RUU Kesehatan Omnibus Law, Ada Apa?
TUGAS 3 Workshop Jurnalistik Batch #1
“Menulis Berita RUU
Kesehatan”
Nama Peserta/Utusan:
PD_Kalimantan Barat_apt.
Hadi Kurniawan, S.Farm., M.Sc.
Mentor:
Ir.
Siti Nurbaiti
======================================================
RUU
Kesehatan Omnibus Law, Ada Apa?
Pengesahan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan omnibus law terus menuai banyak
polemik setelah digulirkan dan diwacanakan. Polemik ini bermula ketika Omnibus Law (OBL) atau RUU Cipta Kerja
telah disahkan lebih dari setahun. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR). Penetapan pengesahan RUU ini mendapat penolakan dari berbagai elemen
masyarakat salah satunya adalah Organisasi Profesi Kesehatan (OPK). Ada
beberapa pasal-pasal yang dianggap karet bermasalah dan kontroversial
dan merugikan organisasi profesi kesehatan.
Ikatan
Apoteker Indonesia akan melakukan aksi lanjutan terkait tunda penentapan RUU Kesehatan Omnibus Law
pada tanggal 5 Juni 2023. Aksi ini akan dihadiri oleh Apoteker seluruh
Indonesia di Jakarta. Pengurus Pusat IAI pun sudah melakukan Rakornas dengan
Pengurus Daerah IAI se Indonesia, Himpunan Seminat dan Perhimpunan pada hari Sabtu-Minggu,
27-28 Mei 2023 di Jakarta dengan kesimpulan akan kembali turun ke jalan mendukung
aksi nasional tunda penetapan RUU Kesehatan Omnibus Law.
Noffendri
Roestam saat wawancara di Rakornas Ikatan Apoteker Indonesia di Jakarta
mengatakan ‘’Yang terpenting adalah seluruh organ organisasi sepakat mendukung aksi
damai tunda penetapan RUU Kesehatan Omnibus Law, yang tengah kita perjuangkan
bersama organisasi profesi kesehatan yang lain”.
Ada
apa sebenarnya dengan RUU Kesehatan omnibuslaw ini? Melihat kronologis bahwa pada
bulan September 2022 beredar Draft RUU Kesehatan (OBL). Sekretariat bersama 5 organisasi
profesi (OP) Pusat (IDI, PDGI, IAI, PPNI & IBI), menyatakan sikap menolak
RUU Kesehatan (OBL). Aksi
penolakan di ikuti oleh Sekber OP di daerah-daerah.
5
OP menyatakan bahwa setelah menelusuri RUU Sistem Kesehatan Nasional ternyata
belum menerima Naskah Akademik maupun RUU tersebut. Kesepakatan 5 OP ini bahwa dalam
pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law tidak menghapuskan UU yang mengatur
tentang profesi kesehatan yang sudah ada dan mendorong kekuatan UU profesi
kesehatan lainnya serta mendesak agar pemerinah maupun DPR lebih aktif untuk
melibatkan organisasi profesi kesehatan dan unsur mesyarakat lainnya dalam
memperbaiki sistem kesehatan untuk masa depan Indonesia yang lebih sehat atas
dasar 3 pertimbangan yaitu: (1) Pengaturan omnibus law harus mengacu pada
kepentingan masyarakat, (2) Penataan dibidang kesehatan agar tidak mengubah
yang sudah berjalan dengan baik, (3) Mengharapkan adanya partisipasi yang
bermakna dalam penyusunan omnibus law di bidang kesehatan. Hal ini semua demi
mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien yang lebih luas.
Setelah itu, kronologi lanjut adalah Organisasi Profesi
Kesehatan diundang oleh Baleg DPR untuk didengarkan pendapat dan masukannya
pada tanggal 3 Oktober 2022 dan 15
November 2022.
Aksi Damai 5 Organisasi
Profesi (28 November 2022), Rekomendasi IAI pada RDPU 28 November 2022,
Peraturan Perundang-Undangan berkaitan khusus dengan kefarmasian sebaiknya
dituangkan dalam RUU Kefarmasian yang sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas
2022-2023.
Diskusi dengan 5 Pimpinan Organisasi Profesi (29
November 2022), Dialog 5 Pimpinan Organisasi Profesi dengan Fraksi Nasdem DPR
RI (5 Desember 2022).
RUU Kesehatan (OBL) usulan
inisiatif DPR, Meski Ditolak PKS, Omnibus Law Kesehatan Jadi RUU Usulan Inisiatif DPR (detik.com), Dilanjutkan pembahasan RUU Kesehatan
(OBL) oleh Baleg DPR, Pengesahan RUU Kesehatan hasil Paripurna DPR. Selanjutnya
sesuai saran dari Baleg DPR RI maka sebagai langkah internal yang dilakukan IAI
membentuk Tim Adhoc RUU Kefarmasian dibawah untuk memasukkan dan mensinkronkan materi
RUU Kefarmasian yang telah disusun ke dalam Naskah RUU Kesehatan (OBL). Hasil
kerja Tim Adhoc RUU Kefarmasian berupa Masukan RUU Kesehatan (OBL) di serahkan
ke pemerintah melalui Dirjen Farmalkes Kemenkes pada tanggal 15 Februari 2023 dan
Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes via email untuk diakomodir dalam Daftar
Inventaris Masalah (DIM) pemerintah yang akan disampaikan ke DPR.
Tanggal 7 Februari 2023
Baleg DPR menyepakati RUU Kesehatan (OBL) sebagai hak inisiatif DPR,
selanjutnya Baleg DPR Menyusun RUU Kesehatan dan naskah Akademiknya dan
ditetapkan dalam paripurna DPR.
Public Hearing oleh
Kemenkes, disebarluaskan undangan partisipasi public memberi masukan RUU Kesehatan.
Public Hearing mengasilkan DIM (Daftar Inventaris Masalah) yang akan
disampaikan Pemerintah ke DPR. Pembahasan RUU Kesehatan (OBL) berpindah dari
Baleg DPR RI ke Panja Komisi IX DPR RI. Terbentuknya Panja Komisi IX DPR RI
untuk pembahasan RUU Kesehatan (OBL), Pembahasan RUU Kesehatan (OBL) berpindah
dari Baleg DPR RI ke Panja Komisi IX DPR RI.
Selanjutnya langkah
internal IAI menyempurnakan masukan sesuai dengan Draft RUU Kesehatan hasil
paripurna DPR dan menyampaikan hasil penyempurnaan masukan terhadap RUU
Kesehatan ke Panja Komisi IX DPR pada 12 April 2023.
RDPU Dengan Panja Komisi
IX DPR RI 12 April 2023, Sesuai
dengan isi surat undangan Rapat Panja Komisi IX DPR RI, maka Ikatan Apoteker
Indonesia pada hari Selasa sore tanggal 11 April 2023 melalui Sekretariat
Komisi IX DPR RI, telah menyampaikan masukan tertulis terhadap RUU tentang
Kesehatan hasil paripurna DPR RI beberapa waktu lalu. Masukan tertulis telah
disampaikan dalam bentuk: (a) Hardcopy dokumen berupa print out (362 halaman),
(b) Softcopy dokumen di dalam flashdisk, (c) Softcopy dokumen melalui email set_komisi9@dpr.go.id.
Hal-hal Kritis apa yang
terdapat dalam RUU Kesehatan (OBL) diantaranya keterbatasan akses untuk
memantau masukan yang sudah diberikan, baik memalui pemerintah atau DPR.
IAI telah memberikan
masukan namun masukan Ikatan Apoteker Indonesia diakomodir??? Masalahnya
dimana……..?
•
IAI tidak mendapatkan feedback, apakah
masukannya diakomodir oleh pemerintah,
•
RDPU dengan Panja Komisi IX hanya 1 kali
tanpa ada kesmepatan untuk diskusi,
• Pembahasan
saat ini sudah masuk tahapan antara Panja Komisi IX DPR dengan pemerintah
(tidak lagi melibatkan masyarakat),
• Draft
RUU Kesehatan hasil paripurna DPR kembali mengakomidir keberadaan OP berikut
peran dan fungsinya,
•
Public Hearing oleh Kemenkes?,
•
DIM Pemerintah?,
• Rapat
Panja Komisi IX DPR RI dengan Pemerintah berlangsung intensif dan diperkirakan
tanggal 1 juni 2023 RUU akan di sahkan DPR.
Kampanye DIM Pemerintah:
•
Pasal
245 : STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup.
• Pasal 249 : SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi
persyaratan.
• Mengenai perizinan, diperlukan adanya pemenuhan
kompetensi dengan mengumpulkan satuan kredit profesi untuk setiap penerbitan
perpanjangan SIP yang memiliki masa berlaku selama 5 tahun.
Note: Perpanjangan STRA melalui
palikasi e-STRA selama ini rata-rata hanya membutuhkan waktu 3 hari.
• Pemerintah mengusulkan agar RUU Kesehatan tidak mengatur
pembentukan organisasi profesi. UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 menjamin, “setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Oleh karena itu, pembentukan Organisasi Profesi—sebagai lembaga masyarakat
non-pemerintah—dikembalikan kepada profesi masing-masing dan memiliki peran
membantu pemerintah dalam melakukan pembinaan keprofesian.
Artinya: OP sudah berubah
menjadi LSM, bebas untuk dibentuk, karena sudah tidak ada peran dan fungsi nya
lagi……
• Pasal 236, tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA dapat
melakukan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dengan ketentuan:
a.
terdapat
permintaan dari pengguna,
b.
dalam
rangka alih teknologi dan ilmu pengetahuan,
c.
untuk
jangka waktu tertentu,
• Apoteker di Apotek akan mendapatkan kewenangan
menyerahkan obat keras tanpa resep pada kondisi tertentu……. Melalui pengaturan
lebih lanjut melalui PP dan Permenkes.
Pertanyaan kita bersama Apoteker Indonesia:
• Siapa
nanti yang bertanggung jawab untuk pengembangan karir profesi, Apoteker
Spesialis dan Apoteker Advance?
•
Siapa yang nanti akan memperjuangkan
eksistensi kewenangan profesi?
•
Siapa yang nanti akan hak-hak Apoteker
terutama jasa profesi?
• Siapa
yang akan membantu mediasi Apoteker, bila timbul konflik dengan investor atau
pemberi kerja?
• Siapa
yang akan membantu Apoteker bila timbul dugaan pelanggaran perdata atau pidana?
•
Apa peran Organisasi Profesi? Etik profesi?
OP Multibar?
•
Bagaimana pembentukan Kolegium dan apa
peran Kolegium?
•
Bagaimana pembentukan Lembaga/badan
pengganti Konsil, apa perannya?
•
Bagaimana hubungan ketiga Lembaga tersebut?
Hal-hal Kritis dalam RUU Kesehatan (OBL):
•
Kewenangan
apoteker,
•
Kurangnya aspek perlindungan hukum bagi
anggota karena adanya ancaman pidana, semestinya ada peradilan khusus tenaga
Kesehatan,
•
Bebasnya investasi asing masuk ke Indonesia
berikut tenaga Kesehatan asing akan mengancam keberadaan Praktik Apoteker di
Apotek.
Sebagai langkah inernal IAI juga melayangkan Surat ke
Dirjen Farmalkes 4 Mei 2023 yang berisi:
Terima kasih atas
kesempatan dan kepercayaan Ibu Dirjen Farmalkes beserta Jajaran kepada Ikatan
Apoteker Indonesia dalam mengakomodir usulan-usulan IAI pada Rancangan
Undang-Undang Kesehatan melalui korespondensi baik melalui email, zoom
meeting, maupun audiensi dan diskusi yang simpatik. Kami mempercayakan
sepenuhnya kepada Ibu Dirjen beserta Jajaran terkait konten Kefarmasian dalam
Rancangan Undang-Undang Kesehatan sebagaimana yang telah didiskusikan dan
diusulkan untuk dapat diakomodir dalam pembahasan RUU Kesehatan di DPR RI.
Mengusulkan agar setiap
jenis Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu) Organisasi Profesi dengan
alasan:
- Memiliki satu kesamaan standar profesi
dan dengan hanya satu wadah Organisai Profesi untuk satu jenis Tenaga
Kesehatan, akan lebih memudahkan pemerintah untuk melaksanakan Pengawasan
terhadap Profesi Tenaga Kesehatan dimaksud. Hal ini dimungkinkan karena
terkait Organisasi profesi Tenaga Kesehatan diperlukan campur tangan
pemerintah untuk mengontrolnya. Berbeda dengan hak-hak sipil dan politik
yang cara pemenuhan hak-haknya sesedikit mungkin memerlukan campur tangan
pemerintah. Disamping itu keberadaan satu wadah Organisasi Profesi juga
sangat penting dalam menjaga hubungan kesejawatan se profesi.
- Selain itu, apabila Organisasi Profesi
yang sudah ada dibentuk lagi dengan organisasi baru dengan kompetensi yang
sama, organisasi tersebut akan menimbulkan kerancuan, baik dalam
menjalankan kegiatannya maupun pandangannya mengingat Organisasi profesi
adalah organisasi yang menggambarkan keterwakilan dari setiap jenis bidang
tenaga Kesehatan (Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 88/PUU-XIII/2015 dalam
Permohonan Pengujian Undang-Undang No.36 tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945).
- Mengusulkan agar Organisasi Profesi
diberikan peran dalam penerbitan surat kecukupan SKP sebagai bentuk
tanggung jawab Organisasi Profesi dalam menjaga dan meningkatkan mutu
kompetensi anggota.
- Mengusulkan agar Organisasi Profesi
diberikan kepercayaan untuk memberikan rekomendasi izin praktik sebagai
bentuk tanggung jawab dalam pembinaan kinerja dan etik profesi serta hak
dan tanggungjawab anggota dalam praktik.
- Mengusulkan agar Organisasi Profesi
diberikan peran dalam penyusunan standar profesi, standar Pendidikan
profesi, pedoman praktik, dan peraturan perundang-undangan.
Advokasi IAI berharap (1) Soft
lobby dilakukan dengan tetap memberikan masukan kepada Pemerintah dan DPR,
(2) Jika masukan tidak dipedulikan, maka perlu dipertimbangkan hard lobby dengan
aksi massa. Namun tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan
keselamatan pasien, (3) Mempersiapkan
langkah judisial review jika UU yang diterbitkan memuat substansi yang
bertentangan dengan konstitusi.
Pada dasarkan sebagai
penutup dan rekomendasi IAI bahwa Ikatan Apoteker Indonesia mendukung langkah-langkah perbaikan regulasi
yang diambil oleh DPR RI dan Pemerintah dalam rangka peningkatan Sistem
Kesehatan Nasional, melalui evaluasi peraturan perundang-undangan yang
eksisting. Kompleksnya permasalahan yang akan diselesaikan dengan keterbatasan
waktu yang tersedia, maka mohon dipertimbangkan agar pembahasan RUU tentang
Kesehatan ini tidak dilaksanakan secara terburu-buru, mengingat banyaknya
aturan turunan yang juga perlu disiapkan. Untuk itu berkenan kiranya pembahasan
RUU tentang Kesehatan ini tidak dipaksakan selesai dalam periode ini. Kebijakan
1 (satu) Organisasi Profesi untuk setiap jenis Tenaga Kesehatan merupakan
bagian Ikhtiar dari kita semua dalam MENJAGA KEUTUHAN BANGSA. Kebijakan pembatasan TKWNA untuk
berpraktik di Indonesia dalam rangka optimalisasi peran anak bangsa dan menjaga
KETAHANAN BANGSA. AYO DUKUNG AKSI NASIONAL TUNDA PEMBAHASAN RUU KESEHATAN (OBL).
No comments for "RUU Kesehatan Omnibus Law, Ada Apa?"
Post a Comment