LEARNING JOURNAL PELAYANAN PUBLIK
LEARNING JOURNAL PELAYANAN PUBLIK
Program Pelatihan : Pelatihan Dasar CPNS
Angkatan :
Mata Pelatihan : Pelayanan Publik
Widyaiswara :
Nama Peserta : Hadi Kurniawan
Nomor Presensi :
Lembaga Penyelenggara Pelatihan : Pusdiklat Pegawai Kemendikbud
A. Pokok
Pikiran
Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan didirikan Negara
Republik Indonesia, antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum
dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Negara berkewajiban melayani setiap warga
negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka
pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Membangun kepercayaan masyarakat atas
pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan
kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga
negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik.
Pelayanan publik
merupakan kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh penyelenggara
pelayanan publik dalam bentuk barang dan atau jasa bagi setiap warga negara dan
penduduk dengan aturan pokok dan tata cara yang ditentukan dan ditunjukkan
untuk memberikan kepuasan kepada penerima layanan. Pelayanan publik oleh
Aparatur Sipil Negara diatur dengan Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik. Menurut UU No. 25 tahun 2009 bahwa “pelayanan publik
adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara
dan penduduk atas barang, jasa, dan / atau pelayanan administrative yang
disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik”. Pelayanan publik dapat
disimpulkan sebagai pemberian layanan atau melayani keperluan orang atau
masyarakat dan/atau organisasi lain yang mempunyai kepentingan pada organisasi
itu, sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang ditentukan dan ditujukan
untuk memberikan kepuasan kepada penerima pelayanan.
Pelayanan pubik dapat
memperkuat demokrasi dan menegakkan hak asasi manusia. Siklus pelayanan publik
dimulai saat konsumen melakukan kontak dengan layanan delivery system
kemudian berlanjut dengan kontak berikutnya hingga jasa yang bersangkutan
diterima oleh konsumen. Terdapat 3 unsur penting dalam pelayanan publik,
yaitu (1) organisasi penyelenggara pelayanan publik; (2) penerima layanan
(pelanggan) yaitu orang, masyarakat atau organisasi yang berkepentingan; dan
(3) kepuasan yang diberikan dan atau diterima oleh penerima layanan
(pelanggan).
Perbedaan mendasar antara
barang atau jasa milik pemerintah dan swasta dapat dilihat dari cara konsumsi
dimana rivalitas dan eksludabilitas barang/jasa pada swasta tinggi sedangkan
milik pemerintah rendah. Selain itu, keputusan politik pada barang atau
jasa pemerintah bersifat strategis dan menyangkut kepentingan bangsa. Terdapat 3
paradigma pelayanan publik antara lain Old Public Administration
(OPA), New Public Management (NPM), dan New Public Services
(NPS). NPS diterapkan sejak tahun 2003 sampai sekarang dimana negara harus
menjadi lebih kuat dan menyediakan bentuk-bentuk pelayanan dasar yang GRATIS
sehingga bisa dinikmati dan dirasakan hasil kerja pemerintahannya.
ASN sebagai pelayan publik harus bertekad melakukan perbaikan atas kurang baiknya kualitas pelayanan publik di Indonesia, berkontribusi memperbaiki birokrasi dan memiliki kesadaran untuk memberikan kontribusi terhadap upaya perbaikan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Implikasi strategis jangka panjang sebagai upaya mengubah kinerja birokrasi dalam memberikan pelayanan publik. Pelayanan publik yang diberikan ASN harus professional, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik Kolusi Korupsi dan Nepotisme.
Hal-hal fundamental dalam
pelayanan publik, antara lain: (1) Pelayanan publik merupakan
hak warga negara sebagai amanat konstitusi; (2) Pelayanan publik
diselenggarakan dengan pajak yang dibayar oleh warga Negara; (3) Pelayanan
publik diselenggarakan dengan tujuan untuk mencapai hal-hal yang strategis bagi
kemajuan bangsa dimasa yang akan dating; (4)
Pelayanan publik memiliki fungsi tidak hanya memenuhi
kebutuhan-kebutuhan dasar warga negara sebagai manusia, akan tetapi juga berfungsi
sebagai proteksi bagi warga negara.
Kualitas pelayanan publik
itu sendiri sangat dipengaruhi oleh banyak hal, seperti: kecukupan anggaran,
organisasi penyelenggara yang efektif dan efisien, dan di atas itu semua adalah
aparatur pemerintah (birokrat) yang cakap untuk memberikan pelayanan bagi
seluruh warga negara. Ada 9 prinsip pelayanan publik yang baik untuk
mewujudkan pelayanan prima adalah: (1) Partisipatif, (2) Transparan, (3)
Responsif, (4) Non-Diskriminatif, (5) Mudah dan Murah, (6) Efektif dan Efisien,
(7) Aksesibel, (8) Akuntabel, dan (9) Berkeadilan. Sementara prinsip-pinsip
pelayanan prima antara lain: (1) Responsif terhadap pelanggan/memahami
pelanggan; (2) Membangun visi dan misi pelayanan; (3) Menetapkan standar pelayanan
dan ukuran kinerja pelayanan; (4) Pemberian pelatihan dan pengembangan pegawai
terkait bagaimana memberikan pelayanan yang baik; (5) Memberikan apresiasi
kepada pegawai. Selanjutnya ada 7 Sikap pelayanan, antara lain: (1) Passionate,
(2) Progressive, (3) Proactive, (4) Promt, (5) Patience,
(6) Proporsional, (7) Puctional.
Bentuk-bentuk patologi
birokrasi antara lain: (1) Penggelembungan Organisasi;
(2) Duplikasi Tugas dan Fungsi; (3) Red Tape; (4) Konflik Kewenangan;
(5) Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; dan (6) Enggan Berubah. Budaya birokrasi
yang melayani masyarakat dapat dioperasionalisasikan dengan cara: memiliki kode
etik untuk mengatur hal-hal apa saja yang secara etis boleh dan tidak boleh
dilakukan, menjadikan prinsip melayani sebagai suatu kebanggaan, memiliki code
of conduct atau SOP yang jelas dalam memberikan pelayanan, memiliki etika
profesionalisme sebagai seorang birokrat.
Integritas dalam
pelayanan publik dapat diwujudkan melalui perilaku ASN yang harus sejalan
dengan misi pelayanan publik dari instansi tempat mengabdi, memberikan
pelayanan yang dapat diandalkan. Masyarakat memperoleh perlakukan tanpa pandang
bulu sesuai dengan ketentuan hukum dan keadilan, penggunaan sumberdaya
digunakan secara tepat, efisien, dan efektif, prosedur pengambilan keputusan
yang transparan dan tersedianya sarana publik untuk melakukan penyelidikan dan
pemberian tanggapan.
Etiket dan etika
pelayanan publik mengacu kepada cara suatu perbuatan harus dilakukan oleh ASN.
Etika dan etiket mengatur perilaku manusia secara normatif, artinya
memberi norma bagi perilku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yang
harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Etiket pelayanan yang perlu
diperhatikan oleh ASN terhadap pengguna jasa pada umumnya adalah sebagai
berikut: Sikap/ perilaku, Ekspresi wajah, Penampilan, Cara berpakaian, Cara
berbicara, Cara mendengarkan, dan Cara bertanya. Beberapa
etiket dasar yang seharusnya dilakukan oleh ASN antara lain: Politeness,
Respectful, Attentive, Cooperatif, Tolerance, Informality, Self Control. Beberapa
manfaat dari etiket antara lain: Communicative, Attractive, Respectable,
dan Self Confidence.
Contoh
Kasus
Inovasi Manajemen Pelayanan Publik Tim Emergency Service
Kabupaten Bantaen. Kabupaten Bantaeng
adalah salah satu Kabupaten kecil di Provinsi Sulawesi Selatan, luasnya hanya
395,83 km2 atau 0,8% dari luas Sulawesi Selatan, penduduknya hanya
181.006 jiwa atau 2,17% dari jumlah penduduk Sulawesi Selatan, Pendapatan Asli
Daerah juga kecil, yaitu 3% sampai 5% dari pendapatan daerahnya secara
keseluruhan. Tetapi dengan pendapatan yang sekecil ini Kabupaten Bantaeng mampu
menciptakan pelayanan publik yang inovatif dan berorientasi pada kebutuhan
publik.
Permasalahan permasalahan publik mendasar di kabupaten Bantaeng
seperti masalah kesehatan sekarang telah dikelola dengan baik, dan yang paling
penting program yang dibuat sesuai dengan kebutuhan publik. Bukti-bukti
keberhasilan Kabupaten Bantaeng dalam bidang Kesehatan sebagai berikut: Pertama,
sejak tahun 2012 sampai sekarang di Kabupaten Bantaeng sudah tidak pernah lagi
terjadi kematian ibu saat melahirkan, demikian juga dengan angka kematian bayi
semakin tahun semakin menurun, dan sejak tahun 2011 sudah tidak pernah lagi
terjadi kasus gizi buruk di Babupaten Bantaeng. Kedua, permasalahan publik
fatal seperti kematian akibat Demam Berdarah Dengue (DBD) mampu diatasi
pemerintah secara proaktif. Dari tahun 2009 sampai 2013 Brigade Siaga Bencana
telah berhasil melakukan penyelamatan jiwa diatas ambulans sebanyak 86 kasus
persalinan dan melakukan penanganan pasien kasus ringan langsung dirumah
sebanyak 4.904 kasus.
Salah satu inovasi Kabupaten Bantaeng yang menjawab
kebutuhan publik adalah Tim Emergency Service. Tim Emergency Service
bukan sekedar usaha Pemerintah Bantaeng untuk memenuhi kebutuhan publik atas
masalah kedaruratan, tetapi juga merupakan usaha perbaikan manajemen pelayanan
publik. Pemerintah yang selama ini dikenal dengan pelayanan birokrasinya yang
lambat sekarang mulai dirubah. Dengan adanya Tim Emergency Service
Pemerintah Bantaeng berusaha memberikan pelayanan publik yang proaktif, cepat
dan terintegrasi tanpa merombak struktur organisasi birokrasi yang sudah ada.
B. Penerapan
Perguruan tinggi sebagai Lembaga Pendidikan milik pemerintah juga wajib melaksanakan pelayanan publik kepada mahasiswa, alumni, dosen, dan stakeholder atau mitra kerja perguruan tinggi. Pelayanan publik yang menyenangkan bagi masyarakat akan memberi citra positif bagi seluruh civitas akademika perguruan tinggi sangat penting untuk perkembangan dan kemajuan perguruan tinggi. Peningkatan kualitas pelayanan publik di perguruan tinggi membutuhkan standar yang tertuang dalam peraturan yang dikeluarkan oleh pimpinan perguruan tinggi. Sesuai tri dharma perguruan tinggi di Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT), komponen pelayanan publik di perguruan tinggi mengacu kepada standar pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat serta layanan administrasi lainnya.
Sebagai dosen kita wajib melaksanakan aturan
mengenai pelayanan publik di perguruan tinggi. Misalnya dalam bidang pendidikan
kita wajib menerapkan standarisasi materi yang diajarkan, dimana pemilihan
materi harus mengacu kepada kompetensi lulusan, membuat bahan ajar yang kreatif
sehingga dapat meningkatkan pengetahuan dan minat mahasiswa dalam proses
pembelajaran di kelas. Selain itu, silabus dan rencana pembelajaran semester
wajib dipenuhi sebelum melaksanakan proses pembelajaran. Instrumen penilaian
hasil belajar mahasiswa harus menerapkan nilai-nilai keadilan, transparansi,
reliabel dan dapat dipertanggung jawabkan. Sementara pelayanan publik di bidang
penelitian, perlu adanya peningkatan kualitas penelitian. Sebagai dosen kita
harus proaktif dalam melakukan komunikasi, koordinasi, kolaborasi, bekerja
sama dengan industri, lembaga-lembaga penelitian internasional, mengikuti
program magang, post doctoral terus meningkatkan jumlah penelitian dan
publikasi yang melibatkan mahasiswa. Selain itu, meningkatkan kualitas
artikel yang dimuat dalam prosiding seminar atau jurnal serta kualitas
inovasi ilmu pengetahuan teknologi dan sains yang diterapkan dalam
menyelesaikan perosalan yang ada di masyarakat, meningkatkan jumlah hak atas kekayaan
intelektual dan hak cipta yang diperoleh. Sedangkan pelayanan publik dalam pelaksanaan
pengabdian kepada masyarakat, dosen harus membuat inovasi dalam upaya
pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas dan kemandirian
masyarakat. Penerapan lain misalnya sebagia seorang dosen dalam
memberikan pelayanan kepada
mahasiswa hendaknya memperlakukan mahasiswa sesuai dengan
prinsip pelayanan publik, misalnya seorang dosen dalam memberikan pembimbingan
bersikap tidak membedakan antara kaya-miskin, pria-wanita, dan pertimbangan SARA (tidak diskriminatif).
ReplyDeleteada 9 permainan poker menarik di AJOQQ :D
ayo segera bergabung dan dapatkan bonusnya :D
WA : +855969190856