PELATIHAN DASAR (LATSAR) CPNS 2020
PELATIHAN DASAR (LATSAR) CPNS 2020
Oleh:
Hadi Kurniawan
STRUKTUR KURIKULUM
A. Kurikulum
Pembentukan Karakter PNS, yang dibangun melalui 4
agenda pembelajaran yaitu terdiri dari:
1. Agenda
I: Sikap dan Perilaku Bela Negara: Wawasan
Kebangsaan dan Nilai-nilai Bela Negara, Analisis Isu Kontemporer, dan
Kesiapsiagaan Bela Negara
2. Agenda
II: Nilai–Nilai Dasar PNS
: ANEKA (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, Anti
Korupsi)
3. Agenda
III: Kedudukan dan Peran ASN Dalam NKRI: Manajemen ASN, Pelayanan
Publik, Whole of Government
4. Agenda
IV: Habituasi : aktualisasi melalui pembiasaan diri terhadap kompetensi yang
telah diperolehnya melalui berbagai mata Pelatihan yang telah dipelajari.
Tiap
mata agenda selain materi ada tugas-tugas presentasi, baik tugas kelompok maupun
individu. Kalau individu ada evaluasi di elearning PIJAR, ade Postes pilihan
ganda dan tugas Learning Journal 1-3 lembar. Selanjutnya ada seminar Rancangan
Aktullisasi (RA). Selanjutnya selama sebulan itu kite dikembalikan ke unit
kerja melaksanakan Aktualisasi sesuai seminar proposal tadi. Setelah itu
kembali lagi untuk sidang Laporan Aktualisasi.
B. Kurikulum
Penguatan Kompetensi
Teknis Bidang Tugas (PKTBT)
PKTBT
terbagi 2 lagi
1. KTU (kompetensi teknis umum
administratif
KTU
ini daring full 4 hari ade materi dari modul dan video dan ade postes juga. Materinya
4 hari itu wajib menyelesaikan 6 modul yaitu
a. Teknokratik
Renstra dan Progran Kemendikbud;
b. Peta
proses bisnis,
c. OTK
Kemendikbud, dan Uraian tugas jabatan;
d. Surat
menyurat kedinasan (tata naskah dinas, bahasa indonesia untuk surat menyurat
kedinasan);
e. tata
kelola TIK; Penilaian kinerja (e-kehadiran, PPK PNS, e-SKP);
f. Sistem
Pendidikan/Pembelajaran Jarak Jauh
2. KTS (Kompetensi
Teknis Substantif)
KTS ini
kita ngumpulkan bukti kinerja tri dharma selama SPMT ngumpulkan berkas dan
buktinya sesuai tugas pokok jabatan.
Semua
agenda kurikulum ini dikumpulkan nilainya untuk syarat lulus CPNS minimal nilai
70. Setelah lulus latsar Latsar semuanya selesai Selanjutnya baru tes Jasmani Rohani (Medical
Check Up).
Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN)
yang wajib mengikuti masa percobaan selama satu tahun sebelum ditetapkan
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 5 tahun 2014 pada pasal 64 (3)
dan (4). Masa percobaan dilakukan melalui proses pendidikan dan pelatihan
terintegrasi yaitu pelatihan dasar (latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pelaksanaan latsar CPNS diharapkan dapat menerapkan nilai-nilai dasar ASN
dengan membangun akuntabilitas, rasa nasionalisme kebangsaan, menerapkan etika publik,
membangun komitmen mutu serta membangun karakter anti korupsi yang dimulai dari
diri sendiri kemudian ditularkan kepada lingkungan sekitar.
Pelatihan dasar CPNS dilakukan berdasar pada
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil bahwa Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memiliki kewajiban untuk mengikuti Pelatihan Dasar
CPNS yang dilakukan secara berintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran,
semangat, motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, memperkuat profesionalisme serta kompetensi
bidang. Berdasarkan aturan hukum tersebut, peserta CPNS
wajib mengikuti masa percobaan selama 511 (lima ratus sebelas) JP atau setara
dengan 51 (lima puluh satu) hari kerja dengan rincian yaitu selama 177 (seratus
tujuh puluh tujuh) JP yang dilaksanakan selama 18 (delapan belas) hari kerja
yang dilaksanakan di tempat penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS, 320 (tiga
ratus dua puluh) JP yang dilaksanakan paling singkat 30 (tiga puluh) hari kerja
yang dilaksanakan di Instansi Pemerintah asal peserta, 14 (empat belas) JP yang
dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kerja yang dilaksanakan di tempat
penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS.
Pendidikan dan
pelatihan bagi CPNS juga ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dimana masa percobaan merupakan masa prajabatan
yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.
Pelatihan dasar dilakukan untuk
membangun kompetensi yang diukur berdasarkan kemampuan menunjukkan sikap
perilaku bela negara, mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam
pelaksanaan tugas jabatannya, mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS dalam
kerangka NKRI, dan menunjukkan penguasaan Kompetensi Teknis yang dibutuhkan
sesuai bidang tugas.
Dalam rangka penerapan
agenda besar tersebut maka dibuatlah suatu rancangan aktualisasi yang sangat
erat kaitannya dengan jabatan penulis dalam mengimplementasikan nilai-nilai Akuntabilitas,
Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi (ANEKA) yang harus ada
dalam diri
seorang PNS. Hal ini sekaligus
menjadi pola habituasi, yakni proses penciptaan situasi dan kondisi di lingkungan kerjanya yang memungkinkan PNS
membiasakan diri untuk berprilaku sesuai nilai dan menjadi karakter yang
tertanam dalam dirinya, karena telah diinternalisasi dan dipersonifikasi melalui proses intervensi.
Penyusunan rancangan aktualisasi ini didasarkan atas isu-isu pokok yang muncul pada unit kerja penulis. Salah satu isu yang muncul adalah “belum optimalnya perangkat pembelajaran daring dalam masa pandemi Covid-19 pada mata kuliah Praktikum Pengantar Analisis Farmasi di Prodi Farmasi Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura. Isu tersebut dianalisis dan ditentukan salah satu penyebabnya, kemudian disusun tahapan-tahapan kegiatan yang harus dilakukan untuk menerapkan solusi terhadap isu tersebut. Kemudian kegiatan-kegiatan tersebut dikaitkan dengan mata diklat Agenda II (Nilai-Nilai ANEKA) dan mata diklat Agenda III (Kedudukan dan Peran Aparatur Sipil Negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia). Setelah proses habituasi dan implementasi, kemudian aktualisasi ini akan dilaporkan dalam bentuk Seminar Pelaksanaan Aktualisasi sebagai salah satu bagian dari evaluasi Pelatihan Dasar Calon PNS untuk diterima menjadi PNS.
Tujuan Aktualisasi
1. Tujuan Umum : Mengaplikasikan dan membiasakan (habituasi) kompetensi yang telah dipelajari saat pelatihan dasar yaitu nilai-nilai dasar ASN (akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, dan anti korupsi (ANEKA) serta kedudukan dan peran ASN dalam NKRI dalam pelaksanaan tugas sebagai dosen di perguruan tinggi seperti manajemen ASN, pelayanan publik serta whole of government.
2. Tujuan Khusus : Mendukung kegiatan Akademik di Fakultas Kedokteran khususnya di Program Studi Farmasi melalui pembuatan video tutorial praktikum pengantar analisis farmasi untuk pembelajaran daring di Program Studi Farmasi Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura dan mendukung pencapaian visi dan misi Program Studi Farmasi serta Penguatan Nilai Organisasi. (HK)
No comments for "PELATIHAN DASAR (LATSAR) CPNS 2020"
Post a Comment