Widget HTML Atas

Visi, Misi, Tujuan, Nilai-nilai, dan Unit Kerja Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Kerja serta Jabatan dan Uraian Tugas

 Visi, Misi, Tujuan, Nilai-nilai, dan Unit Kerja Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Kerja serta Jabatan dan Uraian Tugas

-Hadi Kurniawan-


A.   Visi, Misi, Tujuan, Nilai-nilai, dan Unit Kerja Organisasi

1.    Visi Organisasi

Berdasarkan Statuta Universitas Tanjungpura Permenristekdikti No. 74 tahun 2017, Visi Universitas Tanjungpura sebagaimana yang tertuang dalam pasal 25 yaitu:

Menjadi institusi preservasi dan pusat informasi ilmiah di Kalimantan Barat, serta menghasilkan luaran yang bermoral Pancasila dan mampu berkompetisi di tingkat dunia, baik ditingkat daerah, nasional, regional maupun internasional”. Berdasarkan rencana strategis (Renstra) Untan, maka ditetapkan Visi Rektor UNTAN 2020 – 2024 adalah: “Membangun Ekosistem Digital dan Inovasi Menuju Universitas Siber”.

 

Sementara Visi Program Studi Farmasi yaitu:

“Menjadi pusat pendidikan sarjana farmasi yang unggul dengan lulusan berkualitas dan inovatif bertaraf internasional.”

 

2.    Misi Organisasi

Sebagai upaya mewujudkan visi di atas, maka ditetapkan misi Universitas Tanjungpura sebagaimana tertuang pada pasal 26 Permenristekdikti No. 74 tahun 2017 tentang Statuta Untan, yakni:

a.    Menyelenggarakan pendidikan tinggi untuk menghasilkan luaran yang berkualitas dan bermoral Pancasila, serta mampu mengikuti, mengembangkan dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

b.    Menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk menjadi sebuah institusi preservasi dan pusat informasi Kalimantan Barat.

 

Sedangkan misi Program Studi Farmasi adalah:

a.    Menyelenggarakan proses pembelajaran berbasis kompetensi agar menghasilkan lulusan sarjana farmasi yang berkualitas;

b.    Menyelenggarakan penelitian inovatif dan dapat mengembangkan kearifan lokal (etnomedisin);

c.     Menyelenggarakan kegiatan pelayanan prima masyarakat berdasarkan hilirisasi hasil penelitian;

d.    Membangun jaringan kerjasama dengan pengguna lulusan.

 

3.    Tujuan Organisasi

Untuk melaksanakan misi, berdasarkan Permenristekdikti No. 74 tahun 2017 tentang Statuta Untan pasal 27 maka ditetapkan tujuan Universitas Tanjungpura, yaitu:

(1) Tujuan bidang pendidikan dan pengajaran, yaitu UNTAN sebagai pelaksana pendidikan tinggi bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang bertaraf nasional dan internasional dengan tidak meninggalkan kearifan lokal daerah Kalimantan Barat, sehingga mampu:

a. membentuk insan akademis beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur;

b. membentuk insan akademis yang sehat, berilmu, dan cakap;

c. membentuk insan akademis yang kritis, inovatif, mandiri, percaya diri, dan berjiwa wirausaha;

d. membentuk insan akademis yang toleran, peka sosial dan lingkungan, demokratis, dan bertanggung jawab;

e. menjadi masyarakat akademis yang menjunjung tinggi budaya ilmiah dan tanggap terhadap perubahan yang terjadi tingkat lokal, regional, nasional maupun internasional;

f.  menghasilkan lulusan yang menjunjung tinggi sikap dan nilai ilmiah, berprestasi, berdayaguna, beradaptasi dan bekerjasama sehingga dapat berperan serta secara aktif dalam pembangunan bangsa; dan

g. menjadi institusi preservasi, baik dalam ilmu pengetahuan dan teknologi serta sosial budaya.

(2) Tujuan bidang penelitian, yaitu UNTAN melaksanakan penelitian yang berskala daerah, nasional, dan internasional yang dapat menghasilkan luaran yang berkualitas, berupa:

a. produk ilmu pengetahuan, teknologi, seni, atau olah raga yang memberikan kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa, negara, umat manusia, dan lingkungan;

b. kajian pembangunan;

c. model pembangunan yang dapat ditawarkan bagi program pembangunan yang berkelanjutan; dan

d. model dan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sosial budaya.

(3) Tujuan bidang pengabdian kepada masyarakat, yaitu UNTAN melaksanakan pengabdian/pelayanan pada masyarakat dalam bentuk:

a. menyediakan informasi ilmiah, bersifat lokal, nasional, regional, dan internasional;

b. memberikan inspirasi dan arah bagi pembangunan serta berperan dalam pembangunan daerah maupun nasional;

c. menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah, swasta dan perguruan tinggi, baik di dalam maupun di luar negeri;

d. menjadi wahana bagi pembentukan kader pemimpin bangsa dan sumber daya manusia berkemampuan lanjut; dan

e. menjadi wahana pendidik dan mahasiswa untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi di masyarakat.

 

4.    Nilai-Nilai Organisasi

Motto nilai dasar Universitas Tanjungpura yaitu UNTAN MULIA (Maju, Unggul, Luhur, Inspiratif, dan Akuntabel). Lima kata ini menjadi penyemangat para pengelola kampus dalam bekerja untuk terus mengembangkan dan memajukan Untan. Selain itu, nilai-nilai di Universitas Tanjungpura merujuk pada tata nilai budaya kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memiliki tujuh butir tata nilai, antara lain:

a.    Integritas: keselarasan antara pikiran, perkataan dan perbuatan;

b.    Kreatif dan Inovatif: memiliki daya cipta dan kemampuan untuk menciptakan hal baru yang berbeda dari yang sudah ada atau yang sudah dikenal sebelumnya (gagasan, metode, atau alat);

c.     Inisiatif: kemampuan seseorang untuk bertindak melebihi yang dibutuhkan atau yang dituntut dari pekerjaan;

d.    Pembelajar: selalu berusaha untuk mengembangkan kompetensi dan profesionalisme;

e.    Menjunjung Meritokrasi: menjunjung tinggi keadilan dalam pemberian penghargaan bagi karyawan yang kompeten;

f.      Terlibat aktif: senantiasa berpartisipasi dalam setiap kegiatan; dan

g.    Tanpa pamrih: bekerja dengan tulus ikhlas dan penuh dedikasi.

 

  Unit Kerja Organisasi

Susunan Organisasi Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura dapat dilihat pada gambar di bawah ini:

Gambar 1. Struktur Organisasi Fakultas Kedokteran Untan


B.   Tugas dan Fungsi Unit Kerja

          Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tanjungpura, pada pasal 2 bahwa Universitas Tanjungpura mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. Selanjutnya sesuai Pasal 52 Fakultas mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola Pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu atau beberapa pohon/kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan fungsi unit kerja sebagaimana Pasal 53 bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Fakultas menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan Fakultas;

b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;

d. pelaksanaan pembinaan civitas akademika; dan

e. pelaksanaan urusan tata usaha.

         

C.   Jabatan dan Uraian Tugas

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  pasal 1 (2) menyebutkan dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentranformasikan, mengembangkan, menyebarkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Berdasarkan pasal 60 tugas utama seorang dosen adalah melaksanakan Tridharma perguruan tinggi, yakni: Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan, serta Pengabdian Kepada Masyarakat. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban:

a.          Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;

b.  Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;

c.          Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;

d.          Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran;

e.          Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan

f.            Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

 

Tugas pokok dan fungsi dosen sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013, dapat dijabarkan sebagai berikut:

(1) Tugas dosen dalam proses pembelajaran:

1. Melaksanakan perencanaan pembelajaran, yang meliputi:

a. Merumuskan tujuan instruksional;

b. Menyusun bahan kajian / Garis Besar Program Perkuliahan (GBPP);

c. Membuat Rencana Kegiatan Pembelajaran Semester (RKPS) atau Satuan Acara Perkuliahan (SAP);

d. Menyusun kontrak perkuliahan;

e. Menyusun buku ajar.

2. Melaksanakan pembelajaran yang dapat meliputi perkuliahan, seminar, diskusi, praktikum, simulasi dan evaluasi.

a. Dalam pelaksanaan pembelajaran memberikan tujuan instruksional, materi, contoh kasus, latihan, tugas, umpan balik tugas, dan pembimbingan.

b. Dalam pelaksanakan pembelajaran dapat menggunakan berbagai media pembelajaran, antara lain papan tulis, white board, Over Head Projector (OHP), Liquid Crystal Display (LCD), komputer, dan alat peraga lainnya yang relevan dengan tujuan pembelajaran.

3. Melaksanakan pembelajaran ≥ 12 (duabelas) minggu atau ≥ 75% dari yang terjadwal untuk setiap matakuliah yang diampu.

4. Melaksanakan evaluasi pembelajaran, yang antara lain meliputi:

a. Penilaian hasil belajar mahasiswa.

b. Pengevaluasian efektifitas proses belajar mengajar.

5. Melaksanakan proses belajar sepanjang hayat untuk memelihara, meningkatkan kualitas keilmuan dan kepribadiannya.

6. Melaksanakan fungsi manajemen pendidikan, a.l. meliputi:

a. Mengatur alokasi waktu pembelajaran,

b. Menegakkan disiplin pembelajaran, dan

c. Menginformasikan nilai ujian/tugas pada mahasiswa.

7. Melaksanakan pembimbingan kepada mahasiswa atas penyelesaian tugas akhir dan tugas-tugas akademik lainnya.

8. Melaksanakan segala proses pembelajaran secara bertanggungjawab dengan mendasarkan pada etika akademik yang berlaku umum.

9. Memberikan keteladanan moral dalam berucap, bersikap dan berperilaku, baik yang terekspresi pada ungkapan lisan maupun yang terekspresi pada tulisan dalam segala aktifitas pembelajaran.

10. Wewenang dosen dalam proses pembelajaran:

a. Mengembangkan dan mengimplementasikan suatu metode pembelajaran yang dipertimbangkan efisien dan efektif untuk mencapai tujuan pembelajaran.

b. Memanfaatkan fasilitas pembelajaran yang menunjang kelancaran proses pembelajaran.

c. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan dalam menentukan kelulusan peserta didik.

11. Dosen dalam menjalankan tugas proses pembelajaran dapat ditetapkan sebagai Penanggungjawab Mata Kuliah atau sebagai anggota kelompok pengajar.

12. Penanggung jawab Mata Kuliah ialah dosen yang ditetapkan Dekan atas usulan Ketua Jurusan untuk mengkoordinasikan sebuah kelompok pengajar dalam perancangan, pembelajaran dan evaluasi sebuah matakuliah kompetensi tertentu. Penanggungjawab Mata Kuliah bertanggungjawab dan berada dibawah Koordinasi Jurusan. Dalam mengelola Mata Kuliah dibawah koordniasinya, Penanggung jawab Mata Kuliah bertugas:

a. Mengkoordinasikan jadwal, pembelajaran, dan ujian,

b. Mengkoodinasikan tugas mengajar dosen dalam kelompok,

c. Menetapkan model pembelajaran yang digunakan,

d. Menyampaikan hasil belajar mahasiswa kepada Jurusan dan atau Fakultas.

13. Kelompok pengajar adalah sekelompok dosen yang ditunjuk Jurusan dari hasil koordinasi dengan Jurusan dan mewakili Laboratorium dalam mengampu matakuliah Kurikulum Berbasis Kompetensi terkait disiplin ilmu masing-masing.


(2) Tugas di Bidang Penelitian dan Pengembangan Karya Ilmiah

1. Melakukan kegiatan (Menghasilkan karya) penelitian;

2. Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah;

3. Mengedit/menyunting karya ilmiah;

4. Membuat rancangan dan karya teknologi.


(3) Tugas di Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat :

1. Melaksanakan tugas sebagai pimpinan dalam lembaga pemerintahan/pejabat negara sehingga harus dibebaskan dari jabatan organiknya;

2. Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat;

3. Memberi latihan/penyuluhan/penataran pada masyarakat;

4. Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan;

5. Membuat/menulis karya pengabdian kepada masyarakat.


(4) Tugas di Bidang Penunjang Tridharma Perguruan Tinggi :

1. Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi;

2. Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah;

3. Menjadi anggota organisasi profesi;

4. Mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga;

5. Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional;

6. Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah;

7. Menulis buku pelajaran SLTA kebawah;

8. Mempunyai prestasi di bidang olahraga/kesenian/sosial.

 

Terima Kasih. (HK)

Hadi Kurniawan Apt
Hadi Kurniawan Apt Just Cool Just Smile

No comments for " Visi, Misi, Tujuan, Nilai-nilai, dan Unit Kerja Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Kerja serta Jabatan dan Uraian Tugas"