Widget HTML Atas

RUU Kesehatan Omnibus Law, Ada Apa?

TUGAS 3 Workshop Jurnalistik Batch #1

“Menulis Berita RUU Kesehatan”

 

Nama Peserta/Utusan:                

PD_Kalimantan Barat_apt. Hadi Kurniawan, S.Farm., M.Sc.

Mentor: Ir. Siti Nurbaiti

======================================================

RUU Kesehatan Omnibus Law, Ada Apa?



Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan  omnibus law terus menuai banyak polemik setelah digulirkan dan diwacanakan. Polemik ini bermula ketika Omnibus Law (OBL) atau RUU Cipta Kerja telah disahkan lebih dari setahun.  Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penetapan pengesahan RUU ini mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat salah satunya adalah Organisasi Profesi Kesehatan (OPK). Ada beberapa pasal-pasal yang dianggap karet   bermasalah dan kontroversial dan merugikan organisasi profesi kesehatan.

Ikatan Apoteker Indonesia akan melakukan aksi lanjutan terkait  tunda penentapan RUU Kesehatan Omnibus Law pada tanggal 5 Juni 2023. Aksi ini akan dihadiri oleh Apoteker seluruh Indonesia di Jakarta. Pengurus Pusat IAI pun sudah melakukan Rakornas dengan Pengurus Daerah IAI se Indonesia, Himpunan Seminat dan Perhimpunan pada hari Sabtu-Minggu, 27-28 Mei 2023 di Jakarta dengan kesimpulan akan kembali turun ke jalan mendukung aksi nasional tunda penetapan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Noffendri Roestam saat wawancara di Rakornas Ikatan Apoteker Indonesia di Jakarta mengatakan ‘’Yang terpenting adalah seluruh organ organisasi sepakat mendukung aksi damai tunda penetapan RUU Kesehatan Omnibus Law, yang tengah kita perjuangkan bersama organisasi profesi kesehatan yang lain”.

Ada apa sebenarnya dengan RUU Kesehatan omnibuslaw ini? Melihat kronologis bahwa pada bulan September 2022 beredar Draft RUU Kesehatan (OBL). Sekretariat bersama 5 organisasi profesi (OP) Pusat (IDI, PDGI, IAI, PPNI & IBI), menyatakan sikap menolak RUU Kesehatan (OBL). Aksi penolakan di ikuti oleh Sekber OP di daerah-daerah.

 

 

5 OP menyatakan bahwa setelah menelusuri RUU Sistem Kesehatan Nasional ternyata belum menerima Naskah Akademik maupun RUU tersebut. Kesepakatan 5 OP ini bahwa dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law tidak menghapuskan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan yang sudah ada dan mendorong kekuatan UU profesi kesehatan lainnya serta mendesak agar pemerinah maupun DPR lebih aktif untuk melibatkan organisasi profesi kesehatan dan unsur mesyarakat lainnya dalam memperbaiki sistem kesehatan untuk masa depan Indonesia yang lebih sehat atas dasar 3 pertimbangan yaitu: (1) Pengaturan omnibus law harus mengacu pada kepentingan masyarakat, (2) Penataan dibidang kesehatan agar tidak mengubah yang sudah berjalan dengan baik, (3) Mengharapkan adanya partisipasi yang bermakna dalam penyusunan omnibus law di bidang kesehatan. Hal ini semua demi mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien yang lebih luas.

Setelah itu, kronologi lanjut adalah Organisasi Profesi Kesehatan diundang oleh Baleg DPR untuk didengarkan pendapat dan masukannya pada tanggal 3 Oktober  2022 dan 15 November 2022.

Aksi Damai 5 Organisasi Profesi (28 November 2022), Rekomendasi IAI pada RDPU 28 November 2022, Peraturan Perundang-Undangan berkaitan khusus dengan kefarmasian sebaiknya dituangkan dalam RUU Kefarmasian yang sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022-2023.

Diskusi dengan 5 Pimpinan Organisasi Profesi (29 November 2022), Dialog 5 Pimpinan Organisasi Profesi dengan Fraksi Nasdem DPR RI (5 Desember 2022).

RUU Kesehatan (OBL) usulan inisiatif DPR, Meski Ditolak PKS, Omnibus Law Kesehatan Jadi RUU Usulan Inisiatif DPR (detik.com), Dilanjutkan pembahasan RUU Kesehatan (OBL) oleh Baleg DPR, Pengesahan RUU Kesehatan hasil Paripurna DPR. Selanjutnya sesuai saran dari Baleg DPR RI maka sebagai langkah internal yang dilakukan IAI membentuk Tim Adhoc RUU Kefarmasian dibawah untuk memasukkan dan mensinkronkan materi RUU Kefarmasian yang telah disusun ke dalam Naskah RUU Kesehatan (OBL). Hasil kerja Tim Adhoc RUU Kefarmasian berupa Masukan RUU Kesehatan (OBL) di serahkan ke pemerintah melalui Dirjen Farmalkes Kemenkes pada tanggal 15 Februari 2023 dan Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes via email untuk diakomodir dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) pemerintah yang akan disampaikan ke DPR.

Tanggal 7 Februari 2023 Baleg DPR menyepakati RUU Kesehatan (OBL) sebagai hak inisiatif DPR, selanjutnya Baleg DPR Menyusun RUU Kesehatan dan naskah Akademiknya dan ditetapkan dalam paripurna DPR.

Public Hearing oleh Kemenkes, disebarluaskan undangan partisipasi public memberi masukan RUU Kesehatan. Public Hearing mengasilkan DIM (Daftar Inventaris Masalah) yang akan disampaikan Pemerintah ke DPR. Pembahasan RUU Kesehatan (OBL) berpindah dari Baleg DPR RI ke Panja Komisi IX DPR RI. Terbentuknya Panja Komisi IX DPR RI untuk pembahasan RUU Kesehatan (OBL), Pembahasan RUU Kesehatan (OBL) berpindah dari Baleg DPR RI ke Panja Komisi IX DPR RI.

Selanjutnya langkah internal IAI menyempurnakan masukan sesuai dengan Draft RUU Kesehatan hasil paripurna DPR dan menyampaikan hasil penyempurnaan masukan terhadap RUU Kesehatan ke Panja Komisi IX DPR pada 12 April 2023.

RDPU Dengan Panja Komisi IX DPR RI 12 April 2023, Sesuai dengan isi surat undangan Rapat Panja Komisi IX DPR RI, maka Ikatan Apoteker Indonesia pada hari Selasa sore tanggal 11 April 2023 melalui Sekretariat Komisi IX DPR RI, telah menyampaikan masukan tertulis terhadap RUU tentang Kesehatan hasil paripurna DPR RI beberapa waktu lalu. Masukan tertulis telah disampaikan dalam bentuk: (a) Hardcopy dokumen berupa print out (362 halaman), (b) Softcopy dokumen di dalam flashdisk, (c) Softcopy dokumen melalui email set_komisi9@dpr.go.id. 

Hal-hal Kritis apa yang terdapat dalam RUU Kesehatan (OBL) diantaranya keterbatasan akses untuk memantau masukan yang sudah diberikan, baik memalui pemerintah atau DPR.

IAI telah memberikan masukan namun masukan Ikatan Apoteker Indonesia diakomodir??? Masalahnya dimana……..?

      IAI tidak mendapatkan feedback, apakah masukannya diakomodir oleh pemerintah,

      RDPU dengan Panja Komisi IX hanya 1 kali tanpa ada kesmepatan untuk diskusi,

      Pembahasan saat ini sudah masuk tahapan antara Panja Komisi IX DPR dengan pemerintah (tidak lagi melibatkan masyarakat),

      Draft RUU Kesehatan hasil paripurna DPR kembali mengakomidir keberadaan OP berikut peran dan fungsinya,

      Public Hearing oleh Kemenkes?,

      DIM Pemerintah?,

      Rapat Panja Komisi IX DPR RI dengan Pemerintah berlangsung intensif dan diperkirakan tanggal 1 juni 2023 RUU akan di sahkan DPR.

Kampanye DIM Pemerintah:

      Pasal 245 : STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup.

      Pasal 249 : SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

      Mengenai perizinan, diperlukan adanya pemenuhan kompetensi dengan mengumpulkan satuan kredit profesi untuk setiap penerbitan perpanjangan SIP yang memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Note: Perpanjangan STRA melalui palikasi e-STRA selama ini rata-rata hanya membutuhkan waktu 3 hari.

      Pemerintah mengusulkan agar RUU Kesehatan tidak mengatur pembentukan organisasi profesi. UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 menjamin, “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.” Oleh karena itu, pembentukan Organisasi Profesi—sebagai lembaga masyarakat non-pemerintah—dikembalikan kepada profesi masing-masing dan memiliki peran membantu pemerintah dalam melakukan pembinaan keprofesian. Artinya: OP sudah berubah menjadi LSM, bebas untuk dibentuk, karena sudah tidak ada peran dan fungsi nya lagi……

      Pasal 236, tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA dapat melakukan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dengan ketentuan:

a.      terdapat permintaan dari pengguna,

b.      dalam rangka alih teknologi dan ilmu pengetahuan,

c.       untuk jangka waktu tertentu,

      Apoteker di Apotek akan mendapatkan kewenangan menyerahkan obat keras tanpa resep pada kondisi tertentu……. Melalui pengaturan lebih lanjut melalui PP dan Permenkes.

Pertanyaan kita bersama Apoteker Indonesia:

      Siapa nanti yang bertanggung jawab untuk pengembangan karir profesi, Apoteker Spesialis dan Apoteker Advance?

      Siapa yang nanti akan memperjuangkan eksistensi kewenangan profesi?

      Siapa yang nanti akan hak-hak Apoteker terutama jasa profesi?

      Siapa yang akan membantu mediasi Apoteker, bila timbul konflik dengan investor atau pemberi kerja?

      Siapa yang akan membantu Apoteker bila timbul dugaan pelanggaran perdata atau pidana?

      Apa peran Organisasi Profesi? Etik profesi? OP Multibar?

      Bagaimana pembentukan Kolegium dan apa peran Kolegium?

      Bagaimana pembentukan Lembaga/badan pengganti Konsil, apa perannya?

      Bagaimana hubungan ketiga Lembaga tersebut?

 

Hal-hal Kritis dalam RUU Kesehatan (OBL):

      Kewenangan  apoteker,

      Kurangnya aspek perlindungan hukum bagi anggota karena adanya ancaman pidana, semestinya ada peradilan khusus tenaga Kesehatan,

      Bebasnya investasi asing masuk ke Indonesia berikut tenaga Kesehatan asing akan mengancam keberadaan Praktik Apoteker di Apotek.

 

Sebagai langkah inernal IAI juga melayangkan Surat ke Dirjen Farmalkes 4 Mei 2023 yang berisi:

Terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan Ibu Dirjen Farmalkes beserta Jajaran kepada Ikatan Apoteker Indonesia dalam mengakomodir usulan-usulan IAI pada Rancangan Undang-Undang Kesehatan melalui korespondensi baik melalui email, zoom meeting, maupun audiensi dan diskusi yang simpatik. Kami mempercayakan sepenuhnya kepada Ibu Dirjen beserta Jajaran terkait konten Kefarmasian dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan sebagaimana yang telah didiskusikan dan diusulkan untuk dapat diakomodir dalam pembahasan RUU Kesehatan di DPR RI.

Mengusulkan agar setiap jenis Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu) Organisasi Profesi dengan alasan:

  • Memiliki satu kesamaan standar profesi dan dengan hanya satu wadah Organisai Profesi untuk satu jenis Tenaga Kesehatan, akan lebih memudahkan pemerintah untuk melaksanakan Pengawasan terhadap Profesi Tenaga Kesehatan dimaksud. Hal ini dimungkinkan karena terkait Organisasi profesi Tenaga Kesehatan diperlukan campur tangan pemerintah untuk mengontrolnya. Berbeda dengan hak-hak sipil dan politik yang cara pemenuhan hak-haknya sesedikit mungkin memerlukan campur tangan pemerintah. Disamping itu keberadaan satu wadah Organisasi Profesi juga sangat penting dalam menjaga hubungan kesejawatan se profesi.
  • Selain itu, apabila Organisasi Profesi yang sudah ada dibentuk lagi dengan organisasi baru dengan kompetensi yang sama, organisasi tersebut akan menimbulkan kerancuan, baik dalam menjalankan kegiatannya maupun pandangannya mengingat Organisasi profesi adalah organisasi yang menggambarkan keterwakilan dari setiap jenis bidang tenaga Kesehatan (Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 88/PUU-XIII/2015 dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang No.36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945).
  • Mengusulkan agar Organisasi Profesi diberikan peran dalam penerbitan surat kecukupan SKP sebagai bentuk tanggung jawab Organisasi Profesi dalam menjaga dan meningkatkan mutu kompetensi anggota.
  • Mengusulkan agar Organisasi Profesi diberikan kepercayaan untuk memberikan rekomendasi izin praktik sebagai bentuk tanggung jawab dalam pembinaan kinerja dan etik profesi serta hak dan tanggungjawab anggota dalam praktik.
  • Mengusulkan agar Organisasi Profesi diberikan peran dalam penyusunan standar profesi, standar Pendidikan profesi, pedoman praktik, dan peraturan perundang-undangan.

Advokasi IAI berharap (1) Soft lobby dilakukan dengan tetap memberikan masukan kepada Pemerintah dan DPR, (2) Jika masukan tidak dipedulikan, maka perlu dipertimbangkan hard lobby dengan aksi massa. Namun tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan   pasien, (3) Mempersiapkan langkah judisial review jika UU yang diterbitkan memuat substansi yang bertentangan dengan konstitusi.

Pada dasarkan sebagai penutup dan rekomendasi IAI bahwa Ikatan Apoteker Indonesia mendukung langkah-langkah perbaikan regulasi yang diambil oleh DPR RI dan Pemerintah dalam rangka peningkatan Sistem Kesehatan Nasional, melalui evaluasi peraturan perundang-undangan yang eksisting. Kompleksnya permasalahan yang akan diselesaikan dengan keterbatasan waktu yang tersedia, maka mohon dipertimbangkan agar pembahasan RUU tentang Kesehatan ini tidak dilaksanakan secara terburu-buru, mengingat banyaknya aturan turunan yang juga perlu disiapkan. Untuk itu berkenan kiranya pembahasan RUU tentang Kesehatan ini tidak dipaksakan selesai dalam periode ini. Kebijakan 1 (satu) Organisasi Profesi untuk setiap jenis Tenaga Kesehatan merupakan bagian Ikhtiar dari kita semua dalam MENJAGA KEUTUHAN BANGSA. Kebijakan pembatasan TKWNA untuk berpraktik di Indonesia dalam rangka optimalisasi peran anak bangsa dan menjaga KETAHANAN BANGSA. AYO DUKUNG AKSI NASIONAL TUNDA PEMBAHASAN RUU KESEHATAN (OBL).

 

 


Hadi Kurniawan Apt
Hadi Kurniawan Apt Just Cool Just Smile

No comments for "RUU Kesehatan Omnibus Law, Ada Apa?"