PEMBEKALAN PESERTA PKL: STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK & USULAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL) APOTEK DI MASA PANDEMI COVID-19
PEMBEKALAN PESERTA PKL: STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK & USULAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL) APOTEK DI MASA PANDEMI COVID-19
A.
Latar
Belakang
Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Apotek merupakan bentuk kegiatan
pengganti kegiatan Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa (KKNM) pada Program Studi
Farmasi Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura. PKL merupakan bagian dari
kurikulum kegiatan belajar mengajar jenjang Strata satu (S1) Farmasi pada mata
kuliah di semester 7 semester Gasal tahun akademik 2020/2021 setara dengan 3
SKS. Kegiatan ini telah dilaksanakan secara rutin setiap tahun yang
dilaksanakan pada akhir semester 6 saat semester genap berakhir dan belum
dimulainya semester gasal agar tidak mengganggu jadwal perkuliahan disemester
berjalan. Kegiatan PKL ini dilandasi oleh pemikiran bahwa Untan merupakan
bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat serta tuntutan kompetensi sarjana farmasi sebagai
Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK). Mengingat pentingnya pelaksanaan PKL dalam
mencapai kompetensi sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang mampu
melakukan praktik kefarmasian secara professional, legal, dan etik.
B. Tujuan
1. Umum
a. Memberikan pemecahan penggunaan obat
rasional di bidang farmasi perapotekan dalam rangka meningkatkan kesehatan
masyarakat.
b. Meningkatkan kualitas kompetensi lulusan
bagi sarjana farmasi sebagai tenaga teknis kefarmasian (TTK).
2. Khusus
a. Membantu masyarakat dalam menemukan
cara penggunaan obat yang benar dan rasional.
b. Meningkatkan kemampuan mahasiswa berkenaan
dengan aktivitas nyata pada dunia kerja atau dunia usaha dalam hal ini Farmasi
Perapotekan.
C. Manfaat
1.
Mendidik mahasiswa tentang jiwa pengabdian kepada masyarakat.
2. Mendidik mahasiswa tentang Pharmaceutical Care (Pelayanan Farmasi fokus pada masyarakat)
3.
Membantu mahasiswa untuk lebih siap beradaptasi menghadapi dunia kerja.
D. Target Sasaran
Kelompok
yang menjadi target dari program ini adalah masyarakat dari berbagai latar
belakang yang datang ke apotek dan mahasiswa yang melaksanakan program ini.
Tidak menutup kemungkinan layanan yang diberikan oleh apotek kepada masyarakat
misalnya home visit dan delivery obat serta layanan lainnya yang
dapat menunjang kompetensi mahasiswa sebagai tenaga teknis kefarmasian.
E.
Teknis Pelaksanaan PKL dalam Situasi Pandemi Covid-19
Mengingat karena masih situasi pandemic Covid-19, maka dalam pelaksanaan
PKL yang pada kondisi normal dilaksanakan penuh di lapangan dengan 144 jam
kegiatan mahasiswaa, dalam kondisi saat ini dapat dilakukan dengan cara kombinasi antara bimbingan
secara daring dan turun ke lapangan dengan memenuhi protocol kesehatan yang
berlaku. Pelaksanaan PKL di lapangan juga dapat dipersingkat baik durasi maupun
frekuensi pelaksanaannya dan pemenuhan selebihnya jam kegiatan mahasiswa dapat
dilakukan secara non-klasikal/pembelajaran jarak jauh/virtual atau daring.
Rencana pemenuhan 144 jam kegiatan
mahasiswa kegiatan PKL di apotek sebagai berikut:
1. Jumlah peserta PKL 101 orang dengan 20 sarana
apotek sehingga setiap sarana apotek diikuti oleh kurang lebih 5 mahasiswa.
2. Pelaksanaan PKL pada kondisi normal dilaksanakan
setiap hari kerja, dalam situasi pandemic dapat dilaksanakan dengan frekuensi 2
kali setiap pekan disertai pengaturan shift
masuk sehingga 5 mahasiswa tidak bersama dalam satu waktu. Misalnya dibuat
2-3 shift dengan jumlah mahasiswa 1-2 orang dalam 1 shift yang sama.
3. Durasi kegiatan PKL pada kondisi normal
dilaksanakan 6-8 jam kerja setiap hari, dalam kondisi pandemic dapat
dilaksanakan dengan mempersingkat durasi kegiatan misalnya 2-3 jam.
4. Pemenuhan jam kegiatan mahasiswa dapat dilakukan
dengan memaksimalkan proses pembimbingan yang dilakukan oleh:
a. Pembimbing
internal yakni dosen selaku preseptor akademik/mentor;
b. Pembimbing
eksternal yakni praktisi selaku preseptor klinik lapangan/tutor.
Rincian pemenuhan jam kegiatan mahasiswa |
||
No. |
Uraian kegiatan |
Jam kegiatan mahasiswa |
1 |
Pembekalan PKL
diisi 2 orang narasumber praktisi sebelum turun PKL |
4 jam |
2 |
Pretes
kemampuan awal peserta PKL |
2 jam |
3 |
Postes
kemampuan akhir peserta PKL |
2 jam |
4 |
Ujian
Komprehensif (OSCE) 6 stase @10 menit |
1 jam |
5 |
PKL 3 jam sehari x 2 kali dalam sepekan x
4 pekan * Jika masih memberatkan
dan diperlukan dapat dipersingkat lebih lanjut menjadi 2 pekan turun
dilapangan dengan menambah memaksimalkan proses pembimbingan dan
penugasan secara daring. ** Durasi kerja bisa
lebih dari 3 jam dan frekuensi bisa lebih dari 2 kali sepekan jika diizinkan.
|
24 jam |
6 |
Proses
Bimbingan PKL secara daring, minimal 6 kali pertemuan @2 jam/pertemuan |
|
a. Preseptor
Mentor |
12 jam |
|
b. Preseptor
Tutor |
12 jam |
|
7 |
Tugas
terstruktur / Projek base Learning 2,5
jam/hari x 30 hari |
75 jam |
8 |
Menyusun
laporan akhir PKL 3 jam sepekan x 4 pekan |
12 jam |
Total |
144 jam |
|
Catatan: Pelaksanaan
PKL di lapangan hanya 24 jam dari 144 jam kegiatan mahasiswa = 16,67%. Walaupun
pelaksanan di lapangan dilakukan dalam frekuensi dan durasi yang singkat
dengan protokol kesehatan yang berlaku namun pembelajaran langsung di
lapangan sangat diharapkan untuk dilaksanakan walaupun dalam frekusnsi dan
durasi yang dipersingkat, namun pembelajaran dan pemaparan secara langsung di
lapangan diharapkan dapat mendukung pemenuhan kompetensi minimal yang di
harapkan. |
Protokol kesehatan yang wajib diikuti dan ditaati oleh mahasiswa saat turun ke lapangan yaitu:
- Setiap mahasiswa wajib mengumpulkan surat izin (Inform Choice / Inform Consent) melakukan PKL di apotek yang ditanda tangani oleh orang tua/wali.
- Peserta PKL bukan ODP, PDP atau pasien positif Covid-19. Mahasiswa wajib memberikan surat pernyataan bermaterai bahwa tidak mengalami gejala apapun yang berkaitan dengan infeksi Covid-19.
- Sarana PKL mengukur suhu badan setiap peserta PKL yang dating dan pulang ke/dari apotek tempat PKL.
- Mahasiswa yang memiliki gejala Covid-19, tidak sehat atau mengalami penurunan kondisi kesehatan seperti demam, batuk, flu, dll wajib melapor dan tidak beraktivitas ke tempat PKL.
- Mahasiswa wajib tetap memperhatikan keselamatan dan perlindungan diri dengan menjalankan dan menerapkan protokol kesehatan, kewaspadaan dan pencegahan Covid-19 dengan baik seperti:
a. Menjalankan
pola hidup bersih dan sehat (PHBS),
b. Mengamalkan
etika batuk,
c. Rutin
mencuci tangan dengan sabun di tempat yang disediakan setiap datang dan pulang
ke/dari tempat PKL.
d. Membawa
perlengkapan kebersihan yaitu, sabun, tisu, dan larutan antiseptic/hand sanitizer serta menggunakan hand sanitizer jika tidak mendapatkan
air untuk cuci tangan dengan sabun,
e. Menghindari
pemakaian alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan minum, alat tulis (alat pribadi dibawa dari rumah),
f. Dilarang
berkerumun dan menjaga jarak fisik yang aman minimal 1 meter setiap aktivitas kerja,
g. Selama
berada di tempat PKL tetap wajib menggunakan masker, hindari memegang wajah, menggunakan
alat pelindung diri lain seperti face
shield, sarung tangan dan baju
lengan panjang,
h. Menjaga
kebersihan meja kerja dan ruang sekitar dengan desinfektan setiap akan pulang PKL,
i.
Biasakan tidak berjabat tangan,
j. Mahasiswa menjaga imunitas tubuh dengan mengkonsumsi makan dan minuman bergizi, suplemen vitamin, istirahat yang cukup, olah raga dan menghindari stress.
No comments for "PEMBEKALAN PESERTA PKL: STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK & USULAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL) APOTEK DI MASA PANDEMI COVID-19"
Post a Comment