 Kebidanan Tingkat 2
Absen : 11
Sediaan farmasi berdasarkan UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
Obat adalah sediaan atau paduan bahan bahan yang siap untuk digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki secara fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan, dan kontrasepsi
A. Kosmetik
ialah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh. Kosmetik dibagi dua golongan :
a. kosmetik golongan 1 : untuk bayi
b. kosmetik golongan 2 : Kosmetik yg tidak termasuk golongna 1
Obat Bahan alam Indonesia dikelompokkan menjadi:
1. jamu (empirical based herbal medicine)
Harus memnuhi criteria : aman, Klaim khasiat berdasarkan data empiris, memenuhi persyaratan yang berlaku. Contoh : Pegal linu, tuntas dll
2. obat herbal terstandar ( scientific based herbal medicine)
Harus memenuhi kriteria : Aman, Klaim Khasiat (Praklinik), telah dilakukan Standarisasi terhadap bahan baku. Contoh : obat herbal, lelap, mastin dll
3. fitofarmaka ( Clinical based Herbal Medicine)
Harus memenuhi criteria : aman, Klaim Khasiat yg dibuktikan secara ilmiah(praklinik) dan klinik, telah dilakukan standarisasi, memenuhi persyaratan. Contoh obat fitofarmaka : stimuno, Nodiar tab dll
Nama: Sri Ayu Mustika Ningsih
ReplyDeleteNim: 201081050
Prodi: D3 Kebidanan/ Smt 4
Sediaan farmasi berdasarkan UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan adalah obat,bahan obat,obat tradisional dan kosmetika. Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang di produksi dan di edarkan harus memenuhi persyaratan mutu,keamanan dan kemanfaatan.
Terdapat 3 macam obat herbal yang diumumkan oleh BPOM berdasarkan No HK.00.05.41.1384 tanggal 2 maret 2005, yaitu:
1. Obat tradisional (jamu) adalah obat jadi/obat berbungkus yang berasal dari bahan atau ramuan bahan yang tumbuhan,bagian hewan,mineral,atau sediaan sarian (galenik). Contoh obat: pegal linu, tuntas,antangin jahe merah, tablekt herbal antangin,buyung upik.
2. Obat herbal Terstandar (OHT) adalah obat tradisional yang disajikan dari ekstrak/penyarian bahan alam yang dapat berupa tanaman obat,binatang maupun mineral. Contoh obat: OB Herbal, Lelap, mastik,diapet,Hi-stimono,Irex-max,kirqnti pegel linu, kiranti sehat datang bulan.
3. Fitofarmaka (obat bahan alam dengan uji praklinik pada hewan dan uji klinik pada manusia). Contoh obat: stimuno,tensigard,agromed kapsul,nodiar tab,rheumanner kapsul, X-gra kapsul.
ReplyDeleteNama: Astuti
NIM: 201081009
Prodi: D3 Kebidanan Semester 4
Penggolongan obat
- Sedian farmasi: obat, bahan obat, obat tradisional, kosmetik (UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan)
- Menurut WHO Obat adalah zat yang dapat mempengaruhi aktivitas fisik dan psikis.
- Obat khusus terdiri dari: obat baru, obat standar, obat esensial, obat genereik, obat jadi, obat paten, obat asli.
- Bahan obat/bahan baku
1) Obat tradisional, menurut UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 1 ayat 9 obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sedian sarian galenik atau campuran dari bahan tersebut yag cara turun temurun telah diguanakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dimasyarakat.
Sesuai keputusan kepala BPOM No. HK.00.05.4.2411 tertanggal 17 mei 2004 tentang ketentuan pokok pengelompokan dan penandaan obat bahan alam indonesia terdapat 3 macam logo serta kriteria masing-masing (logo jamu, logo obat herbal berstandar, logo fitofarmaka)
- Obat Bahan alam Indonesia dikelompokkan menjadi:
1. jamu (empirical based herbal medicine)
Harus memnuhi criteria : aman, Klaim khasiat berdasarkan data empiris, memenuhi persyaratan yang berlaku. Contoh : Pegal linu, tuntas dll
2. obat herbal terstandar ( scientific based herbal medicine)
Harus memenuhi kriteria : Aman, Klaim Khasiat (Praklinik), telah dilakukan Standarisasi terhadap bahan baku. Contoh : obat herbal, lelap, mastin dll
3. fitofarmaka ( Clinical based Herbal Medicine)
Harus memenuhi criteria : aman, Klaim Khasiat yg dibuktikan secara ilmiah(praklinik) dan klinik, telah dilakukan standarisasi, memenuhi persyaratan. Contoh obat fitofarmaka : stimuno, Nodiar tab dll
- Kosmetik
Penggolongan kosmetik
Kosmetik golongan 1 yaitu kosmetik yang digunakan untuk bayi, sekitar mata, rongga mulut, dan mukosa lainnya. Yang mengandung bahan dg persyaratan kadar dan penandaan dan kosmetik yang mengandung bahan yang fungsinya belum lazim serta belum diketahui keamanannya dan kemanfaatannya
Kosmetik golongan 2 adalah kosmetik yang tidak termasuk golongan 1
Nama : Nur 'Azian
ReplyDeleteNIM : 201081041
D-III Kebidanan Tingkat 2 Semester 4
Pengertian Obat
Menurut WHO -> obat adalah zat yang dapat berpengaruhi aktivitas fisik dan psikis.
Menurut KONAS -> obat merupakan sediaan atau panduan bahan - bahan yang siap digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan, kesehatan dan kontrasepsi.
Menurut Ansel -> obat adalah zat yang digunakan untuk diagnosis, mengurangi rasa sakit,serta mengobati atau mencegah penyakit pada manusia dan hewan.
Obat Khusus : obat baru, obat standar, obat esensial, obat generik, obat jadi, obat paten, obat asli.
Obat dapat merupakan bahan yang disintesis didalam tubuh (cth : hormon, Vit D), atau merupakan bahan kimia yang tidak disintesis didalam tubuh. penggolongan sederhana yaitu : obat untuk manusia dan obat untuk hewan.
bahan obat atau bahan baku semua bahan baik yang berhasiat maupun tidak berhasiat yang berubahmaupun tidak berubah yang digunakan dalam pengobatan obat.
Obat Tradisional Menurut UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 1 ayat (9) obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbahan, hewan, mineral, sediaan seharian atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
1. Jamu
2. Obat herbal terstandar
3. Fitofarmaka
kosmetik : bahan atau sediaan yang di maksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh. Dibagi menjadi 2 golongan yakni golongan I dan II.
penggolongan obat : berdasarkan mekanisme kerja dan kekuatan/potensi obat.
Tujuan : untuk memudahkan pengawasan, penggunaan, pemantauan obat.
penggolongan obat berdasarkan : nama, bentuk sediaan, cara penggunaan, penandaan, efek farmakologi.
klasifikasi obat secara internasional :
1. Obat Paten
2. Obat Genetik
3. Obat Generik bermerek
penggolongan obat berdasarkan bentuk sediaan atau konsistensi : padar, cair, semi padat, gas.
penggolongan obat berdasarkan kelas terapi/mekanisme aksi :
1. Analgetik, antiperatik, anti-inflamasi non steroid (AINS) antipirai, anti infeksi, antibakteri/ antibiotik.
2. Anti hipertensi
3. Anti jamur
4. Anestetik
5. Anti alergi
6. Antidotum & obat lain untk keracunan
7. Vitamin, Hormon
8. Vaksin
9. Anti kanker, obat metabolik, diagnostik.
Simbol obat :
1. Obat Bebas
2. Obat Bebas Terbatas
3. Obat Keras psikotropik
4. Narkotik
5. Jamu
6. Obat Herbal Standar
7. Fiormaka
Nama : Talita Puspita Sari
ReplyDeleteNim : 201091049
Makul : Farmakologi
Penggolongan Obat Tradisional
Sediaan farmasi berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Obat tradisional termasuk dalam salah satu sediaan farmasi. Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diproduksi dan/atau diedarkan harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
Obat adalah sediaan atau paduan bahan-bahan yang siap untuk digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki secara fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi (Permenkes No. 917/Menkes/Per/X/1993)
Sediaan farmasi selanjutnya adalah kosmetik. Kosmetik ialah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Penggolongan Kosmetik:
a. Kosmetik Golongan I
b. Kosmetik golongan II
Ada 3 Jenis Obat Herbal atau Obat Bahan Alam Indonesia
1. Obat tradisional (jamu, obat tradisional dalam negeri [obat tradisional tanpa lisensi, obat tradisional lisensi dan obat tradisional kontrak], dan obat tradisional impor);
2. Obat Herbal Terstandar (OHT); dan
3. Fitofarmaka.
Nama : Pitriani
ReplyDeleteNim : 201091035
No absen 35
D4 Kebidanan reguler
Sediaan farmasi berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Obat tradisional termasuk dalam salah satu sediaan farmasi.
Obat adalah sediaan atau paduan bahan-bahan yang siap untuk digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki secara fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi (Permenkes No. 917/Menkes/Per/X/1993)
Sediaan farmasi selanjutnya adalah kosmetik. Kosmetik ialah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Penggolongan Kosmetik:
a. Kosmetik Golongan I
b. Kosmetik golongan II
Ada 3 Jenis Obat Herbal atau Obat Bahan Alam Indonesia
1. Obat tradisional (jamu, obat tradisional dalam negeri [obat tradisional tanpa lisensi, obat tradisional lisensi dan obat tradisional kontrak], dan obat tradisional impor);
2. Obat Herbal Terstandar (OHT); dan
3. Fitofarmaka.
Nama : Dinil Maulia
ReplyDeleteNim : 201091007
Absen : 07
Makul : Farmakologi
Pengertian Obat
Menurut WHO -> obat adalah zat yang dapat berpengaruhi aktivitas fisik dan psikis.
Menurut KONAS -> obat merupakan sediaan atau panduan bahan - bahan yang siap digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan, kesehatan dan kontrasepsi.
Menurut Ansel -> obat adalah zat yang digunakan untuk diagnosis, mengurangi rasa sakit,serta mengobati atau mencegah penyakit pada manusia dan hewan.
Obat Khusus : obat baru, obat standar, obat esensial, obat generik, obat jadi, obat paten, obat asli.
Obat dapat merupakan bahan yang disintesis didalam tubuh (cth : hormon, Vit D), atau merupakan bahan kimia yang tidak disintesis didalam tubuh. penggolongan sederhana yaitu : obat untuk manusia dan obat untuk hewan.
bahan obat atau bahan baku semua bahan baik yang berhasiat maupun tidak berhasiat yang berubahmaupun tidak berubah yang digunakan dalam pengobatan obat.
Obat Tradisional Menurut UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 1 ayat (9) obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbahan, hewan, mineral, sediaan seharian atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
1. Jamu
2. Obat herbal terstandar
3. Fitofarmaka
kosmetik : bahan atau sediaan yang di maksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh. Dibagi menjadi 2 golongan yakni golongan I dan II.
penggolongan obat : berdasarkan mekanisme kerja dan kekuatan/potensi obat.
Tujuan : untuk memudahkan pengawasan, penggunaan, pemantauan obat.
penggolongan obat berdasarkan : nama, bentuk sediaan, cara penggunaan, penandaan, efek farmakologi.
klasifikasi obat secara internasional :
1. Obat Paten
2. Obat Genetik
3. Obat Generik bermerek
penggolongan obat berdasarkan bentuk sediaan atau konsistensi : padar, cair, semi padat, gas.
penggolongan obat berdasarkan kelas terapi/mekanisme aksi :
1. Analgetik, antiperatik, anti-inflamasi non steroid (AINS) antipirai, anti infeksi, antibakteri/ antibiotik.
2. Anti hipertensi
3. Anti jamur
4. Anestetik
5. Anti alergi
6. Antidotum & obat lain untk keracunan
7. Vitamin, Hormon
8. Vaksin
9. Anti kanker, obat metabolik, diagnostik.
Simbol obat :
1. Obat Bebas
2. Obat Bebas Terbatas
3. Obat Keras psikotropik
4. Narkotik
5. Jamu
6. Obat Herbal Standar
7. Fiormaka
ReplyDeleteNama : Vina Kurniawati
Nim : 201091051
Absen : 52
Tingkat/Semester : 2/4
Mata Kuliah : Farmakologi
Resume
Sediaan farmasi berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Obat tradisional termasuk dalam salah satu sediaan farmasi Obat adalah sediaan atau paduan bahan-bahan yang siap untuk digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki secara fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi (Permenkes No. 917/Menkes/Per/X/1993).
Sedangkan Bahan Obat atau Bahan Baku adalah semua bahan baik yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat, yang berubah maupun tidak berubah yang digunakan dalam pengobatan.
Kosmetik ialah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Penggolongan Kosmetik:
Berdasarkan bahan dan penggunaannya serta untuk maksud penilaian/evaluasi produk, kosmetik dibagi 2 golongan:
a. Kosmetik golongan I,
b. Kosmetik golongan II,
Terdapat 3 macam obat herbal yang diumumkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. HK.00.05.41.1384 tertanggal 2 Maret 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka. yaitu :
1. Obat tradisional : Menurut Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), obat tradisional (OT) adalah obat jadi atau obat berbungkus yang berasal dari bahan atau ramuan bahan yang berupa tumbuhan, bagian hewan, mineral, atau sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.
(jamu, obat tradisional dalam negeri [obat tradisional tanpa lisensi, obat tradisional lisensi dan obat tradisional kontrak], dan obat tradisional impor);
2. Obat Herbal Terstandar (OHT); Obat Herbal Terstandar (OHT) adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan bahan bakunya telah distandarisasi. OHT adalah obat tradisional yang disajikan dari ekstrak atau penyarian bahan alam yang dapat berupa tanaman obat, binatang, maupun mineral.
Contoh produk OHT yaitu : OB Herbal, Lelap, Mastin, Diapet, Hi-Stimono, Irex-Max, Kiranti Pegel Linu, Kiranti Sehat Datang Bulan
3. Fitofarmaka. : Fitofarmaka adalah obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan uji klinik (pada manusia), bahan baku dan produk jadinya sudah distandarisasi.
Contoh obat Fitofarmaka : Stimuno, Tensigard agromed kapsul, Nodiar tab, Rheumaneer kapsul, X-gra kapsul.
Nama : Maria Sandu
ReplyDeleteNIM : 201091022
Prodi : Sarjana Terapan Kebidanan
Penggolongan Obat Herbal / Obat Bahan Alam di Indonesia
Sediaan farmasi berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Obat adalah sediaan atau paduan bahan-bahan yang siap untuk digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki secara fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi (Permenkes No. 917/Menkes/Per/X/1993).
Sediaan farmasi selanjutnya adalah kosmetik. Kosmetik ialah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Kosmetik yang diproduksi atau diedarkan harus memenuhi persyaratan:
Menggunakan bahan yang memenuhi standar mutu serta persyaratan lain yang ditetapkan;
Diproduksi dengan mengikuti aturan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB);
Terdaftar dan mendapatkan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Kosmetik dalam negeri adalah kosmetik yang dibuat dan dikemas oleh industri di dalam negeri, meliputi kosmetik lokal, kosmetik lisensi, dan kosmetik kontrak.
Penggolongan Kosmetik:
Berdasarkan bahan dan penggunaannya serta untuk maksud penilaian/evaluasi produk, kosmetik dibagi 2 golongan:
a. Kosmetik golongan I, yaitu:
(1) Kosmetik yang digunakan untuk bayi,
(2) Kosmetik yang digunakan sekitar mata, rongga mulut, dan mukosa lainnya,
(3) Kosmetik yang mengandung bahan dengan persyaratan kadar dan penandaan, dan
(4) Kosmetik mengandung bahan yang fungsinya belum lazim serta belum diketahui keamanannya dan kemanfaatannya.
b. Kosmetik golongan II, adalah kosmetik yang tidak termasuk golongan I.
Berdasarkan fungsinya kosmetik terdiri dari 13 kategori:
(1) Sediaan bayi
(2) Sediaan mandi
(3) Sediaan kebersihan badan
(4) Sediaan cukur
(5) Sediaan wangi-wangian
(6) Sediaan rambut
(7) Sediaan pewarna rambut
(8) Sediaan rias mata
(9) Sediaan rias wajah
(10) Sediaan pewarnaan kulit
(11) Sediaan mandi surya dan tabir surya
(12) Sediaan kuku
(13) Sediaan higiene mulut
3 macam obat herbal :
1. Obat tradisional
2. Obat herbal terstandar
3. Fitofarmaka
This comment has been removed by the author.
ReplyDeletePenggolongan Obat Berdasarkan Penandaan pada Kemasan Obat
ReplyDeletePenggolongan obat berdasarkan penandaan pada kemasan obat terdiri atas:
1. Obat Bebas (OB)
Obat ini telah digunakan dalam pengobatan secara ilmiah (modern) dan terbukti tidak memiliki risiko bahaya yang mengkhawatirkan.
Penandaan pada kemasan: dot lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam.
Contoh: Oralit, beberapa analgetik atau pain killer (obat penghilang rasa nyeri) dan beberapa antipiretik (obat penurun panas) seperti parasetamol, ibuprofen, asetosal (aspirin), beberapa suplemen vitamin dan mineral / multivitamin seperti vitamin C, dan vitamin B kompleks, antasida DOEN, minyak kayu putih, OBH, obat gosok, obat luka luar, dll.
2.Obat Bebas Terbatas (OBT)
Obat bebas terbatas disebut juga obat daftar W (W: Waarschuwing = peringatan/waspada) adalah obat keras yang dapat dibeli tanpa resep dokter namun penggunaannya harus memperhatikan informasi obat pada kemasan.
Obat bebas terbatas relatif aman selama sesuai aturan pakai.
Penandaan pada kemasan: dot lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam dan kotak peringatan berwarna hitam berisi pemberitahuan berwarna putih.
Contoh: Obat flu kombinasi (tablet), antihistamin (CTM, difenhidramin, dimenhidrinat), bromheksin, antiemetik (antimo), piperazin, prometazon, mebendazol, klorokuin, kalii kloras, suppositoria, obat tetes mata untuk iritasi ringan, dll.
3. Obat Keras (termasuk Obat Wajib Apotek dan Psikotropika)
Obat keras (Obat daftar G atau ”Gevaarlijk”, berbahaya) termasuk juga psikotropika untuk memperolehnya harus dengan resep dokter dan dapat dibeli di apotek atau rumah sakit. Namun ada obat keras yang bisa di beli di apotek tanpa resep dokter yang diserahkan oleh apoteker disebut dengan Obat Wajib Apotek (OWA) seperti linestrenol, antasid, salbutamol, basitrasin krim, ranitidin, dll.
4. Narkotika
Secara awam obat narkotika disebut sebagai “obat bius”. Hal ini karena dalam bidang kedokteran, obat-obat narkotika umum digunakan sebagai anestesi/obat bius dan analgetik/obat penghilang rasa nyeri. Seperti halnya psikotropika, obat narkotika sangat ketat dalam hal pengawasan mulai dari pembuatannya, pengemasan, distribusi, sampai penggunaannya.
Nama : Eza
ReplyDeleteNim : 201091010
Absen : 10
Prodi : Sarjana terapan kebidanan
Makul : Farmakologi
Pengertian Obat
Menurut WHO -> obat adalah zat yang dapat berpengaruhi aktivitas fisik dan psikis.
Menurut KONAS -> obat merupakan sediaan atau panduan bahan - bahan yang siap digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan, kesehatan dan kontrasepsi.
Menurut Ansel -> obat adalah zat yang digunakan untuk diagnosis, mengurangi rasa sakit,serta mengobati atau mencegah penyakit pada manusia dan hewan.
Obat Khusus : obat baru, obat standar, obat esensial, obat generik, obat jadi, obat paten, obat asli.
Obat dapat merupakan bahan yang disintesis didalam tubuh (cth : hormon, Vit D), atau merupakan bahan kimia yang tidak disintesis didalam tubuh. penggolongan sederhana yaitu : obat untuk manusia dan obat untuk hewan.
bahan obat atau bahan baku semua bahan baik yang berhasiat maupun tidak berhasiat yang berubahmaupun tidak berubah yang digunakan dalam pengobatan obat.
Obat Tradisional Menurut UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 1 ayat (9) obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbahan, hewan, mineral, sediaan seharian atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
1. Jamu
2. Obat herbal terstandar
3. Fitofarmaka
kosmetik : bahan atau sediaan yang di maksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh. Dibagi menjadi 2 golongan yakni golongan I dan II.
penggolongan obat : berdasarkan mekanisme kerja dan kekuatan/potensi obat.
Tujuan : untuk memudahkan pengawasan, penggunaan, pemantauan obat.
penggolongan obat berdasarkan : nama, bentuk sediaan, cara penggunaan, penandaan, efek farmakologi.
klasifikasi obat secara internasional :
1. Obat Paten
2. Obat Genetik
3. Obat Generik bermerek
penggolongan obat berdasarkan bentuk sediaan atau konsistensi : padar, cair, semi padat, gas.
penggolongan obat berdasarkan kelas terapi/mekanisme aksi :
1. Analgetik, antiperatik, anti-inflamasi non steroid (AINS) antipirai, anti infeksi, antibakteri/ antibiotik.
2. Anti hipertensi
3. Anti jamur
4. Anestetik
5. Anti alergi
6. Antidotum & obat lain untk keracunan
7. Vitamin, Hormon
8. Vaksin
9. Anti kanker, obat metabolik, diagnostik.
Simbol obat :
1. Obat Bebas
2. Obat Bebas Terbatas
3. Obat Keras psikotropik
4. Narkotik
5. Jamu
6. Obat Herbal Standar
7. Fiormaka
Nama : Aulia Fitri Khairunnisa
ReplyDeleteNIM : 201091003
Prodi : Sarjana Terapan Kebidanan
Semester : 4
Mata Kuliah : Farmakologi
PENGGOLONGAN OBAT HERBAL / OBAT BAHAN ALAM DI INDONESIA
Berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
Terdapat 3 macam obat herbal yang diumumkan oleh BPOM, yaitu:
- Obat Tradisional (jamu, obat tradisional dalam negeri, dan obat tradisional impor)
Obat tradisional adalah obat jadi atau obat terbungkus yang berasal dari bahan atau ramuan bahan yang berupa tumbuhan, bagian hewan, mineral, atau sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan-bahan tersebut yan digunakan secara turun temurun berdasarkan pengalaman. Contoh : Tuntas, Pegal Linu, Antangin Jahe Merah, Buyung Upik
Logonya berupa Ranting daun terletak dalam lingkaran.
- Obat Herbal Terstandar (OHT)
Obat terstandar (OHT) adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan kasiatnya secara ilmiah denan uji praklinik dan bahan bakunya telah distandarisasi. Contoh : OB Herbal, Lelap, Mastin, Diapet, Hi-Stimono, Kiranti
Logonya berupa Jari-jari dau sebanyak tiga pasang yang terletak dalam lingkaran
- Fitofarmaka
Adalah obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (padah hewan percobaan) dan uji klinik (pada manusia), bahan baku dan produk jadinya sudah distandarisasi.
Logonya berupa Jari Jari Daun (yang kemudian membentuk bintang terletak dalam lingkaran.
Contoh : Stimuno, Tensigard, agromed kapsul, Nodiar tab dll
Untuk melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunaan obat tradisional, obat herbal terstandar dan fitofarmaka yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan khasiat perlu dilakukan evaluasi melalui pendaftaran sebelum diedarkan. Proses evaluasi obat tradisional, obat herbal terstandar dan fitofarmaka yang meliputi mutu, keamanan dan khasiat harus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga dikeluarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. HK.00.05.41.1384 tertanggal 2 Maret 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka.
Nama : Nurdita Maysella
ReplyDeleteNIM. : 201091061
Prodi : DIV kebidanan
Penggolongan obat herbal atau obat bahan alam di Indonesia .
Sediaan farmasi berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Obat tradisional termasuk dalam salah satu sediaan farmasi. Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diproduksi dan/atau diedarkan harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
Obat adalah sediaan atau paduan bahan-bahan yang siap untuk digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki secara fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi (Permenkes No. 917/Menkes/Per/X/1993).
Sementara berdasarkan Kepmenkes No. 193/KabB.VII/1971 bahwa obat suatu bahan atau panduan bahan-bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangkan, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rohaniah pada manusia atau hewan dan untuk memperelok atau memperindah badan atau bagian badan manusia.
Sedangkan Bahan Obat atau Bahan Baku adalah semua bahan baik yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat, yang berubah maupun tidak berubah yang digunakan dalam pengobatan.
Kosmetik ialah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Kosmetik yang diproduksi atau diedarkan harus memenuhi persyaratan:
Menggunakan bahan yang memenuhi standar mutu serta persyaratan lain yang ditetapkan;
Diproduksi dengan mengikuti aturan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB);
Terdaftar dan mendapatkan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Kosmetik dalam negeri adalah kosmetik yang dibuat dan dikemas oleh industri di dalam negeri, meliputi kosmetik lokal, kosmetik lisensi, dan kosmetik kontrak.
Terdapat 3 macam obat herbal yang diumumkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. HK.00.05.41.1384 tertanggal 2 Maret 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka. yaitu :
Obat tradisional (jamu, obat tradisional dalam negeri [obat tradisional tanpa lisensi, obat tradisional lisensi dan obat tradisional kontrak], dan obat tradisional impor);
Obat Herbal Terstandar (OHT); dan
Fitofarmaka.
Nama : Stevani Andriyani
ReplyDeleteNIM : 201091048
Sediaan farmasi berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
Bahan Obat atau Bahan Baku adalah semua bahan baik yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat, yang berubah maupun tidak berubah yang digunakan dalam pengobatan.
Kosmetik dalam negeri adalah kosmetik yang dibuat dan dikemas oleh industri di dalam negeri, meliputi kosmetik lokal, kosmetik lisensi, dan kosmetik kontrak.
Penggolongan Kosmetik:
a. Kosmetik golongan I
b. Kosmetik golongan II
3 macam obat herbal yang diumumkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. HK.00.05.41.1384 tertanggal 2 Maret 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka. yaitu :
1. Obat tradisional (jamu, obat tradisional dalam negeri [obat tradisional tanpa lisensi, obat tradisional lisensi dan obat tradisional kontrak], dan obat tradisional impor).
Cara pembuatan serta jenis klaim penggunaan dan tingkat pembuktian khasiat, Obat
1) Jamu harus memenuhi kriteria :
a. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
b. Klaim khasiat berdasarkan data emperis;
c. Memenuhi persyaratan mutu yg berlaku;
2) Jenis klaim penggunaan sesuai dengan jenis pembuktian tradisional dan tingkat pembuktiannya yaitu tingkat pembuktian umum dan medium.
3) Jenis Klaim penggunaan harus diawali dengan kata-kata : “Secara tradisional digunakan untuk . . . . .” atau sesuai dengan yang disetujui pada pendaftaran. Pendaftaran baru harus mencantumkan logo dan tulisan “JAMU”
Logo tersebut berupa “RANTING DAUN TERLETAK DALAM LINGKARAN”, dan ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri dari wadah/ pembungkus/brosur. Logonya dicetak dengan warna hijau di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Tulisan “JAMU” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan “JAMU”.
2. Obat Herbal Terstandar (OHT)
1) OHT harus memenuhi kriteria :
a. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
b. Klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah/praklinik;
c. Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk
2) Jenis klaim penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian yaitu tingkat pembuktian umum dan medium.
Logo dan Penandaan OHT:
Logo berupa” JARI-JARI DAUN (3 PASANG) TERLETAK DALAM LINGKARAN”, dan ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri dari wadah/pembungkus/brosur. Logo dicetak dengan warna hijau di atas warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang mencolok kontras dengan tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR”.
3. Fitofarmaka.
1) Fitofarmaka harus memenuhi kriteria:
a. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
b. Klaim khasiat harus dibuktikan secara ilmiah praklinik dan uji klinik;
c. Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi;
d. Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.
2) Jenis klaim penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian medium dan tinggi.
Logo dan Penandaan Fitofarmaka:
Logo berupa “JARI-JARI DAUN (YANG KEMUDIAN MEMBENTUK BINTANG) TERLETAK DALAM LINGKARAN”, dan ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri dari wadah/pembungkus/brosur. Logo (jari-jari daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas dasar putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Tulisan “FITOFARMAKA” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan “FITOFARMAKA”.
Nama : Vinka Rizkika
ReplyDeleteNim : 201091052
Absen : 53
Prodi : Sarjana Terapan Kebidanan
Resume
"Penggolongan Obat Herbal / Obat Bahan Alam di Indonesia"
Sediaan farmasi berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Obat tradisional termasuk dalam salah satu sediaan farmasi Obat adalah sediaan atau paduan bahan-bahan yang siap untuk digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki secara fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi (Permenkes No. 917/Menkes/Per/X/1993).
Sedangkan Bahan Obat atau Bahan Baku adalah semua bahan baik yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat, yang berubah maupun tidak berubah yang digunakan dalam pengobatan.
Kosmetik ialah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Penggolongan Kosmetik:
-Berdasarkan bahan dan penggunaannya serta untuk maksud penilaian/evaluasi produk, kosmetik dibagi 2 golongan:
a. Kosmetik golongan I,
b. Kosmetik golongan II,
Terdapat 3 macam obat herbal yang diumumkan oleh BPOM, yaitu:
- Obat Tradisional (jamu, obat tradisional dalam negeri, dan obat tradisional impor)
Obat tradisional adalah obat jadi atau obat terbungkus yang berasal dari bahan atau ramuan bahan yang berupa tumbuhan, bagian hewan, mineral, atau sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan-bahan tersebut yan digunakan secara turun temurun berdasarkan pengalaman. Contoh : Tuntas, Pegal Linu, Antangin Jahe Merah, Buyung Upik
Logonya berupa Ranting daun terletak dalam lingkaran.
- Obat Herbal Terstandar (OHT)
Obat terstandar (OHT) adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan kasiatnya secara ilmiah denan uji praklinik dan bahan bakunya telah distandarisasi. Contoh : OB Herbal, Lelap, Mastin, Diapet, Hi-Stimono, Kiranti
Logonya berupa Jari-jari dau sebanyak tiga pasang yang terletak dalam lingkaran
- Fitofarmaka
Adalah obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (padah hewan percobaan) dan uji klinik (pada manusia), bahan baku dan produk jadinya sudah distandarisasi.
Logonya berupa Jari Jari Daun (yang kemudian membentuk bintang terletak dalam lingkaran.
Contoh : Stimuno, Tensigard, agromed kapsul, Nodiar tab dll
Untuk melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunaan obat tradisional, obat herbal terstandar dan fitofarmaka yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan khasiat perlu dilakukan evaluasi melalui pendaftaran sebelum diedarkan. Proses evaluasi obat tradisional, obat herbal terstandar dan fitofarmaka yang meliputi mutu, keamanan dan khasiat harus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga dikeluarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. HK.00.05.41.1384 tertanggal 2 Maret 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka.
Rahmi Nevilestari
ReplyDelete201091038
Berdasarkan UU No. 36tahun 2009 tentang kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik. Obat tradisional termasuk kedalam salah satu sediaan farmasi.
Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan / memelihara tubuh pada kondisi baik.
Syarat kosmetik:
a. bahan yang memenuhi standar mutu dan persyaratan lain
b. diproduksi mengikuti CPKB
c. terdaftar dan mendapatkan izin edar dari PBOM
Penggolongan kosmetik:
Gologan I terdiri dari kosmetik untuk bayi, kosmetik yang digunakan untuk di sekitar mata, rongga mulut dan mukosa, kosmetik yang mengandung bahan dengan persyaratan kadar dan penandaan, kosmetik yang mengandung bahan yang fungsinya belum lazim dan belum diketahui keamanan dan khasiatnya.
Golongan II, yang tidak termasuk golongan I
Bersadasarkan fungsi kosmetik terdiri dari 13 kategori, yaitu sediaan bayi, sediaan mandi, sediaan kebersihan badan, sediaan cukur, sediaan wangi-wangian, sediaan rambut, sediaan pewarna rambut, sediaan rias mata, sediaan rias wajah, sediaan pewarnaan kulit, sediaan mandi surya dan tabir surya, sediaan kuku, sediaan higiene mulut.
Berdasarkan PerBPOM tahun 2015 penggolongan obat herbal:
1. Obat tradisional (jamu), adalah obat jad atau obat terbungkus yang berasal dari tanaman, bagian hewan, mineral/ sediaan sarian (galenik) / campuran bahan-bahan tersebut yang digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. Kriteria jamu:
a. aman
b. kalim khasiat berdasarkan data empiris
c. memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
Logo dan penandaannya dalah ranting daun yang terletak dalam lingkaran dengan ranting berwarna hijau diatas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Tulisan “JAMU” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan “JAMU”. Contoh jamu adalah pegal linu, tuntas dan lain-lain.
Selain jamu yang termasuk obat tradisional adalah obat tradisional dalam negeri yang meliputi obat tradisinonal tanpa lisensi, obat tradisional lisensi dan obat tradisional kontrak, serta obat tradisional impor.
2. Obat Herbal Terstandar (OHT), adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan bahan baku telah distandarisasi. Kriteria OHT:
a. aman
b. kalim khasiat dibuktikan secara ilmiah (uji praklinik)
c. telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku
Logo dan penandaannya berupa jari-jari daunn (3 pasang) terletak dalam lingkaran. Logo (jari-jari daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang mencolok kontras dengan tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR"
Contoh OHT adalah OB herbal, mastin, lelap, diapet dan lain-lain.
3. Fitofarmaka, merupakan bahan obat alam yang telah dibuktikan keamanannya dan khasiatnya secara uji praklinik (pada hewan percobaan) dan uji klinik (pada manusia) dan bahan baku sudah di standarisasi. Kriteria Fitofarmaka:
a. aman
b. kalim khasiat dibuktikan secara ilmiah yaitu uji praklinik dan uji klinik
c. telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku
d. memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
Logo dan penandaannya adalah jari-jari daun (yang kemudian membentuk bintang) terletak dalam lingkaran. Logo (jari-jari daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas dasar putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Tulisan “FITOFARMAKA” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan “FITOFARMAKA”
Contoh fitofarmaka adalah Stimuno, nodiar, X-gra, rheumaneer, dan tensugard.
Nama : Mutiara Dila Afri Lia
ReplyDeleteNIM : 201081037
Prodi : D3 Kebidanan semester 4
Sediaan farmasi berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Obat tradisional termasuk dalam salah satu sediaan farmasi. Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diproduksi dan/atau diedarkan harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
Obat adalah sediaan atau paduan bahan-bahan yang siap untuk digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki secara fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi (Permenkes No. 917/Menkes/Per/X/1993).
Sediaan farmasi selanjutnya adalah kosmetik. Kosmetik ialah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Penggolongan Kosmetik:
Berdasarkan bahan dan penggunaannya serta untuk maksud penilaian/evaluasi produk, kosmetik dibagi 2 golongan:
a. Kosmetik golongan I, yaitu:
(1) Kosmetik yang digunakan untuk bayi,
(2) Kosmetik yang digunakan sekitar mata, rongga mulut, dan mukosa lainnya,
(3) Kosmetik yang mengandung bahan dengan persyaratan kadar dan penandaan, dan
(4) Kosmetik mengandung bahan yang fungsinya belum lazim serta belum diketahui keamanannya dan kemanfaatannya
b. Kosmetik golongan II, adalah kosmetik yang tidak termasuk golongan I.
Berdasarkan fungsinya kosmetik terdiri dari 13 kategori:
(1) Sediaan bayi
(2) Sediaan mandi
(3) Sediaan kebersihan badan
(4) Sediaan cukur
(5) Sediaan wangi-wangian
(6) Sediaan rambut
(7) Sediaan pewarna rambut
(8) Sediaan rias mata
(9) Sediaan rias wajah
(10) Sediaan pewarnaan kulit
(11) Sediaan mandi surya dan tabir surya
(12) Sediaan kuku
(13) Sediaan higiene mulut
Berdasarkan cara pembuatan serta jenis kelamin penggunaan dan tingkat pembuktian khasiat obat bahan alam Indonesia dikelompokkan menjadi:
1. Jamu : obat tradisional Indonesia yang disediakan secara tradisional misalnya dalam bentuk serbuk seduhan pil dan cairan yang berisi seluruh bagian tanaman yang menjadi penyusun jamu tersebut serta digunakan secara tradisional
2. Obat herbal terstandar : adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik pada hewan percobaan dan bahan bakunya telah distandarisasi yang juga disajikan dari ekstrak atau penyarian bahan alam yang dapat berupa tanaman obat binatang maupun mineral.
3. Fitofarmaka : adalah obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik bahan baku dan produk jadinya sudah distandarisasi merupakan bentuk obat tradisional dari bahan alam yang dapat disejajarkan dengan obat modern karena proses pembuatannya yang telah terstandar.
Nama : Selpa
ReplyDeleteNIM : 201091044
No. Absen : 44
"Penggolongan Obat Herbal / Obat Bahan Alam di Indonesia"
Sediaan farmasi berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Obat tradisional termasuk dalam salah satu sediaan farmasi. Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diproduksi dan/atau diedarkan harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
Obat adalah sediaan atau paduan bahan-bahan yang siap untuk digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki secara fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi (Permenkes No. 917/Menkes/Per/X/1993).
Sedangkan Bahan Obat atau Bahan Baku adalah semua bahan baik yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat, yang berubah maupun tidak berubah yang digunakan dalam pengobatan.
Kosmetik ialah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Kosmetik yang diproduksi atau diedarkan harus memenuhi persyaratan:
1. Menggunakan bahan yang memenuhi standar mutu serta persyaratan lain yang ditetapkan;
2. Diproduksi dengan mengikuti aturan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB);
3. Terdaftar dan mendapatkan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
4. Kosmetik dalam negeri adalah kosmetik yang dibuat dan dikemas oleh industri di dalam negeri, meliputi kosmetik lokal, kosmetik lisensi, dan kosmetik kontrak.
Penggolongan Kosmetik:
Berdasarkan bahan dan penggunaannya serta untuk maksud penilaian/evaluasi produk, kosmetik dibagi 2 golongan:
a. Kosmetik golongan I, yaitu:
b. Kosmetik golongan II, adalah kosmetik yang tidak termasuk golongan I.
Berdasarkan fungsinya kosmetik terdiri dari 13 kategori:
(1) Sediaan bayi
(2) Sediaan mandi
(3) Sediaan kebersihan badan
(4) Sediaan cukur
(5) Sediaan wangi-wangian
(6) Sediaan rambut
(7) Sediaan pewarna rambut
(8) Sediaan rias mata
(9) Sediaan rias wajah
(10) Sediaan pewarnaan kulit
(11) Sediaan mandi surya dan tabir surya
(12) Sediaan kuku
(13) Sediaan higiene mulu.
Sesuai keputusan Kepala BPOM No HK.00.05.4.2411 tertanggal 17 Mei 2004 tentang Ketentuan Pokok Pengelompokan Dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia terdapat 3 macam logo serta kriteria masing-masing jenis.
1. Obat Tradisional
Obat tradisional sering disebut obat bahan alam. Obat Bahan Alam Indonesia adalah Obat Bahan Alam yang diproduksi di Indonesia.
Berdasarkan cara pembuatan serta jenis klaim penggunaan dan tingkat pembuktian khasiat, Obat Bahan Alam Indonesia dikelompokkan menjadi:
(1) Jamu (Empirical based herbal medicine)
(2) Obat Herbal Terstandar (Scientific based herbal medicine)
(3) Fitofarmaka (Clinical based herbal medicine)
Jamu harus memenuhi kriteria :
a. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
b. Klaim khasiat berdasarkan data emperis;
c. Memenuhi persyaratan mutu yg berlaku.
2. Obat Herbal Terstandar (OHT)
Obat Herbal Terstandar (OHT) adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan bahan bakunya telah distandarisasi.
3. Fitofarmaka
Fitofarmaka adalah obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan uji klinik (pada manusia), bahan baku dan produk jadinya sudah distandarisasi.
Fitofarmaka harus memenuhi kriteria:
a. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
b. Klaim khasiat harus dibuktikan secara ilmiah praklinik dan uji klinik;
c. Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi;
d. Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.
Contoh obat Fitofarmaka : Stimuno, Tensigard agromed kapsul, Nodiar tab, Rheumaneer kapsul, X-gra kapsul.
Nama : Indah Kharismawati
ReplyDeleteNim : 201091018
Absen : 17
Prodi : Sarjana Terapan Kebidanan
Tingkat/semester : 2/4
"Penggolongan Obat Herbal / Obat Bahan Alam di Indonesia"
Sediaan farmasi berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Obat tradisional termasuk dalam salah satu sediaan farmasi. Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diproduksi dan/atau diedarkan harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
Penggolongan Obat Herbal / Bahan alam di Indonesia (UU No. 36 tahun 2009 ttg kesehatan adalah obat,
bahan obat, obat tradisional dan kosmetika). Kosmetik ialah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
PENGGOLONGAN KOSMETIK
Berdasarkan bahan dan penggunaannya serta untuk maksud penilaian/evaluasi produk, kosmetik dibagi 2 golongan:
a. Kosmetik golongan I, yaitu:
Kosmetik yang digunakan untuk bayi;
Kosmetik yang digunakan sekitar mata, rongga mulut, dan mukosa lainnya; Kosmetik yang mengandung bahan dengan persyaratan kadar dan penandaan, dan; Kosmetik mengandung bahan yang fungsinya belum lazim serta belum diketahui keamanannya dan kemanfaatannya.
b. Kosmetik golongan II, adalah
kosmetik yang tidak termasuk golongan I.
Berdasarkan fungsinya kosmetik terdiri dari 13 kategori, yaitu Sediaan bayi, Sediaan mandi, Sediaan kebersihan badan, Sediaan cukur, Sediaan wangi-wangian, Sediaan rambut, Sediaan pewarna rambut, Sediaan rias mata, Sediaan rias wajah, Sediaan pewarnaan kulit, Sediaan mandi surya dan tabir surya, Sediaan kuku, Sediaan higiene mulut.
Berdasarkan PerBPOM tahun 2015 penggolongan obat herbal:
1. Obat tradisional (jamu), adalah obat jad atau obat terbungkus yang berasal dari tanaman, bagian hewan, mineral/ sediaan sarian (galenik) / campuran bahan-bahan tersebut yang digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. Kriteria jamu:
a. aman
b. kalim khasiat berdasarkan data empiris
c. memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
Logo dan penandaannya dalah ranting daun yang terletak dalam lingkaran dengan ranting berwarna hijau diatas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo.
2. Obat Herbal Terstandar (OHT), adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan bahan baku telah distandarisasi. Kriteria OHT:
a. aman
b. kalim khasiat dibuktikan secara ilmiah (uji praklinik)
c. telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku
Logo dan penandaannya berupa jari-jari daunn (3 pasang) terletak dalam lingkaran. Logo (jari-jari daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo.
3. Fitofarmaka, merupakan bahan obat alam yang telah dibuktikan keamanannya dan khasiatnya secara uji praklinik (pada hewan percobaan) dan uji klinik (pada manusia) dan bahan baku sudah di standarisasi. Kriteria Fitofarmaka:
a. aman
b. kalim khasiat dibuktikan secara ilmiah yaitu uji praklinik dan uji klinik
c. telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku
d. memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
Logo dan penandaannya adalah jari-jari daun (yang kemudian membentuk bintang) terletak dalam lingkaran. Logo (jari-jari daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas dasar putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo.
Nama : Irfani Hasanah
ReplyDeleteNim : 201091019
Absen : 18
Makul : Farmakologi
Prodi : Sarjana Terapan Kebidanan
Terdapat 3 macam obat herbal yang diumumkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. HK.00.05.41.1384 tertanggal 2 Maret 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka. yaitu :
1. Obat tradisional (jamu, obat tradisional dalam negeri [obat tradisional tanpa lisensi, obat tradisional lisensi dan obat tradisional kontrak], dan obat tradisional impor);
Obat tradisional sering disebut obat bahan alam. Obat Bahan Alam Indonesia adalah Obat Bahan Alam yang diproduksi di Indonesia. Berdasarkan cara pembuatan serta jenis klaim penggunaan dan tingkat pembuktian khasiat, Obat Bahan Alam Indonesia dikelompokkan menjadi:
(1) Jamu (Empirical based herbal medicine)
(2) Obat Herbal Terstandar (Scientific based herbal medicine)
(3) Fitofarmaka (Clinical based herbal medicine)
2. Obat Herbal Terstandar (OHT);
Obat Herbal Terstandar (OHT) adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan bahan bakunya telah distandarisasi. OHT adalah obat tradisional yang disajikan dari ekstrak atau penyarian bahan alam yang dapat berupa tanaman obat, binatang, maupun mineral.
3. Fitofarmaka
Fitofarmaka adalah obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan uji klinik (pada manusia), bahan baku dan produk jadinya sudah distandarisasi. Fitofarmaka merupakan bentuk obat tradisional dari bahan alam yang dapat disejajarkan dengan obat modern karena proses pembuatannya yang telah terstandar, ditunjang dengan bukti ilmiah sampai dengan uji klinik pada manusia.
Nama: Putri Yani Siswanti
ReplyDeleteNim: 201091037
Absen: 37
Mata kuliah: Farmakologi
Tingkat/semester: 2/4
Penggolongan obat herbal/ obat bahan alam Indonesia.
Sediaan farmasi berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Obat tradisional termasuk dalam salah satu sediaan farmasi. Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diproduksi dan/atau diedarkan harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
Obat adalah sediaan atau paduan bahan-bahan yang siap untuk digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki secara fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi (Permenkes No. 917/Menkes/Per/X/1993).
Sedangkan Bahan Obat atau Bahan Baku adalah semua bahan baik yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat, yang berubah maupun tidak berubah yang digunakan dalam pengobatan.
Sediaan farmasi selanjutnya adalah kosmetik. Kosmetik ialah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Ada 3 Jenis Obat Herbal atau Obat Bahan Alam Indonesia
Terdapat 3 macam obat herbal yang diumumkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. HK.00.05.41.1384 tertanggal 2 Maret 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka. yaitu :
1. Obat tradisional (jamu, obat tradisional dalam negeri [obat tradisional tanpa lisensi, obat tradisional lisensi dan obat tradisional kontrak], dan obat tradisional impor)
Contoh jamu bermerek yaitu : Pegal Linu, Tuntas, Antangin Jahe Merah, Tablet Herbal Antangin, Buyung Upik.
2. Obat Herbal Terstandar (OHT)
Contoh produk OHT yaitu : OB Herbal, Lelap, Mastin, Diapet, Hi-Stimono, Irex-Max, Kiranti Pegel Linu, Kiranti Sehat Datang Bulan.
3. Fitofarmaka.
Contoh obat Fitofarmaka : Stimuno, Tensigard agromed kapsul, Nodiar tab, Rheumaneer kapsul, X-gra kapsul.
Nama : Fitri Ayuni Honora
ReplyDeleteNim : 201091014
Absen : 14
Makul : Farmakologi
Pengertian Obat
Menurut WHO -> obat adalah zat yang dapat berpengaruhi aktivitas fisik dan psikis.
Menurut KONAS -> obat merupakan sediaan atau panduan bahan - bahan yang siap digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan, kesehatan dan kontrasepsi.
Menurut Ansel -> obat adalah zat yang digunakan untuk diagnosis, mengurangi rasa sakit,serta mengobati atau mencegah penyakit pada manusia dan hewan.
Obat Khusus : obat baru, obat standar, obat esensial, obat generik, obat jadi, obat paten, obat asli.
Obat dapat merupakan bahan yang disintesis didalam tubuh (cth : hormon, Vit D), atau merupakan bahan kimia yang tidak disintesis didalam tubuh. penggolongan sederhana yaitu : obat untuk manusia dan obat untuk hewan.
bahan obat atau bahan baku semua bahan baik yang berhasiat maupun tidak berhasiat yang berubahmaupun tidak berubah yang digunakan dalam pengobatan obat.
Obat Tradisional Menurut UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 1 ayat (9) obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbahan, hewan, mineral, sediaan seharian atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
1. Jamu
2. Obat herbal terstandar
3. Fitofarmaka
kosmetik : bahan atau sediaan yang di maksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh. Dibagi menjadi 2 golongan yakni golongan I dan II.
penggolongan obat : berdasarkan mekanisme kerja dan kekuatan/potensi obat.
Tujuan : untuk memudahkan pengawasan, penggunaan, pemantauan obat.
penggolongan obat berdasarkan : nama, bentuk sediaan, cara penggunaan, penandaan, efek farmakologi.
klasifikasi obat secara internasional :
1. Obat Paten
2. Obat Genetik
3. Obat Generik bermerek
penggolongan obat berdasarkan bentuk sediaan atau konsistensi : padar, cair, semi padat, gas.
penggolongan obat berdasarkan kelas terapi/mekanisme aksi :
1. Analgetik, antiperatik, anti-inflamasi non steroid (AINS) antipirai, anti infeksi, antibakteri/ antibiotik.
2. Anti hipertensi
3. Anti jamur
4. Anestetik
5. Anti alergi
6. Antidotum & obat lain untk keracunan
7. Vitamin, Hormon
8. Vaksin
9. Anti kanker, obat metabolik, diagnostik.
Simbol obat :
1. Obat Bebas
2. Obat Bebas Terbatas
3. Obat Keras psikotropik
4. Narkotik
5. Jamu
6. Obat Herbal Standar
7. Fiormaka
Nama. : Dorasi Bela Dona Windy Dara Amunt
ReplyDeleteNim. : 201091008
Prodi : D4 Sarjana Terapan Kebidanan Reguler
Tingkat/semester : 2/4
Materi
Penggolongan obat tradisional
Sediaan farmasi berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Obat tradisional termasuk dalam salah satu sediaan farmasi. Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diproduksi dan/atau diedarkan harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
Bahan Obat atau Bahan Baku adalah semua bahan baik yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat, yang berubah maupun tidak berubah yang digunakan dalam pengobatan.
Kosmetik ialah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Penggolongan Kosmetik:
Berdasarkan bahan dan penggunaannya serta untuk maksud penilaian/evaluasi produk, kosmetik dibagi 2 golongan:
a. Kosmetik golongan I
b. Kosmetik golongan II
Terdapat 3 macam obat herbal yang diumumkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. HK.00.05.41.1384 tertanggal 2 Maret 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka. yaitu :
1.Obat tradisional (jamu, obat tradisional dalam negeri [obat tradisional tanpa lisensi, obat tradisional lisensi dan obat tradisional kontrak], dan obat tradisional impor);
2.Obat Herbal Terstandar (OHT); dan
3.Fitofarmaka
Terdapat 3 macam obat herbal yang diumumkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. HK.00.05.41.1384 tertanggal 2 Maret 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka. yaitu :
1.Obat tradisional (jamu, obat tradisional dalam negeri [obat tradisional tanpa lisensi, obat tradisional lisensi dan obat tradisional kontrak], dan obat tradisional impor);
2.Obat Herbal Terstandar (OHT); dan
3.Fitofarmaka.
1. Obat Tradisional
Menurut Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), obat tradisional (OT) adalah obat jadi atau obat berbungkus yang berasal dari bahan atau ramuan bahan yang berupa tumbuhan, bagian hewan, mineral, atau sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. Sediaan galenik adalah hasil ekstraksi simplisia yang berasal dari tumbuh-tumbuhan atau hewan.
Contoh jamu bermerek yaitu : Pegal Linu, Tuntas, Antangin Jahe Merah, Tablet Herbal Antangin, Buyung Upik.
2. Obat Herbal Terstandar (OHT)
Obat Herbal Terstandar (OHT) adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan bahan bakunya telah distandarisasi. OHT adalah obat tradisional yang disajikan dari ekstrak atau penyarian bahan alam yang dapat berupa tanaman obat, binatang, maupun mineral. Contoh produk OHT yaitu : OB Herbal, Lelap, Mastin, Diapet, Hi-Stimono, Irex-Max, Kiranti Pegel Linu, Kiranti Sehat Datang Bulan.
3. Fitofarmaka
Fitofarmaka adalah obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan uji klinik (pada manusia), bahan baku dan produk jadinya sudah distandarisasi. Fitofarmaka merupakan bentuk obat tradisional dari bahan alam yang dapat disejajarkan dengan obat modern karena proses pembuatannya yang telah terstandar, ditunjang dengan bukti ilmiah sampai dengan uji klinik pada manusia.Contoh obat Fitofarmaka : Stimuno, Tensigard agromed kapsul, Nodiar tab, Rheumaneer kapsul, X-gra kapsul.
Nama: Yanti
ReplyDeleteNim: 201091055
Absen: 56
Mata kuliah: Farmakologi
Tingkat/semester: 2/4
Penggolongan obat herbal/ obat bahan alam Indonesia.
Sediaan farmasi berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Obat tradisional termasuk dalam salah satu sediaan farmasi. Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diproduksi dan/atau diedarkan harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
Obat adalah sediaan atau paduan bahan-bahan yang siap untuk digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki secara fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi (Permenkes No. 917/Menkes/Per/X/1993).
Sedangkan Bahan Obat atau Bahan Baku adalah semua bahan baik yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat, yang berubah maupun tidak berubah yang digunakan dalam pengobatan.
Sediaan farmasi selanjutnya adalah kosmetik. Kosmetik ialah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Ada 3 Jenis Obat Herbal atau Obat Bahan Alam Indonesia
Terdapat 3 macam obat herbal yang diumumkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. HK.00.05.41.1384 tertanggal 2 Maret 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka. yaitu :
1. Obat tradisional (jamu, obat tradisional dalam negeri [obat tradisional tanpa lisensi, obat tradisional lisensi dan obat tradisional kontrak], dan obat tradisional impor)
Contoh jamu bermerek yaitu : Pegal Linu, Tuntas, Antangin Jahe Merah, Tablet Herbal Antangin, Buyung Upik.
2. Obat Herbal Terstandar (OHT)
Contoh produk OHT yaitu : OB Herbal, Lelap, Mastin, Diapet, Hi-Stimono, Irex-Max, Kiranti Pegel Linu, Kiranti Sehat Datang Bulan.
3. Fitofarmaka.
Contoh obat Fitofarmaka : Stimuno, Tensigard agromed kapsul, Nodiar tab, Rheumaneer kapsul, X-gra kapsul
Nama: Saryani
ReplyDeleteNim: 201091042
Prodi: Sarjana Terapan Kebidanan
Tingkat/Semester: 2/4
Makul: Farmakologi
Penggolongan obat herbal/ obat bahan alam Indonesia.
Sediaan farmasi berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Obat tradisional termasuk dalam salah satu sediaan farmasi. Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diproduksi dan/atau diedarkan harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
Obat adalah sediaan atau paduan bahan-bahan yang siap untuk digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki secara fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi (Permenkes No. 917/Menkes/Per/X/1993).
Sedangkan Bahan Obat atau Bahan Baku adalah semua bahan baik yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat, yang berubah maupun tidak berubah yang digunakan dalam pengobatan.
Sediaan farmasi selanjutnya adalah kosmetik. Kosmetik ialah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Ada 3 Jenis Obat Herbal atau Obat Bahan Alam Indonesia
Terdapat 3 macam obat herbal yang diumumkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. HK.00.05.41.1384 tertanggal 2 Maret 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka. yaitu :
Berdasarkan PerBPOM tahun 2015 penggolongan obat herbal:
1. Obat tradisional (jamu), adalah obat jad atau obat terbungkus yang berasal dari tanaman, bagian hewan, mineral/ sediaan sarian (galenik) / campuran bahan-bahan tersebut yang digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. Kriteria jamu:
a. aman
b. kalim khasiat berdasarkan data empiris
c. memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
Logo dan penandaannya dalah ranting daun yang terletak dalam lingkaran dengan ranting berwarna hijau diatas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo.
2. Obat Herbal Terstandar (OHT), adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan bahan baku telah distandarisasi. Kriteria OHT:
a. aman
b. kalim khasiat dibuktikan secara ilmiah (uji praklinik)
c. telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku
Logo dan penandaannya berupa jari-jari daunn (3 pasang) terletak dalam lingkaran. Logo (jari-jari daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo.
3. Fitofarmaka, merupakan bahan obat alam yang telah dibuktikan keamanannya dan khasiatnya secara uji praklinik (pada hewan percobaan) dan uji klinik (pada manusia) dan bahan baku sudah di standarisasi. Kriteria Fitofarmaka:
a. aman
b. kalim khasiat dibuktikan secara ilmiah yaitu uji praklinik dan uji klinik
c. telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku
d. memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
Logo dan penandaannya adalah jari-jari daun (yang kemudian membentuk bintang) terletak dalam lingkaran. Logo (jari-jari daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas dasar putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo.
Nama : Reva Duanda
ReplyDeleteNim : 201091039
Prodi : Sarjana Terapan Kebidanan Tingkat 2 semester 4
Pengertian Obat
Menurut WHO -> obat adalah zat yang dapat berpengaruhi aktivitas fisik dan psikis.
Menurut KONAS -> obat merupakan sediaan atau panduan bahan - bahan yang siap digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan, kesehatan dan kontrasepsi.
Menurut Ansel -> obat adalah zat yang digunakan untuk diagnosis, mengurangi rasa sakit,serta mengobati atau mencegah penyakit pada manusia dan hewan.
Obat Khusus : obat baru, obat standar, obat esensial, obat generik, obat jadi, obat paten, obat asli.
Obat dapat merupakan bahan yang disintesis didalam tubuh (cth : hormon, Vit D), atau merupakan bahan kimia yang tidak disintesis didalam tubuh. penggolongan sederhana yaitu : obat untuk manusia dan obat untuk hewan.
bahan obat atau bahan baku semua bahan baik yang berhasiat maupun tidak berhasiat yang berubahmaupun tidak berubah yang digunakan dalam pengobatan obat.
Obat Tradisional Menurut UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 1 ayat (9) obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbahan, hewan, mineral, sediaan seharian atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
1. Jamu
2. Obat herbal terstandar
3. Fitofarmaka
kosmetik : bahan atau sediaan yang di maksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh. Dibagi menjadi 2 golongan yakni golongan I dan II.
penggolongan obat : berdasarkan mekanisme kerja dan kekuatan/potensi obat.
Tujuan : untuk memudahkan pengawasan, penggunaan, pemantauan obat.
penggolongan obat berdasarkan : nama, bentuk sediaan, cara penggunaan, penandaan, efek farmakologi.
klasifikasi obat secara internasional :
1. Obat Paten
2. Obat Genetik
3. Obat Generik bermerek
penggolongan obat berdasarkan bentuk sediaan atau konsistensi : padar, cair, semi padat, gas.
penggolongan obat berdasarkan kelas terapi/mekanisme aksi :
1. Analgetik, antiperatik, anti-inflamasi non steroid (AINS) antipirai, anti infeksi, antibakteri/ antibiotik.
2. Anti hipertensi
3. Anti jamur
4. Anestetik
5. Anti alergi
6. Antidotum & obat lain untk keracunan
7. Vitamin, Hormon
8. Vaksin
9. Anti kanker, obat metabolik, diagnostik.
Simbol obat :
1. Obat Bebas
2. Obat Bebas Terbatas
3. Obat Keras psikotropik
4. Narkotik
5. Jamu
6. Obat Herbal Standar
7. Fiormaka
Nama : Nyemas Putri Widya Nengsi
ReplyDeleteNim : 201091033
Absen : 33
Makul : Farmakologi
Pengertian Obat
Menurut WHO -> obat adalah zat yang dapat berpengaruhi aktivitas fisik dan psikis.
Menurut KONAS -> obat merupakan sediaan atau panduan bahan - bahan yang siap digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan, kesehatan dan kontrasepsi.
Menurut Ansel -> obat adalah zat yang digunakan untuk diagnosis, mengurangi rasa sakit,serta mengobati atau mencegah penyakit pada manusia dan hewan.
Obat Khusus : obat baru, obat standar, obat esensial, obat generik, obat jadi, obat paten, obat asli.
Obat dapat merupakan bahan yang disintesis didalam tubuh (cth : hormon, Vit D), atau merupakan bahan kimia yang tidak disintesis didalam tubuh. penggolongan sederhana yaitu : obat untuk manusia dan obat untuk hewan.
bahan obat atau bahan baku semua bahan baik yang berhasiat maupun tidak berhasiat yang berubahmaupun tidak berubah yang digunakan dalam pengobatan obat.
Obat Tradisional Menurut UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 1 ayat (9) obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbahan, hewan, mineral, sediaan seharian atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
1. Jamu
2. Obat herbal terstandar
3. Fitofarmaka
kosmetik : bahan atau sediaan yang di maksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh. Dibagi menjadi 2 golongan yakni golongan I dan II.
penggolongan obat : berdasarkan mekanisme kerja dan kekuatan/potensi obat.
Tujuan : untuk memudahkan pengawasan, penggunaan, pemantauan obat.
penggolongan obat berdasarkan : nama, bentuk sediaan, cara penggunaan, penandaan, efek farmakologi.
klasifikasi obat secara internasional :
1. Obat Paten
2. Obat Genetik
3. Obat Generik bermerek
penggolongan obat berdasarkan bentuk sediaan atau konsistensi : padar, cair, semi padat, gas.
penggolongan obat berdasarkan kelas terapi/mekanisme aksi :
1. Analgetik, antiperatik, anti-inflamasi non steroid (AINS) antipirai, anti infeksi, antibakteri/ antibiotik.
2. Anti hipertensi
3. Anti jamur
4. Anestetik
5. Anti alergi
6. Antidotum & obat lain untk keracunan
7. Vitamin, Hormon
8. Vaksin
9. Anti kanker, obat metabolik, diagnostik.
Simbol obat :
1. Obat Bebas
2. Obat Bebas Terbatas
3. Obat Keras psikotropik
4. Narkotik
5. Jamu
6. Obat Herbal Standar
7. Fiormaka
Nama : seli indah sari
ReplyDeleteNim : 201091043
Prodi : sarjana terapan kebidanan D4 semester 4 tingkat 2 Penggolongan Obat Herbal / Obat Bahan Alam di Indonesia"
Sediaan farmasi berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Obat tradisional termasuk dalam salah satu sediaan farmasi. Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diproduksi dan/atau diedarkan harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
Obat adalah sediaan atau paduan bahan-bahan yang siap untuk digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki secara fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi (Permenkes No. 917/Menkes/Per/X/1993).
Sedangkan Bahan Obat atau Bahan Baku adalah semua bahan baik yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat, yang berubah maupun tidak berubah yang digunakan dalam pengobatan.
Kosmetik ialah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Penggolongan Kosmetik:
Berdasarkan bahan dan penggunaannya serta untuk maksud penilaian/evaluasi produk, kosmetik dibagi 2 golongan:
a. Kosmetik golongan I, yaitu:
(1) Kosmetik yang digunakan untuk bayi,
(2) Kosmetik yang digunakan sekitar mata, rongga mulut, dan mukosa lainnya,
(3) Kosmetik yang mengandung bahan dengan persyaratan kadar dan penandaan, dan
(4) Kosmetik mengandung bahan yang fungsinya belum lazim serta belum diketahui keamanannya dan kemanfaatannya.
b. Kosmetik golongan II, adalah kosmetik yang tidak termasuk golongan I.
Berdasarkan fungsinya kosmetik terdiri dari 13 kategori:
(1) Sediaan bayi
2) Sediaan mandi
(3) Sediaan kebersihan badan
(4) Sediaan cukur
(5) Sediaan wangi-wangian
(6) Sediaan rambut
(7) Sediaan pewarna rambut
(8) Sediaan rias mata
(9) Sediaan rias wajah
(10) Sediaan pewarnaan kulit
(11) Sediaan mandi surya dan tabir surya
(12) Sediaan kuku
(13) Sediaan higiene mulut
Terdapat 3 macam obat herbal yang diumumkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. HK.00.05.41.1384 tertanggal 2 Maret 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka. yaitu :
1 Obat tradisional (jamu, obat tradisional dalam negeri [obat tradisional tanpa lisensi, obat tradisional lisensi dan obat tradisional kontrak], dan obat tradisional impor);
2 Obat Herbal Terstandar (OHT); dan
3 Fitofarmaka
Nama : Ria Apriyani
ReplyDeleteNIM : 201091040
Prodi : Sarjana Terapan Kebidanan Tk 2 smstr 4
Sediaan farmasi berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Obat tradisional termasuk dalam salah satu sediaan farmasi. Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diproduksi dan/atau diedarkan harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
Obat adalah sediaan atau paduan bahan-bahan yang siap untuk digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki secara fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi (Permenkes No. 917/Menkes/Per/X/1993). Sementara berdasarkan Kepmenkes No. 193/KabB.VII/1971 bahwa obat suatu bahan atau panduan bahan-bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangkan, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rohaniah pada manusia atau hewan dan untuk memperelok atau memperindah badan atau bagian badan manusia.
Sedangkan Bahan Obat atau Bahan Baku adalah semua bahan baik yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat, yang berubah maupun tidak berubah yang digunakan dalam pengobatan.
Sediaan farmasi selanjutnya adalah kosmetik. Kosmetik ialah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Terdapat 3 macam obat herbal yang diumumkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. HK.00.05.41.1384 tertanggal 2 Maret 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka. yaitu :
1. Obat tradisional
2.Obat Herbal Terstandar (OHT); dan
3.Fitofarmaka.
Nama : Anna Lutfia
ReplyDeleteNim : 201081006
Prodi : D3 kebidanan tk 2 sem 4
Dosen Pengampu : apt. Hadi Kurniawan, S.Farm., M.SC
Mata Kuliah : farmakologi
Materi : resume tentang penggolongan obat tradisional
Hari, tanggal : selasa, 15 maret 2022
"Penggolongan Obat Herbal / Obat Bahan Alam di Indonesia"
• Sediaan farmasi berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Obat tradisional termasuk dalam salah satu sediaan farmasi. Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diproduksi dan/atau diedarkan harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
• Obat adalah sediaan atau paduan bahan-bahan yang siap untuk digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki secara fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi (Permenkes No. 917/Menkes/Per/X/1993).
Kosmetik yang diproduksi atau diedarkan harus memenuhi persyaratan:
Menggunakan bahan yang memenuhi standar mutu serta persyaratan lain yang ditetapkan;
Diproduksi dengan mengikuti aturan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB);
Terdaftar dan mendapatkan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Kosmetik dalam negeri adalah kosmetik yang dibuat dan dikemas oleh industri di dalam negeri, meliputi kosmetik lokal, kosmetik lisensi, dan kosmetik kontrak.
Penggolongan Kosmetik:
Berdasarkan bahan dan penggunaannya serta untuk maksud penilaian/evaluasi produk, kosmetik dibagi 2 golongan:
a. Kosmetik golongan I, yaitu:
(1) Kosmetik yang digunakan untuk bayi,
(2) Kosmetik yang digunakan sekitar mata, rongga mulut, dan mukosa lainnya,
(3) Kosmetik yang mengandung bahan dengan persyaratan kadar dan penandaan, dan
(4) Kosmetik mengandung bahan yang fungsinya belum lazim serta belum diketahui keamanannya dan kemanfaatannya.
b. Kosmetik golongan II, adalah kosmetik yang tidak termasuk golongan I.
Berdasarkan fungsinya kosmetik terdiri dari 13 kategori:
(1) Sediaan bayi
(2) Sediaan mandi
(3) Sediaan kebersihan badan
(4) Sediaan cukur
(5) Sediaan wangi-wangian
(6) Sediaan rambut
(7) Sediaan pewarna rambut
(8) Sediaan rias mata
(9) Sediaan rias wajah
(10) Sediaan pewarnaan kulit
(11) Sediaan mandi surya dan tabir surya
(12) Sediaan kuku
(13) Sediaan higiene mulut
Ada 3 Jenis Obat Herbal atau Obat Bahan Alam Indonesia :
1. Obat tradisional (jamu, obat tradisional dalam negeri [obat tradisional tanpa lisensi, obat tradisional lisensi dan obat tradisional kontrak], dan obat tradisional impor);
2. Obat Herbal Terstandar (OHT); dan
3. Fitofarmaka.
Nama : Devita Cahyani putri
ReplyDeleteNIM : 201091006
Resume farmakologi
Sediaan farmasi berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Obat tradisional termasuk dalam salah satu sediaan farmasi. Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diproduksi dan/atau diedarkan harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
edangkan Bahan Obat atau Bahan Baku adalah semua bahan baik yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat, yang berubah maupun tidak berubah yang digunakan dalam pengobatan.
Sediaan farmasi selanjutnya adalah kosmetik. Kosmetik ialah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Kosmetik yang diproduksi atau diedarkan harus memenuhi persyaratan:
a. Menggunakan bahan yang memenuhi standar mutu serta persyaratan lain yang ditetapkan;
b. Diproduksi dengan mengikuti aturan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB);
c. Terdaftar dan mendapatkan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Kosmetik dalam negeri adalah kosmetik yang dibuat dan dikemas oleh industri di dalam negeri, meliputi kosmetik lokal, kosmetik lisensi, dan kosmetik kontrak.
Berdasarkan bahan dan penggunaannya serta untuk maksud penilaian/evaluasi produk, kosmetik dibagi 2 golongan:
a. Kosmetik golongan I, yaitu:
(1) Kosmetik yang digunakan untuk bayi,
(2) Kosmetik yang digunakan sekitar mata, rongga mulut, dan mukosa lainnya,
(3) Kosmetik yang mengandung bahan dengan persyaratan kadar dan penandaan, dan
(4) Kosmetik mengandung bahan yang fungsinya belum lazim serta belum diketahui keamanannya dan kemanfaatannya.
b. Kosmetik golongan II, adalah kosmetik yang tidak termasuk golongan I.
Berdasarkan fungsinya kosmetik terdiri dari 13 kategori:
(1) Sediaan bayi
(2) Sediaan mandi
(3) Sediaan kebersihan badan
(4) Sediaan cukur
(5) Sediaan wangi-wangian
(6) Sediaan rambut
(7) Sediaan pewarna rambut
(8) Sediaan rias mata
(9) Sediaan rias wajah
(10) Sediaan pewarnaan kulit
(11) Sediaan mandi surya dan tabir surya
(12) Sediaan kuku
(13) Sediaan higiene mulut
Menurut Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), obat tradisional (OT) adalah obat jadi atau obat berbungkus yang berasal dari bahan atau ramuan bahan yang berupa tumbuhan, bagian hewan, mineral, atau sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. Sediaan galenik adalah hasil ekstraksi simplisia yang berasal dari tumbuh-tumbuhan atau hewan
Obat Herbal Terstandar (OHT) adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan bahan bakunya telah distandarisasi. OHT adalah obat tradisional yang disajikan dari ekstrak atau penyarian bahan alam yang dapat berupa tanaman obat, binatang, maupun mineral.
Fitofarmaka adalah obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan uji klinik (pada manusia), bahan baku dan produk jadinya sudah distandarisasi. Fitofarmaka merupakan bentuk obat tradisional dari bahan alam yang dapat disejajarkan dengan obat modern karena proses pembuatannya yang telah terstandar, ditunjang dengan bukti ilmiah sampai dengan uji klinik pada manusia.
Nama : Paskaria Yeyen
ReplyDeleteNim : 201091034
Absen : 34
Makul : Farmakologi
Pengertian Obat
Menurut WHO -> obat adalah zat yang dapat berpengaruhi aktivitas fisik dan psikis.
Menurut KONAS -> obat merupakan sediaan atau panduan bahan - bahan yang siap digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan, kesehatan dan kontrasepsi.
Menurut Ansel -> obat adalah zat yang digunakan untuk diagnosis, mengurangi rasa sakit,serta mengobati atau mencegah penyakit pada manusia dan hewan.
Obat Khusus : obat baru, obat standar, obat esensial, obat generik, obat jadi, obat paten, obat asli.
Obat dapat merupakan bahan yang disintesis didalam tubuh (cth : hormon, Vit D), atau merupakan bahan kimia yang tidak disintesis didalam tubuh. penggolongan sederhana yaitu : obat untuk manusia dan obat untuk hewan.
bahan obat atau bahan baku semua bahan baik yang berhasiat maupun tidak berhasiat yang berubahmaupun tidak berubah yang digunakan dalam pengobatan obat.
Obat Tradisional Menurut UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 1 ayat (9) obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbahan, hewan, mineral, sediaan seharian atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
1. Jamu
2. Obat herbal terstandar
3. Fitofarmaka
kosmetik : bahan atau sediaan yang di maksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh. Dibagi menjadi 2 golongan yakni golongan I dan II.
penggolongan obat : berdasarkan mekanisme kerja dan kekuatan/potensi obat.
Tujuan : untuk memudahkan pengawasan, penggunaan, pemantauan obat.
penggolongan obat berdasarkan : nama, bentuk sediaan, cara penggunaan, penandaan, efek farmakologi.
klasifikasi obat secara internasional :
1. Obat Paten
2. Obat Genetik
3. Obat Generik bermerek
penggolongan obat berdasarkan bentuk sediaan atau konsistensi : padar, cair, semi padat, gas.
penggolongan obat berdasarkan kelas terapi/mekanisme aksi :
1. Analgetik, antiperatik, anti-inflamasi non steroid (AINS) antipirai, anti infeksi, antibakteri/ antibiotik.
2. Anti hipertensi
3. Anti jamur
4. Anestetik
5. Anti alergi
6. Antidotum & obat lain untk keracunan
7. Vitamin, Hormon
8. Vaksin
9. Anti kanker, obat metabolik, diagnostik.
Simbol obat :
1. Obat Bebas
2. Obat Bebas Terbatas
3. Obat Keras psikotropik
4. Narkotik
5. Jamu
6. Obat Herbal Standar
7. Fiormaka
Nama: Andira Marsita
ReplyDeleteNim: 201081005
Prodi/Semester: D 3 Kebidanan/4
Matkul: Farmakologi
Penggolongan obat Tradisional.
Penggolongan Obat Herbal / Bahan alam di Indonesia (UU No. 36 tahun 2009 ttg kesehatan adalah obat,
bahan obat, obat tradisional dan kosmetika). Kosmetik ialah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
PENGGOLONGAN KOSMETIK
Berdasarkan bahan dan penggunaannya serta untuk maksud penilaian/evaluasi produk, kosmetik dibagi 2 golongan:
a. Kosmetik golongan I, yaitu:
Kosmetik yang digunakan untuk bayi;
Kosmetik yang digunakan sekitar mata, rongga mulut, dan mukosa lainnya; Kosmetik yang mengandung bahan dengan persyaratan kadar dan penandaan, dan; Kosmetik mengandung bahan yang fungsinya belum lazim serta belum diketahui keamanannya dan kemanfaatannya.
b. Kosmetik golongan II, adalah
kosmetik yang tidak termasuk golongan I.
Berdasarkan fungsinya kosmetik terdiri dari 13 kategori, yaitu Sediaan bayi, Sediaan mandi, Sediaan kebersihan badan, Sediaan cukur, Sediaan wangi-wangian, Sediaan rambut, Sediaan pewarna rambut, Sediaan rias mata, Sediaan rias wajah, Sediaan pewarnaan kulit, Sediaan mandi surya dan tabir surya, Sediaan kuku, Sediaan higiene mulut.
Penggolongan obat herbal (PerBPOM
tahun 2015):
1. Obat tradisional (jamu) : obat jadi
atau obat terbungkus yang berasal
dari tanaman, bagian hewan, mineral/ sediaan sarian (galenik) / campuran bahan-bahan tersebut yang digunakan secara turun- temurun untuk pengobatan
berdasarkan pengalaman.
Kriteria jamu:
a. aman
b. klaim khasiat berdasarkan data empiris
c. memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
Logo dan penandaannya adalah ranting daun yang terletak dalam lingkaran dengan ranting berwarna hijau diatas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo.
Contoh jamu bermerek yaitu :
Pegal Linu, Tuntas, Antangin Jahe Merah,
Tablet Herbal Antangin, Buyung Upik.
2. Obat Herbal Terstandar (OHT) :
sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan bahan baku telah distandarisasi. .
Kriteria OHT:
a. aman
b. klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah (uji praklinik)
c. telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku
Logo dan penandaannya berupa jari-jari daunn (3 pasang) terletak dalam lingkaran. Logo (jari-jari daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo
Contoh produk OHT yaitu : OB
Herbal, Lelap, Mastin, Diapet, Hi-Stimono, Irex-Max, Kiranti Pegel Linu, Kiranti Sehat Datang Bulan
3. Fitofarmaka : bahan obat alam yang telah dibuktikan keamanannya dan khasiatnya secara uji praklinik (pada hewan percobaan) dan uji inik (pada manusia) dan bahan baku sudah di standarisasi. .
Kriteria Fitofarmaka:
a. aman
b. klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah yaitu uji praklinik dan uji klinik
c. telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku
d. memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.
Nama: Novi Dwi Utami
ReplyDeleteNIM: 201091028
Prodi: Sarjana Terapan Kebidanan
PENGGOLONGAN OBAT HERBAL / OBAT BAHAN ALAM DI INDONESIA
Berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
Terdapat 3 macam obat herbal yang diumumkan oleh BPOM, yaitu:
- Obat Tradisional (jamu, obat tradisional dalam negeri, dan obat tradisional impor)
Obat tradisional adalah obat jadi atau obat terbungkus yang berasal dari bahan atau ramuan bahan yang berupa tumbuhan, bagian hewan, mineral, atau sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan-bahan tersebut yan digunakan secara turun temurun berdasarkan pengalaman. Contoh : Tuntas, Pegal Linu, Antangin Jahe Merah, Buyung Upik
Logonya berupa Ranting daun terletak dalam lingkaran.
- Obat Herbal Terstandar (OHT)
Obat terstandar (OHT) adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan kasiatnya secara ilmiah denan uji praklinik dan bahan bakunya telah distandarisasi. Contoh : OB Herbal, Lelap, Mastin, Diapet, Hi-Stimono, Kiranti
Logonya berupa Jari-jari dau sebanyak tiga pasang yang terletak dalam lingkaran
- Fitofarmaka
Adalah obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (padah hewan percobaan) dan uji klinik (pada manusia), bahan baku dan produk jadinya sudah distandarisasi.
Logonya berupa Jari Jari Daun (yang kemudian membentuk bintang terletak dalam lingkaran.
Contoh : Stimuno, Tensigard, agromed kapsul, Nodiar tab dll
Untuk melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunaan obat tradisional, obat herbal terstandar dan fitofarmaka yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan khasiat perlu dilakukan evaluasi melalui pendaftaran sebelum diedarkan. Proses evaluasi obat tradisional, obat herbal terstandar dan fitofarmaka yang meliputi mutu, keamanan dan khasiat harus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga dikeluarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. HK.00.05.41.1384 tertanggal 2 Maret 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka.
Nama : Yanti
ReplyDeleteNim : 201091056
No absen : 57
Prodi : D4 kebidanan
Semester : 4
Penggolongan Obat Herbal / Obat Bahan Alam di Indonesia
Sediaan farmasi berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Obat tradisional termasuk dalam salah satu sediaan farmasi. Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diproduksi dan/atau diedarkan harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
Obat adalah sediaan atau paduan bahan-bahan yang siap untuk digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki secara fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi (Permenkes No. 917/Menkes/Per/X/1993).
Kosmetik ialah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi
Penggolongan Kosmetik:
Berdasarkan bahan dan penggunaannya serta untuk maksud penilaian/evaluasi produk, kosmetik dibagi 2 golongan:
a. Kosmetik golongan I
b. Kosmetik golongan II, adalah kosmetik yang tidak termasuk golongan I.
Terdapat 3 macam obat herbal yang diumumkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. HK.00.05.41.1384 tertanggal 2 Maret 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka. yaitu :
1. Obat tradisional
2. Obat herbal terstandar (OHT)
3. Fitofarmaka.
1. Obat Tradisional
Menurut Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), obat tradisional (OT) adalah obat jadi atau obat berbungkus yang berasal dari bahan atau ramuan bahan yang berupa tumbuhan, bagian hewan, mineral, atau sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.
Sediaan galenik adalah hasil ekstraksi simplisia yang berasal dari tumbuh-tumbuhan atau hewan.
2. Obat Herbal Terstandar (OHT)
Obat Herbal Terstandar (OHT) adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan bahan bakunya telah distandarisasi.
3. Fitofarmaka
Fitofarmaka adalah obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dgn uji praklinik dan uji klinik, bhn baju dan produk jadinya sdh distandarisasi.
Proses evaluasi obat tradisional, obat herbal terstandar dan fitofarmaka yang meliputi mutu, keamanan dan khasiat harus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga dikeluarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. HK.00.05.41.1384 tertanggal 2 Maret 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka.
Nama : zahra ayu putri sopianto
ReplyDeleteNim : 201091058
Prodi : D4 sarjana terapan kebidanan
Semester : 4
Obat adalah sediaan atau paduan bahan-bahan yang siap untuk digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki secara fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi (Permenkes No. 917/Menkes/Per/X/1993).
Sementara berdasarkan Kepmenkes No. 193/KabB.VII/1971 bahwa obat suatu bahan atau panduan bahan-bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangkan, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rohaniah pada manusia atau hewan dan untuk memperelok atau memperindah badan atau bagian badan manusia.
Kosmetik yang diproduksi atau diedarkan harus memenuhi persyaratan:
A. Menggunakan bahan yang memenuhi standar mutu serta persyaratan lain yang ditetapkan;
B Diproduksi dengan mengikuti aturan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB);
C. Terdaftar dan mendapatkan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Ada 3 Jenis Obat Herbal atau Obat Bahan Alam Indonesia:
1. Obat Tradisional
Menurut Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), obat tradisional (OT) adalah obat jadi atau obat berbungkus yang berasal dari bahan atau ramuan bahan yang berupa tumbuhan, bagian hewan, mineral, atau sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. Sediaan galenik adalah hasil ekstraksi simplisia yang berasal dari tumbuh-tumbuhan atau hewan.
Salah satu bentuk obat tradisional adalah jamu. Jamu adalah obat tradisional Indonesia yang disediakan secara tradisional, misalnya dalam bentuk serbuk seduhan, pil, dan cairan yang berisi seluruh bahan tanaman yang menjadi penyusun jamu tersebut serta digunakan secara tradisional.
Jamu harus memenuhi kriteria :
a. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
b. Klaim khasiat berdasarkan data emperis;
c. Memenuhi persyaratan mutu yg berlaku;
Penandaan dan logo jamu:
Pendaftaran baru harus mencantumkan logo dan tulisan “JAMU”.
2. Obat Herbal Terstandar (OHT)
Obat Herbal Terstandar (OHT) adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan bahan bakunya telah distandarisasi. OHT adalah obat tradisional yang disajikan dari ekstrak atau penyarian bahan alam yang dapat berupa tanaman obat, binatang, maupun mineral.
1. OHT harus memenuhi kriteria :
A. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
B. Klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah/praklinik;
C. Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi seperti standar kandungan bahan berkhasiat, standar pembuatan ekstrak tanaman obat, standar pembuatan obat tradisional yang higienis, dan uji toksisitas akut maupun kronis serta memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.
Logo dan Penandaan OHT:
Obat herbal terstandar harus mencantumkan logo dan tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR”.
3. Fitofarmaka
Fitofarmaka adalah obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan uji klinik (pada manusia), bahan baku dan produk jadinya sudah distandarisasi. Fitofarmaka merupakan bentuk obat tradisional dari bahan alam yang dapat disejajarkan dengan obat modern karena proses pembuatannya yang telah terstandar, ditunjang dengan bukti ilmiah sampai dengan uji klinik pada manusia.
Fitofarmaka harus memenuhi kriteria:
A. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
B. Klaim khasiat harus dibuktikan secara ilmiah praklinik dan uji klinik;
C. Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi;
D. Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.
Logo dan Penandaan Fitofarmaka:
Kelompok Fitofarmaka harus mencantumkan logo dan tulisan “FITOFARMAKA”.
Nama : Ferti Rahma Minarsih
ReplyDeleteNim : 201091013
Absen : 13
Makul : Farmakologi
Pengertian Obat
Menurut WHO -> obat adalah zat yang dapat berpengaruhi aktivitas fisik dan psikis.
Menurut KONAS -> obat merupakan sediaan atau panduan bahan - yang digunakan untuk mempengaruhi atau sistem fisiologis atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan, kesehatan dan kontrasepsi.
Menurut Ansel -> obat adalah zat yang digunakan untuk diagnosis, mengurangi rasa sakit, serta mengobati atau mencegah penyakit pada manusia dan hewan.
Obat Khusus : obat baru, obat standar, obat esensial, obat generik, obat jadi, obat paten, obat asli.
Obat dapat merupakan bahan yang disintesis didalam tubuh (cth : hormone, Vit D), atau merupakan bahan kimia yang tidak disintesis didalam tubuh. penggolongan sederhana yaitu : obat untuk manusia dan obat untuk hewan.
Obat Tradisional Menurut UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 1 ayat (9) obat tradisional adalah ramuan yang berupa bahan tum, hewan, mineral, persediaan bahan tersebut secara turun-temurun digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
1. Jamu
2. Obat herbal terstandar
3. Fitofarmaka
kosmetik : bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh. Dibagi menjadi 2 golongan yakni golongan I dan II.
peng obatgolongan : berdasarkan mekanisme kerja dan kekuatan/potensi obat.
Tujuan : untuk memudahkan pengawasan, penggunaan, pengawasan obat.
penggolongan obat berdasarkan : nama, bentuk sediaan, cara penggunaan, penandaan, efek farmakologi.
klasifikasi obat secara internasional :
1. Obat Paten
2. Obat Genetik
3. Obat Generik bermerek
penggolongan obat berdasarkan bentuk sediaan atau konsistensi : padar, cair, semi padat, gas.
penggolongan obat berdasarkan kelas terapi/mekanisme aksi :
1. Analgetik, antiperatik, anti inflamasi non steroid (AINS) antipirai, anti infeksi, antibakteri/antibiotik.
2. Anti hipertensi
3. Anti jamur
4. Anestetik
5. Anti alergi
6. Antidotum & obat lain tidak keracunan
7. Vitamin, Hormon
8. Vaksin
9. Anti kanker, obat metabolik, diagnostik.
Simbol obat :
1. Obat Bebas
2. Obat Bebas Terbatas
3. Obat Keras psikotropik
4. Narkotik
5. Jamu
6. Obat Herbal Standar
7. Fiormaka
Nama : Feby Cahyanti Mutifa
ReplyDeleteNim : 201091012
Absen : 12
Makul : Farmakologi
Resume
Pengertian Obat
Menurut WHO -> obat adalah zat yang dapat berpengaruhi aktivitas fisik dan psikis.
Menurut KONAS -> obat merupakan sediaan atau panduan bahan - yang digunakan untuk mempengaruhi atau sistem fisiologis atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan, kesehatan dan kontrasepsi.
Menurut Ansel -> obat adalah zat yang digunakan untuk diagnosis, mengurangi rasa sakit, serta mengobati atau mencegah penyakit pada manusia dan hewan.
Obat Khusus : obat baru, obat standar, obat esensial, obat generik, obat jadi, obat paten, obat asli.
Obat dapat merupakan bahan yang disintesis didalam tubuh (cth : hormone, Vit D), atau merupakan bahan kimia yang tidak disintesis didalam tubuh.
Obat Tradisional Menurut UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 1 ayat (9) obat tradisional adalah ramuan yang berupa bahan tum, hewan, mineral, persediaan bahan tersebut secara turun-temurun digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
1. Jamu
2. Obat herbal terstandar
3. Fitofarmaka
kosmetik : bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh. Dibagi menjadi 2 golongan yakni golongan I dan II.
peng obatgolongan : berdasarkan mekanisme kerja dan kekuatan/potensi obat.
Tujuan : untuk memudahkan pengawasan, penggunaan, pengawasan obat.
penggolongan obat berdasarkan : nama, bentuk sediaan, cara penggunaan, penandaan, efek farmakologi.
klasifikasi obat secara internasional yaitu Obat Paten, Obat Genetik dan Obat Generik bermerek
penggolongan obat berdasarkan bentuk sediaan atau konsistensi : padar, cair, semi padat, gas.
penggolongan obat berdasarkan kelas terapi/mekanisme aksi :
1. Analgetik, antiperatik, anti inflamasi non steroid (AINS) antipirai, anti infeksi, antibakteri/antibiotik.
2. Anti hipertensi
3. Anti jamur
4. Anestetik
5. Anti alergi
6. Antidotum & obat lain tidak keracunan
7. Vitamin, Hormon
8. Vaksin
9. Anti kanker, obat metabolik, diagnostik.
Simbol obat :
1. Obat Bebas
2. Obat Bebas Terbatas
3. Obat Keras psikotropik
4. Narkotik
5. Jamu
6. Obat Herbal Standar
7. Fiormaka
Nama : Tania
ReplyDeleteNIM : 201091050
Prodi : Sarjana Terapan Kebidanan
Obat adalah sediaan atau paduan bahan-bahan yang siap untuk digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki secara fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi (Permenkes No. 917/Menkes/Per/X/1993).
Kosmetik ialah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh. Kosmetik yang diproduksi atau diedarkan harus memenuhi persyaratan:
a. Menggunakan bahan yang memenuhi standar mutu serta persyaratan lain yang ditetapkan;
b. Diproduksi dengan mengikuti aturan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB);
c. Terdaftar dan mendapatkan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Penggolongan Kosmetik, Berdasarkan bahan dan penggunaannya serta untuk maksud penilaian/evaluasi produk, kosmetik dibagi 2 golongan:
a. Kosmetik Golongan I
b. Kosmetik Golongan II
Terdapat 3 macam obat herbal yang diumumkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. HK.00.05.41.1384 tertanggal 2 Maret 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka. yaitu :
1. Obat Tradisional
Menurut Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), obat tradisional (OT) adalah obat jadi atau obat berbungkus yang berasal dari bahan atau ramuan bahan yang berupa tumbuhan, bagian hewan, mineral, atau sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. Sediaan galenik adalah hasil ekstraksi simplisia yang berasal dari tumbuh-tumbuhan atau hewan
Obat tradisional sering disebut obat bahan alam.
Salah satu bentuk obat tradisional adalah jamu. Jamu adalah obat tradisional Indonesia yang disediakan secara tradisional, misalnya dalam bentuk serbuk seduhan, pil, dan cairan yang berisi seluruh bahan tanaman yang menjadi penyusun jamu tersebut serta digunakan secara tradisional.
Jamu harus memenuhi kriteria :
a. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
b. Klaim khasiat berdasarkan data emperis.
c. Memenuhi persyaratan mutu yg berlaku.
Contoh jamu bermerek yaitu : Pegal Linu, Tuntas, Antangin Jahe Merah, Tablet Herbal Antangin, Buyung Upik.
2. Obat Herbal Terstandar (OHT)
Obat Herbal Terstandar (OHT) adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan bahan bakunya telah distandarisasi.
OHT harus memenuhi kriteria :
a. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
b. Klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah/praklinik;
c. Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi seperti standar kandungan bahan berkhasiat, standar pembuatan ekstrak tanaman obat, standar pembuatan obat tradisional yang higienis, dan uji toksisitas akut maupun kronis serta memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.
Contoh produk OHT yaitu : OB Herbal, Lelap, Mastin, Diapet, Hi-Stimono, Irex-Max, Kiranti Pegel Linu, Kiranti Sehat Datang Bulan
3. Fitofarmaka
Fitofarmaka adalah obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan uji klinik (pada manusia), bahan baku dan produk jadinya sudah distandarisasi. Fitofarmaka merupakan bentuk obat tradisional dari bahan alam yang dapat disejajarkan dengan obat modern karena proses pembuatannya yang telah terstandar, ditunjang dengan bukti ilmiah sampai dengan uji klinik pada manusia.
Fitofarmaka harus memenuhi kriteria:
a. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
b. Klaim khasiat harus dibuktikan secara ilmiah praklinik dan uji klinik.
c. Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi.
d. Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.
Contoh obat Fitofarmaka : Stimuno, Tensigard agromed kapsul, Nodiar tab, Rheumaneer kapsul, X-gra kapsul.
Penggolongan obat herbal/ obat bahan alam di indonesia
ReplyDelete- menurut UU no. 36 tahun 2009 tentabg kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik
- obat merupakan sediaan/ bahan yang siap digunakan dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyenbuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan konsepsi (permenkes no. 917/MENKES/per/X/1993)
- kosmetik: bahan/sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh atau gigi dan mukosa nulut untuk membersihkan, mewangikan
Syarat:
1. Bahan memenuhi standar mutu
2. Diproduksi mengikuti aturan CPKB
3. Terdaftar dan mendapatkan izin dri BPOM
penggolongan:
1. Golongna I: kosmetik untuk bayi, digunakan sekitar mata, rongga mulut dan mukosa lain. Mengandung bahan dg syarat kadar dan prnandaan
2. Golongan II: yang tidak terdapat pada golongan I
3 jenis obat herbal:
1. Obat tradisional (OT)
- obat jadi yang berasal dri tumbuhan, hewan, mineral yang digunakan secara turun temurun. Biasnaya disebut bahan alam
- jamu: contoh pegal linu, antangin jahe merah, dengan mencantumkan logo dan tulisan "JAMU" pada kemasan
2. Obat herbal terstandsr (OHT)
- mencantumkan logo dan tulisan "OBAT HERBAL TERSTANDAR" pada kemasan
- contoh: OB herbal, lelap, diapet, kiranti
3 fitofarmaka
- mencantumkan logo dan tulisan "FITOFARMAKA" pada kemasan
- contoh: stimuno
Nama: Nada Irwanda
ReplyDeleteNim: 201091025
Prodi: Sarjana Terapan Kebidanan
Tingkat/Semester: II/ 4
Penggolongan obat herbal/ obat bahan
alam di indonesia
- menurut UU no. 36 tahun 2009 tentabg kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik
- obat merupakan sediaan/ bahan yang siap digunakan dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyenbuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan konsepsi (permenkes no. 917/MENKES/per/X/1993)
- kosmetik: bahan/sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh atau gigi dan mukosa nulut untuk membersihkan, mewangikan
Syarat:
1. Bahan memenuhi standar mutu
2. Diproduksi mengikuti aturan CPKB
3. Terdaftar dan mendapatkan izin dri BPOM
penggolongan:
1. Golongna I: kosmetik untuk bayi, digunakan sekitar mata, rongga mulut dan mukosa lain. Mengandung bahan dg syarat kadar dan prnandaan
2. Golongan II: yang tidak terdapat pada golongan I
3 jenis obat herbal:
1. Obat tradisional (OT)
- obat jadi yang berasal dri tumbuhan, hewan, mineral yang digunakan secara turun temurun. Biasnaya disebut bahan alam
- jamu: contoh pegal linu, antangin jahe merah, dengan mencantumkan logo dan tulisan "JAMU" pada kemasan
2. Obat herbal terstandsr (OHT)
- mencantumkan logo dan tulisan "OBAT HERBAL TERSTANDAR" pada kemasan
- contoh: OB herbal, lelap, diapet, kiranti
3 fitofarmaka
- mencantumkan logo dan tulisan "FITOFARMAKA" pada kemasan
- contoh: stimuno
Terdapat 3 macam obat herbal yang diumumkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. HK.00.05.41.1384 tertanggal 2 Maret 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka. yaitu :
ReplyDelete1. Obat tradisional (jamu, obat tradisional dalam negeri [obat tradisional tanpa lisensi, obat tradisional lisensi dan obat tradisional kontrak], dan obat tradisional impor);
2. Obat Herbal Terstandar (OHT); dan
3. Fitofarmaka.
Sesuai keputusan Kepala BPOM No HK.00.05.4.2411 tertanggal 17 Mei 2004 tentang Ketentuan Pokok Pengelompokan Dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia terdapat 3 macam logo serta kriteria masing-masing jenis.
1. JAMU
1) Jamu harus memenuhi kriteria :
a. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
b. Klaim khasiat berdasarkan data emperis;
c. Memenuhi persyaratan mutu yg berlaku;
2) Jenis klaim penggunaan sesuai dengan jenis pembuktian tradisional dan tingkat pembuktiannya yaitu tingkat pembuktian umum dan medium.
3) Jenis Klaim penggunaan harus diawali dengan kata-kata : “Secara tradisional digunakan untuk . . . . .” atau sesuai dengan yang disetujui pada pendaftaran.
4) Pada jamu tidak boleh ada klaim istilah farmakologi seperti jamu untuk antidiabetes, antihipertensi, dan lain-lain.
2. Obat Herbal Terstandar (OHT)
Obat Herbal Terstandar (OHT) adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan bahan bakunya telah distandarisasi. OHT adalah obat tradisional yang disajikan dari ekstrak atau penyarian bahan alam yang dapat berupa tanaman obat, binatang, maupun mineral.
1) OHT harus memenuhi kriteria :
a. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
b. Klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah/praklinik;
c. Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi seperti standar kandungan bahan berkhasiat, standar pembuatan ekstrak tanaman obat, standar pembuatan obat tradisional yang higienis, dan uji toksisitas akut maupun kronis serta memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.
2) Jenis klaim penggunaansesuai dengan tingkat pembuktian yaitu tingkat pembuktian umum dan medium.
3. Fitofarmaka
Fitofarmaka adalah obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan uji klinik (pada manusia), bahan baku dan produk jadinya sudah distandarisasi. Fitofarmaka merupakan bentuk obat tradisional dari bahan alam yang dapat disejajarkan dengan obat modern karena proses pembuatannya yang telah terstandar, ditunjang dengan bukti ilmiah sampai dengan uji klinik pada manusia.
1) Fitofarmaka harus memenuhi kriteria:
a. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
b. Klaim khasiat harus dibuktikan secara ilmiah praklinik dan uji klinik;
c. Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi;
d. Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.
2) Jenis klaim penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian medium dan tinggi.
Nama : Umi Khairiyah (I4041222030)
ReplyDeleteKelompok : 4
Sediaan farmasi berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Obat tradisional termasuk dalam salah satu sediaan farmasi. Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diproduksi dan/atau diedarkan harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan. Obat adalah sediaan atau paduan bahan-bahan yang siap untuk digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki secara fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi. Bahan Obat atau Bahan Baku adalah semua bahan baik yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat, yang berubah maupun tidak berubah yang digunakan dalam pengobatan. Kosmetik ialah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Kosmetik yang diproduksi atau diedarkan harus memenuhi persyaratan:
a.Menggunakan bahan yang memenuhi standar mutu serta persyaratan lain yang ditetapkan;
b.Diproduksi dengan mengikuti aturan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB);
c.Terdaftar dan mendapatkan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Berdasarkan bahan dan penggunaannya serta untuk maksud penilaian/evaluasi produk, kosmetik dibagi 2 golongan:
a. Kosmetik golongan I, yaitu:
1. Kosmetik yang digunakan untuk bayi,
2. Kosmetik yang digunakan sekitar mata, rongga mulut, dan mukosa lainnya,
3. Kosmetik yang mengandung bahan dengan persyaratan kadar dan penandaan,
4. Kosmetik mengandung bahan yang fungsinya belum lazim serta belum diketahui keamanannya dan kemanfaatannya.
b. Kosmetik golongan II, adalah kosmetik yang tidak termasuk golongan I
Berdasarkan fungsinya kosmetik terdiri dari 13 kategori:
1.Sediaan bayi
2.Sediaan mandi
3.Sediaan kebersihan badan
4.Sediaan cukur
5.Sediaan wangi-wangian
6.Sediaan rambut
7.Sediaan pewarna rambut
8.Sediaan rias mata
9.Sediaan rias wajah
10.Sediaan pewarnaan kulit
11.Sediaan mandi surya dan tabir surya
12.Sediaan kuku
13.Sediaan higiene mulut
Terdapat 3 macam obat herbal:
1.Obat tradisional
Obat tradisional (OT) adalah obat jadi atau obat berbungkus yang berasal dari bahan atau ramuan bahan yang berupa tumbuhan, bagian hewan, mineral, atau sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.
2.Obat Herbal Terstandar (OHT)
Obat Herbal Terstandar (OHT) adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan bahan bakunya telah distandarisasi.
3.Fitofarmaka.
Fitofarmaka adalah obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan uji klinik (pada manusia), bahan baku dan produk jadinya sudah distandarisasi.
Nama : Harli Frimana (I4041222028)
ReplyDeleteKelompok 4
Sediaan farmasi berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Obat tradisional termasuk dalam salah satu sediaan farmasi. Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diproduksi dan/atau diedarkan harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
-Kosmetik ialah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Kosmetik yang diproduksi atau diedarkan harus memenuhi persyaratan:
a.Menggunakan bahan yang memenuhi standar mutu serta persyaratan lain yang ditetapkan;
b.Diproduksi dengan mengikuti aturan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB);
c.Terdaftar dan mendapatkan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Berdasarkan bahan dan penggunaannya serta untuk maksud penilaian/evaluasi produk, kosmetik dibagi 2 golongan:
a. Kosmetik golongan I, yaitu:
Kosmetik yang digunakan untuk bayi;
Kosmetik yang digunakan sekitar mata, rongga mulut, dan mukosa lainnya; Kosmetik yang mengandung bahan dengan persyaratan kadar dan penandaan, dan; Kosmetik mengandung bahan yang fungsinya belum lazim serta belum diketahui keamanannya dan kemanfaatannya.
b. Kosmetik golongan II, adalah
kosmetik yang tidak termasuk golongan I.
Berdasarkan fungsinya kosmetik terdiri dari 13 kategori, yaitu Sediaan bayi, Sediaan mandi, Sediaan kebersihan badan, Sediaan cukur, Sediaan wangi-wangian, Sediaan rambut, Sediaan pewarna rambut, Sediaan rias mata, Sediaan rias wajah, Sediaan pewarnaan kulit, Sediaan mandi surya dan tabir surya, Sediaan kuku, Sediaan higiene mulut.
Berdasarkan PerBPOM tahun 2015 penggolongan obat herbal:
1. Obat tradisional (jamu), adalah obat jad atau obat terbungkus yang berasal dari tanaman, bagian hewan, mineral/ sediaan sarian (galenik) / campuran bahan-bahan tersebut yang digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. Kriteria jamu:
a. aman
b. kalim khasiat berdasarkan data empiris
c. memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
Logo dan penandaannya dalah ranting daun yang terletak dalam lingkaran dengan ranting berwarna hijau diatas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo.
2. Obat Herbal Terstandar (OHT), adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan bahan baku telah distandarisasi. Kriteria OHT:
a. aman
b. kalim khasiat dibuktikan secara ilmiah (uji praklinik)
c. telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku
Logo dan penandaannya berupa jari-jari daunn (3 pasang) terletak dalam lingkaran. Logo (jari-jari daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo.
3. Fitofarmaka, merupakan bahan obat alam yang telah dibuktikan keamanannya dan khasiatnya secara uji praklinik (pada hewan percobaan) dan uji klinik (pada manusia) dan bahan baku sudah di standarisasi. Kriteria Fitofarmaka:
a. aman
b. kalim khasiat dibuktikan secara ilmiah yaitu uji praklinik dan uji klinik
c. telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku
d. memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
Logo dan penandaannya adalah jari-jari daun (yang kemudian membentuk bintang) terletak dalam lingkaran. Logo (jari-jari daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas dasar putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo.
Livia (I4041222027)
ReplyDeleteKelompok 4
Berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Obat tradisional termasuk dalam salah satu sediaan farmasi. Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diproduksi dan/atau diedarkan harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
Kosmetik yaitu bahan atau sediaan untuk digunakan pada bagian luar tubuh (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. Kosmetik yang diproduksi atau diedarkan harus memenuhi persyaratan:
a. Menggunakan bahan yang memenuhi standar mutu serta persyaratan lain yang ditetapkan
b. Diproduksi dengan mengikuti aturan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB)
c. Terdaftar dan mendapatkan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Berdasarkan bahan dan penggunaannya serta untuk maksud penilaian/evaluasi produk, kosmetik dibagi 2 golongan yaitu:
a. Kosmetik golongan I:
- Kosmetik yang digunakan untuk bayi
- Kosmetik yang digunakan sekitar mata, rongga mulut, dan mukosa lainnya
- Kosmetik yang mengandung bahan dengan persyaratan kadar dan penandaan
- Kosmetik mengandung bahan yang fungsinya belum lazim serta belum diketahui keamanannya dan kemanfaatannya.
b. Kosmetik golongan II, kosmetik yang tidak termasuk golongan I
Berdasarkan fungsinya kosmetik terdiri dari 13 kategori yaitu: sediaan bayi, sediaan mandi, sediaan kebersihan badan, sediaan cukur, sediaan wangi-wangian, sediaan rambut, sediaan pewarna rambut, sediaan rias mata, sediaan rias wajah, sediaan pewarnaan kulit, sediaan mandi surya dan tabir surya, sediaan kuku, sediaan higiene mulut.
Menurut PerBPOM tahun 2015 penggolongan obat herbal terdapat 3 macam obat herbal:
1. Obat tradisional (OT): obat jadi atau obat berbungkus yang berasal dari bahan atau ramuan bahan yang berupa tumbuhan, bagian hewan, mineral, atau sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. Jamu harus memenuhi kriteria: aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, klaim khasiat berdasarkan data emperis, memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.
2. Obat Herbal Terstandar (OHT): sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan bahan bakunya telah distandarisasi. OHT harus memenuhi kriteria: aman, klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah (uji praklinik), telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku.
3. Fitofarmaka: obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan uji klinik (pada manusia), bahan baku dan produk jadinya sudah distandarisasi. Fitofarmaka harus memenuhi kriteria: aman, klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah (uji praklinik dan uji klinik), telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku, dan memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama : Inka Christi Willia
ReplyDeleteNim : I4041222026
Kelompok : 4
Sediaan farmasi berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Obat tradisional termasuk dalam salah satu sediaan farmasi. Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diproduksi dan/atau diedarkan harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
Kosmetik ialah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. Sediaan kosmetik yang akan di edarkan harus memenuhi persyaratan berikut;
1. Menggunakan bahan yang memenuhi standar mutu serta persyaratan lain yang ditetapkan;
2. Diproduksi dengan mengikuti aturan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB);
3. Terdaftar dan mendapatkan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Berdasarkan bahan dan penggunaannya serta untuk maksud penilaian/evaluasi produk, kosmetik dibagi 2 golongan, yaitu;
1. Kosmetik golongan I, yaitu: Kosmetik yang digunakan untuk bayi, Kosmetik yang digunakan sekitar mata, rongga mulut, dan mukosa lainnya, Kosmetik yang mengandung bahan dengan persyaratan kadar dan penandaan, dan Kosmetik mengandung bahan yang fungsinya belum lazim serta belum diketahui keamanannya dan kemanfaatannya.
2. Kosmetik golongan II, adalah kosmetik yang tidak termasuk golongan I.
Berdasarkan fungsinya kosmetik terdiri dari 13 kategori:
1. Sediaan bayi
2. Sediaan mandi
3. Sediaan kebersihan badan
4. Sediaan cukur
5. Sediaan wangi-wangian
6. Sediaan rambut
7. Sediaan pewarna rambut
8. Sediaan rias mata
9. Sediaan rias wajah
10. Sediaan pewarnaan kulit
11. Sediaan mandi surya dan tabir surya
12. Sediaan kuku
13. Sediaan higiene mulut
Berdasarkan PerBPOM tahun 2015 ada 3 penggolongan obat herbal:
1. Obat tradisional (jamu, obat tradisional dalam negeri [obat tradisional tanpa lisensi, obat tradisional lisensi dan obat tradisional kontrak], dan obat tradisional impor). Obat tradisional (jamu), adalah obat jad atau obat terbungkus yang berasal dari tanaman, bagian hewan, mineral/ sediaan sarian (galenik) / campuran bahan-bahan tersebut yang digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. Kriteria jamu:
a. Aman
b. kalim khasiat berdasarkan data empiris
c. memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
Logo dan penandaannya dalah ranting daun yang terletak dalam lingkaran dengan ranting berwarna hijau diatas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Tulisan “JAMU” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan “JAMU”. Contoh jamu adalah pegal linu, tuntas dan lain-lain.
Selain jamu yang termasuk obat tradisional adalah obat tradisional dalam negeri yang meliputi obat tradisinonal tanpa lisensi, obat tradisional lisensi dan obat tradisional kontrak, serta obat tradisional impor.
2. Obat Herbal Terstandar (OHT), adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan bahan baku telah distandarisasi. Kriteria OHT:
a. Aman
b. kalim khasiat dibuktikan secara ilmiah (uji praklinik)
c. telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku
Logo dan penandaannya berupa jari-jari daunn (3 pasang) terletak dalam lingkaran. Logo (jari-jari daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang mencolok kontras dengan tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR" Contoh OHT adalah OB herbal, mastin, lelap, diapet dan lain-lain.
Nama : Danang Sigit Widianto
ReplyDeleteNIM : I4041222032
Sediaan farmasi berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Obat tradisional termasuk dalam salah satu sediaan farmasi. Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diproduksi dan/atau diedarkan harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
Menurut Permenkes No. 917/Menkes/Per/X/1993 obat adalah sediaan yang siap untuk digunakan sebagai pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehata dan kontrasepsi.
berdasarkan Kepmenkes No. 193/KabB.VII/1971 bahwa obat suatu bahan atau panduan bahan-bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangkan, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rohaniah pada manusia atau hewan dan untuk memperelok atau memperindah badan atau bagian badan manusia.
Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan / memelihara tubuh pada kondisi baik.
Syarat kosmetik:
• bahan yang memenuhi standar mutu dan persyaratan lain
• diproduksi mengikuti CPKB
• terdaftar dan mendapatkan izin edar dari PBOM
Penggolongan kosmetik:
• Gologan I terdiri dari kosmetik untuk bayi, kosmetik yang digunakan untuk di sekitar mata, rongga mulut dan mukosa, kosmetik yang mengandung bahan dengan persyaratan kadar dan penandaan, kosmetik yang mengandung bahan yang fungsinya belum lazim dan belum diketahui keamanan dan khasiatnya.
• Golongan II, yang tidak termasuk golongan I
Bersadasarkan fungsi kosmetik terdiri dari 13 kategori, yaitu
o sediaan bayi,
o sediaan mandi,
o sediaan kebersihan badan,
o sediaan cukur,
o sediaan wangi-wangian,
o sediaan rambut,
o sediaan pewarna rambut,
o sediaan rias mata, sediaan rias wajah,
o sediaan pewarnaan kulit,
o sediaan mandi surya dan tabir surya,
o sediaan kuku,
o sediaan higiene mulut.
Berdasarkan PerBPOM tahun 2015 ada 3 penggolongan obat herbal:
ReplyDelete Obat tradisional (jamu, obat tradisional dalam negeri [obat tradisional tanpa lisensi, obat tradisional lisensi dan obat tradisional kontrak], dan obat tradisional impor);
Obat Herbal Terstandar (OHT); dan
Fitofarmaka.
1. Obat tradisional (jamu), adalah obat jad atau obat terbungkus yang berasal dari tanaman, bagian hewan, mineral/ sediaan sarian (galenik) / campuran bahan-bahan tersebut yang digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. Kriteria jamu:
a. aman
b. kalim khasiat berdasarkan data empiris
c. memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
Logo dan penandaannya dalah ranting daun yang terletak dalam lingkaran dengan ranting berwarna hijau diatas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Tulisan “JAMU” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan “JAMU”. Contoh jamu adalah pegal linu, tuntas dan lain-lain.
Selain jamu yang termasuk obat tradisional adalah obat tradisional dalam negeri yang meliputi obat tradisinonal tanpa lisensi, obat tradisional lisensi dan obat tradisional kontrak, serta obat tradisional impor.
2. Obat Herbal Terstandar (OHT), adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan bahan baku telah distandarisasi. Kriteria OHT:
a. aman
b. kalim khasiat dibuktikan secara ilmiah (uji praklinik)
c. telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku
Logo dan penandaannya berupa jari-jari daunn (3 pasang) terletak dalam lingkaran. Logo (jari-jari daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang mencolok kontras dengan tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR"
Contoh OHT adalah OB herbal, mastin, lelap, diapet dan lain-lain.
3. Fitofarmaka, merupakan bahan obat alam yang telah dibuktikan keamanannya dan khasiatnya secara uji praklinik (pada hewan percobaan) dan uji klinik (pada manusia) dan bahan baku sudah di standarisasi. Kriteria Fitofarmaka:
a. aman
b. kalim khasiat dibuktikan secara ilmiah yaitu uji praklinik dan uji klinik
c. telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku
d. memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
Logo dan penandaannya adalah jari-jari daun (yang kemudian membentuk bintang) terletak dalam lingkaran. Logo (jari-jari daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas dasar putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Tulisan “FITOFARMAKA” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan “FITOFARMAKA”
Contoh fitofarmaka adalah Stimuno, nodiar, X-gra, dan rheumaneer.
Untuk melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunaan obat tradisional, obat herbal terstandar dan fitofarmaka yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan khasiat perlu dilakukan evaluasi melalui pendaftaran sebelum diedarkan. Proses evaluasi obat tradisional, obat herbal terstandar dan fitofarmaka yang meliputi mutu, keamanan dan khasiat harus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga dikeluarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. HK.00.05.41.1384 tertanggal 2 Maret 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka.