Widget HTML Atas

ILMU RESEP & Seni MERACIK Obat



 ILMU RESEP & Seni MERACIK Obat

-Hadi Kurniawan-

 
Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, atau dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan/membuatkan obat dalam bentuk sediaan tertentu dan menyerahkannya kepada pasien/penderita sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

 

Kali ini kita akan mengupas tentang:

1. Unsur/bagian/format/kelengkapan penulisan yang harus dimiliki sebuah Resep, Salinan resep dan Etiket/label obat;


2. Kaidah penulisan resep dan istilah bahasa latin dalam resep;


3. Tanggung jawab farmasis di apotek berdasarkan PMK No. 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek;


4. SOP atau Alur melayani resep dokter serta memberikan Informasi obat meliputi:

    a. Membaca resep, 

    b. Menganalisa resep (skrining administratif, farmasetik, dan klinis),

    c. Memberi harga resep, 

    d. Mengerjakan resep (penimbangan dan pengambilan bahan, peracikan serta penyiapan resep), 

    e. Memberi etiket, 
    
    f. Penyerahan obat,

g. Memberi informasi obat kepada pasien,

5. Beda Konseling dan PIO;

6. Peresepan rasional dan irrasional;

7. Cara pengarsipan dan pemusnahan resep.


 

Bagaimana selanjutnya, silahkan simak pejelasan berikut ini. Selamat menyaksikan.



Tonton juga:

Terima Kasih.

 

 


Hadi Kurniawan Apt
Hadi Kurniawan Apt Just Cool Just Smile

37 comments for " ILMU RESEP & Seni MERACIK Obat"

  1. Pengertian resep menurut PMK No. 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, resep adalah permintaan tertulis dari dokter atau dokter gigi, kepada apoteker, baik dalam bentuk paper maupun electronic untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku.
    SOP atau Alur melayani resep dokter serta memberikan Informasi obat meliputi Membaca resep, Menganalisa resep (skrining administratif, farmasetik, dan klinis), Memberi harga resep, Mengerjakan resep (penimbangan dan pengambilan bahan, peracikan serta penyiapan resep), Memberi etiket, Penyerahan obat, Memberi informasi obat kepada pasien, Beda Konseling dan PIO, Peresepan rasional dan irrasional, Cara pengarsipan dan pemusnahan resep.

    ReplyDelete
  2. Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi atau dokter hewan kepada aoteker untuk menyediakan atau membuat obat dalam bentuk sediaan tertulis dan menyerahkannya kepada pasien atau penderita sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    1. Unsur/bagian/format/kelengkapan penulisan yang harus dimiliki sebuah resep, salinan resep dan etiket
    2. Kaidah penulisan resep dan istilah bahasa latin dalam resep
    3. Tanggung jawab farmasis di apotek berdasarkan PMKNo 73 tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek
    4. SOP atau alur melayani resep dokter serta memberikan informasi obat meliuti
    a. Membaca resep
    b. Menganalisa resep (skrining, administratif, farmasetik dan klinis)
    c. Memberi harga resep
    d. Mengerjakan resep (penimbangan dan pengambilan bahan, peracikan serta penyiapan resep )
    e. Memberikan etiket
    f. Penyerahan obat
    g. Memberikan informasi obat kepada pasien
    5. Beda konseling dan PIO
    6. Peresepan rasional dan irrasional
    7. Cara pengarsipan dan pemusnahan resep

    ReplyDelete
  3. Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi atau dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan atau membuat obat dalam bentuk sediaan tertentu dan menyerahkannya kepada pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Jenis-jenis resep:
    a. Resep standar
    b. Resep magistrales
    c. Resep medicinal
    d. Resep obat generik
    Unsur atau bagian resep:
    1. Inscriptio berisi nama, alamat, nomor izin (SIP) dokter dan tanggla penulisan resep
    2. Invocatio/superscriptio adalah tanda R/
    3. Praescriptio/ordonatio adalah nama, komposisi, jumlah, bentuk obat yang diinginkan
    4. Signatura adalah tanda atau aturan pakai obat
    5. Subscriptio adalah tanda tangan atau paraf dokter
    6. Pro adalah nama, umur, dan alamat pasien
    Tanggung jawab farmasi berdasarkan PP No.51 Tahun 2009 adalah pelayanan berorientasi pada pasien (patient oriented). Pelayanan pekerjaan kefarmasian meliputi pengadaan, produksi, distribusi/penyaluran, dan pelayanan sediaan farmasi. Penyerahan dan pelayanan obat resep dokter dilaksanakan oleh apoteker namun dalam daerah terpencil yang tidak terdapat apoteker, Menteri dapat menempatkan TTK yang memiliki STRTTK.
    Tanggung jawab farmasis di Apotek:
    1. Pengelolaan sumber daya (SDM, sarana dan prasarana, Sediaan farmasi, dan administrasi)
    2. Pelayanan (skrining resep, penyiapan obat, promosi dan edukasi, dan pelayanan homecare)
    3. Evaluasi mutu pelayanan (tingkat kepuasan konsumen, dimensi waktu, dan prosedur tetap)
    Pelayanan Farmasi Klinik
    a. Pengkajian resep
    b. Dispensing
    c. PIO
    d. Konseling
    e. Home care
    f. PTO
    g. MESO
    Farmasis bertugas membuat SOP pada masing-masing pelayanan, dapat mengganti merek dagang dengan generik atas persetujuan dokter dan/atau pasien (PP No.51 tahun 2009), dan menyerahkan obat narkotika, psikotropika dan obat keras sesuai perundang-undangan.
    Pelayanan resep:
    1. Skrining resep
    a. Administratif (nama dokter, nomor izin (SIP), paraf/tanda tangan dokter, tanggal, nama obat, aturan pakai, jumlah, nama, umur, berat badan, jenis kelamin, alamat/nomor telepon pasien.
    b. Farmasetik ( bentuk sediaan, dosis, potensi, inkompatibilitas, cara dan lama penggunaan obat)
    c. Klinis (kesesuaian indikasi, alergi, efek samping, interaksi obat dan kesesuaian dosis)
    2. Penyiapan obat (menghitung jumlah, mengambil obat, peracikan, dan memberi etiket)
    3. Penyerahan obat
    4. Pelayanan PIO (terkait cara pakai, penyimpanan, durasi pengobatan, aktivitas serta makanan yang harus dihindari selama terapi
    Resep rasional itu harus tepat obat, tepat dosis, tepat waktu pemberian, tepat pasien, dan tepat bentuk sediaan. Farmakoterapi irrasional adalah polifarmasi, peresepan boros, peresepan berlebihan, peresepan kurang dan peresepan salah/keliru.
    Penyimpanan resep berdasarkan tanggal dan nomor urut penerimaan resep. Resep narkotika dan psikotropika dipisah dengan resep non narkotika dan psikotropika. Penyimpanan resep ini selama 5 tahun. Pemusnahan resep harus menggunakan berita acara yang ditanda tangani APA. Resep dapat dimusnahkan dengan cara dibakar atau dengan cara lain
    Copy atau salinan resep harus sama dengan resep asli (pcc). Salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang merawat penderita yang bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang sesuai undang-undang. Etiket adalah label yang berisi petunjuk atau aturan cara penggunaan obat. Etiket terdiri atas 2 macam yaitu etiket putih dan etiket biru. Etiket putih digunakan untuk obat dalam dan etiket biru untuk obat luar.

    ReplyDelete
  4. Menurut PMK No. 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian
    Resep adalah suatu permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi atau dokter hewan kepada apoteker dengan kata lain yaitu bahasa komunikasi antara dokter dan apoteker untuk dibuat serta disediakan obat tersebut kemudian diserahkan kepada pasien sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Format Penulisan Resep
    a. Inscriptio : Yang memuat nama dokter, alamat, no izin, praktek dokter, dokter gigi dan dokter hewan dan tanggal penulisan resep.
    b. Invocatio/ superscriptio : yaitu permintaan tertulis dokter dalam singkatan latin tanda “R”/ pada bagian kiri setiap penulisan resep, nama setiap obat atau komposisi obat. Contoh : R/=Recipe artinya ambillah/berikanlah
    c. Pracscriptio/ Ordonatio : Nama setiap obat dan komposisinya, dan jumlah serta bentuk sediaan yang diinginkan
    d. Signatura : Tanda aturan/ cara pakai dari obat yang tertulis, dosis pemberian, interval waktu pemberian, sebagai keamanan penggunaan obat dan keberhasilan terapi.
    e. Subcriptio : Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sebagai legalitas resep tersebut sesaui dengan perundang-undangan yang berlaku.
    f. Pro : bagian ini terdiri dari nama pasien , umur dan alamat bila perlu.

    Hal khusus pada obat NARKOTIKA & PSIKOTROPIKA :
    a. Pada resep, obat narkotika harus digaris bawahi dengan Tinta Merah sedangkan psikotropika digarus bawahi dengan tinta biru. Serta resepnya harus dipisahkan tersendiri karena terkait poelaporan dan pencatatan juga.
    b. Pada resep harus tertera alamat pasien yang jelas.
    c. Resep obat narkotika terarsip sendiri dan terpisah dengan resep lainnya.
    d. Penyimpanan narkotika harus dalam lemari khusus yang sesuai dengan peraturan Menkes.

    Pelayanan Farmasi Klinik meliputi :
    a. Pengkajian Resep
    b. Dispensing
    c. PIO
    d. Konseling
    e. Home Care
    f. PTO
    g. MESO
    Perbedaan antara Konseling dan PIO :
    Konseling : Komunikasi 2 arah, berangkat dari permasalah pasien untuk menyelesaikan masalah memberikan solusi kepada pasien untuk meningkatkan derajat kesehatan sedangkan PIO pemberian informasi yang akurat dan terkini kepada sejawat profesi lain dokter, perawat, pasien maupun keluarga pasien. PIO terbagi menjadi 2 PIO aktif apoteker aktif memberikan informasi seperti pemberian leaflet, brosur dengakan PIO pasif artinya pemberian informasi atas pertanyaan yang berasal dari pihak luar misalnya pasien,

    Alur Pelayanan Resep
    a. Skrining resep (kajian administratif, kesesuaian farmasetik, dan pertimbangan klinis)
    b. Penyerahan dengan informasi obat kemudian dipastikan juga jika ada lansia ataupun anak-anak bahwa yang menerima obat itu adalah pasien atau keluarganya ada pendampingnya.
    Penyimpanan resep dilakukan dengan urutan tanggal dan nomor urut penerimaan resep selanjutnya dibundel setiap bulan kemudian dipisahkan dengan resep narkotika, psikotropika. Untuk penyimpanan resep selama 3 tahun terbaru 5 tahun berdasarkan PMK 73 Tahun 2016.
    Pemusnahan resep harus membuat berita acara pemusnahan resep yang meliputi (Hari dan tanggal pemusnahan resep, tanggal terwal dan terakhir resep, berat resep yang dimusnahkan setiap kg, dbaut 4 rangkap ditandatangani oleh APA dan seorang petugas apotek

    Pembuatan Copy Resep
    a. Permintaan dokter : kalau ada tanda iterartur dikertas resep yang orisinil
    b. Permintaan pasien/penderita : hanya dapat dilakukan bila pada resep asli tidak terdapat bahan obat narkotika atau psikotropika atau daftar obat G

    Etiket : yaitu label yang berisi petunjuk aturan penggunaan obat yang harus disertakan/ ditempel pada kemasan/wadah obat (yang dibeli pada resep) pada saat dispensing.
    a. Putih : untuk obat dalam yaitu obat yang digunakan melalui mulut masuk kerongkongan kemudian perut
    b. Biru : untuk obat luar yaitu untuk obat yang digunakan melalui mata, hidung, telinga, vagina, rektum, sediaan parenteral, obat kumur dan topikal.

    ReplyDelete
  5. - Resep : permintaan tertulis dari dr, dr gigi, atau dr hewan kepada apt untuk menyediakan/membuatkan obat dalam bentuk sediaan tertentu & menyerahkannya kepada pasien/penderita sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

     Jenis resep : resep standar (R/. Officinalis  sesuai buku standar), resep magistrales (R/. Polifarmasi  modifikasi dr), resep medical  resep obat jadi tanpa peracikan, resep obat generik
     Unsur/bagian/format resep :
    • Inscriptio : nama dr, alamat, No. Izin praktek, SIP, tgl penulisan resep
    • Invocatio/supercriptio : tanda R/ (recipe : ambillah/berikanlah)
    • Praescriptio/ordonatio : nama obat dan komposisi, jumlah dan bentuk sediaan
    • Signatura : tanda/aturan/cara pakai/interval pemberian
    • Subcriptio : ttd/paraf dr sebagai legalitas resep
    • Pro : nama pasein, umur, alamat
    Alamat & no.telp penting untuk pelaporan narkotika dan psikotropika, OWA

    Pelayanan resep
    1. skrining  untuk mencegah DRP
    a. kelengkapan administrasi : nama dokter, no SIP, paraf/ttd dokter, tgl penulisan resep, nama obat, jumlah, aturan pakai, nama pasien, umur, BB, jenkel, alamat/no.telp.
    b. kesesuaian farmasetik : bentuk sediaan, dosis, potensi, inkompatibilitas, cara dan lama penggunaan
    c. pertimbangan klinis : kesesuaian indikasi, alergi, ES, Itx obat, kesesuaian dosis.
    2. Penyiapan : Menghitung kebutuhan obat, Mengambil obat, Peracikan jika diperlukan, Memberi etiket  putih (dalam), biru(luar) dan informasi tambahan, Dikemas rapi
    3. Penyerahan  periksa kembali kesesuaian obat dan resep, panggil nama pasien, periksa ulang identitas, menyerahkan obat dan informasi obat, memastikan yang menerima obat, membuat salinan resep, menyimpan resep
    4. pelayanan informasi obat (PIO) : cara pemakaian, penyimpanan, durasi pengobatan, aktivitas dan makanan yang harus dihindari selama terap
    • pelayanan informasi harus jelas, benar, mudah dimengerti
    terapi obat melalui resep akan berhassil bila peresepan obat tersebut rasional, menguntungkan, efektif, dan efisien.

    1. polifarmasi/peresepan majemuk : penggunaan obat yang berlebihan yang tidka dibutuhkan
    2. peresepan boros (extravagant prescribing) : misal penggunaan obat mahal padahal ada obat yang manjur dan harga murah
    3. peresepan berlebih (over) : dosis terlalu besar
    4. peresepan kurang (under) : dosis terlalu kecil
    5. peresepan keliru/salah (incorrect) : obat tidak tepat indikasi
    sistem administrasi (cara pengarsipan, dokumentasi resep, pemusnahan resep)
    a. penyimpanan resep
    - resep dirahasiakan, hanya boleh diperlihatkan kepada dr penulis/yang merawat, petugas kesehatan/petugas lain yang berwenang UU
    - berurutan tanggal dan no.urut penerimaan resep
    - dipisahkan resep narkotik, psikotropik, dan non narkotik-psikotropik
    - penyimpanan terbaru 5 tahun  PMK 73 2016
    b. pemusnahan resep  form 2  PMK 73 2016
    - berita acara pemusnahan resep : hari,tgl pemusnahan, tgl resep terawal dan terakhir, berat resep yang dimusnahkan, dibuat 4 rangkap di ttd oleh APA dan seorang petugas apotek
    - cara pemusnahan : dibakar atau dengan cara lain
    copy resep/salinan resep  salinan tertulis dari suatu resep
    - ditulis oleh apt/AA dengan sepengetahuan Apt
    - dittd oleh Apt
    - copy resep dibutuhkan jika : permintaan resep, permintaan pasien,
    - obat narkotik tidak boleh di copy dan tidak boleh iter

    ReplyDelete
  6. Ilmu Resep & Seni meracik Obat
    Menurut PMK No. 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di ApotekResep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, atau dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan/membuatkan obat dalam bentuk sediaan tertentu dan menyerahkannya kepada pasien/penderita sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
    Kali ini kita akan mengupas tentang:
    1. unsur/bagian/format/kelengkapan penulisan yang harus dimiliki sebuah Resep, Salinan resep dan Etiket/label obat;
    2. Kaidah penulisan resep dan istilah bahasa latin dalam resep
    3. Kaidah penulisan resep dan istilah bahasa latin dalam resep
    4. SOP atau Alur melayani resep dokter serta memberikan Informasi obat meliputi :
    ( Membaca resep, Menganalisa resep (skrining administratif, farmasetik, dan klinis), Memberi harga resep, Mengerjakan resep (penimbangan dan pengambilan bahan, peracikan serta penyiapan resep), Memberi etiket, Penyerahan obat, Memberi informasi obat kepada pasien)
    5. Beda Konseling dan PIO
    6. Peresepan rasional dan irrasional
    7. Cara pengarsipan dan pemusnahan resep.

    ReplyDelete
  7. Ilmu Resep dan Seni Meracik Resep
    Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi atau dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan atau membuat obat dalam bentuk sediaan tertentu dan menyerahkannya kepada pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Jenis-jenis resep:
    a. Resep standar : sesuai buku standar
    b. Resep magistrales: modifikasi dokter
    c. Resep medicinal: Tidak perlu peracikan
    d. Resep obat generik
    Unsur atau bagian resep:
    1. Inscriptio berisi nama, alamat, nomor izin (SIP) dokter dan tanggal penulisan resep
    2. Invocatio/superscriptio adalah tanda R(Resipe artinya ambillah/berikanlah)
    3. Praescriptio/ordonatio adalah nama, komposisi, jumlah, bentuk obat yang diinginkan
    4. Signatura adalah tanda atau aturan pakai obat: dosis,internal waktu
    5. Subscriptio adalah tanda tangan atau paraf dokter
    6. Pro :
    - Nama
    - Umur
    -Alamat +no telp pasien( obat narkotik&psikotropik,OWA, Nama Sama, salah obat sehingga dapat digunakan untuk melacak, menghindari penyalahgunaan obat, obat titipan)
    Hal khusus pada obat Narkotika dan Psikotropika :
    1. Narkotika tinta merah dan psikotropika tinta biru
    2. Alamat pasien jelas
    3. Terarsip sendiri dan terpisah dari resep lainnya
    4. Peyimpanan dengan lemari khusus
    5. Resep tidak bisa di iter atau diulang hanya dilayani dengan resep asli jikalau ada copy resep makanya hanya bisa dilayani dimana resep asli disimpan
    6. Tidak boleh dipakai sendiri, nama dan alamat pasien harus jelas (M.I)
    7. Perintah penggunaan harus jelas tidak boleh sudah tahu pakainya (S.U.C)

    • Tanggung jawab farmasi berdasarkan PP No.51 Tahun 2009 : Pemberian pelayanan kefarmasian berorientasi pada pasien (patient oriented). Pekerjaan kefarmasian meliputi pembuatan termasuk pengendalian, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian/penyaluran obat, pengelolaan dan pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, bahan obat dan obat tradisional. Penyerahan dan pelayanan obat resep dokter dilaksanakan oleh apoteker namun dalam daerah terpencil yang tidak terdapat apoteker, maka bisa menempatkan menempatkan TTK yang memiliki STRTTK.

    ReplyDelete
    Replies
    1. • Pasal 19 Permenkes 1332/TH 2002 Tanggung jawab farmasis di Apotek:
      1. Pengelolaan sumber daya (SDM, sarana dan prasarana, Sediaan farmasi, dan administrasi)
      2. Pelayanan (skrining resep, penyiapan obat, promosi dan edukasi, dan pelayanan home care)
      3. Evaluasi mutu pelayanan (tingkat kepuasan konsumen, dimensi waktu, dan prosedur tetap)
      Pelayanan Farmasi Klinik
      a. Pengkajian resep ( Administrasi, Farmasetik dan Klinis )
      b. Dispensing(Peyiapan, peracikan, Etiket dan Penyerahan dengan pio )
      c. PIO
      d. Konseling
      e. Home care
      f. PTO
      g. MESO
      • Farmasis bertugas membuat SOP pada masing-masing pelayanan, dapat mengganti merek dagang dengan generik atas persetujuan dokter dan/atau pasien ( (PP No.51 tahun 2009 ) karena salah satu factor dalam kegagalan terapi adalah pasien tidak mampu menebus resep), dan menyerahkan obat narkotika, psikotropika dan obat keras sesuai perundang-undangan, wajib mencatat pekerjaan kefarmasian yang berkaitan dengan pelayanan dan melakukan pelayanan sesuai paradigma pelayanan dan perkembangan ilmu dan tekonologi
      • Pelayanan resep:
      1. pasien datang membawa resep
      2. Terima resep dan validasi
      3. Skrining Resep
      a. Administratif (nama dokter, nomor izin (SIP), paraf/tanda tangan dokter, tanggal, nama obat, aturan pakai, jumlah, nama, umur, berat badan, jenis kelamin, alamat/nomor telepon pasien.
      b. Farmasetik ( bentuk sediaan, dosis, potensi, inkompatibilitas, cara dan lama penggunaan obat)
      c. Klinis (kesesuaian indikasi, alergi, efek samping, interaksi obat dan kesesuaian dosis)
      4. Komunikasikan dengan dokter jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan
      5. Hitung Harga dan minta persetujuan pasien
      6. Pembayaran dan berikan no antrian
      7.Penyiapan obat (menghitung jumlah, mengambil obat, peracikan, dan memberi etiket)
      8. Penyerahan obat+pemberian informasi obat ( Pelayanan PIO terkait cara pakai, penyimpanan, durasi pengobatan, aktivitas serta makanan yang harus dihindari selama terapi) dan didokumentasikan di PMR
      • Resep rasional itu harus tepat obat, tepat dosis, bentuk sediaan sesuai dan waktu (frekuensi pemberian dan jangka waktu) yang tepat dan kepada pasien yang tepat . Farmakoterapi irrasiona adalah polifarmasi, peresepan boros, peresepan berlebihan(dosis terlalu besar dan waktu pendek), peresepan kurang dan peresepan salah/keliru(tidak tepat indikasi ).
      • Peran farmasi dalam meningkatkan terapi yang rasional : memilih, mengkaji, memantau kepatuhan dan ADR obat , meracik secara tepat , konseling dan dokumentasi.
      • Penyimpanan resep berdasarkan tanggal dan nomor urut penerimaan resep. Resep narkotika dan psikotropika dipisah dengan resep non narkotika dan psikotropika. Penyimpanan resep ini selama 5 tahun(73/2016). Pemusnahan resep harus menggunakan berita acara yang ditanda tangani APA. Resep dapat dimusnahkan dengan cara dibakar atau dengan cara lain
      • Copy atau salinan resep harus sama dengan resep asli pcc (pro copie conform). Salinan resep diberikan atas permintaan dokter dan pasien
      • Etiket adalah label yang berisi petunjuk atau aturan cara penggunaan obat. Etiket terdiri atas 2 macam yaitu etiket putih(obat oral ) dan etiket biru.(obat luar)

      Delete
  8. Resep adalah permintaan tertulis dari dokter,dokter gigi atau dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan/membuat obat dalam bentuk sediaan tertentu dan menyerahkan kepada pasien / penderita sesuai dengan peraturan perundangan yg berlaku.
    Jenis jenis resep
    1. Standar
    2. Magistrales
    3. Medical
    4. Obat generik


    Unsur penulisan resep
    1. Inscripto
    2. Invocatio/superscripto
    3. Preascriptio/ordonatio
    4. Signatura
    5. Subcriptio
    6. Pro


    Skrining resep meliputi : administrasi,farmasetik dan klinik
    Hal khusus pada resep obat narkotika dan psikotropika
    1. Resep narkotik digaris bawahi tinda merah dan psikotropik dengan tinta biru
    2. Harus ada alamat pasien jelas
    3. Arsip resep sendiri dan terpisah dari resep lainnya
    4. Penyimpanan harus dalam lemari khusus


    Alur pelayanan resep
    Skrining resep, penyiapan obat/peracikan, etiket, kemas obat, penyerahan obat, informasi obat, konseling, dan monitoring.


    Penyimpanan:
    -Penyimpanan resep dilakukan dengan urutan tanggal dan nomor urut penerimaan.
    -Dipisahlan dari resep narkotik,dan psikotropik.
    -Penyimpanan resep selama 5 tahun.


    Pemusnahan:
    -pembuatan berita acara pemusnahan
    -cara pemusnahan dapat di bakar atau dgn cara lain yang memadai


    Copie resep dibutuhkan pada saat ada tanda iter dari dokter dan permintaan dari pasien bila tidak terdapat bahan narkotik atau psikotropik pada resep


    Kaidah penulisan resep:
    1. Dapat dibaca oleh apoteker/aa
    2. Setiap bagian resep harus ada
    3. Cantunkan usia penderita
    4. Hindari penggunaan desimal
    5. Nama obat dengan nama latin atau generik/paten
    6. Hindari penulisan singkatan

    ReplyDelete
  9. Nama : Yulnalia Mariella Delavega
    NIM : I1022181017
    Kelompok XII

    Resep, salinan resep dam etiket
    Resep = permintaan tertulis antara dr, dr gigi, dr hewan untuk menyerahkan kepada pasien
    Yang berhak meracik obat : apoteker dan TTK (asisten apoteker) dibawah pengawasan apoteker
    Jenis resep :
    Resep standar = officinalis
    R magistrales = modifikasi dokter (polifarmasi)
    R medicinal = tidak ada peracikan
    R obat generik
    TTK = bisa memvalidasi resep lebih ke administratif, asli/tidak, membantu meracik obat, menyampaikan dan menyerahkan informasi obat kepada pasien dibawah pengawasan apoteker
    Bagian resep :
    a. Kajian administrative
    1. Nama, umur, jk, BB pasien
    2. Nama, no SIP, alamat, no telp, paraf dokter\
    3. Tanggal penulisan resep
    b. Kesesuaian farmasetik
    1. Bentuk dan kekuatan sediaan
    2. Stabilitas
    3. Kompaktiilitas
    c. Pertimbangan klinis
    1. Ketepatan indikasi dan dosis
    2. Aturan, cara dan lama penggunaan obat
    3. Duplikasi
    4. Efek samping obat
    5. Kontaindikasi
    6. Interaksi

    Nama setiap obat dan komposisinya :
    Pedoman : 6T1W
    Nama obat dalam resep :
    Diawali huruf besar, ditulis dengan nama generik (INN), jelas, singkat, resmi, dosis obat dengan angka bulat, kalo dosis tidak lazim dicantumkan qr (jumlah sudah tepat)
    Alamat dan no telp = untuk resep pelaporan narkotika, psiko, OWA, salah obat, obat titipan
    Resep narkotika = tidak boleh diulang ( ne iter), m.i (pakai sendiri), harus digaris bawahi tinta merah
    Psikotropik = digaris bawahi dengan tinta biru
    Narkotik dan psiko = resep dan lemari terarsip sendiri
    Tanggungjawab farmasis (PP 51 tahun 2009). TTK yaitu sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi, tenaga menegah farmasi/asisten apoteker
    PP 51 tahun 2009 :
    Penyerahan dan pelayanan resep dr dilakukan apoteker dan bila tidak ada apoteker dapat ditempatkan TTK yang memiliki STRTTK
    PMK 26 1981 pasal 18 : APA berhalangan = APENG= AA kepala = 1 hari – 3 bulan berhalangan = Apoteker supervior (3 bln- 2 tahun berhalangan) = Apoteker Pengganti
    Tanggung jawab : SDM, sarana, prasarana, pengelolaan, administrasi, pelayanan (skrining resep, penyiapan, promosi dan edukasi, pelayanan homecare), evaluasi mutu pelayanan
    Pekerjaan kefarmasian
    - Harus membuat SOP
    - Dapat mengganti obat merk dagang dengan obat generik atas persetujuan perundangan (PP 51 2009 tentang pekerjaan kefarmasian pasal 24b) yang berkomposisi sama atau dengan obat merk
    dagang lain (sesuai dengan kode etik, ditanya dulu ke pasien0
    mengganti obat generik menjadi obat paten dilarang dalam PMK 922 tahun 1993)
    - Menyerahkan obat narkotik, psikotropik dan keras
    - Pelayanan kefarmasian wajib dicatat
    - Mengikuti pelayanan kefarmasian dan perkembangan ilmu pengetahuan
    Bagaimana alur penerimaan resep
    Beda PIO dan konseling
    Konseling = 2 arah, dari permasalahan pasien untuk menyelesaikan masalah memberi solusi kepada pasien untuk meningkatkan derajat kesehatan
    PIO = pemberian informasi akurat bisa aktif (apoteker yang mmebri informasi) dan pasif ( menjawab pertanyaan dari pasien, rekan sejawat )
    Resep yang rasional = tepat obat, dosis, pasien, sediaan, dan waktu
    Bagaiaman cra penyimpanan, pencatatan, pemusnahan dan siapa yang penting melihatnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. PENYIAPAN
      1. Menyiapkan obat sesuai resep
      a. Menghitung jumlah obat yg sesuai resep
      b. Mengambil obat yg dibutuhkan perhatikan nama obat, tgl kadaluarsa, keadaan fisik obat.
      2. Meracik obat bila perlu
      3. Memberi etiket
      a. Warna putih obat dalam
      b. Warna biru obat luar dan suntik
      c. Menempel label “kocok dahulu” pada suspensi atau emulsi
      4. Masukan obat dalam wadah yang tepat
      PENYERAHAN
      1. Dilakukan pemeriksaan kembali nama pasien pada etiket, cara penggunaan, jenis dan jumlah obat sebelum
      diberikan
      2. Memanggil nama dan nomor tunggu pasien
      3. Memeriksan ulang identitas dan alamat pasien
      4. Menyerahkan obat disertai PIO manfaat, makanan dan minuman yg harus dihindari, efek samping,
      penyimpanan.
      5. Professional
      6. Yang menerima pasien atau keluarganya.
      7. Menyimpan resep pada tempatnya.
      8. Apoteker membuat catatan pengobatan pasien
      Pelayanan Informasi Obat (PIO)
      - Dosis, bentuk sediaan, formulasi khusus, ruter dan metode pemberian, farmakokinetik, farmakologi,
      terapetik, alternative, efikasi, keamanan pd bumil dan menyusui, efek samping, interaksi, stabilitas,
      kesetersediaan, harga, sifat fisikokimia obat.
      resep tidak rasional
      - Shot prescriptio = komposisi resep banyak, tidak perlu
      - Jumlah teralu banyak
      - Polifarmasi = peresepan majemuk
      - Extravagant / boros = obat yang mahal padahal ada obat manjur yang murah
      - Over prescribing / berlebih = dosisi besar dan waktu pendek
      - Under/ kurang = dosis kurang/ waktu pendek
      Eiket putih = obat dalam, melalui mulut masuk ke kerongkongan,( perut )
      Etiket biru = obat luar, obat mata, hidung, telinga, vagina, rektum, parenteral, obat kumur, inhaler, dan topikal

      Delete
  10. Nama : Anditasari Ika Putri
    NIM : I1021181052
    KELOMPOK XII

    Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, atau dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan/membuatkan obat dalam bentuk sediaan tertentu dan menyerahkannya kepada pasien/penderita sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
    1. Format Penulisan Resep, Salinan resep dan Etiket/label obat
    • Format Resep, terdiri dari :
    a. Inscriptio : nama dokter, alamat, nomor izin praktek dokter, dokter gigi dan dokter hewan dan tanggal penulisan resep
    b. Invocation/superscription : tanda "R/" pada bagian kiri setiap penulisan resep, nama setiap obat atau komposisi obat, R/ artinya ambillah atau berikanlah
    c. Prescriptio/ordination : nama setiap obat dan komposisinya, dan jumlah serta bentuk sediaan yang diinginkan
    d. Signatura : tanda atau cara pakai dari obat yang tertulis, dosis pemberian, interval waktu pemberian, sebagai keamanan penggunaan obat dan keberhasilan terapi
    e. Subcriptio : tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sebagai legalitas resep tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
    f. Pro : nama pasien, umur dan alamat
    • Format Salinan Resep, terdiri dari :
    a. Nama & alamat apotek
    b. Nama & no. SIP APA (Apoteker Pengelolah Apotek)
    c. Tanda tangan/ paraf APA (bagian bawah sebelah kanan)
    d. Tanda “det” = detur (untuk obat yang sudah diserahkan)
    Tanda “nedet” = ne detur (untuk obat yang belum diserahkan)
    Tanda “det orig” = detur originaloe (sudah diberikan sesuai dengan resep aslinya, untuk resep asli tanda “iter” (diulang)
    e. No, resep & tanggal pembuatan
    f. Pada bagian bawah R/ sebelah kanan ditulis :
    P.C.C = Pro Copie Conform = sesuai dengan aslinya
    Cap/ stemple apotek
    • Format Etiket Putih/ Obat Dalam, terdiri dari :
    a. Nama & Alamat apotek
    b. Nama & no. SP/ SIK APA
    c. NO. R/ & tanggal pembuatan R/
    d. Nama Pasien
    e. Aturan Pemakaian
    f. Tanda lain : kocok dulu, harus habis, tidak boleh diulang tanpa R/ dr.
    g. Paraf pembuat
    • Format Etiket Biru/ Obat Luar, terdiri dari :
    a. Nama & Alamat apotek
    b. Nama & no. SP/ SIK APA
    c. NO. R/ & tanggal pembuatan R/
    d. Nama Pasien
    e. Nama & Jumlah Obat
    f. Aturan Pemakaian
    g. Tulisan “Obat Luar”
    h. Tanda lain : obat gosok, obat kumur, kocok dulu

    2. Kaidah Penulisan Resep dan Istilah bahasa latin dalam resep
    • Kaidah Penulsan Resep :
    - Ditulis sehingga dapat dibaca oleh Apoteker/ Asist. Apoteker
    - Setiap bagian resep harus ada
    - Sebaiknya cantumkan usia setiap penderita
    - Untuk jumlah obat, hindari penggunaan decimal
    - Tulislah nama obat dengan nama latin atau generiknya/patennya
    - Boleh menuliskan lebih dari 1 R/ di satu kertas resep dengan memperhatikan antara dua resep diberi tanda #
    • Beberapa contoh signatura dengan Bahasa latin yang lazim ditulis dalam resep
    - ac (ante coenam) : sebelum makan / dc (durante coenam) : selagi makan
    - ad (auris dextra) : telinga kanan
    - bdd (bis de die) : sehari dua kali
    - c (cochlear) : sendok makan, 15 ml / cth (cochear these) : sendok teh, 5 ml
    - mfla (misce fac lege artis) : campur & buatlah
    3. Tanggung jawab farmasis (PP 51 tahun 2009), tenaga kefarmasian berperan penting dalam pemberian pelayanan kefermasian, pengelolaan obat (bertanggung jawab pada pasien), pharmaceutical care/ asuhan kefarmasian seperti pemberian informasi untuk penggunaan obat.
    Pelaksanaan pekerjaan kefarmasian : 1. Pengadaan sediaan farmasi 2. Produksi sediaan farmasi 3. Distribusi atau penyaluran sediaan farmasi 4. Pelayanan farmasi 5. Dispensing 6. PIO 7. Konseling 8. Home pharmacycare 9. PTO 10. MESO

    ReplyDelete
    Replies
    1. 4. SOP atau Alur melayani resep dokter serta memberikan Informasi obat meliputi:
      a. Membaca resep,
      b. Menganalisa resep (skrining administratif, farmasetik, dan klinis),
      c. Memberi harga resep,
      d. Mengerjakan resep (penimbangan dan pengambilan bahan, peracikan serta penyiapan resep),
      e. Memberi etiket,
      f. Penyerahan obat,
      g. Memberi informasi obat kepada pasien,

      5. Perbedaan Konseling dan PIO
      • Konseling adalah proses komunikasi dua arah, berdasarkan dari permasalahan pasien untuk menyelesaikan masalah memberikan solusi kepada pasien untuk meningkatkan derajat Kesehatan
      • PIO merupakan pemberian informasi yang akurat dan terkini kepada sejawat profesi lain dokter, perawat, pasien maupun keluarga pasien.

      6. Peresepan rasional dan irrasional
      • Resep rasional, harus tepat obat, tepat dosis, tepat waktu pemberian, tepat pasien, dan tepat bentuk sediaan.
      a. Membantu memilih obat, dosis dan bentuk sediaan
      b. Mengkaji kondisi pasien/hasil terapi
      c. Memantau kepatuhan minum obat
      d. Meracik obat secara tepat
      e. Memantau ADR atau efek samping
      f. Konseling
      g. Dokumentasi
      • Farmakoterapi irrasional adalah polifarmasi, peresepan boros, peresepan berlebihan, peresepan kurang dan peresepan salah/keliru.
      a. Majemuk/polifarmasi (penggunaan obat yang berlebihan)
      b. Boros (penggunaan obat yang mahal padahal ada obat manjur yang harganya murah)
      c. Berlebihan (dosis besar dan waktu pendek)
      d. Kurang (obat yangg diperlukan tidak dipakai/ dosis kecil waktu pendek)

      7. Cara pengarsipan dan pemusnahan resep
      • Penyimpanan
      Penyimpanan resep dilakukan dengan urutan tanggal dan nomor urut penerimaan. Dipisahlan dari resep narkotik,dan psikotropik. Penyimpanan resep selama 5 tahun.
      • Pemusnahan
      Pemusnahan resep harus dibuat berita acara. Cara pemusnahan dapat di bakar atau dgn cara lain yang memadai

      Delete
  11. Nama: Lulu
    NIM: I1021181016
    Kelompok: 12

    Berdasarkan PMK No.73 tahun 2016 resep adalah permintaan tertulis dari dokter,dokter gigi atau dokter hewan kepada apoteker untuk menyediaka atau mebuatkan obat dalam bentuk sediaan tertentu dan menyerahkan kepada pasien atau penderita sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
    Yang berhak membuat/meracik obat adalah Apoteker dan Asisten apoteker dibawah pengawasan apoteker

    Jenis-jenis resep :
    - Resep standar: sesuai dengan buku standar
    - Resep magistrales: modifikasi dokter
    - Resep medicinal: tidak mengalami peracikan
    - Resep obat generik

    Bagian resep :
    - Inscriptio: nama, alamat, nomor izin (SIP) dokter, alamat, no izin praktek dokter, dan tanggal penulisan resep
    - Invocatio/superscription: tanda R/
    - Prescriptio/ordonatio: nama obat, kekuatan obat
    - Signatura: aturan pakai
    - Subscriptio: tanda tangan atau paraf dokter
    - Pro: nama pasien, umur dan alamat pasien

    Hal khusus pada obat narkotika & psikotropika :
    - Pada resep, obat narkotika harus digaris bawahi dengan Tinta Merah sedangkan psikotropika digarus bawahi dengan tinta biru. Serta resepnya harus dipisahkan tersendiri karena terkait poelaporan dan pencatatan juga.
    - Pada resep harus tertera alamat pasien yang jelas.
    - Resep obat narkotika terarsip sendiri dan terpisah dengan resep lainnya.
    - Penyimpanan narkotika harus dalam lemari khusus yang sesuai dengan peraturan Menkes.

    Pekerjaan kefarmasian: pengadaan sediaan farmasi, produksi sediaan farmasi, distribusi atau penyaluran sediaan farmasi, pelayanan sediaan farmasi

    Tanggungjawab farmasis di apotek
    1. Pengelolaan sumber daya: SDM, sarana dan prasarana, sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan laiinya (perencanaan, pengadaan dan penyimpanan), administrasi
    2. Pelayanan: skrining resep, penyiapan obat, promosi dan edukasi, pelayanan home care
    3. Evaluasi mutu pelayanan: tingkat kepuasan konsumen, dimensi waktu, prosedur tetap

    Pelayanan farmasi klinik:
    1. Pengkajian resep
    2. Dispensing
    3. PIO
    4. Konseling
    5. Home pharmacy care
    6. PTO
    7. MESO

    Perbedaan antara Konseling dan PIO :
    Konseling : Komunikasi 2 arah, berangkat dari permasalah pasien untuk menyelesaikan masalah memberikan solusi kepada pasien untuk meningkatkan derajat kesehatan
    PIO: pemberian informasi yang akurat dan terkini kepada sejawat profesi lain dokter, perawat, pasien maupun keluarga pasien.

    Alur Pelayanan Resep:
    a. Skrining resep (kajian administratif, kesesuaian farmasetik, dan pertimbangan klinis)
    b. Penyerahan dengan informasi obat kemudian dipastikan juga jika ada lansia ataupun anak-anak bahwa yang menerima obat itu adalah pasien atau keluarganya ada pendampingnya.

    Resep rasional itu harus tepat obat, tepat dosis, tepat waktu pemberian, tepat pasien, dan tepat bentuk sediaan. Farmakoterapi irrasional adalah polifarmasi peresepan boros, peresepan berlebihan, peresepan kuran dan peresepan salah/keliru.
    Penyimpanan resep berdasarkan tanggal dan nomor urut penerimaan resep. Penyimpanan resep selama 5 tahun.
    Pemusnahan resep harus menggunakan berita acara yang ditanda tangani APA . Resep dapat dimusnahkan dengan cara dibakar atau dengan cara lain.
    Salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau permintaan pasien
    Etiket adalah label yang berisi petunjuk atau aturan cara penggunaan obat yang harus disertakan/ ditempel pada kemasan/wadah obat (yang dibeli pada resep) pada saat dispensing. Etiket putih untuk obat dalam yaitu oral, etiket biru untuk obat luar

    ReplyDelete
  12. - Resep – permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi atau dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan/ membuatkan obat dalam bentuk sediaan tertentu dan menyerahkannya kepada pasien/ penderita sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku - PMK No. 73 tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek
    *peracik : apoteker dan TTK atas pengawasan apoteker
    *Jenis resep – resep standar (buku standar); resep magistrales (tidak mengalami peracikan); dan resep obat generic
    - Bagian resep – Inscriptio : nama, alamat, nomor izin praktik dokter dan tanggal penulisan; Invocatio/supercriptio : tanda R/ bagian kiri setiap penulisan resep (R/ = ambillah/berikanlah); Prescriptio/ordonatio : nama setiap obat dan komposisinya, jumlah serta bentuk sediaan; signature : tanda atau cara pakai dari obat dalam resep, dosis pemberian, interval waktu pemberian; subcriptio : tanda tangan atau paraf dokter (legalitas resep sesuai perundang – undangan yang berlaku); Pro : nama, umur dan alamat pasien
    - Salinan resep – terdiri dari – nama dan alamat apotek; nama dan no. SIP APA;tanda tangan/ paraf APA (sebelah kanan bawah); tanda det = detur (bila obat sudah diserahkan), tanda nedet = ne detur (~~ belum diserahkan), tanda det orig = detur originaloe (sdah diberikan sesuai resep asli, untuk resep asli tanda iter (dilang): no resep dan tanggal pembuatan; bagian bawah R/ sebelah kanan ditulis P.C.C = pro copie conform (sesuai dengan aslinya); cap apotek

    ReplyDelete
    Replies
    1. - Etiket – putih untuk obat dalam – terdiri dari – nama dan alamat apotek; nama dan no SP/SIK APA; no R/ dan tanggal pembuaan R/; nama pasien; atran pakai; tanda lain seperti kook dahulu, harus habis, tidak boleh diulang tanpa R/dokter; paraf penulis
      - Etiket – biru ntuk obat luar – terdiri dari – nama dan alamat apotek; nama dan no SP/SIK APA; no R/ dan tanggal pembuatan R/; nama pasien; nama dan jumlah obat; aturan pakai; tulisan - obat luar; tanda lain seperti obat gosok, obat kumur dan kocok dahulu
      - Kaidah penulisan resep dan istilah bahasa latin daloam resep – ditulis (dapat dibaca oleh apoteker/AA); setiap bagian resep harus ada; sebaiknya mencantumkan usia setiap penderita; menghindari decimal untuk jumlah obat; tulis nama obat dengan nama latin atau generiknya atau patennya; boleh menulis lebih dari 1 R/ pada 1 kertas resep (perhatikan antara dua resep yang diberi tanda#) – contoh signature latin yang sering ditulis – ac = ante coenam (sebelum makan, dc = durante coenam (selagi makan), ad = auris dextra (telinga kanan), bdd = bis de die (sehari dua kali, c = cochlear (sendok makan) 15 mL, cth = cochlear these (sendok teh) 5 mL, mfla = misce fac lege artis (campur dan buatlah)
      - Tanggung jawab farmasis – PP 51 tahun 2009 – tenaga kefarmasian berperan penting dalam pemberian pelayanan kefarmasian, pengelolaan obat kepada pasien,pharmaceutical care (asuhan kefarmasian seperti pemberian informasi obat; pelaksanaan pekerjaan kefarmasian – pengadaan, produksi, distribsi atau penyaluran sediaan farmasi, pelayanan farmasi, dispensing, PIO, konseling, home pharmacy care, PTO dan MESO

      Delete
    2. - Alur melayani resep dokter/SOP serta pemberian informasi – membaca resep, menganalisa resep (skrining administrative, farmasetik dan klinis), member harga resep, mengerjakan resep (penimbangan, pengambilan bahan, peracikan dan penyiapan resep), member etiket, penyerahan obat dan pemberian informasi obat pada pasien
      - Apa beda konseling dengan PIO – konseling : proses komnikasi dua arah (tatap muka ataupun lewat media komunikasi lain), berdasarkan permasalahan pasien untuk menyelesaikan masalah dan member solsi pada pasien untuk meningkatkan mutu kesehatan pasien; PIO : pemberian informasi yang akurat dan terkini kompleks kepada rekan kerja lain, sesame profesi, serta pasien ataupun keluarga pasien dan audiens dan pembaca lainnya
      - Peresepan rasional dan irrasional – resep rasional : tepat obat, tepat dosis, tepat waktu pemberian, tepat pasien dan tepat bentuk sediaan – membantu memilih obat, dosis dan bentuk sediaan, mengkaji kondisi pasien atau hasil terapi, memantau kepatuhan minum obat secara tepat, memantau ADR atau efek samping, konseling dan dokumentasi; resep irrasional : polifarmasi, peresepan boros, peresepan berlebihan, peresepan kurang dan peresepan salah/ keliru – polifarmasi aau disebut majemuk yakni penggunaan obat yang berlenbihan, peresepan boros ialah penggunaan obat yang mahal (padahalada obat manjur dengan harga lebih murah), peresepan berlebihan adalah dosis besar dan waktu pendek, dan peresepan kurang yaitu obat yang diperlukan tidak dipakai ata dosis yang kecil waktu pendek
      - Pengarsipan dan pemusnahan resep – penyimpanan :dilakukan dengan urutan tanggal dan no urut penerimaan. Dipisahkan dari resep narrkotik psikotropik – penyimpananselama 5 tahun; lalu pemusnahan : pemusnahan resep wajib dibuat berita acara – cara – dibakar atau dengan cara lain yang memadai

      Delete
  13. Nama : Rizki Aulia Rahmaheni
    NIM: I4041202015

    PMK No. 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, resep adalah permintaan tertulis dari dokter atau dokter gigi, kepada apoteker, baik dalam bentuk paper maupun electronic untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku.

    Format Penulisan Resep :

    a. Inscriptio : Yang memuat nama dokter, alamat, no izin, praktek dokter, dokter gigi dan dokter hewan dan tanggal penulisan resep.
    b.Invocatio/ superscriptio : yaitu permintaan tertulis dokter dalam singkatan latin tanda “R”/ pada bagian kiri setiap penulisan resep, nama setiap obat atau komposisi obat. Contoh : R/=Recipe artinya ambillah/berikanlah
    c.Pracscriptio/ Ordonatio : Nama setiap obat dan komposisinya, dan jumlah serta bentuk sediaan yang diinginkan
    d.Signatura : Tanda aturan/ cara pakai dari obat yang tertulis, dosis pemberian, interval waktu pemberian, sebagai keamanan penggunaan obat dan keberhasilan terapi.
    e.Subcriptio : Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sebagai legalitas resep tersebut sesaui dengan perundang-undangan yang berlaku.
    f.Pro : bagian ini terdiri dari nama pasien , umur dan alamat bila perlu.
    Hal khusus pada obat NARKOTIKA & PSIKOTROPIKA :
    a. Pada resep, obat narkotika harus digaris bawahi dengan Tinta Merah sedangkan psikotropika digarus bawahi dengan tinta biru. Serta resepnya harus dipisahkan tersendiri karena terkait poelaporan dan pencatatan juga.
    b. Pada resep harus tertera alamat pasien yang jelas.
    c. Resep obat narkotika terarsip sendiri dan terpisah dengan resep lainnya.
    d. Penyimpanan narkotika harus dalam lemari khusus yang sesuai dengan peraturan Menkes.

    Tanggungjawab farmasis (PP 51 tahun 2009). TTK yaitu sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi, tenaga menegah farmasi/asisten apoteker
    PP 51 tahun 2009 :
    Penyerahan dan pelayanan resep dr dilakukan apoteker dan bila tidak ada apoteker dapat ditempatkan TTK yang memiliki STRTTK
    PMK 26 1981 pasal 18 : APA berhalangan = APENG= AA kepala = 1 hari – 3 bulan berhalangan = Apoteker supervior (3 bln- 2 tahun berhalangan) = Apoteker Pengganti
    Tanggung jawab : SDM, sarana, prasarana, pengelolaan, administrasi, pelayanan (skrining resep, penyiapan, promosi dan edukasi, pelayanan homecare), evaluasi mutu pelayanan
    Pekerjaan kefarmasian
    - Harus membuat SOP
    - Dapat mengganti obat merk dagang dengan obat generik atas persetujuan perundangan (PP 51 2009 tentang pekerjaan kefarmasian pasal 24b) yang berkomposisi sama atau dengan obat merk
    dagang lain (sesuai dengan kode etik, ditanya dulu ke pasien0
    mengganti obat generik menjadi obat paten dilarang dalam PMK 922 tahun 1993)
    - Menyerahkan obat narkotik, psikotropik dan keras
    - Pelayanan kefarmasian wajib dicatat
    - Mengikuti pelayanan kefarmasian dan perkembangan ilmu pengetahuan

    Pelayanan Farmasi Klinik meliputi :
    a. Pengkajian Resep
    b. Dispensing
    c. PIO
    d. Konseling
    e. Home Care
    f. PTO
    g. MESO

    Perbedaan antara Konseling dan PIO :
    Konseling : Komunikasi 2 arah, berangkat dari permasalah pasien untuk menyelesaikan masalah memberikan solusi kepada pasien untuk meningkatkan derajat kesehatan sedangkan PIO pemberian informasi yang akurat dan terkini kepada sejawat profesi lain dokter, perawat, pasien maupun keluarga pasien. PIO terbagi menjadi 2 PIO aktif apoteker aktif memberikan informasi seperti pemberian leaflet, brosur dengakan PIO pasif artinya pemberian informasi atas pertanyaan yang berasal dari pihak luar misalnya pasien,

    Resep rasional itu harus tepat obat, tepat dosis, tepat waktu pemberian, tepat pasien, dan tepat bentuk sediaan. Farmakoterapi irrasional adalah polifarmasi, peresepan boros, peresepan berlebihan, peresepan kurang dan peresepan salah/keliru.

    Penyimpanan resep berdasarkan tanggal dan nomor urut penerimaan resep. Resep narkotika dan psikotropika dipisah dengan resep non narkotika dan psikotropika. Penyimpanan resep ini selama 5 tahun. Pemusnahan resep harus menggunakan berita acara yang ditanda tangani APA. Resep dapat dimusnahkan dengan cara dibakar atau dengan cara lain

    ReplyDelete
  14. Resep adalah permintaan tertulis dari dokter,dokter gigi atau dokter hewan kepada apoteker untuk menyediaka atau mebuatkan obat dalam bentuk sediaan tertentu dan menyerahkan kepada pasien atau penderita sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
    Terdapat beberapa Jenis resep yaitu :
    a Resep standar
    b Resep magistrales
    c Resep medicinal
    d Resep obat generik
    Unsur-unsur bagian resep
    a Inscriptio berisi nama, alamat, nomor izin (SIP) dokter, alamat, no izin praktek dokter, dan tanggal penulisan resep
    b Invocatio/superscriptio ( permintaan tertulis dokter dalam singakatan latin tanda R/ )
    c Prescriptio/ordonatio (nama setiap obat, komposisinya dan jumlah serta bentk sediaan )
    d Signatura tanda aturan
    e Subscriptio ( tanda tangan atau paraf dokter )
    f Pro (nama pasien, umur dan alamat )
    Tanggungjawab farmasis di apotek
    1. PENGELOLAAN SUMBER DAYA
    a SDM
    b Sarana dan prasarana
    c Sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan laiinya (perencanaan, pengadaan dan penyimpanan)
    d Administrasi
    2. PELAYANAN
    a Skrining resep
    b Penyiapan obat
    c Promosi dan edukasi
    d Pelayanan home care
    3. EVALUASI MUTU PELAYANAN
    a Tingkat kepuasan konsumen
    b Dimensi waktu
    c Prosedur tetap
    Pelayanan farmasi klinik:
    1. Pengkajian resep
    a. Kajian administrasi
    b. Kajian kesesuaian farmasetik
    c. Pertimbangan klinis
    2. Dispensing (Penyiapan, Peracikan, Etiket, Penyerahan )
    3. PIO
    4. Konseling
    5. Home pharmacy care
    6. PTO
    7. MESO
    Resep yang diberikan haruslah rasional yaitu tepat obat, tepat dosis, tepat waktu pemberian, tepat pasien, dan tepat bentuk sediaan.
    Pelayanan Resep diawali dengan skrining resep(kajian administratif, kesesuaian farmasetik serat pertimbangan klinis) baru disiapkan diracik diserahkan dengan informasi obat. sehingga perlu mengkaji/ skrining resep kerena punya potensi untuk mengalami medication error. Penyerahan dengan informasi obat kemudian dipastikan juga jika ada lansia ataupun anak-anak bahwa yang menerima obat itu adalah pasien atau keluarganya ada pendampingnya kemudian kalau memang diminta untuk membuat salinan resep pada bisa dibuat kemudian baru di simpanlah resep tersebut di dokumentasikan untuk dilaporkan setelah itu masukkan pelayanan informasi obat harus disertai dengan pemberian informasi obat untuk memberikan informasi cara pakainya cara simpan serta cara penggunaannya.
    PENYIMPANAN RESEP yaitu disimpan berdasarkan urutan tanggal dan nomor urut penerimaan resep selanjutnya diarsipkan setiap bulan. Resep narkotika, psikotropika, OOT, Prekursor dipisahkan. Berdasarkan PMK 73 Tahun 2016Resep disimpan 5 tahun.
    PEMUSNAHAN RESEP diawali dengan membuat berita acara pemusnahan resep yang meliputi (Hari dan tanggal pemusnahan resep, tanggal terwal dan terakhir resep, berat resep yang dimusnahkan setiap kg, dbaut 4 rangkap ditandatangani oleh APA dan seorang petugas apotek. Pemusnahan resep dilakukan dengan cara dibakar atau dengan cara lain yang memadai
    COPY RESEP harus ditulis sama dengan resep asli (pcc), dan biasanya dibuat ketika ada tanda iter dari dokter ataupun dari permintaan dari pasien. Resep yang terdapat obat narkotik atau psikotropik tidak boleh diulang pengambilannya (ne iterasi). Salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang merawat penderita yang bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain, yang berwenang sesuai undang-undang. Etiket adalah label yang berisi petunjuk atau aturan cara penggunaan obat.
    Etiket adalah label yang berisi petunjuk atau aturan cara penggunaan obat. Etiket terdiri atas 2 macam yaitu etiket putih (untuk obat dalam) dan etiket biru (untuk obat luar).

    ReplyDelete
  15. NAMA: LAILA QADARIAH
    NIM: I4041202012

    Resume Materi
    *PMK No. 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek*
    - Resep adalah permintaan tertulis dari dokter atau dokter gigi, kepada apoteker, baik dalam bentuk paper maupun electronic untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku.

    Resep adalah suatu permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi atau dokter hewan kepada apoteker dengan kata lain yaitu bahasa komunikasi antara dokter dan apoteker untuk dibuat serta disediakan obat tersebut kemudian diserahkan kepada pasien sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

    *A. Skrining Administratif Resep*
    1. Inscriptio: nama dokter, alamat, nomor izin praktek dokter, dokter gigi dan dokter hewan dan tanggal penulisan resep
    2. Invocation/superscriptio: tanda "R/" pada bagian kiri setiap penulisan resep, nama setiap obat atau komposisi obat, R/ artinya ambillah atau berikanlah
    3. Prescriptio/ordinatio: nama setiap obat dan komposisinya, dan jumlah serta bentuk sediaan yang diinginkan
    4. Signatura: tanda atau cara pakai dari obat yang tertulis, dosis pemberian, interval waktu pemberian, sebagai keamanan penggunaan obat dan keberhasilan terapi
    5. Subcriptio: tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sebagai legalitas resep tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
    6. Pro: nama pasien, umur dan alamat

    *B. Skrining Farmesetik Resep*
    Bentuk sediaan, dosis, potensi, inkompatibilitas, stabilitas, cara dan lama pemberian

    *C. Pertimbangan klinis*
    Adanya alergi, interaksi, kesesuaian dosis, durasi, jumlah obat, efek samping

    *Hal Khusus Pada Obat Narkotika Dan Psikotropika*
    1. Pada resep obat narkotika harus digaris bawahi dengan tinta merah sedangkan psikotropika digaris bawahi dengan tinta biru
    2. Serta resepnya harus dipisahkan tersendiri karena terkait pelaporan dan pencatatan
    3. Pada resep harus tertera alamat pasien yang jelas
    4. Resep obat narkotika terarsip sendiri dan terpisah dengan resep lainnya
    5. Penyimpanan narkotika harus dalam lemari khusus yang sesuai dengan peraturan Menkes


    *Alur pelayanan resep*
    Pasien membawa resep > resep diterima > skrining resep oleh apoteker/AA > resep diberi harga > pasien membayar resep pada kasir dan pasien diberikan karcis nomor resep > resep diterima (obat dilayani, diracik, diberi etiket, kontrol lagi, obat siap diserahkan) > pasien menerima obat beserta pemberian PIO

    *Perbedaan konseling dan PIO*
    - Konseling yaitu komunikasi dua arah, berdasarkan dari permasalahan pasien untuk menyelesaikan masalah memberikan solusi kepada pasien untuk meningkatkan derajat kesehatan
    - PIO yaitu pemberian informasi yang akurat dan terkini kepada sejawat profesi lain dokter, perawat, pasien maupun keluarga pasien.

    *Etiket*
    Etiket adalah label yang berisi petunjuk atau aturan penggunaan obat yang harus disertakan ditempel pada kemasan wadah obat yang dibeli dengan resep.
    Ada 2 warna etiket
    1. Etiket putih untuk obat dalam, obat yang digunakan melalui mulut masuk kerongkongan perut
    2. Etiket biru untuk obat luar, obat yang digunakan melalui mata, hidung, telinga, vagina, rektum, sediaan parenteral, obat kumur dan optikal.

    Terima Kasih, Semoga Bermanfaat

    ReplyDelete
  16. Pengertian resep menurut PMK No. 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, resep adalah permintaan tertulis dari dokter atau dokter gigi, kepada apoteker, baik dalam bentuk paper maupun electronic untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku.
    Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi atau dokter hewan kepada aoteker untuk menyediakan atau membuat obat dalam bentuk sediaan tertulis dan menyerahkannya kepada pasien atau penderita sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    1. Unsur/bagian/format/kelengkapan penulisan yang harus dimiliki sebuah resep, salinan resep dan etiket
    2. Kaidah penulisan resep dan istilah bahasa latin dalam resep
    3. Tanggung jawab farmasis di apotek berdasarkan PMKNo 73 tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek
    4. SOP atau alur melayani resep dokter serta memberikan informasi obat meliuti
    a. Membaca resep
    b. Menganalisa resep (skrining, administratif, farmasetik dan klinis)
    c. Memberi harga resep
    d. Mengerjakan resep (penimbangan dan pengambilan bahan, peracikan serta penyiapan resep )
    e. Memberikan etiket
    f. Penyerahan obat
    g. Memberikan informasi obat kepada pasien
    5. Beda konseling dan PIO
    6. Peresepan rasional dan irrasional
    7. Cara pengarsipan dan pemusnahan resep
    Jenis-jenis resep:
    a. Resep standar
    b. Resep magistrales
    c. Resep medicinal
    d. Resep obat generik
    Unsur atau bagian resep:
    1. Inscriptio berisi nama, alamat, nomor izin (SIP) dokter dan tanggla penulisan resep
    2. Invocatio/superscriptio adalah tanda R/
    3. Praescriptio/ordonatio adalah nama, komposisi, jumlah, bentuk obat yang diinginkan
    4. Signatura adalah tanda atau aturan pakai obat
    5. Subscriptio adalah tanda tangan atau paraf dokter
    6. Pro adalah nama, umur, dan alamat pasien
    PENYIAPAN
    1. Menyiapkan obat sesuai resep
    a. Menghitung jumlah obat yg sesuai resep
    b. Mengambil obat yg dibutuhkan perhatikan nama obat, tgl kadaluarsa, keadaan fisik obat.
    2. Meracik obat bila perlu
    3. Memberi etiket
    a. Warna putih obat dalam
    b. Warna biru obat luar dan suntik
    c. Menempel label “kocok dahulu” pada suspensi atau emulsi
    4. Masukan obat dalam wadah yang tepat
    PENYERAHAN
    1. Dilakukan pemeriksaan kembali nama pasien pada etiket, cara penggunaan, jenis dan jumlah obat sebelum
    diberikan
    2. Memanggil nama dan nomor tunggu pasien
    3. Memeriksan ulang identitas dan alamat pasien
    4. Menyerahkan obat disertai PIO manfaat, makanan dan minuman yg harus dihindari, efek samping,
    penyimpanan.
    5. Professional
    6. Yang menerima pasien atau keluarganya.
    7. Menyimpan resep pada tempatnya.
    8. Apoteker membuat catatan pengobatan pasien
    Pelayanan Informasi Obat (PIO)
    - Dosis, bentuk sediaan, formulasi khusus, ruter dan metode pemberian, farmakokinetik, farmakologi,
    terapetik, alternative, efikasi, keamanan pd bumil dan menyusui, efek samping, interaksi, stabilitas,
    kesetersediaan, harga, sifat fisikokimia obat.
    resep tidak rasional
    - Shot prescriptio = komposisi resep banyak, tidak perlu
    - Jumlah teralu banyak
    - Polifarmasi = peresepan majemuk
    - Extravagant / boros = obat yang mahal padahal ada obat manjur yang murah
    - Over prescribing / berlebih = dosisi besar dan waktu pendek
    - Under/ kurang = dosis kurang/ waktu pendek
    Eiket putih = obat dalam, melalui mulut masuk ke kerongkongan,( perut )
    Etiket biru = obat luar, obat mata, hidung, telinga, vagina, rektum, parenteral, obat kumur, inhaler, dan topical

    ReplyDelete
  17. NAMA : RIZKY HUSAIN
    NIM : I4041202016

    FORMAT PENULISAN RESEP
    Format penulisan resep meliputi :
    1. Inscriptio merupakan bagian pada resep yang memuat nama dokter, alamat, no izin, praktek dokter, dokter gigi dan dokter hewan dan tanggal penulisan resep.
    2. Invocatio/ superscriptio merupakan bagian pada resep yang memuat permintaan tertulis dokter dalam singkatan latin tanda R pada bagian kiri.
    3. Pracscriptio/ Ordonatio merupakan bagian pada resep yang memuat nama setiap obat dan komposisinya, dan jumlah serta bentuk sediaan yang diinginkan
    4. Signatura merupakan bagian pada resep yang memuat tanda aturan/ cara pakai dari obat yang tertulis, dosis pemberian, interval waktu pemberian.
    5. Subcriptio merupakan bagian pada resep yang memuat tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sebagai legalitas resep tersebut sesaui dengan perundang-undangan yang berlaku.
    6. Pro merupakan bagian pada resep yang memuat nama pasien , umur dan alamat bila perlu.

    COPY RESEP
    Copy resep memiliki format yang sama seperti resep asli hanya saja terdapat nama dan alamat apotek. Copy resep diberikan jika terdapat tanda iterartur dikertas resep yang orisinil dan
    Permintaan pasien (hanya dapat dilakukan bila pada resep asli tidak terdapat bahan obat narkotika atau psikotropika).

    ETIKET
    Etiket merupakan label yang berisi petunjuk aturan penggunaan obat yang harus disertakan/ ditempel pada kemasan/wadah obat (yang dibeli pada resep) pada saat dispensing. Terdapat dua jenis etiket yaitu etiket putih (untuk obat dalam yaitu obat yang digunakan melalui mulut masuk kerongkongan kemudian perut), dan etiket biru (untuk obat luar yaitu untuk obat yang digunakan melalui mata, hidung, telinga, vagina, rektum, sediaan parenteral, obat kumur dan topical).

    TANGGUNG JAWAB FARMASI DI APOTEK
    Pelayanan Kefarmasian di Apotek meliputi 2 (dua) kegiatan, yaitu kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan pelayanan farmasi klinik. Kegiatan tersebut harus didukung oleh sumber daya manusia, sarana dan prasarana.

    ALUR PELAYANAN RESEP DOKTER
    SOP atau Alur melayani resep dokter serta memberikan Informasi obat meliputi:
    1. Membaca resep
    2. Menganalisa resep (skrining administratif, farmasetik, dan klinis)
    3. Memberi harga resep
    4. Mengerjakan resep (penimbangan dan pengambilan bahan, peracikan serta penyiapan resep)
    5. Memberi etiket
    6. Penyerahan obat
    7. Memberi informasi obat kepada pasien.

    ReplyDelete
    Replies
    1. NAMA : RIZKY HUSAIN
      NIM : I4041202016

      LANJUTAN

      PERBEDAAN PIO DAN KONSELING
      Pelayanan Informasi Obat (PIO) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Apoteker dalam pemberian informasi mengenai Obat yang tidak memihak, dievaluasi dengan kritis dan dengan bukti terbaik dalam segala aspek penggunaan Obat kepada profesi kesehatan lain, pasien atau masyarakat. Informasi meliputi dosis, bentuk sediaan, formulasi khusus, rute dan metoda pemberian, farmakokinetik, farmakologi, terapeutik dan alternatif, efikasi, keamanan penggunaan pada ibu hamil dan menyusui, efek samping, interaksi, stabilitas, ketersediaan, harga, sifat fisika atau kimia dari Obat dan lain-lain. Sedangkan konseling merupakan proses interaktif antara Apoteker dengan pasien/keluarga untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan kepatuhan sehingga terjadi perubahan perilaku dalam penggunaan Obat dan menyelesaikan masalah yang dihadapi pasien.

      PERESEPAN RASIONAL DAN IRASIONAL
      Syarat dari suatu resep dikatakan rasional yaitu harus tepat obat, tepat dosis, bentuk sediaan sesuai dan waktu (frekuensi pemberian dan jangka waktu) yang tepat dan kepada pasien yang tepat . Resep dikatakan irrasional jika polifarmasi, peresepan boros, peresepan berlebihan(dosis terlalu besar dan waktu pendek), peresepan kurang dan peresepan salah/keliru(tidak tepat indikasi ).

      PENYIMPANAN DAN PEMUSNAHAN RESEP
      Penyimpanan resep dilakukan dengan urutan tanggal dan nomor urut penerimaan resep selanjutnya dibundel setiap bulan kemudian dipisahkan dengan resep narkotika, psikotropika. Untuk penyimpanan resep selama 3 tahun terbaru 5 tahun berdasarkan PMK 73 Tahun 2016. Pemusnahan resep harus melengkapi berita acara pemusnahan resep yang meliputi (Hari dan tanggal pemusnahan resep, tanggal terwal dan terakhir resep, berat resep yang dimusnahkan setiap kg, dibaut 4 rangkap ditandatangani oleh APA dan seorang petugas apotek.

      Delete
  18. Nama : reren salwa s
    Nim : I4041202031
    ILMU RESEP DAN SENI MERACIK OBAT
    Pengertiaan resep : merupakan suatu permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi atau dokter hewan kepada apoteker dengan kata lain yaitu bahasa komunikasi antara dokter dan apoteker untuk dibuat serta disediakan obat tersebut kemudian diserahkan kepada pasien sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Copy resep : Merupakan Salinan resep dari resep asli atau memiliki format yang sama seperti resep asli hanya saja terdapat nama dan alamat apotek.
    Copy resep bisa diberikan jika terdapat tanda iterartur (iter1/2/3x) dikertas resep yang orisinil, Permintaan pasien, serta di apotek tidak terdapat obat tersebut/terjadinya kekosongan obat di apotek dan copy resep dapat dilakukan bila resep asli tidak terdapat bahan obat narkotika atau psikotropika.

    Etiket : yaitu merupakan label yang berisi petunjuk aturan penggunaan obat yang harus disertakan/ ditempel pada kemasan/wadah obat (yang dibeli pada resep) pada saat dispensing.
    -Etiket Putih : untuk obat dalam yaitu obat yang digunakan melalui mulut masuk kerongkongan kemudian perut
    -Etiket Biru : untuk obat luar yaitu untuk obat yang digunakan melalui mata, hidung, telinga, vagina, rektum, sediaan parenteral, obat kumur dan topikal.
    Menurut PMK No. 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
    Pengaturan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek bertujuan untuk:
    a. meningkatkan mutu Pelayanan Kefarmasian;
    b menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian;
    c melindungi_pasien dan masyarakat dari penggunaan Obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety).
    Pelayanan Kefarmasian di Apotek meliputi :
    a.manajerial : pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai
    b.pelayanan farmasi klinik
    Alur pelayanan resep :
    1. Di lakukan Skrining resep
    a. Administratif (nama dokter, nomor izin (SIP), paraf/tanda tangan dokter, tanggal, nama obat, aturan pakai, jumlah, nama, umur, berat badan, jenis kelamin, alamat/nomor telepon pasien.
    b. Farmasetik (bentuk sediaan, dosis, potensi, inkompatibilitas, cara dan lama penggunaan obat) c. Klinis (kesesuaian indikasi, alergi, efek samping, interaksi obat dan kesesuaian dosis)
    2. Penyiapan obat (menghitung jumlah, mengambil obat, peracikan, dan memberi etiket)
    3. Penyerahan obat + Pelayanan PIO
    Berkaitan dengan dosis, cara pakai, penyimpanan, durasi pengobatan, aktivitas serta makmin yang harus dihindari selama terapi
    Pelayanan Informasi Obat (PIO) : merupakan pemberian informasi obat dari apoteker/TTK ke pasien yang bersifat 1 arah, Dimana biasanya untuk PIO sendiri menginformasikan obat yang di beli dengan cara resep ataupun non.resep

    Konseling : merupakan proses pemberiaan informasi secara interaktif antara apoteker dengan pasien atau keluarga pasien dengan kondisis tertentu (komunikasi 2 arah), biasanya konseling ini dimana membahas tentang keadaan pasien dalam jangka waktu lama serta pemberian obat yang banyak jumlahnya, karna harus selalu di monitoring.
    Pelabelan Etiket merupakan label yang berisi petunjuk aturan penggunaan obat yang harus disertakan/ ditempel pada kemasan/wadah obat (yang dibeli pada resep) pada saat dispensing.

    ReplyDelete
  19. Restian Rony Saragi
    I4041202020

    Resep merupakan kertas berisi permintaan tertulis dari dokter ( manusia, hewan, gigi) untuk menyiapkansuatu obat dalam sediaan tertentu
    Jenis resep
    Standar – sesuai farmakope
    Magistrales – harus diracik
    Ob generic – bioasa racik- biasa tidak
    Medicinal – tanpa peracikan
    FORMAT PENULISAN RESEP
    1. Inscriptio berisi nama dokter, alamat, SIP, praktek dokter, dan tanggal penulisan resep.
    2. Invocatio/ superscriptio tanda R/ .
    3. Pracscriptio/ Ordonatio berisi nama setiap obat, komposisinya, jumlah serta bentuk sediaan.
    4. Signatura merupakan tanda atau cara pakai
    5. Subcriptio adalah ttd dokter ybs
    6. Pro merupakan peruntukan

    Tanggung jawab farmasis di Apotek:
    Pengelolaan SDM
    Pelayanan (skrining resep, penyiapan obat, promosi dan edukasi, dan pelayanan homecare)
    Evaluasi mutu pelayanan tingkat kepuasan konsumen

    Pelayanan Farmasi Klinik
    Pengkajian resep
    Dispensing
    PIO
    Konseling
    Home care
    PTO
    MESO

    Farmasis dapoat membuat SOP pada masing-masing pelayanan, dapat mengganti merek dagang dengan generik atas persetujuan dokter atau pasien (PP No.51 tahun 2009), dan menyerahkan obat narkotika, psikotropika dan obat keras sesuai perundang-undangan.

    ALUR PELAYANAN RESEP DOKTER
    SOP atau Alur melayani resep dokter serta memberikan Informasi obat meliputi:

    Membaca dan analisa resep
    Memberi harga dan mengecek tersediaan
    Mengerjakan resep
    Penyerahan obat
    Memberi informasi obat kepada pasien.

    ReplyDelete
  20. NABILA OKTAFIA
    I4041202005

    Ilmu Resep dan Seni Meracik Obat
    Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, atau dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan/membuatkan obat dalam bentuk sediaan tertentu dan menyerahkannya kepada pasien/penderita sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (PMK No. 73 tahun 2016)
    Unsur atau bagian resep
    - Inscriptio : Yang memuat nama dokter, alamat, no izin, praktek dokter, dokter gigi dan dokter hewan dan tanggal penulisan resep.
    - Invocatio/ superscriptio : yaitu permintaan tertulis dokter dalam singkatan latin tanda “R”/ pada bagian kiri setiap penulisan resep, nama setiap obat atau komposisi obat. Contoh : R/=Recipe artinya ambillah/berikanlah
    - Pracscriptio/ Ordonatio : Nama setiap obat dan komposisinya, dan jumlah serta bentuk sediaan yang diinginkan
    - Signatura : Tanda aturan/ cara pakai dari obat yang tertulis, dosis pemberian, interval waktu pemberian, sebagai keamanan penggunaan obat dan keberhasilan terapi.
    - Subcriptio : Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sebagai legalitas resep tersebut sesaui dengan perundang-undangan yang berlaku.
    - Pro : bagian ini terdiri dari nama pasien , umur dan alamat bila perlu.
    Jenis-jenis resep:
    a. Resep standar : sesuai buku standar
    b. Resep magistrales: modifikasi dokter
    c. Resep medicinal: Tidak perlu peracikan
    d. Resep obat generic
    PP No.51 Tahun 2009 : Pemberian pelayanan kefarmasian berorientasi pada pasien (patient oriented). Pekerjaan kefarmasian meliputi pembuatan termasuk pengendalian, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian/penyaluran obat, pengelolaan dan pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, bahan obat dan obat tradisional. Penyerahan dan pelayanan obat resep dokter dilaksanakan oleh apoteker namun dalam daerah terpencil yang tidak terdapat apoteker, maka bisa menempatkan menempatkan TTK yang memiliki STRTTK.
    Pasal 19 Permenkes 1332/TH 2002 Tanggung jawab farmasis di Apotek:
    1. Pengelolaan sumber daya (SDM, sarana dan prasarana, Sediaan farmasi, dan administrasi)
    2. Pelayanan (skrining resep, penyiapan obat, promosi dan edukasi, dan pelayanan home care)
    3. Evaluasi mutu pelayanan (tingkat kepuasan konsumen, dimensi waktu, dan prosedur tetap) Pelayanan Farmasi Klinik
    a. Pengkajian resep ( Administrasi, Farmasetik dan Klinis )
    b. Dispensing(Peyiapan, peracikan, Etiket dan Penyerahan dengan pio )
    c. PIO
    d. Konseling
    e. Home care
    f. PTO
    g. MESO

    ReplyDelete
    Replies
    1. Farmasis bertugas membuat SOP pada masing-masing pelayanan, dapat mengganti merek dagang dengan generik atas persetujuan dokter dan/atau pasien ( (PP No.51 tahun 2009 ) karena salah satu factor dalam kegagalan terapi adalah pasien tidak mampu menebus resep), dan menyerahkan obat narkotika, psikotropika dan obat keras sesuai perundang-undangan, wajib mencatat pekerjaan kefarmasian yang berkaitan dengan pelayanan dan melakukan pelayanan sesuai paradigma pelayanan dan perkembangan ilmu dan tekonologi
      • Pelayanan resep:
      1. pasien datang membawa resep
      2. Terima resep dan validasi
      3. Skrining Resep
      4. Komunikasikan dengan dokter jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan
      5. Hitung Harga dan minta persetujuan pasien
      6. Pembayaran dan berikan no antrian
      7.Penyiapan obat (menghitung jumlah, mengambil obat, peracikan, dan memberi etiket)
      8. Penyerahan obat+pemberian informasi obat ( Pelayanan PIO terkait cara pakai, penyimpanan, durasi pengobatan, aktivitas serta makanan yang harus dihindari selama terapi) dan didokumentasikan di PMR.
      - Resep rasional itu harus tepat obat, tepat dosis, bentuk sediaan sesuai dan waktu (frekuensi pemberian dan jangka waktu) yang tepat dan kepada pasien yang tepat . Farmakoterapi irrasiona adalah polifarmasi, peresepan boros, peresepan berlebihan(dosis terlalu besar dan waktu pendek), peresepan kurang dan peresepan salah/keliru(tidak tepat indikasi ).
      - Peran farmasi dalam meningkatkan terapi yang rasional : memilih, mengkaji, memantau kepatuhan dan ADR obat , meracik secara tepat , konseling dan dokumentasi.
      - Penyimpanan resep berdasarkan tanggal dan nomor urut penerimaan resep. Resep narkotika dan psikotropika dipisah dengan resep non narkotika dan psikotropika. Penyimpanan resep ini selama 5 tahun(73/2016). Pemusnahan resep harus menggunakan berita acara yang ditanda tangani APA. Resep dapat dimusnahkan dengan cara dibakar atau dengan cara lain
      - Copy atau salinan resep harus sama dengan resep asli pcc (pro copie conform). Salinan resep diberikan atas permintaan dokter dan pasien
      - Etiket adalah label yang berisi petunjuk atau aturan cara penggunaan obat. Etiket terdiri atas 2 macam yaitu etiket putih(obat oral ) dan etiket biru.(obat luar)

      Delete
  21. Muhammad Rifky
    PSPPA XIV
    Kelompok III
    .
    Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi atau dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan atau membuat obat dalam bentuk sediaan tertentu dan menyerahkannya kepada pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    .
    Jenis-jenis resep:
    a. Resep standar
    b. Resep magistrales
    c. Resep medicinal
    d. Resep obat generik
    .
    Unsur atau bagian resep:
    1. Inscriptio berisi nama, alamat, nomor izin (SIP) dokter dan tanggla penulisan resep
    2. Invocatio/superscriptio adalah tanda R/
    3. Praescriptio/ordonatio adalah nama, komposisi, jumlah, bentuk obat yang diinginkan
    4. Signatura adalah tanda atau aturan pakai obat
    5. Subscriptio adalah tanda tangan atau paraf dokter
    6. Pro adalah nama, umur, dan alamat pasien
    .
    Tanggung jawab farmasi berdasarkan PP No.51 Tahun 2009 adalah pelayanan berorientasi pada pasien (patient oriented). Pelayanan pekerjaan kefarmasian meliputi pengadaan, produksi, distribusi/penyaluran, dan pelayanan sediaan farmasi. Penyerahan dan pelayanan obat resep dokter dilaksanakan oleh apoteker namun dalam daerah terpencil yang tidak terdapat apoteker, Menteri dapat menempatkan TTK yang memiliki STRTTK.
    .
    Tanggung jawab farmasis di Apotek:
    1. Pengelolaan sumber daya (SDM, sarana dan prasarana, Sediaan farmasi, dan administrasi)
    2. Pelayanan (skrining resep, penyiapan obat, promosi dan edukasi, dan pelayanan homecare)
    3. Evaluasi mutu pelayanan (tingkat kepuasan konsumen, dimensi waktu, dan prosedur tetap)
    .
    Pelayanan Farmasi Klinik
    a. Pengkajian resep
    b. Dispensing
    c. PIO
    d. Konseling
    e. Home care
    f. PTO
    g. MESO
    .
    Farmasis bertugas membuat SOP pada masing-masing pelayanan, dapat mengganti merek dagang dengan generik atas persetujuan dokter dan/atau pasien (PP No.51 tahun 2009), dan menyerahkan obat narkotika, psikotropika dan obat keras sesuai perundang-undangan.
    .
    Pelayanan resep:
    1. Skrining resep
    a. Administratif (nama dokter, nomor izin (SIP), paraf/tanda tangan dokter, tanggal, nama obat, aturan pakai, jumlah, nama, umur, berat badan, jenis kelamin, alamat/nomor telepon pasien.
    b. Farmasetik ( bentuk sediaan, dosis, potensi, inkompatibilitas, cara dan lama penggunaan obat)
    c. Klinis (kesesuaian indikasi, alergi, efek samping, interaksi obat dan kesesuaian dosis)
    2. Penyiapan obat (menghitung jumlah, mengambil obat, peracikan, dan memberi etiket)
    3. Penyerahan obat
    4. Pelayanan PIO (terkait cara pakai, penyimpanan, durasi pengobatan, aktivitas serta makanan yang harus dihindari selama terapi
    .
    Resep rasional itu harus tepat obat, tepat dosis, tepat waktu pemberian, tepat pasien, dan tepat bentuk sediaan. Farmakoterapi irrasional adalah polifarmasi, peresepan boros, peresepan berlebihan, peresepan kurang dan peresepan salah/keliru.
    Penyimpanan resep berdasarkan tanggal dan nomor urut penerimaan resep. Resep narkotika dan psikotropika dipisah dengan resep non narkotika dan psikotropika. Penyimpanan resep ini selama 5 tahun. Pemusnahan resep harus menggunakan berita acara yang ditanda tangani APA. Resep dapat dimusnahkan dengan cara dibakar atau dengan cara lain
    Copy atau salinan resep harus sama dengan resep asli (pcc/ pro copie conform). Salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang merawat penderita yang bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang sesuai undang-undang. Etiket adalah label yang berisi petunjuk atau aturan cara penggunaan obat. Etiket terdiri atas 2 macam yaitu etiket putih dan etiket biru. Etiket putih digunakan untuk obat dalam dan etiket biru untuk obat luar.

    ReplyDelete
  22. Menurut PMK No. 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian. Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi atau dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan atau membuat obat dalam bentuk sediaan tertentu dan menyerahkannya kepada pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Format penulisan bagian resep:
    1. Inscriptio berisi nama, alamat, nomor izin (SIP) dokter dan tanggla penulisan resep
    2. Invocatio/superscriptio adalah tanda R/
    3. Praescriptio/ordonatio adalah nama, komposisi, jumlah, bentuk obat yang diinginkan
    4. Signatura adalah tanda atau aturan pakai obat
    5. Subscriptio adalah tanda tangan atau paraf dokter
    6. Pro adalah nama, umur, dan alamat pasien
    Adapun Jenis-jenis resep:
    a. Resep standar
    b. Resep magistrales
    c. Resep medicinal
    d. Resep obat generik
    Tanggung jawab farmasis di Apotek:
    1. Pengelolaan sumber daya (SDM, sarana dan prasarana, Sediaan farmasi, dan administrasi)
    2. Pelayanan (skrining resep, penyiapan obat, promosi dan edukasi, dan pelayanan homecare)
    3. Evaluasi mutu pelayanan (tingkat kepuasan konsumen, dimensi waktu, dan prosedur tetap)
    Pelayanan Farmasi Klinik
    a. Pengkajian resep
    b. Dispensing
    c. PIO
    d. Konseling
    e. Home care
    f. PTO
    g. MESO

    ReplyDelete
    Replies
    1. Farmasis bertugas membuat SOP pada masing-masing pelayanan, dapat mengganti merek dagang dengan generik atas persetujuan dokter dan/atau pasien (PP No.51 tahun 2009), dan menyerahkan obat narkotika, psikotropika dan obat keras sesuai perundang-undangan.
      Pelayanan resep:
      1. Alur Pelayanan Resep :
      a. Skrining resep (kajian administratif, kesesuaian farmasetik, dan pertimbangan klinis)
      b. Penyerahan dengan informasi obat kemudian dipastikan juga jika ada lansia ataupun anak-anak bahwa yang menerima obat itu adalah pasien atau keluarganya ada pendampingnya.
      2. Penyiapan obat (menghitung jumlah, mengambil obat, peracikan, dan memberi etiket)
      3. Penyerahan obat
      4. Pelayanan PIO (terkait cara pakai, penyimpanan, durasi pengobatan, aktivitas serta makanan yang harus dihindari selama terapi
      Konseling : Komunikasi 2 arah, yang dimana antara pasien dan apoteker dalam menyelesaikan masalah memberikan solusi kepada pasien untuk meningkatkan kesehatan sedangkan PIO pemberian informasi yang akurat dan terkini kepada sesama profesi kesehatan lain dokter, perawat, pasien maupun keluarga pasien. PIO terbagi menjadi 2 PIO, apoteker aktif memberikan informasi seperti pemberian leaflet, brosur dengan PIO pasif artinya pemberian informasi atas pertanyaan yang berasal dari pihak luar misalnya pasien.
      Resep rasional itu harus tepat obat, tepat dosis, tepat waktu pemberian, tepat pasien, dan tepat bentuk sediaan. Farmakoterapi irrasional adalah polifarmasi, peresepan boros, peresepan berlebihan, peresepan kurang dan peresepan salah/keliru.
      Penyimpanan resep berdasarkan tanggal dan nomor urut penerimaan resep. Resep narkotika dan psikotropika dipisah dengan resep non narkotika dan psikotropika. Penyimpanan resep ini selama 5 tahun berdasarkan PMK 73 Tahun 2016. Pemusnahan resep harus menggunakan berita acara yang ditanda tangani APA. Resep dapat dimusnahkan dengan cara dibakar atau dengan cara lain
      Pembuatan Copy Resep
      a. Permintaan dokter : kalau ada tanda iterartur dikertas resep yang orisinil
      b. Permintaan pasien/penderita : hanya dapat dilakukan bila pada resep asli tidak terdapat bahan obat narkotika atau psikotropika atau daftar obat G
      Etiket : yaitu label yang berisi petunjuk aturan penggunaan obat yang harus disertakan/ ditempel pada kemasan/wadah obat (yang dibeli pada resep) pada saat dispensing.
      a. Putih : untuk obat dalam yaitu obat yang digunakan melalui mulut masuk kerongkongan kemudian perut
      b. Biru : untuk obat luar yaitu untuk obat yang digunakan melalui mata, hidung, telinga, vagina, rektum, sediaan parenteral, obat kumur dan topikal.

      Delete
  23. Resep : permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi atau dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan atau membuat obat dalam bentuk sediaan tertentu dan menyerahkannya kepada pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Jenis-jenis resep:Resep standar, Resep magistrales, Resep medicinal, Resep obat generik
    Unsur atau bagian resep:
    a. Inscriptio berisi nama, alamat, nomor izin (SIP) dokter dan tanggla penulisan resep
    b. Invocatio/superscriptio adalah tanda R/
    c. Praescriptio/ordonatio adalah nama, komposisi, jumlah, bentuk obat yang diinginkan
    d. Signatura adalah tanda atau aturan pakai obat
    e. Subscriptio adalah tanda tangan atau paraf dokter
    f. Pro adalah nama, umur, dan alamat pasien
    Tanggung jawab farmasi berdasarkan PP No.51 Tahun 2009 adalah pelayanan berorientasi pada pasien (patient oriented). Pelayanan pekerjaan kefarmasian meliputi pengadaan, produksi, distribusi/penyaluran, dan pelayanan sediaan farmasi. Penyerahan dan pelayanan obat resep dokter dilaksanakan oleh apoteker namun dalam daerah terpencil yang tidak terdapat apoteker, Menteri dapat menempatkan TTK yang memiliki STRTTK.
    Tanggung jawab farmasis di Apotek:
    1. Pengelolaan sumber daya (SDM, sarana dan prasarana, Sediaan farmasi, dan administrasi)
    2. Pelayanan (skrining resep, penyiapan obat, promosi dan edukasi, dan pelayanan homecare)
    3. Evaluasi mutu pelayanan (tingkat kepuasan konsumen, dimensi waktu, dan prosedur tetap)
    Pelayanan Farmasi Klinik
    a. Pengkajian resep
    b. Dispensing
    c. PIO
    d. Konseling
    e. Home care
    f. PTO
    g. MESO
    Farmasis bertugas membuat SOP pada masing-masing pelayanan, dapat mengganti merek dagang dengan generik atas persetujuan dokter dan/atau pasien (PP No.51 tahun 2009), dan menyerahkan obat narkotika, psikotropika dan obat keras sesuai perundang-undangan.
    Pelayanan resep:
    1. Skrining resep
    a. Administratif (nama dokter, nomor izin (SIP), paraf/tanda tangan dokter, tanggal, nama obat, aturan pakai, jumlah, nama, umur, berat badan, jenis kelamin, alamat/nomor telepon pasien.
    b. Farmasetik ( bentuk sediaan, dosis, potensi, inkompatibilitas, cara dan lama penggunaan obat)
    c. Klinis (kesesuaian indikasi, alergi, efek samping, interaksi obat dan kesesuaian dosis)
    2. Penyiapan obat (menghitung jumlah, mengambil obat, peracikan, dan memberi etiket)
    3. Penyerahan obat
    4. Pelayanan PIO (terkait cara pakai, penyimpanan, durasi pengobatan, aktivitas serta makanan yang harus dihindari selama terapi
    Resep rasional itu harus tepat obat, tepat dosis, tepat waktu pemberian, tepat pasien, dan tepat bentuk sediaan. Farmakoterapi irrasional adalah polifarmasi, peresepan boros, peresepan berlebihan, peresepan kurang dan peresepan salah/keliru.
    Penyimpanan resep berdasarkan tanggal dan nomor urut penerimaan resep. Resep narkotika dan psikotropika dipisah dengan resep non narkotika dan psikotropika. Penyimpanan resep ini selama 5 tahun. Pemusnahan resep harus menggunakan berita acara yang ditanda tangani APA. Resep dapat dimusnahkan dengan cara dibakar atau dengan cara lain
    Copy atau salinan resep harus sama dengan resep asli (pcc). Salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang merawat penderita yang bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang sesuai undang-undang. Etiket adalah label yang berisi petunjuk atau aturan cara penggunaan obat. Etiket terdiri atas 2 macam yaitu etiket putih dan etiket biru. Etiket putih digunakan untuk obat dalam dan etiket biru untuk obat luar.

    ReplyDelete
  24. Nama : Clara Maretta Halim
    NIM I4041222047
    Kelompok 8

    Berdasarkan PMK No. 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
    Resep adalah permintaan tertulis dari dokter atau dokter gigi, kepada apoteker, baik dalam bentuk paper maupun elektronik untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku. Yang berhak membuat/meracik obat adalah Apoteker dan Asisten apoteker dibawah pengawasan apoteker

    Jenis-jenis resep :
    - resep standar: sesuai dengan buku standar
    - resep magistrales: modifikasi dokter
    - resep medicinal: tidak mengalami peracikan
    - resep obat generik

    Bagian Resep
    1. inscriptio: nama dokter, alamat, nomor izin praktek dokter, dokter gigi dan dokter hewan dan tanggal penulisan resep
    2. invocation/superscriptio: tanda "R/" pada bagian kiri setiap penulisan resep, nama setiap obat atau komposisi obat, R/ artinya ambillah atau berikanlah
    3. prescriptio/ordinatio: nama setiap obat dan komposisinya, dan jumlah serta bentuk sediaan yang diinginkan
    4. signatura: tanda atau cara pakai dari obat yang tertulis, dosis pemberian, interval waktu pemberian, sebagai keamanan penggunaan obat dan keberhasilan terapi
    5. subcriptio: tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sebagai legalitas resep tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
    6. pro: nama pasien, umur dan alamat

    Hal khusus pada obat narkotika dan psikotropika
    1. pada resep obat narkotika harus digaris bawahi dengan tinta merah sedangkan psikotropika digaris bawahi dengan tinta biru
    2. serta resepnya harus dipisahkan tersendiri karena terkait pelaporan dan pencatatan
    3. pada resep harus tertera alamat pasien yang jelas
    4. resep obat narkotika terarsip sendiri dan terpisah dengan resep lainnya
    5. penyimpanan narkotika harus dalam lemari khusus yang sesuai dengan peraturan Menkes

    Pekerjaan kefarmasian:
    - pengadaan sediaan farmasi
    - produksi sediaan farmasi
    - distribusi atau penyaluran sediaan farmasi
    - pelayanan sediaan farmasi

    Tanggung jawab farmasis di apotek :
    1. Pengelolaan sumber daya: SDM, sarana dan prasarana, sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan laiinya (perencanaan, pengadaan dan penyimpanan), administrasi
    2. Pelayanan: skrining resep, penyiapan obat, promosi dan edukasi, pelayanan home care
    3. Evaluasi mutu pelayanan: tingkat kepuasan konsumen, dimensi waktu, prosedur tetap

    Pelayanan farmasi klinik:
    1. Pengkajian resep
    2. Dispensing
    3. PIO
    4. Konseling
    5. Home pharmacy care
    6. PTO
    7. MESO

    Alur pelayanan resep
    Pasien membawa resep  resep diterima  skrining resep oleh apoteker/AA  resep diberi harga  pasien membayar resep pada kasir dan pasien diberikan karcis nomor resep  resep diterima (obat dilayani, diracik, diberi etiket, kontrol lagi, obat siap diserahkan)  pasien menerima obat beserta pemberian PIO

    Perbedaan konseling dan PIO
    Konseling adalah komunikasi dua arah, berdasarkan dari permasalahan pasien untuk menyelesaikan masalah memberikan solusi kepada pasien untuk meningkatkan derajat kesehatan, sedangkan PIO adalah pemberian informasi yang akurat dan terkini kepada sejawat profesi lain dokter, perawat, pasien maupun keluarga pasien.

    Etiket
    Etiket adalah label yang berisi petunjuk atau aturan penggunaan obat yang harus disertakan ditempel pada kemasan wadah obat yang dibeli dengan resep.
    Ada 2 warna etiket
    1. Etiket putih untuk obat dalam, obat yang digunakan melalui mulut masuk kerongkongan perut
    2. Etiket biru untuk obat luar, obat yang digunakan melalui mata, hidung, telinga, vagina, rektum, sediaan parenteral, obat kumur dan optikal.

    ReplyDelete
  25. Livia
    I4041222027
    Kelompok 4

    Format penulisan resep meliputi:
    1. Inscriptio: nama dokter, alamat, nomor izin praktek dokter, dokter gigi dan dokter hewan dan tanggal penulisan resep
    2. Invocation/superscriptio: tanda "R/" pada bagian kiri setiap penulisan resep, nama setiap obat atau komposisi obat, R/ artinya ambillah atau berikanlah
    3. Prescriptio/ordinatio: nama setiap obat dan komposisinya, dan jumlah serta bentuk sediaan yang diinginkan
    4. Signatura: tanda atau cara pakai dari obat yang tertulis, dosis pemberian, interval waktu pemberian, sebagai keamanan penggunaan obat dan keberhasilan terapi
    5. Subcriptio: tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sebagai legalitas resep tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
    6. Pro: nama pasien, umur dan alamat
    Copy resep dan resep asli memiliki format yang sama, copy resep diberikan jika terdapat tanda iterartur di kertas resep yang asli dan permintaan pasien (hanya dapat dilakukan bila pada resep asli tidak terdapat bahan obat narkotika atau psikotropika).
    Etiket: label yang berisi petunjuk atau aturan penggunaan obat yang harus disertakan ditempel pada kemasan wadah obat yang dibeli dengan resep. Ada 2 warna etiket:
    - Etiket putih (untuk obat dalam), obat yang digunakan melalui mulut masuk kerongkongan perut
    - Etiket biru (untuk obat luar), obat yang digunakan melalui mata, hidung, telinga, vagina, rektum, sediaan parenteral, obat kumur.

    Pelayanan Kefarmasian di Apotek terdiri atas 2 kegiatan, yaitu kegiatan yang bersifat manajerial berupa Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alkes, dan BMHP dan pelayanan farmasi klinik, harus didukung oleh sumber daya manusia, sarana dan prasarana.
    Alur melayani resep dokter serta memberikan Informasi obat meliputi:
    Pasien membawa resep – resep diterima - menganalisa resep (skrining administratif, farmasetika, dan klinis) - memberi harga resep - pasien membayar resep pada kasir dan pasien diberikan kartu/karcis nomor resep - mengerjakan resep (penimbangan dan pengambilan bahan, peracikan serta penyiapan resep) - memberi etiket - penyerahan obat - memberi informasi obat kepada pasien.

    Konseling: bersifat dua arah, dimana proses interaktif antara apoteker dengan pasien/keluarga pasien dengan kondisi tertentu untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan kepatuhan
    PIO: bersifat satu arah, dimana pemberian informasi dari apoteker ke pasien.

    Syarat resep dikatakan rasional: harus tepat obat, tepat dosis, bentuk sediaan sesuai dan waktu (frekuensi pemberian dan jangka waktu) yang tepat dan kepada pasien yang tepat . Resep dikatakan irrasional jika polifarmasi, peresepan boros, peresepan berlebihan (dosis terlalu besar dan waktu pendek), peresepan kurang dan peresepan salah/keliru (tidak tepat indikasi).

    Penyimpanan resep dilakukan dengan mengurutkan tanggal dan nomor urut penerimaan resep kemudian dibundel setiap bulan kemudian dipisahkan dengan resep narkotika, psikotropika. Untuk penyimpanan resep selama 3 tahun terbaru 5 tahun berdasarkan PMK No. 73 tahun 2016. Resep yang >5 tahun dapat dimusnahkan dengan cara dibakar atau cara pemusnahan lain, yang dilakukan oleh apoteker disaksikan oleh sekurang-kurangnya petugas lain di apotek serta dibuktikan dengan berita acara. Pemusnahan resep dilaporkan kepada Dinkes Kab/Kota.

    ReplyDelete
  26. Nama : Danang Sigit Widianto
    NIM : I4041222032
    Berdasarkan PMK No.73 tahun 2016 resep adalah permintaan tertulis dari dokter,dokter gigi atau dokter hewan kepada apoteker untuk menyediaka atau mebuatkan obat dalam bentuk sediaan tertentu dan menyerahkan kepada pasien atau penderita sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
    Yang berhak membuat/meracik obat adalah Apoteker dan Asisten apoteker dibawah pengawasan apoteker

    Jenis-jenis resep :
    - Resep standar: sesuai dengan buku standar
    - Resep magistrales: modifikasi dokter
    - Resep medicinal: tidak mengalami peracikan
    - Resep obat generik

    Bagian resep :
    - Inscriptio: nama, alamat, nomor izin (SIP) dokter, alamat, no izin praktek dokter, dan tanggal penulisan resep
    - Invocatio/superscription: tanda R/
    - Prescriptio/ordonatio: nama obat, kekuatan obat
    - Signatura: aturan pakai
    - Subscriptio: tanda tangan atau paraf dokter
    - Pro: nama pasien, umur dan alamat pasien

    Hal khusus pada obat narkotika & psikotropika :
    - Pada resep, obat narkotika harus digaris bawahi dengan Tinta Merah sedangkan psikotropika digarus bawahi dengan tinta biru. Serta resepnya harus dipisahkan tersendiri karena terkait poelaporan dan pencatatan juga.
    - Pada resep harus tertera alamat pasien yang jelas.
    - Resep obat narkotika terarsip sendiri dan terpisah dengan resep lainnya.
    - Penyimpanan narkotika harus dalam lemari khusus yang sesuai dengan peraturan Menkes.

    Pekerjaan kefarmasian: pengadaan sediaan farmasi, produksi sediaan farmasi, distribusi atau penyaluran sediaan farmasi, pelayanan sediaan farmasi

    Tanggungjawab farmasis di apotek
    1. Pengelolaan sumber daya: SDM, sarana dan prasarana, sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan laiinya (perencanaan, pengadaan dan penyimpanan), administrasi
    2. Pelayanan: skrining resep, penyiapan obat, promosi dan edukasi, pelayanan home care
    3. Evaluasi mutu pelayanan: tingkat kepuasan konsumen, dimensi waktu, prosedur tetap

    Pelayanan farmasi klinik:
    1. Pengkajian resep
    2. Dispensing
    3. PIO
    4. Konseling
    5. Home pharmacy care
    6. PTO
    7. MESO

    Perbedaan antara Konseling dan PIO :
    Konseling : Komunikasi 2 arah, berangkat dari permasalah pasien untuk menyelesaikan masalah memberikan solusi kepada pasien untuk meningkatkan derajat kesehatan
    PIO: pemberian informasi yang akurat dan terkini kepada sejawat profesi lain dokter, perawat, pasien maupun keluarga pasien.

    Alur Pelayanan Resep:
    a. Skrining resep (kajian administratif, kesesuaian farmasetik, dan pertimbangan klinis)
    b. Penyerahan dengan informasi obat kemudian dipastikan juga jika ada lansia ataupun anak-anak bahwa yang menerima obat itu adalah pasien atau keluarganya ada pendampingnya.

    Resep rasional itu harus tepat obat, tepat dosis, tepat waktu pemberian, tepat pasien, dan tepat bentuk sediaan. Farmakoterapi irrasional adalah polifarmasi peresepan boros, peresepan berlebihan, peresepan kuran dan peresepan salah/keliru.
    Penyimpanan resep berdasarkan tanggal dan nomor urut penerimaan resep. Penyimpanan resep selama 5 tahun.
    Pemusnahan resep harus menggunakan berita acara yang ditanda tangani APA . Resep dapat dimusnahkan dengan cara dibakar atau dengan cara lain.
    Salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau permintaan pasien
    Etiket adalah label yang berisi petunjuk atau aturan cara penggunaan obat yang harus disertakan/ ditempel pada kemasan/wadah obat (yang dibeli pada resep) pada saat dispensing. Etiket putih untuk obat dalam yaitu oral, etiket biru untuk obat luar

    ReplyDelete
  27. Nama : Harli Frimana (I4041222028)
    Kelompok 4

    PMK No. 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
    - Resep adalah permintaan tertulis dari dokter atau dokter gigi, kepada apoteker, baik dalam bentuk paper maupun electronic untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku.

    A. Skrining Administratif Resep
    1. Inscriptio: nama dokter, alamat, nomor izin praktek dokter, dokter gigi dan dokter hewan dan tanggal penulisan resep
    2. Invocation/superscriptio: tanda "R/" pada bagian kiri setiap penulisan resep, nama setiap obat atau komposisi obat, R/ artinya ambillah atau berikanlah
    3. Prescriptio/ordinatio: nama setiap obat dan komposisinya, dan jumlah serta bentuk sediaan yang diinginkan
    4. Signatura: tanda atau cara pakai dari obat yang tertulis, dosis pemberian, interval waktu pemberian, sebagai keamanan penggunaan obat dan keberhasilan terapi
    5. Subcriptio: tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sebagai legalitas resep tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
    6. Pro: nama pasien, umur dan alamat

    B. Skrining Farmesetik Resep
    Bentuk sediaan, dosis, potensi, inkompatibilitas, stabilitas, cara dan lama pemberian
    C. Pertimbangan klinis
    Adanya alergi, interaksi, kesesuaian dosis, durasi, jumlah obat, efek samping

    Hal Khusus Pada Obat Narkotika Dan Psikotropika
    1. Pada resep obat narkotika harus digaris bawahi dengan tinta merah sedangkan psikotropika digaris bawahi dengan tinta biru
    2. Serta resepnya harus dipisahkan tersendiri karena terkait pelaporan dan pencatatan
    3. Pada resep harus tertera alamat pasien yang jelas
    4. Resep obat narkotika terarsip sendiri dan terpisah dengan resep lainnya
    5. Penyimpanan narkotika harus dalam lemari khusus yang sesuai dengan peraturan Menkes

    Alur pelayanan resep
    Pasien membawa resep > resep diterima > skrining resep oleh apoteker/AA > resep diberi harga > pasien membayar resep pada kasir dan pasien diberikan karcis nomor resep > resep diterima (obat dilayani, diracik, diberi etiket, kontrol lagi, obat siap diserahkan) > pasien menerima obat beserta pemberian PIO

    Perbedaan konseling dan PIO
    - Konseling yaitu komunikasi dua arah, berdasarkan dari permasalahan pasien untuk menyelesaikan masalah memberikan solusi kepada pasien untuk meningkatkan derajat kesehatan
    - PIO yaitu pemberian informasi yang akurat dan terkini kepada sejawat profesi lain dokter, perawat, pasien maupun keluarga pasien.

    Etiket
    Etiket adalah label yang berisi petunjuk atau aturan penggunaan obat yang harus disertakan ditempel pada kemasan wadah obat yang dibeli dengan resep.
    Ada 2 warna etiket
    1. Etiket putih untuk obat dalam, obat yang digunakan melalui mulut masuk kerongkongan perut
    2. Etiket biru untuk obat luar, obat yang digunakan melalui mata, hidung, telinga, vagina, rektum, sediaan parenteral, obat kumur dan optikal.

    ReplyDelete
  28. Nama : Inka Christi Willia
    Nim : I4041222026
    Kelompok : 4

    Resep merupakan permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi atau dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan atau membuat obat dalam bentuk sediaan tertentu dan menyerahkannya kepada pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Format dalam penulisan resep meliputi:
    a. Inscriptio: nama dokter, alamat, nomor izin praktek dokter, dokter gigi dan dokter hewan dan tanggal penulisan resep
    b. Invocation/superscriptio: tanda "R/" pada bagian kiri setiap penulisan resep, nama setiap obat atau komposisi obat, R/ artinya ambillah atau berikanlah
    c. Prescriptio/ordinatio: nama setiap obat dan komposisinya, dan jumlah serta bentuk sediaan yang diinginkan
    d. Signatura: tanda atau cara pakai dari obat yang tertulis, dosis pemberian, interval waktu pemberian, sebagai keamanan penggunaan obat dan keberhasilan terapi
    e. Subcriptio: tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sebagai legalitas resep tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
    f. Pro: nama pasien, umur dan alamat

    Hal khusus pada obat NARKOTIKA & PSIKOTROPIKA :
    a. Pada resep, obat narkotika harus digaris bawahi dengan Tinta Merah sedangkan psikotropika digarus bawahi dengan tinta biru. Serta resepnya harus dipisahkan tersendiri karena terkait poelaporan dan pencatatan juga.
    b. Pada resep harus tertera alamat pasien yang jelas.
    c. Resep obat narkotika terarsip sendiri dan terpisah dengan resep lainnya.
    d. Penyimpanan narkotika harus dalam lemari khusus yang sesuai dengan peraturan Menkes.

    Copy resep dan resep asli memiliki format yang sama, copy resep diberikan jika terdapat tanda iterartur dikertas resep yang asli dan permintaan pasien (hanya dapat dilakukan bila pada resep asli tidak terdapat bahan obat narkotika atau psikotropika).
    Etiket: label yang berisi petunjuk atau aturan penggunaan obat yang harus disertakan ditempel pada kemasan wadah obat yang dibeli dengan resep. Ada 2 warna etiket:
    • Etiket putih (untuk obat dalam), obat yang digunakan melalui mulut masuk kerongkongan perut
    • Etiket biru (untuk obat luar), obat yang digunakan melalui mata, hidung, telinga, vagina, rektum, sediaan parenteral, obat kumur.

    Pelayanan Kefarmasian di Apotek terdiri atas 2 kegiatan, yaitu kegiatan yang bersifat manajerial berupa Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alkes, dan BMHP dan pelayanan farmasi klinik, harus didukung oleh sumber daya manusia, sarana dan prasarana.
    Alur melayani resep dokter serta memberikan Informasi obat meliputi:
    Pasien membawa resep – resep diterima - menganalisa resep (skrining administratif, farmasetik, dan klinis) - memberi harga resep - pasien membayar resep pada kasir dan pasien diberikan kartu/karcis nomor resep - mengerjakan resep (penimbangan dan pengambilan bahan, peracikan serta penyiapan resep) - memberi etiket - penyerahan obat - memberi informasi obat kepada pasien.

    Konseling bersifat dua arah, dimana proses interaktif antara apoteker dengan pasien/keluarga pasien dengan kondisis tertentu untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan kepatuhan. PIO bersifat satu arah, dimana pemberian informasi dari apoteker ke pasien.

    Syarat resep dikatakan rasional: harus tepat obat, tepat dosis, bentuk sediaan sesuai dan waktu (frekuensi pemberian dan jangka waktu) yang tepat dan kepada pasien yang tepat . Resep dikatakan irrasional jika polifarmasi, peresepan boros, peresepan berlebihan (dosis terlalu besar dan waktu pendek), peresepan kurang dan peresepan salah/keliru (tidak tepat indikasi). Penyimpanan resep dilakukan dengan mengurutkan tanggal dan nomor urut penerimaan resep kemudian dibundel setiap bulan kemudian dipisahkan dengan resep narkotika, psikotropika. Untuk penyimpanan resep selama 3 tahun terbaru 5 tahun berdasarkan PMK No. 73 tahun 2016. Resep yang >5 tahun dapat dimusnahkan dengan cara dibakar atau cara pemusnahan lain, yang dilakukan oleh apoteker disaksikan oleh sekurang-kurangnya petugas lain di apotek serta dibuktikan dengan berita acara. Pemusnahan resep dilaporkan kepada Dinkes Kab/Kota

    ReplyDelete
  29. Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, atau dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan/membuatkan obat dalam bentuk sediaan tertentu dan menyerahkannya kepada pasien/penderita sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku . Jenis-jenis Resep terdiri dari resep standar, resep magistrales, resep medisinal, resep obat generik
    Unsur atau bagian resep
    1. Inscriptio : memuat nama dokter, alamat, no izin, praktek dokter, dokter gigi dan dokter hewan dan tanggal penulisan resep.
    2. Invocatio/ superscriptio : permintaan tertulis dokter dalam singkatan latin tanda “R”/ pada bagian kiri setiap penulisan resep, nama setiap obat atau komposisi obat.
    3. Pracscriptio/ Ordonatio : nama setiap obat dan komposisinya, dan jumlah serta bentuk sediaan yang diinginkan
    4. Signatura : Tanda aturan/ cara pakai dari obat yang tertulis, dosis pemberian, interval waktu pemberian, sebagai keamanan penggunaan obat dan keberhasilan terapi.
    5. Subcriptio : Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep
    6. Pro : bagian ini terdiri dari nama pasien , umur dan alamat bila perlu.

    Resep narkotika:
    1. tidak boleh diulang
    2. tidak boleh m.i
    3. signature jelas


    Tanggung jawab farmasis di Apotek:
    1. Pengelolaan sumber daya
    2. Pelayanan
    3. Evaluasi mutu pelayanan

    Pelayanan Farmasi Klinik
    a. Pengkajian resep
    b. Dispensing
    c. PIO
    d. Konseling
    e. Home care
    f. PTO
    g. MESO

    Alur pelayanan resep yaitu
    1. pengkajian resep
    2. penyiapan obat
    3. peracikan
    4. etiket
    5. kemasan obat
    6. penyerahan obat
    7. informasi obat
    8. konseling
    9. monitoring
    Etiket terbagi menjadi:
    1. Etiket putih (untuk obat dalam), obat yang digunakan melalui mulut masuk kerongkongan perut
    2. Etiket biru (untuk obat luar), obat yang digunakan melalui mata, hidung, telinga, vagina, rektum, sediaan parenteral, obat kumur.

    ReplyDelete

Post a Comment