Widget HTML Atas

PEMBEKALAN PESERTA PKL: STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK & USULAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL) APOTEK DI MASA PANDEMI COVID-19


PEMBEKALAN PESERTA PKL: STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK & USULAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL) APOTEK DI MASA PANDEMI COVID-19

by: Hadi Kurniawan 

A.    Latar Belakang

Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Apotek merupakan bentuk kegiatan pengganti kegiatan Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa (KKNM) pada Program Studi Farmasi Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura. PKL merupakan bagian dari kurikulum kegiatan belajar mengajar jenjang Strata satu (S1) Farmasi pada mata kuliah di semester 7 semester Gasal tahun akademik 2020/2021 setara dengan 3 SKS. Kegiatan ini telah dilaksanakan secara rutin setiap tahun yang dilaksanakan pada akhir semester 6 saat semester genap berakhir dan belum dimulainya semester gasal agar tidak mengganggu jadwal perkuliahan disemester berjalan. Kegiatan PKL ini dilandasi oleh pemikiran bahwa Untan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat serta  tuntutan kompetensi sarjana farmasi sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK). Mengingat pentingnya pelaksanaan PKL dalam mencapai kompetensi sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang mampu melakukan praktik kefarmasian secara professional, legal, dan etik.

 Program Studi Farmasi menitikberatkan pada luaran lulusan mahasiswa yang tidak hanya memiliki nilai manfaat bagi masyarakat dengan cara terjun langsung di tengah masyarakat, namun juga dapat mengarahkan kompetensi bidang ilmunya yang akan mereka temukan di dunia kerja agar dapat bermanfaat bagi masyarakat. Sehingga dengan cara ini Program Studi Farmasi dapat melaksanakan Tri Dharma dan sekaligus menyiapkan lulusan yang memiliki kompetensi yang siap beradaptasi dan bersaing di dunia kerja. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran mahasiswa. Untuk mencapai keberhasilan program KKNM ini, maka Program Studi Farmasi melakukan pendekatan pengembangan program KKNM dalam bentuk Praktik Kerja Lapangan (PKL) di apotek dimana mahasiswa dapat mengarahkan aplikasi bidang ilmunya untuk masyarakat.

 Pemilihan PKL di Apotek didasarkan pada pertimbangan dimana tempat pelayanan ini mahasiswa dapat berinteraksi langsung dengan masyarakat tentunya melalui pelayanan bidang ilmu farmasi. Selain itu juga bahwa lapangan pekerjaan dominan yang tersedia di Kalimantan Barat adalah di bidang pelayanan khususnya sarana apotek. Apotek sendiri memiliki dual fungsi sebagai sarana pengabdian seorang farmasis melalui menjamin penggunaan obat rasional bagi masyarakat dan juga sebagai aspek bisnis.

 Selain itu, Apotek menjadi tempat yang dituju masyarakat pertama kali untuk mendapatkan obat atau alat kesehatan serta adanya praktek dokter bersama apotek menyebabkan apotek menjadi salah satu tempat PKL utama bagi mahasiswa guna mendapatkan ilmu dan pengalaman untuk mendalami teknik komunikasi, wadah praktik kolaborasi dengan rekan sejawat dan antar tenaga kesehatan, mengaplikasikan ilmu resep yang sudah didapatkan dari semester I sampai semester VI serta memperoleh ilmu bagaimana memberikan pelayanan kefarmasian dengan berinteraksi pada masyarakat, mulai dari skrining resep, cara membaca resep, ilmu meracik obat untuk sediaan seperti puyer dan sediaan semipadat lainnya, pencatatan, pelaporan dan pemusnahan obat serta ilmu berkomunikasi dengan masyarakat.

 Atas pertimbangan ini maka Program Studi Farmasi melaksanakan Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa dalam bentuk Praktik Kerja Lapangan yang diadakan Apotik untuk dapat mendukung dan membekali mahasiswa anak didik dalam kompetensi dibidang kefarmasian khususnya sebagai tenaga tehnis kefarmasian.

 

B.  Tujuan

1.   Umum

a.       Memberikan pemecahan penggunaan obat rasional di bidang farmasi perapotekan dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat.

b.      Meningkatkan kualitas kompetensi lulusan bagi sarjana farmasi sebagai tenaga teknis kefarmasian (TTK).

2.   Khusus

a.       Membantu masyarakat   dalam  menemukan cara penggunaan obat yang benar dan rasional.

b.      Meningkatkan kemampuan mahasiswa berkenaan dengan aktivitas nyata pada dunia kerja atau dunia usaha dalam hal ini Farmasi Perapotekan.

 

C.  Manfaat

1.   Mendidik mahasiswa tentang jiwa pengabdian kepada masyarakat.

2. Mendidik mahasiswa tentang Pharmaceutical Care (Pelayanan Farmasi fokus pada  masyarakat)

3.   Membantu mahasiswa untuk lebih siap beradaptasi menghadapi dunia kerja.

 

D.  Target Sasaran

            Kelompok yang menjadi target dari program ini adalah masyarakat dari berbagai latar belakang yang datang ke apotek dan mahasiswa yang melaksanakan program ini. Tidak menutup kemungkinan layanan yang diberikan oleh apotek kepada masyarakat misalnya home visit dan delivery obat serta layanan lainnya yang dapat menunjang kompetensi mahasiswa sebagai tenaga teknis kefarmasian.

 

E. Teknis Pelaksanaan PKL dalam Situasi Pandemi Covid-19

Mengingat karena masih situasi pandemic Covid-19, maka dalam pelaksanaan PKL yang pada kondisi normal dilaksanakan penuh di lapangan dengan 144 jam kegiatan mahasiswaa, dalam kondisi saat ini dapat dilakukan dengan cara kombinasi antara bimbingan secara daring dan turun ke lapangan dengan memenuhi protocol kesehatan yang berlaku. Pelaksanaan PKL di lapangan juga dapat dipersingkat baik durasi maupun frekuensi pelaksanaannya dan pemenuhan selebihnya jam kegiatan mahasiswa dapat dilakukan secara non-klasikal/pembelajaran jarak jauh/virtual atau daring.

            Rencana pemenuhan 144 jam kegiatan mahasiswa kegiatan PKL di apotek sebagai berikut:

1.    Jumlah peserta PKL 101 orang dengan 20 sarana apotek sehingga setiap sarana apotek diikuti oleh kurang lebih 5 mahasiswa.

2.     Pelaksanaan PKL pada kondisi normal dilaksanakan setiap hari kerja, dalam situasi pandemic dapat dilaksanakan dengan frekuensi 2 kali setiap pekan disertai pengaturan shift masuk sehingga 5 mahasiswa tidak bersama dalam satu waktu. Misalnya dibuat 2-3 shift dengan jumlah mahasiswa 1-2 orang dalam 1 shift yang sama.

3.   Durasi kegiatan PKL pada kondisi normal dilaksanakan 6-8 jam kerja setiap hari, dalam kondisi pandemic dapat dilaksanakan dengan mempersingkat durasi kegiatan misalnya 2-3 jam.

4.    Pemenuhan jam kegiatan mahasiswa dapat dilakukan dengan memaksimalkan proses pembimbingan yang dilakukan oleh:

            a.     Pembimbing internal yakni dosen selaku preseptor akademik/mentor;

            b.     Pembimbing eksternal yakni praktisi selaku preseptor klinik lapangan/tutor.

 

 Rincian pemenuhan jam kegiatan mahasiswa

No.

Uraian kegiatan

Jam kegiatan mahasiswa

1

Pembekalan PKL diisi 2 orang narasumber praktisi sebelum turun PKL

4 jam

2

Pretes kemampuan awal peserta PKL

2 jam

3

Postes kemampuan akhir peserta PKL

2 jam

4

Ujian Komprehensif (OSCE) 6 stase @10 menit

1 jam

5

PKL 3 jam sehari x 2 kali dalam sepekan x 4 pekan

* Jika masih memberatkan dan diperlukan dapat dipersingkat lebih lanjut menjadi 2 pekan turun dilapangan dengan menambah  memaksimalkan proses pembimbingan dan penugasan secara daring.

** Durasi kerja bisa lebih dari 3 jam dan frekuensi bisa lebih dari 2 kali sepekan jika diizinkan.

24 jam

6

Proses Bimbingan PKL secara daring, minimal 6 kali pertemuan @2 jam/pertemuan

 

a.       Preseptor Mentor

12 jam

b.      Preseptor Tutor

12 jam

7

Tugas terstruktur / Projek base Learning 2,5 jam/hari x 30 hari

75 jam

8

Menyusun laporan akhir PKL 3 jam sepekan x 4 pekan

12 jam

Total

144 jam

Catatan:

Pelaksanaan PKL di lapangan hanya 24 jam dari 144 jam kegiatan mahasiswa = 16,67%.

Walaupun pelaksanan di lapangan dilakukan dalam frekuensi dan durasi yang singkat dengan protokol kesehatan yang berlaku namun pembelajaran langsung di lapangan sangat diharapkan untuk dilaksanakan walaupun dalam frekusnsi dan durasi yang dipersingkat, namun pembelajaran dan pemaparan secara langsung di lapangan diharapkan dapat mendukung pemenuhan kompetensi minimal yang di harapkan.

 

Protokol kesehatan yang wajib diikuti dan ditaati oleh mahasiswa saat turun ke lapangan yaitu:

  1. Setiap mahasiswa wajib mengumpulkan surat izin (Inform Choice / Inform Consent) melakukan PKL di apotek yang ditanda tangani oleh orang tua/wali.
  2. Peserta PKL bukan ODP, PDP atau pasien positif Covid-19. Mahasiswa wajib memberikan surat pernyataan bermaterai bahwa tidak mengalami gejala apapun yang berkaitan dengan infeksi Covid-19.
  3. Sarana PKL mengukur suhu badan setiap peserta PKL yang dating dan pulang ke/dari apotek tempat PKL.
  4. Mahasiswa yang memiliki gejala Covid-19, tidak sehat atau mengalami penurunan kondisi kesehatan seperti demam, batuk, flu, dll wajib melapor dan tidak beraktivitas ke tempat PKL.
  5. Mahasiswa wajib tetap memperhatikan keselamatan dan perlindungan diri dengan menjalankan dan menerapkan protokol kesehatan, kewaspadaan dan pencegahan Covid-19 dengan baik seperti:

a.    Menjalankan pola hidup bersih dan sehat (PHBS),

b.    Mengamalkan etika batuk,

c.  Rutin mencuci tangan dengan sabun di tempat yang disediakan setiap datang dan pulang ke/dari tempat PKL.

d.   Membawa perlengkapan kebersihan yaitu, sabun, tisu, dan larutan antiseptic/hand sanitizer serta menggunakan hand sanitizer jika tidak mendapatkan air untuk cuci tangan dengan sabun,

e.       Menghindari pemakaian alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan         minum, alat tulis (alat pribadi dibawa dari rumah),

f.       Dilarang berkerumun dan menjaga jarak fisik yang aman minimal 1 meter setiap aktivitas     kerja,

g.    Selama berada di tempat PKL tetap wajib menggunakan masker, hindari memegang wajah, menggunakan alat pelindung diri lain seperti face shield, sarung tangan dan baju lengan panjang,

h.   Menjaga kebersihan meja kerja dan ruang sekitar dengan desinfektan setiap akan pulang  PKL,

i.        Biasakan tidak berjabat tangan,

j.    Mahasiswa menjaga imunitas tubuh dengan mengkonsumsi makan dan minuman bergizi,   suplemen vitamin, istirahat yang cukup, olah raga dan menghindari stress.             

=====================================================


Bagaimanakah Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek???


Selamat menyaksikan...




_By: HK_


Hadi Kurniawan Apt
Hadi Kurniawan Apt Just Cool Just Smile

No comments for "PEMBEKALAN PESERTA PKL: STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK & USULAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL) APOTEK DI MASA PANDEMI COVID-19"