Widget HTML Atas

PELATIHAN DASAR (LATSAR) CPNS 2020

 

PELATIHAN DASAR (LATSAR) CPNS 2020

Oleh: Hadi Kurniawan




 
STRUKTUR KURIKULUM


      A.    Kurikulum Pembentukan Karakter PNS, yang dibangun melalui 4 agenda pembelajaran yaitu terdiri dari:

          1.    Agenda I: Sikap dan Perilaku Bela Negara:  Wawasan Kebangsaan dan Nilai-nilai Bela Negara, Analisis Isu Kontemporer, dan Kesiapsiagaan Bela Negara

         2.    Agenda II: Nilai–Nilai Dasar PNS : ANEKA (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, Anti Korupsi)

       3.    Agenda III: Kedudukan dan Peran ASN Dalam NKRI: Manajemen ASN, Pelayanan Publik, Whole of Government

         4.    Agenda IV: Habituasi : aktualisasi melalui pembiasaan diri terhadap kompetensi yang telah diperolehnya melalui berbagai mata Pelatihan yang telah dipelajari.

Tiap mata agenda selain materi ada tugas-tugas presentasi, baik tugas kelompok maupun individu. Kalau individu ada evaluasi di elearning PIJAR, ade Postes pilihan ganda dan tugas Learning Journal 1-3 lembar. Selanjutnya ada seminar Rancangan Aktullisasi (RA). Selanjutnya selama sebulan itu kite dikembalikan ke unit kerja melaksanakan Aktualisasi sesuai seminar proposal tadi. Setelah itu kembali lagi untuk sidang Laporan Aktualisasi.

 

       B.    Kurikulum Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT)

 

              PKTBT terbagi 2 lagi

          1. KTU (kompetensi teknis umum administratif

KTU ini daring full 4 hari ade materi dari modul dan video dan ade postes juga. Materinya 4 hari itu wajib menyelesaikan 6 modul yaitu

a.    Teknokratik Renstra dan Progran Kemendikbud;

b.    Peta proses bisnis,

c.     OTK Kemendikbud, dan Uraian tugas jabatan;

d.    Surat menyurat kedinasan (tata naskah dinas, bahasa indonesia untuk surat menyurat kedinasan);

e.    tata kelola TIK; Penilaian kinerja (e-kehadiran, PPK PNS, e-SKP);

f.      Sistem Pendidikan/Pembelajaran Jarak Jauh

 

            2. KTS (Kompetensi Teknis Substantif)

KTS ini kita ngumpulkan bukti kinerja tri dharma selama SPMT ngumpulkan berkas dan buktinya sesuai tugas pokok jabatan.

 

Semua agenda kurikulum ini dikumpulkan nilainya untuk syarat lulus CPNS minimal nilai 70. Setelah lulus latsar Latsar semuanya selesai  Selanjutnya baru tes Jasmani Rohani (Medical Check Up).


Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang wajib mengikuti masa percobaan selama satu tahun sebelum ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 5 tahun 2014 pada pasal 64 (3) dan (4). Masa percobaan dilakukan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi yaitu pelatihan dasar (latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pelaksanaan latsar CPNS diharapkan dapat menerapkan nilai-nilai dasar ASN dengan membangun akuntabilitas, rasa nasionalisme kebangsaan, menerapkan etika publik, membangun komitmen mutu serta membangun karakter anti korupsi yang dimulai dari diri sendiri kemudian ditularkan kepada lingkungan sekitar.

Pelatihan dasar CPNS dilakukan berdasar pada Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memiliki kewajiban untuk mengikuti Pelatihan Dasar CPNS yang dilakukan secara berintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat, motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Berdasarkan aturan hukum tersebut, peserta CPNS wajib mengikuti masa percobaan selama 511 (lima ratus sebelas) JP atau setara dengan 51 (lima puluh satu) hari kerja dengan rincian yaitu selama 177 (seratus tujuh puluh tujuh) JP yang dilaksanakan selama 18 (delapan belas) hari kerja yang dilaksanakan di tempat penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS, 320 (tiga ratus dua puluh) JP yang dilaksanakan paling singkat 30 (tiga puluh) hari kerja yang dilaksanakan di Instansi Pemerintah asal peserta, 14 (empat belas) JP yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kerja yang dilaksanakan di tempat penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS.

Pendidikan dan pelatihan bagi CPNS juga ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dimana masa percobaan merupakan masa prajabatan yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan. Pelatihan dasar dilakukan untuk membangun kompetensi yang diukur berdasarkan kemampuan menunjukkan sikap perilaku bela negara, mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas jabatannya, mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS dalam kerangka NKRI, dan menunjukkan penguasaan Kompetensi Teknis yang dibutuhkan sesuai bidang tugas.

Dalam rangka penerapan agenda besar tersebut maka dibuatlah suatu rancangan aktualisasi yang sangat erat kaitannya dengan jabatan penulis dalam mengimplementasikan nilai-nilai Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi (ANEKA) yang harus ada dalam diri seorang PNS. Hal ini sekaligus menjadi pola habituasi, yakni proses penciptaan situasi dan kondisi di lingkungan kerjanya yang memungkinkan PNS membiasakan diri untuk berprilaku sesuai nilai dan menjadi karakter yang tertanam dalam dirinya, karena telah diinternalisasi dan dipersonifikasi melalui proses intervensi.

Penyusunan rancangan aktualisasi ini didasarkan atas isu-isu pokok yang muncul pada unit kerja penulis. Salah satu isu yang muncul adalah belum optimalnya perangkat pembelajaran daring dalam masa pandemi Covid-19 pada mata kuliah Praktikum Pengantar Analisis Farmasi di Prodi Farmasi Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura. Isu tersebut dianalisis dan ditentukan salah satu penyebabnya, kemudian disusun tahapan-tahapan kegiatan yang harus dilakukan untuk menerapkan solusi terhadap isu tersebut. Kemudian kegiatan-kegiatan tersebut dikaitkan dengan mata diklat Agenda II (Nilai-Nilai ANEKA) dan mata diklat Agenda III (Kedudukan dan Peran Aparatur Sipil Negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia). Setelah proses habituasi dan implementasi, kemudian aktualisasi ini akan dilaporkan dalam bentuk Seminar Pelaksanaan Aktualisasi sebagai salah satu bagian dari evaluasi Pelatihan Dasar Calon PNS untuk diterima menjadi PNS. 

Tujuan Aktualisasi

1.    Tujuan Umum : Mengaplikasikan dan membiasakan (habituasi) kompetensi yang telah dipelajari saat pelatihan dasar yaitu nilai-nilai dasar ASN (akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, dan anti korupsi (ANEKA) serta kedudukan dan peran ASN dalam NKRI dalam pelaksanaan tugas sebagai dosen di perguruan tinggi seperti manajemen ASN, pelayanan publik serta whole of government.

2.    Tujuan Khusus : Mendukung kegiatan Akademik di Fakultas Kedokteran khususnya di Program Studi Farmasi melalui pembuatan video tutorial praktikum pengantar analisis farmasi untuk pembelajaran daring di Program Studi Farmasi Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura dan mendukung pencapaian visi dan misi Program Studi Farmasi serta Penguatan Nilai Organisasi. (HK)



 


 

Hadi Kurniawan Apt
Hadi Kurniawan Apt Just Cool Just Smile

No comments for "PELATIHAN DASAR (LATSAR) CPNS 2020"