Widget HTML Atas

Q&A Pengelolaan Apotek (Presentasi PKL Apotek)

 



Q&A Pengelolaan Apotek (Presentasi PKL Apotek)

 

Apotek merupakan sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukannya praktik / pekerjaan kefarmasian, penyaluran sediaan farmasi, dan perbekalan kesehatan lainnya oleh apoteker.

 

Sebagai calon Tenaga Kefarmasian baik Apoteker maupun Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) perlu dipersiapkan sejak bangku perkuliahan agar saat memasuki dunia kerja mudah beradaptasi dan siap bekerja. Persiapan tersebut dapat dilakukan melalui kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Apotek. Berikut ini beberapa pertanyaan dan jawaban terkait Pengelolaan Apotek dalam Presentasi PKL Apotek. (HK)


Lebih lanjut Saksikan Video berikut:

 


 

Hadi Kurniawan Apt
Hadi Kurniawan Apt Just Cool Just Smile

62 comments for "Q&A Pengelolaan Apotek (Presentasi PKL Apotek)"

  1. 1. Drug Management Cycle (DMC) adalah siklus management obat agar kebutuhan obat efektif dan efisien. DMC terdiri atas:
    a. Selection, adalah kegiatan identifikasi masalah kesehatan, pemilihan terapi, bentuk sediaan, kriteria pemberian, dan penyusunan formularium.
    b. Procurement, adalah kegiatan untuk merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan
    c. Distribution adalah proses distribusi dari PBF ke apotek kemudian ke pasien, untuk menjamin ketersediaan obat bagi pasien
    d. Use, adalah kegiatan diagnosis, peresepan, dispensing dan penggunaan obat yang tepat untuk pasien
    Management support DMC:
    a. Organisasi
    b. Keuangan
    c. Sistem Informasi
    d. Sumber daya manusia

    2. Kriteria Seleksi Obat
    berdasarkan WHO:
    a Pengadaan obat mahal dengan jumlah tepat
    b. seleksi supplier untuk produk berkualitas dan terpecaya
    c. ketepatan waktu pengiriman
    d. Harga termurah
    berdasarkan Permenkes No.73 Tahun 2016:
    a. Sediaan dari PBF yang memiliki izin
    b. Alkes dan BMHP dari penyalur alat kesehatan (PAK) yang memiliki izin
    c. Terjamin legalitas dan kualitas sediaan, alkes dan BMHP
    d. Datang tepat waktu
    e. Dokumen terkait mudah ditelusuri
    f. Sediaan, alkes dan BMHP sesuai perencanaan

    3. Sarana Apotek (Permenkes No. 73 Tahun 2016)
    a. Ruang penerimaan resep -> ada tempat penerimaan resep, meja dan kursi, komputer. Biasanya berada paling depan
    b. Ruang pelayanan resep dan peracikan -> meliputi rak obat, meja peracikan, alat-alat, lemari pendingin, etiket, blanko copy resep. Ruangan diatur agar cahaya dan sirkulasi udara yang cukup, dapat menggunakan AC
    c. Ruang penyerahan obat-> dapat digabung dengan ruang penerimaan resep
    d. Ruang konseling -> terdiri atas 1 set meja, kursi, buku referensi, leaflet/brosur, catatan konseling dan formulir pengobatan pasien
    e. Ruang penyimpanan-> harus memperhatikan sanitasi, temperatur, kelembaban, ventilasi untuk menjamin mutu dan keamanan
    f. Ruang arsip-> arsip untuk dokumen

    4. Metode perencanaan
    a. Metode konsumsi-> berdasarkan konsumsi periode sebelumnya
    Rumus : A=(B + C + D)-E
    A: rencana pengadaan
    B: pemakaian rata-rata per bulan
    C: Buffer stock
    D: Leat time
    E: sisa stock
    b. Metode morbiditas-> berdasarkan pola penyakit
    c. Metode Proxy consumption-> data kejadian penyakit, konsumsi, permintaan, penggunaan dan/atau pengeluaran obat

    5. Metode Pengadaan
    a. Metode pembelian/pemesanan
    b. Hibah
    c. Re-packing

    6. Metode Pembelian/pemesanan
    a. Terbatas (hand to mouth buying)-> sesuai kebutuhan dalam jangka pendek, untuk yang modal sedikit, ED obat cepat dan PBF dekat (1 kota)
    b. Terencana -> jumlah yang terencana dalam kurun waktu tertentu, untuk yang PBF jauh
    c. Spekulasi-> pemesanan lebih banyak dari kebutuhan, untuk antisipasi harga naik
    d. JIT (just in time)-> jumlah kecil/terbatas, untuk sediaan yang mahal dan slow moving

    ReplyDelete
    Replies
    1. 7. Kriteria Pemilihan PBF
      a. mutu obat (nomor izin edar)
      b. reputasi produsen (distributor berizin dengan APJ)
      c. Harga
      d. Lead time cepat
      e. Mutu pelayanan
      f. Kebijakan retur
      g. Pengemasan
      h. berbagai syarat

      8. Metode Pembayaran ke PBF
      a. Kredit (21-45 hari)
      b. COD (cash on delivery)-> pembayaran setelah barang diterima
      c. Cash/tunai
      d. Konsinyasi-> obat dititip ke apotek dan pembayaran setelah barang laku

      9. Kapan COD dilakukan
      untuk obat narkotika dan psikotropika yang dibeli dari Kimia Farma atau obat yang memberikan bonus ( spekulasi)

      10. Pengecekkan faktur
      a. pengecekkan nama PBF, tanggal, Jenis dan jumlah barang.
      b. Kecocokkan item antara SP dan faktur
      c. Kesesuaian faktur dan fisik obat
      d. Nama produsen, pemasok, jenis sediaan, jumlah, bentuk sediaan, batch, ED, keadaan fisik dan harga

      11. Sistem Penyimpanan
      a. Bentuk sediaan
      b. Kelas terapi
      c. Alfabetis
      d. Suhu yang memperhatikan stabilitas
      e. Narkotika, psikotropika, OOT, dan prekursor
      f. FIFO dan FEFO
      g. Dalam wadah asli

      12. Kriteria pasien Konseling
      a. Pasien khusus (geriatri, pediatri, gangguan hati, gangguan ginjal, ibu hamil dan menyusui)
      b. Pasien dengan terapi jangka panjang (TB, AIDS)
      c. Pasien dengan obat instruksi khusus (tappering off obat kortikosteroid)
      d. Pasien dengan indeks terapi sempit (digoksin)
      e. Pasien dengan polifarmasi
      f. Pasien dengan tingkat kepatuhan rendah

      13. Perbedaan PIO dan Konseling
      PIO-> pemberian informasi dari apoteker ke pasien (bersifat 1 arah)
      Konseling-> proses interaktif antara apoteker dengan pasien atau keluarga pasien dengan kondisis tertentu (komunikasi 2 arah)

      14. Swamedikasi
      adalah upaya masyarakat untuk mengobati dirinya sendiri, biasanya untuk penyakit yang ringan. Apoteker berperan dalam memberikan informasi yang tepat sehingga pasien terhindar dari drug abuse dan drug misuse

      Delete
  2. DMC adalah suatu siklus yang memiliki masing-masing fungsi agar kebutuhan obat efektif dan efisien. Unsur pokok DMC yaitu selection, procurement, distribution dan use.
    Management pendukung : Organisasi, management informasi, keuangan , SDM
    Kriteria seleksi obat menurut WHO
    a. Pengadaan obat-obat dengan harga mahal dan jumalh yang tepat,
    b. seleksi terhadap suplier yang dapat di percaya dengan produk yang berkualitas
    c. Pastikan ketepatan waktu pengiriman obat
    d. Mencaai kemungkinan termurah dari harga total yaitu mencari harga yang murah dan berkualitas
    Menurut permenkes No 73 tahun 2016
    a. Sediaan farmasi di peroleh dari perdagangan besar farmasi (PBF) yang memiliki izin
    b. Alat kesehatan dan BMHP diperoleh dari penyaluran alat kesehatan yang memiliki izin
    c. Terjaminnya keaslian legalitas dan kualitas setiap sedian farmasi, alat kesehatan dan BMHP
    d. Sediaan farmasi, alat kesehatan dan BMHP yang di pesan harus datang tepat waktu
    e. Dokumen terkait sediaan farmasi, alat kesehatan dan BMHP mulai di telusuri
    f. Sediaan farmasi alat kesehatan dan BMHP lengkap sesuai dengan perencanaan

    Sarana dan prasarana di apotek berdasarkan permenkes No 73 tahun 2016
    Terdiri dari ruang penerimaan resep, ruang pelayanan resep dan peracikan, rak obat dan meja peracikan, ruang penyerahan obat , ruang onseling, ruang penyipanan.

    Metode perencanaan
    a. Metode konsumsi yang berdasarkan konsumsi periode sebelumnya
    Rumus A=(B+C+D)-E
    A= Rencana pengadaan
    B= Pemakaian rata-rata perbulan
    C= Buffer stock
    D= leat time
    E= Sisa stock
    b. Metode morbiditas berdasarkan pada pola penyakit
    c. Metode Proxy Consumtion data kejadian penyakit, konsumsi, permintaan, penggunaan atau pengeluaran obat

    Metode pengadaan
    a. Pengadaan dalam jumlah terbatas untuk kebutuhan jangka pendek
    b. Spekulasi dalam jumlah yang besar
    c. Terencana
    d. Repacking
    e. Hibah
    f. Konsinyasi
    Metode pembelian/pemesanan obat
    a. Terbatas yaitu sesuai kebutuhan dalam jangka waktu pendek
    b. Terencana yaitu berkaitan dengan pengendalian persediaan barang yang di lakukan dengan cara mebandingkan jumlah pengadaan dengan penjualan tiap kurun waktu.
    c. Spekulasi dilakukan dalam jumlah yang lebih besar dari kebutuhan untuk mengatisipasi akan adanya kenaikan harga dalam waktu dekat
    d. JIT(just in time) pembelian dalam jumlah kecil/terbatas jika sedang baru pemesan atau pembeli.

    ReplyDelete
  3. Kriteria pemilihan PBF sebagai distributor tempat pemesanan obat:
    a. Mutu produk (kualitas produk terjamin)
    b. Reputasi produsen (distributor berizin dengan penanggung jawab aoteker dan mampu memenuhi jumlah pesanan.
    c. Harga
    d. Berbagai syarat
    e. Ketepatan waktu pengiriman
    f. Mutu pelayanan pemasok
    g. Dapat di percaya
    h. Kebijakan tentang barang yang di kemablikan
    i. Pengemasan

    Jelaskan cara/metode pembayaran kepada PBF
    a. Kredit
    b. COD (cash on delivery)
    Apa yang di lakukan jika ada barang datang beserta fakturnya
    Cara penerimaan obat :
    a. Penerimaan barang di sertai faktur (nama PBF, tanggal, jenis dan jumlah barang) kemudian di cocokkan antara sp dan faktur obat yang diterima
    b. Jika sesuai maka faktur di tandatngani oleh apoteker atau
    c. Faktur asli akan di peroleh jika sudah melunasi pembayaran obat
    d. Obat yang di peroleh di catat di buku penerimaan

    Bagaimana sistem penyimpanan perbekalan farmasi di apotek
    a. Bentuk sediaan, alfabetis farmakoterapi
    b. Sediaan farmasi di simpan dalam wadah asli dari pabrik
    c. Harus di simpan dalam kondisi yang menjaga stabilitas
    d. FIFO FEFO

    Sebutkan kriteria pasien yang di prioritaskan untuk di konseling
    a. Pediatri
    b. Geriatri
    c. Ibu hamil dan menyusui
    d. Gangguan fungsi hati

    Apa perbedaan konseling dan PIO
    PIO merupakan pemberian informasi apoteker ke pasien hanya bersifat satu arah
    Konseling merupakan suatu proses interaktif antara apoteker dengan pasien atau bisa juga dengan keluarga pasien dengan kondisi tertentu

    Swamedikasi
    Sawamedikasi merupakan upaya masyarakat dalam hal pengobatan sendiri, biasanya di lakukan untuk mengatasi penyakit ringan.


    ReplyDelete
  4. 1. DRUG MANAGEMENT CYCLE merupakan suatu prosedur tahapan pengelolaan obat agar ketersediaan suatu obat dapat berjalan dengan baik yang dapat mewujudkan tercapainya keefektifan serta efisien sehingga obat yang diperlukan oleh dokter selalu tersedia setiap saat dibutuhkan dalam jumlah cukup dan mutu terjamin untuk mendukung pelayanan yang bermutu. Drug management cycle terdiri dari beberapa tahapan yaitu : Use, Selection, Prcurement, dan Distribution.
    2. Kriteria seleksi obat berdasarkan WHO dan Permenkes 73 tahun 2016
     Berdasarkan WHO
    a. Pengadaan obat mahal dengan jumlah tepat
    b. Seleksi supplier untuk produk berkualitas dan terpecaya
    c. Ketepatan waktu pengiriman
    d. Harga termurah
     Berdasarkan Permenkes No.73 Tahun 2016
    a. Sediaan dari PBF yang memiliki izin
    b. Alkes dan BMHP dari penyalur alat kesehatan (PAK) yang memiliki izin
    c. Terjamin legalitas dan kualitas sediaan, alkes dan BMHP
    d. Datang tepat waktu
    e. Dokumen terkait mudah ditelusuri
    f. Sediaan, alkes dan BMHP sesuai perencanaan
    3. Sarana dan Prasarana
    Sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang Pelayanan Kefarmasian di Apotek meliputi sarana yang memiliki fungsi: Ruang penerimaan Resep, Ruang pelayanan Resep dan peracikan (produksi sediaan secara terbatas, Ruang penyerahan Obat, Ruang konseling, Ruang penyimpanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai, dan Ruang Arsip.

    4. Sistem Perencanaan di Apotek  Perencanaan pengadaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai perlu diperhatikan pola penyakit, pola konsumsi, budaya dan kemampuan masyarakat.
    5. Sistem Pengadaan di Apotek  Pengadaan merupakan kegiatan untuk merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan dan disetujui. Pengadaan obat-obatan di apotek biasanya dilakukan melalui pembelian/pemesanan yang dilakukan melalui jalur resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan medis. Dalam hal pembelian obat dari supplier ini beberapa bentuk pengadaan yang kerap digunakan adalah:
    6. Sistem Pembelian/Pemesanan Obat di Apotek  Obat dipesan dari PBF dengan disertai SP (surat pesanan) yang ditandatangani oleh apoteker sehingga ada tanggung jawab penuh terhadap obat yang akan dibeli. Metode pembelian obat di apotek yaitu : Terbatas (hand to mouth buying); Terencana; Spekulasi; dan JIT (just in time).
    7. Kriteria Pemilihan PBF Mutu obat (nomor izin edar); Reputasi produsen (distributor berizin dengan APJ) ; Harga; Lead time cepat ; Mutu pelayanan ; Kebijakan retur; Pengemasan; berbagai syarat
    8. Metode Pembayaran ke PBF  Kredit (21-45 hari) ; COD (cash on delivery) yaitu pembayaran setelah barang diterima; Cash/tunai; Konsinyasi yaitu obat dititip ke apotek dan pembayaran setelah barang laku
    9. Kapan COD dilakukan yaitu ketika untuk obat narkotika dan psikotropika yang dibeli dari Kimia Farma atau obat yang memberikan bonus ( spekulasi)

    ReplyDelete
    Replies
    1. 10. Pengecekkan faktur
       Pengecekkan nama PBF, tanggal, Jenis dan jumlah barang.
       Kecocokkan item antara SP dan faktur
       Kesesuaian faktur dan fisik obat
       Nama produsen, pemasok, jenis sediaan, jumlah, bentuk sediaan, batch, ED, keadaan fisik dan harga
      11. Sistem Penyimpanan  berdasarkan Bentuk sediaan; Kelas terapi; Alfabetis; Suhu yang memperhatikan stabilitas; Narkotika, psikotropika; OOT dan precursor; FIFO dan FEFO; Dalam wadah asli
      12. Kriteria pasien Konseling
      a. Pasien khusus (geriatri, pediatri, gangguan hati, gangguan ginjal, ibu hamil dan menyusui)
      b. Pasien dengan terapi jangka panjang (TB, AIDS)
      c. Pasien dengan obat instruksi khusus (tappering off obat kortikosteroid)
      d. Pasien dengan indeks terapi sempit (digoksin)
      e. Pasien dengan polifarmasi
      f. Pasien dengan tingkat kepatuhan rendah
      13. Perbedaan PIO dan Konseling PIO yaitu jika PIO (pemberian informas)i dari apoteker ke pasien (bersifat 1 arah) sedangkan Konseling adalah proses interaktif antara apoteker dengan pasien atau keluarga pasien dengan kondisis tertentu (komunikasi 2 arah)
      14. Swamedikasi adalah upaya masyarakat untuk mengobati dirinya sendiri, biasanya untuk penyakit yang ringan. Apoteker berperan dalam memberikan informasi yang tepat sehingga pasien terhindar dari drug abuse dan drug misuse.

      Delete
  5. 1. Drug Management Cycle (DMC) adalah siklus management obat agar kebutuhan obat efektif dan efisien.
    a. DMC terdiri atas:
    • Selection : kegiatan identifikasi masalah kesehatan, pemilihan terapi, bentuk sediaan, kriteria pemberian, dan penyusunan formularium.
    • Procurement : kegiatan untuk merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan
    • Distribution : proses distribusi dari PBF ke apotek kemudian ke pasien, untuk menjamin ketersediaan obat bagi pasien
    • Use : kegiatan diagnosis, peresepan, dispensing dan penggunaan obat yang tepat untuk pasien
    b. Management support DMC
    • Organisasi
    • Keuangan
    • Sistem Informasi
    • Sumber daya manusia

    2. Kriteria Seleksi Obat
    a. Berdasarkan WHO:
    • Pengadaan obat mahal dengan jumlah tepat
    • Seleksi supplier untuk produk berkualitas dan terpecaya
    • ketepatan waktu pengiriman
    • Harga termurah
    b. Berdasarkan Permenkes No.73 Tahun 2016:
    • Sediaan dari PBF yang memiliki izin
    • Alkes dan BMHP dari penyalur alat kesehatan (PAK) yang memiliki izin
    • Terjamin legalitas dan kualitas sediaan, alkes dan BMHP
    • Alkes dan BMHP datang tepat waktu
    • Dokumen mudah ditelusuri
    • Sediaan, alkes dan BMHP sesuai perencanaan

    3. Sarana Apotek (Permenkes No. 73 Tahun 2016)
    a. Ruang penerimaan resep (tempat penerimaan resep, 1 set meja-kursi, dan computer) berada didepan dan terlihat oleh pasien
    b. Ruang pelayanan resep dan peracikan (rak obat, meja peracikan, alat-alat, lemari pendingin, etiket, blanko copy resep). Ruangan diatur agar cahaya dan sirkulasi udara yang cukup, dapat menggunakan AC
    c. Ruang penyerahan obat (dapat digabung dengan ruang penerimaan resep)
    d. Ruang konseling (1 set meja-kursi, buku referensi, leaflet/brosur, catatan konseling dan formulir pengobatan pasie).
    e. Ruang penyimpanan harus memperhatikan sanitasi, temperatur, kelembaban, ventilasi untuk menjamin mutu dan keamanan
    f. Ruang arsip dokumen.

    4. Metode perencanaan
    a. Metode konsumsi: berdasarkan konsumsi periode sebelumnya {Rumus : A=(B + C + D)-E}
    A: rencana pengadaan, B: pemakaian rata-rata per bulan, C: Buffer stock, D: Leat time, E: sisa stock
    b. Metode morbiditas: berdasarkan pola penyakit
    c. Metode Proxy consumption-> data kejadian penyakit, konsumsi, permintaan, penggunaan dan/atau pengeluaran obat

    5. Metode Pengadaan
    a. Metode pembelian/pemesanan
    b. Hibah
    c. Re-packing

    6. Metode Pembelian/pemesanan
    a. Terbatas (hand to mouth buying) sesuai kebutuhan dalam jangka pendek, untuk yang modal sedikit, ED obat cepat dan PBF dekat (1 kota)
    b. Terencana dimana jumlah yang terencana dalam kurun waktu tertentu, untuk yang PBF jauh
    c. Spekulasi yaitu pemesanan lebih banyak dari kebutuhan, untuk antisipasi harga naik
    d. Just In Time (JIT) : jumlah kecil/terbatas, untuk sediaan yang mahal dan slow moving

    7. Kriteria Pemilihan PBF
    a. Mutu obat
    b. Reputasi produsen (distributor berizin dengan APJ)
    c. Harga
    d. Lead time (waktu pengiriman) cepat
    e. Mutu pelayanan
    f. Kebijakan retur
    g. Pengemasan
    h. Syarat lainnya

    8. Metode Pembayaran ke PBF
    a. Kredit (21-45 hari)
    b. Cash On Delivery (COD): pembayaran saat barang diterima
    c. Cash / tunai
    d. Konsinyas: obat yang dibayar sesuai dengan jumlah obat yang laku

    9. Skrining Faktur
    a. Nama PBF, tanggal, Jenis dan jumlah barang.
    b. Kecocokkan item antara SP dan faktur
    c. Kesesuaian faktur dan fisik obat
    d. Nama produsen, pemasok, jenis sediaan, jumlah, bentuk sediaan, batch, ED, keadaan fisik dan harga

    ReplyDelete
    Replies

    1. 10. Sistem Penyimpanan
      a. Bentuk sediaan
      b. Kelas terapi
      c. Alfabetis
      d. Suhu yang memperhatikan stabilitas
      e. Golongan Obat (Narkotika, psikotropika, OOT, dan precursor)
      f. Sistem FIFO dan FEFO
      g. Dalam wadah asli

      11. Kriteria pasien Konseling
      a. Pasien khusus (geriatri, pediatri, gangguan hati, gangguan ginjal, ibu hamil dan menyusui)
      b. Pasien dengan terapi jangka panjang (TB, AIDS)
      c. Pasien dengan obat instruksi khusus (tappering off obat kortikosteroid)
      d. Pasien yang diberikan obat yang memiliki indeks terapi sempit (digoksin)
      e. Pasien dengan polifarmasi
      f. Pasien dengan tingkat kepatuhan rendah

       PIO merupakan pemberian informasi dari apoteker ke pasien (bersifat 1 arah)
       Konseling merupakan proses interaktif antara apoteker dengan pasien atau keluarga pasien dengan kondisis tertentu (komunikasi 2 arah)
       Swamedikasi adalah upaya masyarakat untuk mengobati dirinya sendiri, biasanya untuk penyakit yang ringan. Apoteker berperan dalam memberikan informasi yang tepat sehingga pasien terhindar dari drug abuse dan drug misuse

      Delete
  6. 1. DMC (drug management cycle) : suatu siklus manajemen obat agar dapat berajan dengan baik  tujuan : efektif dan efisien kebutuhan obat yang dikelola yang diperlukan dalam proses pelayanan agar selalu tersedia setiap dibutuhkan dalam jumlah yang cukup dan mutu yg terjamin
    Unsur pokok : selection, procurement, distribution, use
    Manajemen pendukung : organisasi, keuangan, management informasi, SDM
    Bingkai : kebijakan dan peraturan yang berlaku

    2. Kriteria seleksi obat !
    WHO :
    a. Pengaadaan obat harga mahal dengan jumlah yang tepat
    b. Seleksi suplier yang dapat dipercaya dengan produk yang berkualitas
    c. Ketepatan waktu pengiriman
    d. Kemungkinan termurah dari harga total
    Permenkes 73/2016 :
    a. Sediaan farmasi, alkes dan BMHP diperoleh dari PBF dan PAK yang memiliki izin
    b. Terjamin keaslian,legalitas, dan kualitas dari sediaan farmasi, Alkes, dan BMHP yang dibeli
    c. Sediaan farmasi, Alkes, dan BMHP yang dipesan datang tepat waktu
    d. Dokumen terkait sediaan farmasi, Alkes, dan BMHP mudah ditelusuri
    e. Sediaan farmasi, Alkes, dan BMHP lengkap sesuai perencanaan

    3. Sarana dan prasarana apotek Berdasarkan permenkes no 73 tahun 2016 terdiri dari Ruang penerimaan resep, Ruang pelayanan resep dan peracikan , meliputi rak obat dan meja peracikan, Ruang penyerahan obat, Ruang konseling, Ruang penyimpanan Sediaan farmasi, Alkes, dan BMHP, Ruang arsip.

    4. sistem/metode perencanaan kebutuhan obat di apotek !
    a. Metode konsumsi, menggunakan data konsumsi periode sebelumnya dengan penyesuaian yang dibutuhkan
    Rumus : A = (B + C +D) – E
    A = perencanaa pengadaan
    B = pemakaian rerata perbulan
    C = buffer stock
    D = lead time stock
    E = sisa stock
    b. Metode morbiditas, perhitungan berdasarkan pola penyakit
    c. Metode proxy consumption, menggunakan data kejadian penyakit, konsumsi obat, permintaan, atau penggunaan, dan/atau pengeluaran obat dari apotek

    5. sistem/metode pengadaan obat :
    a. Terbatas, untuk kebutuhan jangka pendek
    b. Spekulasi, dalam jumlah besar untuk mengantisipasi kenaikan harga dalam waktu dekat
    c. Terencana, dengan membandingkan jumlah pengadaan dengan penjualan tiap kurun waktu
    d. Intuisi, dengan perkiraan
    e. Konsinyasi, yaitu menitipkan barang di apotek dan dibayar ketika barang terjual
    f. Hibah/pemberian dari sarana lain
    g. Produksi / repacking  di RS, IF

    6. sistem/metode pembelian/pemesanan obat : Terbatas, Terencana, Spekulasi, Konsinyasi, JIT (just in time)
    7. kriteria memilih PBF sebagai distributor tempat pemesanan obat
    : Mutu produk (kualitas terjamin ada NIE/nomor izin edar), Reputasi produsen, Harga, Berbagai syarat, Ketepatan waktu pengiriman, Mutu pelayanan pemasok, Dapat dipercaya, Kebijakan tentang barang yang dikembalikan, Pengemasan
    8. metode pembayaran kepada PBF :Kredit, dengan jatuh tempo 21-45 hari, COD (cash on delivery), Cash/tunai, Konsinyasi
    9. pembayaran COD harus dilakukan Pada pembelian obat narkotika dari PBF kimia farma/psikotropika atau pembelian obat-obatan dengan tunai/yang memberikan bonus

    ReplyDelete
    Replies
    1. 10. jika ada barang datang beserta fakturnya lakukan penerimaan dan pengecekan kesesuaian fisik barang dengan faktur
      11. sistem penyimpanan perbekalan farmasi di apotek : Bentuk sediaan, Kelas terapi, Alfabetis, Suhu penyimpanan, FIFO,FEFO
      12. kriteria pasien yang diprioritaskan untuk dikonseling : Pasien kondisi khusus, Pasien dengan terapi jangka panjang/penyakit kronis, Pasien yang menggunakan obat dengan instruksi khusus, Pasein yang menggunakan obat dengan indeks terapi sempit, Pasien polifarmasi, Pasien dengan kepatuhan rendah
      13. perbedaan konseling dan PIO ?
      PIO adalah kegiatan pemberian informasi mengenai obat yang dilakukan oleh apoteker
      Swamedikasi adalah proses interaktif antara apoteker dan pasien/keluarga pasien, bertujuan untuk mengoptimalkan hasil terapi dan meminimalkan ROTD
      14. Swamedikasi adalah upaya masyarakat untuk melakukan pengobatan sendiri, biasanya dilakukan untuk mengatasi keluhan dan penyakit ringan. Peranan apoteker yaitu memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat agar dapat terhindar dari penyalahgunaan obat.
      * Informasi lengkap dapat dilihat pada buku managing drug supply, permenkes no. 73 tahun 2016 tentang SPK di Apotek, permenkes no 9 tahun 2017 tentang apotek, dan Juknis SPK di Apotek tahun 2019.

      Delete
  7. DRUG MANAGEMENT CYCLE (DMC) : Siklus managemet suatu obat untuk kebutuhan obat yang efektif serta efisien.
    DMC terdiri dari :
     Selection : kegiatan untuk mengidentifikasi masalah kesehatan, pemilihan suatu terapi, bentuk sediaan yang tepat, kriteria pemberian serta penyusunan formularium.
     Procurement : kegiatan yang dibutuhkan untuk merelasasikan kebutuhan yang telah direncanakan.
     Distribution : proses dari distribusi PBF-Apotek-pasien, guna menjamin ketersediaan obat bagi pasien
     Use : kegiatan diagnosis, peresepan, dispensing dan penggunaan obat yang tepat untuk pasien.
    Management support DMC :
     Organisasi
     Keuangan
     Sistem informasi
     Sumber daya manusia
    Kriteria seleksi obat, berdasarkan WHO :
     Pengadaan obat mahal dengan jumlah tepat
     Seleksi supplier untuk produk berkualitas dan terpacaya
     Ketepatan waktu pengiriman
     Harga murah
    Berdasarkan Permenkes No. 73 Tahun 2016 :
     Sediaan dari PBF yang memiliki izin
     Alkes dan BMHP dari penyalur alat kesehatan (PAK) yang memiliki izin
     Terjamin legalitas dan kualitas sediaan, alkes dan BMHP
     Datang tepat waktu
     Dokumen terkait mudah ditelusuri
     Sediaan, alkes dan BMHP sesuai perencanaan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sarana Apotek (Permenkes No. 73 Tahun 2016) terdiri dari :
       ruang penerimaan resep : ada tempat penerimaan resep, meja dan kursi, komputer. Biasanya berada paling depan
       ruang pelayananan resep dan peracikan : meliputi rak obat, meja peracikan, alat-alat, lemari pendingin, etiket, blanko copy resep. Ruangan diatur agar cahaya dan sirkulasi udara yang cukup, dapat menggunakan AC
       Ruang penyerahan obat : dapat digabung dengan ruang penerimaan resep
       Ruang konseling : terdiri atas 1 set meja, kursi, buku referensi, leaflet/brosur, catatan konseling dan formulir pengobatan pasien
       Ruang penyimpanan Sediaan farmasi, Alkes, dan BMHP
       Ruang arsip : Arsip dokumen penting
      Metode perencanaan
       Metode konsumsi : berdasarkan konsumsi periode sebelumnya
      Rumus : A=(B + C + D)-E
      Keterangan :
      A: rencana pengadaan
      B: pemakaian rata-rata per bulan
      C: Buffer stock
      D: Leat time
      E: sisa stock
       Metode morbiditas : berdasarkan pola penyakit
       Metode Proxy consumption : data kejadian penyakit, konsumsi, permintaan, penggunaan dan/atau pengeluaran obat.
      Metode Pengadaan
       Metode pembelian/pemesanan
       Hibah
       Re-packing

      Delete
    2. Metode Pembelian/pemesanan
       Terbatas (hand to mouth buying) sesuai kebutuhan dalam jangka pendek, untuk yang modal sedikit, ED obat cepat dan PBF dekat (1 kota)
       Terencana dimana jumlah yang terencana dalam kurun waktu tertentu, untuk yang PBF jauh
       Spekulasi yaitu pemesanan lebih banyak dari kebutuhan, untuk antisipasi harga naik
       Just In Time (JIT) : jumlah kecil/terbatas, untuk sediaan yang mahal dan slow moving
      Kriteria Pemilihan PBF
       mutu obat (nomor izin edar)
       reputasi produsen (distributor berizin dengan APJ)
       Harga
       Lead time cepat ( waktu pengiriman)
       Mutu pelayanan
       Kebijakan retur
       Pengemasan
       berbagai syarat
      Metode Pembayaran ke PBF
       Kredit (21-45 hari)
       COD (cash on delivery) : pembayaran setelah barang diterima
       Cash/tunai
       Konsinyasi : obat titipan di apotek dengan pembayaran sesuai barang laku

      Skrining Faktur
       Nama PBF, tanggal, Jenis dan jumlah barang.
       Kecocokkan item antara SP dan faktur
       Kesesuaian faktur dan fisik obat
       Nama produsen, pemasok, jenis sediaan, jumlah, bentuk sediaan, batch, ED, keadaan fisik dan harga

      Delete
    3. Sistem Penyimpanan
       Bentuk sediaan
       Kelas terapi
       Alfabetis
       Suhu yang memperhatikan stabilitas
       Golongan Obat (Narkotika, psikotropika, OOT, dan precursor)
       Sistem FIFO dan FEFO
       Dalam wadah asli
      Kriteria pasien Konseling
       Pasien khusus (geriatri, pediatri, gangguan hati, gangguan ginjal, ibu hamil dan menyusui)
       Pasien dengan terapi jangka panjang (TB, AIDS)
       Pasien dengan obat instruksi khusus (tappering off obat kortikosteroid)
       Pasien yang diberikan obat yang memiliki indeks terapi sempit (digoksin)
       Pasien dengan polifarmasi
       Pasien dengan tingkat kepatuhan rendah
      PIO merupakan pemberian informasi dari apoteker ke pasien (bersifat 1 arah).
      Konseling merupakan proses interaktif antara apoteker dengan pasien atau keluarga pasien dengan kondisis tertentu (komunikasi 2 arah).
      Swamedikasi adalah upaya masyarakat untuk mengobati dirinya sendiri, biasanya untuk penyakit yang ringan. Apoteker berperan dalam memberikan informasi yang tepat sehingga pasien terhindar dari drug abuse dan drug misuse.

      Delete
  8. 1. Drug Management Cycle atau disingkat DMC merupakan siklus pengelolaan obat untuk memenuhi kebutuhan obat di apotek yang terdiri atas selection, procurement, distribution, dan use.
    2. Kriterian seleksi obat menurut WHO :
    a. Pengadaan obat harga mahal dengan jumlah yamg tepat
    b. Seleksi suplier yang dapat dipercaya dengan produk yang berkualitas
    c. Ketepatan waktu kirim
    d. Kemungkinan termurah dari harga total
    Kriteria Seleksi berdasarkan permenkes 73 tahun 2016:
    a. Sediaan farmasi, alkes dan BMHP diperoleh dari PBF dan PAK yang memiliki izin
    b. Terjamin keaslian, legalitas, dan kualitas dari sediaan farmasi, Alkes dan BMHP yang dibeli
    c. Sediaan farmasi, ALKES dan BMHP yamg dipesan harus datang tepat waktu
    d. Dokumen terkait sediaan farmasi, Alkes dan BMHP mudah ditelusuri
    e. Sediaan Farmasi, Alkes dan BMHP lengkap sesuai perencanaan
    3. Menurut Permenkes No. 73Tahun 2016, sarana yang diperlukan untuk menunjang pelayanan kefarmasian di apotek yaitu ruang penerimaan resep, ruang pelayanan resep, dan ruang peracikan, ruang penyerahan obat, ruang konseling, ruang penyimpanan dan ruang arsip.
    4. Metode perencanaan kebutuh obat di apotek ada 3 yaitu metode konsumsi ( menggunakan data konsumsi periode sebelumnya dengan penyesuaian yang dibutuhkan), metode morbiditas ( berdasarkan pola penyakit), metode proxy consumption ( menggunakan data kejadian penyakit, konsumsi, permintaan, penggunaan dan pengeluaran obat)

    5. Metode pengadaan di apotek yaitu berupa :
    a. Pengadaan dalam jumlab terbatas untuk kebutuhan jangka pendek
    b. Spekulasi dalam jumlah yang besar
    c. Terencana
    d. Repacking
    e. Hibah
    f. Konsinyasi
    6. Sistem pembelian atau pemesan obat di apotek :
    a. Terbatas (sesuai dengan kebutuhan dalam jangka pendek, biasa dipesan pada PBF dalam satu kota)
    b. Terencana ( jumlah yang terencana, digunakan jika jarak PBF jauh dari Apotek)
    c. Spekulasi ( pemessnan lebih banyak dari kebutuhan untuk mengantisipasi harga naik)
    d. Just in time (pembelian item dalam jumlah yang kecil, dgunakan untuk obat yang biasanya slow moving)
    7. Kriteria Pemilihan PBF yaitu:
    a. Mutu obat
    b. Reputasi produsen
    c. Harga
    d. Lead time
    e. Mutu pelayanan
    f. Kebijakan retur
    g. Pengemasan
    h. Berbagai syarat
    i. Dapat dipercaya
    8. Cara metode pembayaran kepada PBF:
    a. Kredit (jatuh tempo 21 hari-45 hari)
    b. Cash on delivery (biasanya untuk obat narkotik atau psikotropik)
    c. Cash
    d. Konsinyasi
    9. Cash on delivery dilakukan untuk pembelian obat narkotik atau psikotropika
    10. Farktur dicek ketika barang telah diterima, hal yang dicek yaitu : nama PBF, tanggal, jenis dan jumlah barang, kecocokan item antara surat pesanana dan faktur, nama produsen,pemasok, jenis sediaan, jumlah bentuk sediaan, batch, ED, harga serta keadaan fisik barang
    11. Sistem penyimpanan yaitu berdasarkan bentuk sediaan, kelas terapi, alfabetis, suhu yang disesuaikan dengan stabilitas obat, narkotik, psikotropika, obat obat tertentu, dan prekursor, berdasarkan FIFO dan FEFO.
    12. Kriteria pasien yang diprioritaskan untik diberi konseling yaitu pasien kondisi khusus, pasien dengan terapi jangka panjang atau penyakit kronis, pasien yang menggunakan obat dengan instruksi khusus, pasien yang menggunakan obat indeks terapi sempit, pasien polifarmasi, pasien dengan kepatuhan rendah
    13. Konseling dilakukan secara dua arah antara pasien/keluarga pasien dengan apoteker, sedangkan PIO dilakukan secara satu arah dari apoteker ke pasien maupun tenaga kesehatan lainnya.
    14. Swamedikasi adalah upaya masyarakat untuk melakukan pengobatan sendiri, biasan untuk mengatasi keluhan dan penyakit ringan.



    ReplyDelete
  9. DMC suatu siklus yg didalamnya terdapat masing2 unsur pokok yaitu selection, procurement, distribution, dan use.
    Untuk pengelolaan suatu obat dapat berjalan dengan baik secara efektif dan efisien.

    Adapun pendukungnya yaitu organisasi, keuangan, informasi dan SDM.

    Kriteria seleksi obat
    Di RS berdasarkan Formularium
    1. Pola penyakit
    2. Uji klinis data ilmiah
    3. Kualitas BA,dan kestabilan penyimpanan.
    4. Harga
    5. Ketersediaan obat.
    6. Cost dan bennefit yg baik.
    7. Zat aktif tunggal

    Metode pengadaan obat
    1. Pembelian/pemesanan(terbatas,terencana,spekulasi, dan just in time)
    2. Hibah
    3. Produksi

    Penerimaan sesuaikan dengan faktur dan kondisi fisik serta kesesuaian SP.

    Penyimpanan
    1. Bentuk sediaan
    2. kelas terapi
    3. Alfabetis
    4. Suhu
    5. FIFO dan FEFO
    6. Penyipanan obat narkotika dan psikotropika.

    ReplyDelete
  10. 1. Drug Management Cycle merupakan siklus prosedur tahapan pengelolaan obat terkait ketersedian obat agar obat tidak kosong dan tidak menumpuk untuk mendukung pelayanan yang bermutu.
    Unsur pokok DMC : selection, procurement, distribution, use
    Management support untuk mendukung cycle; Organisasi, Sumber daya manusia,Keuangan dan Management Informasi
    Proses DMC dibingkai oleh : kebijakan dan peraturan yang berlaku
    2. Kriteria Seleksi Obat
    WHO :
    a. Pengaadaan obat harga mahal dengan jumlah yang tepat
    b. Seleksi suplier yang dapat dipercaya dengan produk yang berkualitas
    c. Ketepatan waktu pengiriman
    d. Kemungkinan termurah dari harga total
    Permenkes 73/2016 :
    a. Sediaan farmasi, alkes dan BMHP diperoleh dari PBF dan PAK yang memiliki izin
    b. Terjamin keaslian,legalitas, dan kualitas dari sediaan farmasi, Alkes, dan BMHP yang dibeli
    c. Sediaan farmasi, Alkes, dan BMHP yang dipesan datang tepat waktu
    d. Dokumen terkait sediaan farmasi, Alkes, dan BMHP mudah ditelusuri
    e. Sediaan farmasi, Alkes, dan BMHP lengkap sesuai perencanaan
    tambahan untuk kriteria seleksi :
    1. Pola Penyakit
    2. Memilik data dan bukti ilmiah keefektivitasan dan keamanan yang mewadahi
    3. Berkulitas : data BA , stabil dalam penyimpanan
    4. Jika ad 2 obat yang kandungannya yang sama maka bandingkan kualitas, efikasi, ketersediaan dan harga serta ketersedian yang ada
    5. Memiliki Cost dan benefit rasio yang baik
    6. Utamakan obat dengan komposisi yang tunggal agar bisa digunakan sesuai indikasi penyakit
    3. Sarana dan prasarana apotek Berdasarkan permenkes no 73 tahun 2016 terdiri dari Ruang penerimaan resep, Ruang pelayanan resep dan peracikan , meliputi rak obat dan meja peracikan, Ruang penyerahan obat, Ruang konseling, Ruang penyimpanan Sediaan farmasi, Alkes, dan BMHP, Ruang arsip.
    4. sistem/metode perencanaan kebutuhan obat di apotek !
    a. Metode konsumsi, menggunakan data konsumsi periode sebelumnya dengan penyesuaian yang dibutuhkan
    Rumus : A = (B + C +D) – E
    A = perencanaa pengadaan
    B = pemakaian rerata perbulan
    C = buffer stock
    D = lead time stock
    E = sisa stock
    b. Metode morbiditas, perhitungan berdasarkan pola penyakit
    c. Metode proxy consumption, menggunakan data kejadian penyakit, konsumsi obat, permintaan, atau penggunaan, dan/atau pengeluaran obat dari apotek
    5. sistem/metode pengadaan obat :
    a. Pembelian/Pemesanan (metode yang utama ) ke distributor yang lrgal
    b. Terbatas, untuk kebutuhan jangka pendek
    c. Spekulasi, dalam jumlah besar untuk mengantisipasi kenaikan harga dalam waktu dekat
    d. Terencana, dengan membandingkan jumlah pengadaan dengan penjualan tiap kurun waktu
    e. Intuisi, dengan perkiraan
    f. Konsinyasi, yaitu menitipkan barang di apotek dan dibayar ketika barang terjual
    g. Hibah/pemberian dari sarana lain
    h. Produksi / repacking di RS, IF
    6. sistem/metode pembelian/pemesanan obat :
    Terbatas( sesuai kebutuhan dalam jangka pendek, untuk yang modal sedikit, ED obat cepat dan PBF dekat (1 kota)) Terencana (PBF jauh) Spekulasi(pemesanan lebih banyak dari kebutuhan, untuk antisipasi harga naik) Konsinyasi( Peminjaman biasa untuk produk baru rilis), JIT (just in time: jumlah kecil/terbatas, untuk sediaan yang mahal dan slow moving)
    7. kriteria memilih PBF sebagai distributor tempat pemesanan obat
    Mutu produk (kualitas terjamin ada NIE/nomor izin edar), Reputasi produsen, Harga, Berbagai syarat, Ketepatan waktu pengiriman barang, mutu pelayanan pemasok, dapat dipercaya, Kebijakan tentang barang yang dikembalikan/retur, Pengemasan

    ReplyDelete
    Replies
    1. 8. metode pembayaran kepada PBF :
      Kredit, dengan jatuh tempo 21-45 hari, COD (cash on delivery/pembayaran dilakukan setelah barang sampai), Cash/tunai, Konsinyasi
      9. Kapan Pembayaran COD dilakukan ?
      Pembayaran COD harus dilakukan Pada pembelian obat narkotika dari PBF kimia farma/psikotropika atau pembelian obat-obatan dengan tunai/yang memberikan bonus(Spekulasi)
      10. jika ada barang datang beserta fakturnya lakukan penerimaan dan pengecekan kesesuaian fisik barang dengan faktur
      • Nama PBF, tanggal, Jenis dan jumlah barang.
      • Kecocokkan item antara SP dan faktur
      • Kesesuaian faktur dan fisik obat
      • Nama produsen, pemasok, jenis sediaan, jumlah, bentuk sediaan, batch, ED, keadaan fisik dan harga
      11. sistem penyimpanan perbekalan farmasi di apotek
      • Alphabetis
      • Bentuk Sediaan
      • Penggolongan Obat (Narkotika, psikotropika, OOT, dan precursor)
      • Kelas terapi
      • Suhu
      • FIFO-FEFO
      • Dalam wadah asli
      Pastikan semua obat legal
      12. kriteria pasien yang diprioritaskan untuk dikonseling :
      • Pasien kondisi khusus
      • Pasien dengan terapi jangka panjang/penyakit kronis
      • Pasien yang menggunakan obat dengan instruksi khusus,
      • Pasein yang menggunakan obat dengan indeks terapi sempit
      • Pasien polifarmasi
      • Pasien dengan kepatuhan rendah
      13. perbedaan konseling dan PIO
      Konseling merupakan proses interaktif antara apoteker dengan pasien atau keluarga pasien dengan kondisis tertentu (komunikasi 2 arah) bertujuan untuk mengoptimalkan hasil terapi dan meminimalkan ROTD sedangkan PIO adalah kegiatan pemberian informasi mengenai obat yang dilakukan oleh apoteker
      14. Swamedikasi adalah upaya masyarakat untuk melakukan pengobatan sendiri, biasanya dilakukan untuk mengatasi keluhan dan penyakit ringan. Peranan apoteker yaitu memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat agar dapat terhindar dari penyalahgunaan obat dan masyarakat dapat menggunakan obat secara rasional

      Delete
  11. Nama : Lulu
    NIM : I1021181016
    Kelompok : 12

    1. Drug Management Cycle (DMC) merupakan siklus managemet suatu obat untuk kebutuhan obat yang efektif serta efisien, yang terdiri dari selection, procurement, distribution, dan use

    2. Management support DMC: Organisasi, Sumber daya manusia, Keuangan dan Management Informasi. Proses DMC dibingkai oleh : kebijakan dan peraturan yang berlaku.

    3. Kriteria Seleksi Obat
    - WHO :
    a. Pengadaan obat harga mahal dengan jumlah yang tepat
    b. Seleksi suplier yang dapat dipercaya dengan produk yang berkualitas
    c. Ketepatan waktu pengiriman
    d. Kemungkinan termurah dari harga total
    - Permenkes 73/2016 :
    a. Sediaan dari PBF yang memiliki izin
    b. Alkes dan BMHP dari penyalur alat kesehatan (PAK) yang memiliki izin
    c. Terjamin legalitas dan kualitas sediaan, alkes dan BMHP
    d. Datang tepat waktu
    e. Dokumen terkait mudah ditelusuri
    f. Sediaan, alkes dan BMHP sesuai perencanaan

    4. Sarana dan prasarana apotek berdasarkan Permenkes No. 73 tahun 2016: Ruang penerimaan resep, Ruang pelayanan resep dan peracikan , meliputi rak obat dan meja peracikan, Ruang penyerahan obat, Ruang konseling, Ruang penyimpanan Sediaan farmasi, Alkes, dan BMHP, Ruang arsip.

    5. Sistem/metode perencanaan kebutuhan obat di apotek
    a. Metode konsumsi, menggunakan data konsumsi periode sebelumnya
    Rumus : A = (B + C +D) – E
    A = perencanaa pengadaan
    B = pemakaian rerata perbulan
    C = buffer stock
    D = lead time stock
    E = sisa stock
    b. Metode morbiditas, perhitungan berdasarkan pola penyakit
    c. Metode proxy consumption, menggunakan data kejadian penyakit, konsumsi obat, permintaan, atau penggunaan, dan/atau pengeluaran obat dari apotek

    6. Sistem/metode pengadaan obat :
    a. Metode pembelian/pemesanan
    b. Hibah
    c. Re-packing

    7. Sistem/metode pembelian/pemesanan obat :
    a. Terbatas : sesuai kebutuhan dalam jangka pendek, untuk yang modal sedikit, ED obat cepat dan PBF dekat (1 kota)
    b. Terencana : jumlah yang terencana dalam kurun waktu tertentu, untuk yang PBF jauh
    c. Spekulasi: pemesanan lebih banyak dari kebutuhan, untuk antisipasi harga naik
    d. Konsinyasi: Peminjaman biasa untuk produk baru rilis
    e. JIT (just in time) : jumlah kecil/terbatas, untuk sediaan yang mahal dan slow moving

    8. Kriteria pemilihan PBF sebagai distributor tempat pemesanan: Mutu produk (nomor izin edar), reputasi produsen, harga, ketepatan waktu pengiriman barang, mutu pelayanan pemasok, kebijakan retur, pengemasan.

    9. Metode pembayaran kepada PBF :
    Kredit (jatuh tempo 21-45 hari), COD (cash on delivery/pembayaran dilakukan setelah barang sampai), cash/tunai, konsinyasi (obat titipan di apotek dengan pembayaran sesuai barang laku)

    10. Skrinning Faktur
    Nama PBF, tanggal, jenis dan jumlah barang, kesesuaian faktur dan fisik obat, nama produsen, pemasok, jenis sediaan, jumlah, bentuk sediaan, batch, ED, keadaan fisik dan harga

    11. Sistem penyimpanan
    • Alphabetis
    •Bentuk Sediaan
    • Penggolongan Obat (Narkotika, psikotropika, OOT, dan precursor)
    • Kelas terapi
    • Suhu
    • FIFO-FEFO
    • Dalam wadah asli

    12. Kriteria pasien yang diprioritaskan untuk dikonseling :
    • Pasien kondisi khusus
    • Pasien dengan terapi jangka panjang/penyakit kronis
    • Pasien yang menggunakan obat dengan instruksi khusus,
    • Pasien yang menggunakan obat dengan indeks terapi sempit
    • Pasien polifarmasi
    • Pasien dengan kepatuhan rendah

    13. Perbedaan konseling dan PIO
    Konseling merupakan proses interaktif antara apoteker dengan pasien atau keluarga pasien dengan kondisis tertentu (komunikasi 2 arah). PIO adalah kegiatan pemberian informasi mengenai obat yang dilakukan oleh apoteker (bersifat 1 arah)

    14. Swamedikasi adalah upaya masyarakat untuk melakukan pengobatan sendiri, biasanya dilakukan untuk penyakit ringan. Apoteker memberikan informasi yang tepat kepada pasien agar dapat terhindar dari penyalahgunaan obat dan obat irrasional.

    ReplyDelete
  12. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  13. Nama : Yulnalia Mariella Delavega
    NIM : I1022181017
    Kelompok XII

    Drug managemen cycle adalah suatu siklus yang didalamnya terdapat masing masing unsur pokok yaitu selection, prosedur, distribution dan use.
    - Selection = kegiatan meninjau masalah kesehatan, mengidentifikasi pemilihan terapi, bentuk sediaan, kriteria pemilihan, standarisasi atau penyusun formula formularium. Terbukti secara ilmiah terkait efektivitas dan keamanan yang memadai, memiliki kualitas (data BA, stabil hingga penggunaan), terdapat 2 atau lebih yang sama maka dipilih yang pertimbangan efikasi, kualitas, harga, keamanan dan ketersediaan yang ada. Memiki cost dan ratio-benefit yang baik. Lebih diutamakan obat dengan komposisi yang tunggal.
    - Prosedure = kegiatan merealisasikan kebutuhan yang direncanakan dan disetujui dapat melaluipembelian produk atau pengemasan kembali diharapkan memperoleh pembekalan yang efektif.
    - Distribution = proses penyaluran obat dari distributor ke apotek lalu kepada pasien untuk menjamin ketersediaan obat bagi pasien dan mutu obat yang terjaga
    - Use = proses diagnosis peresepan dan dispensing serta penggunakan yang tepat untuk pasien
    Siklus DMC didukung oleh beberapa faktor managemen support yang meliputi managemen (organisasi keuangan dan finansial). Tujuannya agar menunjang keterdiaan dan tidak overstok produk sediaan,alat kesehatan dan BMHP.

    sarana di apotek :
    Ruang penerimaan resep
    Ruang pelayanan resep dan peracikan (produksi sediaan secara terbatas)
    Ruang penyerahan obat
    Ruang konseling
    Ruang penyimpanan
    Ruang arsip

    metode perencanaan kebutuhan di apotek :
    1. Metode konsumsi
    Didasarkan pada data konsumsi sediaan farmasi. Metode konsumsi biasa digunakan untuk apotek yang sudah mapan/berdiri lama. Metode ini menggunakan data dari konsumsi periode sebelumnya dengan penyesuaian yang dibutuhkan.
    2. Metode Morbiditas
    Metode morbiditas adalah perhitungan kebutuhan obat berdasarkan pola penyakit. Metode morbiditas memperkirakan keperluan obat s/d obat tertentu berdasarkan dari jumlah, kejadian penyakit dan mempertimbangkan pola standar pengobatan untuk penyakit tertentu.
    3. Metode Spekulasi
    Dilakukan dalam jumlah yang lebih besar dari kebutuhan untuk mengantisipasi akan adanya kenaikan harga dalam waktu dekat atau karena adanya diskon atau bonus untuk pembelian jumlah besar.
    4.Metode JIT (Just in time)
    Pembelian dalam jumlah kecil terbatas, jika sedang butuh, baru emesan atau membeli, biasanya metode ini dipilih untuk barang yang mahal, lama laku, dan keluarnya sedikit.

    sistem pengadaan obat :
    pembelian/ pemesanan, produksi/repacking, hibah/pembelian

    ReplyDelete
    Replies
    1. metode pembayaran kepada PBF :
      Kredit, pembayaran pembelian dengan jatuh tempo/tenggat waktu (21-45 hari) yang biasanya dilakukan 21 hari, 1 bulan/ 28 hari, atau berbulan-bulan
      COD (cash on delivery), pembayaran secara langsung cash ketika barang datang/ diterima. Biasanya dilakukan pada pembelian obat narkotika dari PBF kimia farma/psikotropika
      Cash /tunai, pembayaran dengan jangka waktu jatuh tempo maksimal 2 minggu, biasanya ada diskon
      Konsinyasi, yaitu obat yang dititip jual oleh distributor dan pembayaran dilakukan setelah barang sudah laku di jual di apotek

      cara penerimaan obat :
      1) Pengiriman barang disertai faktur (nama pbf, tanggal, jenis dan jumlah barang), kemudian dicocokkan/ pengecekan (kesesuaian item antara sp dengan faktur obat yang diterima, kesesuaian antara faktur dengan fisik obat, kebenaran nama produsen dan pemasok, junis sediaan, jumlah, bentuk sediaan, batch, ED, keadaan fisik obat)
      2) Jika sesuai maka faktur ditandatangani oleh apoteker/ aa (nama, sk dan cap apotek)
      3) Faktur asli akan diperoleh jika sudah melunasi pembayaran obat
      4) Obat yang diperoleh dicatat di buku penerimaan/ED, menyangkut nama PBF yang mengirim barang, harga barang dan no batch. No batch penting karena sewaktu waktu BPOM dapat menarik obat-obat tertentu dengan no batch tertentu.

      sistem penyimpanan di apotek :
      berdasarkan bentuk sediaan, kelas terapi, penyusunan alfabetis dan berdasarkan golongan dan fungsi obat.
      berdasarkan stabilitas (suhu)
      metode FEFO, FIFO maupun LASA
      penyimpnan dengan wadah asli
      narkotika didalam lemari khusus

      kriteria pasien yang diprioritaskan untuk konseling :
      - Pasien kondisi khusus (pediatri, geriatri, gangguan fungsi hati dan/atau ginjal, ibu hamil dan menyusui).
      - Pasien dengan terapi jangka panjang/penyakit kronis (misalnya: TB, DM, AIDS, epilepsi).
      - Pasien yang menggunakan obat dengan instruksi khusus (penggunaan kortikosteroid dengan tappering down/offm.
      - Pasien yang menggunakan obat dengan indeks terapi sempit (digoksin, fenitoin, teofilin).
      - Pasien dengan polifarmasi (pasien menerima beberapa obat untuk indikasi penyakit yang sama.
      - tingkat kepatuhan rendah.

      Informasi Obat (PIO)
      a) Menyediakan informasi mengenai obat kepada pasien dan di lingkungan apotek.
      b) Menyediakan informasi untuk membuat kebijakan yang berhubungan dengan obat/sediaan farmasi, alat kesehatandan BMHP.
      c) Menunjang penggunaan obat yang rasional.

      Konseling Obat merupakan proses interaktif dengan pasien/keluarga untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran penggunaan obat dan menyelesaikan masalah yang dihadapi pasien. Konseling terdpat 3 prime question.

      Swamedikasi adalah upaya masyarakat untuk mengobati dirinya sendiri. Swamedikasi biasanya dilakukan untuk mengatasi keluhan dan penyakit ringan yang banyak dialami masyarakat. Peranan apoteker dalam swamedikasi yaitu dapat memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat terhindar dari penyalahgunaan obat (drug abuse) dan penggunasalahan obat (drug misuse).

      Delete
  14. - DMC – Drug Management Cycle : suatu siklus yang terdapat unsure pokok, yaitu seleksi (selection), pembelian (procurement), distribusi (distribution) dan pemakaian (use)
    *seleksi : meninjau masalah kesehatan, identifikasi, pemilihan terapi, bentuk sediaan, criteria pemilihan standarisasi dan menyusun formularium
    *pembelian : merelasasikan kebutuhan yang direncanakan dan disetujui, dapat melalui pembelian produk atau pengemasan kembali, diharapkan memperoleh perbekalan yang efektif
    *distribusi : proses penyaluran obat dari distributor ke apotek, kemudian kepada pasien untuk menjamin ketersediaan obat bagi pasien dan mutu obat yang terjaga
    *pemakaian : diagnose peresepan, dispensing dan penggunaan yang tepat untuk pasien
    -- managemen pendukung – organisasi; financial; managemen informasi; dan human resources
    - Bagaimana criteria seleksi obat menurut WHO dan Permenkes No. 73 tahun 2016?
    *menurut WHO – Pengadaan obat – obatan dengan harga mahal dan jumlah yang tepat; seleksi terhadap supplier yang dapat dipercaya dengan produk yang berkualias; pastikan ketepatan waktu pengiriman obat; dan mencapai kemungkinan termurah dari harga total
    *menurut permenkes – sediaan farmasi diperoleh dari PBF yang memiliki izin; alkes dan BMHP diperoleh dari penyalur alkes (PAK) yang memiliki izin; terjaminnya keaslian, legalitas dan kualitas setiap sediaan farmasi, alkes dan BMHP yang dibeli; sediaan farmasi, alkes dan BMHP yang dipesan dating tewat waktu; dokumen terkait sediaan farmasi, alkes dan BMHP mudah ditelusuri; dan sediaan farmasi, alkes dan BMHP lengkap sesuai dengan perencanaan
    - Sarana dan Prasarana (fasilitas) apotek berdasarkan PERMENKES 73/2016 :
    *Ruang penerimaan resep – minimal memiliki 1 set meja dan kursi, 1 set computer – pada bagian paling depan dan mudah terlihat oleh pasien
    *Ruang pelayanan resep dan peracikan (sediaan terbatas)- rak obat dan meja peracikan – diruang peracikan minimal ada peralatan racik, timbangan obat, air minum steril untuk pengencer, sendok obat, bahan pengemas obat, lemari pendingin, thermometer ruangan, blanko salinan resep, etiket dan label serta diatur mendapat cahaya dan sirkulasi udara yang cukup; dapat dilengkapi dengan AC
    *Ruang penyerahan obat – konter penyerahan obat yahng dapat digabungkan dengan ruang penerimaan resep
    *Ruang konseling – minimal 1 set meja dan kursi konseling, lemari buku, buku – buku referensi, leaflet, poster, alat bantu konseling, buku catatan konseling dan formlir catatan pengobatan pasien
    *Ruang penyimpanan - kondisi sanitasi, temperature, kelembaban, ventilasi, pemisahan untuk menjamin mutu produk dan keamanan petugas – minimal memiliki rak/lemari obat, pallet, AC, lemari pendingin, lemari penyimpanan khusus narkotika dan psikotropika, lemari penyimpanan obat khsus, pengukr suhu dan kartu suhu
    *Ruang arsip – menyimpan dokumen pengelolaan sediaan farmasi, ala kesehatan dan BMHP serta pelayanan kefarmasian dengan jangka waktu tertentu

    ReplyDelete
    Replies
    1. - Sistem atau metode perencanaan kebutuhan obat di apotek
      *metode konsumsi – umumnya apotek mapan/lama - berdasarkan konsumsi sediaan farmasi
      ; data dari konsumsi periode sebelumnya dengan penyesuaian butuh – perhitungan atas analisa data konsumsi sediaan farmasiperiode sebelumnya ditambah stok penyangga (buffer stock), stok waktu tunggu (lead time) dan memperhatikan sisa stok – buffer stok : pertimbangkan kemungkinan perubahan pola penyakit dan kenaikan jumlah kunjungan – hal yang mesti diperhatikan : (i)pengumpulan dan pengolahan data *analisa data untuk informasi dan evaluasi*perhitungan perkiraan kebutuhan sediaan farmasi*penyesuaian jumlah kebutuhan sediaan farmasi dengan alokasi dana – Rumus A = (B+C+D) – E (A = rencana pengadaan; B = pemakaian rata – rata/bulan; C = buffer stock; D = lead time stock; dan E = sisa stok)
      *Metode morbiditas – diterapkan karrena keterbatasan dana terkait pola penyakit - perhitungan kebutuhan obat berdasarkan pole penyakit; memperkirakan keperluan obat s/d obat tertentu berdasarkan dari jumlah, kejadian penyakit dan mempertimbangkan pola standar pengobatan untuk penyakit tertentu - factor penting : perkembangan pola penyakit dan lead time – langkah langkah metode : (i)mengumpulkan data berupa perkiraan jumlah populasi (pengelompokan umur), pola morbiditas penyakit (jenis penyakit per tahun populasi dan frekuensi kejadian tiap penyakit per tahun), mengghitung kebutuhan jumlahsediaan farmasi (jumlah kasus dikalijumlah obat sesuai pedoman pengobatan dasar; jumlah kebutuhan diitung dengan mempertimbangkan factor pole penyakit, lead time dan buffer stock)
      *Metode proxy consumption – ummnya apotek baru atau bila metode morbiditas tidak dapatdipercaya apotek lama dapat menggnakan metode ini- metode perhitungan kebtuhan obat menggunakan data kejadian penyakit, konsumsi obat, permintaan, penggunaaan dan/atau pengeluaran obat dari apotek yang memiliki system pengelolaan obat dan mengekstrapolasikan konsumsi ata tingkat kebutuhan berdasarkan cakupan populasi atau layanan yang diberikan – hasil yang diberikan adalah gambaran ketika digunakan pada suatu apotek dengan apotek lain yang memiliki kemiripan profil masyarakat dan jenis pelayanan; gambaran pengecekan silang dengan metode lain
      - Sistem/metode pengadaan obat –
      *pengadaan dalam jumlah terbatas – kebutuhan jangka pendek; modal yang tersedia terbatas dan distributor PBF berada dalam kota
      *pengadaan secara spekulasi- jumlah yang lebih besar dari kebutuhan – untuk mengantisipasi adanya kenaikan harga dalam waktu dekat
      *pengadaan terencana – berkaitan dengan pengendalian persediaan barang yang dilakukan dengan membandingkanjumlah pengadaan dengan penjualan tiap kurun waktu
      *pengadaan secara intuisi – memperkirakan bahwa akan mengalami peningkatan dalam kurun waktu yang dekat seperti akibat wabah penyakit
      *konsinyasi – cara menitipkan barang kepada apotek dan apotek hanya membayar barang yang terjual

      Delete
    2. - Sistem/metode pembelian/pemesanan obat
      *terbatas (hand to mouth buying) – pembelian/pemesanan dilakukan sesuai kebutuhan dalam waktu pendek – untuk apotek dengan kecenderungan lead time cepat dan selalu siap melayani kebutuhan obat sehingga dapat segera dikirim
      *terencana – membandingkan jumlah pengadaan dengan penjualan tiap kurun waktu – dilakukan oleh apotek yang mempunyai pelanggan tetap, barang laku/ fast moving, mempertimbangkan waktu/ musim tertentu, jarak apotek jauh dari PBF dan tentunya lead time yang panjang – catatan penting adalah kartu stok : dapat mengetahi barang yanglak keras dengan yang kurang laku – perlu diperhatikan pula saat pengadaan secara intuisi seperti wabah
      *spekulasi – jumlah yang lebih besar dari kebutuhan untuk mengantisipasi akan adanya kenaikan harga dalam waktu dekat/ adanya discon atau bonus (namn harus memperhatikan kecepatan aliran barang)
      *konsinyasi – pemilik barang menitipkan barang kepada apotek; apotek hanya membayar barang yang terjual
      *Just in time (JIT) – pembelian barang dalam jumlah kecil/ terbatas – sedang butuh, baru memesan/ membeli –umumnya untuk barang mahal, lama laku dan keluarnya sedikit
      - Kriteria memilih PBF sebagai distributor tempat pemesanan obat
      *mutu produk (ada NIE dan kualitas)
      - *reputasi produsen (memiliki izin dengan penanggungjawab apoteker dan mampu memenuhi pesanan)
      *harga
      *berbagai syarat?
      *ketepatan waktu pengiriman
      *mutu pelayanan pemasok
      *dapat dipercaya
      *kebijakan tentang barang yang dikembalikan
      *pengemasan
      - Cara/metode pembayaran kepada PBF
      *Kredit – jatuh tempo 31 – 45 hari yang biasanya dilakukan 21 hari, 1 bulan/28 hari atau berbulan – bulan (luar kota) setelah barang datang
      *COD (cash on delivery) – pembayaran langsung cash ketika diterima – umumnya narkotika/psikotropika dari PBF kimia farma atau obat lain dengan tunai yang member bonus (spekulasi)
      *Cash – jangka waktu maksimal 2 minggu
      *Konsinyasi – obat yang dititip jual oleh distributor dan pembayaran dilakukan setelah barang sudah laku di apotek (yang terjual) dalam jangka waktu yang telah disepakati
      - Waktu dilakukannya pembayaran COD – saat pembelan obat narkotika dari PBF kimia farma/ psikotropika ataupun pembelian obat – obatan dengan tunai/ yang memberikan bonus (spekulasi)
      - Perlakuan jika ada barang datang beserta fakturnya
      cara penerimaan – (i) pengiriman barang disertai faktur dicocokkan/dicek berkesesuaian dengan yang dipesan (berupa fisik kemasan, jumlah, bentuk sediaan, batch, ED dan fisik obat); (ii)bila sesuai ditandatangani aa (sk, name dan cap apotek); (iii)memperoleh faktur asli bila sudah lunas; (iv) obat yang diperoleh dicatat di buku penerimaan/ED tentang informasi barang (name PBF, harga no batch)

      Delete
    3. - System penyimpanan perbekalan farmasi di apotek
      *system penyimpanan berdasarkan bentuk sediaan dan kelas terapi sediaan atau secara alfabetis
      *sediaan farmasi harus disimpan dalam wadah asli dari pabrik
      *sediaan farmasi disimpan dalam kondisi yang menjaga stabilitas bahan aktif hingga digunakan oleh pasien
      - Criteria pasien yang diprioritaskan untuk dikonseling
      *pasien kondisi khusus (ibu hamil, pediatric, geriatric, gangguan fungsi hati/ginjal, ibu hamil dan menyusui)
      *pasien terapi jangka panjang/penyakit kronis
      *pasien yang menggunakan obat dengan instruksi khusus
      *pasien yang menggunakan obat indeks terapi sempit
      *pasien dengan polifarmasi (obat dengan indikasi penyakit yang sama yang sebenarnya dapat disembuhkan dengan satu jenis obat)
      *pasien dengan tingkat kepatuhan rendah
      - Perbedaan konseling dan PIO
      *PIO : kegiatan oleh apoteker dalam penyediaan dan pemberian informasi mengenai obat yang tidak memihak, dievaluasi dengan kritis dan dengan bukti dalam segala aspek penggunaan obat kepada profesi kesehatan lain, pasien atau masyarakat
      *Konseling obat : proses interaktif antara apoteker dengan pasien/keluarga untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan kepatuhan sehingga terjadi perubahan perilaku dlam penggnaan obat dan menyelesaikan masalah yang dihadapi pasien – sehingga hasil terapi optimal, cost effectiveness, mengurangi ROTD dan pasient safety
      - Swamedikasi – upaya masyarakat untuk mengobati dirinya sendiri – mengatasi keluhan dan penyakit ringan yang banyak dialami mayarakat – peranan apoteker : memberi informasi yang tepat kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat terhindar dari penyalahgunaan obat (drug abuse)dan penggunasalahan obat (drug misuse)
      Tambahan : referensi e book drug managing supply
      DMC – siklus prosedur tahapan pengelolaan obat agar dapat berjalan dengan baik dan terus ada/ tersedia; tidak stock out atau over stock; efektif dan efisien– aspek nonklinis
      *dengan bingkaian kebijakan dan peraturan yang berlaku
      Seleksi : pertimbangan dua efikasi yang sama – kualitas - harga dan ketersediaan; diutamakan obat tunggal
      Pengadaan : pemesanan; hibah; produksi/repacking
      Penyimpanan : berdasarkan penggolongan obat; berdasarkan suhu; FIFO/FEFO; tempat khusus seperti narkotika

      Delete
  15. Nama : Anditasari Ika Putri
    NIM : I1021181052
    KELOMPOK XII

    DMC (Drug Management Cycle)
    DMC (Drug Management Cycle), merupakan suatu siklus prosedur tahapan pengelolaan obat yang terkait dengan ketersediaan suatu obat agar dapat berjalan dengan baik. Tujuan DMC agar tercapai efektif dan efisien suatu kebutuhan obat yang dikelola/ diperlukan dalam proses pelayanan agar selalu tersedia setiap saat diperlukan dan dalam jumlah tertentu mutu juga terjamin. Sehingga hal ini mendukung proses pelayanan yang bermutu. Contoh manfaat DMC seperti agar persediaan obat tidak stock out/kosong dan tidak overstock/berlebihan sampai menimbulkan kerugian. Siklus ini merupakan aspek manajemen non klinis.
    Siklus DMC terdiri dari :
    1. Selection, yaitu proses kegiatan dimana meninjau masalah Kesehatan, identifikasi pemilihan terapi, bentuk sediaan, kriteria pemilihan, standarisasi penyusun formularium.
    2. Prosedurment, yaitu kegiatan untuk merealisasikan kebutuhan yang direncanakan dan disetujui, dapat melalui pembelian, produksi atau pengemasan Kembali. Diharapkan memperoleh pembekalan yang efektif.
    3. Distribution, yaitu proses penyaluran obat dari IIFRS/distributor ke apotek lalu ke pasien untuk menjamin ketersediaan obat bagi pasien dan mutu obat yang terjaga.
    4. Use, yaitu diagnosis, peresepan, dispensing dan penggunaan obat yang tepat untuk pasien
    Siklus manajemen obat didukung Management Support yaitu manajemen pendukung siklus seperti organisasi, keuangan, manajemen informasi, dan SDM(Sumber Daya Manusia). Kegiatan siklus dibingkan oleh legal and police framework, yaitu kebijakan dan peraturan-peraturan yang berlaku

    KRITERIA SELEKSI OBAT MENURUT WHO DAN PERMENKES NO.73 TH.2016
    Kriteria untuk selection : sesuai dengan pola penyakit, memiliki data dan bukti ilmiah terakit efektiitas, dan keaamaanan yang memadai; Memiliki kualitas seperti data BA, stabil dalam penyimpanan, dan penggunaan
    Menurut WHO :
    1. Pengadaan obat-obatan dengan harga mahal dengan jumlah yang tepat
    2. Seleksi terhadap supplier yang dapat dipercaya dengan produk yang berkualitas
    3. Pastikan ketepatan waktu pengiriman obat
    4. Mencapai kemungkinan termurah dari harga total
    Menurut Permenkes :
    1. Sediaan farmasi diperoleh dari Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang memiliki izin.
    2. Alat Kesehatan dan BMHP diperoleh dari Penyalur Alat Kesehatan (PAK) yang memiliki izin
    3. Terjaminnya keaslian, legalitas dan kualitas setiap sediaan farmasi, alat kesehatan dan BMHP yang dibeli
    4. Sediaan farmasi, alat kesehatan dan BMHP yang dipesan datang tepat waktu
    5. Dokumen terkait sediaan farnmasi, alat kesehatan dan BMIFIP mudah ditelusuri
    6. Alat keschatan dan BMHP lengkap sesuai

    ReplyDelete
    Replies

    1. METODE PERENCANAAN KEBUTUHAN OBAT DI APOTEK
      1. Metode Konsumsi
      Metode konsumsi didasarkan pada data konsumsi sediaan farmasi, biasa digunakan untuk apotek yang sudah mapan/berdiri lama. Perhitungan dengan metode konsumsi didasarkan atas analisa data konsumsi sediaan farmasi periode sebelumnya ditambah stok penyangga (buffer stock), stok waktu tunggu (lead time) dan memperhatikan sisa stok. Buffer stock dapat mempertimbangkan kemungkinan perubahan pola penyakit dan kenaikan jumlah kunjungan. Sedangkan stok lead time adalah stok Obat yang dibutuhkan selama waktu tunggu sejak Obat dipesan sampai Obat diterima
      Rumus ; A = (B+C+D)-E
      A = Rencana Pengadaan
      B = Pemakaian rata-rata perbulan
      C = Buffer stock (tergantung dengan kelompok Pareto)
      D = Lead time stock
      2. Metode Morbiditas
      Metode morbiditas adalah perhitungan kebutuhan obat berdasarkan pola penyakit. Metode morbiditas memperkirakan keperluan obat s/d obat tertentu berdasarkan dari jumlah, kejadian penyakit dan mempertimbangkan pola standar pengobatan untuk penyakit tertentu. Faktor yang perlu diperhatikan adalah perkembangan pola penyakit dan lead time. Langkah-langkah dalam metode morbiditas :
      1) Mengumpulkan data yang diperlukan, yaitu Perkiraan jumlah populasi
      2) Komposisi demografi dari populasi yang akan diklasifikasikan
      3) Menghitung kebutuhan jumlah sediaan farmasi, dengan cara jumlah kasus dikali jumlah obat sesuai pedoman pengobatan dasar.
      3. Metode Proxy Consumption
      Metode proxy consumption adalah metode perhitungan kebutuhan obat menggunakan data kejadian penyakit, konsumsi obat, permintaan, atau penggunaan, dan/atau pengeluaran obat dari Apotek yang telah memiliki system pengelolaan obat dan mengekstrapolasikan konsumsi atau tingkat kebutuhan berdasarkan cakupan populasi atau tingkat layanan yang diberikan Metode ini dapat digunakan untuk perencanaan pengadaan di Apotek baru yang tidak memiliki
      data konsumsi di tahun sebelumnya. Metode ini juga dapat digunakan di Apotek yang sudah berdiri lama apabila data metode konsumsi dan/atau metode morbiditas tidak dapai dipercaya.

      METODE PENGADAAN OBAT
      1. Pengadaan dalam jumlah terbatas, dengan maksud pengadaan untuk kebutuhan dalam jangka pendek. Dilakukan apabila modal yang tersedia terbatas dan distrtibutor PBF berada di dalam kota.
      2. Pengadaan secara spekulasi, dilakukan dalam jumlah yang lebih besar dari kebutuhan yang berguna untuk mengantisipasi adanya kenaikan harga dalam waktu dekat.
      3. Pengadaan terencana, yaitu berkaitan dengan pengendalian persediaan barang yang dilakukan dengan cara membandingkan jumlah pengadaan dengan penjualan tiap kurun waktu.
      4. Pengadaan memperkirakan peningkatan dalam kurun waktu yang dekat misalnya akibat wabah penyakit.
      5. Konsinyasi, yaitu dengan cara menitipkan barang kepada apotek dan apotek hanya membayar barang yang terjual. secara intuisi yaitu

      METODE PEMBELIAN/PEMESANAN OBAT
      1. Terbatas (hand to mouth buying), dilakuann apabila modal terbatas, ED cepat, dan PBF herada tidak jauh dari apotek. Pembelian sesuai dengan kebutuhan dalam jangka waktu yang pendek, misalnya satu minggu.
      2. Terenecana, Dilakukan oleh apotek yang mempunyai pelanggan tetap, barang laku/fast moving, mempertimbangkan waktu/musim tertentu, jarak apotek jauh dari PBF. Berkaitan dengan pengendalian persediuan barang yang dilakukan dengan cara membandingkan jumlah pengadaan dengan penjualan tiap kurun waktu.
      3. Spekulasi, Dilakukan dalam jumlah yang lebih besar dari kebutuhan untuk mengantisipasi akan adanya kenaikan harga dalam waktu dekat atau karena adanya diskon atau bonus untuk pembelian jumlah besar.
      4. JIT (just in time)
      Pembelian dalam jumlah kecil/ terbatas, jika sedang butuh, harus memesan atau membeli, biasanya metode ini dipilih untuk barang yang mahal, lama laku, dan keluarnya sedikit.

      Delete
    2. KRITERIA PEMILIHAN PBF
      Kriteria pemilihan pbf sebagai distributor tempat pemesanan obat yaitu dilihat dari aspek Mutu produk, Reputasi produsen, Harga, Berbagai Srayat, Ketepatan waktu pengiriman, Mutu pelayan pemasok, Dapat dipercaya, Kebijak tentang barang yang dikembalikan, Pengemasan

      METODE PEMBAYARAN KEPADA PBF
      1. Kredit, pembayaran pembelian dengan jatuh tempo/tenggat waktu (untuk PBF dari luar kota) setelah barang datang.
      2. COD (cash on delivery), pembayaran secara langsung cash ketika barang datang diterima. Dilakukan pada pembelian obat narkotika dari PBF kimia farma psikotropika ataupun pembelian obat obatan dengan tunai/ yang memberikan bonus.
      3. Cash /tunai, pembayaran dengan jangka waktu jatuh tempo maksimal 2 minggu, ada diskon
      4. Konsinyasi, yaitu obat yang dititip jual oleh distributor dan pembayaran dilakukan setelah barang sudah laku di jual di apotek.

      CARA PENERIMAAN OBAT
      Pengiriman barang disertai faktur (nama pbf, tanggal, jenis dan jumlah barang), kemudian pengecekan (kesesuaian item antara sp dengan faktur obat yang diterima, kesesuaian antara faktur dengan fisik obat, kebenaran nama produsen dan pemasok, junis sediaan, jumlah, bentuk sediaan, batch, ED, keadaan fisik obat). Jika sesuai maka faktur ditandatangani oleh apoteker/ aa (nama, sk dan cap apotek). Faktur asli akan diperoleh jika sudah melunasi pembayaran obat. Obat yang diperoleh dicatat di buku penerimaan/ED, menyangkut nama PBF yang mengirim barang, harga barang dan no batch. No batch penting karena sewaktu waktu BPOM dapat menarik obat-obat tertentu dengan no batch tertentu.

      SISTEM PENYIMPANAN PERBEKALAN FARMASI DI APOTEK
      Sistem penyimpanan dilakukan dengan memperhatikan bentuk sediaan dan kelas terapi sediaan farmasi serta disusun secara alfabetis. Sediaan farmasi harus disimpan dalam wadah asli dari pabrik. Sediaan farmasi harus disimpan dalam kondisi yang menjaga stabilitas bahan aktif hingga digunakan oleh pasien

      KRITERIA PASIEN YANG DIPRIORITASKAN UNTUK KONSELING
      1) Pasien kondisi khusus (pediatri, geriatri, gangguan fungsi hati dan/atau ginjal, ibu hamil dan menyusui).
      2) Pasien dengan terapi jangka panjang/penyakit kronis (misalnya: TB, DM, AIDS, epilepsi).
      3) Pasien yang menggunakan obat dengan instruksi khusus (penggunaan kortikosteroid dengan tappering down/of).
      4) Pasien yang menggunakan obat dengan indeks terapi sempit (digoksin, fenitoin, teofilin).
      5) Pasien dengan polifarmasi (pasien menerima beberapa obat untuk indikasi penyakit yang sama. Dalam kelompok ini juga termasuk pemberian lebih dari satu obat untuk jenis penyakit yang diketahui dapat disembuhkan dengan satu jenis obat.
      6) Pasien dengan tingkat kepatuhan rendah

      PERBEDAAN KONSELING DAN PIO
      Informasi Obat (PIO) adalah kegiatan yang dilakukan oleh apoteker dalam penyediaan dan pemberian informasi mengenai obat yang tidak memihak, dievaluasi dengan kritis dan dengan bukti terbaik dalam segala aspek penggunaan obat kepada profesi kesehatan lain, pasien atau masyarakat.
      a. Menyediakan informasi mengenai obat kepada pasien dan di lingkungan apotek.
      b. Menyediakan informasi untuk membuat kebijakan yang berhubungan dengan obat/sediaan farmasi, alat Kesehatan dan BMHP.
      c. Menunjang penggunaan obat yang rasional.
      Konseling Obat adalah proses interaktif dengan pasien/keluarga untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan kepatuhan sehingga terjadi perubahan perilaku dalam penggunaan obat dan menyelesaikan masalah yang dihadapi pasien antara Apoteker. Pemberian konseling obat bertujuan untuk mengoptimalkan hasil terapi, meminimalkan risiko reaksi obat yang tidak dikehendaki (ROTD), dan meningkatkan cost-effectiveness sehingga meningkatkan keamanan penggunaan obat bagi pasien (patientsafety).

      PERAN APOTEKER TERHADAP SWAMEDIKASI
      Swamedikasi adalah upaya masyarakat untuk mengobati dirinya sendiri, biasanya untuk keluhan dan penyakit ringan. Peranan apoteker dalam swamedikasi yaitu dapat memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat terhindar dari penyalahgunaan obat (drug abuse) dan penggunasalahan obat (drug misuse).

      Delete
  16. Nama : Rizki Aulia Rahmaheni
    NIM : I4041202015
    1. Drug Management Cycle (DMC) adalah siklus management obat agar kebutuhan obat efektif dan efisien. DMC terdiri atas:
    • Selection, adalah kegiatan identifikasi masalah kesehatan, pemilihan terapi, bentuk sediaan, kriteria pemberian, dan penyusunan formularium.
    • Procurement, adalah kegiatan untuk merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan
    • Distribution adalah proses distribusi dari PBF ke apotek kemudian ke pasien, untuk menjamin ketersediaan obat bagi pasien
    • Use, adalah kegiatan diagnosis, peresepan, dispensing dan penggunaan obat yang tepat untuk pasien
    Management support DMC:
    • Organisasi
    • Keuangan
    • Sistem Informasi
    • Sumber daya manusia
    2. Kriteria Seleksi Obat
    berdasarkan WHO:
    • Pengadaan obat mahal dengan jumlah tepat
    • seleksi supplier untuk produk berkualitas dan terpecaya
    • ketepatan waktu pengiriman
    • Harga termurah
    berdasarkan Permenkes No.73 Tahun 2016:
    • Sediaan dari PBF yang memiliki izin
    • Alkes dan BMHP dari penyalur alat kesehatan (PAK) yang memiliki izin
    • Terjamin legalitas dan kualitas sediaan, alkes dan BMHP
    • Datang tepat waktu
    • Dokumen terkait mudah ditelusuri
    • Sediaan, alkes dan BMHP sesuai perencanaan
    3. Sarana Apotek (Permenkes No. 73 Tahun 2016)
    a. Ruang penerimaan resep
    Ada tempat penerimaan resep, meja dan kursi, komputer. Biasanya berada paling depan
    b. Ruang pelayanan resep dan peracikan
    Meliputi rak obat, meja peracikan, alat-alat, lemari pendingin, etiket, blanko copy resep. Ruangan diatur agar cahaya dan sirkulasi udara yang cukup, dapat menggunakan AC
    c. Ruang penyerahan obat
    Dapat digabung dengan ruang penerimaan resep
    d. Ruang konseling
    Terdiri atas 1 set meja, kursi, buku referensi, leaflet/brosur, catatan konseling dan formulir pengobatan pasien
    e. Ruang penyimpanan
    Harus memperhatikan sanitasi, temperatur, kelembaban, ventilasi untuk menjamin mutu dan keamanan
    f. Ruang arsip
    Arsip untuk dokumen
    4. Metode perencanaan
    a. Metode konsumsi
    Berdasarkan konsumsi periode sebelumnya
    Rumus : A=(B + C + D)-E
    A: rencana pengadaan
    B: pemakaian rata-rata per bulan
    C: Buffer stock
    D: Leat time
    E: sisa stock
    b. Metode morbiditas
    Berdasarkan pola penyakit
    c. Metode Proxy consumption
    Data kejadian penyakit, konsumsi, permintaan, penggunaan dan/atau pengeluaran obat
    5. Metode Pengadaan
    a. Metode pembelian/pemesanan
    b. Hibah
    c. Re-packing

    6. Metode Pembelian/pemesanan
    a. Terbatas (hand to mouth buying)
    sesuai kebutuhan dalam jangka pendek, untuk yang modal sedikit, ED obat cepat dan PBF dekat (1 kota)
    b. Terencana
    jumlah yang terencana dalam kurun waktu tertentu, untuk yang PBF jauh
    c. Spekulasi
    pemesanan lebih banyak dari kebutuhan, untuk antisipasi harga naik
    d. JIT (just in time)
    jumlah kecil/terbatas, untuk sediaan yang mahal dan slow moving
    7. Kriteria Pemilihan PBF
    a. mutu obat (nomor izin edar)
    b. reputasi produsen (distributor berizin dengan APJ)
    c. Harga
    d. Lead time cepat
    e. Mutu pelayanan
    f. Kebijakan retur
    g. Pengemasan
    h. berbagai syarat

    ReplyDelete
  17. 8. Metode Pembayaran ke PBF
    a. Kredit (21-45 hari)
    b. COD (cash on delivery)-> pembayaran setelah barang diterima
    c. Cash/tunai
    d. Konsinyasi-> obat dititip ke apotek dan pembayaran setelah barang laku

    9. Kapan COD dilakukan
    untuk obat narkotika dan psikotropika yang dibeli dari Kimia Farma atau obat yang memberikan bonus ( spekulasi)
    10. Pengecekkan faktur
    a. pengecekkan nama PBF, tanggal, Jenis dan jumlah barang.
    b. Kecocokkan item antara SP dan faktur
    c. Kesesuaian faktur dan fisik obat
    d. Nama produsen, pemasok, jenis sediaan, jumlah, bentuk sediaan, batch, ED, keadaan fisik dan harga
    11. Sistem Penyimpanan
    a. Bentuk sediaan
    b. Kelas terapi
    c. Alfabetis
    d. Suhu yang memperhatikan stabilitas
    e. Narkotika, psikotropika, OOT, dan prekursor
    f. FIFO dan FEFO
    g. Dalam wadah asli

    12. Kriteria pasien Konseling
    a. Pasien khusus (geriatri, pediatri, gangguan hati, gangguan ginjal, ibu hamil dan menyusui)
    b. Pasien dengan terapi jangka panjang (TB, AIDS)
    c. Pasien dengan obat instruksi khusus (tappering off obat kortikosteroid)
    d. Pasien dengan indeks terapi sempit (digoksin)
    e. Pasien dengan polifarmasi
    f. Pasien dengan tingkat kepatuhan rendah

    13. Perbedaan PIO dan Konseling
    • PIO
    pemberian informasi dari apoteker ke pasien (bersifat 1 arah)
    • Konseling
    proses interaktif antara apoteker dengan pasien atau keluarga pasien dengan kondisis tertentu (komunikasi 2 arah)
    14. Swamedikasi
    adalah upaya masyarakat untuk mengobati dirinya sendiri, biasanya untuk penyakit yang ringan. Apoteker berperan dalam memberikan informasi yang tepat sehingga pasien terhindar dari drug abuse dan drug misuse

    ReplyDelete
  18. NABILA OKTAFIA
    I4041202005

    Drug Management Cycle (DMC) adalah siklus management obat agar kebutuhan obat efektif dan efisien.
    a. DMC terdiri atas:
    • Selection : kegiatan identifikasi masalah kesehatan, pemilihan terapi, bentuk sediaan, kriteria pemberian, dan penyusunan formularium.
    • Procurement : kegiatan untuk merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan
    • Distribution : proses distribusi dari PBF ke apotek kemudian ke pasien, untuk menjamin ketersediaan obat bagi pasien
    • Use : kegiatan diagnosis, peresepan, dispensing dan penggunaan obat yang tepat untuk pasien
    b. Management support DMC
    • Organisasi
    • Keuangan
    • Sistem Informasi
    • Sumber daya manusia
    Kriteria Seleksi Obat
    a. Berdasarkan WHO:
    • Pengadaan obat mahal dengan jumlah tepat
    • Seleksi supplier untuk produk berkualitas dan terpecaya
    • ketepatan waktu pengiriman
    • Harga termurah
    b. Berdasarkan Permenkes No.73 Tahun 2016:
    • Sediaan dari PBF yang memiliki izin
    • Alkes dan BMHP dari penyalur alat kesehatan (PAK) yang memiliki izin
    • Terjamin legalitas dan kualitas sediaan, alkes dan BMHP
    • Alkes dan BMHP datang tepat waktu
    • Dokumen mudah ditelusuri
    • Sediaan, alkes dan BMHP sesuai perencanaan
    3. Sarana Apotek (Permenkes No. 73 Tahun 2016)
    a. Ruang penerimaan resep (tempat penerimaan resep, 1 set meja-kursi, dan computer) berada didepan dan terlihat oleh pasien
    b. Ruang pelayanan resep dan peracikan (rak obat, meja peracikan, alat-alat, lemari
    c. pendingin, etiket, blanko copy resep). Ruangan diatur agar cahaya dan sirkulasi udara yang cukup, dapat menggunakan AC. Ruang penyerahan obat (dapat digabung dengan ruang penerimaan resep)
    d. Ruang konseling (1 set meja-kursi, buku referensi, leaflet/brosur, catatan konseling dan formulir pengobatan pasie).
    e. Ruang penyimpanan harus memperhatikan sanitasi, temperatur, kelembaban, ventilasi untuk menjamin mutu dan keamanan
    f. Ruang arsip dokumen.
    4. Metode perencanaan
    a. Metode konsumsi: berdasarkan konsumsi periode sebelumnya {Rumus : A=(B + C + D)-E} A: rencana pengadaan, B: pemakaian rata-rata per bulan, C: Buffer stock, D: Leat time, E: sisa stock b. Metode morbiditas: berdasarkan pola penyakit c. Metode Proxy consumption-> data kejadian penyakit, konsumsi, permintaan, penggunaan dan/atau pengeluaran obat
    5. Metode Pengadaan
    a. Metode pembelian/pemesanan b. Hibah c. Re-packing 6. Metode Pembelian/pemesanan a. Terbatas (hand to mouth buying) sesuai kebutuhan dalam jangka pendek, untuk yang modal sedikit, ED obat cepat dan PBF dekat (1 kota)
    b. Terencana dimana jumlah yang terencana dalam kurun waktu tertentu, untuk yang PBF jauh
    c. Spekulasi yaitu pemesanan lebih banyak dari kebutuhan, untuk antisipasi harga naik
    d. Just In Time (JIT) : jumlah kecil/terbatas, untuk sediaan yang mahal dan slow moving

    ReplyDelete
    Replies
    1. 6. Metode Pembelian/pemesanan
      a. Terbatas (hand to mouth buying)-> sesuai kebutuhan dalam jangka pendek, untuk yang modal sedikit, ED obat cepat dan PBF dekat (1 kota)
      b. Terencana -> jumlah yang terencana dalam kurun waktu tertentu, untuk yang PBF jauh
      c. Spekulasi-> pemesanan lebih banyak dari kebutuhan, untuk antisipasi harga naik
      d. JIT (just in time)-> jumlah kecil/terbatas, untuk sediaan yang mahal dan slow moving
      7. Kriteria Pemilihan PBF
      a. Mutu obat
      b. Reputasi produsen (distributor berizin dengan APJ)
      c. Harga
      d. Lead time (waktu pengiriman) cepat
      e. Mutu pelayanan
      f. Kebijakan retur
      g. Pengemasan
      h. Syarat lainnya
      8. Metode Pembayaran ke PBF
      a. Kredit (21-45 hari)
      b. Cash On Delivery (COD): pembayaran saat barang diterima
      c. Cash / tunai d. Konsinyas: obat yang dibayar sesuai dengan jumlah obat yang laku
      9. Skrining Faktur
      a. Nama PBF, tanggal, Jenis dan jumlah barang.
      b. Kecocokkan item antara SP dan faktur
      c. Kesesuaian faktur dan fisik obat
      d. Nama produsen, pemasok, jenis sediaan, jumlah, bentuk sediaan, batch, ED, keadaan fisik dan harga
      10. Sistem Penyimpanan
      a. Bentuk sediaan
      b. Kelas terapi
      c. Alfabetis
      d. Suhu yang memperhatikan stabilitas
      e. Golongan Obat (Narkotika, psikotropika, OOT, dan precursor)
      f. Sistem FIFO dan FEFO
      g. Dalam wadah asli
      11. Kriteria pasien Konseling
      a. Pasien khusus (geriatri, pediatri, gangguan hati, gangguan ginjal, ibu hamil dan menyusui)
      b. Pasien dengan terapi jangka panjang (TB, AIDS)
      c. Pasien dengan obat instruksi khusus (tappering off obat kortikosteroid)
      d. Pasien yang diberikan obat yang memiliki indeks terapi sempit (digoksin) e. Pasien dengan polifarmasi
      f. Pasien dengan tingkat kepatuhan rendah
      12. kriteria pasien yang diprioritaskan untuk dikonseling :
      • Pasien kondisi khusus
      • Pasien dengan terapi jangka panjang/penyakit kronis
      • Pasien yang menggunakan obat dengan instruksi khusus,
      • Pasein yang menggunakan obat dengan indeks terapi sempit
      • Pasien polifarmasi
      • Pasien dengan kepatuhan rendah

      13. perbedaan konseling dan PIO
      Konseling merupakan proses interaktif antara apoteker dengan pasien atau keluarga pasien dengan kondisis tertentu (komunikasi 2 arah) bertujuan untuk mengoptimalkan hasil terapi dan meminimalkan ROTD sedangkan PIO adalah kegiatan pemberian informasi mengenai obat yang dilakukan oleh apoteker

      14. Swamedikasi
      adalah upaya masyarakat untuk mengobati dirinya sendiri, biasanya untuk penyakit yang ringan. Apoteker berperan dalam memberikan informasi yang tepat sehingga pasien terhindar dari drug abuse dan drug misuse

      Delete
  19. NAMA: LAILA QADARIAH
    NIM: I4041202012

    Resume Materi
    A. Drug Management Cycle (DMC) -> siklus management obat agar kebutuhan obat efektif dan efisien.
    - DMC terdiri atas:
    a. Selection/Pemilihan-> kegiatan identifikasi masalah kesehatan, pemilihan terapi, bentuk sediaan, kriteria pemberian, dan penyusunan formularium.
    b. Procurement/Pengadaan->kegiatan untuk merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan
    c. Distribution/Penyebaran-> proses distribusi dari PBF ke apotek kemudian ke pasien
    d. Use/penggunaan-> kegiatan diagnosis, peresepan, dispensing dan penggunaan obat yang tepat untuk pasien
    - Management support DMC
    : Organisasi, Keuangan, Sistem Informasi, Sumber daya manusia

    B. Kriteria Seleksi Obat
    a. Berdasarkan WHO:
    1) Pengadaan obat mahal dengan jumlah tepat, 2) Seleksi supplier untuk produk berkualitas dan terpecaya, 4) ketepatan waktu pengiriman, 5) Harga termurah
    b. Berdasarkan Permenkes No.73 Tahun 2016:
    1) Sediaan dari PBF yang memiliki izin, 2) Alkes dan BMHP dari penyalur alat kesehatan (PAK) yang memiliki izin, 3) Terjamin legalitas dan kualitas sediaan, alkes dan BMHP, 4) Alkes dan BMHP datang tepat waktu, 5) Dokumen mudah ditelusuri, 6) Sediaan, alkes dan BMHP sesuai perencanaan

    C. Sarana Apotek (Permenkes No. 73 Tahun 2016)
    a. Ruang penerimaan resep
    b. Ruang pelayanan resep dan peracikan
    c. Ruang penyerahan obat
    d. Ruang konseling
    e. Ruang penyimpanan
    f. Ruang arsip dokumen.

    D. Metode Perencanaan
    a. Metode konsumsi: berdasarkan konsumsi periode sebelumnya {Rumus : A=(B + C + D)-E}
    A: rencana pengadaan, B: pemakaian rata-rata per bulan, C: Buffer stock, D: Leat time, E: sisa stock
    b. Metode morbiditas: berdasarkan pola penyakit
    c. Metode Proxy consumption-> data kejadian penyakit, konsumsi, permintaan, penggunaan dan/atau pengeluaran obat

    E. Metode Pengadaan-> 1) Metode pembelian/pemesanan, 2) Hibah, 3) Re-packing

    ReplyDelete
    Replies
    1. NAMA: LAILA QADARIAH
      NIM: I4041202012

      Lanjutan...
      F. Metode Pembelian/pemesanan
      a. Terbatas (hand to mouth buying)-> sesuai kebutuhan dalam jangka pendek (untuk modal sedikit, ED obat cepat, dan PBF dekat/ dalam 1 kota)
      b. Terencana -> jumlah yang terencana dalam kurun waktu tertentu (untuk PBF jauh)
      c. Spekulasi -> pemesanan lebih banyak dari kebutuhan, untuk antisipasi harga naik
      d. Just In Time (JIT) -> jumlah kecil/terbatas, untuk sediaan yang mahal dan slow moving

      G. Kriteria Pemilihan PBF ->
      1) Mutu obat, 2) Reputasi produsen (distributor berizin dengan APJ) , 3) Harga, 4) Lead time (waktu pengiriman) cepat, 5) Mutu pelayanan, 6) Kebijakan retur , 7) Pengemasa, 8) dan Persyaratan lainnya

      H. Metode Pembayaran ke PBF
      -> 1) Kredit (21-45 hari), 2) Cash On Delivery (COD): pembayaran saat barang diterima, 3) Cash / tunai, 4) Konsinyas: obat yang dibayar sesuai dengan jumlah obat yang laku

      I. Skrining Faktur -> 1) Nama PBF, tanggal, Jenis dan jumlah barang. 2)Kecocokkan item antara SP dan faktur. 3)Kesesuaian faktur dan fisik obat. 4)Nama produsen, pemasok, jenis sediaan, jumlah, bentuk sediaan, batch, ED, keadaan fisik dan harga

      J. Sistem Penyimpanan ->
      1)Bentuk sediaan, 2)Kelas terapi, 3)Alfabetis, 4)Suhu yang memperhatikan stabilitas, 5)Golongan Obat (Narkotika, psikotropika, OOT, dan precursor), 6)Sistem FIFO dan FEFO, 7)Dalam wadah asli

      K. Kriteria pasien Konseling
      a. Pasien khusus (geriatri, pediatri, gangguan hati, gangguan ginjal, ibu hamil dan menyusui)
      b. Pasien dengan terapi jangka panjang (TB, AIDS)
      c. Pasien dengan obat instruksi khusus (tappering off obat kortikosteroid)
      d. Pasien yang diberikan obat yang memiliki indeks terapi sempit (digoksin)
      e. Pasien dengan polifarmasi
      f. Pasien dengan tingkat kepatuhan rendah

      - PIO merupakan pemberian informasi dari apoteker ke pasien (bersifat 1 arah)
      - Konseling merupakan proses interaktif antara apoteker dengan pasien atau keluarga pasien dengan kondisis tertentu (komunikasi 2 arah)
      - Swamedikasi adalah upaya masyarakat untuk mengobati dirinya sendiri, biasanya untuk penyakit yang ringan

      Terima Kasih, Semoga Bermanfaat

      Delete
  20. 1. Drug Management Cycle ( DMC) adalah siklus management obat agar kebutuhan obat efektif dan efisien. Dmc terdiri dari
    a. Selection yaitu kegiatan dimana meninjau masalah Kesehatan, indentifikasi , pemilihan terapi, bentuk sediaan, kriterian pemberian, standarisasi atau penyusun formalium
    b. Procurement : kegiatan untuk merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan
    c. Distribution : proses distribusi dari PBF ke apotek kemudian ke pasien, untuk menjamin ketersediaan obat bagi pasien
    d. Use : kegiatan diagnosis, peresepan, dispensing dan penggunaan obat yang tepat untuk pasien
    Management pendukung DMC : Organisasi, Keuangan, Sistem Informasi, Sumber daya manusia
    3. Kriteria seleksi obat menurut WHO :
    a. Pengadaan obat mahal dengan jumlah tepat
    b. Seleksi supplier untuk produk berkualitas dan terpecaya
    c. Ketepatan waktu pengiriman
    d. Mencaai kemungkinan termurah dari harga total yaitu mencari harga yang murah dan berkualitas
    Berdasarkan Permenkes No.73 Tahun 2016
    a. Sediaan farmasi di peroleh dari PBF yang memiliki izin
    b. Alkes dan BMHP dari penyalur alat kesehatan (PAK) yang memiliki izin
    c. Terjamin keaslian, legalitas dan kualitas sediaan Farmasi, alkes dan BMHP
    d. Sediaan farmasi, alat kesehatan dan BMHP yang di pesan harus datang tepat waktu
    e. Dokumen terkait sediaan farmasi, alat kesehatan dan BMHP mulai di telusuri
    f. Sediaan Farmasi, alkes dan BMHP lengkap sesuai denganperencanaan
    4. Sarana dan prasarana berdasarkan PERMENKES no 73 thn 2016
    a. ruang penerimaan resep sekurang-kurangnya ada tempat penerimaan resep, 1 set meja dan kursi, 1 set komputer. Ruang penerimaan resep ditempatkan pada bagian paling depan dan mudah terlihat oleh pasien.
    b. Ruang pelayanan resep dan peracikan ( produksi sediaan secara terbatas) meliputi rak obat sesuai kebutuhan dan meja peracikan. Diruang peracikan disediakan peralatan peracikan, timbangan, air mineral untuk pengencer, sendok obat, bahan pengemas obat, lemari pendingin, thermometer ruangan, blanko Salinan resep, etiket dan label obat.
    c. Ruang penyerahan obat dapat digabung dengan ruang penerimaan resep
    d. Ruang konseling terdiri atas 1 set meja, kursi, buku-buku referensi, leaflet/brosur, catatan konseling dan formulir pengobatan pasien
    e. Ruang penyimpanan harus memperhatikan sanitasi, temperatur, kelembaban, ventilasi, pemisahan untuk menjamin mutu dan keamanan petugas.
    f. Ruang arsip arsip untuk menyimpan dokumen yang berkaitan dengan pengobatan sediaan farmasi, alkes, dan BMHP serta pelayanan kefarmasian dalam jangka waktu tertentu.
    5. Sistema atau metode perencanaan di Apotek
    a. metode konsumsi menggunakan data dari konsumsi periode sebelumnya dengan penyesuaian yang dibutuhkan.
    Rumus A=(B+C+D)-E
    A= Rencana pengadaan
    B= Pemakaian rata-rata perbulan
    C= Buffer stock
    D= leat time
    E= Sisa stock
    b. Metode morbiditas adalah perhitungan kebutuhan obat berdasarkan pola penyakit.
    c. Metode Proxy Consumtion adalah perhitungan kebutuhan penyakit menggunakan data kejadian penyakit, konsumsi obat, permintaan atau penggunaan dan pengeluaran obat dari apotek.

    ReplyDelete
    Replies
    1. 6. Metode pengadaan obat
      a. Pengadaan dalam jumlah terbatas
      b. pengadaan secara spekulasi
      c. pengadaan terencana
      d. Pengadaan secara intuisi yaitu dgn memperkirakan bahwa akan mengalami peningkatan dalam kurun waktu, cth akibat wabah penyakit
      e. Konsinyasi dgn cara menitipkan barang kepada apotek dan apotek hanya membayar barang yang terjual.
      7. Metode pembelian/pemesanan obat
      a. Terbatas yaitu sesuai kebutuhan dalam jangka waktu pendek
      b. Terencana yaitu berkaitan dengan pengendalian persediaan barang yang di lakukan dengan cara mebandingkan jumlah pengadaan dengan penjualan tiap kurun waktu.
      c. Spekulasi dilakukan dalam jumlah yang lebih besar dari kebutuhan untuk mengatisipasi akan adanya kenaikan harga dalam waktu dekat
      d. JIT(just in time) pembelian dalam jumlah kecil/terbatas jika sedang baru pemesan atau pembeli.
      8. Kriteria pemilihan PBF sebagai distributor tempat pemesanan obat:
      a. Mutu produk (kualitas produk terjamin)
      b. Reputasi produsen (distributor berizin dengan penanggung jawab aoteker dan mampu memenuhi jumlah pesanan.
      c. Harga
      d. Berbagai syarat
      e. Ketepatan waktu pengiriman ( lead time cepat)
      f. Mutu pelayanan pemasok
      g. Dapat di percaya
      h. Kebijakan tentang barang yang di kembalikan
      i. Pengemasan
      9. Jelaskan cara/metode pembayaran kepada PBF
      a. Kredit
      b. COD (cash on delivery)
      C. Cash atau tunai
      D. Konsinyasi
      10. Yang di lakukan jika ada barang datang beserta fakturnya
      Cara penerimaan obat :
      - Penerimaan barang di sertai faktur (nama PBF, tanggal, jenis dan jumlah barang) kemudian di cocokkan antara sp dan faktur obat yang diterima
      - Jika sesuai maka faktur di tandatngani oleh apoteker atau
      - Faktur asli akan di peroleh jika sudah melunasi pembayaran obat
      - Obat yang di peroleh di catat di buku penerimaan
      f. Sistem penyimpanan perbekalan farmasi di apotek
      a.Bentuk sediaan
      b. Kelas terapi
      c. Alfabetis
      d. Suhu yang memperhatikan stabilitas
      e. Golongan Obat (Narkotika, psikotropika, OOT, dan precursor)
      f. Sistem FIFO dan FEFO
      g. Dalam wadah asli
      11. kriteria pasien yang di prioritaskan untuk di konseling
      a. Pasien khusus (geriatri, pediatri, gangguan hati, gangguan ginjal, ibu hamil dan menyusui)
      b. Pasien dengan terapi jangka panjang (TB, AIDS)
      c. Pasien dengan obat instruksi khusus (tappering off obat kortikosteroid)
      d. Pasien dengan indeks terapi sempit (digoksin)
      e. Pasien dengan polifarmasi
      f. Pasien dengan tingkat kepatuhan rendah
      12. Perbedaan konseling dan PIO
      PIO dari apoteker ke pasien bersifat 1 arah sedangkan Konseling adalah proses interaktif antara apoteker dengan pasien atau keluarga pasien dengan kondisis tertentu (komunikasi 2 arah)
      13. Swamedikasi adalah upaya masyarakat untuk mengobati dirinya sendiri, biasanya untuk penyakit yang ringan. Apoteker berperan dalam memberikan informasi yang tepat sehingga pasien terhindar dari drug abuse dan drug misuse.Swamedikasi adalah upaya masyarakat untuk mengobati dirinya sendiri, biasanya untuk penyakit yang ringan. Apoteker berperan dalam memberikan informasi yang tepat sehingga pasien terhindar dari drug abuse dan drug misuse.

      Delete
  21. Nama : Reren salwa s
    NIM : I4041202031
    1. DRUG MANAGEMENT CYCLE/DMC merupakan Siklus managemet suatu obat untuk kebutuhan obat yang efektif serta efisien, Drug Management Cycle terdiri dari :
    a. Selection yaitu merupakan kegiatan identifikasi masalah kesehatan, pemilihan terapi, bentuk sediaan, kriteria pemberian, dan penyusunan formularium.
    b. Procurement yaitu merupakan kegiatan untuk merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan
    c. Distribution yaitu merupakan proses distribusi dari PBF ke apotek kemudian ke pasien, untuk menjamin ketersediaan obat bagi pasien
    d. Use yaitu merupakan kegiatan diagnosis, peresepan, dispensing dan penggunaan obat yang tepat untuk pasien
    1.a Management support DMC, yaitu terdiri dari :
    a. Organisasi
    b. Keuangan
    c. Sistem Informasi
    d. Sumber daya manusia
    2. Kriteria Seleksi Obat
    2.a berdasarkan WHO, meliputi :
    a. Pengadaan obat mahal dengan jumlah tepat
    b. seleksi supplier untuk produk berkualitas dan terpecaya
    c. ketepatan waktu pengiriman
    d. Harga termurah
    2.b Berdasarkan Permenkes No.73 Tahun 2016, meliputi :
    a.Sediaan dari PBF yang memiliki izin
    b.Alkes dan BMHP dari penyalur alat kesehatan (PAK) yang memiliki izin
    c.Terjamin legalitas dan kualitas sediaan, alkes dan BMHP
    d.Alkes dan BMHP datang tepat waktu
    e.Dokumen mudah ditelusuri
    f. Sediaan, alkes dan BMHP sesuai perencanaan

    3. Sarana dan prasarana Apotek (Permenkes No. 73 Tahun 2016), meliputi :
    a. Ruang penerimaan resep
    Memiliki tempat penerimaan resep, komputer 1 set meja-kursi (u/konseling) berada didepan dan terlihat oleh pasien
    b. Ruang pelayanan resep dan peracikan
    Terdapat rak obat, meja peracikan, alat-alat, lemari pendingin, etiket(obat luar & obat dalam), blanko copy resep.
    Ruangan diatur agar cahaya dan sirkulasi udara yang cukup, dapat menggunakan AC serta kipas angin.
    c. Ruang penyerahan obat
    dapat digabung dengan ruang penerimaan resep (idealnya terpisah)
    d. Ruang konseling
    Terdapat 1 set meja-kursi (u/tatap muka), buku referensi, leaflet/brosur, catatan konseling dan formulir pengobatan pasie.
    e. Ruang penyimpanan
    harus memperhatikan sanitasi (sirkulasi), temperatur, kelembaban, ventilasi untuk menjamin mutu dan keamanan
    f. Ruang arsip dokumen
    Terdapat arsip arip resep maupun rekam medik pasien
    4. Metode perencanaan, meliputi :
    a. Metode konsumsi Berdasarkan konsumsi periode sebelumnya Rumus (( A=(B + C + D)-E)
    A: rencana pengadaan
    B: pemakaian rata-rata per bulan
    C: Buffer stock
    D: Leat time
    E: sisa stock

    b. Metode morbiditas Berdasarkan pola penyakit
    c. Metode Proxy consumption merupakan data kejadian penyakit, konsumsi, permintaan, penggunaan dan/atau pengeluaran obat

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nama : Reren salwa s
      NIM : I4041202031

      5. Metode Pengadaan, meliputi:
      a. Metode pembelian/pemesanan
      b. Hibah
      c. Re-packing
      6. Metode Pembelian/pemesanan, meliputi:
      a. Terbatas (hand to mouth buying) sesuai kebutuhan dalam jangka pendek, untuk yang modal sedikit, ED obat cepat dan PBF dekat (1 kota)
      b. Terencana dimana jumlah yang terencana dalam kurun waktu tertentu, untuk yang PBF jauh
      c. Spekulasi yaitu pemesanan lebih banyak dari kebutuhan, untuk antisipasi harga naik
      d. Just In Time (JIT) : jumlah kecil/terbatas, untuk sediaan yang mahal dan slow moving
      7. Kriteria Pemilihan PBF, meliputi :
      a. Mutu obat
      b. Reputasi produsen (distributor berizin dengan APJ)
      c. Harga
      d. Lead time (waktu pengiriman) cepat
      e. Mutu pelayanan
      f. Kebijakan retur
      g. Pengemasan
      h. Syarat lainnya
      8. Metode Pembayaran ke PBF,meliputi :
      a. Kredit (21-45 hari)
      b. Cash On Delivery (COD) pembayaran saat barang atau diterima
      c. Cash/tunai
      d. Konsinyas: obat yang dibayar sesuai dengan jumlah obat yang laku
      9. Skrining Faktur, meliputi :
      a. Nama PBF, tanggal, Jenis dan jumlah barang.
      b. Kecocokkan item antara SP dan faktur
      c. Kesesuaian faktur dan fisik obat
      d. Nama produsen, pemasok, jenis sediaan, jumlah, bentuk sediaan, batch, ED, keadaan fisik dan harga
      10. Sistem Penyimpanan, meliputi :
      a. Bentuk sediaan
      b. Kelas terapi
      c. Alfabetis
      d. Suhu yang memperhatikan stabilitas
      e. Golongan Obat (Narkotika, psikotropika, OOT, dan precursor)
      f. Sistem FIFO dan FEFO
      g. Dalam wadah asli
      11. Kriteria pasien Konseling, meliputi :
      a. Pasien khusus (geriatri, pediatri, gangguan hati, gangguan ginjal, ibu hamil dan menyusui) b. Pasien dengan terapi jangka panjang (TB, AIDS)
      c. Pasien dengan obat instruksi khusus (tappering off obat kortikosteroid)
      d. Pasien yang diberikan obat yang memiliki indeks terapi sempit (digoksin)
      e. Pasien dengan polifarmasi
      f. Pasien dengan tingkat kepatuhan rendah
      13. Perbedaan PIO dan Konseling
      - PIO merupakan pemberian informasi obat dari apoteker ke pasien yang bersifat 1 arah
      Dimana biasanya untuk PIO sendiri menginformasikan obat yang di beli dengan cara resep ataupun non.resep
      -Konseling merupakan proses pemberiaan informasi secara interaktif antara apoteker dengan pasien atau keluarga pasien dengan kondisis tertentu (komunikasi 2 arah), biasanya konseling ini dimana membahas tentang keadaan pasien dalam jangka waktu lama serta pemberian obat yang banyak jumlahnya, karna harus selalu di monitoring.
      14. Swamedikasi merupakan upaya masyarakat untuk mengobati dirinya sendiri, biasanya untuk penyakit yang ringan biasanya di mana pasien membeli obat secara non.resep
      Apoteker berperan dalam memberikan informasi yang tepat sehingga pasien terhindar dari drug abuse dan drug misuse.

      Delete
  22. NAMA : RIZKY HUSAIN
    NIM : I4041202016

    A. DRUG MANAGEMENT CYCLE (DMC)
    Drug Management Cycle atau disingkat DMC merupakan siklus pengelolaan obat untuk memenuhi kebutuhan obat di apotek yang terdiri atas selection, procurement, distribution, dan use. Management pendukung DMC yaitu Organisasi, Keuangan, Sistem Informasi, Sumber daya manusia.

    B. KRITERIAN SELEKSI OBAT
    Kriterian Seleksi Obat Menurut WHO :
    1. Pengadaan obat harga mahal dengan jumlah yamg tepat
    2. Seleksi suplier yang dapat dipercaya dengan produk yang berkualitas
    3. Ketepatan waktu kirim
    4. Kemungkinan termurah dari harga total.
    Kriteria Seleksi Berdasarkan Permenkes 73 Tahun 2016:
    1. Sediaan farmasi, alkes dan BMHP diperoleh dari PBF dan PAK yang memiliki izin
    2. Terjamin keaslian, legalitas, dan kualitas dari sediaan farmasi, Alkes dan BMHP yang dibeli
    3. Sediaan farmasi, ALKES dan BMHP yamg dipesan harus datang tepat waktu
    4. Dokumen terkait sediaan farmasi, Alkes dan BMHP mudah ditelusuri
    5. Sediaan Farmasi, Alkes dan BMHP lengkap sesuai perencanaan.

    C. SARANA PENUNJANG PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK
    Berdasarkan Permenkes No. 73Tahun 2016, sarana yang diperlukan untuk menunjang pelayanan kefarmasian di apotek yaitu ruang penerimaan resep, ruang pelayanan resep, dan ruang peracikan, ruang penyerahan obat, ruang konseling, ruang penyimpanan dan ruang arsip.

    D. PERENCANAAN APOTEK
    Perencanaan kebutuh obat di apotek ada dibagi kedalam 3 metode yaitu:
    1. metode konsumsi ( menggunakan data konsumsi periode sebelumnya dengan penyesuaian yang dibutuhkan)
    2. metode morbiditas ( berdasarkan pola penyakit)
    3. metode proxy consumption ( menggunakan data kejadian penyakit, konsumsi, permintaan, penggunaan dan pengeluaran obat)

    E. METODE PENGADAAN APOTEK
    Metode pengadaan di apotek yaitu berupa :
    1. Pengadaan dalam jumlab terbatas untuk kebutuhan jangka pendek
    2. Spekulasi dalam jumlah yang besar
    3. Terencana
    4. Repacking
    5. Hibah
    6. Konsinyasi.

    F. SISTEM PEMBELIAN ATAU EMESANAN OBAT DI APOTEK
    Berkiut ini merupakan sistem pembelian atau pemesan obat di apotek :
    1. Terbatas (sesuai dengan kebutuhan dalam jangka pendek, biasa dipesan pada PBF dalam satu kota)
    2. Terencana ( jumlah yang terencana, digunakan jika jarak PBF jauh dari Apotek)
    3. Spekulasi ( pemessnan lebih banyak dari kebutuhan untuk mengantisipasi harga naik)
    4. Just in time (pembelian item dalam jumlah yang kecil, dgunakan untuk obat yang biasanya slow moving)

    G. KRITERIA PEMILIHAN PBF
    Berikut ini merupakan kriteria pemilihan PBF yaitu:
    1. Mutu obat
    2. Reputasi produsen
    3. Harga
    4. Lead time
    5. Mutu pelayanan
    6. Kebijakan retur
    7. Pengemasan
    8. Berbagai syarat
    9. Dapat dipercaya

    ReplyDelete
    Replies
    1. NAMA : RIZKY HUSAIN
      NIM : I4041202016

      LANJUTAN

      H. METODE PEMBAYARAN KEPADA PBF
      Berikut ini merupakan cara metode pembayaran kepada PBF:
      1. Kredit (jatuh tempo 21 hari-45 hari)
      2. Cash on delivery (biasanya untuk obat narkotik atau psikotropik)
      3. Cash
      4. Konsinyasi
      5. Cash on delivery dilakukan untuk pembelian obat narkotik atau psikotropika

      I. KRITERIAN PASIEN PRIORITAS KONSELING
      Berikut ini merupakan kriteria pasien yang di prioritaskan untuk di konseling
      1. Pasien khusus (geriatri, pediatri, gangguan hati, gangguan ginjal, ibu hamil dan menyusui)
      2. Pasien dengan terapi jangka panjang (TB, AIDS)
      3. Pasien dengan obat instruksi khusus (tappering off obat kortikosteroid)
      4. Pasien dengan indeks terapi sempit (digoksin)
      5. Pasien dengan polifarmasi
      6. Pasien dengan tingkat kepatuhan rendah

      J. PERBEDAAN KONSELING DAN PIO
      PIO dari apoteker ke pasien bersifat 1 arah sedangkan Konseling adalah proses interaktif antara apoteker dengan pasien atau keluarga pasien dengan kondisis tertentu (komunikasi 2 arah)

      K. SWAMEDIKASI
      Swamedikasi adalah upaya masyarakat untuk mengobati dirinya sendiri, biasanya untuk penyakit yang ringan. Apoteker berperan dalam memberikan informasi yang tepat sehingga pasien terhindar dari drug abuse dan drug misuse.Swamedikasi adalah upaya masyarakat untuk mengobati dirinya sendiri, biasanya untuk penyakit yang ringan. Apoteker berperan dalam memberikan informasi yang tepat sehingga pasien terhindar dari drug abuse dan drug misuse.

      Delete
  23. Restian Rony Saragi ( I4041202020)

    DMC ( Drug management Cycle) atau Manajemen SIklus obat, terdiri dari Pemilihan, pengadaan, penggunaan, pendistribusian, dan manajemen pendukung ( Organisasi, Keuangan, SDM, dan Manajemen INformasi.
    Seleksi Obat Menurut WHO
    Pengadaan obat jmlh tepat
    Supplier diseleksi untuk yang berkualitas
    Tepat pengiriman
    Harga termurah
    Seleksi Obat Menurut Permenkes 73 2016
    Dari PBF ad izin
    Alkes dan BMHP dari penyalur alat kesehatan (PAK) yang ada izin
    Terjamin legalitas dan kualitas
    Datang tepat waktu
    Dokumen terkait mudah ditelusuri
    Sediaan, alkes dan BMHP sesuai perencanaan
    Sarana Apotek
    Ruang penerimaan resep
    Ruang pelayanan resep dan peracikan
    Ruang penyerahan obat
    Ruang konseling
    Ruang penyimpanan
    Ruang arsip dokumen.
    Metode perencanaan terbagi 3, Konsumsi, Morbiditas, dan proxy consumption
    Metode Pengadaan terbagi, Pembelian, HIbah, re-pack
    Metode pembeliah terbagi, terbatas, terencana, spekulasi, dan Just In Timke
    Keriteria PBF, Reputrasi, mutu, harga, waktu kirim, pelayanan, kebijakan retur brng, pengemasan, dll
    Metode Pembayaran, kredit(3-6 mggu), konsi, tunai, COD
    Skrining faktur, nama pbf, tggl, jnis brng, jmlh brng, kecocokan antar SP, cek fisik brng, nama produsen, pemasok, ED, jenis sediaan, dan harga
    Kriteria pasien Konseling
    Pasien khusus
    Pasien dengan terapi jangka panjang
    Pasien dengan obat instruksi khusus
    Pasien yang diberikan obat yang memiliki indeks terapi sempit
    Pasien dengan polifarmasi
    Pasien dengan tingkat kepatuhan rendah


    ReplyDelete
  24. 1. Drug Management Cycle (DMC) adalah siklus management obat agar kebutuhan obat efektif dan efisien.
    DMC terdiri atas:
    a. Selection, adalah kegiatan identifikasi masalah kesehatan, pemilihan terapi, bentuk sediaan, kriteria pemberian, dan penyusunan formularium.
    b. Procurement, adalah kegiatan untuk merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan
    c. Distribution adalah proses distribusi dari PBF ke apotek kemudian ke pasien, untuk menjamin ketersediaan obat bagi pasien
    d. Use, adalah kegiatan diagnosis, peresepan, dispensing dan penggunaan obat yang tepat untuk pasien
    Management support DMC:
    a. Organisasi
    b. Keuangan
    c. Sistem Informasi
    d. Sumber daya manusia

    2. Kriteria Seleksi Obat
    berdasarkan WHO:
    a Pengadaan obat mahal dengan jumlah tepat
    b. seleksi supplier untuk produk berkualitas dan terpecaya
    c. ketepatan waktu pengiriman
    d. Harga termurah
    berdasarkan Permenkes No.73 Tahun 2016:
    a. Sediaan dari PBF yang memiliki izin
    b. Alkes dan BMHP dari penyalur alat kesehatan (PAK) yang memiliki izin
    c. Terjamin legalitas dan kualitas sediaan, alkes dan BMHP
    d. Datang tepat waktu
    e. Dokumen terkait mudah ditelusuri
    f. Sediaan, alkes dan BMHP sesuai perencanaan

    3. Sarana Apotek (Permenkes No. 73 Tahun 2016)
    a. Ruang penerimaan resep -> ada tempat penerimaan resep, meja dan kursi, komputer. Biasanya berada paling depan
    b. Ruang pelayanan resep dan peracikan -> meliputi rak obat, meja peracikan, alat-alat, lemari pendingin, etiket, blanko copy resep. Ruangan diatur agar cahaya dan sirkulasi udara yang cukup, dapat menggunakan AC
    c. Ruang penyerahan obat-> dapat digabung dengan ruang penerimaan resep
    d. Ruang konseling -> terdiri atas 1 set meja, kursi, buku referensi, leaflet/brosur, catatan konseling dan formulir pengobatan pasien
    e. Ruang penyimpanan-> harus memperhatikan sanitasi, temperatur, kelembaban, ventilasi untuk menjamin mutu dan keamanan
    f. Ruang arsip-> arsip untuk dokumen

    4. Metode perencanaan
    a. Metode konsumsi-> berdasarkan konsumsi periode sebelumnya
    Rumus : A=(B + C + D)-E
    A: rencana pengadaan
    B: pemakaian rata-rata per bulan
    C: Buffer stock
    D: Leat time
    E: sisa stock
    b. Metode morbiditas-> berdasarkan pola penyakit
    c. Metode Proxy consumption-> data kejadian penyakit, konsumsi, permintaan, penggunaan dan/atau pengeluaran obat

    5. Metode Pengadaan
    a. Metode pembelian/pemesanan
    b. Hibah
    c. Re-packing

    6. Metode Pembelian/pemesanan
    a. Terbatas (hand to mouth buying)-> sesuai kebutuhan dalam jangka pendek, untuk yang modal sedikit, ED obat cepat dan PBF dekat (1 kota)
    b. Terencana -> jumlah yang terencana dalam kurun waktu tertentu, untuk yang PBF jauh
    c. Spekulasi-> pemesanan lebih banyak dari kebutuhan, untuk antisipasi harga naik
    d. JIT (just in time)-> jumlah kecil/terbatas, untuk sediaan yang mahal dan slow moving

    7. Kriteria Pemilihan PBF
    a. mutu obat (nomor izin edar)
    b. reputasi produsen (distributor berizin dengan APJ)
    c. Harga
    d. Lead time cepat
    e. Mutu pelayanan
    f. Kebijakan retur
    g. Pengemasan
    h. berbagai syarat

    ReplyDelete
    Replies
    1. 8. Metode Pembayaran ke PBF
      a. Kredit (21-45 hari)
      b. COD (cash on delivery)-> pembayaran setelah barang diterima
      c. Cash/tunai
      d. Konsinyasi-> obat dititip ke apotek dan pembayaran setelah barang laku

      9. Kapan COD dilakukan
      untuk obat narkotika dan psikotropika yang dibeli dari Kimia Farma atau obat yang memberikan bonus ( spekulasi)

      10. Pengecekkan faktur
      a. pengecekkan nama PBF, tanggal, Jenis dan jumlah barang.
      b. Kecocokkan item antara SP dan faktur
      c. Kesesuaian faktur dan fisik obat
      d. Nama produsen, pemasok, jenis sediaan, jumlah, bentuk sediaan, batch, ED, keadaan fisik dan harga

      11. Sistem Penyimpanan
      a. Bentuk sediaan
      b. Kelas terapi
      c. Alfabetis
      d. Suhu yang memperhatikan stabilitas
      e. Narkotika, psikotropika, OOT, dan prekursor
      f. FIFO dan FEFO
      g. Dalam wadah asli

      12. Kriteria pasien Konseling
      a. Pasien khusus (geriatri, pediatri, gangguan hati, gangguan ginjal, ibu hamil dan menyusui)
      b. Pasien dengan terapi jangka panjang (TB, AIDS)
      c. Pasien dengan obat instruksi khusus (tappering off obat kortikosteroid)
      d. Pasien dengan indeks terapi sempit (digoksin)
      e. Pasien dengan polifarmasi
      f. Pasien dengan tingkat kepatuhan rendah

      13. Perbedaan PIO dan Konseling
      PIO-> pemberian informasi dari apoteker ke pasien (bersifat 1 arah)
      Konseling-> proses interaktif antara apoteker dengan pasien atau keluarga pasien dengan kondisi tertentu (komunikasi 2 arah)

      14. Swamedikasi
      adalah upaya masyarakat untuk mengobati dirinya sendiri, biasanya untuk penyakit yang ringan. Apoteker berperan dalam memberikan informasi yang tepat sehingga pasien terhindar dari drug abuse dan drug misuse

      Delete
  25. ERWANSYAH I4041202045
    DMC atau siklus manajemen obat merupakan unsur penting dalam pengelolan manajerial secara keseluruhan , dalam sistem manajemen obat mempunyai fungsi masing-masing yang saling berkesinambungan satu dengan lainnya yang saling terkait yaitu seleksi dan perencanaan, pengadaan, distribusi serta penggunanaan
    Perencanaan, Menurut Keputusan Menkes No. 1197 tahun 2004, bahwa perencanaan ialah suatu proses pemilihan jenis, jumlah dan harga dari perbekalan farmasi yang mana perencanaan akan pemilihan suatu sediaan farmasi sesuai dengan kebutuhan dan anggaran untuk menghindari kekosongan obat.

    Pengadaan
    menurut KepMenkes no 1917 tahun 2004 tantang pengadaan disetujui dengan tiga cara , melalui, Pembelian, secara tender dan secara langsung, Produksi/pembuatan sediaan farmasi baik steril maupun non steril dan Sumbangan atau hibah.

    Penerimaan
    Standar prosedur operasional dari penerimaan menurut pedoman praktikum apoteker tahun 2013 meliputi , pertama dicocokkan antara sp dan faktur meliputi nama PBF, jenis sediaan farmasi dan alat kesehatan yag di pesan, kekuatan sediaan dan bentuk sediaan, jumlah yang dipesan dan harga, bila tidak sesuai segera konfirmasi dengan PBF, yang kedua dicocokkan antara isi faktur dan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang datang meliputi jumlah sediaan, jenis sediaan dan nomor batch , bila jumlah dan jenis yang di minta tidak sama maka segera di kembalikan , yang ketiga diperiksa kondisi fisiknya meliputi wadah, tanggal kadaluarsa dan sediaan yang rusak atau tidak. Bila pemriksaan sudah selesai, faktur di tanda tangani oleh pihak apotek dan diberti tanda tangan, yang asli diberikan kepada PBF dan copiannya disimpan sebagai arsip.

    Distribusi dalam apotek masuk kedalam teknik penyimpanan, penyimpanan merupakan kegiatan untuk menata dan memelihara dengan cara menempatkan sediaan farmasi dan alat kesehatan pada tempat yang man dari pencuri dan gangguan fisik yang dapat merusak mutu sediaan obat (cpfb,2012). Metode penyimpanan menurut cfpb tahun 2012 dilakukan berdasarkan kelas terapi, bentuk sediaan, alfabetis dan FIFO serta FEFO yan disertai sistem informasi manajemen. Menurut kepmenkes no 1027 tahun 2004 tentang penyimpanan sediaan farmasi dan alat kesehatan sebaiknya obat dan bahan obat disimpan dalam wadah asli dari pabrik, jika ingin dipindahkan ke wadah lain kontaminasi harus di cegah dan ditulis informasi yang baru yang memuat nomor batch dan tanggal kadaluarsa , kemudian bahan obat disimpan pada kondisi yang sesuai dan layak dan menjamin kestabilan bahan.
    USE/ Pelayanan,
    Menurut Kepmenkes no 1027 tahun 2004 kegiatan administratif meliputi administrasi umum yang meliputi pencatatan , pengarsipan, pelaporan narkotik, psikotropik dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan administrasi pelayanan meliputi pengarsipan resep, pengarsipan catatan pengobatan pasien, pengarsipan hasil monitoring penggunaan obat. Adapun administrasi yang biasa dilakukan apotek meliputi : yang pertama administrasi yang kegiatannya agenda/ mengarsipkan surat masuk dan keluar dan pengetikan laporan, kedua pembukuan yaitu keluar masuknya uang disertai dengan bukti, yang ketiga administrasi penjualan mencakup resep bebas ,langganan dan pembayaran secara tunai ataupun kredit, yang keempat administrasi pergudangan mencatat pengeluaran dan pemasukan barang, masing-masing barang dberi kartu stok dan memebuat kartu defacta, yang kelima administrasi pembelian yaitu mencatat pembelian harian , yang keenam administrasi piutang yaitu mecatat kepada siapa saja berhutang dan berhitung berapa hutang apotek, yang ke tujuh administrasi kepegawaian yaitu mencatat absensi, gaji dan kenaikan pangkat.



    ReplyDelete
  26. Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 108 menyebutkan bahwa praktik kefarmasian meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat , pelayanan obat atas resep dokter, PIOan obat, bahan obat dan obat tradisional.
    Permenkes 73 tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek dan peraturan lain yang terkait merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan praktek kefarmasian.
    Pengaturan standar pelayanan kefarmasian bertujuan untuk :
    - Meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian
    - Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian
    - Melindungi passien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety)
    Fungsi apotek secara umum :
    - Memberikan layanan kesehatan
    - Tempat usaha
    Alkes adalah instrumen, aparatus, mesin dan atau implan yang tidak mengandung obat. BMHP adalah alat kesehatan yang di tujukan untuk penggunaan sekali pakai(single use). Perlengkapam apotek adalah semua peralatan yang dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kefarmasian di apotek.
    Pelayanan kefarmasian (pharmaceutical care) adalah suatu bentuk pelayanan langsung dan bertanggung jawab langsung profesi apoteker dalam pekerjaan kefarmasian kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Medication record adalah catatan pengobatan setiap pasien.
    PMK No 73 tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek. Pengaturan standar pelayanan kefarmasian di apotek bertujuan untuk:
    a. Meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian
    b. Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian
    c. Melindungi pasien dan masyarakat dari penggunan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien
    Standar pelayanan kefarasian di apotek meliputi standar :
    a. Pengelolaan sediaan farmasi, alkes, dan bahan medis habis pakai
    - Perencanaan
    - Pengadaan
    - penerimaan
    - Penyimpanan
    - Pemusnahan dan penarikan
    - Pengendalian
    - Pencatatan dan pelaoran
    b. Pelayanan farmasi klinik
    - Pengkajian dan penyerahan resep
    - Dispensing
    - PIO (Pelayanan informasi obat)
    - Konseling
    - Pelayanan kefarmasian di rumah
    - PTO (Pemantauan terapi obat)
    - MESO (Monitoring efek samping obat)

    Berdasarkan standar pelayanan kefarmasian bahwa pelayanan kefarmasian terdiri atas 2 aspek yaitu aspek profesional (pelayanan farmasi klinik) dan aspek manajerial (non klinik)
    a. Aspek manajerial(non klinik) yaitu :
    - Pengelolaan sumber daya manusia
    - Pengelolaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
    - Administrasi/pendokumentasian
    - Kegiatan organisasi dll
    - Aspek bisnis
    b. Aspek profesional (farmasi klinik) yaitu :
    - Pelayanan resep
    - Asuhan kefarmasiaan(pharmaceutical care)
    - Evaluasi penggunaan obat
    - Promosi dan edukasi
    - Pemantauan dan pelaporan efek samping obat(ESO)
    - Monitoring penggunaan obat
    Sumber daya kefarmasian
    1. SDM; Pelayanan Kefarmasian di Apotek diselenggarakan oleh Apoteker, dapat dibantu oleh Apoteker pendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STRA) dan Surat Izin Praktik (SIPA).
    2. Sarana dan prasarana; penunjang pelayanan kefarmasian di apotek
    Evaluasi mutu pelayanan kefarmasian
    1. Mutu manajerial; metode audit, review, observasi
    Indikator : kesesuaian proses terhadap standar, efektifitas dan efisiensi
    2. Mutu pelayanan farmasi klinik, metode audit, review, survei, observasi,
    Indikator : zero defect dari medication error, StandarProsedurOperasional (SPO), Lama waktu pelayanan Resep antara 15-30 menit, Keluaran Pelayanan Kefarmasian secara klinik.

    ReplyDelete
  27. DMC merupakan suatu siklus yang memiliki masing-masing fungsi agar kebutuhan obat efektif dan efisien. Unsur pokok DMC yaitu selection, procurement, distribution dan use.Management pendukung : Organisasi, management informasi, keuangan , SDM

    KRITERIA SELEKSI OBAT
    Kriteria Seleksi Obat Menurut WHO :
    a. Pengadaan obat harga mahal dengan jumlah yamg tepat
    b. Seleksi suplier yang dapat dipercaya dengan produk yang berkualitas
    c. Ketepatan waktu kirim
    d. Kemungkinan termurah dari harga total.

    Sarana dan prasarana berdasarkan PERMENKES no 73 thn 2016
    a. ruang penerimaan resep sekurang-kurangnya ada tempat penerimaan resep, 1 set meja dan kursi, 1 set komputer. Ruang penerimaan resep ditempatkan pada bagian paling depan dan mudah terlihat oleh pasien.
    b. Ruang pelayanan resep dan peracikan ( produksi sediaan secara terbatas) meliputi rak obat sesuai kebutuhan dan meja peracikan. Diruang peracikan disediakan peralatan peracikan, timbangan, air mineral untuk pengencer, sendok obat, bahan pengemas obat, lemari pendingin, thermometer ruangan, blanko Salinan resep, etiket dan label obat.
    c. Ruang penyerahan obat dapat digabung dengan ruang penerimaan resep
    d. Ruang konseling terdiri atas 1 set meja, kursi, buku-buku referensi, leaflet/brosur, catatan konseling dan formulir pengobatan pasien
    e. Ruang penyimpanan harus memperhatikan sanitasi, temperatur, kelembaban, ventilasi, pemisahan untuk menjamin mutu dan keamanan petugas.
    f. Ruang arsip arsip untuk menyimpan dokumen yang berkaitan dengan pengobatan sediaan farmasi, alkes, dan BMHP serta pelayanan kefarmasian dalam jangka waktu tertentu.
    5. Sistema atau metode perencanaan di Apotek
    a. metode konsumsi menggunakan data dari konsumsi periode sebelumnya dengan penyesuaian yang dibutuhkan.
    Rumus A=(B+C+D)-E
    A= Rencana pengadaan
    B= Pemakaian rata-rata perbulan
    C= Buffer stock
    D= leat time
    E= Sisa stock
    b. Metode morbiditas adalah perhitungan kebutuhan obat berdasarkan pola penyakit.
    c. Metode Proxy Consumtion adalah perhitungan kebutuhan penyakit menggunakan data kejadian penyakit, konsumsi obat, permintaan atau penggunaan dan pengeluaran obat dari apotek.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kriteria Seleksi Berdasarkan Permenkes 73 Tahun 2016:
      a. Sediaan farmasi, alkes dan BMHP diperoleh dari PBF dan PAK yang memiliki izin
      b. Terjamin keaslian, legalitas, dan kualitas dari sediaan farmasi, Alkes dan BMHP yang dibeli
      c. Sediaan farmasi, ALKES dan BMHP yamg dipesan harus datang tepat waktu
      d. Dokumen terkait sediaan farmasi, Alkes dan BMHP mudah ditelusuri
      e. Sediaan Farmasi, Alkes dan BMHP lengkap sesuai perencanaan.

      Metode pengadaan obat
      a. Pengadaan dalam jumlah terbatas
      b. pengadaan secara spekulasi
      c. pengadaan terencana
      d. Pengadaan secara intuisi yaitu dgn memperkirakan bahwa akan mengalami peningkatan dalam kurun waktu, cth akibat wabah penyakit
      e. Konsinyasi dgn cara menitipkan barang kepada apotek dan apotek hanya membayar barang yang terjual.
      Metode pembelian/pemesanan obat
      a. Terbatas yaitu sesuai kebutuhan dalam jangka waktu pendek
      b. Terencana yaitu berkaitan dengan pengendalian persediaan barang yang di lakukan dengan cara mebandingkan jumlah pengadaan dengan penjualan tiap kurun waktu.
      c. Spekulasi dilakukan dalam jumlah yang lebih besar dari kebutuhan untuk mengatisipasi akan adanya kenaikan harga dalam waktu dekat
      d. JIT(just in time) pembelian dalam jumlah kecil/terbatas jika sedang baru pemesan atau pembeli.
      Kriteria pemilihan PBF sebagai distributor tempat pemesanan obat:
      a. Mutu produk (kualitas produk terjamin)
      b. Reputasi produsen (distributor berizin dengan penanggung jawab aoteker dan mampu memenuhi jumlah pesanan.
      c. Harga
      d. Berbagai syarat
      e. Ketepatan waktu pengiriman ( lead time cepat)
      f. Mutu pelayanan pemasok
      g. Dapat di percaya
      h. Kebijakan tentang barang yang di kembalikan
      i. Pengemasan
      Jelaskan cara/metode pembayaran kepada PBF
      a. Kredit
      b. COD (cash on delivery)
      c. Cash atau tunai
      d. Konsinyasi
      Yang di lakukan jika ada barang datang beserta fakturnya
      Cara penerimaan obat :
      -- Penerimaan barang di sertai faktur (nama PBF, tanggal, jenis dan jumlah barang) kemudian di cocokkan antara sp dan faktur obat yang diterima
      --Jika sesuai maka faktur di tandatngani oleh apoteker atau
      -- Faktur asli akan di peroleh jika sudah melunasi pembayaran obat
      -- Obat yang di peroleh di catat di buku penerimaan
      f. Sistem penyimpanan perbekalan farmasi di apotek
      a.Bentuk sediaan
      b. Kelas terapi
      c. Alfabetis
      d. Suhu yang memperhatikan stabilitas
      e. Golongan Obat (Narkotika, psikotropika, OOT, dan precursor)
      f. Sistem FIFO dan FEFO
      g. Dalam wadah asli
      kriteria pasien yang di prioritaskan untuk di konseling
      a. Pasien khusus (geriatri, pediatri, gangguan hati, gangguan ginjal, ibu hamil dan menyusui)
      b. Pasien dengan terapi jangka panjang (TB, AIDS)
      c. Pasien dengan obat instruksi khusus (tappering off obat kortikosteroid)
      d. Pasien dengan indeks terapi sempit (digoksin)
      e. Pasien dengan polifarmasi
      f. Pasien dengan tingkat kepatuhan rendah

      -- Perbedaan konseling dan PIO
      PIO dari apoteker ke pasien bersifat 1 arah sedangkan Konseling adalah proses interaktif antara apoteker dengan pasien atau keluarga pasien dengan kondisis tertentu (komunikasi 2 arah)
      -- Swamedikasi adalah upaya masyarakat untuk mengobati dirinya sendiri, biasanya untuk penyakit yang ringan. Apoteker berperan dalam memberikan informasi yang tepat sehingga pasien terhindar dari drug abuse dan drug misuse.Swamedikasi adalah upaya masyarakat untuk mengobati dirinya sendiri, biasanya untuk penyakit yang ringan. Apoteker berperan dalam memberikan informasi yang tepat sehingga pasien terhindar dari drug abuse dan drug misuse.

      Delete
  28. Nama : Clara Maretta Halim
    NIM : I4041222047
    Kelompok 8

    Drug Management Cycle (DMC) adalah suatu siklus yang memiliki masing-masing fungsi agar kebutuhan obat efektif dan efisien. Unsur pokok DMC yaitu selection, procurement, distribution dan use. Management support DMC: Organisasi, SDM, Keuangan dan Management Informasi.

    Kriteria Seleksi Obat
    - menurut WHO :
    a. Pengadaan obat-obat dengan harga mahal dan jumlah yang tepat,
    b. Seleksi terhadap suplier yang dapat dipercaya dengan produk yang berkualitas
    c. Pastikan ketepatan waktu pengiriman obat
    d. Mencapai kemungkinan termurah dari harga total yaitu mencari harga yang murah dan berkualitas
    - Menurut permenkes No 73 tahun 2016
    a. Sediaan farmasi di peroleh dari perdagangan besar farmasi (PBF) yang memiliki izin
    b. Alat kesehatan dan BMHP diperoleh dari penyaluran alat kesehatan yang memiliki izin
    c. Terjaminnya keaslian legalitas dan kualitas setiap sedian farmasi, alat kesehatan dan BMHP
    d. Sediaan farmasi, alat kesehatan dan BMHP yang di pesan harus datang tepat waktu
    e. Dokumen terkait sediaan farmasi, alat kesehatan dan BMHP mulai di telusuri
    f. Sediaan farmasi alat kesehatan dan BMHP lengkap sesuai dengan perencanaan

    Sarana dan prasarana apotek berdasarkan Permenkes No. 73 tahun 2016: terdiri dari ruang penerimaan resep, ruang pelayanan resep dan peracikan, rak obat dan meja peracikan, ruang penyerahan obat, ruang konseling, ruang penyimpanan.

    Metode perencanaan kebutuhan obat di apotek
    a. Metode konsumsi (berdasarkan data konsumsi periode sebelumnya)
    Rumus : A = (B + C +D) – E
    A = rencana pengadaan
    B = pemakaian rata-rata perbulan
    C = buffer stock
    D = lead time stock
    E = sisa stock
    b. Metode morbiditas (berdasarkan pola penyakit)
    c. Metode proxy consumption (berdasarkan data kejadian penyakit, konsumsi obat, permintaan&pengeluaran obat.

    Metode pengadaan obat :
    a. Pengadaan dalam jumlah terbatas untuk kebutuhan jangka pendek
    b. Spekulasi dalam jumlah yang besar
    c. Terencana
    d. Repacking
    e. Hibah
    f. Konsinyasi

    ReplyDelete
    Replies
    1. Metode pembelian/pemesanan obat :
      a. Terbatas : sesuai kebutuhan dalam jangka pendek, untuk modal sedikit, ED obat cepat dan PBF dekat
      b. Terencana : berkaitan dengan pengendalian persediaan barang yang di lakukan dengan cara membandingkan jumlah pengadaan dengan penjualan tiap kurun waktu.
      c. Spekulasi: dilakukan dalam jumlah yang lebih besar dari kebutuhan untuk mengatisipasi akan adanya kenaikan harga dalam waktu deka
      d. Konsinyasi: Peminjaman biasa untuk produk baru rilis
      e. JIT (just in time) : jumlah kecil/terbatas, untuk sediaan yang mahal dan slow moving

      Kriteria pemilihan PBF sebagai distributor tempat pemesanan obat:
      a. Mutu produk (kualitas produk terjamin)
      b. Reputasi produsen (distributor berizin dengan penanggung jawab aoteker dan mampu memenuhi jumlah pesanan.
      c. Harga
      d. Berbagai syarat
      e. Ketepatan waktu pengiriman
      f. Mutu pelayanan pemasok
      g. Dapat di percaya
      h. Kebijakan tentang barang yang di kemablikan
      i. Pengemasan

      Metode pembayaran kepada PBF :
      a. Kredit
      b. COD (cash on delivery)
      Cara penerimaan obat disertai dengan faktur:
      a. Penerimaan barang di sertai faktur (nama PBF, tanggal, jenis dan jumlah barang) kemudian di cocokkan antara sp dan faktur obat yang diterima
      b. Jika sesuai maka faktur di tandatangani oleh apoteker
      c. Faktur asli akan diperoleh jika sudah melunasi pembayaran obat
      d. Obat yang diperoleh dicatat di buku penerimaan

      Sistem penyimpanan perbekalan farmasi di apotek
      a. Alphabetis
      b. Bentuk Sediaan
      c. Penggolongan Obat (Narkotika, psikotropika, OOT, dan precursor)
      c. Kelas terapi
      d. Suhu
      e. FIFO-FEFO
      f. Dalam wadah asli

      Kriteria pasien yang diprioritaskan untuk dikonseling :
      a. Pasien kondisi khusus
      b. Pasien dengan terapi jangka panjang/penyakit kronis
      c. Pasien yang menggunakan obat dengan instruksi khusus,
      d. Pasien yang menggunakan obat dengan indeks terapi sempit
      e. Pasien polifarmasi
      f. Pasien dengan kepatuhan rendah

      Perbedaan konseling dan PIO
      Konseling merupakan proses interaktif antara apoteker dengan pasien atau keluarga pasien dengan kondisis tertentu (komunikasi 2 arah). PIO adalah kegiatan pemberian informasi mengenai obat yang dilakukan oleh apoteker (bersifat 1 arah)

      Swamedikasi
      Swamedikasi adalah upaya masyarakat untuk melakukan pengobatan sendiri, biasanya dilakukan untuk penyakit ringan. Apoteker memberikan informasi yang tepat kepada pasien agar dapat terhindar dari penyalahgunaan obat dan obat irrasional.

      Delete
  29. UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 108 Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Pekerjaan kefarmasian meliputi pembuatan obat yang betujuan untuk pengendalian mutu, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan resep, pelayanan informasi obat dan pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
    Berdasarkan PMK No.73 Tahun 2016 tujuan dari standar pelayanan kefarmasian di apotek adalah:
    a. Meningkatkan mutu pelayanan
    b. menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian
    c. Melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional (patient safety)
    Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian.
    Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
    1. Pengelolaa Sedian Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP
    a. Perencanaan :yang perlu memperhatikan pola penyakit, konsumsi, budaya dan kemampuan masyarakat
    b. Pengadaan: harus melalui jalur resmi sesuai perundang-undangan
    c. Penerimaan: harus dilakukan verifikasi untuk menjamin kesesuaian jenis, spesifikasi, jumlah, mutu, waktu penyerahan dan harga antara SP dan kondisi fisik barang.
    d. Penyimpanan: barang harus disimpan dalam wadah asli, jika harus dipindah maka harus dicegah agar tidak terjadi kontaminasi dan harus tertulis nama, nomor batch, dan tanggal Exp sediaan. Penyimpanan harus dalam kondisi sesuai sehingga terjamin keamanan dan stabilitasnya, sistem penyimpanan memperhatikan bentuk sediaan dan kelas terapi yang disusun alfabetis. Pengeluaran obat berdasarkan FIFO dan FEFO
    e. Pemusnahan dan Penarikan-: Obat yang telah kadaluarsa atau rusak harus dimusnahkan sesuai dengan jenis dan bentuk sediaan. Narkotika dan psikotropik harus dimusnahkan oleh apoteker dan disaksikan perwakilan dinas Kesehatan kab/kota, sedangkan sediaan lain dimusnahkan oleh apoteker dan disaksikan oleh tenaga kefarmasian lain di apotek yang memeiliki SIP yang dibuktikan dengan berita acara. Resep yang lebih dari 5 tahun dimusnahkan dan dibuat berita acara dengan cara dibakar atau cara lainnya.Pemusnahahn dan penarikan sediaan farmasi dan BMHP harus sesuai UU. Penarikan dapat dilakukan berdasarkan perintah BPOM/ Inisiasi sukarela pemilik. Penarikan Alkes dan BMPHP dilakukan oleh Mentri

    ReplyDelete
  30. f. Pengendalian: bertujuan untuk mempertahankan jenis dan jumlah sediaan hal ini untuk menghindari kelebihan, kekurangan, kerusakan dan kekosongan sediaan dengan menggunakan kartu stok manual/elektroik
    g. Pencatatan dan Pelaporan; pencatatan meliputi setiap proses pengelolaan yaitu pengadaan (faktur, SP), penyimpanan (kartu stok), penyerahan (nota dan struk penjualan) dan catatan lain. Pelaporan terdiri dari internal dan eksternal. Pelaporan internal biasanya terkait keuangan dan barang, dan pelaporan eksternal seperti narkotika dan psikotropika.
    2. Pelayanan Farmasi Klinik
    a. Pengkajian dan pelayanan resep: Pengkajian resep meliputi skrinig administratif, kesesuaian farmasetik dan pertimbangan klinis. Pada setiap tahap alur pelayanan Resep dilakukan upaya pencegahan terjadinya kesalahan pemberian Obat (medication error)
    b. Dispensing kegiatan penyiapan, peracikan, memberikan etiket, memasukan ke dalam wadah yang tepat dan terpisah dengan obat yang berbeda penyerahan, dan pemberian informasi obat. Apoteker di Apotek juga dapat melayani Obat non Resep atau pelayanan swamedikasi

    ReplyDelete
    Replies
    1. c. PIO :kegiatan yang dilakukan apoteker dalam memberikan pelayanan informasi obat yang tidak memihak, dievaluasi dengan kritis dan bukti terbaik. Informasi berupa dosisi, bentuk sediaan, formulasi khusus, rute dan metode pemberian, eso dan lain-lain.
      d. Konseling: proses interaktif antara apoteker dengan pasien atau keluarga pasien untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pasien dalam penggunaan oabt. Kriteria pasien konseling;
      1. Pasien khusus (geriatri, pediatri, gangguan hati, gangguan ginjal, ibu hamil dan menyusui)
      2. Pasien dengan terapi jangka panjang (TB, AIDS, epilepsi)
      3. Pasien dengan obat instruksi khusus (penggunaan obat kortikosteroid dengan tapering down/off )
      4. Pasien dengan indeks terapi sempit (digoksin, fenitoin)
      5. Pasien dengan polifarmasi
      6. Pasien dengan tingkat kepatuhan rendah
      e. Pelayanan Kefarmasian di rumah (Home Pharmacy Care)-> kunjungan kerumah khusunya untuk pasien lansia dan penyakit kronis
      f. Pemantauan Terapi Obat (PTO): bertujuan untuk memastikan pasien mendapatkan terapi obat yang efektif dan terjangkau dengan memaksimalkan efikasi dan meminimalkan efek samping
      g. Monitoring Efek Samping Obat: pemantauan efek yang merugikan atau yang tidak diharpkan yang terjadi pada dosis normal yang digunakan untuk tujuan profilaksis, diagnosis dan terapi.

      Aspek Pelayanan terbagi menjadi 2, yaitu:
      1. Aspek Manajerial (non klinik)
      a. Pengelolaan SDM
      b. Pengelolaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
      c. Administrasi/Pendokumentasian
      d. Kegiatan organisasi
      e. Aspek bisnis
      2. Aspek Profesional
      a. Pelayanan resep
      b. Asuhan Kefarmasian (Pharmaceutical Care)
      c. Evaluasi Penggunaan Obat (EPO)
      d. Promosi dan Edukasi
      e. Pemantauan dan Pelaporan Efek Samping Obat (ESO)
      f. Monitoring penggunaan obat (PMR/Patient Medication Record)

      Sumber Daya Kefarmasian
      A. SDM: Dilakukan oleh apoteker yang dibantu oleh apoteker pendamping dan/atau TTK yang memiliki STRA dan SIPA
      B. Sarana dan Prasarana
      Sarana dan prasarana diapotek terdiri dari:
      1. Ruang penerimaan resep
      2. Ruang pelayanan resep dan peracikan
      3. Ruang penyerahan obat
      4. Ruang konseling
      Ruang konseling sekurang-kurangnya memiliki satu set meja dan kursi konseling, lemari buku, buku-buku referensi, leaflet, poster, alat bantu konseling, buku catatan konseling dan formulir catatan pengobatan pasien.
      5. Ruang penyimpanan
      Ruang penyimpanan harus memperhatikan kondisi sanitasi, temperatur, kelembaban, ventilasi, pemisahan untuk menjamin mutu produk dan keamanan petugas. Ruang penyimpanan harus dilengkapi dengan rak/lemari Obat, pallet, pendingin ruangan (AC), lemari pendingin, lemari penyimpanan khusus narkotika dan psikotropika, lemari penyimpanan Obat khusus, pengukur suhu dan kartu suhu.
      6. Ruang arsip
      Evaluasi Mutu Pelayanan
      A. Mutu Manajerial
      1. Metode evaluasi: Audit(Sediaan Farmasi dan BMHP, kesesuain SPO, keuangan), Review(tinjauan/kajian terhadap pelaksanaan Pelayanan Kefarmasian tanpa dibandingkan dengan standar), dan observasi( penyimpanan obat, transaksi dengan distributor, ketertiban dokumentasi )
      2. Indikator evaluasi:kesesuaian proses terhadap standar dan efektifitas serta efisiensi
      B. Mutu Pelayanan Farmasi Klinik
      1. Metode Evaluasi- :Audit (penyerahan obat oleh apoteker dan waktu pelayanan), review(cth medication error), survei(pengumpulan data dengan menggunakan kuesioner cth : tingkat kepuasan pasien )dan observasi (observasi pelaksanaan SPO pelayanan)
      2. Indikator evaluasi: zero defect dan medication error, SOP sesuai standar, lama waktu pelayanan resep 15-30 menit, dan output pasien seperti kesembuhan pasien, memperlambat penyakit dan pencegahan penyakit atau gejala penyakit.

      Delete
  31. Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat di lakukan praktek kefarmasian oleh apoteker. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus pendidikan profesi dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian. Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusiaan atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter , pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Sediaan farmasi adalah obat, bhan obat, obat tradisional dan kosmetik.
    Pelayanan kefarmasian (pharmaceutical care) merupakan suatu bentuk pelayanan langsung dan tanggung jawab langsung profesi apoteker dalam pekerjaan kefarmasian kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi yang di maksud untuk mencapai hasil yang pasti, meningkatkan kualitas mutu atau kehidupan pasien
    Standar pelayanan kefarmasian di apotek bertujuan untuk :
    a. Meningkatkan mutu pelayanan kefarmasiaan
    b. Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kesehatan
    c. Melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional
    Fungsi Apotek:
    1. Memberikan layanan kesehatan
    2. Tempat usaha yang menerapkan prinsip laba
    Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek:
    a. Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai
    b. Pelayanan Farmasi Klinik.
    Pelayanan Kefarmasian:
    a. Aspek Profesional (Pelayanan Farmasi Klinik)
    b. Aspek Manajerial (non-klinik)
    Dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian di Apotek, Apoteker harus mengacu pada Permenkes No. 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Namun ada beberapa aspek pelayanan kefarmasian yang memerlukan penjelasan lebih lanjut yang belum dimuat dalam Permenkes yang kemudian tertulis pada Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek tahun 2019 yang membahas rincian pelayanan kefarmasian mencakup pengelolaan obat dan pelayanan farmasi klinik meliputi tujuan, manfaat, pihak yang terlibat, sarana dan prasarana yang dibutuhkan, tahapan pelaksanaan serta evaluasi dalam pelayanan kefarmasian dimana Petunjuk teknis (juknis) ini diharapkan dapat menjadi acuan/pedoman bagi Apoteker dalam melaksanaan pelayanan kefarmasian yang sesuai standar di apotek sehingga meningkatkan keselamatan pasien serta meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian di apotek.

    ReplyDelete
  32. Nama : Inka Christi Willia
    NIM : I4041222026
    Kelompok : 4

    Drug Management Cycle (DMC ) adalah suatu siklus yang memiliki masing-masing fungsi agar kebutuhan obat efektif dan efisien. Unsur pokok DMC yaitu;
    • selection,
    • procurement,
    • distribution dan use.
    • Management pendukung (Organisasi, management informasi, keuangan , SDM)

     Kriteria seleksi obat menurut WHO:

    1. Pengadaan obat-obat dengan harga mahal dan jumalh yang tepat,
    2. seleksi terhadap suplier yang dapat di percaya dengan produk yang berkualitas
    3. Pastikan ketepatan waktu pengiriman obat
    4. Mencaai kemungkinan termurah dari harga total yaitu mencari harga yang murah dan berkualitas

     Kriteria seleksi obat menurut permenkes No 73 tahun 2016

    1. sediaan farmasi di peroleh dari perdagangan besar farmasi (PBF) yang memiliki izin
    2. Alat kesehatan dan BMHP diperoleh dari penyaluran alat kesehatan yang memiliki izin
    3. Terjaminnya keaslian legalitas dan kualitas setiap sedian farmasi, alat kesehatan dan BMHP
    4. Sediaan farmasi, alat kesehatan dan BMHP yang di pesan harus datang tepat waktu
    5. Dokumen terkait sediaan farmasi, alat kesehatan dan BMHP mulai di telusuri
    6. Sediaan farmasi alat kesehatan dan BMHP lengkap sesuai dengan perencanaan

     Sarana dan prasarana di Apotek berdasarkan Permenkes No. 73 Tahun 2016;

    1. Ruang penerimaan resep : harus memiliki tempat penerimaan resep seperti; meja dan kursi, komputer. Biasanya berada paling depan
    2. Ruang pelayanan resep dan peracikan : Meliputi rak obat, meja peracikan, alat-alat, lemari pendingin, etiket, blanko copy resep. Ruangan diatur sedemikia rupa agar cahaya dan sirkulasi udara yang cukup, dapat menggunakan AC
    3. Ruang penyerahan obat: Dapat digabung dengan ruang penerimaan resep
    4. Ruang konseling : Terdiri atas 1 set meja, kursi, buku referensi, leaflet/brosur, catatan konseling dan formulir pengobatan pasien
    5. Ruang penyimpanan : Dengan memperhatikan sanitasi, temperatur, kelembaban, ventilasi untuk menjamin mutu dan keamanan
    6. Ruang arsip : untuk menyimpan dokumen.

     Metode perencanaan

    1. Metode konsumsi yang berdasarkan konsumsi periode sebelumnya.
    Rumus A=(B+C+D)-E
    A= Rencana pengadaan
    B= Pemakaian rata-rata perbulan
    C= Buffer stock
    D= leat time
    E= Sisa stock
    2. Metode morbiditas berdasarkan pada pola penyakit
    3. Metode Proxy Consumtion data kejadian penyakit, konsumsi, permintaan, penggunaan atau pengeluaran obat

     Metode pengadaan

    • Pengadaan dalam jumlah terbatas untuk kebutuhan jangka pendek
    • Spekulasi dalam jumlah yang besar
    • Terencana
    • Repacking
    • Hibah
    • Konsinyasi

    ReplyDelete
    Replies
    1.  Kriteria Pemilihan PBF
      Dalam pemilihan PBF sebagai tempat pengadaan obat, ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan yaitu;
      1. Mutu obat
      2. Reputasi produsen (distributor berizin dengan APJ)
      3. Harga
      4. Lead time (waktu pengiriman) cepat
      5. Mutu pelayanan
      6. Kebijakan retur
      7. Pengemasan
      8. Syarat lainnya

       Metode Pembayaran ke PBF

      • Kredit (21-45 hari)
      • Cash On Delivery (COD): pembayaran saat barang diterima
      • Cash / tunai d. Konsinyas: obat yang dibayar sesuai dengan jumlah obat yang laku

       Hal yang harus dilakukan dalam skrining Faktur jika ada barang datang yaitu meliputi;

      • Cek kesesuaian nama PBF, tanggal, Jenis dan jumlah barang.
      • Cocokkan item antara SP dan faktur
      • Kesesuaian faktur dan fisik obat
      • Nama produsen, pemasok, jenis sediaan, jumlah, bentuk sediaan, batch, ED, keadaan fisik dan harga

       Sistem Penyimpanan Sediaan Farmasi Berdasarkan
      1. Bentuk sediaan, alfabetis farmakoterapi
      2. Sediaan farmasi di simpan dalam wadah asli dari pabrik
      3. Harus di simpan dalam kondisi yang menjaga stabilitas
      4. FIFO FEFO
      5. Berdasarkan suhu stabilitas sediaan

       Kriteria pasien Konseling

      1. Pasien geriatri, pediatri, gangguan hati, gangguan ginjal, ibu hamil dan menyusui
      2. Pasien dengan terapi jangka panjang
      3. Pasien dengan obat instruksi khusus
      4. Pasien yang dengan pemberian obat yang memiliki indeks terapi sempit
      5. Pasien dengan polifarmasi
      6. Pasien dengan tingkat kepatuhan rendah

       Perbedaan PIO dan Konseling

       PIO adalah pemberian informasi apoteker ke pasien hanya bersifat satu arah
       Konseling merupakan suatu proses interaktif antara apoteker dengan pasien atau bisa juga dengan keluarga pasien dengan kondisi tertentu

       Swamedikasi merupakan upaya masyarakat untuk mengobati dirinya sendiri, biasanya untuk penyakit yang ringan. Peran Apoteker disini sangat penting dalam memberikan informasi yang tepat sehingga pasien terhindar dari drug abuse dan drug misuse


      Delete
  33. Livia
    I4041222027
    1. DMC (Drug Management Cycle) yaitu suatu siklus yang memiliki masing-masing fungsi agar kebutuhan obat efektif dan efisien. DMC terdiri dari:
    - Selection: kegiatan meninjau masalah kesehatan, identifikasi pemilihan terapi, bentuk sediaan, kriteria pemberian, dan penyusunan formularium.
    - Procurement: kegiatan untuk merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan.
    - Distribution: proses distribusi obat dari PBF ke apotek kemudian ke pasien, untuk menjamin ketersediaan obat bagi pasien
    - Use: kegiatan diagnosis, peresepan, dispensing dan penggunaan obat yang tepat untuk pasien
    Management support DMC:
    a. Organisasi, b. Keuangan, c. Sistem informasi, d. Sumber daya manusia

    2. Kriteria seleksi obat menurut WHO:
    - Pengadaan obat harga mahal dengan jumlah tepat
    - Seleksi supplier yang produk berkualitas dan terpercaya
    - Ketepatan waktu pengiriman
    - Harga termurah dan berkualitas
    Menurut PMK No.73 tahun 2016:
    - Sediaan farmasi dari PBF (Pedagang Besar Farmasi) yang memiliki izin
    - Alat kesehatan dan BMHP dari PAK (Penyalur Alat Kesehatan) yang memiliki izin
    - Terjamin keaslian, legalitas dan kualitas sediaan farmasi, alkes dan BMHP
    - Datang tepat waktu
    - Dokumen terkait sediaan farmasi, alkes dan BMHP mudah ditelusuri
    - Sediaan farmasi, alkes dan BMHP sesuai dengan perencanaan

    3. Sarana dan prasarana pelayanan kefarmasian di Apotek (PMK No. 73 tahun 2016):
    a. Ruang penerimaan resep: meliputi tempat penerimaan resep, meja dan kursi, komputer. Ruang penerimaan resep ditempatkan berada paling depan
    b. Ruang pelayanan resep dan peracikan: meliputi rak obat, meja peracikan, alat-alat peracikan, lemari pendingin, etiket, blanko copy resep. Ruang ini diatur agar mendapatkan cahaya dan sirkulasi udara yang cukup, dapat dapat dilengkapi dengan AC
    c. Ruang penyerahan obat: dapat digabungkan dengan ruang penerimaan resep
    d. Ruang konseling: meliputi meja, kursi, buku referensi, leaflet, catatan konseling dan formulir pengobatan pasien
    e. Ruang penyimpanan: harus memperhatikan sanitasi, temperatur, kelembaban, ventilasi untuk menjamin mutu produk dan keamanan
    f. Ruang arsip: dibutuhkan untuk menyimpan dokumen-dokumen

    4. Metode perencanaan kebutuhan obat di Apotek:
    - Metode konsumsi: berdasarkan data konsumsi periode sebelumnya
    Rumus : A = (B + C + D) -E
    Ket:
    A: Rencana pengadaan
    B: Pemakaian rata-rata per bulan
    C: Buffer stock
    D: Lead time
    E: Sisa stock
    - Metode morbiditas: kebutuhan obat berdasarkan pola penyakit
    - Metode proxy consumption: data kejadian penyakit, konsumsi, permintaan, penggunaan dan/atau pengeluaran obat

    5. Metode Pengadaan
    Metode pembelian/pemesanan, re-packing, hibah

    6. Metode pembelian/pemesanan
    - Terbatas (hand to mouth buying): sesuai dengan kebutuhan dalam jangka waktu yang pendek, untuk yang modal terbatas, ED cepat dan PBF dekat (1 kota)
    - Terencana: jumlah yang terencana dalam kurun waktu tertentu, untuk yang PBF jauh
    - Spekulasi: pemesanan lebih besar dari kebutuhan, untuk mengantisipasi kenaikan harga
    - Just In Time (JIT): pembelian jumlah kecil/terbatas, untuk sediaan yang mahal dan slow moving

    ReplyDelete
    Replies
    1. 7. Kriteria pemilihan PBF
      - mutu obat (kualitas produk terjamin ada NIE)
      - reputasi produsen (distributor berizin dengan APJ)
      - harga
      - lead time cepat
      - mutu pelayanan pemasok
      - kebijakan retur
      - pengemasan

      8. Metode pembayaran ke PBF
      - Kredit: jatuh tempo 21-45 hari
      - COD (cash on delivery): pembayaran ketika barang diterima
      - Cash/tunai: pembayaran jatuh tempo maks. 2 minggu, biasanya ada diskon
      - Konsinyasi: obat dititip ke apotek dan pembayaran setelah barang laku

      9. Kapan dilakukannya pembayaran COD: pada pembelian obat narkotika dan psikotropika dari PBF Kimia Farma atau obat yang memberikan bonus

      10. Hal yang dilakukan ketika ada barang datang beserta faktur
      - Cek faktur (nama PBF, tanggal, jenis dan jumlah barang)
      - Cek item antara SP dan faktur
      - Cek kesesuaian faktur dan fisik obat (nama produsen, pemasok, jenis sediaan, jumlah, bentuk sediaan, batch, ED, keadaan fisik dan harga)

      11. Sistem penyimpanan perbekalan farmasi di apotek
      bentuk sediaan, kelas terapi, alfabetis, suhu penyimpanan, narkotika, psikotropika, OOT, dan prekursor, FIFO dan FEFO

      12. Kriteria pasien yang diprioritaskan untuk konseling
      - Pasien kondisi khusus (geriatri, pediatri, gangguan fungsi hati, gangguan ginjal, ibu hamil dan menyusui)
      - Pasien dengan terapi jangka panjang (TB, AIDS, DM)
      - Pasien dengan obat instruksi khusus (tappering down/off obat kortikosteroid)
      - Pasien dengan indeks terapi sempit (digoksin, fenitoin, teofilin)
      - Pasien dengan polifarmasi
      - Pasien dengan tingkat kepatuhan rendah

      13. Perbedaan PIO dan Konseling
      PIO: bersifat satu arah, dimana pemberian informasi dari apoteker ke pasien
      Konseling: bersifat dua arah, dimana proses interaktif antara apoteker dengan pasien/keluarga pasien dengan kondisis tertentu untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan kepatuhan

      14. Swamedikasi merupakan upaya masyarakat untuk mengobati dirinya sendiri, biasanya untuk mengatasi keluhan dan penyakit yang ringan. Peran dari apoteker yaitu memberikan informasi yang tepat kepada pasien sehingga terhindar dari drug abuse dan drug misuse

      Delete
  34. Nama : Danang Sigit Widianto
    NIM : I4041222032
    Kelompok : IV
    UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 108 Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Pekerjaan kefarmasian meliputi pembuatan obat yang betujuan untuk pengendalian mutu, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan resep, pelayanan informasi obat dan pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
    Berdasarkan PMK No.73 Tahun 2016 tujuan dari standar pelayanan kefarmasian di apotek adalah:
    a. Meningkatkan mutu pelayanan
    b. menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian
    c. Melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional (patient safety)
    Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian.
    Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
    1. Pengelolaa Sedian Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP
    a. Perencanaan :yang perlu memperhatikan pola penyakit, konsumsi, budaya dan kemampuan masyarakat
    b. Pengadaan: harus melalui jalur resmi sesuai perundang-undangan
    c. Penerimaan: harus dilakukan verifikasi untuk menjamin kesesuaian jenis, spesifikasi, jumlah, mutu, waktu penyerahan dan harga antara SP dan kondisi fisik barang.
    d. Penyimpanan: barang harus disimpan dalam wadah asli, jika harus dipindah maka harus dicegah agar tidak terjadi kontaminasi dan harus tertulis nama, nomor batch, dan tanggal Exp sediaan. Penyimpanan harus dalam kondisi sesuai sehingga terjamin keamanan dan stabilitasnya, sistem penyimpanan memperhatikan bentuk sediaan dan kelas terapi yang disusun alfabetis. Pengeluaran obat berdasarkan FIFO dan FEFO
    e. Pemusnahan dan Penarikan-: Obat yang telah kadaluarsa atau rusak harus dimusnahkan sesuai dengan jenis dan bentuk sediaan. Narkotika dan psikotropik harus dimusnahkan oleh apoteker dan disaksikan perwakilan dinas Kesehatan kab/kota, sedangkan sediaan lain dimusnahkan oleh apoteker dan disaksikan oleh tenaga kefarmasian lain di apotek yang memeiliki SIP yang dibuktikan dengan berita acara. Resep yang lebih dari 5 tahun dimusnahkan dan dibuat berita acara dengan cara dibakar atau cara lainnya.Pemusnahahn dan penarikan sediaan farmasi dan BMHP harus sesuai UU. Penarikan dapat dilakukan berdasarkan perintah BPOM/ Inisiasi sukarela pemilik. Penarikan Alkes dan BMPHP dilakukan oleh Mentri

    ReplyDelete
  35. Nama: Umi Khairiyah (I4041222030)
    Kel 4

    DMC ( drug management cycle) adalah siklus yg terdiri dari
    1. selection : kegiatan meninjau masalah kesehatan, penyusun formularium dll
    2. procurement : kegiatan merealisasikan melalui pembelian produk atau pengemasan kembali
    3. distribution : proses penyaluran obat
    4. use : dispensing dan penggunaan
    management support DMC terdiri dari organization, financing, information management, dan human resources
    Menurut who pengadaan obat-obatan dengan harga mahal dengan jumlah yang tepat, seleksi supplier yang dapat dipercaya, pastikan ketepatan waktu pengiriman obat, dan mencapai kemungkinan termurah dari harga total
    Menurut Permenkes yaitu sediaan farmasi diperoleh dari PBF berizin, alkes dan BMHP dari PAK berizin, barang yang dipesan datang tepat waktu, sediaan yang datang lengkap sesuai rencana
    Apotek harus mudah diakses oleh masyarakat. Sarana dan prasarana yang diperlukan meliputi ruang penerimaan resep, ruang pelayanan resep dan peracikan, ruang penyerahan obat, ruang konseling, ruang arsip
    Metode perencanaan apotek yaitu metode konsumsi, metode morbiditas, metode proxy consumption
    Pengadaan terbagi menjadi pengadaan dalam jumlah terbatas, pengadaan secara spekulasi, pengadaan terencana, pengadaan intuisi, konsinyasi
    Sistem pembelian obat terdiri dari terbatas, terencana, spekulasi, just in time
    Kriteria pemilihan PBF yaitu mutu produk, reputasi produsen, harga, syarat, ketepatan waktu pengiriman, mutu pelayanan, dapat dipercaya, kebijakan barang yang dikembalikan, pengemasan
    Metode pembayaran PBF yaitu kredit, COD, cash, konsinyasi
    Jika barang datang maka disesuaikan antara SP dan faktur serta faktur dan fisik barang, jika sesuai faktur di ttd oleh apoteker atau ttk
    Sistem penyimpanan di apotek dilakukan dengan memperhatikan bentuk sediaan, kelas terapi dan disusun secara alfabetis
    Pasien yang perlu dilakukan konseling adalah pasien kondisi khusus, pasien dengan terapi jangka panjang, pasien dengan obat instruksi khusus, obat dengan indeks terapi sempit, polifarmasi, tingkat kepatuhan rendah
    Swamedikasi adalah upaya masyarakat untuk mengobati diri sendiri.

    ReplyDelete
  36. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  37. Nama : Harli Frimana (I4041222028)
    Kelompok 4

    Drug Management Cycle (DMC) adalah siklus management obat agar kebutuhan obat efektif dan efisien.
    A. DMC terdiri atas:
    • Selection : kegiatan identifikasi masalah kesehatan, pemilihan terapi, bentuk sediaan, kriteria pemberian, dan penyusunan formularium.
    • Procurement : kegiatan untuk merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan • Distribution : proses distribusi dari PBF ke apotek kemudian ke pasien, untuk menjamin ketersediaan obat bagi pasien
    • Use : kegiatan diagnosis, peresepan, dispensing dan penggunaan obat yang tepat untuk pasien
    B. Management support DMC terdiri dari : Organisasi ; Keuangan; Sistem Informasi ; dan Sumber daya manusia
    C. Kriteria Seleksi Obat
    a. Berdasarkan WHO:
    • Pengadaan obat mahal dengan jumlah tepat
    • Seleksi supplier untuk produk berkualitas dan terpecaya
    • ketepatan waktu pengiriman
    • Harga termurah
    b. Berdasarkan Permenkes No.73 Tahun 2016:
    • Sediaan dari PBF yang memiliki izin
    • Alkes dan BMHP dari penyalur alat kesehatan (PAK) yang memiliki izin
    • Terjamin legalitas dan kualitas sediaan, alkes dan BMHP
    • Alkes dan BMHP datang tepat waktu
    • Dokumen mudah ditelusuri
    • Sediaan, alkes dan BMHP sesuai perencanaan
    D. Sarana Apotek (Permenkes No. 73 Tahun 2016) terdiri dari : Ruang penerimaan resep; Ruang pelayanan resep dan peracikan; Ruang penyerahan obat; Ruang konseling; Ruang penyimpanan; dan Ruang arsip dokumen.
    E. Metode perencanaan
    a. Metode konsumsi
    Rumus :
    Rencana pengadaan = (Pemakaian rata-rata per bulan + Buffer stock + Leat time) - sisa stock }
    b. Metode morbiditas:
    c. Metode Proxy consumption-
    F. Metode Pengadaan
    a. Metode pembelian/pemesanan
    b. Hibah
    c. Re-packing
    G. Metode Pembelian/pemesanan
    a. Terbatas
    b. Terencana
    c. Spekulasi (pemesanan lebih banyak dari kebutuhan, untuk antisipasi harga naik)
    d. Just In Time
    H. Kriteria Pemilihan PBF
    • Mutu obat
    • Reputasi produsen
    • Harga
    • Lead time
    • Mutu pelayanan
    • Kebijakan retur
    • Pengemasan dan syarat lainnya
    I. Metode Pembayaran ke PBF : Kredit ; Cash On Delivery (COD); Cash / tunai; Konsinyas
    J. Sistem Penyimpanan : Bentuk sediaan ; Kelas terapi; Alfabetis; Suhu; Golongan Obat; Sistem FIFO dan FEFO
    K. Kriteria pasien Konseling
    • Pasien kondisi khusus
    • Pasien dengan terapi jangka panjang (TB, AIDS)
    • Pasien yang menggunakan obat dengan instruksi
    • Pasien yang menggunakan obat dengan indeks terapi sempit
    • Pasien dengan polifarmasi
    • Pasien dengan tingkat kepatuhan rendah
    L. Perbedaan konseling dan PIO
    Konseling merupakan proses interaktif antara apoteker dengan pasien atau keluarga pasien dengan kondisis tertentu (komunikasi 2 arah). Sedangkan PIO adalah kegiatan pemberian informasi mengenai obat yang dilakukan oleh apoteker (bersifat 1 arah)
    M. Swamedikasi adalah upaya masyarakat untuk melakukan pengobatan sendiri, biasanya dilakukan untuk penyakit ringan.

    ReplyDelete

Post a Comment