Kebijakan Sistem Rekrutmen dan Seleksi Calon Mahasiswa Program Studi Sarjana Farmasi Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura
I.
Program Studi Sarjana Farmasi (PSSF)
A.
Kebijakan dan Sistem Rekrutmen Calon Mahasiswa Baru
Kebijakan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB)
didasari oleh:
1.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pasal 73 dinyatakan bahwa penerimaan mahasiswa baru Perguruan Tinggi Negeri untuk
setiap program studi dapat dilakukan melalui pola penerimaan mahasiswa secara
nasional dan bentuk lain, juncto
2.
Peraturan Pemerintah Nomor
4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi, pasal
7 ayat 1 poin c bahwa peningkatan relevansi, keterjangkauan,
pemerataan yang berkeadilan, dan akses pada Pendidikan Tinggi secara
berkelanjutan yakni pemberian kesempatan yang lebih luas
kepada calon mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi, dan calon mahasiswa
dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan peningkatan angka
partisipasi kasar untuk Pendidikan Tinggi secara nasional, juncto
3.
Peraturan Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 90 Tahun 2017 tentang Penerimaan
Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, pasal 3 bahwa pola penerimaan mahasiswa baru program
sarjana pada PTN dilakukan melalui 3 (tiga) pola penerimaan, yaitu: Seleksi Nasional Masuk Perguruan
Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN),
dan Seleksi Mandiri (SM).
4.
Kebijakan UNTAN tentang penerimaan mahasiswa baru dituangkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
191/O/2003, sebagaimana diubah menjadi Permenristekdikti
Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2017 tentang Statuta UNTAN, Bab III Penyelenggaraan
Tridharma Perguruan Tinggi, Bagian Kesatu, Pendidikan Pasal 15, ayat (1)
dinyatakan bahwa penerimaan mahasiswa baru dilakukan melalui jalur seleksi
penerimaan mahasiswa baru untuk program diploma dan sarjana, program magister
dan profesi dan program doktor. Kebijakan teknis
tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada Universitas
Tanjungpura dimana Panitia Seleksi
Mandiri UNTAN (UM) diatur dan ditetapkan oleh SK Rektor UNTAN sedangkan
untuk program pascasarjana (S2 dan S3) dan program
profesi, pola penerimaan mahasiswa baru dilakukan melalui seleksi mandiri yang diatur dan ditetapkan
dalam pedoman penerimaaan mahasiswa baru program pascasarjana dan profesi
masing-masing fakultas. Mekanisme penerimaan mahasiswa melalui jalur SNMPTN, SBMPTN dan SM diatur dan ditetapkan secara
nasional melalui Prosedur Operasional Baku (POB/SOP). Selain itu, berdasarkan Statuta UNTAN Pasal 15 (2) bahwa penerimaan mahasiswa baru tidak membedakan jenis kelamin, agama,
suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
Implementasi
penerimaan mahasiswa baru UNTAN tahun 2016 dimana
termasuk juga penerimaan mahasiswa baru PSSF dilaksanakan oleh Panitia yang ditetapkan dengan SK Rektor UNTAN Nomor 1109/UN22/OT/2016 tentang Penetapan
Panitia Seleksi Masuk PTN UNTAN 2016 yang bertugas untuk mempersiapkan dan melaksanakan penerimaan mahasiswa baru
UNTAN mulai dari proses pendaftaran sampai dengan proses seleksi. Ketua Panitia
bertanggung jawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Akademik.
Penerimaan mahasiswa baru program sarjana hanya dilakukan satu kali yakni di awal
tahun akademik pada bulan Mei sampai dengan Juli bergantung jadwal yang
ditetapkan Panitia Pusat. Sementara untuk SM UNTAN waktu pelaksanaannya setelah SNMPTN dan
SBMPTN. Tidak ada penerimaan mahasiswa baru di tengah semester berjalan.
Pedoman monitoring dan evaluasi diatur dalam SOP penerimaan mahasiswa baru yang
ditetapkan oleh Panitia Pusat. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan penerimaan
mahasiswa baru UNTAN dilakukan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi yang ditetapkan
dengan SK Rektor UNTAN.
Pola penerimaan mahasiswa baru program Sarjana pada Universitas
Tanjungpura dilakukan melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri
(SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), Seleksi Mandiri (SM), dan ikatan dinas. Jalur
ikatan dinas PSSF pernah dilakukan awal berdirinya PSSF 2007. Seleksi mandiri bertujuan
untuk memberikan kesempatan bagi lulusan SMA/sederajat di Kalimantan Barat yang
berpotensi dan berprestasi akademik untuk
memperoleh pendidikan yang lebih tinggi. Mahasiswa yang diterima melalui SM ini
berasal dari berbagai wilayah di
Kalimantan Barat dengan latar belakang jenis kelamin, suku bangsa, agama, ras, etnis
(budaya, keturunan atau bahasa) yang berbeda. PMB melalui SM Universitas
Tanjungpura menyediakan Program Reguler dan Program Percepatan Angka
Partisipasi Kasar (PPAPK) Perguruan Tinggi.
Sistem rekrutmen mahasiswa
baru meliputi jalur seleksi sebagai berikut:
- Seleksi Nasional Masuk
Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN)
Seleksi Nasional
Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau biasa disingkat SNMPTN adalah salah satu bentuk
jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru untuk memasuki perguruan tinggi negeri yang
dilaksanakan serentak seluruh Indonesia melalui seleksi di tingkat nasional oleh
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menggunakan pola seleksi
nasional berdasarkan hasil penelusuran
prestasi akademik calon mahasiswa
dengan menggunakan nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5
(lima) bagi SMA/MA dan SMK dengan masa belajar 3 (tiga) tahun atau semester 1
(satu) sampai dengan semester 7 (tujuh) bagi SMK dengan masa belajar 4 (empat)
tahun, serta Portofolio Akademik.
Proses penerimaan calon mahasiswa baru melalui SNMPTN dilaksanakan secara online dan dikhususkan bagi siswa yang duduk di kelas 3
(semester 5) pada tahun ajaran yang sedang berjalan. SNMPTN dilaksanakan
melalui dua tahap yaitu pengisian PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa) dan
pendaftaran. Tahapan seleksi SNMPTN terdiri atas:
Tahap Pemeringkatan
a.
Panitia Pusat melalui sistem membuat pemeringkatan siswa berdasarkan nilai
mata pelajaran sebagai berikut:
1)
Jurusan IPA: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Kimia, Fisika,
dan Biologi.
2)
Jurusan IPS: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sosiologi,
Ekonomi, dan Geografi.
3)
Jurusan Bahasa: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sastra
Indonesia, Antropologi, dan salah satu Bahasa Asing.
4)
SMK: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Kompetensi Keahlian
(Teori Kejuruan dan Praktek Kejuruan).
b.
Berdasarkan pemeringkatan prestasi akademik yang dilakukan Panitia Pusat,
siswa yang memenuhi syarat diizinkan untuk mendaftar SNMPTN.
Tahap Pendaftaran SNMPTN
1)
Siswa Pendaftar yang memenuhi kriteria pemeringkatan, menggunakan NISN
dan password login ke laman SNMPTN, yaitu http://www.snmptn.ac.id
untuk melakukan pendaftaran.
2)
Siswa Pendaftar mengisi biodata, pilihan PTN, dan pilihan program studi,
serta mengunggah (upload) pasfoto
resmi terbaru dan dokumen prestasi tambahan (jika ada). Pendaftar harus membaca
dan memahami seluruh ketentuan yang berlaku pada PTN yang akan dipilih.
3)
Siswa Pendaftar pada program studi bidang seni dan olahraga wajib
mengunggah portofolio dan dokumen bukti keterampilan yang telah disahkan oleh
Kepala Sekolah menggunakan pedoman yang dapat diunduh dari laman http://www.snmptn.ac.id.
4)
Siswa Pendaftar mencetak Kartu Bukti Pendaftaran sebagai tanda bukti
peserta SNMPTN.
Informasi lebih lengkap dapat diperoleh di
halaman resmi http://snmptn.ac.id/ dan http://scmb.untan.ac.id/snmptn.
Peserta SNMPTN berasal dari seluruh
wilayah di Indonesia. Mekanisme kelulusan peserta dilakukan oleh
Kemristekdikti. Seleksi penerimaan jalur SNMPTN dilaksanakan secara rutin tiap tahun sejak tahun 2007. Jalur SNMPTN
terdiri dari jalur Bidik Misi dan jalur Undangan. Jalur Bidik Misi adalah
program bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa tidak mampu. Calon
mahasiswa berasal dari wilayah Kalimantan Barat yang telah lolos seleksi.
Program ini telah dilaksanakan rutin sejak tahun 2011. Jalur Afirmasi merupakan
kerjasama Kemdikbud dengan Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat
(UP4B) yang memberikan kesempatan siswa-siswi berprestasi Papua dan Papua Barat
untuk dapat mengenyam pendidikan tinggi di empat puluh program studi di Perguruan
Tinggi Negeri di Indonesia salah satunya di Fakultas Kedokteran Universitas
Tanjungpura. Program ini dilaksanakan rutin sejak tahun 2012. Jalur undangan
yang dapat mengikuti seleksi ini, harus mendapatkan undangan resmi terlebih
dahulu setelah setelah itu bisa memilih kampus Untan sebagai pilihan seleksi
masuk Perguruan Tinggi Negeri. Agar dapat melakukan pendaftaran secara online syarat pertama adalah mendapatkan
rekomendasi dari sekolah. Selanjutnya sekolah akan merekomendasikan siswa yang berprestasi dan memiliki nilai
rapor yang bagus
serta keterampilan atau keahlian khusus
dan pernah memenangi ajang kejuaraan tertentu maka prestasi ini dapat dijadikan
nilai tambah.
Siswa Pendaftar dari keluarga kurang mampu dapat mengajukan
bantuan biaya pendidikan Bidikmisi melalui laman http://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id/.
- Seleksi Bersama Masuk
Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN)
Seleksi Bersama
Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau disingkat SBMPTN merupakan seleksi bersama
dalam penerimaan mahasiswa baru di lingkungan perguruan tinggi negeri
menggunakan pola ujian tertulis secara
nasional yang terdiri dari ujian tulis dalam bentuk cetak Paper Based
Test (PBT) dan Ujian Tulis Berbasis Komputer/UTBK Computer
Based Test (CBT), yang dapat diikuti oleh siswa lulusan dari
pendidikan menengah (SMA/MA/SMK) dan sederajat, termasuk Paket C. Penerimaan calon mahasiswa melalui SBMPTN
diberlakukan bagi calon mahasiswa yang berminat mengikuti pendidikan pada
program studi strata Sarjana (S1) di UNTAN bagi calon yang lulus pada tahun
berjalan dan calon mahasiswa yang lulus dua tahun sebelumnya. Informasi
lebih lengkap dapat diperoleh di halaman resmi http://sbmptn.ac.id/ dan http://scmb.untan.ac.id/sbmptn.
Proses pendaftaran dilakukan
secara online
dan tata cara pendaftaran secara lengkap dapat
dilihat pada laman http://pendaftaran.sbmptn.or.id.
Tata cara pengisian borang pendaftaran ujian tertulis dan keterampilan bisa
diunduh (download)
dari laman http://download.sbmptn.or.id.
Prosedur Pendaftaran SBMPTN:
a.
Pendaftaran SBMPTN dilakukan secara online. Tata cara pendaftaran
secara lengkap dapat dilihat pada laman http://pendaftaran.sbmptn.ac.id.
b.
Tata cara pengisian borang pendaftaran ujian tertulis dan keterampilan
dapat diunduh (download) dari laman http://download.sbmptn.ac.id.
c.
Pendaftaran online Paper-Based Test
(PBT) dan Computer-Based Test (CBT).
Pendaftaran online CBT akan ditutup apabila jumlah kuota pendaftar telah
terpenuhi.
Jenis Ujian SBMPTN
a. Ujian Tertulis (PBT atau
CBT)
Materi Ujian Tertulis terdiri atas:
1)
Tes Kemampuan dan Potensi Akademik (TKPA).
2)
Tes Kemampuan Dasar Sains dan Teknologi (TKD Saintek) terdiri atas mata uji
Matematika, Biologi, Kimia, dan Fisika.
3)
Tes Kemampuan Dasar Sosial dan Humaniora (TKD Soshum) terdiri atas mata uji
Sosiologi, Sejarah, Geografi, dan Ekonomi.
b. Ujian Keterampilan
Ujian Keterampilan diperuntukkan bagi peserta yang
memilih program studi bidang seni dan keolahragaan.
Penerimaan mahasiswa
baru jalur SBMPTN melalui ujian tertulis telah menunjukkan berbagai keunggulan
dan manfaat, baik bagi kepentingan nasional, PTN, maupun peserta. Bagi peserta,
manfaat seleksi bersama adalah lebih efisien, murah, dan fleksibel dengan
adanya mekanisme lintas wilayah. SBMPTN ini dari tahun ke tahun selalu
diperbaiki dan dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan
teknologi. Pada tahun 2016 mulai diperkenalkan juga SBMPTN dengan menggunakan
Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). SBMPTN 2019 merupakan seleksi penerimaan
mahasiswa baru dengan menggunakan hasil UTBK saja atau hasil UTBK dan kriteria
lain yang ditetapkan bersama oleh PTN. Pengelolaan dan pengolahan data untuk
kepentingan seleksi jalur SBMPTN dilakukan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan
Tinggi (LTMPT). LTMPT adalah satu-satunya lembaga penyelenggara tes perguruan
tinggi terstandar di Indonesia. Jalur SBMPTN ini untuk menyeleksi calon
mahasiswa yang diprediksi mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi dengan
baik dan tepat waktu berdasarkan hasil UTBK saja atau hasil UTBK dan kriteria
lain yang ditetapkan bersama oleh PTN, memberi kesempatan bagi calon mahasiswa
untuk memilih lebih dari satu PTN lintas wilayah serta memperoleh calon
mahasiswa yang diprediksi mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi negeri
tujuan berdasarkan nilai akademik saja atau nilai akademik dan prestasi siswa
lainnya.
- Seleksi Mandiri Universitas
Tanjungpura (SM UNTAN)
Universitas
Tanjungpura melaksanakan penerimaan mahasiswa baru berdasarkan Peraturan
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 45
tahun 2015 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi nomor 2 tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru
Program Sarjana pada Perguruan Tinggi
Negeri bahwa Perguruan Tinggi dapat menjaring paling banyak 20-30%
mahasiswa baru pada setiap program studi melalui pola penerimaan mahasiswa
secara mandiri. Permenristekdikti nomor 45 tahun 2015 pasal 2 (b) menyatakan bahwa Seleksi Mandiri dilakukan
melalui seleksi yang diatur dan ditetapkan oleh masing-masing PTN. Panitia SM
UNTAN ditetapkan berdasarkan SK Nomor 3003/UN22/DL/2016 Panitia Registrasi/Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru
Seleksi Mandiri. Seleksi Mandiri UNTAN terdiri
atas: 1) Program Reguler (Kelas pagi); dan 2) Program Percepatan Angka
Partisipasi Kasar (PPAPK).
Seleksi Mandiri Universitas Tanjungpura merupakan sistem seleksi mahasiswa
baru di luar Jalur Ikatan Dinas, SNMPTN, dan SBMPTN. Jalur ini akan menjaring
calon mahasiswa yang memiliki bakat dan
motivasi yang tinggi untuk menjadi sarjana farmasi dan apoteker yang
profesional. Sistem seleksi dilaksanakan melalui ujian tulis yang dibuat dan
dilaksanakan oleh Panitia Seleksi
Mandiri Universitas Tanjungpura yang disahkan dengan SK Rektor. Seleksi
Mandiri dilaksanakan rutin tiap tahun sejak tahun 2008 dengan nama awal Jalur
Mandiri Berbakat. Informasi lebih lengkap dapat diperoleh di
halaman resmi http://scmb.untan.ac.id/seleksi-mandiri.
Mekanisme SM UNTAN dilakukan melalui 2
jalur,
yaitu:
a. Jalur Umum
Proses penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur seleksi masuk mandiri jalur
umum dilaksanakan oleh panitia khusus yang ditetapkan oleh Rektor UNTAN dan
waktu pelaksanaannya setelah penerimaan jalur SNMPTN dan SBMPTN. Waktu
pendaftaran diumumkan secara terbuka melalui media masa dan website www.untan.ac.id. Ujian tertulis dilaksanakan
di Kampus UNTAN. Tim Pengawas Pemandu Ujian Seleksi mandiri ditetapkan berdasarkan SK Rektor Nomor 3066/UN22/DL/2016. Kriteria Kelompok Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa SM ditentukan berdasarkan SK
Rektor Nomor 3009/UN22/KU/2016.
Jenis Tes yang dilakukan untuk seleksi penerimaan
mahasiswa baru, yaitu:
1)
Tes Potensi Akademik (TPA).
2)
Tes Kemampuan IPA, terdiri atas: Matematika, Biologi, Kimia, dan Fisika.
3)
Tes Kemampuan IPS, terdiri atas: Sejarah, Geografi, Ekonomi dan IPS
terpadu.
4)
Tes Kemampuan Bahasa, terdiri atas: Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
b. Jalur Kerjasama
(Beasiswa)
Seleksi Mandiri mahasiswa baru
melalui jalur kerjasama (beasiswa) dilaksanakan berdasarkan Perjanjian
Pelaksanaan Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Universitas
Tanjungpura untuk penerimaan 3 orang mahasiswa Pendidikan Dokter. Perjanjian
Kerjasama ini dimulai sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 dengan
melibatkan 10 pemerintah daerah kabupaten dan kota di Kalimantan Barat. Setelah
berlangsung selama 5 tahun dan diperkirakan mencukupi kebutuhan dokter, maka
saat ini hanya 4 pemerintah daerah kabupaten kota yag melanjutkan kerjasamanya.
Berdasarkan SK Rektor Nomor 1483/UN22/DL/2016 ditetapkan Panitia Seleksi
Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Beasiswa Pemda Prodi Pendidikan Dokter FK Untan
2016/2017. Jalur ikatan dinas PSSF
pernah dilakukan awal berdirinya PSSF tahun 2007.
Seleksi terhadap calon mahasiswa dilakukan oleh
panitia khusus UNTAN yang dilakukan melalui dua tahapan seleksi, yaitu:
1)
Seleksi tahap 1 merupakan
seleksi pada tingkat kabupaten kota. Peserta seleksi ini terdiri atas 10 siswa
terbaik dari masing masing SMA. Materi yang diujikan adalah tes akademik Tes
Kemampuan akademik yang terdiri atas: Biologi, Kimia, Fisika dan Bahasa
Inggris. Sepuluh peserta dengan nilai terbaik akan dikirim dan mengikuti
seleksi tahap 2.
2)
Seleksi tahap 2 merupakan seleksi tingkat pusat yang dilaksanakan di UNTAN.
Peserta seleksi tahap 2 ini adalah sepuluh peserta terbaik yang lolos seleksi
tahap pertama. Seluruh peserta akan mengikuti tes kemampuan akademik yang
terdiri atas: Biologi, Kimia, Fisika dan Bahasa Inggris. Hasil seleksi ini akan
dijaring 5 peserta terbaik dari masing-masing kabupaten kota. Setelah itu
peserta akan menjalani Tes Potensi
Akademik (TPA), tes psikologi dan tes
kesehatan. Tiga orang peserta terbaik akan ditentukan sebagai penerima
beasiswa.
Informasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri
khususnya Universitas Tanjungpura serta lebih khusus prodi PSSF dan PSPA dapat
dilihat juga di web site Universitas
Tanjungpura serta web site Fakultas
Kedokteran.
Cuplikan informasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi melalui web site https://www.untan.ac.id
B.
Deteksi Bakat, Equitas Wilayah, Kemampuan
Ekonomi dan Gender
Seleksi
Mandiri Berbakat seperti Ikatan Dinas, Jalur Undangan, serta Bidik Misi bertujuan
untuk memberikan kesempatan bagi lulusan SMA/sederajat di Kalimantan Barat yang
berpotensi berbakat dan berprestasi
akademik untuk memperoleh pendidikan yang lebih tinggi. Mahasiswa yang
diterima berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan latar belakang etnis dan budaya yang berbeda dimana penerimaan mahasiswa baru tetap
berdasarkan seleksi penilaian akademik.
Kebijakan Mengenai
Penerimaan Mahasiswa yang Memiliki Potensi Akademik dan Kurang
Mampu Secara Ekonomi Dan Fisik.
Kebijakan penerimaan mahasiswa
baru UNTAN yang memiliki potensi akademik namun kurang mampu secara ekonomi dan
fisik dituangkan dalam Statuta UNTAN
nomor 74 tahun 2017 pasal 15 yang berbunyi Penerimaan Mahasiswa baru tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras,
kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. Kebijakan ini juga
sesuai dengan Kebijakan Mutu UNTAN ayat 9 yang dinyatakan bahwa penerimaan mahasiswa baru harus
bebas dari diskriminasi gender, suku, ras dan agama, ekonomi, dan disabilitas. Namun penerimaan mahasiswa baru tetap berdasarkan seleksi penilaian akademik seperti peserta ujian
lainnya. UNTAN juga telah mencantumkan kebijakan penerimaan
mahasiswa baru dalam Buku Pedoman
Akademik UNTAN tahun 2014, Bab VI huruf 1.b. yang memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa yang berprestasi dalam
akademik tetapi berasal dari daerah terpencil/marjinal atau berasal dari
keluarga miskin. Hal ini sesuai amanat Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan
Pengelolaan Perguruan Tinggi, pasal
7 ayat 1 poin c bahwa peningkatan relevansi, keterjangkauan,
pemerataan yang berkeadilan, dan akses pada Pendidikan Tinggi secara
berkelanjutan yakni pemberian
kesempatan yang lebih luas kepada calon mahasiswa yang kurang mampu secara
ekonomi, dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan peningkatan angka
partisipasi kasar untuk Pendidikan Tinggi secara nasional.
Dalam
Buku Pedoman Penerimaan Mahasiswa Baru, UNTAN juga tidak menyertakan variabel kemampuan ekonomi dan fisik dalam
seleksi penerimaan mahasiswa baru. Biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal
mahasiswa UNTAN pertama kali berlaku tahun 2013, yang disahkan melalui Permendikbud Nomor 55 tahun 2013 tentang
Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi
di Lingkungan Kemenristekdikti.
Pengajuan
UKT kepada Kemenristekdikti dilakukan oleh Perguruan Tinggi setiap tahun dan
selanjutkan disahkan dalam peraturan menteri. Besaran biaya UKT mahasiswa UNTAN
disajikan pada lampiran I, II, III, dan IV Permenristekdikti
Nomor 39 tahun 2016 angkatan tahun
masuk 2013/2014, 2014/2015, 2015/2016 dan 2016/2017. Penyesuaian UKT setiap
mahasiswa dengan kemampuan orangtuanya diatur dalam peraturan menteri tersebut,
dimana UKT dibagi dalam 5 kelompok, sehingga anak dari keluarga kurang mampu,
biaya kuliah yang harus dibayarkan tidak sama dengan anak dari keluarga yang
lebih mampu. UKT terendah sebesar Rp 500.000 – Rp 1.000.000 (per semester).
Sebagai
salah satu bentuk tanggung jawab Pemerintah terhadap pemerataan akses
pendidikan, maka Kemenristekdikti menyediakan program beasiswa Bidikmisi berupa bantuan biaya pendidikan dan bantuan
biaya hidup kepada mahasiswa yang memiliki potensi akademik baik tetapi tidak
mampu secara ekonomi. Melalui program Bidikmisi ini, UNTAN setiap tahun
menerima mahasiswa jalur Bidikmisi.
Pedoman
Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi dapat dilihat pada http://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id/.
Bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa tidak mampu secara ekonomi
dan memiliki potensi akademik baik untuk menempuh pendidikan di perguruan
tinggi pada program studi unggulan sampai lulus tepat waktu. Pengelola beasiswa penuh program bidikmisi UNTAN tahun 2018 ditetapkan
berdasarkan SK Rektor nomor
1638/UN22/BW/2018. Pengelolaan pemberhentian dan penggantian calon
mahasiswa bidikmisi UNTAN mengikuti SOP
nomor 6769/UN22/BW/2017.
Tata Cara Pendaftaran Beasiswa
Bidik Misi secara daring:
Tata cara pendaftaran beasiswa
Bidikmisi melalui SNMPTN, SBMPTN, PMDK Politeknik atau Seleksi Mandiri
perguruan tinggi secara daring pada laman bidikmisi (http://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id/)
sebagai berikut:
Tahapan pendaftaran Bidikmisi:
- Sekolah mendaftarkan diri sebagai instansi pemberi
rekomendasi ke laman bidikmisi dengan melampirkan hasil pindaian (scan) (bagian persetujuan dan tanda
tangan) untuk mendapatkan nomor Kode Akses Sekolah.
- Ditjen Belmawa memverifikasi pendaftaran dalam kurun waktu 1 x 24
jam pada hari dan jam kerja.
- Sekolah merekomendasikan masing-masing siswa melalui laman bidikmisi
menggunakan kombinasi NPSN dan Kode akses yang telah diverifikasi.
- Sekolah memberikan nomor pendaftaran dan kode akses kepada masing
masing siswa yang sudah direkomendasikan.
- Siswa mendaftar melalui laman bidikmisi dan menyelesaikan semua
tahapan yang diminta di dalam sistem pendaftaran.
Siswa yang mendaftar dan
ditentukan lolos melalui seleksi masuk, melengkapi berkas dan dibawa pada saat
pendaftaran ulang.
- Kartu peserta dan
formulir pendaftaran program Bidikmisi yang dicetak dari sistem Bidikmisi.
- Surat keterangan lulus
dari Kepala Sekolah.
- Fotokopi rapor
semester 1 (satu) s.d. 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala
- Sekolah;
- Fotokopi ijazah yang
dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
- Fotokopi nilai ujian
akhir nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
- Surat keterangan
tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi
lain di bidang ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala
Sekolah (bila ada).
- Kartu Indonesia Pintar
(KIP) atau Beasiswa Siswa Miskin (BSM), bila ada;
- Bagi yang belum
memenuhi syarat poin (4) diatas, maka harus membawa Surat Keterangan
Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat
dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala desa/Kepala
dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
- Fotokopi Kartu
Keluarga atau Surat Keterangan tentang susunan keluarga;
- Fotokopi rekening
listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti
pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang
tua/wali-nya.
Penyaluran
beasiswa diberikan secara terbatas kepada mahasiswa dengan persyaratan akademik
dan administratif tertentu.
UNTAN melalui Community Development & Outreaching
memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang ada di lingkungan Untan yang
berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi, untuk mengajukan diri
sebagai penerima beasiswa Mandiri. Beasiswa Mandiri terdiri atas 2 macam, yaitu
(1) Beasiswa Mandiri Penuh dan (2)
Beasiswa Mandiri Parsial. Pengelolaan program beasiswa mandiri penuh ditetapkan
dengan SK
Rektor Nomor 618/UN22/DT/2016, sedangkan Pengelola
Beasiswa Mandiri Parsial ditetapkan dengan SK
Rektor Nomor 1619/UN22/DT/2016.
Di
samping beasiswa Bidikmisi, UNTAN juga menyediakan beasiswa kepada mahasiswa
baru yang memiliki bakat atau prestasi akademik yang baik dan berasal dari
keluarga yang kurang mampu, yaitu UNTAN
Mandiri. Mekanisme seleksi calon mahasiswa penerima beasiswa mandiri UNTAN
ditetapkan berdasarkan SK Rektor nomor
9363/UN22/KM/2018. Di UNTAN terdapat beberapa Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA). Sumber beasiswa yang
melalui UNTAN terdapat sebanyak 11 beasiswa, antara lain yang bersumber dari
Bank Indonesia, Beswan Djarum, beasiswa Van Deventer MS, dan beasiswa Antam. Mahasiswa PSSF dan PSPA FK Untan telah menerima
beasiswa sebagai berikut seperti
beasiswa BPP-PPA, beasiswa BNI, beasiswa Djarum dan beasiswa Bidikmisi.
Implementasi Kebijakan
Penerimaan mahasiswa baru yang
memiliki potensi akademik dan kurang mampu secara ekonomi dan fisik dilaksanakan
oleh UNTAN melalui seleksi berkas yang dilakukan oleh tim Biro Akademik dan
Kemahasiswaan (BAK). Mahasiswa yang berminat mengajukan beasiswa harus
melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari pejabat yang berwenang (Kepala
Desa) serta transkrip nilai yang dikeluarkan oleh fakultas. Selain itu, fasilitas pendukung yang sudah dibangun UNTAN untuk
memenuhi mahasiswa yang berkebutuhan khusus dilakukan melalui pembangunan jalur masuk khusus bagi pengguna kursi roda di gedung
Rektorat, Fakultas Kedokteran, Program
Studi Farmasi, toilet khusus di rektorat dan kursi dengan meja disebelah
kiri.
Kebijakan Mengenai
Penerimaan Mahasiswa Berdasarkan Prinsip Ekuitas (SARA-suku, agama, ras, antar golongan,
gender, status sosial, dan politik)
SOP
SNMPTN dan SBMPTN serta Pedoman UM menunjukkan bahwa UNTAN memberikan
kesempatan bagi seluruh masyarakat
Indonesia dan Internasional untuk melanjutkan pendidikan di UNTAN. Statuta UNTAN nomor 74 tahun 2017 pasal 15 ayat 2, menyatakan bahwa penerimaan mahasiswa baru diselenggarakan dengan tidak
membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat
kemampuan ekonomi, dan dilakukan dengan tetap memperhatikan kekhususan
Universitas Tanjungpura. Kebijakan penerimaan mahasiswa baru berdasarkan
prinsip ekuitas juga tertuang dalam Kebijakan
Mutu Pendidikan Tinggi (SN Dikti) Universitas Tanjungpura. Rincian
Kebijakan Mutu Universitas Tanjungpura,
ayat 9, yang berbunyi: Penerimaan mahasiswa baru harus bebas dari
diskriminasi gender, suku, ras dan agama, ekonomi, dan disabilitas.
Farmasi FK UNTAN memberikan kesempatan yang sama pada seluruh lulusan SMA di dalam
negeri dan lulusan setara SMA di luar negeri untuk mengikuti seleksi. Sampai
saat ini, PSSF FK UNTAN memiliki mahasiswa dengan berbagai latar
belakang suku, agama, ras, antar golongan, gender, status sosial dan politik
yang berasal tidak hanya dari wilayah
Kalimantan Barat namun juga dari luar kalbar seperti Sumatera Utara, Kepulauan
Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Papua.
Lulusan
SMA di dalam negeri dan lulusan setara SMA di luar negeri baik laki-laki maupun perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk
dapat diterima sebagai mahasiswa UNTAN. Namun mahasiswa PSSF belum memiliki mahasiswa
dari luar negeri. Mahasiswa yang diterima di UNTAN
menurut data yang tercatat pada Portal Data UNTAN (www.data.untan.ac.id)
pada tahun 2017 hingga 2019 memiliki rasio 1 : 3,7 untuk laki-laki dan
perempuan. Tampak bahwa setiap tahun rasio mahasiswa
perempuan >3 kali lebih besar dari mahasiswa laki-laki. Mahasiswa UNTAN juga beragam menurut status sosialnya berdasar pekerjaan dan pendidikan orang tuanya.
Keberagaman mahasiswa PSSF FK UNTAN juga ditunjukkan dari agama yang dianut. Terdapat 5 agama yang dianut oleh mahasiswa PSSF FK UNTAN. Secara umum, agama
Islam merupakan agama yang paling dominan (lebih dari 70 %) setiap tahunnya,
sedangkan agama Hindu dan Konghuchu memiliki
persentase yang paling rendah, yaitu tidak lebih dari 1%. Keberagaman ini
menunjukkan bahwa PSSF FK UNTAN menerapkan prinsip ekuitas dalam
penerimaan mahasiswa. Profil mahasiswa PSSF
FK UNTAN tahun akademik 2017-2019 disajikan
pada Tabel berikut.
Profil Prosentase Mahasiswa
Tahun Akademik 2017-2019 Berdasarkan Agama, Asal Daerah,
Suku dan Gender
No. |
Kriteria |
Tahun Akademik |
||
2017 (%) |
2018 (%) |
2019 (%) |
||
A |
Agama |
|||
|
1.
Islam |
80,95 |
81,06 |
68,15 |
|
2.
Katolik |
11,11 |
9,85 |
16,30 |
|
3.
Kristen |
6,35 |
6,82 |
11,11 |
|
4.
Buddha |
1,59 |
1,52 |
3,70 |
|
5.
Hindu |
0,00 |
0,76 |
0,00 |
|
6.
Khonghucu |
0,00 |
0,00 |
0,74 |
B |
Asal Daerah |
|
|
|
1. Kalbar |
86,51 |
92,42 |
90,37 |
|
2. Luar Kalbar |
13,49 |
7,58 |
9,63 |
|
C |
Suku |
|
|
|
|
1.
Melayu |
45,92 |
39,42 |
36,43 |
|
2.
Jawa |
13,27 |
13,46 |
23,26 |
|
3.
Dayak |
14,29 |
17,31 |
17,05 |
|
4.
Tionghua |
10,20 |
14,42 |
13,95 |
|
5.
Bugis |
5,10 |
5,77 |
4,65 |
|
6.
Batak |
4,08 |
0,96 |
2,33 |
|
7.
Sunda |
5,10 |
0,96 |
0,78 |
|
8.
Madura |
1,02 |
4,81 |
0,00 |
|
9.
Minang |
1,02 |
0,96 |
0,00 |
|
10.
Biak |
0,00 |
0,96 |
0,00 |
|
11.
Bali |
0,00 |
0,96 |
0,00 |
|
12.
Manado |
0,00 |
0,00 |
0,78 |
|
13.
Wake |
0,00 |
0,00 |
0,78 |
|
|
|
|
|
C |
Gender |
|||
1.
Laki-laki |
24,60 |
21,21 |
17,78 |
|
2.
Perempuan |
75,40 |
78,79 |
82,22 |
Selain agama, keberagaman mahasiswa PSSF FK UNTAN juga ditunjukkan dari
suku bangsa. Berdasarkan suku mahasiwa PSSF FK UNTAN terdiri atas beraga
suku, antara lain suku Melayu, Jawa, Dayak, Tionghua, Bugis,
Batak, Sunda, Madura, Minang, Biak, Bali, Manado, dan Wake. Secara umum, tiga tahun terakhir suku Melayu merupakan suku yang paling dominan (sekitar 40%), sedangkan suku Minang, Biak, Bali, Manado dan Wake memiliki persentase yang paling rendah, yaitu tidak lebih dari 1%.
Kebijakan
Mengenai Penerimaan Mahasiswa Yang Berdasarkan Prinsip Pemerataan Wilayah Asal
Mahasiswa, Serta Informasi Mengenai Jumlah Provinsi Asal Mahasiswa
Kebijakan
penerimaan mahasiswa baru berdasarkan prinsip
pemerataan wilayah asal mahasiswa dituangkan dalam Peraturan Panitia Pusat SBMPTN Nomor 1/Per.SBMPTN/2016 tentang SOP
SBMPTN 2016. Kebijakan tersebut juga dituangkan dalam Statuta UNTAN nomor 74 tahun 2017, baik untuk penerimaan mahasiswa
baru jalur SNMPTN, SBMPTN maupun SM. Dalam kebijakan Statuta UNTAN tersebut
dinyatakan bahwa prinsip penerimaan mahasiswa baru UNTAN tidak membeda-bedakan asal wilayah ataupun gender. Semua penduduk
Indonesia yang berasal dari provinsi manapun dapat mengikuti seleksi penerimaan
mahasiswa baru. Tabel berikut ini menyajikan jumlah
mahasiswa angkatan 2017-2019
berdasarkan asal propinsi.
Tabel Profil Mahasiswa Tahun Akademik 2017-2019 Berdasarkan Asal Propinsi
No. |
Asal Propinsi |
Tahun Akademik |
||
2017 |
2018 |
2019 |
||
1 |
Sumatera Utara |
2 |
0 |
0 |
2 |
Kepulauan Riau |
2 |
0 |
2 |
3 |
DKI Jakarta |
1 |
0 |
0 |
4 |
Jawa Barat |
1 |
0 |
0 |
5 |
Jawa Tengah |
2 |
0 |
0 |
6 |
Kalimantan Barat |
90 |
102 |
127 |
7 |
Papua |
0 |
2 |
0 |
Jumlah Provinsi |
6 |
2 |
2 |
Seperti
tertera pada Tabel di atas dalam 3 tahun terakhir,
mahasiswa PSSF FK UNTAN setidaknya berasal dari 2 Propinsi di
Indonesia, meskipun masih didominasi oleh mahasiswa
yang berasal dari wilayah Propinsi Kalimantan Barat (lebih dari
90%), namun beberapa mahasiswa juga berasal dari
propinsi lain, dengan komposisi setiap tahun berbeda-beda.
Penerimaan
mahasiswa baru dilakukan secara online di web UNTAN http://scmb.untan.ac.id/, sehingga dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat
dari 34 provinsi yang ada di Indonesia untuk melanjutkan pendidikan tanpa
terikat waktu dan domisili (propinsi). Sistem online ini tidak membatasi kesempatan calon mahasiswa
yang berdomisili di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
C.
Mutu Prestasi dan Reputasi Akademik pada Jenjang
Pendidikan Sebelumnya
Persyaratan Sekolah:
1. SMA/MA/SMK yang mempunyai NPSN.
2. Ketentuan Akreditasi:
a. Akreditasi A: 40% terbaik di
sekolahnya;
b. Akreditasi B: 25% terbaik di
sekolahnya;
c. Akreditasi C dan lainnya: 5%
terbaik di sekolahnya.
3. Mengisi Pangkalan Data
Sekolah dan Siswa (PDSS).
- Siswa SMA/MA/SMK/Sederajat lulusan dua tahun
sebelumnya harus sudah
memiliki ijazah.
D.
Kriteria Penerimaan Mahasiswa Baru
Kriteria Seleksi/Persyaratan Mahasiswa Baru Seperti Kelengkapan
Administrasi, Uji Potensi Akademik, Uji Kesehatan, Uji Psikologis dan lain-lain
- Seleksi Nasional Masuk
Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN)
a.
Ketentuan Umum
SNMPTN dilakukan berdasarkan hasil
penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor semester 1 (satu) sampai
dengan semester 5 (lima) bagi SMA/SMK/MA atau sederajat dengan masa belajar 3
(tiga) tahun atau semester 1 (satu) sampai dengan semester 7 (tujuh) bagi SMK
dengan masa belajar 4 (empat) tahun, serta portofolio akademik. Sekolah yang
siswanya mengikuti SNMPTN harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
dan mengisikan data prestasi siswa di PDSS.
Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah
siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memiliki prestasi
unggul, dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS. Siswa yang akan mendaftar
SNMPTN wajib membaca informasi pada laman PTN yang dipilih tentang ketentuan
yang terkait dengan penerimaan mahasiswa baru di PTN tersebut.
b.
Ketentuan Khusus
Persyaratan Sekolah: Sekolah yang siswanya
berhak mengikuti SNMPTN adalah: SMA/SMK/MA atau sederajat (termasuk SRI di luar
negeri) yang mempunyai NPSN dan telah mengisi PDSS dengan lengkap dan benar.
Persyaratan Siswa Pendaftar
Siswa SMA/SMK/MA
atau sederajat (termasuk SRI di luar negeri) kelas terakhir pada tahun 2018
yang memenuhi persyaratan.
1)
Memiliki prestasi unggul yaitu calon peserta masuk peringkat terbaik di sekolah,
dengan ketentuan berdasarkan akreditasi sekolah sebagai berikut:
2)
akreditasi A, 50% terbaik di sekolahnya;
3)
akreditasi B, 30% terbaik di sekolahnya;
4)
akreditasi C, 10% terbaik di sekolahnya;
5)
belum terakreditasi, 5% terbaik di sekolahnya.
Pemeringkatan dilakukan
oleh Panitia Pusat berdasarkan data PDSS.
1)
Memiliki NISN dan terdaftar pada PDSS,
2)
Memiliki nilai rapor semester 1 sampai semester 5 (bagi
siswa SMA/SMK/MA atau sederajat tiga tahun) atau nilai rapor semester 1 sampai
semester 7 (bagi SMK empat tahun) yang telah diisikan pada PDSS.
3)
Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh
masing-masing PTN (dapat dilihat pada laman PTN bersangkutan).
- Seleksi Bersama Masuk
Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN)
a. Ketentuan Umum
Ketentuan Umum dan Persyaratan:
1)
Ketentuan Umum
SBMPTN 2018 merupakan seleksi yang dilakukan oleh PTN di lingkungan Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dan Kementerian
Agama secara bersama di bawah koordinasi Panitia Pusat dengan seleksi
berdasarkan hasil UTBC atau UTBK, atau kombinasi hasil ujian tulis dan/atau
ujian keterampilan.
2)
Persyaratan Pendaftaran:
(a)
Lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat atau Paket C tahun 2016 dan 2017 harus
memiliki ijazah.
(b)
Lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat atau Paket C tahun 2018 minimal harus
memiliki Surat Keterangan Lulus (SKL) yang sekurang-kurangnya memuat informasi
jati diri dan foto terbaru yang dibubuhi cap/stempel yang sah.
(c)
Peserta seleksi memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu
kelancaran pembelajaran di program studinya
(d)
Penerimaan peserta seleksi lulus pendidikan SMA/SMK/MA atau sederajat atau
Paket C, lulus SBMPTN 2018, sehat, dan memenuhi persyaratan lain yang
ditentukan oleh masing-masing PTN penerima.
- Seleksi Mandiri Universitas
Tanjungpura (SM UNTAN)
a.
Ketentuan Umum
Peserta ujian masuk program kelas pagi,
kelas sore dan kelas malam SM Untan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
:
1)
Program kelas pagi, lulusan SMA/SMK/MA atau yang setara / paket C yang
memiliki rapor sampai kelas XII tahun 2016, 2017 dan 2018.
2)
Program Percepatan Angka Partisipasi Kasar (PPAPK) kelas sore dan malam
tahun lulusan SMA/SMK/MA tahun 2015 dan sebelumnya, dan atau tahun lulusan
SMA/SMK/MA tahun 2016, 2017 dan 2018 yang sudah berkerja dengan melampirkan
surat keputusan sebagai pegawai.
3)
Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses
belajar mengajar di perguruan tinggi.
b.
Ketentuan Khusus
1)
Peserta hanya boleh memilih dua program studi pada setiap kelompok ujian
yang sama, yaitu dari Program Reguler atau Program Percepatan Angka Partisipasi
Kasar (PPAPK).
2)
Bagi peserta yang memilih Program Studi Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan
Program Studi Kepelatihan Olahraga tinggi badan minimal 155 cm untuk wanita dan
minimal 160 cm untuk pria.
3)
Bagi peserta yang memilih Program Studi Keperawatan, tinggi badan minimal
150 cm untuk wanita dan minimal 155 cm untuk pria.
4)
Bagi peserta yang memilih Program Studi Pendidikan Dokter diwajibkan
mengikuti tes psikologi dan tes kesehatan setelah ujian tulis dilaksanakan.
Seleksi Mandiri Untan adalah seleksi yang dilakukan
oleh Universitas Tanjungpura menggunakan metode ujian tertulis atau kombinasi
ujian tulis dan ujian keterampilan. Ujian
Tulis Berbasis Cetak (UTBC) dirancang untuk mengukur kemampuan dasar yakni kemampuan penalaran tingkat tinggi yang
meliputi potensi akademik, penguasaan bidang studi dasar, bidang studi sains
dan teknologi (Saintek), dan/atau sosial humaniora (Soshum).
Informasi Seleksi Mandiri Untan meliputi ketentuan
dan persyaratan umum, tata cara pendaftaran, jenis ujian, kelompok dan materi
ujian, pilihan program studi, biaya seleksi, dan jadwal ujian. Secara rinci,
informasi lengkap mengenai Seleksi Mandiri Untan 2019 dimuat dalam panduan yang
dapat diakses di laman resmi http://scmb.untan.ac.id
Cuplikan website seleksi calon mahasiswa baru
Universitas Tanjungpura : http://scmb.untan.ac.id
- Tata Cara
Pendaftaran:
a. Calon mahasiswa melakukan
pendaftaran pada website http://scmb.untan.ac.id untuk mendapatkan Kode
Akses Peserta (KAP) dan PIN peserta tes mandiri.
b. Calon Mahasiswa kemudian
melakukan pembayaran pada Bank Kalbar dengan menunjukan KAP dan PIN peserta test
mandiri tersebut.
c. Teller menerima uang pembayaran dan
mamastikan transaksi kedalam sistem Host to Host (exTeller).
d. Teller selanjutnya mencetak bukti transaksi pembayaran dan menyerahkan
bukti tersebut bersama dengan bukti KAP dan PIN kepada calon peserta test
mandiri.
e. Calon mahasiswa selanjutnya melengkapi
biodata dan MENCETAK KARTU PESERTA TEST MANDIRI secara online pada
website http://scmb.untan.ac.id dengan menggunakan KAP dan
PIN yang telah diberikan.
- Jenis Ujian
a. Ujian Tertulis
Materi Ujian Tertulis terdiri atas:
1) Tes Kemampuan Skolastik
(TKS)
2) Tes Kemampuan Dasar Sains
dan Teknologi (TKD Saintek) terdiri atas mata uji Matematika, Biologi, Kimia,
dan Fisika.
3) Tes Kemampuan Dasar Sosial
dan Humaniora (TKD Soshum) terdiri atas mata uji Sosiologi, Sejarah, Geografi,
Ekonomi danPendidikan Kewarganegaraan.
b.
Ujian Keterampilan
Ujian
Keterampilan tidak dipersyaratkan untuk mahasiswa PSSF dan PSPA, adapun
ketentuan yang melaksanakan ujian keterampilan
adalah: Ujian Keterampilan diperuntukkan bagi peminat program studi
bidang Ilmu Seni dan Keolahragaan. Ujian Keterampilan bidang Ilmu Seni terdiri
atas tes pengetahuan dan keterampilan bidang Ilmu Seni terkait. Ujian
Keterampilan bidang Ilmu Keolahragaan terdiri atas pemeriksaan kesehatan
dan tes keterampilan motorik.
E.
Prosedur Penerimaan Mahasiswa
Baru
Hasil seleksi Mandiri
diumumkan melalui media masa cetak dan website Untan dengan alamat http://scmb.untan.ac.id. Bagi peserta yang diterima Seleksi Mandiri Untan harus
mendaftar secara Prosedur dan Tata cara registrasi akan diberitahukan kemudian.
Setelah tahap verifikasi data
selesai, seluruh calon mahasiswa baru UNTAN, baik yang diterima melalui SNMPTN,
SBMPTN, dan SM diharuskan membayar UKT (kecuali calon mahasiswa Bidik Misi) dan
menyerahkan berkas-berkas di BAK UNTAN pada tempat dan waktu yang ditetapkan.
Bagi calon mahasiswa yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
Prosedur lengkap pendaftaran ulang dapat di-download di website www.untan.ac.id. Dengan urutan kegiatannya sebagai berikut :
- Pembayaran biaya registrasi, Uang Kuliah Tunggal, dan biaya lainnya
yang ditetapkan dilakukan melalui Bank yang ditentukan.
- Pengujian kesehatan dan NAPZA pada Rumah Sakit UNTAN. Registrasi di
BAK UNTAN dengan membawa bukti pembayaran (butir a) dan hasil uji
kesehatan (butir b), hasil print out registrasi secara online serta
berkas-berkas persyaratan lain yang ditetapkan. Berkas-berkas persyaratan
registrasi yang diperlukan adalah sbb:
a.
Kartu peserta test/surat
keterangan lulus seleksi/surat panggilan,
b.
Surat tanda Lulus/Ijazah dan
Daftar Nilai asli dan 1 (satu) lembar foto kopi-nya yang telah dilegalisir,
c.
Pasfoto berwarna ukuran 2x3 cm
dan 3x4 cm, masing-masing 1 (satu) lembar (berpakaian sopan, bukan seragam
sekolah/dinas),
d.
Surat keterangan kesehatan dan
NAPZA dari Rumah Sakit UNTAN,
e.
Bagi peserta yang terindikasi
NAPZA dinyatakan gugur,
f.
Tanda bukti pembayaran biaya
registrasi dan biaya pendidikan sejumlah yang ditentukan melalui Bank yang
ditetapkan,
g.
Materai Rp. 6.000,- 1 lembar,
h.
Mengisi Formulir Registrasi yang
disediakan oleh BAK UNTAN.,
i.
Khusus bagi mahasiswa asing,
memberikan fotokopi paspor dan visa surat jaminan beasiswa/pembiayaan
pendidikan dari sponsor atau dari orang tua/wali sesuai ketentuan.
- Bagi yang telah memenuhi persyaratan secara lengkap dan test kesehatan
bebas narkoba pada saat registrasi, mahasiswa akan memperoleh Kartu
Pengenal Mahasiswa (KPM) dan jaket almamater.
- Mahasiswa baru wajib mengikuti kegiatan Pengenalan Kampus setelah
penerimaan secara resmi oleh Rektor pada sidang senat terbuka untuk
diperkenalkan visi, misi, tujuan dan sasaran UNTAN serta tata tertib
sebagai mahasiswa di UNTAN.
- Mahasiwa baru mengunjungi Fakultas/Jurusan masing-masing, guna
mendapatkan informasi tentang kegiatan perkenalan mahasiswa baru,
pengenalan kegiatan akademik, penetapan pembimbing akademik, serta
pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) semester pertama.
- Pedoman tertulis tentang rekrutmen dan seleksi mahasiswa baru SNMPTN
dan SBMPTN dapat dilihat dalam Buku Pedoman Penerimaan Mahasiswa Baru yang
dikeluarkan oleh panitia pusat.
Untuk
penerimaan mahasiswa baru jalur SM dapat diunduh pada website www.scmb.untan.ac.id.
F.
Instrumen Penerimaan Mahasiswa Baru
Sistem
penilaian SNMPTN berdasarkan rekam jejak prestasi akademik dan prestasi lainnya
(misal: calon mahasiswa memiliki sertifikat juara nasional bidang pendidikan,
olahraga dan seni). Sedangkan sistem penilaian SBMPTN yakni menggunakan instrumen penilaian data hasil ujian yang diolah menggunakan skor terstandar (standardized score) berbasis College Entrance Examination Board (CEEB).
Pada penerimaan mahasiswa pada jalur seleksi mandiri (SM), sistem seleksi sama
halnya dengan sistem penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan oleh panitia
nasional, hanya pada SM sistem pengambilan keputusan ditetapkan oleh Rektor
bersama Dekan dan wakil Dekan bidang Akademik berdasarkan nilai ujian mandiri.
G.
Sistem Pengambilan Keputusan
Mekanisme
pengambilan keputusan penerimaan mahasiswa baru dilakukan melalui 3 tahapan
utama. Tiga tahapan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru UNTAN dapat
dijelaskan sebagai berikut:
- Tahap pertama:
Penetapan daya tampung
Mekanisme penentuan dan penetapan
daya tampung dilakukan secara button up.
Jumlah daya tampung diusulkan oleh Ketua Program Studi (PS) didasarkan pada
rapat dosen masing-masing PS, kemudian usulan disampaikan ke tingkat fakultas
untuk dibahas dalam Rapat Pimpinan Fakultas.
Kemudian masing-masing fakultas melalui Dekan/Direktur PPs mengusulkan ke
Rektor c.q. Wakil Rektor bidang Akademik untuk dibahas dalam Rapat Pimpinan
Universitas untuk ditetapkan sebagai daya tampung UNTAN pada tahun tersebut.
Usulan daya tampung mahasiswa PS disampaikan ke Panitia Pusat SNMPTN dan SBMPTN
untuk ditetapkan bersama Perguruan Tinggi Negeri lain.
- Tahap kedua: Seleksi
penerimaan mahasiswa baru dan penentuan kelulusan
Pelaksanaan sistem seleksi SNMPTN
dan SBMPTN secara nasional dilakukan secara bersama-sama PTN di seluruh
Indonesia melalui tahapan yang telah dijelaskan di atas. Penentuan dan
pengambilan keputusan SNMPTN dan SBMPTN dilakukan pada Rapat Panitia Nasional
yang dihadiri oleh Rektor dan Wakil Rektor bidang Akademik. Pada Rapat Panitia
Nasional tersebut diinformasikan hasil seleksi berdasarkan passing grade masing-masing program studi untuk masing-masing PTN. Setiap PTN menetapkan
kelulusan calon mahasiswa untuk masing-masing program studi, sesuai dengan daya
tampung yang tersedia.
Jika terdapat calon mahasiswa
yang memenuhi passing grade melebihi daya tampung yang tersedia, maka
penentuan dilakukan berdasarkan nilai tertinggi. Bila ada
kemungkinan program studi tidak terpenuhi daya tampungnya karena disebabkan
nilainya tidak memenuhi passing grade, maka calon mahasiswa dapat
diambil dari calon mahasiswa pilihan kedua.
Penetapan kelulusan calon mahasiswa SM
UNTAN berdasarkan pada nilai passing
grade dan daya tampung. Calon mahasiswa yang lulus ditetapkan berdasarkan
SK Rektor dan diumumkan di koran lokal. Penerimaan ini merupakan hasil seleksi
gelombang pertama. Jika ada daya tampung program studi belum terpenuhi, maka
akan dibuka penerimaan melalui gelombang kedua. Panitia Penetapan Hasil Seleksi
Mandiri Alokasi Tahap II ditetapkan berdasarkan SK Rektor Nomor 3262/UN22/DL/2016.
- Tahap ketiga:
Verifikasi Data Calon Mahasiswa
Verifikasi data calon mahasiswa
dilakukan setelah calon mahasiswa dinyatakan lulus seleksi, UNTAN melaksanakan
kegiatan verifikasi data calon mahasiswa. Untuk calon mahasiswa lulus melalui
SNMPTN, data yang diverifikasi adalah data nilai rapor (termasuk data prestasi
dibidang akademik, olah raga dan seni) dan data tentang kondisi kemampuan
keuangan orang tua/wali yang akan membiayai studi calon mahasiswa. Untuk calon
mahasiswa yang lulus SBMPTN, data yang diverifikasi hanya data tentang kondisi
kemampuan keuangan.
Calon mahasiswa diwajibkan untuk
mengisi data secara manual pada saat pendaftaran ulang di BAK UNTAN. Untuk
keperluan verifikasi data tersebut, calon mahasiswa SNMPTN non Bidikmisi dan
SBMPTN harus hadir dan melakukan wawancara dengan Tim UNTAN yang personilnya
terdiri dari dosen yang telah ditetapkan oleh Rektor. Khusus calon mahasiswa
SNMPTN dan SBMPTN calon penerima Bidikmisi, verifikasi data rapor dan/atau
kemampuan finansial dilakukan oleh Tim UNTAN yang langsung
berkunjung/mendatangi rumah calon mahasiswa. Verifikasi data rapor bertujuan
untuk mencocokkan data rapor isian calon mahasiswa pada saat mendaftar SNMPTN.
Mekanisme seleksi calon mahasiswa penerima beasiswa Mandiri UNTAN mengikuti SOP Nomor 9363/UN22/KM/2018.
Verifikasi dan wawancara tentang kondisi keuangan calon mahasiswa SNMPTN
dan SBMPTN bertujuan untuk menetapkan UKT (Uang Kuliah Tunggal) calon
mahasiswa. Khusus untuk calon mahasiswa yang diterima melalui jalur SM tidak
dilakukan tahapan verifikasi data keuangan karena untuk calon mahasiswa jalur
SM telah ditetapkan membayar UKT tertinggi yang ditetapkan oleh Permenristekdikti Nomor 39 tahun 2017
tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah
Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Besaran UKT bagi mahasiswa baru ditetapkan berdasarkan SK Rektor Nomor 3009/UN22/KU/2016 Kriteria
Kelompok Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa.
H.
Konsistensi Pelaksanaan
Pelaksanaan konsisten dilaksanakan setiap tahun sekali melalui jalur
seleksi SNMPTN, SBMPTN, dan Mandiri.
No comments for "Kebijakan Sistem Rekrutmen dan Seleksi Calon Mahasiswa Program Studi Sarjana Farmasi Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura"
Post a Comment