LEARNING JOURNAL MANAJEMEN ASN
LEARNING JOURNAL MANAJEMEN ASN
Program Pelatihan : Pelatihan Dasar CPNS
Angkatan :
Mata Pelatihan : Manajemen ASN
Widyaiswara :
Nama Peserta : Hadi Kurniawan
Nomor Presensi :
Lembaga Penyelenggara Pelatihan : Pusdiklat Pegawai Kemendikbud
A. Pokok
Pikiran
Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan keseluruhan pejabat negara yang telah memenuhi syarat tertentu, bekerja pada instansi pemerintah untuk kepentingan negara yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberi gaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. ASN terdiri dari profesi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). PNS itu sendiri merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pembina kepegawaian untuk mendududuki jabatan pemerintahan, sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. ASN dan PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama, kecuali pada PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Selanjutnya berdasarkan pasal 10, UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN bahwa fungsi ASN ada 3 yaitu sebagai: (1) Pelaksana kebijakan publik; (2) Pelayan publik; (3) Perekat dan pemersatu bangsa. ASN sebagai profesi dalam menjalankan tugas dan kewenagan birokrasi pemerintah harus berlandaskan pada kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam UU ASN untuk menjadi acuan/pedoman/panduan agar tindakannya dinilai baik.
Pengaturan aparatur sipil negara ini dimuat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut dengan UU ASN) yang telah beberapa kali dilakukan perubahan diantaranya UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. UU ASN mengedepankan independensi, kinerja dan profesionalisme ASN. Jabatan dalam UU ASN terdiri dari jabatan fungsional, jabatan administratif serta jabatan pimpinan tinggi. Istilah PNS diganti menjadi ASN, dan ada perubahan batas usia pensiun yang semula 56 tahun diperpanjang menjadi 58 tahun sementara pejabat pimpinan tinggi (eselon I dan II) 60 tahun. Perubahan-perubahan tersebut didasarkan pada sistem merit yang lebih menekankan profesionalisme, kualitas, kompetensi, kinerja, objektivitas, transparansi serta bebas dari intervensi politik dan praktik KKN untuk pengisian jabatan.
Sistem merit adalah konsepsi kebijakan dalam manajemen ASN yang menggambarkan
diterapkannya objektivitas dalam keseluruhan proses pengelolaan ASN yakni pada pertimbangan
kemampuan dan prestasi individu untuk melaksanakan pekerjaanya berdasarkan
kompetensi, kualifikasi dan kinerja dengan mengabaikan segala perbedaan
latar belakang
politik, ras, warna kulit, agama,
asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, kondisi kecacatan, dll. Pengambilan keputusan dalam pengelolaan SDM didasarkan
pada kemampuan dan kualifikasi seseorang dalam melaksanakan pekerjaan
dan tidak berdasarkan pertimbangan subjektif seperti afiliasi politik, etnis,
dan gender. Objektifitas dilaksanakan pada semua tahapan dalam
pengelolaan SDM (rekruitmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi). Sistem ini
berlawanan dengan spoil system, dimana dalam penerapan manajemen SDM-nya
lebih mengutamakan pertimbangan subjektif dan sistem senioritas. Melalui sistem
merit orang yang tepat, akan menduduki posisi yang tepat. Merit
sistem
ini menghargai prestasi yang telah dibuat oleh pegawai dalam organisasi, dimana dengan prestasi yang
dibuat, maka kariernya bisa menanjak dan berkembang. Sebaliknya apabila ada
karyawan yang tidak bisa berprestasi maka ada beberapa tahap penanganannya.
Konsekuensi dari penerapan merit sistem dalam suatu organisasi adalah harus
ada standar kompetensi sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya.
Sistem merit diterapkan dalam rangka mendukung pencapaian
tujuan dan sasaran organisasi serta memberikan ruang bagi tranparansi,
akuntabilitas, objektivitas dan juga keadilan. Sistem merit pada semua aspek
pengelolaan pegawai akan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk
pembelajaran dan kinerja. Pegawai diberikan penghargaan dan pengakuan atas
kinerjanya yang tinggi, namun disisi lain bad performers mengetahui
dimana kelemahannya dan juga diberikan bantuan dari organisasi untuk
meningkatkan kinerja. Manfaat sistem merit bagi organisasi mendukung
keberadaan prinsip akuntabilitas yang saat ini menjadi tuntutan dalam sektor
publik. Sedangkan bagi pegawai, sistem ini menjamin keadilan yang akan
meningkatkan motivasi kinerja pegawai dan juga menyediakan ruang keterbukaan
dalam perjalanan karir seorang pegawai.
Manajemen ASN merupakan dasar pengelolaan ASN dalam rangka menghasilkan
ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari
intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
dengan menekankan penataan profesi pegawai sehingga diharapkan tersedia sumber
daya ASN yang unggul selaras dengan perkembangan jaman. Manajemen ASN
terdiri dari Manjemen PNS dan Manajemen PPPK. Perbedaan antara keduanya
terdapat pada PPPK tidak meliputi pangkat dan jabatan, pengembangan karier,
pola karier, promosi, mutasi, dan jaminan pensiun dan hari tua. Pengisian
jabatan pimpinan tinggi utama dan madya dilakukan secara terbuka dan kompetitif
di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi,
kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta
persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, Pejabat Pembina
Kepegawaian memberikan laporan proses pelaksanaannya kepada KASN. Pegawai ASN
dari PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara diberhentikan sementara dari
jabatannya dan tidak kehilangan status sebagai PNS. Sengketa Pegawai ASN
diselesaikan melalui upaya administratif. Upaya administratif terdiri dari
keberatan dan banding administratif.
Contoh Best Practice
LIPI
Masuk Kategori “Baik” untuk Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN. Aparatur
Sipil Negara (ASN) merupakan aktor utama penggerak birokrasi pemerintah dalam
menyelenggarakan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik. Pemerintah
telah menetapkan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara untuk
mentransformasi birokrasi Pemerintah Indonesia dari rule-based bureaucracy menuju
ke dynamic governance, dan manajemen ASN dari administrasi kepegawaian
menuju ke pembangunan Human Capital sehingga menciptakan ASN yang
profesional, berintegritas, netral dan berkinerja tinggi. Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 40
Tahun 2018 dan Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) No. 5 Tahun 2017,
sesuai dengan kewenangannya pada tahun 2018 KASN melakukan pemetaan penerapan
sistem merit dalam manajemen ASN di Pemerintah Pusat (Kementerian dan Lembaga
Pemerintah Non Kementerian/LPNK) dan Pemerintah Provinsi. Tujuannya adalah
untuk mengetahui tingkat penerapan sistem merit di masing-masing instansi
pemerintah dan sejauh mana kesiapan instansi tersebut untuk menerapkan sistem
merit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil
“Pemetaan Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN” yang dikeluarkan oleh KASN,
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dinilai masuk ke Kategori III – BAIK.
“Instansi dalam kategori ini masih perlu menyempurnakan berbagai persyaratan
penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di instansinya, tetapi sudah dapat
menerapkan seleksi terbatas dari talent pool dengan pengawasan KASN
serta dievaluasi setiap tahun”, jelas Nuraida Mokhsen, Komisioner KASN Bidang
Pengkajian dan Pengembangan Sistem. Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN
merupakan amanat utama dalam UU No. 5 tahun 2014. Penerapan sistem merit
bertujuan untuk memastikan jabatan yang ada di birokrasi pemerintah diduduki
pegawai yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi yang artinya pengangkatan
pegawai, mutasi, promosi, penggajian, penghargaan dan pengembangan karier
pegawai didasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja pegawai. Pada
akhirnya tidak hanya menimbulkan rasa keadilan di kalangan pegawai, tujuan
untuk mewujudkan pegawai ASN yang profesional, berintegritas, netral dan
berkinerja tinggi dapat diwujudkan.
Profil Tokoh
Saefullah
sosok birokrat tulen dan sejati,
meninggal karena Covid-19 pada usia 56
tahun. Lahir di Sungai Kendal,
Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara pada 11 Februari 1964.
Lulusan sarjana di IKIP Muhammadiyah Jakarta pada 1988 ini
berkarier sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pemprov DKI Jakarta.
Kariernya terus meningkat
dari staf dia dipercaya menjabat sebagai Kepala Sudin
Pendidikan Dasar Jakarta Barat (2003-2004), Kepala Subdinas SLTP DKI Jakarta
(2004-2008), Wakil Kepala Dinas Pendidikan Dasar, DKI Jakarta (2008) dan Kepala
Dinas Olahraga dan Pemuda, DKI Jakarta (2009-2010)
dan karirnya semakin meroket setelah dia dipercaya sebagai Wali
Kota Jakarta Pusat (2008-2014).
Saefullah adalah sosok
aparat sipil negara (ASN) teladan dan kebanggaan Betawi.
Sosok pribadi yang
baik dan birokrat karier sejati yang merintis dari bawah.
Keuletan, kerja keras dan dedikasi itu
membawanya ke jabatan lebih tinggi dan strategis yakni Sekretaris Daerah
Provinsi DKI Jakarta sejak 2014. Saefullah
sosok unik dan istimewa,
sosok pekerja keras dan sederhana
dalam menjalani hidup. Selain itu, beliau
membangun hubungan dirinya dengan orang
lain melebihi rekan kerja melainkan juga seperti keluarga.
Tiada pernah mengeluh, kesederhanaan
dalam menjalani hidup dan kemampuan untuk berkomunikasi dengan teman
sejawat, sangat
mengayomi anak buah, tak heran ia dihormati dan juga disayangi para ASN. Nilai-nilai kebaikan yang
telah diwariskan almarhum patut dijadikan teladan bagi kita semua.
B. Penerapan
Dosen memiliki peran
penting dan ikut menentukan kelancaran dan keberhasilan perguruan tinggi. Agar
para dosen dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan efektif, mereka dituntut
untuk memiliki kemampuan, motivasi kerja, disiplin kerja, etika kerja, budaya
kerja, etos kerja, dan semangat kerja yang tinggi. Ini sejalan dengan kode
etik yang tercantum dalam UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara. Kode etik adalah serangkaian norma-norma yang memuat hak dan kewajiban
yang bersumber pada nilai-nilai etik yang dijadikan sebagai pedoman berfikir,
bersikap, dan bertindak dalam aktivitas sehari-hari yang menuntut tanggung
jawab suatu profesi.
Penerapan manajemen ASN
sebagai dosen harus mengacu pada UU ASN yang mengedepankan independensi,
kinerja dan profesionalisme ASN. Dosen harus memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi professional sesuai bidangnya, sertifikat pendidik, sehat
jasmani dan rohani, memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional serta harus mampu menunjukkan kinerja terbaik. Oleh karena itu,
selain menjalankan tugas tridharma perguruan tinggi, dosen harus terus mengasah
dan meningkatkan kompetensi dan kualifikasi demi memberikan pelayanan
publik kepada mahasiswa yang lebih berkualitas dan professional, misalnya
dengan mengikuti pelatihan, seminar, workshop bahkan melanjutkan pendidikan.
Selain itu, tentunya menghasilkan kinerja dengan berkontribusi terhadap
pengembangan lembaga, fakultas dan terutama pada program studi dimana kita
bertugas. Termasuk kontribusi dalam penyusunan kurikulum, pengembangan
bahan ajar, pembelajaran, media, evaluasi dan program praktek lapangan,
penyusunan silabus, penyiapan soal-soal ujian dan tugas-tugas bagi mahasiswa
serta kegiatan kepanitian lainnya. Sistem merit pada institusi
misalnya untuk menduduki jabatan struktural dengan melihat kualifikasi,
kompetensi dan kinerja tanpa spoil system atau senioritas. Giliran
lanjut studi juga tidak memandang unsur senioritas.
Berdasarkan
UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan dosen adalah pendidik
profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentranformasikan, mengembangkan,
menyebarkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan seni melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Bila salah satu instrumen
tridharma perguruan tinggi tersebut diabaikan dosen, misalnya dosen dan
perguruan tingginya semata-mata menyelenggarakan fungsi pendidikan dan
pengajaran secara rutin dan mengabaikan fungsi lainnya, maka dosen dan
perguruan tinggi tersebut termasuk lembaga penyelenggara pendidikan tidak profesional
dan utuh selanjutnya pada gilirannya akan berdampak pada budaya kerja dosen dan
perguruan tinggi yang rendah. Ini sejalan dengan tuntutan undang-undang dimana
sebagai ASN kita harus mengedepankan independensi, kinerja dan profesionalisme.
main poker dengan banyak penghasilan
ReplyDeleteayo segera hubungi kami
WA : +855969190856