Widget HTML Atas

Kebijakan Sistem Rekrutmen dan Seleksi Calon Mahasiswa Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura

 

II.   Program Studi Profesi Apoteker (PSPA)

 

A.    Kebijakan dan Sistem Rekrutmen Calon Mahasiswa Baru

Kebijakan dan Sistem Rekrutmen Calon Mahasiswa Baru terimplementasi pada Panduan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) PSPA Untan yang disahkan oleh Rektor Universitas Tanjungpura pada tanggal 15 Januari 2018 disebutkan bahwa PSPA Untan menerima mahasiswa baru melalui jalur mandiri, yaitu Seleksi Masuk Penerimaan Mahasiswa Baru PSPA Profesi Apoteker. Jumlah calon mahasiswa yang diterima didasarkan pada ketersedian sumber daya manusia (dosen dan tenaga kependidikan), kapasitas sarana dan prasarana, dan ketersediaan tempat praktik kerja profesi apoteker (PKPA), layanan dan sumber daya pendidikan lainnya serta unit pendukung lain yang relevan yang pada akhirnya keseluruhan jumlah calon mahasiswa yang diterima setiap periode penerimaan berdasarkan keseimbangan kondisi ketersediaan dan kesiapan PSPA dalam melaksanakan pembelajaran.

Rekrutmen mahasiswa baru dilakukan melalui seleksi dengan menggunakan instrumen tes yang berupa Seleksi Administrasi (termasuk Tes Potensi Akademik (TPA), Uji Kesehatan, dan Kemampuan Bahasa Inggris (TOEFL), Ujian Tertulis berbasis komputer/Computer Based Test (CBT) dan Tes Wawancara. Tes diselenggarakan secara terpusat dan mandiri oleh PSPA Untan melalui Panitia Seleksi Masuk Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) yang ditunjuk dan ditetapkan berdasarkan SK Rektor Universitas Tanjungpura. Panitia ini terdiri atas Dekan, Wakil Dekan I, II dan III, Kepala Tata Usaha, Kasubbag. Umum dan Perlengkapan, Kasubbag. Akademik dan Kemahasiswaan, Ketua Jurusan Farmasi, Ketua PSPA, dan Staf PSPA Untan.

Implementasi penerimaan mahasiswa baru PSPA FK UNTAN tahun 2017 dilaksanakan oleh Panitia yang ditetapkan dengan SK Dekan FK UNTAN Nomor 1686/UN22.9/DL/2017 tentang Pembentukan Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Program Studi Profesi Apoteker Semester Genap Tahun Akademik 2016/2017 Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura yang bertugas untuk mempersiapkan dan melaksanakan penerimaan mahasiswa baru PSPA FK UNTAN mulai dari proses pendaftaran sampai dengan proses seleksi. Ketua Panitia bertanggung jawab kepada Dekan melalui Wakil Dekan Bidang Akademik.

Penerimaan calon mahasiswa baru PSPA Untan dilaksanakan 2 (dua) kali setahun (tiap semester baik ganjil maupun genap) sesuai kalender akademik PSPA Untan. PSPA Untan menerima calon mahasiswa dari alumni lulusan program S-1 Farmasi Fakultas Kedokteran Untan dan lulusan S-1 Farmasi dari perguruan tinggi di luar Untan jika memenuhi persyaratan dan lulus seleksi masuk dengan mempertimbangkan daya tampung. Daya tampung jumlah calon mahasiswa yang diterima didasarkan pada ketersedian sumber daya manusia (dosen dan tenaga kependidikan), kapasitas sarana dan prasarana, ketersediaan tempat praktik kerja profesi apoteker (PKPA), layanan dan sumber daya pendidikan lainnya serta unit pendukung lainnya yang relevan. Keseluruhan jumlah calon mahasiswa yang diterima setiap periode penerimaan berdasarkan kondisi ketersediaan dan kesiapan PSPA dalam melaksanakan pembelajaran.

Adapun Sistem Rekrutmen dan Seleksi Calon Mahasiswa Profesi Apoteker dilakukan dengan cara:

a.      Sosialisasi atau penyebaran pemberitahuan tentang penerimaan mahasiswa baru melalui berbagai media baik cetak maupun elektronik seperti koran, brosur/leaflet dan poster/pamflet dipasang dimading-mading serta dikirim ke berbagai instansi seperti PSPA farmasi baik negeri maupun swasta, instansi kesehatan, stakeholder tempat praktik pelayanan kefarmasian seperti apotek, klinik, dan rumah sakit, sedangkan spanduk dipasang di daerah strategis sekitar Universitas Tanjungpura, serta sosialisasi penyebaran informasi  melalui website : http://kedokteran.untan.ac.id dan juga media sosial.

b.     Mengadakan rapat panitia seleksi ujian masuk dan rapat penerimaan.

c.      Mengadakan penerimaan berkas pendaftaran calon peserta seleksi masuk dan melakukan seleksi syarat administratif (termasuk Tes Potensi Akademik dan Kemampuan Bahasa Inggris).

d.     Pendaftar yang lolos memenuhi persyaratan seleksi administrasi akan diberikan Kartu Tanda Ujian Masuk untuk mengikuti Ujian Tertulis serta Tes Wawancara.

 

B.    Mutu Prestasi dan Reputasi Akademik Pada Jenjang Pendidikan Sebelumnya

Memiliki IPK minimal 2,50 untuk alumni Farmasi Untan dan 2,75 untuk non-alumni dibuktikan dengan foto copy Tanskrip Nilai yang telah dilegalisir.

 

C.    Deteksi Bakat

Deteksi bakat dilaksanakan dengan melakukan seleksi administrasi dan tes wawancara. Adapun tujuan dilaksanakan seleksi adminisrasi dan wawancara adalah untuk deteksi bakat, mengetahui potensi dan prestasi akademik pada jenjang pendidikan sebelumnya serta menggali seberapa besar komitmen untuk menyelesaikan studi pada program profesi apoteker Untan dengan tepat waktu serta dapat meningkatkan akreditasi pada program profesi apoteker terkait dengan pola rekruitmen mahasiswa. Materi wawancara dalam penerimaan tersebut adalah niat masuk, kemampuan pembiayaan, minat untuk meningkatkan prestasi akademik, komitmen untuk menyelesaikan studi tepat waktu dan kesiapan mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh universitas tanjungpura serta tata tertib yang ditetapkan pengelola PSPA profesi apoteker.

 

D.    Equitas Wilayah, Kemampuan Ekonomi dan Gender

Sebagaimana PSSF, penerimaan mahasiswa yang diterima di PSPA FK UNTAN juga memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada lulusan sarjana farmasi baik alumni PSSF FK UNTAN maupun non-alumni tanpa membedakan agama, asal daerah, gender dan lain-lain. Mahasiswa PSPA angkatan VIII semester genap tahun akademik 2017/2018 misalnya ada yang berasal dari luar Kalimantan Barat khususnya dari Natuna. Hal ini menunjukkan bahwa PSPA FK UNTAN menerima mahasiswa tanpa membedakan gender, etnis, suku bangsa, budaya maupun asal wilayah dengan tetap memperhatikan potensi bakat dan penilaian prestasi akademik berdasarkan serangkaian seleksi penerimaan mahasiswa baru.

 

Selain itu, PSPA FK UNTAN juga menerima mahasiswa diluar alumni Sarjana Farmasi UNTAN dengan tetap melalui serangkaian seleksi. Namun berdasarkan sebaran data penerimaan 3 tahun terakhir menunjukkan bahwa mahasiswa baru PSPA FK UNTAN didominasi Alumni yakni sekitar 73%, dan selebihnya adalah Non-Alumni PSPA FK UNTAN misalnya dari Universitas Garut.

 

Lulusan Sarjana Farmasi baik laki-laki maupun perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk dapat diterima sebagai mahasiswa PSPA FK UNTAN. Mahasiswa yang diterima di PSPA FK UNTAN 3 tahun terakhir pada tahun 2017 hingga 2019 memiliki rasio 1 : 2,95 untuk laki-laki dan perempuan. Tampak bahwa setiap tahun rasio mahasiswa perempuan sekitar 3 kali lebih besar dari mahasiswa laki-laki. Mahasiswa juga beragam menurut status sosialnya berdasar pekerjaan  dan pendidikan orang tuanya.

 

Keberagaman mahasiswa PSPA FK UNTAN juga ditunjukkan dari agama yang dianut. Terdapat 4 agama yang dianut oleh mahasiswa PSPA FK UNTAN. Secara umum, agama Islam merupakan agama yang paling dominan (lebih dari 70%) setiap tahunnya, sedangkan agama Budha memiliki persentase yang paling rendah, yaitu sekitar 3% dan tidak ada mahasiswa beragama hindu dan konghucu. Keberagaman ini menunjukkan bahwa PSPA FK UNTAN menerapkan prinsip ekuitas dalam penerimaan mahasiswa. Profil mahasiswa PSSF FK UNTAN tahun akademik 2017-2019 disajikan pada Tabel berikut.

 

Profil Prosentase Mahasiswa Tahun Akademik 2017-2019 Berdasarkan Agama dan Gender

No.

Kriteria

Tahun Akademik

2017

(%)

2018

(%)

2019

(%)

A

Agama

 

1.     Islam

76,67

67,37

83,33

 

 2.   Katolik

11,11

14,74

8,33

 

3.     Kristen

8,89

14,74

8,33

 

4.     Buddha

3,33

3,16

0,00

 

5.     Hindu

0,00

0,00

0,00

 

6.     Khonghucu

0,00

0,00

0,00

B

Gender

1.     Laki-laki

18,89

28,42

33,33

2.     Perempuan

81,11

71,58

66,67

Ras dan suku mahasiwa PSPA FK UNTAN juga beragam, antara lain suku Melayu, Dayak, dan Tionghua.

 

A.    Kriteria Seleksi/Persyaratan Mahasiswa Baru Seperti Kelengkapan Administrasi, Uji Potensi Akademik, Uji Kesehatan, Uji Psikologis dan Lain-Lain

 

1.     Pendaftaran Penerimaan Mahasiswa Baru

Calon peserta yang berhak mengikuti tes seleksi masuk di PSPA Untan adalah yang memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi dalam rangka mendapatkan calon mahasiswa yang bermutu, berprestasi dan memiliki reputasi akademik yang baik diantaranya:

a.      Menyerahkan Bukti Pembayaran Pendaftaran yang telah ditetapkan (untuk proses pembayaran silahkan menyerahkan foto copy KTP terlebih dahulu kepada staff administrasi penerimaan mahasiswa baru profesi apoteker untuk diproses di sistem tagihan biaya pendaftaran BUK UNTAN dan selanjutnya melakukan pembayaran).

b.     Mengisi lengkap dan menandatangani formulir pendaftaran yang berisi data calon peserta seleksi.

c.      Memiliki Ijazah Sarjana (S1) Farmasi baik dari Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta yang telah terakreditasi dibuktikan dengan foto copy Sertifikat/Surat Keterangan Akreditasi BAN PT (untuk Non-Alumni UNTAN).

d.     Memiliki IPK minimal 2,50 untuk alumni Farmasi Untan dan 2,75 untuk non-alumni dibuktikan dengan foto copy Tanskrip Nilai yang telah dilegalisir.

e.      Bagi yang telah bekerja (PNS/non-PNS) melampirkan Surat Izin Atasan dari tempat kerja yang berisi bahwa siap mengizinkan mengikuti seluruh rangkaian proses pendidikan profesi apoteker Untan.

f.      Memiliki Sertifikat TOEFL/ITP//TUTEP dengan nilai minimal 450.

g.     Memiliki Sertifikat Tes Potensi Akademik (TPA) dengan nilai minimal 450.

h.     Memiliki Surat Keterangan Sehat, tidak Buta Warna Total dan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari dokter pemerintah.

i.      Pas Photo warna terbaru ukuran 3 x 4 dan 4 x 6.

j.      Melampirkan foto copy KTP/Kertu Identitas/Surat Keterangan Kependudukan dari Kepala Desa.

k.     Melampirkan foto copy Kartu Keluarga/KK.

l.      Lulus Ujian Seleksi yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Calon Mahasiswa meliputi:

(1)  Seleksi Administrasi

(2)  Ujian Tertulis

(3)  Tes Wawancara

m.    Calon mahasiswa memiliki dua pilihan peminatan yaitu Farmasi Rumah Sakit (Klinik-Komunitas) dan Farmasi Industri. Sejak tahun tahun 2019 peminatan menjadi Farmasi Industri (PKPA Industri), Pemerintahan (PKPA Instansi Pemerintah seperti BBPOM dan Puskesmas) dan Distribusi (PKPA PBF) dan PKPA wajib di Apotek dan Rumah Sakit.

n.     Calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus seleksi diwajibkan mendaftar ulang dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh PSPA Untan.

o.     Apabila karena sesuatu hal, calon mahasiswa yang dinyatakan lulus dan tidak mendaftar sesuai waktu yang ditentukan maka peserta tes dianggap mengundurkan diri.

p.     Membuat Surat Pernyataan sanggup mengikuti perkuliahan dan mentaati peraturan serta ditandatangani diatas materai Rp.6000 (jika telah dinyatakan lulus seleksi).

 

2. Pelaksanaan Seleksi

 a. Seleksi calon mahasiswa PSPA Untan dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu:

(1) Penerimaan semester gasal yang dilakukan bulan Juni,

(2) Penerimaan semester genap yang dilakukan bulan Desember.

b. Saat mengikuti ujian / tes peserta diwajibkan membawa kartu peserta, tanda pengenal/kartu identitas, alat tulis sendiri dan tidak diperkenankan melakukan komunikasi dalam bentuk apapun dengan peserta lain, serta mematuhi tata tertib ujian.

c.  Apabila peserta melanggar aturan ujian atau tidak mengindahkan arahan pengawas ujian maka peserta akan didiskualifikasi.

d. Calon mahasiswa PSPA Untan mendaftar kepada pengelola program profesi apoteker Untan melalui panitia seleksi dengan melakukan pembayaran terlebih dahulu. Setelah melakukan pembayaran mahasiswa melengkapi berkas yang telah dipersyaratkan disertai mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan. Panitia penerimaan PSPA Untan melakukan serangkaian tes seleksi ujian masuk yaitu:

(1)   Seleksi Administrasi, terlebih dahulu akan dilakukan seleksi administrasi. Bagi calon peserta tes yang lolos seleksi administratif akan diberikan Kartu Tanda Peserta sebagai identitas saat ujian tulis dan tes wawancara. Calon peserta tes yang tidak memenuhi persyaratan secara adminstrasi dinyatakan tidak berhak melakukan ujian tulis dan wawancara.

(2)   Ujian Tulis, setelah dilaksanakan seleksi administrasi, kemudian dilakukan ujian tulis seleksi masuk penerimaan mahasiswa baru PSPA Untan. Materi ujian tulis disajikan dan dinilai pada tingkat fakultas yang dibuat tim pembuatan soal yang kompeten di bidangnya.

Soal dalam ujian tulis dibuat bervariasi sesuai dengan kompetensi minimal yang harus dicapai calon mahasiswa apoteker yang[SK1] [SK2] [A3]  telah didapat pada PSPA farmasi yang terdiri atas materi :

(a)   Biologi farmasi dan obat tradisional,

(b)   Kimia farmasi dan analisis farmasi,

(c)   Farmasetika dan teknologi farmasi,

(d)   Farmakologi serta

(e)   Farmasi klinis.

 

Ujian tulis diharapkan dapat menjadi gambaran umum standar mahasiswa yang dapat diterima pada PSPA Untan sehingga mahasiswa yang memenuhi kualifikasi dan standar diharapkan mampu menerima pendidikan profesi apoteker dan mampu melewati uji kompetensi nasional UKAI (Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia).

 

(3)   Tes Wawancara, setelah ujian tulis kemudian pada hari berikutnya dilakukan tes wawancara. Adapun tujuan dilaksanakan wawancara adalah untuk deteksi bakat dan menggali seberapa besar komitmen untuk menyelesaikan studi pada program profesi apoteker Untan dengan tepat waktu serta dapat meningkatkan akreditasi pada program profesi apoteker terkait dengan pola rekruitmen mahasiswa. Materi wawancara dalam penerimaan tersebut adalah niat masuk, kemampuan pembiayaan, minat untuk meningkatkan prestasi akademik, komitmen untuk menyelesaikan studi tepat waktu dan kesiapan mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh universitas tanjungpura serta tata tertib yang ditetapkan pengelola PSPA profesi apoteker.

B.    Prosedur Penerimaan Mahasiswa Baru    

1. Kriteria Penilaian Seleksi Masuk

a.     Aspek Penilaian dan Persentase Bobot Penilaian

Aspek yang dinilai serta persentase bobot penilaian sebagai pertimbangan kelulusan peserta seleksi ujian masuk penerimaan mahasiswa baru PSPA Untan terdiri atas :

 

Indeks Prestasi Kumulatif

(IPK) S-1

20 %

Ujian Tulis

(40 %)

Tes Wawancara

(40 %)

Ket.

3,50 – 4,00 = 20%

3,00 – 3,49 = 15%

2,75 – 2,99 = 10%

<2,75          = 5%

Nilai 0 - 40

Nilai 0 - 40

 

Tim panitia melakukan pemeriksaan hasil ujian tulis yang telah dilakukan, serta mengakumulasikan hasil ujian tulis, wawancara dan IPK tersebut dengan proporsi masing-masing bagian secara berturut-turut yaitu 40%, 40%, dan 20%. Untuk menetapkan kelulusan dipertimbangkan juga nilai total tes, item ujian tulis dan IPK serta perolehan nilai TOEFL dan TPA sebagai pendukung. 

 

b.    Kriteria Kelulusan

Mahasiswa yang diterima di PSPA Untan adalah yang memenuhi persyaratan dan lulus seleksi masuk serta memenuhi kualifikasi. Kriteria peserta seleksi yang dapat diterima menjadi mahasiswa PSPA Untan adalah:

(1)   Calon mahasiswa PSPA Untan dinyatakan lulus jika memenuhi persyaratan administrasi dan memenuhi standar minimal yang ditetapkan dalam seleksi ujian masuk yang meliputi ujian tulis dan tes wawancara yang diselenggarakan oleh PSPA Untan. Standar minimal tersebut adalah memenuhi kualifikasi hasil ujian tertulis serta wawancara melewati batas standar minimal (passing grade). Kualifikasi yang dimaksud adalah peserta tes memiliki nilai total hasil seleksi masuk minimal 70. Bagi peserta yang memiliki nilai total tes dibawah 70, akan dipertimbangkan kembali berdasarkan nilai Ujian Tulis peserta tersebut (minimal 60 dari poin 100 atau 24% dari bobot 40%) dan juga nilai IPK (minimal IPK 3,00 atau 15% dari bobot 20%) serta wawancara (minimal nilai 30% dari bobot 40%) sedangkan sebagai pertimbangan tambahan adalah kelengkapan administrasi seperti nilai TOEFL dan TPA.

(2)   Peserta dinyatakan tidak lulus dikarenakan nilai total, ujian tulis, IPK, dan wawancara dibawah standar yang ditetapkan serta tidak memenuhi kualifikasi, tidak hadir tes atau mengundurkan diri.

c.     Sistem Pengambilan Keputusan

Penetapan kelulusan ini dilakukan melalui musyawarahkan dan diputuskan dalam rapat penetapan kelulusan yang dipimpin oleh Dekan FK Untan dan dihadiri oleh Wakil Dekan, Kepala Tata Usaha, Kasubbag. Akademik dan Alumni, Jurusan Farmasi, Pengelola PSPA Untan, tim pewawancara / tim penguji,  serta Panitia Seleksi Masuk PMB PSPA Untan selanjutnya dilaporkan kepada Rektor Universitas Tanjungpura untuk diterbitkan Surat Keputusan atau Pengumuman Kelulusan oleh Rektor Universitas Tanjungpura.

 

 

d.    Pengumuman Kelulusan Hasil Seleksi Ujian Masuk

(1)    Hasil ujian tulis yang diperoleh panitia Seleksi Masuk PMB PSPA Untan tersebut dilaporkan kepada Dekan (fakultas) yang berisi nama calon mahasiswa program profesi apoteker Untan yang memenuhi syarat dan kualifikasi.

(2)   Pihak Fakultas Kedokteran Untan memberikan pengumuman daftar mahasiswa yang diterima pada PSPA Untan berdasarkan hasil musyawarah dalam rapat dengan memberikan laporan kepada Rektor Universitas Tanjungpura. 

(3)   Berdasarkan laporan dari Dekan FK Untan kepada Rektor tersebut selanjutnya sebagai bahan pertimbangan Rektor Untan untuk mengumumkan nama-nama peserta yang lulus seleksi masuk dan diterima menjadi calon mahasiswa PSPA Profesi Apoteker Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura.

(4)   Pengumuman hasil seleksi masuk PMB PSPA Untan jalur mandiri diumumkan oleh panitia penerimaan fakultas melalui http://kedokteran.untan.ac.id atau melalui papan pengumuman di Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura setelah Surat Keputusan Kelulusan dari Rektor terbit.

(5)   Bagi peserta yang dinyatakan diterima sebagai calon mahasiswa Program Profesi Apoteker Universitas Tanjungpura diwajibkan untuk mendaftar ulang ke BAAK Universitas Tanjungura dan sekretariat Profesi Apoteker Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura dengan waktu yang telah ditentukan.

(6)   Calon mahasiswa membayar biaya registrasi mahasiswa baru pada bank yang telah ditentukan dalam rentang waktu yang ditetapkan. Bagi calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi ujian masuk namun tidak melakukan daftar ulang dalam rentang waktu yang ditetapkan dinyatakan mengundurkan diri.

e.     Registrasi Pendaftaran Ulang

Bagi peserta yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai calon mahasiswa PSPA Untan diwajibkan untuk melakukan registrasi pendaftaran ulang mahasiswa baru ke Universitas Tanjungura dengan melakukan pembayaran melalui Bank yang telah ditentukan dalam rentang waktu yang ditetapkan. Bagi calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dan diterima namun tidak melakukan daftar ulang (registrasi) dalam rentang waktu yang telah ditetapkan dinyatakan mengundurkan diri dan gugur sebagai calon mahasiswa PSPA Profesi Apoteker Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura.

 

Kepada calon mahasiswa diminta untuk melengkapi/membawa persyaratan administrasi sebagai berikut :

a.      Kartu Peserta Seleksi Mahasiswa Baru Program Profesi Apoteker.

b.     Fotocopy Ijazah Sarjana yang telah dilegalisir.

c.      Fotocopy KTP/Kartu Identitas/Surat Keterangan Kependudukan dari Kepala Desa.

d.     Fotocopy Kartu Keluarga/KK.

e.      Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir.

f.      Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4x6 dan ukuran 3x4.

g.     Membayar uang kuliah.

h.     Surat Keterangan Bebas NAPZA.

i.      Menyerahkan Tanda Bukti Pembayaran Daftar Ulang ke Sekretariat Profesi Apoteker FK Untan dalam rentang waktu yang telah ditetapkan.

C.    Konsistensi Pelaksanaan

Penerimaan calon mahasiswa baru PSPA Untan dilaksanakan 2 (dua) kali setahun (tiap semester baik ganjil maupun genap) sesuai kalender akademik PSPA Untan.

Alur Prosedur Penerimaan Mahasiswa Baru

 

 

      

              Seleksi Masuk Mahasiswa Jalur SNMPTN                        Seleksi Masuk Mahasiswa Jalur SBMPTN

                                                                                Seleksi Masuk Mahasiswa Jalur Mandiri  

 

Dokumentasi Ujian Computer Base Test (CBT)

 

        

  Dokumentasi Ujian Tulis Seleksi Masuk                                      Dokumentasi Tes Wawancara Seleksi Masuk                                                       

                                       

  

                        

                                                        Dokumentasi Pemasangan Spanduk

 

 

    

Dokumentasi Pemasangan Poster/Pamflet

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dokumentasi Pemasangan Poster/Pamflet

 

 

 

 

 

 

 

Dokumentasi Brosur Sosialisasi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

     

 

 

 

 

 

 

 

Web site Universitas Tanjungpura: https://www.untan.ac.id                        Web site Fakultas Kedokteran Untan :             https://www.kedokteran.untan.ac.id         

 

 

  

            

                  Cuplikan Sosialisasi Pendaftaran PMB                                            Cuplikan Pengumuman Hasil Seleksi         

                    dan Formulir Pendaftaran Melalui web site                                     Masuk PMB PSPA Untan Melalui web site

 

  Cuplikan Sosialisasi Pendaftaran PMB                                            Cuplikan Pengumuman Hasil Seleksi         

       dan Formulir Pendaftaran Melalui web site                                      Masuk PMB PSPA Untan Melalui web site

Berdasarkan cuplikan dan dokumentasi di atas dapat dilihat bahwa kebijakan sistem rekrutmen dan seleksi calon mahasiswa dilaksanakan dengan konsisten.



Hadi Kurniawan Apt
Hadi Kurniawan Apt Just Cool Just Smile

1 comment for "Kebijakan Sistem Rekrutmen dan Seleksi Calon Mahasiswa Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura"

  1. Software HR dari Hashmicro dapat membantu anda mencari kandidat terbaik untuk perusahaan anda

    ReplyDelete

Post a Comment