Kebijakan Sistem Rekrutmen dan Seleksi Calon Mahasiswa Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura
II.
Program Studi Profesi
Apoteker (PSPA) A.
Kebijakan dan Sistem Rekrutmen Calon Mahasiswa Baru Kebijakan dan Sistem Rekrutmen Calon Mahasiswa Baru terimplementasi pada Panduan
Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) PSPA Untan yang disahkan oleh Rektor
Universitas Tanjungpura pada tanggal 15 Januari 2018
disebutkan
bahwa PSPA Untan menerima mahasiswa baru melalui jalur mandiri, yaitu Seleksi
Masuk Penerimaan Mahasiswa Baru PSPA Profesi Apoteker. Jumlah calon mahasiswa
yang diterima didasarkan pada ketersedian sumber daya manusia (dosen dan
tenaga kependidikan), kapasitas sarana dan prasarana, dan ketersediaan tempat
praktik kerja profesi apoteker (PKPA), layanan dan sumber daya pendidikan
lainnya serta unit pendukung lain yang relevan yang pada akhirnya keseluruhan
jumlah calon mahasiswa yang diterima setiap periode penerimaan berdasarkan
keseimbangan kondisi ketersediaan dan kesiapan PSPA dalam melaksanakan
pembelajaran. Rekrutmen mahasiswa baru dilakukan melalui seleksi dengan menggunakan
instrumen tes yang berupa Seleksi Administrasi (termasuk Tes Potensi Akademik (TPA), Uji Kesehatan, dan Kemampuan
Bahasa Inggris (TOEFL), Ujian Tertulis berbasis
komputer/Computer Based Test (CBT) dan
Tes Wawancara. Tes diselenggarakan secara terpusat dan
mandiri oleh PSPA Untan melalui Panitia Seleksi Masuk Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB)
yang ditunjuk dan ditetapkan berdasarkan SK Rektor Universitas Tanjungpura. Panitia ini terdiri atas Dekan, Wakil Dekan I, II
dan III, Kepala Tata Usaha, Kasubbag. Umum dan Perlengkapan, Kasubbag.
Akademik dan Kemahasiswaan, Ketua Jurusan Farmasi, Ketua PSPA, dan Staf PSPA Untan. Implementasi
penerimaan mahasiswa baru PSPA FK UNTAN tahun 2017 dilaksanakan oleh Panitia yang ditetapkan dengan SK Dekan FK UNTAN Nomor 1686/UN22.9/DL/2017 tentang Pembentukan Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Program Studi Profesi Apoteker Semester Genap
Tahun Akademik 2016/2017 Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura yang bertugas untuk mempersiapkan dan melaksanakan
penerimaan mahasiswa baru PSPA FK UNTAN mulai dari proses pendaftaran sampai dengan proses seleksi. Ketua
Panitia bertanggung jawab kepada Dekan melalui Wakil Dekan Bidang Akademik. Penerimaan
calon mahasiswa baru PSPA Untan dilaksanakan 2 (dua) kali setahun (tiap
semester baik ganjil maupun genap) sesuai kalender akademik PSPA Untan. PSPA
Untan menerima calon mahasiswa dari alumni lulusan program S-1 Farmasi Fakultas
Kedokteran Untan dan lulusan S-1 Farmasi dari perguruan tinggi di luar Untan
jika memenuhi persyaratan dan lulus seleksi masuk dengan mempertimbangkan
daya tampung. Daya tampung jumlah calon mahasiswa yang diterima didasarkan
pada ketersedian sumber daya manusia (dosen dan tenaga kependidikan),
kapasitas sarana dan prasarana, ketersediaan tempat praktik kerja profesi
apoteker (PKPA), layanan dan sumber daya pendidikan lainnya serta unit
pendukung lainnya yang relevan. Keseluruhan jumlah calon mahasiswa yang
diterima setiap periode penerimaan berdasarkan kondisi ketersediaan dan
kesiapan PSPA dalam melaksanakan pembelajaran. Adapun
Sistem Rekrutmen dan Seleksi Calon Mahasiswa Profesi Apoteker dilakukan
dengan cara: a. Sosialisasi
atau penyebaran pemberitahuan tentang penerimaan mahasiswa baru melalui
berbagai media baik cetak maupun elektronik seperti koran, brosur/leaflet dan
poster/pamflet dipasang dimading-mading serta dikirim ke berbagai instansi
seperti PSPA farmasi baik negeri maupun swasta, instansi kesehatan, stakeholder tempat praktik pelayanan
kefarmasian seperti apotek, klinik, dan rumah sakit, sedangkan spanduk
dipasang di daerah strategis sekitar Universitas Tanjungpura, serta
sosialisasi penyebaran informasi
melalui website : http://kedokteran.untan.ac.id dan juga media sosial. b. Mengadakan
rapat panitia seleksi ujian masuk dan rapat penerimaan. c. Mengadakan
penerimaan berkas pendaftaran calon peserta seleksi masuk dan melakukan
seleksi syarat administratif (termasuk Tes Potensi Akademik dan Kemampuan
Bahasa Inggris). d. Pendaftar
yang lolos memenuhi persyaratan seleksi administrasi akan diberikan Kartu
Tanda Ujian Masuk untuk mengikuti Ujian Tertulis serta Tes Wawancara. B. Mutu Prestasi dan Reputasi Akademik Pada
Jenjang Pendidikan Sebelumnya Memiliki IPK
minimal 2,50 untuk alumni Farmasi Untan dan 2,75 untuk non-alumni dibuktikan
dengan foto copy Tanskrip Nilai yang telah dilegalisir. C. Deteksi Bakat Deteksi bakat
dilaksanakan dengan melakukan seleksi
administrasi dan tes wawancara.
Adapun tujuan dilaksanakan seleksi adminisrasi dan wawancara adalah untuk deteksi bakat, mengetahui potensi dan
prestasi akademik pada jenjang pendidikan sebelumnya serta menggali seberapa
besar komitmen untuk menyelesaikan studi pada program profesi apoteker
Untan dengan tepat waktu serta dapat meningkatkan akreditasi pada program
profesi apoteker terkait dengan pola rekruitmen mahasiswa. Materi wawancara
dalam penerimaan tersebut adalah niat masuk, kemampuan pembiayaan, minat untuk
meningkatkan prestasi akademik, komitmen untuk menyelesaikan studi tepat
waktu dan kesiapan mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh universitas
tanjungpura serta tata tertib yang ditetapkan pengelola PSPA profesi
apoteker. D. Equitas Wilayah, Kemampuan Ekonomi dan Gender
Sebagaimana
PSSF, penerimaan mahasiswa yang diterima di PSPA FK UNTAN juga memberikan
kesempatan seluas-luasnya kepada lulusan sarjana farmasi baik alumni PSSF FK
UNTAN maupun non-alumni tanpa membedakan agama, asal daerah, gender dan lain-lain.
Mahasiswa PSPA angkatan VIII semester genap tahun akademik 2017/2018 misalnya
ada yang berasal dari luar Kalimantan Barat khususnya dari Natuna. Hal ini
menunjukkan bahwa PSPA FK UNTAN menerima mahasiswa tanpa membedakan gender, etnis, suku bangsa, budaya maupun asal
wilayah dengan tetap memperhatikan potensi
bakat dan penilaian prestasi akademik berdasarkan serangkaian
seleksi penerimaan
mahasiswa baru. Selain itu, PSPA FK UNTAN juga menerima
mahasiswa diluar alumni Sarjana Farmasi UNTAN dengan tetap melalui
serangkaian seleksi. Namun berdasarkan sebaran data penerimaan 3 tahun
terakhir menunjukkan bahwa mahasiswa
baru PSPA FK UNTAN didominasi Alumni yakni sekitar 73%, dan selebihnya adalah
Non-Alumni PSPA FK UNTAN misalnya dari Universitas Garut. Lulusan Sarjana Farmasi baik laki-laki maupun perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk dapat diterima sebagai mahasiswa PSPA FK UNTAN. Mahasiswa yang diterima
di PSPA FK UNTAN 3 tahun
terakhir pada tahun 2017 hingga 2019 memiliki rasio 1 : 2,95 untuk laki-laki dan perempuan. Tampak bahwa setiap tahun rasio mahasiswa perempuan sekitar
3 kali lebih besar dari mahasiswa laki-laki. Mahasiswa juga beragam menurut status sosialnya berdasar pekerjaan dan pendidikan orang tuanya. Keberagaman mahasiswa PSPA FK UNTAN juga ditunjukkan dari agama yang dianut. Terdapat 4 agama yang dianut oleh
mahasiswa PSPA FK UNTAN. Secara umum, agama
Islam merupakan agama yang paling dominan (lebih dari 70%) setiap tahunnya,
sedangkan agama Budha memiliki persentase yang
paling rendah, yaitu sekitar 3% dan tidak ada
mahasiswa beragama hindu dan konghucu. Keberagaman ini
menunjukkan bahwa PSPA FK UNTAN menerapkan prinsip ekuitas dalam
penerimaan mahasiswa. Profil mahasiswa PSSF
FK UNTAN tahun akademik
2017-2019 disajikan pada Tabel berikut. Profil Prosentase
Mahasiswa Tahun Akademik 2017-2019 Berdasarkan Agama dan Gender
Ras dan suku mahasiwa PSPA FK UNTAN juga
beragam, antara lain suku Melayu,
Dayak, dan Tionghua. A.
Kriteria Seleksi/Persyaratan Mahasiswa Baru Seperti Kelengkapan
Administrasi, Uji Potensi Akademik, Uji Kesehatan, Uji Psikologis dan
Lain-Lain 1.
Pendaftaran
Penerimaan Mahasiswa Baru Calon peserta yang berhak mengikuti tes seleksi masuk di PSPA
Untan adalah yang memenuhi kelengkapan
persyaratan administrasi dalam rangka mendapatkan calon mahasiswa yang
bermutu, berprestasi dan memiliki
reputasi akademik yang baik diantaranya: a. Menyerahkan
Bukti Pembayaran Pendaftaran yang telah ditetapkan (untuk proses pembayaran
silahkan menyerahkan foto copy KTP terlebih dahulu kepada staff administrasi
penerimaan mahasiswa baru profesi apoteker untuk diproses di sistem tagihan
biaya pendaftaran BUK UNTAN dan selanjutnya melakukan pembayaran). b. Mengisi
lengkap dan menandatangani formulir pendaftaran yang berisi data calon
peserta seleksi. c. Memiliki
Ijazah Sarjana (S1) Farmasi baik dari Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta
yang telah terakreditasi dibuktikan dengan foto copy Sertifikat/Surat
Keterangan Akreditasi BAN PT (untuk Non-Alumni UNTAN). d. Memiliki
IPK minimal 2,50 untuk alumni Farmasi Untan dan 2,75 untuk non-alumni
dibuktikan dengan foto copy Tanskrip Nilai yang telah dilegalisir. e. Bagi
yang telah bekerja (PNS/non-PNS) melampirkan Surat Izin Atasan dari tempat
kerja yang berisi bahwa siap mengizinkan mengikuti seluruh rangkaian proses
pendidikan profesi apoteker Untan. f. Memiliki
Sertifikat TOEFL/ITP//TUTEP dengan nilai minimal 450. g. Memiliki
Sertifikat Tes Potensi Akademik (TPA) dengan nilai minimal 450. h. Memiliki
Surat Keterangan Sehat, tidak Buta Warna Total dan Surat Keterangan Bebas
Narkoba dari dokter pemerintah. i. Pas
Photo warna terbaru ukuran 3 x 4 dan 4 x 6. j. Melampirkan
foto copy KTP/Kertu Identitas/Surat Keterangan Kependudukan dari Kepala Desa. k. Melampirkan
foto copy Kartu Keluarga/KK. l. Lulus
Ujian Seleksi yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Calon Mahasiswa meliputi: (1) Seleksi
Administrasi (2) Ujian
Tertulis (3) Tes
Wawancara m. Calon
mahasiswa memiliki dua pilihan peminatan yaitu Farmasi Rumah Sakit
(Klinik-Komunitas) dan Farmasi Industri. Sejak tahun tahun 2019 peminatan menjadi Farmasi
Industri (PKPA Industri), Pemerintahan (PKPA Instansi Pemerintah seperti
BBPOM dan Puskesmas) dan Distribusi (PKPA PBF) dan PKPA wajib di Apotek dan
Rumah Sakit. n. Calon mahasiswa yang telah
dinyatakan lulus seleksi diwajibkan mendaftar ulang dengan memenuhi
persyaratan yang ditentukan oleh PSPA Untan. o. Apabila karena sesuatu hal, calon mahasiswa yang
dinyatakan lulus dan tidak mendaftar sesuai waktu yang ditentukan maka peserta
tes dianggap mengundurkan diri. p. Membuat
Surat Pernyataan sanggup mengikuti perkuliahan dan mentaati peraturan serta
ditandatangani diatas materai Rp.6000 (jika telah dinyatakan lulus seleksi). 2. Pelaksanaan
Seleksi a. Seleksi calon mahasiswa PSPA Untan
dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu: (1) Penerimaan semester gasal yang dilakukan bulan Juni, (2) Penerimaan semester genap yang dilakukan bulan
Desember. b. Saat mengikuti
ujian / tes peserta diwajibkan membawa kartu peserta, tanda pengenal/kartu
identitas, alat tulis sendiri dan tidak diperkenankan melakukan komunikasi
dalam bentuk apapun dengan peserta lain, serta mematuhi tata tertib ujian. c. Apabila peserta melanggar aturan ujian atau
tidak mengindahkan arahan pengawas ujian maka peserta akan didiskualifikasi. d. Calon
mahasiswa PSPA Untan mendaftar kepada pengelola program profesi apoteker
Untan melalui panitia seleksi dengan melakukan pembayaran terlebih dahulu.
Setelah melakukan pembayaran mahasiswa melengkapi berkas yang telah
dipersyaratkan disertai mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
Panitia penerimaan PSPA Untan melakukan serangkaian tes seleksi ujian masuk
yaitu: (1)
Seleksi Administrasi, terlebih dahulu akan
dilakukan seleksi administrasi. Bagi calon peserta tes yang lolos seleksi
administratif akan diberikan Kartu Tanda Peserta sebagai identitas saat ujian
tulis dan tes wawancara. Calon peserta tes yang tidak memenuhi persyaratan
secara adminstrasi dinyatakan tidak berhak melakukan ujian tulis dan
wawancara. (2)
Ujian Tulis, setelah dilaksanakan seleksi
administrasi, kemudian dilakukan ujian tulis seleksi masuk penerimaan
mahasiswa baru PSPA Untan. Materi ujian tulis disajikan dan dinilai pada
tingkat fakultas yang dibuat tim pembuatan soal yang kompeten di bidangnya. Soal dalam ujian
tulis dibuat bervariasi sesuai dengan kompetensi minimal yang harus dicapai
calon mahasiswa apoteker yang[SK1] [SK2] [A3] telah didapat pada PSPA farmasi yang terdiri
atas materi : (a)
Biologi
farmasi dan obat tradisional, (b)
Kimia
farmasi dan analisis farmasi, (c)
Farmasetika
dan teknologi farmasi, (d)
Farmakologi
serta (e)
Farmasi
klinis.
Ujian tulis
diharapkan dapat menjadi gambaran umum standar mahasiswa yang dapat diterima
pada PSPA Untan sehingga mahasiswa yang memenuhi kualifikasi dan standar
diharapkan mampu menerima pendidikan profesi apoteker dan mampu melewati uji
kompetensi nasional UKAI (Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia). (3)
Tes
Wawancara, setelah ujian tulis kemudian pada hari berikutnya
dilakukan tes wawancara. Adapun tujuan dilaksanakan wawancara adalah untuk deteksi bakat dan menggali seberapa besar
komitmen untuk menyelesaikan studi pada program profesi apoteker Untan
dengan tepat waktu serta dapat meningkatkan akreditasi pada program profesi
apoteker terkait dengan pola rekruitmen mahasiswa. Materi wawancara dalam
penerimaan tersebut adalah niat masuk, kemampuan pembiayaan, minat untuk
meningkatkan prestasi akademik, komitmen untuk menyelesaikan studi tepat
waktu dan kesiapan mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh universitas
tanjungpura serta tata tertib yang ditetapkan pengelola PSPA profesi
apoteker. B.
Prosedur Penerimaan Mahasiswa Baru 1. Kriteria Penilaian Seleksi Masuk a.
Aspek
Penilaian dan Persentase Bobot Penilaian Aspek yang dinilai
serta persentase bobot penilaian sebagai pertimbangan kelulusan peserta
seleksi ujian masuk penerimaan mahasiswa baru PSPA Untan terdiri atas :
Tim panitia melakukan
pemeriksaan hasil ujian tulis yang telah dilakukan, serta mengakumulasikan
hasil ujian tulis, wawancara dan IPK tersebut dengan proporsi masing-masing
bagian secara berturut-turut yaitu 40%, 40%, dan 20%. Untuk menetapkan
kelulusan dipertimbangkan juga nilai total tes, item ujian tulis dan IPK
serta perolehan nilai TOEFL dan TPA sebagai pendukung. b.
Kriteria
Kelulusan Mahasiswa yang
diterima di PSPA Untan adalah yang memenuhi persyaratan dan lulus seleksi
masuk serta memenuhi kualifikasi. Kriteria peserta seleksi yang dapat
diterima menjadi mahasiswa PSPA Untan adalah: (1)
Calon mahasiswa PSPA Untan dinyatakan lulus
jika memenuhi persyaratan administrasi dan memenuhi standar minimal yang
ditetapkan dalam seleksi ujian masuk yang meliputi ujian tulis dan tes
wawancara yang diselenggarakan oleh PSPA Untan. Standar minimal tersebut
adalah memenuhi kualifikasi hasil ujian tertulis serta wawancara melewati
batas standar minimal (passing grade).
Kualifikasi yang dimaksud adalah peserta tes memiliki nilai total hasil
seleksi masuk minimal 70. Bagi peserta yang memiliki nilai total tes dibawah
70, akan dipertimbangkan kembali berdasarkan nilai Ujian Tulis peserta
tersebut (minimal 60 dari poin 100 atau 24% dari bobot 40%) dan juga nilai
IPK (minimal IPK 3,00 atau 15% dari bobot 20%) serta wawancara (minimal nilai
30% dari bobot 40%) sedangkan sebagai pertimbangan tambahan adalah
kelengkapan administrasi seperti nilai TOEFL dan TPA. (2)
Peserta dinyatakan tidak lulus dikarenakan
nilai total, ujian tulis, IPK, dan wawancara dibawah standar yang ditetapkan
serta tidak memenuhi kualifikasi, tidak hadir tes atau mengundurkan diri. c.
Sistem Pengambilan Keputusan Penetapan kelulusan
ini dilakukan melalui musyawarahkan dan diputuskan dalam rapat penetapan
kelulusan yang dipimpin oleh Dekan FK Untan dan dihadiri oleh Wakil Dekan,
Kepala Tata Usaha, Kasubbag. Akademik dan Alumni, Jurusan Farmasi, Pengelola PSPA
Untan, tim pewawancara / tim penguji,
serta Panitia Seleksi Masuk PMB PSPA Untan selanjutnya dilaporkan
kepada Rektor Universitas Tanjungpura untuk diterbitkan Surat Keputusan atau
Pengumuman Kelulusan oleh Rektor Universitas Tanjungpura. d.
Pengumuman
Kelulusan Hasil Seleksi Ujian Masuk (1)
Hasil
ujian tulis yang diperoleh panitia Seleksi Masuk PMB PSPA Untan tersebut
dilaporkan kepada Dekan (fakultas) yang berisi nama calon mahasiswa program
profesi apoteker Untan yang memenuhi syarat dan kualifikasi. (2)
Pihak Fakultas Kedokteran Untan memberikan
pengumuman daftar mahasiswa yang diterima pada PSPA Untan berdasarkan hasil
musyawarah dalam rapat dengan memberikan laporan kepada Rektor Universitas
Tanjungpura. (3)
Berdasarkan laporan dari Dekan FK Untan
kepada Rektor tersebut selanjutnya sebagai bahan pertimbangan Rektor Untan
untuk mengumumkan nama-nama peserta yang lulus seleksi masuk dan diterima
menjadi calon mahasiswa PSPA Profesi Apoteker Fakultas Kedokteran Universitas
Tanjungpura. (4)
Pengumuman hasil seleksi masuk PMB PSPA Untan
jalur mandiri diumumkan oleh panitia penerimaan fakultas melalui http://kedokteran.untan.ac.id atau
melalui papan pengumuman di Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura
setelah Surat Keputusan Kelulusan dari Rektor terbit. (5)
Bagi peserta yang dinyatakan diterima sebagai
calon mahasiswa Program Profesi Apoteker Universitas Tanjungpura diwajibkan
untuk mendaftar ulang ke BAAK Universitas Tanjungura dan sekretariat Profesi
Apoteker Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura dengan waktu yang telah
ditentukan. (6)
Calon mahasiswa membayar biaya registrasi
mahasiswa baru pada bank yang telah ditentukan dalam rentang waktu yang
ditetapkan. Bagi calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi ujian masuk
namun tidak melakukan daftar ulang dalam rentang waktu yang ditetapkan
dinyatakan mengundurkan diri. e.
Registrasi
Pendaftaran Ulang Bagi peserta yang
dinyatakan lulus dan diterima sebagai calon mahasiswa PSPA Untan diwajibkan
untuk melakukan registrasi pendaftaran ulang mahasiswa baru ke Universitas
Tanjungura dengan melakukan pembayaran melalui Bank yang telah ditentukan
dalam rentang waktu yang ditetapkan. Bagi calon mahasiswa yang dinyatakan
lulus seleksi dan diterima namun tidak melakukan daftar ulang (registrasi)
dalam rentang waktu yang telah ditetapkan dinyatakan mengundurkan diri dan
gugur sebagai calon mahasiswa PSPA Profesi Apoteker Fakultas Kedokteran
Universitas Tanjungpura. Kepada calon
mahasiswa diminta untuk melengkapi/membawa persyaratan administrasi sebagai
berikut : a. Kartu
Peserta Seleksi Mahasiswa Baru Program Profesi Apoteker. b. Fotocopy
Ijazah Sarjana yang telah dilegalisir. c. Fotocopy
KTP/Kartu Identitas/Surat Keterangan Kependudukan dari Kepala Desa. d. Fotocopy
Kartu Keluarga/KK. e. Fotocopy
Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir. f. Pasfoto
terbaru berwarna ukuran 4x6 dan ukuran 3x4. g. Membayar
uang kuliah. h. Surat Keterangan
Bebas NAPZA. i. Menyerahkan
Tanda Bukti Pembayaran Daftar Ulang ke Sekretariat Profesi Apoteker FK Untan
dalam rentang waktu yang telah ditetapkan. C.
Konsistensi
Pelaksanaan Penerimaan
calon mahasiswa baru PSPA Untan dilaksanakan 2 (dua) kali setahun (tiap semester baik ganjil maupun genap) sesuai
kalender akademik PSPA Untan.
Seleksi Masuk Mahasiswa Jalur SNMPTN Seleksi Masuk
Mahasiswa Jalur SBMPTN Seleksi Masuk Mahasiswa Jalur Mandiri Dokumentasi Ujian Computer Base
Test (CBT)
Dokumentasi Ujian Tulis Seleksi Masuk
Dokumentasi Tes Wawancara Seleksi Masuk
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dokumentasi Pemasangan Spanduk |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dokumentasi
Pemasangan Poster/Pamflet Dokumentasi
Pemasangan Poster/Pamflet Dokumentasi
Brosur Sosialisasi |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Web site
Universitas Tanjungpura: https://www.untan.ac.id Web
site Fakultas Kedokteran Untan :
https://www.kedokteran.untan.ac.id |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cuplikan
Sosialisasi Pendaftaran PMB
Cuplikan Pengumuman Hasil Seleksi dan Formulir Pendaftaran
Melalui web site Masuk
PMB PSPA Untan Melalui web site Cuplikan
Sosialisasi Pendaftaran PMB
Cuplikan Pengumuman Hasil Seleksi
dan Formulir Pendaftaran Melalui web
site
Masuk PMB PSPA Untan Melalui web site Berdasarkan
cuplikan dan dokumentasi di atas dapat dilihat bahwa kebijakan sistem
rekrutmen dan seleksi calon mahasiswa dilaksanakan dengan konsisten. |
Software HR dari Hashmicro dapat membantu anda mencari kandidat terbaik untuk perusahaan anda
ReplyDelete