Refleksi Diri
TUGAS REFLEKSI DIRI
Nama Peserta :
Hadi Kurniawan, S.Farm., M.Sc. Apt.
Institusi :
Prodi Farmasi FK UNTAN
Setelah menjalani 4 hari pelatihan Clinical Trial Online Training & Webinar "How
to Conduct a Good Quality Clinical Trial" pada hari Senin –
Kamis, 25 – 28 Oktober 2021 yang diselenggarakan oleh Departemen Farmakologi
dan Terapeutik FKUI, Program Magister Ilmu Biomedik FKUI dan National Center for Global Health and
Medicine (NCGM), Japan Agency for
Medical Research and Development, sekarang saya akan merefleksikan diri. Apa saja manfaat yang saya peroleh dari
pelatihan ini? Apa yang bisa saya aplikasikan di institusi saya? Adakah rencana kolaborasi (riset/edukasi) di dalam dan
luar negeri?
Pada pelatihan ini mempelajari cara mengelola dan melakukan
uji klinis. Peserta dipaparkan bagaimana implementasinya dalam uji klinis
sebagai lanjutan pelatihan Good Clinical
Practice (GCP) atau Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB) yang telah mempelajari
teori cara uji klinik yang baik dan metodologi uji klinik. Pelaksanaan penelitian
yang baik akan menghasilkan kesimpulan yang valid dan menjamin keamanan subjek
penelitian.
Sebagai administrasi pendaftaran kegiatan ini seperti surat
rekomendasi pimpinan, foto, sertifikat GCP, ada motivation letter yang menjadi pertimbangan diterimanya peserta
dalam pelatihan ini. Sebagai salah satu peserta yang lolos dan berkesempatan
mengikuti pelatihan ini saya pribadi merasa sangat bangga dan bersyukur karena
menjadi 55 orang dari 86 calon peserta yang telah mendaftar. Kesempatan
berharga ini saya ikuti dengan segera membuat dan mengirimkan lanjut
persyaratan Inform Consent Training.
Sebelum mengikuti pelatihan dengan kehadiran
penuh peserta diberikan pre-test sejumlah 15 soal dalam waktu 15 menit sebagai
indikator awal mengukur pengetahuan peserta sebelum diberikan pelatihan yang
mana pretes harus dikerjakan pada hari Senin, 25 Oktober 2021 pukul 16.00
sampai batas waktu yang ditentukan. Selanjutnya pada materi hari pertama dan
kedua diberikan informasi dan wawasan mengenai “Peran NCGM dalam Uji Klinik
Multiregional Asia”. Selain itu, peserta diberikan gambaran “Tantangan dalam Melakukan
Uji Klinik Selama Era Pandemic”, “Penilaian Keamanan dari Uji Klinik”, serta Sharing Pengalaman dari Para Ahli Melakukan
Uji Klinik baik pada Kit Diagnostic, Penyembuhan
Plasma Untuk Pasien Covid-19, maupun Pasien Kanker serta “Bagaimana Mengelola dan
Melakukan Multicenter Site Pada Uji
Klinik Vaksin Covid-19”.
Peserta dibagi menjadi 4 kelompok
yang terdiri dari ketua kelompok, sekretaris dan didampingi fasilitator. Sebelum
memasuki sesi workshop pada yang terdiri dari diskusi kelompok dan pleno pada hari
ke-3 peserta wajib melaksanakan pembelajaran melalui Flipped Class LMS E-Learning pada
https://elearning.pharmacology-events.id/
dengan menyelesaikan tugas mandiri membaca materi dan menonton video yang
diberikan di platform e-learning
serta diberikan tugas terstruktur mandiri yang wajib dikumpulkan sebagai syarat
mengikuti workshorp pada hari ke-3 tersebut.
Referensi yang telah diberikan panitia adalah PMK No.
85 tahun 2020, Protokol Nagoya dan UU No. 11 tahun 2013 dan harus dibaca sebelum
pelaksanaan workshop. Selain itu peserta wajib menonton sejumlah video mengenai
pengenalan perjanjian dan benefit sharing
yang telah diberikan panitia sebelum pelaksanaan workshop. Kemudian peserta juga
wajib mengerjakan dan mengupload tugas mandiri pada slot yang telah disediakan melalui
platform e-learning sesuai deadline
upload tugas mandiri hari Selasa 26 Oktober 2021 pukul 23.59. Melalui tugas mandiri tersebut
peserta mengetahui: perbedaan Perjanjian,
Kontrak dan MoU, mengetahui 4 (empat) klausula penting dalam perjanjian, masalah yang menjadi penyebab suatu analisis bahan material tidak dapat
dilakukan di Indonesia beserta solusinya, hak dan kewajiban penyedia material dan penerima material dalam
pengalihan dan penggunaan material biologis, serta manfaat
moneter dan non-moneter yang dapat diperoleh seluruh pihak dalam penelitian.
Kegiatan
workshop hari ke-3, 27 Oktober 2021 seluruh peserta dibagi menjadi 4 kelompok,
pada sesi pagi (pukul 09.00-10.00), peserta dapat berdiskusi mengenai materi
yang telah dipelajari pada sesi flipped
class dan tugas mandiri dengan narasumber. Pada sesi diskusi kelompok (pukul
10.00-12.00), tugas peserta adalah
melakukan diskusi mengenai risiko uji klinik dan juga diskusi mengenai
telaah dokumen perjanjian dan protokol penelitian berdasarkan borang telaah clinical trial agreement/CTA (form 04).
Borang telaah form 04 dibuat berdasarkan template
clinical trial agreement dalam PMK no 85 tahun 2020. Selanjutnya pada
sesi pleno dan klarifikasi narasumber (pukul 12.30-14.00), perwakilan kelompok
diminta mempresentasikan hasil diskusi kelompok dan akan diberi tanggapan oleh
narasumber. Sebelum sesi diskusi kelompok dan pleno narasumber melakukan
diskusi bersama peserta terkait materi yang sudah dipelajari secara mandiri
sebelumnya kemudian diberikan kasus terkait Negosiasi pada kontrak uji klinik.
Kemudian pada hari ke-4 yang merupakan hari terakhir pelatihan peserta diberikan
materi “Monitoring Uji Klinik dengan Komite Etik Penelitian Kesehatan”, “Audit
Uji Klinik oleh BPOM/PMDA”, dan “Workshop Monitoring dan Audit Uji Klinik”. Pada
kegiatan workshop ini di awal peserta diberikan 2 kasus untuk di bedah dan ditelaah
bersama dalam kelompok kemudian dipresentasikan pada sesi pleno. Pada kasus 1 “Workshop
Monitoring Uji Klinik oleh Komite Etik Penelitian Kesehatan” peserta
diposisikan sebagai tim auditor/Komite Etik yang harus mengidentifikasi temuan monitoring
uji klinik yang dilakukan oleh peneliti. Kemudian kasus 2 peserta diposisikan sebagai
tim peneliti untuk “menjawab hasil Temuan Inspeksi BPOM dan Tindak Lanjutnya”. Selanjutnya
kasus yang sudah ditelaah di dalam masing-masing kelompok tersebut diplenokan
dan diskusi antar kelompok. Diakhir kegiatan peserta kembali mengisi post-test pada hari Kamis, 28 Oktober 2021 pukul 15.00 s.d.
batas waktu yang ditentukan untuk menyelesaikan 25 soal selama 25 menit. Membuat
refleksi diri yang penting untuk penguatan sebagai follow up kegiatan pelatihan
dan mengisi kuisioner evaluasi untuk memberikan saran untuk perbaikan terus
menerus dari penyelenggaraan pelatihan.
Rangkaian kegiatan ini tentunya sangat memberikan manfaat kepada saya sebagai
gambaran dalam memanajemen uji klinik, mengelola
dan melakukan uji klinis yang baik. Bedah kasus dan sharing pengalaman
dari para ahli turut memperkaya gambaran implementasi uji klinik dilapangan
termasuk beberapa tantangan yang dihadapi beserta solusinya mengajarkan saya
bahwa perlu ilmu sebelum melakukan uji klinik yang baik.
Pelatihan ini
mendukung pelaksanaan uji yang mungkin akan dilaksanakan kedepannya. Selanjutnya
yang akan saya lakukan kedepannya sebagai aplikasi di institusi saya adalah
memaksimalkan potensi diri untuk menjadi seorang dosen di Program Studi Farmasi Fakultas Kedokteran
Universitas Tanjungpura dan didukung telah memiliki sertifikat Applied Good Clinical Practice (GCP) sehingga dapat berkontribusi
serta terlibat aktif di dalam tim riset Penelitian Pengembangan Produk Inovasi
yaitu akan melakukan Uji Klinis Produk Inovasi agar memenuhi Tingkat Kesiapan
Teknologi (TKT) penelitian yang ditargetkan. Semoga dapat berkembang dengan
baik sehingga dapat berkolaborasi riset serta edukasi baik di dalam maupun di
luar negeri.
No comments for "Refleksi Diri "
Post a Comment