Visi, Misi, Tujuan, Nilai-nilai, dan Unit Kerja Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Kerja serta Jabatan dan Uraian Tugas
Visi, Misi, Tujuan, Nilai-nilai, dan Unit Kerja Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Kerja serta Jabatan dan Uraian Tugas
-Hadi Kurniawan-
A. Visi, Misi,
Tujuan, Nilai-nilai, dan Unit Kerja Organisasi
1. Visi Organisasi
Berdasarkan Statuta Universitas Tanjungpura Permenristekdikti No.
74 tahun 2017, Visi Universitas Tanjungpura sebagaimana yang tertuang dalam
pasal 25 yaitu:
“Menjadi institusi
preservasi dan pusat informasi ilmiah di Kalimantan Barat, serta menghasilkan
luaran yang bermoral Pancasila dan mampu berkompetisi di tingkat dunia, baik
ditingkat daerah, nasional, regional maupun internasional”. Berdasarkan rencana strategis (Renstra) Untan, maka
ditetapkan Visi Rektor UNTAN 2020 – 2024 adalah: “Membangun Ekosistem Digital
dan Inovasi Menuju Universitas Siber”.
Sementara Visi Program Studi Farmasi yaitu:
“Menjadi pusat pendidikan sarjana farmasi yang unggul dengan lulusan
berkualitas dan inovatif bertaraf internasional.”
2. Misi Organisasi
Sebagai upaya
mewujudkan visi di atas, maka ditetapkan misi Universitas Tanjungpura
sebagaimana tertuang pada pasal 26 Permenristekdikti
No. 74 tahun 2017 tentang Statuta Untan, yakni:
a. Menyelenggarakan pendidikan tinggi untuk menghasilkan luaran yang
berkualitas dan bermoral Pancasila, serta mampu mengikuti, mengembangkan dan
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
b.
Menyelenggarakan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat untuk menjadi sebuah institusi preservasi dan
pusat informasi Kalimantan Barat.
Sedangkan misi Program Studi Farmasi adalah:
a. Menyelenggarakan proses
pembelajaran berbasis kompetensi agar menghasilkan lulusan sarjana farmasi yang
berkualitas;
b.
Menyelenggarakan penelitian inovatif dan dapat mengembangkan kearifan
lokal (etnomedisin);
c.
Menyelenggarakan kegiatan pelayanan prima masyarakat berdasarkan
hilirisasi hasil penelitian;
d.
Membangun jaringan kerjasama dengan pengguna lulusan.
3. Tujuan Organisasi
Untuk melaksanakan misi, berdasarkan
Permenristekdikti No. 74 tahun 2017 tentang Statuta Untan pasal 27 maka ditetapkan tujuan Universitas
Tanjungpura, yaitu:
(1) Tujuan bidang pendidikan
dan pengajaran, yaitu UNTAN sebagai pelaksana pendidikan tinggi bertujuan untuk
memberikan pengetahuan yang bertaraf nasional dan internasional dengan tidak
meninggalkan kearifan lokal daerah Kalimantan Barat, sehingga mampu:
a. membentuk insan akademis beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur;
b. membentuk insan akademis yang sehat,
berilmu, dan cakap;
c. membentuk insan akademis yang kritis,
inovatif, mandiri, percaya diri, dan berjiwa wirausaha;
d. membentuk insan akademis yang toleran,
peka sosial dan lingkungan, demokratis, dan bertanggung jawab;
e. menjadi masyarakat akademis yang
menjunjung tinggi budaya ilmiah dan tanggap terhadap perubahan yang terjadi
tingkat lokal, regional, nasional maupun internasional;
f. menghasilkan
lulusan yang menjunjung tinggi sikap dan nilai ilmiah, berprestasi,
berdayaguna, beradaptasi dan bekerjasama sehingga dapat berperan serta secara
aktif dalam pembangunan bangsa; dan
g. menjadi institusi preservasi, baik
dalam ilmu pengetahuan dan teknologi serta sosial budaya.
(2) Tujuan bidang penelitian, yaitu UNTAN
melaksanakan penelitian yang berskala daerah, nasional, dan internasional yang
dapat menghasilkan luaran yang berkualitas, berupa:
a. produk ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, atau olah raga yang memberikan kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa,
negara, umat manusia, dan lingkungan;
b. kajian pembangunan;
c. model pembangunan yang dapat ditawarkan
bagi program pembangunan yang berkelanjutan; dan
d. model dan hasil pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta sosial budaya.
(3) Tujuan bidang pengabdian kepada
masyarakat, yaitu UNTAN melaksanakan pengabdian/pelayanan pada masyarakat dalam
bentuk:
a. menyediakan informasi ilmiah, bersifat
lokal, nasional, regional, dan internasional;
b. memberikan inspirasi dan arah bagi
pembangunan serta berperan dalam pembangunan daerah maupun nasional;
c. menjalin kerja sama dengan instansi
pemerintah, swasta dan perguruan tinggi, baik di dalam maupun di luar negeri;
d. menjadi wahana bagi pembentukan kader
pemimpin bangsa dan sumber daya manusia berkemampuan lanjut; dan
e. menjadi wahana pendidik dan mahasiswa
untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi di masyarakat.
4.
Nilai-Nilai Organisasi
Motto
nilai dasar Universitas Tanjungpura yaitu UNTAN MULIA (Maju, Unggul, Luhur, Inspiratif,
dan Akuntabel). Lima kata ini menjadi penyemangat para pengelola kampus dalam
bekerja untuk terus mengembangkan dan memajukan Untan. Selain itu, nilai-nilai di Universitas Tanjungpura merujuk pada tata nilai
budaya kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memiliki tujuh butir
tata nilai, antara lain:
a. Integritas:
keselarasan antara pikiran, perkataan dan perbuatan;
b. Kreatif
dan Inovatif: memiliki daya cipta dan kemampuan untuk
menciptakan hal baru yang berbeda dari yang sudah ada atau yang sudah dikenal
sebelumnya (gagasan, metode, atau alat);
c. Inisiatif:
kemampuan seseorang untuk bertindak melebihi yang dibutuhkan atau yang
dituntut dari pekerjaan;
d. Pembelajar:
selalu berusaha untuk mengembangkan kompetensi dan profesionalisme;
e. Menjunjung
Meritokrasi: menjunjung tinggi keadilan dalam pemberian
penghargaan bagi karyawan yang kompeten;
f. Terlibat
aktif: senantiasa berpartisipasi dalam setiap kegiatan; dan
g. Tanpa
pamrih: bekerja dengan tulus ikhlas dan penuh dedikasi.
Unit Kerja Organisasi
Susunan Organisasi Fakultas Kedokteran
Universitas Tanjungpura dapat dilihat pada gambar di bawah ini:
Gambar 1. Struktur
Organisasi Fakultas Kedokteran Untan
B.
Tugas dan
Fungsi Unit Kerja
Berdasarkan
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor
28 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tanjungpura, pada
pasal 2 bahwa Universitas Tanjungpura mempunyai tugas menyelenggarakan
pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai
rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat
menyelenggarakan pendidikan profesi. Selanjutnya
sesuai Pasal 52 Fakultas mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola
Pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu atau beberapa
pohon/kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan fungsi unit kerja
sebagaimana Pasal 53 bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52, Fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan
pendidikan di lingkungan Fakultas;
b. pelaksanaan penelitian untuk
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada
masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan civitas
akademika; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
C.
Jabatan dan
Uraian Tugas
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen pasal 1 (2) menyebutkan
dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama
mentranformasikan, mengembangkan, menyebarkan ilmu pengetahuan dan teknologi,
dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Berdasarkan pasal 60 tugas utama seorang dosen adalah melaksanakan
Tridharma perguruan tinggi, yakni: Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan
Pengembangan, serta Pengabdian Kepada Masyarakat. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan,
dosen berkewajiban:
a.
Melaksanakan pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. Merencanakan, melaksanakan
proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
c.
Meningkatkan dan
mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
d.
Bertindak objektif dan tidak
diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi
fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam
pembelajaran;
e.
Menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika;
dan
f.
Memelihara dan memupuk
persatuan dan kesatuan bangsa.
Tugas pokok dan fungsi dosen sesuai dengan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun
2013, dapat dijabarkan sebagai berikut:
(1) Tugas dosen dalam proses pembelajaran:
1. Melaksanakan perencanaan pembelajaran, yang meliputi:
a. Merumuskan tujuan instruksional;
b. Menyusun bahan kajian / Garis Besar
Program Perkuliahan (GBPP);
c. Membuat Rencana Kegiatan Pembelajaran
Semester (RKPS) atau Satuan Acara Perkuliahan (SAP);
d. Menyusun kontrak perkuliahan;
e. Menyusun buku ajar.
2. Melaksanakan pembelajaran yang dapat
meliputi perkuliahan, seminar, diskusi, praktikum, simulasi dan evaluasi.
a. Dalam pelaksanaan pembelajaran
memberikan tujuan instruksional, materi, contoh kasus, latihan, tugas, umpan
balik tugas, dan pembimbingan.
b. Dalam pelaksanakan pembelajaran dapat
menggunakan berbagai media pembelajaran, antara lain papan tulis, white board,
Over Head Projector (OHP), Liquid Crystal Display (LCD), komputer, dan alat
peraga lainnya yang relevan dengan tujuan pembelajaran.
3. Melaksanakan pembelajaran ≥ 12
(duabelas) minggu atau ≥ 75% dari yang terjadwal untuk setiap matakuliah yang
diampu.
4. Melaksanakan evaluasi pembelajaran, yang antara lain meliputi:
a. Penilaian hasil belajar mahasiswa.
b. Pengevaluasian efektifitas proses belajar mengajar.
5. Melaksanakan proses belajar sepanjang
hayat untuk memelihara, meningkatkan kualitas keilmuan dan kepribadiannya.
6. Melaksanakan fungsi manajemen
pendidikan, a.l. meliputi:
a. Mengatur alokasi waktu pembelajaran,
b. Menegakkan disiplin pembelajaran, dan
c. Menginformasikan nilai ujian/tugas pada mahasiswa.
7. Melaksanakan pembimbingan kepada
mahasiswa atas penyelesaian tugas akhir dan tugas-tugas akademik lainnya.
8. Melaksanakan segala proses pembelajaran
secara bertanggungjawab dengan mendasarkan pada etika akademik yang berlaku
umum.
9. Memberikan keteladanan moral dalam
berucap, bersikap dan berperilaku, baik yang terekspresi pada ungkapan lisan
maupun yang terekspresi pada tulisan dalam segala aktifitas pembelajaran.
10. Wewenang dosen dalam proses
pembelajaran:
a. Mengembangkan dan mengimplementasikan
suatu metode pembelajaran yang dipertimbangkan efisien dan efektif untuk
mencapai tujuan pembelajaran.
b. Memanfaatkan fasilitas pembelajaran
yang menunjang kelancaran proses pembelajaran.
c. Memiliki kebebasan dalam memberikan
penilaian dan dalam menentukan kelulusan peserta didik.
11. Dosen dalam menjalankan tugas proses
pembelajaran dapat ditetapkan sebagai Penanggungjawab Mata Kuliah atau sebagai
anggota kelompok pengajar.
12. Penanggung jawab Mata Kuliah ialah
dosen yang ditetapkan Dekan atas usulan Ketua Jurusan untuk mengkoordinasikan
sebuah kelompok pengajar dalam perancangan, pembelajaran dan evaluasi sebuah
matakuliah kompetensi tertentu. Penanggungjawab Mata Kuliah bertanggungjawab
dan berada dibawah Koordinasi Jurusan. Dalam mengelola Mata Kuliah dibawah
koordniasinya, Penanggung jawab Mata Kuliah bertugas:
a. Mengkoordinasikan jadwal, pembelajaran,
dan ujian,
b. Mengkoodinasikan tugas mengajar dosen
dalam kelompok,
c. Menetapkan model pembelajaran yang
digunakan,
d. Menyampaikan hasil belajar mahasiswa
kepada Jurusan dan atau Fakultas.
13. Kelompok pengajar adalah sekelompok
dosen yang ditunjuk Jurusan dari hasil koordinasi dengan Jurusan dan mewakili
Laboratorium dalam mengampu matakuliah Kurikulum Berbasis Kompetensi terkait
disiplin ilmu masing-masing.
(2) Tugas di Bidang Penelitian dan Pengembangan Karya Ilmiah
1. Melakukan kegiatan (Menghasilkan karya)
penelitian;
2. Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah;
3. Mengedit/menyunting karya ilmiah;
4. Membuat rancangan dan karya teknologi.
(3) Tugas di Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat :
1. Melaksanakan tugas sebagai pimpinan
dalam lembaga pemerintahan/pejabat negara sehingga harus dibebaskan dari
jabatan organiknya;
2. Melaksanakan pengembangan hasil
pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat;
3. Memberi latihan/penyuluhan/penataran
pada masyarakat;
4. Memberi pelayanan kepada masyarakat
atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan
pembangunan;
5. Membuat/menulis karya pengabdian kepada
masyarakat.
(4) Tugas di Bidang Penunjang Tridharma Perguruan Tinggi :
1. Menjadi anggota dalam suatu
panitia/badan pada perguruan tinggi;
2. Menjadi anggota panitia/badan pada
lembaga pemerintah;
3. Menjadi anggota organisasi profesi;
4. Mewakili perguruan tinggi/lembaga
pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga;
5. Menjadi anggota delegasi nasional ke
pertemuan internasional;
6. Berperan serta aktif dalam pertemuan
ilmiah;
7. Menulis buku pelajaran SLTA kebawah;
8. Mempunyai prestasi di
bidang olahraga/kesenian/sosial.
No comments for " Visi, Misi, Tujuan, Nilai-nilai, dan Unit Kerja Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Kerja serta Jabatan dan Uraian Tugas"
Post a Comment