PART 2 - SWAMEDIKASI & POR: Peran Apoteker dalam Pelayanan Swamedikasi, Obat Tanpa Resep dan Penggunaan Obat Rasional
PART 2 - SWAMEDIKASI & POR: Peran Apoteker dalam Pelayanan Swamedikasi, Obat Tanpa Resep dan Penggunaan Obat Rasional
apt.
Hadi Kurniawan, M.Sc.
A.
Latar Belakang
Keadaan sehat bagi seseorang yang sehat adalah sesuatu
yang wajar. Namun dalam keadaan sakit betapa seseorang sangat mendambakan
kesehatan yang selama ini disia-siakan. Berbagai upaya dilakukan bahkan
berapapun biaya pengobatan rela dikeluarkan untuk memperoleh kesembuhan sehingga mendorong kita untuk melakukan
pengobatan sendiri. Dalam rangka meningkatkan kemampuan kita dalam menolong
diri sendiri dalam mengatasi masalah kesehatan maka perlu ditunjang sarana yang
dapat meningkatkan pengobatan sendiri secara rasional yakni penggunaan obat yang tepat, aman, efektif
dan ekonomis. Selain itu, sebagai penyumbang omzet terbesar di apotek selain resep adalah dengan pelayanan
swamedikasi atau pelayanan obat tanpa resep.
Seringkali setelah mengkonsumsi obat, sakit yang di
derita tidak segera sembuh. Banyak
faktor yang mempengaruhi efektifitas obat dan keberhasilan terapi diantaranya:
dosis obat, waktu minum obat, aturan minum obat, interaksi obat,
kantraindikasi, dan cara pemakaian obat yang memerlukan teknik-teknik khusus.
Masyarakat
dan pasien berhak memperoleh pelayanan kesehatan dari seluruh tenaga kesehatan
termasuk apoteker yang mempunyai tanggung jawab dalam melayani pasien dengan
sebaik-baiknya.
Umumnya
swamedikasi dilakukan untuk mengatasi keluhan-keluhan
dan penyakit ringan yang banyak dialami oleh masyarakat, seperti demam,
nyeri, pusing, batuk, flu, gangguan
pencernaan ringan seperti diare, konstipasi, gastritis,
serta kecacingan, penyakit kulit dan lain-lain. Pelaksanaan swamedikasi
didasarkan pada pemikiran bahwa pengobatan sendiri cukup untuk mengatasi masalah kesehatan yang dialami tanpa
melibatkan tenaga kesehatan. Alasan lainnya adalah semakin mahalnya biaya pengobatan ke dokter, tidak cukup waktu yang dimiliki untuk berobat, atau kurangnya akses ke fasilitas kesehatan.
Masalah akan muncul apabila pengetahuan masyarakat tentang swamedikasi dinilai
masih rendah, sehingga terjadi kesalahan
dalam melakukan swamedikasi, seperti kesalahan indikasi, kesalahan cara
pemakaian obat, kesalahan penyimpanan dan lain-lain. Hal ini tentu saja
mengakibatkan menurunnnya kualitas kesehatan dan meningkatkan pengeluaran
secara ekonomi karena penyakit yang tak kunjung sembuh.
Penggunaan obat yang rasional sangat penting dalam menentukan keberhasilan
pengobatan pada pasien khususnya pada pengobatan swamedikasi. Swamedikasi harus
dilakukan sesuai dengan penyakit yang dialami. Dalam pelaksanaan swamedikasi
sangat berpotensi adanya
ketidakrasionalan penggunaan obat seperti adanya ketidaktepatan pemilihan
obat, ketidaktepatan dosis obat, adanya efek samping, kontraindikasi dan
polifarmasi. Hal tersebut disebabkan minimnya
pengetahuan masyarakat mengenai swamedikasi dan ketepatan
penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas. Hal
tersebut memicu banyak masalah yang cukup serius untuk perlu diperhatikan lebih
lanjut.
Berdasarkan
data dari laporan Kementerian Republik Indonesia tahun 2017 terdapat 44,14% masyarakat Indonesia yang
berusaha melakukan swamedikasi. Hasil RISKESDAS juga mencatat sejumlah 103.860
(35,25%) rumah tangga dari 294.959 rumah tangga di Indonesia menyimpan obat
untuk swamedikasi, namun itu dilakukan diperkotaan. Sedangkan di tingkat
kecamatan maupun pedesaan tingkat pengetahuan masyarakat tentang swamedikasi
sangat minimal. Sehingga kurangnya kesadaran masyarakat untuk menyimpan obat
untuk pengobatan swamedikasi. Oleh
karena itu, meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang swamedikasi dan cara
penggunaan obat yang rasional menjadi sangat penting.
Obat-obatan merupakan komoditas
utama dalam upaya peningkatan kesehatan, namun apabila digunakan secara tidak
benar maka obat akan menjadi racun yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat
(Widayanti, 2007). Apoteker sebagai salah satu tenaga kesehatan yang berwenang penuh dalam
bidang obat-obatan dianggap sebagai tonggak utama dalam usaha meningkatkan
pengetahuan masyarakat tentang pentingnya swamedikasi dan penggunaan obat yang
rasional sehingga dapat secara langsung bermanfaat dalam meningkatkan kualitas
kesehatan dan kesejahteraan masyarakat (Kartajaya, 2011). Apoteker mempunyai peran penting dalam
peningkatan outcome kesehatan pasien ataupun kualitas
hidup masyarakat pada umumnya. Empat peran dasar apoteker dalam kontribusi
pada outcome kesehatan menyebutkan
bahwa Apoteker berperan dalam manajemen
obat dalam resep, manajemen penyakit kronis, manajemen penyakit sederhana, dan
promosi kesehatan (Pudjaningsih, 2009).
Sebagai wujud peningkatan partisipasi apoteker dalam pemberdayaan dan pembangunan
masyarakat agar masyarakat memiliki kemandirian dan meningkatkan kemampuan
dalam usaha promotif dan preventif serta penanganan pertama terhadap penyakit sehingga
masyarakat memiliki kesadaran tentang pentingnya kesehatan serta memiliki
pengetahuan untuk melakukan pertolongan pertama mengatasi penyakit dipandang sangat perlu untuk melakukan program peningkatan pengetahuan swamedikasi dan penggunaan obat yang rasional sehingga masyarakat memiliki kesadaran tentang pentingnya kesehatan serta memiliki pengetahuan
untuk melakukan pertolongan pertama mengatasi penyakit.
Apoteker sebagai tonggak utama
dalam pelayanan informasi obat mempunyai peranan yang sangat penting dalam
meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat tentang swamedikasi dan penggunaan
obat yang rasional. Apoteker juga memiliki kewajiban untuk berkontribusi dalam
peningkatan pengetahuan swamedikasi. Selanjutnya diharapkan masyarakat dapat menolong dirinya sendiri dalam mengatasi masalah
kesehatan yang berlangsung secara
berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan
swamedikasi (pengobatan sendiri) secara tepat, aman, rasional, efektif dan efisien. Selain itu masyarakat memiliki pengetahuan yang baik
dalam pengobatan rasional. Peningkatan pengetahuan yang lebih baik juga akan
mendorong peningkatan perilaku penggunaan obat rasional untuk meningkatkan kesehatan dan penanganan pertama
penyakit.
B.
Tinjauan Umum Swamedikasi
Menurut World Health Organization (WHO)
swamedikasi adalah pemilihan dan penggunaan obat baik obat
modern maupun obat tradisional oleh seseorang untuk melindungi diri dari
penyakit dan gejalanya (WHO, 1998). Sedangkan menurut The International Pharmaceutical
Federation (FIP) yang dimaksud dari swamedikasi atau self
medication adalah penggunaan
obat non resep oleh seseorang atas inisiatif sendiri (FIP,1999). Swamedikasi merupakan upaya pengobatan
yang dilakukan sendiri (self medication).
Pengobatan sendiri (swamedikasi) yang dilakukan oleh masyarakat secara tidak tepat dan tidak disertai informasi
yang memadai, dapat menyebabkan tujuan
pengobatan tidak tercapai. Untuk itu masyarakat memerlukan informasi yang
akurat dan dapat dipercaya, sehingga penentuan jenis dan jumlah obat yang
diperlukan harus berdasarkan kerasionalan penggunaan obat. Disamping itu,
masyarakat harus harus memahami cara
penggunaan, penyimpanan dan pembuangan
obat secara benar di rumah tangga (Kemenkes RI, 2015).
Dasar
aturan Swamedikasi adalah Permenkes
No.919/MENKES/PER/X/1993. Sesuai Permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993, kriteria obat yang dapat serahkan
tanpa resep dokter adalah obat yang:
1. Tidak
dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak dibawah usia 2
tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
2. Tidak
memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
3. Penggunaannya
tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga
kesehatan.
4. Penggunaannya
diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
5. Memiliki
rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan
sendiri.
Tugas
apoteker adalah membuat hipotesis pembuatan keputusan klinis berbasis pada
identifikasi aktual dan potensial pemasalahan yang disebabkan obat / drug related problem (DRP), dan
memberikan saran obat yang tepat. Metode yang dilakukan Apoteker dalam rangka
menunjang keberhasilan terapi yaitu dengan melakukan assesment, merumuskan care
plan, dan memonitor dan mengevaluasi kondisi dan terapi yang diterima
pasien.
Assesment
meliputi pengumpulan informasi mengenai pasien, menetapkan tujuan terapi,
menetapkan ada tidaknya permasalahan karena obat (identifikasi DRP). Care plan dilakukan dengan menyelesaikan
permasalahan karena obat (DRP), menetapkan dan menyesuaikan tujuan terapi,
memberi saran yang sesuai dan memadai, menetapkan monitoring yang perlu
dilakukan. Memonitor dilakukan dengan menetapkan indikator keadaan pasien jika
membaik, menetapkan tidak lanjut setelah dilakukan evaluasi.
Upaya
tersebut hampir sama dengan pelayanan resep, namun di dalam self medication, pasien datang dengan
keluhan dan Apotekerlah yang diminta untuk menyelesaikan/memberikan rekomendasi
terapi untuk pasien. Perbedaan lain adalah ruang lingkup self medication yang lebih
sempit, hanya sebatas penyakit ringan
(minor
illness).
Penyakit yang termasuk dalam ruang
lingkup self medication antara lain :
1. Saluran
pernapasan : batuk pilek/flu, rhinitis alergi
2. Saluran
pencernaan : bibir pecah-pecah, mual dan muntah, mabuk perjalanan, konstipasi,
diare, gastritis, ambeien.
3. Pengurang
rasa sakit/nyeri, pusing, demam
4. Penyakit
mata dan telinga
5. Kulit
: jerawat, bisul.
Sebetulnya,
selain menggunakan obat-obat dari golongan “Obat Bebas” dan “Bebas Terbatas”
yang dijual bebas, dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat melakukan pengobatan sendiri, Menteri
Kesehatan telah menetapkan beberapa obat dari golongan “Obat Keras” yang dapat
diperoleh tanpa resep dokter tetapi diserahkan langsung oleh apoteker di apotek
yang disebut dengan Obat Wajib Apotek (OWA). Kebijaksanaan Menteri Kesehatan
tersebut tertuang dalam Surat Keputusan
Menteri Kesehatan No. 347/Menkes/SK/VII/1990 tanggal 16 Juli 1990. Surat
Keputusan tersebut dilampiri dengan Daftar Obat Wajib Apotek No. 1). Sehubungan
dengan Pakto 23/1993, jumlah obat
yang ditetapkan sebagai obat wajib apotek bertambah berdasarkan Daftar Obat
Wajib Apotek No. 2, sebagai lampiran dari Surat
Keputusan Menteri Kesehatan No. 924/MENKES/PER/X/1993. Selain itu,
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 925/MENKES/PER/X/1993 tanggal
23 Oktober 1993 yang dilampiri Daftar Perubahan Golongan Obat No. 1, beberapa
obat dari Daftar Obat Wajib Apotek No. 1 diubah golongannya ada 4 obat wajib
apotek yang berubah menjadi obat bebas terbatas yaitu aminofilin dalam bentuk
supositoria; bromheksin; heksetidin sebagai obat luar untuk mulut dan
tenggorokan dengan kadar sama atau kurang dari 0,1%; dan mebendazol. Serta ada
1 obat wajib apotek menjadi obat bebas, yaitu Tolnaftat sebagai obat luar untuk
injeksi jamur local dengan kadar sama atau kurang dari 1% (Sartono, 2000).
Dengan
bertambahnya obat yang ditetapkan sebagai OWA, peningkatan pengetahuan dan
kesadaran masyarakat tentang kesehatan dan obat perlu lebih mendapatkan
perhatian. Informasi, terutama yang menyangkut efek samping, kontraindikasi,
dan interaksi sangat diperlukan.
Obat
wajib Apotik yang dapat diserahkan tanpa resep dokter untuk membantu
meningkatkan pelayanan kesehatan untuk pasien, yaitu oral kontrasepsi, obat
saluran cerna, obat mulut dan tenggorokan, obat saluran napas, obat yang
mempengaruhi neuromuskuler, anti parasit, obat kulit topical, dan antihistamin.
Pasien
yang datang, kadangkala sudah memiliki penyakit penyerta yang memerlukan
pertimbangan khusus dalam pemilihan terapinya, terutama untuk kasus-kasus
tertentu, misal pasien mengalami hipertensi, diabetes mellitus, penyakit
jantung, hiperlipidemia, dan penyakit lain yang mempengaruhi hati dan ginjal.
Adapun alur
dalam melakukan pelayanan swamedikasi adalah sebagai berikut:
1. Menerima
keluhan pasien
2. Menggali
informasi dari pasien menenai penyakit yang dikeluhkan meliputi : lokasi yang
dirasa sakit, berat ringannya rasa sakit, tipe/jenis, lama serangan/durasi
penyakit yang diderita, waktu terjadi, gejala lain yang menyertai penyakit,
pemicu serangan, hal-hal yang memberatkan keluhan, penyebaran penyakit, hal-hal
yang meringankan keluhan pasien, frekuensi serangan, terapi/obat yang
dikonsumsi/digunakan pasien, terapi/obat yang lalu, alergi, sedang hamil/tidak,
.
3. Melakukan
analisis penyakit yang diderita pasien
4. Membantu
memilihkan terapi yang sesuai dengan kondisi pasien.
5. Memberikan
informasi obat kepada pasien.
6. Mengucapkan
closing percakapan seperti ucapan
semoga segera sembuh, dan salam penutup.
Pelayanan
swamedikasi merupakan pelayanan professional yang hanya dapat dilakukan oleh
seorang apoteker. Maka dari itu, perlu adanya suatu SOP yang mengatur tata cara
pelayanan swamedikasi sehingga diharapkan menghasilkan outcome yang efisien dan efektif. Adapun SOP yang dimaksud adalah:
1. Apoteker tersenyum menberi salam, memperkenalkan diri,
menawarkan bantuan sebelum pasien mendahului.
2. Apoteker melakukan penggalian masalah yang dihadapi
pasien dan memberikan alternatif pilihan obatnya dengan mempertimbangkan
prinsip 4T (tepat obat, tepat indikasi, tepat dosis, tepat pasien) dan 1W
(waspada efek samping obat).
3. Apoteker menginformasikan harga yang harus dibayar pasien
untuk obatnya.
4. Apoteker melakukan penyerahan obat ke pasien dengan
disertai informasi berkenaan dengan obat dan penyakitnya.
5. Apoteker melakukan dokumentasi meliputi identitas pasien,
keluhan pasien, obat yang diserahkan dan jumlahnya serta informasi.
6. Mengucapkan terima kasih dan memberi senyum.
C.
Tinjauan
Umum Penggunaan Obat Rasional
Penggunaan obat rasional adalah penggunaan obat yang tepat, efektif, aman, dan juga ekonomis.
Pengobatan sendiri (swamedikasi) sering dilakukan oleh masyarakat. Dalam
pengobatan sendiri sebaiknya mengikuti persyaratan penggunaan obat rasional. Penggunaan obat dikatakan rasional,
jika pasien menerima pengobatan sesuai
dengan kebutuhan klinisnya, dalam dosis yang disesuaikan dengan kebutuhan individu masing-masing,
dalam periode waktu yang cukup dan
dengan harga yang terjangkau oleh
pasien dan masyarakat (WHO, 1985).
Secara praktis, penggunaan obat dikatakan
rasional jika memenuhi kriteria (Kemenkes RI, 2011) :
1. Tepat
Diagnosis
Penggunaan
obat disebut rasional jika diberikan untuk diagnosis yang tepat. Jika diagnosis
tidak ditegakkan dengan benar, maka pemilihan obat akan terpaksa mengacu pada
diagnosis yang keliru tersebut. Akibatnya obat yang diberikan juga tidak akan
sesuai dengan indikasi yang seharusnya.
2. Tepat
Indikasi Penyakit
Setiap obat memiliki spektrum terapi yang
spesifik. Antibiotik, misalnya diindikasikan untuk infeksi bakteri. Dengan
demikian, pemberian obat ini hanya dianjurkan untuk pasien yang memberi gejala
adanya infeksi bakteri.
3. Tepat
Pemilihan Obat
Keputusan
untuk melakukan upaya terapi diambil setelah diagnosis ditegakkan dengan benar.
Dengan demikian, obat yang dipilih harus yang memiliki efek terapi sesuai
dengan spektrum penyakit.
4. Tepat
Dosis
Dosis,
cara dan lama pemberian obat sangat berpengaruh terhadap efek terapi obat.
Pemberian dosis yang berlebihan, khususnya untuk obat yang dengan rentang
terapi yang sempit, akan sangat beresiko timbulnya efek samping. Sebaliknya dosis
yang terlalu kecil tidak akan menjamin tercapainya kadar terapi yang
diharapkan.
5. Tepat
Cara Pemberian
Obat
Antasida seharusnya dikunyah dulu baru ditelan. Demikian pula antibiotik tidak
boleh dicampur dengan susu, karena akan membentuk ikatan, sehingga menjadi
tidak dapat diabsorpsi dan menurunkan efektivtasnya.
6. Tepat
Interval Waktu Pemberian
Cara
pemberian obat hendaknya dibuat sesederhana mungkin dan praktis, agar mudah
ditaati oleh pasien. Makin sering frekuensi pemberian obat per hari (misalnya 4
kali sehari), semakin rendah tingkat ketaatan minum obat. Obat yang harus
diminum 3 x sehari harus diartikan bahwa obat tersebut harus diminum dengan
interval setiap 8 jam.
7. Tepat
Lama Pemberian
Lama
pemberian obat harus tepat sesuai penyakitnya masing-masing. Untuk Tuberkulosis
dan Kusta, lama pemberian paling singkat adalah 6 bulan. Lama pemberian
kloramfenikol pada demam tifoid adalah 10-14 hari. Pemberian obat yang terlalu
singkat atau terlalu lama dari yang seharusnya akan berpengaruh terhadap hasil
pengobatan.
8. Waspada terhadap Efek Samping
Pemberian
obat potensial menimbulkan efek samping, yaitu efek tidak diinginkan yang
timbul pada pemberian obat dengan dosis terapi, karena itu muka merah setelah
pemberian atropin bukan alergi, tetapi efek samping sehubungan vasodilatasi
pembuluh darah di wajah. Pemberian tetrasiklin tidak boleh dilakukan pada anak
kurang dari 12 tahun, karena menimbulkan kelainan pada gigi dan tulang yang
sedang tumbuh.
9. Tepat Penilaian Kondisi Pasien
Respon
individu terhadap efek obat sangat beragam. Hal ini lebih jelas terlihat pada
beberapa jenis obat seperti teofilin dan aminoglikosida. Pada penderita dengan
kelainan ginjal, pemberian aminoglikosida sebaiknya dihindarkan, karena resiko
terjadinya nefrotoksisitas pada kelompok ini meningkat secara bermakna.
10. Tepat
informasi
Informasi
yang tepat dan benar dalam penggunaan obat sangat penting dalam menunjang
keberhasilan terapi.
D.
Gema
Cermat
Gema Cermat (Gerakan
Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat) adalah program Direktorat Bina Pelayanan Kefarmasian Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat
Kesehatan Kementerian Kesehatan
RI, 2015. Program Gema Cermat ini dalam rangka memberikan pemahaman dan
meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang penggolongan obat serta
mencerdaskan masyarakat dalam penggunaan obat sehingga sehingga masyarakat
dapat menggunakan obat secara benar.
Pengobatan
sendiri (swamedikasi) yang dilakukan oleh masyarakat secara tidak tepat dan
tidak disertai informasi yang memadai, dapat menyebabkan tujuan pengobatan
tidak tercapai. Namun jika dilakukan dengan benar, dapat mendukung upaya
pembangunan kesehatan oleh pemerintah. Untuk itu masyarakat memerlukan
informasi yang akurat dan dapat dipercaya, sehingga penentuan jenis dan jumlah
obat yang diperlukan harus berdasarkan kerasionalan penggunaan obat. Di samping
itu masyarakat harus memahami cara penggunaan, penyimpanan dan pembuangan obat
secara benar di rumah tangga. Untuk menyebarkan informasi, meningkatkan
pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang penggunaan obat secara
benar dan rasional perlu peran apoteker memberikan edukasi cara penggunaan obat
(Kemenkes RI, 2015).
Apoteker
diharapkan dapat menjadi agent of change (AoC)
dalam memberikan edukasi dalam bentuk Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan
Obat (Gema Cermat) sebagai sebuah profesi yang bertanggung jawab terkait obat.
Pada gerakan ini masyarakat yang akan diwujudkan adalah masyarakat yang “Cerdas
Menggunakan Obat”. Cerdas Gunakan Obat yang diharapkan kepada masyarakat
diharapkan masyarakat peduli terkait obat, ketika menggunakan obat masyarakat
mesti cerdas dengan “Tanya 5 O”. Lima Obat yang dimaksud adalah: (Kemenkes RI, 2015).
1.
Obat ini apa Nama dan Kandungannya
2.
Obat ini apa Indikasi/Khasiatnya
3.
Obat ini berapa Dosisnya
4.
Obat ini bagaimana Cara Menggunakannya
5.
Obat ini apa Efek
Sampingnya
Melalui konsep Tanya 5 O ini diharapkan dalam
menggunakan obat masyarakat memperhatikan hal-hal berikut:
1. Minum
obat sesuai indikasi
2. Minum
obat sesuai petunjuk
3. Minum
obat sesuai dosisnya
4. Minum
obat caranya jangan salah
5. Minum
obat sesuai efek samping
Gunakan obat dengan benar, sesuai dengan petunjuk dan
informasi. Cara cerdas dalam menggunakan obat dengan mengingat
konsep KAPSUL yaitu:
1.
Kenali nama dan jenis obat, komposisi dan
nama generik.
2.
Amati obat dan kemasan, wujud, bau, warna.
3.
Pelajari informasi, aturan pakai, efek
samping, kontraindikasi, dan tanggal kadaluarsa.
4.
Sebarkan informasi kepada keluarga, tetangga,
dan teman.
5.
Ulangi penyebaran informasi secara berulang
dan kontinyu.
6.
Lanjutkan informasi tersebut kepada stake holder, instansi, organisasi dan
tenaga kesehatan.
Gunakan obat secara tepat,
dan baca informasi dengan cermat. Baca, pelajari dan fahami informasi pada
kemasan obat. Informasi pada kemasan obat meliputi:
1. Komposisi,
Kandungan obat yang
berkhasiat dalam pengobatan.
2. Indikasi,
Manfaat atau khasiat
obat.
3. Dosis dan Cara pakai, Takaran dan cara
pakai yang dapat memberikan efek pengobatan.
4. Efek
samping, Efek
dari obat yang merugikan.
5. Kontra
indikasi, Kondisi
tertentu yang menyebabkan obat tersebut tidak boleh digunakan.
6. Tanggal
kadaluarsa, Waktu
(bulan dan tahun) terakhir obat masih dapat digunakan dengan aman.
7. HET
(Harga Eceran Tertinggi).
8. Nomor
registrasi, dan
9. Produsen.
E.
Peran Apoteker dalam Penggunaan Obat Bebas dan Bebas
Terbatas pada pelayanan Swamedikasi dan Penggunaan Obat Rasional
Penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas dalam pengobatan sendiri
(swamedikasi) harus mengikuti prinsip penggunaan obat secara umum, yaitu
penggunaan obat secara aman dan rasional.
Pelaksanaan swamedikasi yang bertanggung jawab membutuhkan produk obat yang
sudah terbukti keamanan (safety),
khasiat (efficacy) dan kualitasnya (quality), serta membutuhkan pemilihan
obat yang tepat sesuai dengan indikasi penyakit dan kondisi pasien.
Apoteker sebagai seorang profesional kesehatan dalam bidang kefarmasian
mempunyai peran yang sangat penting dalam memberikan edukasi dan petunjuk
kepada masyarakat yang ingin melakukan swamedikasi agar swamedikasi yang
dilakukan bertanggung jawab. Walaupun dapat diperoleh tanpa resep dokter,
apoteker harus menekankan kepada pasien bahwa penggunaan obat bebas dan bebas
terbatas tetap dapat menimbulkan bahaya dan efek samping yang tidak dikehendaki
jika dipergunakan tidak semestinya.
Peran penting apoteker dalam rangka memberikan informasi tentang DAGUSIBU
(Dapatkan, Gunakan, Simpan, dan Buang). Bagaimana cara mendapatkan dan dimana
mendapatkan obat, Bagaimana cara menggunakan obat, Bagaimana cara menyimpan
obat serta bagaimana cara membuang obat yang rusak dan kadaluarsa.
Apoteker memiliki peran yang sangat penting dalam penggunaan obat bebas dan
obat bebas terbatas yaitu
1. Menyediakan produk obat yang sudah terbukti keamanannya,
khasiat dan kualitasnya
2. Memberikan informasi yang dibutuhkan atau melakukan
konseling kepada pasien (keluarga) agar obat digunakan secara aman, tepat dan
rasional.
Konseling dilakukan terutama dalam mempertimbangkan
1. Ketepatan penentuan indikasi/penyakit
2. Ketepatan pemilihan obat (efektif, aman, ekonomis)
3. Ketepatan dosis dan cara penggunaan obat.
Peran apoteker yang sangat penting dalam konseling swamedikasi adalah
meyakinkan agar produk yang digunakan tidak berinteraksi negatif dengan
produk-produk yang sedang digunakan pasien, selain itu dapat memberikan petunjuk
kepada pasien bagaimana memonitor penyakitnya serta kapan harus menghentikan
pengobatannya atau kapan harus berkonsultasi kedokter.
Interaksi
yang terjadi antara Apoteker dan pasien dalam penanganan minor illness (penyakit sederhana) menjadi ruang lingkup dalam swamedikasi (self medication).
Saran yang dapat diberikan oleh apoteker dalam terapi obat sesuai dengan
penggolongan obat sesuai dengan perundang-undangan, yaitu obat bebas, obat
bebas terbatas, maupun obat keras yang termasuk dalam daftar Obat Wajib Apotek,
dan terapi non farmakologis yang berupa anjuran maupun larangan/pantangan untuk
pasien agar kondisi pasien cepat pulih. Oleh karena peran tersebut, apoteker
dituntut memiliki antara lain pengetahuan mengenai terapi dengan obat,
pengetahuan tentang penyakit, pengetahuan mengenai terapi non obat, pengetahuan
tentang interpretasi laboratorium, keterampilan perencanaan terapi,
keterampilan dalam informasi obat, keterampilan dalam menilai gejala pasien,
keterampilan dalam monitoring pasien, keterampilan komunikasi (Pudjaningsih,
2009).
Selain melayani konsumen secara tatap muka di apotek,
apoteker juga dapat melayani jarak jauh yang ingin mendapatkan informasi atau
berkonsultasi mengenai pengobatan sendiri. Suatu cara yang paling praktis dan
mengikuti kemajuan zaman adalah dengan membuka layanan informasi obat melalui
internet atau melalui telepon. Slogan ”Kenali Obat Anda”. ”Tanyakan Kepada
Apoteker” kini semakin memasyarakat. Para apoteker sudah semestinya memberikan
respon yang baik dan memuaskan dengan memberikan pelayanan kefarmasian yang
profesional dan berkualitas.
PENUTUP
Tujuan dari pembangunan kesehatan adalah tercapainya
kemampuan hidup sehat dari setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan
masyarakat yang optimal. Dengan semakin meningkatnya kecerdasan masyarakat
diharapkan memiliki kesadaran untuk menjaga dan mempertahankan kualitas hidup
sehat. Selain itu, dampak kemajuan teknologi semakin mendorong masyarakat untuk
melakukan pengobatan sendiri (swamedikasi atau self medication) untuk penyakit-penyakit yang ringan tertentu (minor illness). Disisi lain saat ini
banyak obat-obat bebas dan obat terbatas yang beredar dipasaran. Hal ini
mendorong apoteker sebagai salah satu tenaga kesehatan yang memiliki wewenang
terkait obat untuk menjadi agent of
change membantu masyarakat melaksanakan swamedikasi dengan memberikan
informasi sehingga penggunaan obat yang rasional tercapai dan masyarakat
semakin cerdas dan bijak dalam menggunakan obat.
RUJUKAN BACAAN
Assocoation of Real Change (ARC). 2006.
Handling Medication in Social Care Settings, Distance and Learning Pack. UK:
The Stationary Office.
Burns,
M.A.C., B.G. Wells., T.L. Schwinghammer., P.M.Malone., J.M. Kolesar., J.C.
Rotschafer and J.T. Dipiro. 2008. Pharmacotherapy:
Principles and Practice. USA: The McGraw-Hill Companies. P. 932-939.
Da Silva, M.G., et al. 2012. Self
Medication in University Students From the City of Rio Granade, Brazil. BMC
Public Health.
Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
1993. Permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993 tentang kriteria obat yang dapat diserahkan tanpa resep. Jakarta: Depkes
RI.
Departemen
Kesehatan Republik Indonesia. 2006a. Pedoman Penggunaan Obat Bebas dan Bebas
Terbatas. Jakarta: Depkes RI.
Departemen Kesehan Republik Indonesia. 2006b. Pharmaceutical Care Untuk Pasien Penyakit Arthritis Rematik.
Jakarta: Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik, Ditjen Bina Kefarmasian
dan Alat Kesehatan, Departemen Kesehatan. P. 66-80.
Departemen Kesehatan Republik
Indonesia. 2008. Materi Pelatihan Peningkatan pengetahuan dalam memilih obat
bagi tenaga kesehatan. Jakarta: Depkes RI.
Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
2017. Permenkes No.
73 Tahun 2017 tentang Standar
Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Jakarta: Depkes RI.
Dicpinigaltis PV, et al,
2009, Acute Cough : A Diagnostic and Therapeutic Challenge Cough: 5(11).
Ernst, M.E., Clark, E.C., and Hawkins,
D.W. 2008. Gout and Hyperuricemia. 2008. In: Dipiro, J.T., Talbert, R.L., Yee,
G.C., Matzke, G.R., Wells, A.G., Posey, L.M. editors. Pharmacotherapy: a
Pathophysiologic Approach, 7th
ed. USA: McGraw-Hill Companies.
P. 1539-1550.
Kartajaya, H. 2011. Self Medication,
Who Benefits and Who is at Loss. Indonesia: Markplus Insight.
Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia. 2011. Modul Penggunaan Obat Rasional. Jakarta:
Kemenkes RI.
Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia. 2015. Cara Penggunaan Obat. Jakarta: Kemenkes RI.
Nugroho,
A.E., 2012, Farmakologi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Priyanto, 2008a, Farmakologi Dasar, Jakarta:
Leskonfi.
Priyanto, 2008b, Farmakoterapi dan
Terminologi Medis, Jakarta: Leskonfi.
Sartono, 2000,
Apa yang sebaiknya Anda ketahui tentang Obat Wajib Apotek, Edisi Ketiga,
Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Sukandar E.Y.,
Andrajati R., Sigit J.I., Adnyana I.K., Setiadi A.A.P., dan Kusnandar, 2008, ISO Farmakoterapi,
Jakarta: PT. ISFI Penerbitan.
Tjay,Tan Hoan, dan Rahardja Kirana,
1993, Swamedikasi: Cara-Cara mengobati Gangguan sehari-hari dengan
Obat-Obat Bebas Sederhana, Departemen Kesehatan RI, Jakarta.
Tjay,
T.H. dan Rahardja, K., 2002, Obat – Obat Penting, Alex Media Komputindo,
Jakarta.
Widayanti, A.W., 2007. Petunjuk
Penggunaan Sediaan Obat Khusus dalam Kapita Selekta Dispensing 1. Bagian
Farmasetika Fakultas Farmasi UGM, Yogyakarta.
Apoteker mempunyai peran penting dalam peningkatan outcome kesehatan pasien ataupun kualitas hidup masyarakat pada umumnya. Empat peran dasar apoteker dalam kontribusi pada outcome kesehatan menyebutkan bahwa Apoteker berperan dalam manajemen obat dalam resep, manajemen penyakit kronis, manajemen penyakit sederhana, dan promosi kesehatan
ReplyDeleteDasar aturan Swamedikasi adalah Permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993. Sesuai Permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993, kriteria obat yang dapat serahkan tanpa resep dokter adalah obat yang:
1. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
2. Tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
3. Penggunaannya tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
4. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
5. Memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.
Penyakit yang termasuk dalam ruang lingkup self medication antara lain :
1. Saluran pernapasan : batuk pilek/flu, rhinitis alergi
2. Saluran pencernaan : bibir pecah-pecah, mual dan muntah, mabuk perjalanan, konstipasi, diare, gastritis, ambeien.
3. Pengurang rasa sakit/nyeri, pusing, demam
4. Penyakit mata dan telinga
5. Kulit : jerawat, bisul.
Adapun alur dalam melakukan pelayanan swamedikasi adalah sebagai berikut:
1. Menerima keluhan pasien
2. Menggali informasi dari pasien menenai penyakit yang dikeluhkan meliputi : lokasi yang dirasa sakit, berat ringannya rasa sakit, tipe/jenis, lama serangan/durasi penyakit yang diderita, waktu terjadi, gejala lain yang menyertai penyakit, pemicu serangan, hal-hal yang memberatkan keluhan, penyebaran penyakit, hal-hal yang meringankan keluhan pasien, frekuensi serangan, terapi/obat yang dikonsumsi/digunakan pasien, terapi/obat yang lalu, alergi, sedang hamil/tidak
3. Melakukan analisis penyakit yang diderita pasien
4. Membantu memilihkan terapi yang sesuai dengan kondisi pasien.
5. Memberikan informasi obat kepada pasien.
6. Mengucapkan closing percakapan seperti ucapan semoga segera sembuh, dan salam penutup.
Pelayanan swamedikasi merupakan pelayanan professional yang hanya dapat dilakukan oleh seorang apoteker. SOP yang mengatur tata cara pelayanan swamedikasi sehingga diharapkan menghasilkan outcome yang efisien dan efektif adalah:
1. Apoteker tersenyum menberi salam, memperkenalkan diri, menawarkan bantuan sebelum pasien mendahului.
2. Apoteker melakukan penggalian masalah yang dihadapi pasien dan memberikan alternatif pilihan obatnya dengan mempertimbangkan prinsip 4T (tepat obat, tepat indikasi, tepat dosis, tepat pasien) dan 1W (waspada efek samping obat).
3. Apoteker menginformasikan harga yang harus dibayar pasien untuk obatnya.
4. Apoteker melakukan penyerahan obat ke pasien dengan disertai informasi berkenaan dengan obat dan penyakitnya
5. Apoteker melakukan dokumentasi meliputi identitas pasien, keluhan pasien, obat yang diserahkan dan jumlahnya serta informasi
6. Mengucapkan terima kasih dan memberi senyum.
Penggunaan obat dikatakan rasional jika memenuhi kriteria (Kemenkes RI, 2011) : Tepat Diagnosis; Tepat Indikasi Penyakit; Tepat Pemilihan Obat; Tepat Dosis; Tepat Cara Pemberian; Tepat Interval Waktu Pemberian; Tepat Lama Pemberian; Waspada terhadap Efek Samping; Tepat Penilaian Kondisi Pasien; Tepat informasi.
Gema Cermat (Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat) adalah program Direktorat Bina Pelayanan Kefarmasian Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, 2015 untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang penggolongan obat serta mencerdaskan masyarakat dalam penggunaan obat sehingga sehingga masyarakat dapat menggunakan obat secara benar.
DeleteApoteker diharapkan dapat menjadi agent of change (AoC) dalam memberikan edukasi dalam bentuk Gema Cermat agar mewujudkan masyarakat yang “Cerdas Menggunakan Obat” dengan “Tanya 5 O”. Lima Obat yang dimaksud adalah:
1. Obat ini apa Nama dan Kandungannya
2. Obat ini apa Indikasi/Khasiatnya
3. Obat ini berapa Dosisnya
4. Obat ini bagaimana Cara Menggunakannya
5. Obat ini apa Efek Sampingnya
Gunakan obat dengan benar, sesuai dengan petunjuk dan informasi. Cara cerdas dalam menggunakan obat dengan mengingat konsep KAPSUL yaitu:
1. Kenali nama dan jenis obat, komposisi dan nama generik.
2. Amati obat dan kemasan, wujud, bau, warna
3. Pelajari informasi, aturan pakai, efek samping, kontraindikasi, dan tanggal kadaluarsa
4. Sebarkan informasi kepada keluarga, tetangga, dan teman
5. Ulangi penyebaran informasi secara berulang dan kontinyu
6. Lanjutkan informasi tersebut kepada stake holder, instansi, organisasi dan tenaga kesehatan.
Gunakan obat secara tepat, dan baca informasi dengan cermat. Baca, pelajari dan fahami informasi pada kemasan obat. Informasi pada kemasan obat meliputi:
1. Komposisi, Kandungan obat yang berkhasiat dalam pengobatan.
2. Indikasi, Manfaat atau khasiat obat.
3. Dosis dan Cara pakai, Takaran dan cara pakai yang dapat memberikan efek pengobatan.
4. Efek samping, Efek dari obat yang merugikan
5. Kontra indikasi, Kondisi tertentu yang menyebabkan obat tersebut tidak boleh digunakan
6. Tanggal kadaluarsa, Waktu (bulan dan tahun) terakhir obat masih dapat digunakan dengan aman
7. HET (Harga Eceran Tertinggi)
8. Nomor registrasi, dan
9. Produsen
Apoteker memiliki peran yang sangat penting dalam penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas yaitu:
1. Menyediakan produk obat yang sudah terbukti keamanannya, khasiat dan kualitasnya
2. Memberikan informasi yang dibutuhkan atau melakukan konseling kepada pasien (keluarga) agar obat digunakan secara aman, tepat dan rasional.
Konseling dilakukan terutama dalam mempertimbangkan:
1. Ketepatan penentuan indikasi/penyakit
2. Ketepatan pemilihan obat (efektif, aman, ekonomis)
3. Ketepatan dosis dan cara penggunaan obat
Swamedikasi adalah penggunaan obat tanpa resep atau upaya seseorang dalam mengobati gejala penyakit tanpa konsultasi ke dokter. Dasar pertauran swamedikasi adalah Permenkes No.919 Tahun 1993, dimana kriteria obat yang dapat diserahkan tanpa resep dokter adalah:
ReplyDeletea. Tidak kontraindikasi dengan wanita hamil, anak < 2 tahun dan lansia > 65 tahun
b. Swamedikasi dengan tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit
c. Penggunaan tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oeh tenaga kesehatan
d Penggunaan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia
e. Obat memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggung jawabkan untuk pengobatan sendiri
Tugas apoteker adalah membuat hiptesis keputusan klinis dan memberikan saran obat yang tepat dengan cara assasment, care plan, monitor dan evaluasi terapi.
Penyakit yang termasuk dalam ruang lingkup self medication adalah:
a. Saluran pernafasan seperti batuk, pilek/fllu, rhinitis alergi
b. Saluran cerna, seperti bibir pecah-pecah, mual dan muntah, mabuk perjalanan, konstipasi, diare, gastritis dan ambeien
c. Pengurangan rasa sakit atau nyeri, demam, dan pusing
d. Penyakit mata dan telinga
e. Penyakit kulit seperti jerawat dan bisul
Selain penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas, Menteri kesehatan telah menetapkan beberapa obat keras yang dapat diperoleh tanpa resep dokter (OWA) yang berguna untuk meningkatkan pelayanan kesehatan untuk pasien.
Alur pelayanan Swamedikasi adalah:
1. Menerima keluhan pasien
2. Menggali informasi dari pasien terakit keluhan
3. Melakukan analisis penyakit yang diderita oleh pasien
4. Membantu pemilihan terapi yang sesuai
5. Memberikan informasi obat
6. Mengucapkan closing atau penutup (seperti semoga cepat sembuh)
Pelayanan swamedikasi yang dilakukan apoteker memerlukan SOP seperti:
a. Apoteker tersenyum dan memberikan salam, perkenalan diri dan menawarkan bantuan
b. Penggalian maslaah dan memberikan alternatif pemilihan obat dengan prinsip 4T1W
c. Apoteker menginformasikan harga obat
d. Apoteker menyerakan obat dan informasi terkait obat
e. Apoteker melakukan dokumentasi berupa identitas pasien, keluhan, obat yang diterima dan jumlahnya.
f. Mengucapkan terimakasih dan memberikan senyuman.
Penggunaan obat yang rasional dalah penggunaan obat yang tepat, efektif, aman dan ekonomis. Kriteria penggunaan obat yang rasional adalah tepat diagnosis, tepat indikasi, tepat pemilihan obat, tepat dosis, tepat cara pemberian, tepat interval waktu pemberian, tepat lama pemberian, waspada terhadap efek samping, tepat penilaian kondisi pasien dan tepat informasi.
Gema cermat adalah gerakan masyarakat cerdas menggunakan obat yaitu program pemerintah untuk memberikan pemahaman dan peningkatakn pengetahuan masyarakat tentang penggolongan obat dan mencerdaskan masyarakat dalam penggunaan obat. Apoteker diharapkan menjadi agent of change dalam memberikan edukasi dalam bentuk Gema Cermat. Masyarakat dalam penggunaan obat harus cerdas dalam 5O, yaitu:
1. Obat ini apa nama adan kandungannya
2. Obat ini apa indikasi/khasiatnya
3. Obat ini berapa dosisnya
4. Obat ini bagaimana cara penggunaannya
5. Obat ini apa efek sampingnya.
Gunakan obat secara tepat, dan baca informasi dengan cermat. Baca, pelajari dan fahami informasi pada kemasan obat. Pada kemasan obat meliputi, Komposisi, indikasi, dosis dan cara pakai, efek samping, kontra indikasi, tanggal kadaluarsa, harga eceran tertinggi, nomor registrasi dan produsen.
Peran apoteker dalam swamedikasi dan penggunaan obat tradisional adalah memberikan edukasi dan petunjuk kepada masnyarakat terkait informasi tentang DAGUSIBU. Perasn lainnya adalah menyediakan obat yang telah terbukti keamanan, khasiat dan kualitas serta memberikan informasi obat ataupun konseling kepada pasien
Swamedikasi adalah penggunaan obat tanpa resep atau upaya seseorang dalam mengobati gejala penyakit tanpa melakukan konsultasi ke dokter. Pelaksanaan swamedikasi didasarkan pada pemikiran bahwa pengobatan sendiri cukup untuk mengatasi masalah kesehatan yang dialami tanpa melibatkan tenaga kesehatan. Penggunaan obat yang rasional sangat penting dalam menentukan keberhasilan pengobatan pada pasien khususnya pada pengobatan swamedikasi. Pelaksanaan swamedikasi sangat berpotensi adanya ketidakrasionalan penggunaan obat seperti adanya ketidaktepatan pemilihan obat, ketidaktepatan dosis obat, adanya efek samping, kontraindikasi dan polifarmasi. Hal tersebut disebabkan minimnya pengetahuan masyarakat mengenai swamedikasi dan ketepatan penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas. Hal tersebut memicu banyak masalah yang cukup serius untuk perlu diperhatikan lebih lanjut.
ReplyDeleteApoteker mempunyai peran penting dalam peningkatan outcome kesehatan pasien ataupun kualitas hidup masyarakat pada umumnya. Empat peran dasar apoteker dalam kontribusi pada outcome kesehatan menyebutkan bahwa Apoteker berperan dalam manajemen obat dalam resep, manajemen penyakit kronis, manajemen penyakit sederhana, dan promosi kesehatan.
Dasar aturan Swamedikasi adalah Permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993. Sesuai Permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993, kriteria obat yang dapat serahkan tanpa resep dokter adalah obat yang:
1. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
2. Tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
3. Penggunaannya tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
4. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
5. Memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.
Tugas apoteker adalah membuat hipotesis pembuatan keputusan klinis berbasis pada identifikasi aktual dan potensial pemasalahan yang disebabkan obat / drug related problem (DRP), dan memberikan saran obat yang tepat. Metode yang dilakukan Apoteker dalam rangka menunjang keberhasilan terapi yaitu dengan melakukan assesment, merumuskan care plan, dan memonitor dan mengevaluasi kondisi dan terapi yang diterima pasien.
Secara praktis, penggunaan obat dikatakan rasional jika memenuhi kriteria (Kemenkes RI, 2011) yaitu Tepat Diagnosis, Tepat Indikasi Penyakit, Tepat Pemilihan Obat, Tepat Dosis, Tepat Cara Pemberian, Tepat Interval Waktu Pemberian, Tepat Lama Pemberian, Waspada terhadap Efek Samping, Tepat Penilaian Kondisi Pasien dan Tepat informasi.
Gema Cermat (Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat) adalah program Direktorat Bina Pelayanan Kefarmasian Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, 2015. Program Gema Cermat ini dalam rangka memberikan pemahaman dan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang penggolongan obat serta mencerdaskan masyarakat dalam penggunaan obat sehingga sehingga masyarakat dapat menggunakan obat secara benar. Cerdas Gunakan Obat yang diharapkan kepada masyarakat diharapkan masyarakat peduli terkait obat, ketika menggunakan obat masyarakat mesti cerdas dengan “Tanya 5 O”. Lima Obat yang dimaksud adalah: (Kemenkes RI, 2015).
1. Obat ini apa Nama dan Kandungannya
2. Obat ini apa Indikasi/Khasiatnya
3. Obat ini berapa Dosisnya
4. Obat ini bagaimana Cara Menggunakannya
5. Obat ini apa Efek Sampingnya
Suatu cara yang paling praktis dan mengikuti kemajuan zaman adalah dengan membuka layanan informasi obat melalui internet atau melalui telepon. Slogan ”Kenali Obat Anda”. ”Tanyakan Kepada Apoteker” kini semakin memasyarakat. Para apoteker sudah semestinya memberikan respon yang baik dan memuaskan dengan memberikan pelayanan kefarmasian yang profesional dan berkualitas.
Peran apoteker dalam pelayanan swamedikasi
ReplyDeleteA. Latar Belakang
Upaya yang dilakukan dalam biaya pengobatan rela dikeluarkan untuk memeroleh kesembuhan sehingga mendorong kita untuk melakukan pengobatan sendiri. Dalam rangka meningkatkan kemapuan kita dalam menolong diri sendiridalam mengatasi masalah kesehatan maka ditunjang sarana yang dapat meningkatkan pengobatan sendiri secara tradisional.
Swamedikasi adalah penggunaan obat tanpa resep atau upaya seseorang dalam mengobati gejala penyakit tanpa melalui konsultasi kedokter. Menurut WHO swamedikasi adalah pemilihan dan penggunaan obat baik obat modern maupun obat tradisional oleh seseorang untuk melindungi diri. Menurut the international pharmaceutical federation (FPI) swamedikasi adalah penggunaan obat non resep oleh seseorang atas inisiatif sendiri. Pengobatan sendiri yang dilakukan oleh masyarakat secara tidak tepat dan tidak disertai informasi yang memadai, dapat menyebabkan tujuan pengobatan tidak tercapai.
Umumnya swamediakasi dilakukan untuk mengatasi keluha-keluhan dan penyakit ringan yang banyak dialami oleh masyarakat seperti demam, nyeri, pusing, batuk, flu, gangguan pencernaan ringan seperti diare, konstipasi, gastritis ulkus, serta kecacingan dan penyakit kulit dll.
Apoteker mempunyai peran penting dalam peningkatan autcome kesehatan pasien ataupun kualitas hidup masyarakat pada umumnya. Empat peran dasar apoteker dalam kontribusi pada outcome kesehatan menyebutkan bahwa apoteker berperan dalam manajemen obat dalam resep, manajemen penyakit kronis, manajemen penyakit sederhana, dan promosi kesehatan
B. Tinjauan Umum Swamedikasi
Dasar aturan swamedikasi adalah Permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993 sesuai Permenkes No. 919/MENKES/PER/X/1993. Kriteria obat yang diserahkan tanpa resep dokter adalah obat yang :
1. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun
2. Tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit
3. Penggunaan tidak memerlukan cara atau alat khusus
4. Penggunannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi diindonesia
5. Memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggung jawabkan
Penyakit yang termasuk dalam ruang lingkup self medication antara lain :
1. Saluran pernafasan : batuk pilek/flu, rhinitis alergi
2. Saluran pencernaan : bibir pecah-pecah, mual dan muntah , mabuk perjalanan, konstipasi, diare, gastritis, ambeien
3. Pengurangan rasa sakit/nyeri, pusing, demam
4. Penyakit mata dan telinga
5. Kulit : jerawat dan bisul
Adapun alur dalam melakukan pelayanan swamedikasi adalah sebagai berikut :
1. Menerima keluhan pasien
2. Menggali informasi dari pasien mengenai penyakit
3. Melakukan analisis penyakit yang diderita pasien
4. Membantu memilihkan terapi yang sesuai dengan kondisi pasien
5. Mengucapkan closing percakapan seperti ucapan semoga segera sembuh dan salam penutup
Pelayanan swamedikasi merupakan pelayanan profesioanl yang hanya dapat dilakukan oleh seseorang apoteker maka dari itu perlu adanya SOP. Adapun SOP yang dimaksud adalah :
ReplyDelete1. Apoteker tersenyum memberi salam, memperkenalkan diri, menawarkan pasien sebelum pasien mendahului
2. Apoteker melakukan penggalian masalah yang dihadapi pasien dan memberikan alternatif pilihan obatnya dengan mempertimbangkan prinsip 4T (tepat obat, tepat indikasi, tepat dosis, tepat pasien) dan 1w (waspada efek samping obat)
3. Apoteker menginformasikan harga yang harus dibayar pasien untuk obatnya
4. Apoteker melakukan penyerahan obat kepada pasien
5. Apoteker melakukan dokumentasi
6. Mengucapkan terimakasih dan memberikan salam
C. Tinjauan umum penggunaan obat rasional
Penggunaan obat rasional adalah penggunaan obat yang tepat, efektif, aman dan juga ekonomis. Penggunaan obat dikatakan rasional jika pasien menerima pengobatan sesuai dengan kebutuhan klinisnya dalam dosisi yang disesuaikan dengan kebutuhan individu masing-masing dalam waktu dan periode yang cukup.
Secara praktis penggunaan obat dikatakan rasional jika memenuhi kriteria
1. Tepat diagnosis
2. Tepat indikasi penyakit
3. Tepat pemilihan obat
4. Tepat dosis
5. Tepat cara pemberian
6. Tepat waktu interval pemberian
7. Tepat lama pemberian
8. Waspada terhadap efek samping
9. Tepat penilaian kondisi pasien
10. Tepat informasi
D. Gema Cermat
Program gema cermat ini dalam rangka memberikan pemahaman dan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang penggolongan obat serta mencerdaskan masyarakat dalam penggunaan obat sehingga masyarakat dapat menggunakan obat secara benar. Untuk menyebarkan informasi, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakayt tentang penggunaan obat secara benar dan rasional perlu peran apoteker memberikan edukasi cara penggunaan obat. Ketika menggunakan obat masyarakat mesti cerdas dengsn ‘tanya 5 O’ lima obat yang dimaksud adalah
1. Obat ini apa naman ya dan kandungannya
2. Obat ini apa indikasinya dan khasiatnya
3. Obat ini berapa dosisinya
4. Obat ini bagaimana caramenggunakannya
5. Obat ini apa efek sampingnya
Harapannya masyarakat memperhatikan hal-hal berikut :
1. Minum obat sesuai indikasi
2. Minum obat sesuai petunjuk
3. Minum obat sesuai dosisnya
4. Minum obat caranya jangan salah
5. Minum obat sesuai dengan efek samping
E. Peran apoteker dalam penggunaan obat bebas dan bebas terbatas pada pelayanan swamedikasi dan penggunaan obat rasional
Peran penting apoteker dalam rangka memberikan informasi tentang DAGUSIBU (dapatkan, gunakan, simpan dan buang). Bagaimana cara mendapatkan dan dimana mendapatkan obat, bagaimana cara menggunakan obat, bagaimana cara menyimpan obat serta bagaimana cara mebuang obat yang rusak dan kadaluarsa
Apoteker memiliki peran yang sangat penting dalam penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas yaitu :
1. Menyediakan produk obat yang sudah terbukti keamanannya, khasiat dan kualitasnya
2. Memberikan informasi yang di burtuhkan atau melakukan konseling kepada pasien
Konseling dilakukan terutama dalam mempertimbangkan
1. Ketepatan penentuan indikasi/penyakit
2. Ketepatan pemilihan obat (efektif,aman,ekonomis)
3. Ketepatan dosis dan cara penggunaan obat
PENUTUP
Tujuan dari pembangunan kesehatan adalah tercapainya kemampuan hidup sehat
Dari setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
Swamedikasi adalah penggunaan obat tanpa resep atau upaya seseorang dalam mengobati gejala penyakit tanpa konsultasi ke dokter.
ReplyDeleteDasar aturan Swamedikasi adalah Permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993. Sesuai Permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993, kriteria obat yang dapat serahkan tanpa resep dokter adalah obat yang:
a. Tidak kontraindikasi dengan wanita hamil, anak < 2 tahun dan lansia > 65 tahun
b. Swamedikasi dengan tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit
c. Penggunaan tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oeh tenaga kesehatan
d Penggunaan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia
e. Obat memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggung jawabkan untuk pengobatan sendiri
Pada swamedikasi, tugas apoteker adalah membuat hipotesis keputusan klinis dan memberikan saran obat yang tepat dengan cara assasment, care plan, monitor dan evaluasi terapi.
Penyakit yang termasuk dalam ruang lingkup self medication adalah:
a. Saluran pernafasan seperti batuk, pilek/fllu, rhinitis alergi
b. Saluran cerna, seperti bibir pecah-pecah, mual dan muntah, mabuk perjalanan, konstipasi, diare, gastritis dan ambeien
c. Pengurangan rasa sakit atau nyeri, demam, dan pusing
d. Penyakit mata dan telinga
e. Penyakit kulit seperti jerawat dan bisul
Alur pelayanan Swamedikasi adalah:
1. Menerima keluhan pasien
2. Menggali informasi dari pasien terakit keluhan
3. Melakukan analisis penyakit yang diderita oleh pasien
4. Membantu pemilihan terapi yang sesuai
5. Memberikan informasi obat
6. Mengucapkan closing atau penutup (seperti semoga cepat sembuh)
SOP yang perlu dilakukan oleh Apoteker dalam melayani Swamedikasi, antara lain:
a. Apoteker tersenyum dan memberikan salam, perkenalan diri dan menawarkan bantuan
b. Penggalian maslaah dan memberikan alternatif pemilihan obat dengan prinsip 4T1W
c. Apoteker menginformasikan harga obat
d. Apoteker menyerakan obat dan informasi terkait obat
e. Apoteker melakukan dokumentasi berupa identitas pasien, keluhan, obat yang diterima dan jumlahnya.
f. Mengucapkan terimakasih dan memberikan senyuman.
Gema cermat adalah gerakan masyarakat cerdas menggunakan obat yaitu program pemerintah untuk memberikan pemahaman dan peningkatakn pengetahuan masyarakat tentang penggolongan obat dan mencerdaskan masyarakat dalam penggunaan obat. Apoteker diharapkan menjadi agent of change dalam memberikan edukasi dalam bentuk Gema Cermat. Masyarakat dalam penggunaan obat harus cerdas dalam 5O, yaitu:
1. Obat ini apa nama adan kandungannya
2. Obat ini apa indikasi/khasiatnya
3. Obat ini berapa dosisnya
4. Obat ini bagaimana cara penggunaannya
5. Obat ini apa efek sampingnya.
Gunakan obat secara tepat, dan baca informasi dengan cermat. Baca, pelajari dan fahami informasi pada kemasan obat. Pada kemasan obat meliputi, Komposisi, indikasi, dosis dan cara pakai, efek samping, kontra indikasi, tanggal kadaluarsa, harga eceran tertinggi, nomor registrasi dan produsen.
Peran apoteker dalam swamedikasi dan penggunaan obat tradisional adalah memberikan edukasi dan petunjuk kepada masnyarakat terkait informasi tentang DAGUSIBU. Perasn lainnya adalah menyediakan obat yang telah terbukti keamanan, khasiat dan kualitas serta memberikan informasi obat ataupun konseling kepada pasien
Keadaan bagi seseorang sehat adalah sesuatu yang wajar. Memperoleh kesembuhan sehingga mendorong kita untuk melakukan pengobatan sendiri, yang tepat aman, efektif, dan ekonomis.
ReplyDeleteBanyak faktor yang mempengaruhi efektifitas obat dan keberhasilan terapi diantaranya: dosis obat, waktu minum obat, aturan minum obat, interaksi obat, kontraindikasi, dan cara pemakaian obat yang memerlukan teknik-teknik khusus.
Penggunaan obat yang rasional secarasa tidak tept berpotensi adanya ketidakrasionalan penggunaan obat, minimnyan pengetahuan masyarakat mengenai swamedikasi dan ketepatan penggunaan obat bebas dab obat bebas terbatas
Apoteker mempunyai peran penting dalam peningkatan outcome kesehatan pasien dan kualitas hidup masyarakat.
Swamedikasi adalah penggunaan obat tanpa resep atau upaya seseorang dalam mengobati gejala penyakit tanpa konsultasi ke dokter.
Dasar aturan Swamedikasi adalah Permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993. Sesuai Permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993, kriteria obat yang dapat serahkan tanpa resep dokter adalah obat yang:
• Tidak kontraindikasi dengan wanita hamil, anak < 2 tahun dan lansia > 65 tahun
• Swamedikasi dengan tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit
• Penggunaan tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oeh tenaga kesehatan
• Penggunaan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia
• Obat memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggung jawabkan untuk pengobatan sendiri
Tugas apoteker adalah membuat hipotesis keputusan klinis dan memberikan saran obat yang tepat dengan cara assasment, care plan, monitor dan evaluasi terapi.
Penyakit yang termasuk dalam ruang lingkup self medication adalah:
• Saluran pernafasan seperti batuk, pilek/fllu, rhinitis alergi
• Saluran cerna, seperti bibir pecah-pecah, mual dan muntah, mabuk perjalanan, konstipasi, diare, gastritis dan ambeien
• Pengurangan rasa sakit atau nyeri, demam, dan pusing
• Penyakit mata dan telinga
• Penyakit kulit seperti jerawat dan bisuL
Obat wajib Apotik yang dapat diserahkan tanpa resep dokter untuk membantu meningkatkan pelayanan kesehatan untuk pasien, yaitu oral kontrasepsi, obat saluran cerna, obat mulut dan tenggorokan, obat saluran napas, obat yang mempengaruhi neuromuskuler, anti parasit, obat kulit topical, dan antihistamin.
Alur pelayanan Swamedikasi adalah:
Delete• Menerima keluhan pasien
• Menggali informasi dari pasien terakit keluhan
• Melakukan analisis penyakit yang diderita oleh pasien
• Membantu pemilihan terapi yang sesuai
• Memberikan informasi obat
• Mengucapkan closing atau penutup (seperti semoga cepat sembuh
Adapun, SOP yang perlu dilakukan oleh Apoteker dalam melayani Swamedikasi, antara lain:
• Apoteker tersenyum dan memberikan salam, perkenalan diri dan menawarkan bantuan
• Penggalian maslaah dan memberikan alternatif pemilihan obat dengan prinsip 4T1W
• Apoteker menginformasikan harga obat
• Apoteker menyerakan obat dan informasi terkait obat
• Apoteker melakukan dokumentasi berupa identitas pasien, keluhan, obat yang diterima dan jumlahnya.
• Mengucapkan terimakasih dan memberikan senyuman.
Secara praktis, penggunaan obat dikatakan rasional jika memenuhi kriteria (kemenkes RI, 2011) :
• Tepat diagnosis
• Tepat indikasi penyakit
• Tepat pemilihan obat
• Tepat dosis
• Tepat cara pemberian
• Tepat interval waktu pemberian
• Tepat lama pemberian
• Waspada terhadap efek samping
• Tepat penilian kondisi pasien
• Tepat informasi
Gema cermat adalah gerakan masyarakat cerdas menggunakan obat yaitu program pemerintah untuk memberikan pemahaman dan peningkatakn pengetahuan masyarakat tentang penggolongan obat dan mencerdaskan masyarakat dalam penggunaan obat. Apoteker diharapkan menjadi agent of change dalam memberikan edukasi dalam bentuk Gema Cermat. Masyarakat dalam penggunaan obat harus cerdas dalam 5O, yaitu:
1. Obat ini apa nama adan kandungannya
2. Obat ini apa indikasi/khasiatnya
3. Obat ini berapa dosisnya
4. Obat ini bagaimana cara penggunaannya
5. Obat ini apa efek sampingnya.
Gunakan obat secara tepat, dan baca informasi dengan cermat. Baca, pelajari dan fahami
informasi pada kemasan obat. Pada kemasan obat meliputi, Komposisi, indikasi, dosis dan cara pakai, efek samping, kontra indikasi, tanggal kadaluarsa, harga eceran tertinggi, nomor registrasi dan produsen.
ReplyDeletePeran apoteker dalam swamedikasi dan penggunaan obat tradisional adalah memberikan edukasi dan petunjuk kepada masnyarakat terkait informasi tentang DAGUSIBU. Perasn lainnya adalah menyediakan obat yang telah terbukti keamanan, khasiat dan kualitas serta memberikan informasi obat ataupun konseling kepada pasien.
Peran apoteker yang sangat penting dalam konseling swamedikasi adalah meyakinkan agar produk yang digunakan tidak berinteraksi negatif dengan produk-produk yang sedang digunakan pasien, selain itu dapat memberikan petunjuk kepada pasien bagaimana memonitor penyakitnya serta kapan harus menghentikan pengobatannya atau kapan harus berkonsultasi kedokter.
Penutup : Tujuan dari pembangunan kesehatan adalah tercapainya kemampuan hidup sehat dari setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
Swamedikasi adalah penggunaan obat tanpa resep atau upaya seseorang dalam mengobati gejala penyakit tanpa melakukan konsultasi ke dokter. Penggunaan obat yang rasional sangat penting dalam menentukan keberhasilan pengobatan pada pasien khususnya pada pengobatan swamedikasi dalam harus tersebut apotekerlah yang mempunyai peran penting Dasar aturan Swamedikasi adalah Permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993. Sesuai Permenkes kriteria obat yang dapat serahkan tanpa resep dokter adalah obat yang:
ReplyDelete1. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
2. Tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
3. Penggunaannya tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
4. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
5. Memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.
Tugas apoteker adalah membuat hipotesis pembuatan keputusan klinis berbasis pada identifikasi aktual dan potensial pemasalahan yang disebabkan obat / drug related problem (DRP), dan memberikan saran obat yang tepat. Metode yang dilakukan Apoteker dalam rangka menunjang keberhasilan terapi yaitu dengan melakukan assesment, merumuskan care plan, dan memonitor dan mengevaluasi kondisi dan terapi yang diterima pasien. Penyakit yang termasuk dalam ruang lingkup self medication antara lain :
1. Saluran pernapasan : batuk pilek/flu, rhinitis alergi
2. Saluran pencernaan : bibir pecah-pecah, mual dan muntah, mabuk perjalanan, konstipasi, diare, gastritis, ambeien.
3. Pengurang rasa sakit/nyeri, pusing, demam
4. Penyakit mata dan telinga
5. Kulit : jerawat, bisul.
Adapun alur dalam melakukan pelayanan swamedikasi adalah sebagai berikut:
1. Menerima keluhan pasien
2. Menggali informasi dari pasien menenai penyakit yang dikeluhkan meliputi
3. Melakukan analisis penyakit yang diderita pasien
4. Membantu memilihkan terapi yang sesuai dengan kondisi pasien.
5. Memberikan informasi obat kepada pasien.
6. Mengucapkan closing percakapan seperti ucapan semoga segera sembuh, dan salam penutup
Penggunaan obat dikatakan rasional jika memenuhi kriteria (Kemenkes RI, 2011) :Tepat Diagnosi,Tepat Indikasi Penyakit,Tepat Pemilihan Obat,Tepat Dosis,Tepat Cara Pemberian,Tepat Interval Waktu Pemberian,Tepat Lama Pemberian,Waspada terhadap Efek Samping,Tepat Penilaian Kondisi Pasien dan Tepat informasi
Gema Cermat (Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat).Program Gema Cermat ini dalam rangka memberikan pemahaman dan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang penggolongan obat serta mencerdaskan masyarakat dalam penggunaan obat sehingga sehingga masyarakat dapat menggunakan obat secara benar. ketika menggunakan obat masyarakat mesti cerdas dengan “Tanya 5 O”. Lima Obat yang dimaksud adalah: (Kemenkes RI, 2015).
1. Obat ini apa Nama dan Kandungannya
2. Obat ini apa Indikasi/Khasiatnya
3. Obat ini berapa Dosisnya
4. Obat ini bagaimana Cara Menggunakannya
5. Obat ini apa Efek Sampingnya
Apoteker memiliki peran yang sangat penting dalam penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas yaitu Menyediakan produk obat yang sudah terbukti keamanannya, khasiat dan kualitasnya dan Memberikan informasi yang dibutuhkan atau melakukan konseling kepada pasien (keluarga) agar obat digunakan secara aman, tepat dan rasional.
Tujuan dari pembangunan kesehatan adalah tercapainya kemampuan hidup sehat dari setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal dan mempetahankan kualitas hidup sehat Selain itu, dampak kemajuan teknologi semakin mendorong masyarakat untuk melakukan pengobatan sendiri/swamedikasi untuk penyakit-penyakit yang ringan tertentu sehingga mendorong apoteker sebagai salah satu tenaga kesehatan yang memiliki wewenang terkait obat untuk menjadi agent of change membantu masyarakat melaksanakan swamedikasi dengan memberikan informasi sehingga penggunaan obat yang rasional tercapai dan masyarakat semakin cerdas dan bijak dalam menggunakan obat.
Nama : Yulnalia Mariella Delavega
ReplyDeleteNIM : I1022181017
Kelompok XII
Swamedikasi (self medication) = pengobatan sendiri, untuk mmeperoleh kesembuhan. Sarana yang dapat meningkatkan pengobatan sendiri secara rasional yakni penggunaan obat yang tepat, aman, efektif dan ekonomis.
Banyak faktor yang mempengaruhi efektifitas obat dan keberhasilan terapi diantaranya: dosis obat, waktu minum obat, aturan minum obat, interaksi obat, kantraindikasi, dan cara pemakaian obat yang memerlukan teknik-teknik khusus.
Untuk keluhan keluhan ringan dapat diatasi dengan penggunaan obat bebas dan bebas terbatas yang dapat dikonsultasikan dengan apoteker. Penggunaan obat yang rasional menentukan keberhasilan dan meminimalkan kesalahan dalam pengobatan (medication error)
Empat peran dasar apoteker dalam kontribusi pada outcome kesehatan menyebutkan bahwa Apoteker berperan dalam manajemen obat dalam resep, manajemen penyakit kronis, manajemen penyakit sederhana, dan promosi kesehatan.
kriteria obat yang dapat serahkan tanpa resep dokter adalah obat yang:
1. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
2. Tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
3. Penggunaannya tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
4. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
5. Memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.
Kriteria penggunaan obat yang rasional :
- Tepat diagnosis
- Tepat indikasi penyakit
- Tepat pemilihan obat
- Tepat dosis
- Tepat interval waktu pemberian
- Tepat lama pemberian
- Waspada terhadap efek samping
- Tepat penilaian kondisi pasien
- Tepat informasi
GeMa Cermat (gerakan masyarakat cerdas menggunakan obat ) = program memberikan pemahaman dan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang penggolongan obat serta mencerdaskan masyarakat dalam penggunaan obat sehingga sehingga masyarakat dapat menggunakan obat secara benar.
Melalui konsep Tanya 5 O ini diharapkan dalam menggunakan obat masyarakat memperhatikan hal-hal berikut:
1. Minum obat sesuai indikasi
2. Minum obat sesuai petunjuk
3. Minum obat sesuai dosisnya
4. Minum obat caranya jangan salah
5. Minum obat sesuai efek samping
Peran penting apoteker dalam rangka memberikan informasi tentang DAGUSIBU (Dapatkan, Gunakan, Simpan, dan Buang).
Nama : Anditasari Ika Putri
ReplyDeleteNIM : I1021181052
KELOMPOK XII
Penyumbang omzet terbesar di apotek selain resep adalah dengan pelayanan swamedikasi atau pelayanan obat tanpa resep. Masyarakat dan pasien berhak memperoleh pelayanan kesehatan dari seluruh tenaga kesehatan termasuk apoteker yang mempunyai tanggung jawab dalam melayani pasien dengan sebaik-baiknya. Swamedikasi adalah penggunaan obat tanpa resep atau upaya seseorang dalam mengobati gejala penyakit tanpa melakukan konsultasi ke dokter. Pengobatan sendiri atau yang sering disebut swamedikasi (self medication), merupakan upaya yang dilakukan oleh masyarakat untuk mengatasi gejala penyakit yang ringan melalui pengobatan sendiri atau minimal melakukan pertolongan pertama bagi dirinya sebelum mencari pertolongan dari tenaga kesehatan untuk menanganinya.
Dasar aturan Swamedikasi adalah Permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993.
Kriteria obat yang dapat serahkan tanpa resep dokter adalah obat yang :
1. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
2. Tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
3. Penggunaannya tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
4. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
5. Memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.
4 peran dasar apoteker dalam kontribusi pada outcome kesehatan menyebutkan bahwa Apoteker berperan dalam manajemen obat dalam resep, manajemen penyakit kronis, manajemen penyakit sederhana, dan promosi kesehatan. Tugas apoteker adalah membuat hipotesis pembuatan keputusan klinis berbasis pada identifikasi aktual dan potensial pemasalahan yang disebabkan obat / drug related problem (DRP), dan memberikan saran obat yang tepat. Metode yang dilakukan Apoteker dalam rangka menunjang keberhasilan terapi yaitu dengan melakukan assesment, merumuskan care plan, dan memonitor dan mengevaluasi kondisi dan terapi yang diterima pasien.
• Assesment : pengumpulan informasi mengenai pasien, menetapkan tujuan terapi, menetapkan ada tidaknya permasalahan karena obat (identifikasi DRP).
• Care plan : menyelesaikan permasalahan karena obat (DRP), menetapkan dan menyesuaikan tujuan terapi, memberi saran yang sesuai dan memadai, menetapkan monitoring yang perlu dilakukan.
• Memonitor dilakukan dengan menetapkan indikator keadaan pasien jika membaik, menetapkan tidak lanjut setelah dilakukan evaluasi
Penyakit yang termasuk dalam ruang lingkup self medication antara lain :
1. Saluran pernapasan : batuk pilek/flu, rhinitis alergi
2. Saluran pencernaan : bibir pecah-pecah, mual dan muntah, mabuk perjalanan, konstipasi, diare, gastritis, ambeien.
3. Pengurang rasa sakit/nyeri, pusing, demam
4. Penyakit mata dan telinga
5. Kulit : jerawat, bisul.
Saran yang dapat diberikan oleh apoteker dalam terapi obat sesuai dengan penggolongan obat sesuai dengan perundang-undangan, yaitu obat bebas, obat bebas terbatas, maupun obat keras yang termasuk dalam daftar Obat Wajib Apotek, dan terapi non farmakologis yang berupa anjuran maupun larangan/pantangan untuk pasien agar kondisi pasien cepat pulih. Obat wajib Apotik yang dapat diserahkan tanpa resep dokter untuk membantu meningkatkan pelayanan kesehatan untuk pasien, yaitu oral kontrasepsi, obat saluran cerna, obat mulut dan tenggorokan, obat saluran napas, obat yang mempengaruhi neuromuskuler, anti parasit, obat kulit topical, dan antihistamin.
DeleteAdapun alur dalam melakukan pelayanan swamedikasi :
1. Menerima keluhan pasien
2. Menggali informasi dari pasien menenai penyakit yang dikeluhkan
3. Melakukan analisis penyakit yang diderita pasien
4. Membantu memilihkan terapi yang sesuai dengan kondisi pasien.
5. Memberikan informasi obat kepada pasien.
6. Mengucapkan closing percakapan seperti ucapan semoga segera sembuh, dan salam penutup.
Penggunaan obat dikatakan rasional jika memenuhi kriteria :
1. Tepat Diagnosis, Jika diagnosis tidak benar maka pemilihan obat akan mengacu pada diagnosis yang keliru sehingga obat yang diberikan tidak akan sesuai dengan indikasi yang seharusnya.
2. Tepat Indikasi Penyakit, Setiap obat memiliki spektrum terapi yang spesifik.
3. Tepat Pemilihan Obat, Obat yang dipilih harus yang memiliki efek terapi sesuai dengan spektrum penyakit.
4. Tepat Dosis, Pemberian dosis yang berlebihan, khususnya untuk obat yang dengan rentang terapi yang sempit, akan sangat beresiko timbulnya efek samping. Sebaliknya dosis yang terlalu kecil tidak akan menjamin tercapainya kadar terapi yang diharapkan.
5. Tepat Cara Pemberian, seperti Obat Antasida seharusnya dikunyah dulu baru ditelan.
6. Tepat Interval Waktu Pemberian, Obat yang harus diminum 3 x sehari harus diartikan bahwa obat tersebut harus diminum dengan interval setiap 8 jam.
7. Tepat Lama Pemberian, Lama pemberian obat harus tepat sesuai penyakitnya masing-masing. Pemberian obat yang terlalu singkat atau terlalu lama dari yang seharusnya akan berpengaruh terhadap hasil pengobatan.
8. Waspada terhadap Efek Samping,
9. Tepat Penilaian Kondisi Pasien, dikarenakan Respon individu terhadap efek obat sangat beragam.
10. Tepat informasi, Informasi yang tepat dan benar dalam penggunaan obat sangat penting dalam menunjang keberhasilan terapi.
Gema Cermat (Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat) adalah program dalam rangka memberikan pemahaman dan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang penggolongan obat serta mencerdaskan masyarakat dalam penggunaan obat sehingga masyarakat dapat menggunakan obat secara benar. Ketika menggunakan obat masyarakat mesti cerdas dengan “Tanya 5 O” :
1. Obat ini apa Nama dan Kandungannya
2. Obat ini apa Indikasi/Khasiatnya
3. Obat ini berapa Dosisnya
4. Obat ini bagaimana Cara Menggunakannya
5. Obat ini apa Efek Sampingnya
Informasi pada kemasan obat meliputi Komposisi, Indikasi, Dosis dan Cara pakai, Efek samping, Kontra indikasi, Tanggal kadaluarsa, HET (Harga Eceran Tertinggi), Nomor registrasi, dan Produsen.
Peran penting apoteker dalam rangka memberikan informasi tentang DAGUSIBU (Dapatkan, Gunakan, Simpan, dan Buang). Apoteker memiliki peran yang sangat penting dalam penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas yaitu
1. Menyediakan produk obat yang sudah terbukti keamanannya, khasiat dan kualitasnya
2. Memberikan informasi yang dibutuhkan atau melakukan konseling kepada pasien (keluarga) agar obat digunakan secara aman, tepat dan rasional.
Konseling dilakukan terutama dalam mempertimbangkan
1. Ketepatan penentuan indikasi/penyakit
2. Ketepatan pemilihan obat (efektif, aman, ekonomis)
3. Ketepatan dosis dan cara penggunaan obat.
Nama : Lulu
ReplyDeleteNIM: I1021181016
Kelompok: 12
Swamedikasi adalah penggunaan obat tanpa resep atau upaya seseorang dalam mengobati gejala penyakit tanpa konsultasi ke dokter. Pengobatan sendiri/swamedikasi (self medication) : upaya masyarakat untuk mengatasi gejala penyakit yang ringan melalui pengobatan sendiri atau melakukan pertolongan pertama bagi dirinya sebelum mencari pertolongan dari tenaga kesehatan untuk menanganinya.
Kriteria obat yang dapat serahkan tanpa resep dokter (Permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993):
• Tidak kontraindikasi dengan wanita hamil, anak < 2 tahun dan lansia > 65 tahun
• Tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit
• Tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oeh tenaga kesehatan
• Penggunaan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi
• Memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggung jawabkan untuk pengobatan sendiri
Tugas apoteker adalah membuat hipotesis keputusan klinis dan memberikan saran obat yang tepat dengan metode assesment, care plan, memonitor dan mengevaluasi terapi.
Penyakit ruang lingkup self medication adalah:
• Saluran pernafasan seperti batuk, pilek/fllu, rhinitis alergi
• Saluran cerna, seperti bibir pecah-pecah, mual dan muntah, mabuk perjalanan, konstipasi, diare, gastritis dan ambeien
• Pengurangan rasa sakit atau nyeri, demam, dan pusing
• Penyakit mata dan telinga
• Penyakit kulit seperti jerawat dan bisuL
Alur pelayanan Swamedikasi adalah:
• Menerima keluhan pasien
• Menggali informasi dari pasien terkait keluhan
• Melakukan analisis penyakit yang diderita oleh pasien
• Membantu pemilihan terapi yang sesuai
• Memberikan informasi obat
• Mengucapkan closing atau penutup (seperti semoga cepat sembuh
SOP mengatur tata cara pelayanan swamedikasi sehingga diharapkan menghasilkan outcome yang efisien dan efektif. SOP yang perlu dilakukan oleh Apoteker:
• Apoteker tersenyum dan memberikan salam, perkenalan diri dan menawarkan bantuan
• Penggalian maslaah dan memberikan alternatif pemilihan obat dengan prinsip 4T1W
• Apoteker menginformasikan harga obat
• Apoteker menyerakan obat dan informasi terkait obat
• Apoteker melakukan dokumentasi berupa identitas pasien, keluhan, obat yang diterima dan jumlahnya.
• Mengucapkan terimakasih dan memberikan senyuman.
Kriteria penggunaan obat yang rasional:
• Tepat diagnosis
• Tepat indikasi penyakit
• Tepat pemilihan obat
• Tepat dosis
• Tepat cara pemberian
• Tepat interval waktu pemberian
• Tepat lama pemberian
• Waspada terhadap efek samping
• Tepat penilian kondisi pasien
• Tepat informasi
Masyarakat dalam penggunaan obat harus cerdas dalam 5O, yaitu:
• Obat ini apa nama adan kandungannya
• Obat ini apa indikasi/khasiatnya
• Obat ini berapa dosisnya
• Obat ini bagaimana cara penggunaannya
• Obat ini apa efek sampingnya.
Informasi pada kemasan obat: Komposisi, indikasi, dosis dan cara pakai, efek samping, kontra indikasi, tanggal kadaluarsa, harga eceran tertinggi, nomor registrasi dan produsen.
Pelaksanaan swamedikasi yang bertanggung jawab membutuhkan produk obat yang sudah terbukti keamanan (safety), khasiat (efficacy) dan kualitasnya (quality), serta membutuhkan pemilihan obat yang tepat sesuai dengan indikasi penyakit dan kondisi pasien. Apoteker berperan penting dalam memberikan informasi tentang DAGUSIBU (cara mendapatkan, mengggunakan, menyimpan dan membuang obat).
Apoteker memiliki peran yang sangat penting dalam penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas yaitu
• Menyediakan produk obat yang sudah terbukti keamanannya, khasiat dan kualitasnya
• Memberikan informasi yang dibutuhkan atau melakukan konseling kepada pasien (keluarga) agar obat digunakan secara aman, tepat dan rasional.
• Konseling dilakukan terutama dalam mempertimbangkan
• Ketepatan penentuan indikasi/penyakit
• Ketepatan pemilihan obat (efektif, aman, ekonomis)
• Ketepatan dosis dan cara penggunaan obat.
Nama : Rahmad Febriadi
ReplyDeleteNIM : I1021171052
Kelompok XII
Swamedikasi (self medication) – pengobatan mandiri, tanpa bantuan dokter– umumnya untuk penyakit yang ringan ---- masyarakat memerlukan informasi yang akurat dan dapat dipercaya; memahami penggunaan, penyimpanan, dan pembuangan obat secara benar di rumah tangga – tugas apoteker untuk meningkatkan outcome kesehatan pasien/kualitas hidup masyarakat - swamedikasi rasional
Swamedikasi (self medication) – upaya masyarakat untuk mengobati diri sendiri – mengatasi keluhan – keluhan dan penyakit ringan yang banyak dialami masyarakat (seperti demam, pusing, batuk, flu, sakit maag, diare, kurap, luka luar yang ringan, penyakit kulit, dll) - tanpa atau sebelum mencari tenaga kesehatan yang dapat menanganinya (Pedoman penggunaan obat bebas dan bebas terbatas Depkes tahun 2007)
Menurut WHO – swamedikasi adalah pemilihan dan penggunaan obat tradisional oleh seseorang untuk melindungi diri dari penyakit dan gejalanya
Menurut FIP – swamedikasi adalah penggunaan obat non resp oleh seseorang atas inisiatif sendiri
Kritria obat – tidak kontraindikasi trhadap wanita hamil mnyusui, dibawah 2 tahun dan diatas 65 tahun; tidak mberi resiko klanjutan pnyakit ; tidak memerlukan cara khusus/alat khusus yang mengharuskan dilakukan tnaga kesehatan; penyakit dengan prevalensi tinggi dan obat dengan rasio khasiat dan kamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri - Permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993
Tugas apoteker - membuat hipotesis pembuatan keputusan klinis berbasis pada identifikasi aktual dan potensial pemasalahan yang disebabkan obat / drug related problem (DRP), dan memberikan saran obat yang tepat – assessment - informasi pasien, menerapkan tujuan terapi, indikasi DRP ; care plan menyelesaikan permasalahan karena obat (DRP), menetapkan dan menyesuaikan tujuan terapi, memberi saran yang sesuai dan memadai, menetapkan monitoring yang perlu dilakukan; dan memonitor dan mengevaluasi kondisi dan terapi yang diterima pasien
Penyakit yang masuk lingkup swamedika – saluran pernafasan : batuk, pilek/flu rhinitis alergi; saluran pencernaan : bibir pecah pecah, mual muntah, mabuk perjalanan, konstipasi, diare, gastritis, ambeien; pengurangan rasa sakit/nyeri, pusing dan demam; penyakit mata dan telinga; dan penyakit kulit : jerawat bisul
Selain obat bebas dan obat bebas terbatas – OWA 1 2 dan 3
* Keputusan Menteri Kesehatan No. 347/Menkes/SK/VII/1990 – OWA 1
* Keputusan Menteri Kesehatan No. 925/MENKES/PER/X/1993 – OWA 2 : 4 obat wajib apotek yang berubah menjadi obat bebas terbatas yaitu aminofilin dalam bentuk supositoria; bromheksin; heksetidin sebagai obat luar untuk mulut dan tenggorokan dengan kadar sama atau kurang dari 0,1%; dan mebendazol; 1 obat menjadi obat bebas yaitu Tolnaftat sebagai obat luar untuk injeksi jamur local dengan kadar sama atau kurang dari 1%
*Keputusan Menteri Kesehatan No 1176/Menkes/SK/X/1999 – OWA 3
DeleteAlur pelayanan swamedikasi – menerima keluhan pasien; menggali informasi keluhan; analisis penyakit yang diderita; pemilihan terapi yang sesuai; dan memberi informasi obat; terakhir mengucapkan kalimat- kalimat penutup memberi semangat kepada pasien
SOP – outcome yang efisien dan efektif --- apoteker tersenyum menberi salam, memperkenalkan diri, menawarkan bantuan sebelum pasien mendahului; apoteker melakukan penggalian masalah yang dihadapi pasien dan memberikan alternatif pilihan obatnya dengan mempertimbangkan prinsip 4t (tepat obat, tepat indikasi, tepat dosis, tepat pasien) dan 1w (waspada efek samping obat); apoteker menginformasikan harga yang harus dibayar pasien untuk obatnya; apoteker melakukan penyerahan obat ke pasien dengan disertai informasi berkenaan dengan obat dan penyakitnya; apoteker melakukan dokumentasi meliputi identitas pasien, keluhan pasien, obat yang diserahkan dan jumlahnya serta informasi; mengucapkan terima kasih dan memberi senyum
Kriteria obat rasional - tepat diagnosis; tepat indikasi penyakit; tepat pemilihan obat; tepat dosis; tepat cara pemberian; tepat interval waktu pemberian; tepat lama pemberian; waspada terhadap efek samping; tepat penilaian kondisi pasien; tepat informasi
Dari ke Gema Cerdas 5 “O” – obat ini apa nama dan kandungannya; obat ini apa indikasi atau khasiatnya; obat ini berapa dosisnya; obat ini bagaimana cara pakainya; dan obat ini apa ESnya
*sehingga diharapkan masyarakat memperhatikan - minum obat sesuai indikasi; minum obat sesuai petunjuk; minum obat sesuai dosisnya; minum obat caranya jangan salah; minum obat sesuai efek samping
Konsep KAPSUL menggunakan obat - kenali nama dan jenis obat, komposisi dan nama generic; amati obat dan kemasan, wujud, bau, warna; pelajari informasi, aturan pakai, efek samping, kontraindikasi, dan tanggal kadaluarsa; sebarkan informasi kepada keluarga, tetangga, dan teman; ulangi penyebaran informasi secara berulang dan kontinyu; lanjutkan informasi tersebut kepada stake holder, instansi, organisasi dan tenaga kesehatan
Informasi pada kemasan obat meliputi - komposisi, kandungan obat yang berkhasiat dalam pengobatan; indikasi, manfaat atau khasiat obat; dosis dan cara pakai, takaran dan cara pakai yang dapat memberikan efek pengobatan.; efek samping, efek dari obat yang merugikan; kontra indikasi, kondisi tertentu yang menyebabkan obat tersebut tidak boleh digunakan; tanggal kadaluarsa, waktu (bulan dan tahun) terakhir obat masih dapat digunakan dengan aman; het (harga eceran tertinggi); nomor registrasi; dan produsen
Peran apoteker – swamedikasi rasional dan aman – memberi produk obat terbukti keamanan (safety), khasiat (efficacy) dan kualitasnya (quality), serta membutuhkan pemilihan obat yang tepat sesuai dengan indikasi penyakit dan kondisi pasien
Informasi DAGUSIBU - Dapatkan, Gunakan, Simpan, dan Buang
Peran apoteker terhadap obat bebas dan obat bebas terbatas - menyediakan produk obat yang sudah terbukti keamanannya, khasiat dan kualitasnya; memberikan informasi yang dibutuhkan atau melakukan konseling kepada pasien (keluarga) agar obat digunakan secara aman, tepat dan rasional
Konseling dilakukan terutama dalam mempertimbangkan - ketepatan penentuan indikasi/penyakit; ketepatan pemilihan obat (efektif, aman, ekonomis); ketepatan dosis dan cara penggunaan obat
Banyak faktor yang mempengaruhi efektifitas obat dan keberhasilan terapi diantaranya: dosis obat, waktu minum obat, aturan minum obat, interaksi obat, kantraindikasi, dan cara pemakaian obat yang memerlukan teknik-teknik khusus. Swamedikasi adalah penggunaan obat tanpa resep atau upaya seseorang dalam mengobati gejala penyakit tanpa melakukan konsultasi ke dokter dan biasanya untuk mengatasi gejala penyakit yang ringan melalui pengobatan sendiri seperti demam, nyeri, pusing, batuk, flu, gangguan pencernaan ringan seperti diare, konstipasi, gastritis, serta kecacingan, penyakit kulit dan lain-lain. Apoteker sebagai salah satu tenaga kesehatan yang berwenang penuh dalam bidang obat-obatan dianggap sebagai tonggak utama dalam usaha meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya swamedikasi dan penggunaan obat yang rasional sehingga dapat secara langsung bermanfaat dalam meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Empat peran dasar apoteker dalam kontribusi pada outcome kesehatan menyebutkan bahwa Apoteker berperan dalam manajemen obat dalam resep, manajemen penyakit kronis, manajemen penyakit sederhana, dan promosi kesehatan.
ReplyDeleteDasar aturan Swamedikasi adalah Permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993. Sesuai Permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993, kriteria obat yang dapat serahkan tanpa resep dokter adalah obat yang:
1. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
2. Tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
3. Penggunaannya tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
4. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
5. Memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.
Tugas apoteker adalah membuat hipotesis pembuatan keputusan klinis berbasis pada identifikasi aktual dan potensial pemasalahan yang disebabkan obat / drug related problem (DRP), dan memberikan saran obat yang tepat. Metode yang dilakukan Apoteker dalam rangka menunjang keberhasilan terapi yaitu dengan melakukan assesment, merumuskan care plan, dan memonitor dan mengevaluasi kondisi dan terapi yang diterima pasien.
Assesment meliputi pengumpulan informasi mengenai pasien, menetapkan tujuan terapi, menetapkan ada tidaknya permasalahan karena obat (identifikasi DRP). Care plan dilakukan dengan menyelesaikan permasalahan karena obat (DRP), menetapkan dan menyesuaikan tujuan terapi, memberi saran yang sesuai dan memadai, menetapkan monitoring yang perlu dilakukan. Memonitor dilakukan dengan menetapkan indikator keadaan pasien jika membaik, menetapkan tidak lanjut setelah dilakukan evaluasi.
Penyakit yang termasuk dalam ruang lingkup self medication antara lain :
1. Saluran pernapasan : batuk pilek/flu, rhinitis alergi
2. Saluran pencernaan : bibir pecah-pecah, mual dan muntah, mabuk perjalanan, konstipasi, diare, gastritis, ambeien.
3. Pengurang rasa sakit/nyeri, pusing, demam
4. Penyakit mata dan telinga
5. Kulit : jerawat, bisul.
Selain menggunakan Obat bebas dan obat bebas terbatas, apoteker juga dapat menggunakan obat wajib apotek yaitu obat keras yang dapat diberikan oleh apoteker. Peraturan tentang OWA: SK MENKES No. 347/Menkes/SK/VII/1990 tanggal 16 Juli 1990 Daftar Obat Wajib Apotek No. 1, SK MENKES No. 924/MENKES/PER/X/1993 Daftar Obat Wajib Apotek No. 2, SK MENKES No. 925/MENKES/PER/X/1993 tanggal 23 Oktober 1993.
SOP yang mengatur tata cara pelayanan swamedikasi:
Delete1. Apoteker tersenyum menberi salam, memperkenalkan diri, menawarkan bantuan sebelum pasien mendahului.
2. Apoteker melakukan penggalian masalah yang dihadapi pasien dan memberikan alternatif pilihan obatnya dengan mempertimbangkan prinsip 4T (tepat obat, tepat indikasi, tepat dosis, tepat pasien) dan 1W (waspada efek samping obat).
3. Apoteker menginformasikan harga yang harus dibayar pasien untuk obatnya.
4. Apoteker melakukan penyerahan obat ke pasien dengan disertai informasi berkenaan dengan obat dan penyakitnya.
5. Apoteker melakukan dokumentasi meliputi identitas pasien, keluhan pasien, obat yang diserahkan dan jumlahnya serta informasi.
6. Mengucapkan terima kasih dan memberi senyum.
Gema Cermat (Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat) adalah program Direktorat Bina Pelayanan Kefarmasian Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, 2015. Program Gema Cermat ini dalam rangka memberikan pemahaman dan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang penggolongan obat serta mencerdaskan masyarakat dalam penggunaan obat sehingga sehingga masyarakat dapat menggunakan obat secara benar. Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (Gema Cermat) masyarakat yang akan diwujudkan adalah masyarakat yang “Cerdas Menggunakan Obat”. Cerdas Gunakan Obat yang diharapkan kepada masyarakat diharapkan masyarakat peduli terkait obat, ketika menggunakan obat masyarakat mesti cerdas dengan “Tanya 5 O”. Lima Obat yang dimaksud adalah: Obat ini apa Nama dan Kandungannya, Obat ini apa Indikasi/Khasiatnya, Obat ini berapa Dosisnya, Obat ini bagaimana Cara Menggunakannya, Obat ini apa Efek SampingnyaMelalui konsep Tanya 5 O ini diharapkan dalam menggunakan obat masyarakat memperhatikan hal-hal berikut:
1. Minum obat sesuai indikasi
2. Minum obat sesuai petunjuk
3. Minum obat sesuai dosisnya
4. Minum obat caranya jangan salah
5. Minum obat sesuai efek samping
Cara cerdas dalam menggunakan obat dengan mengingat konsep KAPSUL yaitu:
1. Kenali nama dan jenis obat, komposisi dan nama generik.
2. Amati obat dan kemasan, wujud, bau, warna.
3. Pelajari informasi, aturan pakai, efek samping, kontraindikasi, dan tanggal kadaluarsa.
4. Sebarkan informasi kepada keluarga, tetangga, dan teman.
5. Ulangi penyebaran informasi secara berulang dan kontinyu.
6. Lanjutkan informasi tersebut kepada stake holder, instansi, organisasi dan tenaga kesehatan.
Baca, pelajari dan fahami informasi pada kemasan obat. Informasi pada kemasan obat meliputi:
1. Komposisi, Kandungan obat yang berkhasiat dalam pengobatan.
2. Indikasi, Manfaat atau khasiat obat.
3. Dosis dan Cara pakai, Takaran dan cara pakai yang dapat memberikan efek pengobatan.
4. Efek samping, Efek dari obat yang merugikan.
5. Kontra indikasi, Kondisi tertentu yang menyebabkan obat tersebut tidak boleh digunakan.
6. Tanggal kadaluarsa, Waktu (bulan dan tahun) terakhir obat masih dapat digunakan dengan aman.
7. HET (Harga Eceran Tertinggi).
8. Nomor registrasi, dan
9. Produsen.
DAGUSIBU (Dapatkan, Gunakan, Simpan, dan Buang). Bagaimana cara mendapatkan dan dimana mendapatkan obat, Bagaimana cara menggunakan obat, Bagaimana cara menyimpan obat serta bagaimana cara membuang obat yang rusak dan kadaluarsa.
Sesuai Permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993, kriteria obat yang dapat serahkan tanpa resep dokter adalah obat yang:
ReplyDelete1. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
2. Tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
3. Penggunaannya tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan
4. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
5. Memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.
Tugas apoteker adalah membuat hipotesis pembuatan keputusan klinis berbasis pada identifikasi aktual dan potensial pemasalahan yang disebabkan obat / drug related problem (DRP), dan memberikan saran obat yang tepat. Metode yang dilakukan Apoteker dalam rangka menunjang keberhasilan terapi yaitu dengan melakukan assesment, merumuskan care plan, dan memonitor dan mengevaluasi kondisi dan terapi yang diterima pasien.
Adapun alur dalam melakukan pelayanan swamedikasi adalah sebagai berikut:
1. Menerima keluhan pasien
2. Menggali informasi dari pasien menenai penyakit yang dikeluhkan meliputi : lokasi yang dirasa sakit, berat ringannya rasa sakit, tipe/jenis, lama serangan/durasi penyakit yang diderita, waktu terjadi, gejala lain yang menyertai penyakit, pemicu serangan, hal-hal yang memberatkan keluhan, penyebaran penyakit, hal-hal yang meringankan keluhan pasien, frekuensi serangan, terapi/obat yang dikonsumsi/digunakan pasien, terapi/obat yang lalu, alergi, sedang hamil/tidak, .
3. Melakukan analisis penyakit yang diderita pasien
4. Membantu memilihkan terapi yang sesuai dengan kondisi pasien.
5. Memberikan informasi obat kepada pasien.
6. Mengucapkan closing percakapan seperti ucapan semoga segera sembuh, dan salam penutup.
Secara praktis, penggunaan obat dikatakan rasional jika memenuhi kriteria (Kemenkes RI, 2011) :
1. Tepat Diagnosis
2. Tepat Indikasi Penyakit
3. Tepat Pemilihan Obat
4. Tepat Dosis
5. Tepat Cara Pemberian
6. Tepat Interval Waktu Pemberian
7. Tepat Lama Pemberian
8. Waspada terhadap Efek Samping
9. Tepat Penilaian Kondisi Pasien
10. Tepat informasi
Melalui konsep Tanya 5 O ini diharapkan dalam menggunakan obat masyarakat memperhatikan hal-hal berikut:
1. Minum obat sesuai indikasi
2. Minum obat sesuai petunjuk
3. Minum obat sesuai dosisnya
4. Minum obat caranya jangan salah
5. Minum obat sesuai efek samping
Swamedikasi adalah penggunaan obat tanpa resep atau upaya seseorang dalam mengobati gejala penyakit tanpa melakukan konsultasi ke dokter.
ReplyDeleteswamedikasi dilakukan untuk mengatasi keluhan-keluhan dan penyakit ringan yang banyak dialami oleh masyarakat, seperti demam, nyeri, pusing, batuk, flu, gangguan pencernaan ringan seperti diare, konstipasi, gastritis, serta kecacingan, penyakit kulit dan lain-lain. Alasan lainnya adalah semakin mahalnya biaya pengobatan ke dokter, tidak cukup waktu yang dimiliki untuk berobat, atau kurangnya akses ke fasilitas kesehatan. Masalah akan muncul apabila pengetahuan masyarakat tentang swamedikasi dinilai masih rendah, sehingga terjadi kesalahan dalam melakukan swamedikasi, seperti kesalahan indikasi, kesalahan cara pemakaian obat, kesalahan penyimpanan dan lain-lain.
Swamedikasi harus dilakukan sesuai dengan penyakit yang dialami. Dalam pelaksanaan swamedikasi sangat berpotensi adanya ketidakrasionalan penggunaan obat seperti adanya ketidaktepatan pemilihan obat, ketidaktepatan dosis obat, adanya efek samping, kontraindikasi dan polifarmasi. Hal tersebut disebabkan minimnya pengetahuan masyarakat mengenai swamedikasi dan ketepatan penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas.
Apoteker sebagai salah satu tenaga kesehatan yang berwenang penuh dalam bidang obat-obatan dianggap sebagai tonggak utama dalam usaha meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya swamedikasi dan penggunaan obat yang rasional sehingga dapat secara langsung bermanfaat dalam meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Empat peran dasar apoteker dalam kontribusi pada outcome kesehatan menyebutkan bahwa Apoteker berperan dalam manajemen obat dalam resep, manajemen penyakit kronis, manajemen penyakit sederhana, dan promosi kesehatan
Dasar aturan Swamedikasi adalah Permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993. Sesuai Permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993, kriteria obat yang dapat serahkan tanpa resep dokter adalah obat yang:
1. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
2. Tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
3. Penggunaannya tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
4. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
5. Memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.
Tugas apoteker adalah membuat hipotesis pembuatan keputusan klinis berbasis pada identifikasi aktual dan potensial pemasalahan yang disebabkan obat / drug related problem (DRP), dan memberikan saran obat yang tepat. Metode yang dilakukan Apoteker dalam rangka menunjang keberhasilan terapi yaitu dengan melakukan assesment, merumuskan care plan, dan memonitor dan mengevaluasi kondisi dan terapi yang diterima pasien.
Assesment meliputi pengumpulan informasi mengenai pasien, menetapkan tujuan terapi, menetapkan ada tidaknya permasalahan karena obat (identifikasi DRP). Care plan dilakukan dengan menyelesaikan permasalahan karena obat (DRP), menetapkan dan menyesuaikan tujuan terapi, memberi saran yang sesuai dan memadai, menetapkan monitoring yang perlu dilakukan. Memonitor dilakukan dengan menetapkan indikator keadaan pasien jika membaik, menetapkan tidak lanjut setelah dilakukan evaluasi.
Penyakit yang termasuk dalam ruang lingkup self medication antara lain :
ReplyDelete1. Saluran pernapasan : batuk pilek/flu, rhinitis alergi
2. Saluran pencernaan : bibir pecah-pecah, mual dan muntah, mabuk perjalanan, konstipasi, diare, gastritis, ambeien.
3. Pengurang rasa sakit/nyeri, pusing, demam
4. Penyakit mata dan telinga
5. Kulit : jerawat, bisul.
Selain penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas, Menteri kesehatan telah menetapkan beberapa obat keras yang dapat diperoleh tanpa resep dokter (OWA) yang berguna untuk meningkatkan pelayanan kesehatan untuk pasien.
Alur pelayanan Swamedikasi adalah:
1. Menerima keluhan pasien
2. Menggali informasi dari pasien terakit keluhan
3. Melakukan analisis penyakit yang diderita oleh pasien
4. Membantu pemilihan terapi yang sesuai
5. Memberikan informasi obat
6. Mengucapkan closing atau penutup (seperti semoga cepat sembuh)
Pelayanan swamedikasi yang dilakukan apoteker memerlukan SOP seperti:
a. Apoteker tersenyum dan memberikan salam, perkenalan diri dan menawarkan bantuan
b. Penggalian maslaah dan memberikan alternatif pemilihan obat dengan prinsip 4T1W
c. Apoteker menginformasikan harga obat
d. Apoteker menyerakan obat dan informasi terkait obat
e. Apoteker melakukan dokumentasi berupa identitas pasien, keluhan, obat yang diterima dan jumlahnya.
f. Mengucapkan terimakasih dan memberikan senyuman.
Penggunaan obat yang rasional dalah penggunaan obat yang tepat, efektif, aman dan ekonomis. Kriteria penggunaan obat yang rasional adalah tepat diagnosis, tepat indikasi, tepat pemilihan obat, tepat dosis, tepat cara pemberian, tepat interval waktu pemberian, tepat lama pemberian, waspada terhadap efek samping, tepat penilaian kondisi pasien dan tepat informasi.
Gema cermat adalah gerakan masyarakat cerdas menggunakan obat yaitu program pemerintah untuk memberikan pemahaman dan peningkatakn pengetahuan masyarakat tentang penggolongan obat dan mencerdaskan masyarakat dalam penggunaan obat. Apoteker diharapkan menjadi agent of change dalam memberikan edukasi dalam bentuk Gema Cermat. Masyarakat dalam penggunaan obat harus cerdas dalam 5O, yaitu:
1. Obat ini apa nama adan kandungannya
2. Obat ini apa indikasi/khasiatnya
3. Obat ini berapa dosisnya
4. Obat ini bagaimana cara penggunaannya
5. Obat ini apa efek sampingnya.
Gunakan obat secara tepat, dan baca informasi dengan cermat. Baca, pelajari dan fahami informasi pada kemasan obat. Pada kemasan obat meliputi, Komposisi, indikasi, dosis dan cara pakai, efek samping, kontra indikasi, tanggal kadaluarsa, harga eceran tertinggi, nomor registrasi dan produsen.
Peran apoteker dalam swamedikasi dan penggunaan obat tradisional adalah memberikan edukasi dan petunjuk kepada masnyarakat terkait informasi tentang DAGUSIBU. Perasn lainnya adalah menyediakan obat yang telah terbukti keamanan, khasiat dan kualitas serta memberikan informasi obat ataupun konseling kepada pasien
Penggunaan obat yang rasional sangat penting dalam menentukan keberhasilan pengobatan pada pasien khususnya pada pengobatan swamedikasi. Swamedikasi harus dilakukan sesuai dengan penyakit yang dialami. Dalam pelaksanaan swamedikasi sangat berpotensi adanya ketidakrasionalan penggunaan obat seperti adanya ketidaktepatan pemilihan obat, ketidaktepatan dosis obat, adanya efek samping, kontraindikasi dan polifarmasi. Hal tersebut disebabkan minimnya pengetahuan masyarakat mengenai swamedikasi dan ketepatan penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas.
ReplyDeleteApoteker sebagai salah satu tenaga kesehatan yang berwenang penuh dalam bidang obat-obatan dianggap sebagai tonggak utama dalam usaha meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya swamedikasi dan penggunaan obat yang rasional sehingga dapat secara langsung bermanfaat dalam meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat (Kartajaya, 2011).
Dasar aturan Swamedikasi adalah Permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993. Sesuai Permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993, kriteria obat yang dapat serahkan tanpa resep dokter adalah obat yang:
1. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
2. Tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
3. Penggunaannya tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
4. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
5. Memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.
Tugas apoteker adalah membuat hipotesis pembuatan keputusan klinis berbasis pada identifikasi aktual dan potensial pemasalahan yang disebabkan obat / drug related problem (DRP), dan memberikan saran obat yang tepat. Metode yang dilakukan Apoteker dalam rangka menunjang keberhasilan terapi yaitu dengan melakukan assesment, merumuskan care plan, dan memonitor dan mengevaluasi kondisi dan terapi yang diterima pasien.
Adapun alur dalam melakukan pelayanan swamedikasi adalah sebagai berikut:
1. Menerima keluhan pasien
2. Menggali informasi dari pasien menenai penyakit yang dikeluhkan meliputi : lokasi yang dirasa sakit, berat ringannya rasa sakit, tipe/jenis, lama serangan/durasi penyakit yang diderita, waktu terjadi, gejala lain yang menyertai penyakit, pemicu serangan, hal-hal yang memberatkan keluhan, penyebaran penyakit, hal-hal yang meringankan keluhan pasien, frekuensi serangan, terapi/obat yang dikonsumsi/digunakan pasien, terapi/obat yang lalu, alergi, sedang hamil/tidak, .
3. Melakukan analisis penyakit yang diderita pasien
4. Membantu memilihkan terapi yang sesuai dengan kondisi pasien.
5. Memberikan informasi obat kepada pasien.
6. Mengucapkan closing percakapan seperti ucapan semoga segera sembuh, dan salam penutup.
Adapun SOP yang dimaksud adalah:
1. Apoteker tersenyum menberi salam, memperkenalkan diri, menawarkan bantuan sebelum pasien mendahului.
2. Apoteker melakukan penggalian masalah yang dihadapi pasien dan memberikan alternatif pilihan obatnya dengan mempertimbangkan prinsip 4T (tepat obat, tepat indikasi, tepat dosis, tepat pasien) dan 1W (waspada efek samping obat).
3. Apoteker menginformasikan harga yang harus dibayar pasien untuk obatnya.
4. Apoteker melakukan penyerahan obat ke pasien dengan disertai informasi berkenaan dengan obat dan penyakitnya.
5. Apoteker melakukan dokumentasi meliputi identitas pasien, keluhan pasien, obat yang diserahkan dan jumlahnya serta informasi.
6. Mengucapkan terima kasih dan memberi senyum.
Secara praktis, penggunaan obat dikatakan rasional jika memenuhi kriteria (Kemenkes RI, 2011) :
Delete1. Tepat Diagnosis
Penggunaan obat disebut rasional jika diberikan untuk diagnosis yang tepat. Jika diagnosis tidak ditegakkan dengan benar, maka pemilihan obat akan terpaksa mengacu pada diagnosis yang keliru tersebut. Akibatnya obat yang diberikan juga tidak akan sesuai dengan indikasi yang seharusnya.
2. Tepat Indikasi Penyakit
Setiap obat memiliki spektrum terapi yang spesifik. Antibiotik, misalnya diindikasikan untuk infeksi bakteri. Dengan demikian, pemberian obat ini hanya dianjurkan untuk pasien yang memberi gejala adanya infeksi bakteri.
3. Tepat Pemilihan Obat
Keputusan untuk melakukan upaya terapi diambil setelah diagnosis ditegakkan dengan benar. Dengan demikian, obat yang dipilih harus yang memiliki efek terapi sesuai dengan spektrum penyakit.
4. Tepat Dosis
Dosis, cara dan lama pemberian obat sangat berpengaruh terhadap efek terapi obat. Pemberian dosis yang berlebihan, khususnya untuk obat yang dengan rentang terapi yang sempit, akan sangat beresiko timbulnya efek samping. Sebaliknya dosis yang terlalu kecil tidak akan menjamin tercapainya kadar terapi yang diharapkan.
5. Tepat Cara Pemberian
Obat Antasida seharusnya dikunyah dulu baru ditelan. Demikian pula antibiotik tidak boleh dicampur dengan susu, karena akan membentuk ikatan, sehingga menjadi tidak dapat diabsorpsi dan menurunkan efektivtasnya.
6. Tepat Interval Waktu Pemberian
Cara pemberian obat hendaknya dibuat sesederhana mungkin dan praktis, agar mudah ditaati oleh pasien. Makin sering frekuensi pemberian obat per hari (misalnya 4 kali sehari), semakin rendah tingkat ketaatan minum obat. Obat yang harus diminum 3 x sehari harus diartikan bahwa obat tersebut harus diminum dengan interval setiap 8 jam.
7. Tepat Lama Pemberian
Lama pemberian obat harus tepat sesuai penyakitnya masing-masing. Untuk Tuberkulosis dan Kusta, lama pemberian paling singkat adalah 6 bulan. Lama pemberian kloramfenikol pada demam tifoid adalah 10-14 hari. Pemberian obat yang terlalu singkat atau terlalu lama dari yang seharusnya akan berpengaruh terhadap hasil pengobatan.
8. Waspada terhadap Efek Samping
Pemberian obat potensial menimbulkan efek samping, yaitu efek tidak diinginkan yang timbul pada pemberian obat dengan dosis terapi, karena itu muka merah setelah pemberian atropin bukan alergi, tetapi efek samping sehubungan vasodilatasi pembuluh darah di wajah. Pemberian tetrasiklin tidak boleh dilakukan pada anak kurang dari 12 tahun, karena menimbulkan kelainan pada gigi dan tulang yang sedang tumbuh.
9. Tepat Penilaian Kondisi Pasien
Respon individu terhadap efek obat sangat beragam. Hal ini lebih jelas terlihat pada beberapa jenis obat seperti teofilin dan aminoglikosida. Pada penderita dengan kelainan ginjal, pemberian aminoglikosida sebaiknya dihindarkan, karena resiko terjadinya nefrotoksisitas pada kelompok ini meningkat secara bermakna.
10. Tepat informasi
Informasi yang tepat dan benar dalam penggunaan obat sangat penting dalam menunjang keberhasilan terapi.
NAMA: LAILA QADARIAH
ReplyDelete*Resume Materi*
Dasar aturan Swamedikasi adalah Permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993. Sesuai Permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993, kriteria obat yang dapat serahkan tanpa resep dokter adalah obat yang:
1. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
2. Tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
3. Penggunaannya tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
4. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
5. Memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.
*Alur Pelayanan Swamedikasi*
1.Menerima keluhan pasien
2.Menggali informasi dari pasien mengenai penyakit
3.Melakukan analisis penyakit yang diderita pasien
4.Membantu memilihkan terapi yang sesuai dengan kondisi pasien
5.Memberikan informasi ke pasien
6.Mengucapkan closing percakapan seperti ucapan semoga segera sembuh dan salam penutup
“Cerdas Menggunakan Obat” dengan “Tanya 5 O”.
1. Obat ini apa Nama dan Kandungannya
2. Obat ini apa Indikasi/Khasiatnya
3. Obat ini berapa Dosisnya
4. Obat ini bagaimana Cara Menggunakannya
5. Obat ini apa Efek Sampingnya
Gunakan obat dengan benar, sesuai dengan petunjuk dan informasi. Cara cerdas dalam menggunakan obat dengan mengingat konsep KAPSUL yaitu:
1. Kenali nama dan jenis obat, komposisi dan nama generik.
2. Amati obat dan kemasan, wujud, bau, warna
3. Pelajari informasi, aturan pakai, efek samping, kontraindikasi, dan tanggal kadaluarsa
4. Sebarkan informasi kepada keluarga, tetangga, dan teman
5. Ulangi penyebaran informasi secara berulang dan kontinyu
6. Lanjutkan informasi tersebut kepada stake holder, instansi, organisasi dan tenaga kesehatan.
Apoteker memiliki peran yang sangat penting dalam penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas yaitu:
1. Menyediakan produk obat yang sudah terbukti keamanannya, khasiat dan kualitasnya
2. Memberikan informasi yang dibutuhkan atau melakukan konseling kepada pasien (keluarga) agar obat digunakan secara aman, tepat dan rasional.
Konseling dilakukan terutama dalam mempertimbangkan:
1. Ketepatan indikasi/penyakit
2. Ketepatan pemilihan obat (efektif, aman, ekonomis)
3. Ketepatan dosis dan cara penggunaan obat
*Terima Kasih, Semoga Bermanfaat*
NAMA : RIZKY HUSAIN
ReplyDeleteNIM : I4041202016
SWAMEDIKASI
Pelayanan farmasi klinik merupakan bagian dari Pelayanan Kefarmasian yang langsung dan bertanggung jawab kepada pasien berkaitan dengan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan kualitas hidup pasien. Apoteker dapat melayani Obat non Resep atau pelayanan swamedikasi. Apoteker harus memberikan edukasi kepada pasien yang memerlukan Obat non Resep untuk penyakit ringan dengan memilihkan Obat bebas atau bebas terbatas yang sesuai. Swamedikasi atau pengobatan sendiri adalah upaya yang dilakukan masyarakat untuk mengatasi gejala penyakit yang ringan melalui pengobatan sendiri atau sebelum meminta pertolongan dari tenaga medis untuk mengatasinya.
KRITERIA OBAT YANG DAPAT DISERAHKAN TANPA RESEP DOKTER
Berikut ini merupakan beberapa kriteria obat yang dapat diserahkan tanpa resep dokter adalah:
1. Tidak kontraindikasi dengan wanita hamil, anak < 2 tahun dan lansia > 65 tahun
2. Swamedikasi dengan tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit
3. Penggunaan tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oeh tenaga kesehatan
4. Penggunaan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia
5. Obat memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggung jawabkan untuk pengobatan sendiri.
RUANG LINGKUP PENYAKIT
Penyakit yang termasuk dalam ruang lingkup self medication antara lain :
1. Saluran pernapasan : batuk pilek/flu, rhinitis alergi
2. Saluran pencernaan : bibir pecah-pecah, mual dan muntah, mabuk perjalanan, konstipasi, diare, gastritis, ambeien.
3. Pengurang rasa sakit/nyeri, pusing, demam
4. Penyakit mata dan telinga
5. Kulit : jerawat, bisul.
ALUR SWAMEDIKASI
Berikut ini merupakan alur pelayanan Swamedikasi adalah:
1. Menerima keluhan pasien
2. Menggali informasi dari pasien terakit keluhan
3. Melakukan analisis penyakit yang diderita oleh pasien
4. Membantu pemilihan terapi yang sesuai
5. Memberikan informasi obat
6. Mengucapkan closing atau penutup (seperti semoga cepat sembuh/
PERESEPAN RASIONAL DAN IRASIONAL
Syarat dari suatu resep dikatakan rasional yaitu harus tepat obat, tepat dosis, bentuk sediaan sesuai dan waktu (frekuensi pemberian dan jangka waktu) yang tepat dan kepada pasien yang tepat . Resep dikatakan irrasional jika polifarmasi, peresepan boros, peresepan berlebihan(dosis terlalu besar dan waktu pendek), peresepan kurang dan peresepan salah/keliru(tidak tepat indikasi ).
GEMA CERMAT
Program gema cermat ini dalam rangka memberikan pemahaman dan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang penggolongan obat serta mencerdaskan masyarakat dalam penggunaan obat sehingga masyarakat dapat menggunakan obat secara benar. Untuk menyebarkan informasi, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakayt tentang penggunaan obat secara benar dan rasional perlu peran apoteker memberikan edukasi cara penggunaan obat.
5O
Masyarakat dalam penggunaan obat harus cerdas dalam 5O, yaitu:
1. Obat ini apa nama adan kandungannya
2. Obat ini apa indikasi/khasiatnya
3. Obat ini berapa dosisnya
4. Obat ini bagaimana cara penggunaannya
5. Obat ini apa efek sampingnya.
PERAN APOTEKER
Apoteker sebagai salah satu tenaga kesehatan yang berwenang penuh dalam bidang obat-obatan dianggap sebagai tonggak utama dalam usaha meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya swamedikasi dan penggunaan obat yang rasional sehingga dapat secara langsung bermanfaat dalam meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Apoteker mempunyai peran penting dalam peningkatan outcome kesehatan pasien ataupun kualitas hidup masyarakat pada umumnya.
NAMA : REREN SALWA SALSABILA
ReplyDeleteNIM : I4041202031
Swamedikasi atau pengobatan sendiri merupakan upaya yang dilakukan masyarakat untuk mengatasi gejala penyakit yang ringan melalui pengobatan sendiri atau tanpa harus berkonsultasi dokter.
Menurut Permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993 aturan swamedikasi dapat di berikan dengan:
1.Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
2.Tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
3.Penggunaannya tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
4.Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
5.Memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.
Beberapa penyakit yang termasuk dalam ruang lingkup swamedikasi, yaitu:
1.Saluran pernapasan: batuk pilek/flu, rhinitis alergi
2.Saluran pencernaan : bibir pecah-pecah, mual dan muntah, mabuk perjalanan, konstipasi, diare, gastritis, ambeien.
3.Pengurang rasa sakit/nyeri, pusing, demam
4.Penyakit mata (ringan “mata kering/merah”) dan telinga (ringan “infeksi ringan-bangian luar tidak terlalu dalam”)
5. Kulit : jerawat, bisul.
Dengan kreteria yang harus di penuhi seorang apoteker pada alur swamedikasi, yaitu :
1. Seorang Apoteker harus bersikap ramah tersenyum menberi salam, memperkenalkan diri, menawarkan bantuan sebelum pasien mendahului.
2. Seorang Apoteker harus dapat melakukan penggalian masalah yang dihadapi pasien dan memberikan alternatif pilihan obatnya dengan mempertimbangkan prinsip 4T (tepat obat, tepat indikasi, tepat dosis, tepat pasien) dan 1W (waspada efek samping obat).
3. Seorang Apoteker harus menginformasikan harga yang harus dibayar pasien untuk obatnya.
4. Seorang Apoteker harus melakukan penyerahan obat ke pasien dengan disertai informasi berkenaan dengan obat dan penyakitnya.
5. Seorang Apoteker harus melakukan dokumentasi meliputi identitas pasien, keluhan pasien, obat yang diserahkan dan jumlahnya serta informasi.
6. Terakhir Mengucapkan terima kasih dan memberi senyum.
Menurut KEMENKES RI, 2011 Dalam pengobatan harus dilakukan secara rasional dengan beberapa syarat yaitu:
1. Tepat pasien
2. Tepat obat
3. tepat indikasi
4. Tepat dosis
5. Tepat pemberian
6. Tepat interaksi
7. Waspada efek samping
8. Tepat diagnosa
9. Tepat penyakit
10. Tepat waktu pemberian
-Program gema cermat ini dalam rangka memberikan pemahaman dan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang penggolongan obat serta mencerdaskan masyarakat dalam penggunaan obat sehingga masyarakat dapat menggunakan obat secara benar. Untuk menyebarkan informasi, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakayt tentang penggunaan obat secara benar dan rasional perlu peran apoteker memberikan edukasi cara penggunaan obat.
Penggunaan obat pada masyarakat harus cerdas 5O, yaitu:
a. Obat ini apa nama dan kandungannya
b. Obat ini apa indikasi/khasiatnya
c. Obat ini berapa dosisnya
d. Obat ini bagaimana cara penggunaannya
e. Obat ini apa efek sampingnya.
*PERANAN APOTEKER*
Apoteker merupakan salah satu tenaga kesehatan yang berwenang penuh dalam bidang obat-obatan dianggap sebagai tonggak utama dalam usaha meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya swamedikasi dan penggunaan obat yang rasional sehingga dapat secara langsung bermanfaat dalam meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Restian Ronmy Saragi
ReplyDeleteI4041202020
Swamedikasi merupakan pembelian dan penggunaan obat tanpa konsultasi ke dokter. Biasa swamedikasi dilakukan masyarakat untuk mengobati penyakit bergejala ringan seperti demam dan diare ringan. Dasar aturan Swamedikasi adalah Permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993.
Kriteria obat yang dapat serahkan tanpa resep dokter adalah obat yang:
1. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
2. Tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
3. Penggunaannya tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
4. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
5. Memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.
Penyakit yang termasuk dalam ruang lingkup self medication antara lain :
1. Saluran pernapasan
2. Saluran pencernaan
3. Pengurang rasa sakit/nyeri, pusing, demam
4. Penyakit mata dan telinga
5. Kulit
Alur pelayanan Swamedikasi adalah:
1. Menerima keluhan
2. Menggali informasi terakit keluhan
3. Melakukan analisis penyakit
4. Membantu pemilihan terapi yang sesuai
5. Memberikan informasi obat
6. Mengucapkan closing atau penutup
Masyarakat dalam swamedikasi harus menggunakan 5O, yaitu:
1. Obat ini apa nama dan kandungannya
2. Obat ini apa indikasi/khasiatnya
3. Obat ini berapa dosisnya
4. Obat ini bagaimana cara penggunaannya
5. Obat ini apa efek sampingnya.
Apoteker memiliki peran yang sangat penting dalam penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas yaitu
1. Menyediakan produk obat yang sudah terbukti keamanannya, khasiat dan kualitasnya
2. Memberikan informasi yang dibutuhkan atau melakukan konseling kepada pasien (keluarga) agar obat digunakan secara aman, tepat dan rasional.
Konseling dilakukan terutama dalam mempertimbangkan
1. Ketepatan penentuan indikasi/penyakit
2. Ketepatan pemilihan obat (efektif, aman, ekonomis)
3. Ketepatan dosis dan cara penggunaan obat.
NABILA OKTAFIA
ReplyDeleteI4041202005
Swamedikasi adalah penggunaan obat tanpa resep atau upaya seseorang dalam mengobati gejala penyakit tanpa melalui konsultasi kedokter. Menurut WHO swamedikasi adalah pemilihan dan penggunaan obat baik obat modern maupun obat tradisional oleh seseorang untuk melindungi diri. Menurut the international pharmaceutical federation (FPI) swamedikasi adalah penggunaan obat non resep oleh seseorang atas inisiatif sendiri. Pengobatan sendiri yang dilakukan oleh masyarakat secara tidak tepat dan tidak disertai informasi yang memadai, dapat menyebabkan tujuan pengobatan tidak tercapai.
Umumnya swamediakasi dilakukan untuk mengatasi keluha-keluhan dan penyakit ringan yang banyak dialami oleh masyarakat seperti demam, nyeri, pusing, batuk, flu, gangguan pencernaan ringan seperti diare, konstipasi, gastritis ulkus, serta kecacingan dan penyakit kulit dll.
Apoteker mempunyai peran penting dalam peningkatan autcome kesehatan pasien ataupun kualitas hidup masyarakat pada umumnya. Empat peran dasar apoteker dalam kontribusi pada outcome kesehatan menyebutkan bahwa apoteker berperan dalam manajemen obat dalam resep, manajemen penyakit kronis, manajemen penyakit sederhana, dan promosi kesehatan
B. Tinjauan Umum Swamedikasi
Dasar aturan swamedikasi adalah Permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993 sesuai Permenkes No. 919/MENKES/PER/X/1993. Kriteria obat yang diserahkan tanpa resep dokter adalah obat yang :
1. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun
2. Tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit
3. Penggunaan tidak memerlukan cara atau alat khusus
4. Penggunannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi diindonesia
5. Memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggung jawabkan
Penyakit yang termasuk dalam ruang lingkup self medication antara lain :
1. Saluran pernafasan : batuk pilek/flu, rhinitis alergi
2. Saluran pencernaan : bibir pecah-pecah, mual dan muntah , mabuk perjalanan, konstipasi, diare, gastritis, ambeien
3. Pengurangan rasa sakit/nyeri, pusing, demam
4. Penyakit mata dan telinga
5. Kulit : jerawat dan bisul
Adapun alur dalam melakukan pelayanan swamedikasi adalah sebagai berikut :
1. Menerima keluhan pasien
2. Menggali informasi dari pasien mengenai penyakit
3. Melakukan analisis penyakit yang diderita pasien
4. Membantu memilihkan terapi yang sesuai dengan kondisi pasien
5. Mengucapkan closing percakapan seperti ucapan semoga segera sembuh dan salam penutup
Gema cermat adalah gerakan masyarakat cerdas menggunakan obat yaitu program pemerintah untuk memberikan pemahaman dan peningkatakn pengetahuan masyarakat tentang penggolongan obat dan mencerdaskan masyarakat dalam penggunaan obat. Apoteker diharapkan menjadi agent of change dalam memberikan edukasi dalam bentuk Gema Cermat. Masyarakat dalam penggunaan obat harus cerdas dalam 5O, yaitu:
1. Obat ini apa nama adan kandungannya
2. Obat ini apa indikasi/khasiatnya
3. Obat ini berapa dosisnya
4. Obat ini bagaimana cara penggunaannya
5. Obat ini apa efek sampingnya.
Gunakan obat secara tepat, dan baca informasi dengan cermat. Baca, pelajari dan fahami informasi pada kemasan obat. Pada kemasan obat meliputi, Komposisi, indikasi, dosis dan cara pakai, efek samping, kontra indikasi, tanggal kadaluarsa, harga eceran tertinggi, nomor registrasi dan produsen.
Peran apoteker dalam swamedikasi dan penggunaan obat tradisional adalah memberikan edukasi dan petunjuk kepada masnyarakat terkait informasi tentang DAGUSIBU. Perasn lainnya adalah menyediakan obat yang telah terbukti keamanan, khasiat dan kualitas serta memberikan informasi obat ataupun konseling kepada pasien
Muhammad Rifky
ReplyDeletePSPPA XIV
Kelompok III
Swamedikasi adalah penggunaan obat tanpa resep atau upaya seseorang dalam mengobati gejala penyakit tanpa konsultasi ke dokter. Dasar pertauran swamedikasi adalah Permenkes No.919 Tahun 1993, dimana kriteria obat yang dapat diserahkan tanpa resep dokter adalah:
a. Tidak kontraindikasi dengan wanita hamil, anak < 2 tahun dan lansia > 65 tahun
b. Swamedikasi dengan tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit
c. Penggunaan tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oeh tenaga kesehatan
d Penggunaan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia
e. Obat memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggung jawabkan untuk pengobatan sendiri
Tugas apoteker adalah membuat hiptesis keputusan klinis dan memberikan saran obat yang tepat dengan cara assasment, care plan, monitor dan evaluasi terapi.
Penyakit yang termasuk dalam ruang lingkup self medication adalah:
a. Saluran pernafasan seperti batuk, pilek/fllu, rhinitis alergi
b. Saluran cerna, seperti bibir pecah-pecah, mual dan muntah, mabuk perjalanan, konstipasi, diare, gastritis dan ambeien
c. Pengurangan rasa sakit atau nyeri, demam, dan pusing
d. Penyakit mata dan telinga
e. Penyakit kulit seperti jerawat dan bisul
Selain penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas, Menteri kesehatan telah menetapkan beberapa obat keras yang dapat diperoleh tanpa resep dokter (OWA) yang berguna untuk meningkatkan pelayanan kesehatan untuk pasien.
Alur pelayanan Swamedikasi adalah:
1. Menerima keluhan pasien
2. Menggali informasi dari pasien terakit keluhan
3. Melakukan analisis penyakit yang diderita oleh pasien
4. Membantu pemilihan terapi yang sesuai
5. Memberikan informasi obat
6. Mengucapkan closing atau penutup (seperti semoga cepat sembuh)
Pelayanan swamedikasi yang dilakukan apoteker memerlukan SOP seperti:
a. Apoteker tersenyum dan memberikan salam, perkenalan diri dan menawarkan bantuan
b. Penggalian maslaah dan memberikan alternatif pemilihan obat dengan prinsip 4T1W
c. Apoteker menginformasikan harga obat
d. Apoteker menyerakan obat dan informasi terkait obat
e. Apoteker melakukan dokumentasi berupa identitas pasien, keluhan, obat yang diterima dan jumlahnya.
f. Mengucapkan terimakasih dan memberikan senyuman.
Penggunaan obat yang rasional dalah penggunaan obat yang tepat, efektif, aman dan ekonomis. Kriteria penggunaan obat yang rasional adalah tepat diagnosis, tepat indikasi, tepat pemilihan obat, tepat dosis, tepat cara pemberian, tepat interval waktu pemberian, tepat lama pemberian, waspada terhadap efek samping, tepat penilaian kondisi pasien dan tepat informasi.
Gema cermat adalah gerakan masyarakat cerdas menggunakan obat yaitu program pemerintah untuk memberikan pemahaman dan peningkatakn pengetahuan masyarakat tentang penggolongan obat dan mencerdaskan masyarakat dalam penggunaan obat. Apoteker diharapkan menjadi agent of change dalam memberikan edukasi dalam bentuk Gema Cermat. Masyarakat dalam penggunaan obat harus cerdas dalam 5O, yaitu:
1. Obat ini apa nama adan kandungannya
2. Obat ini apa indikasi/khasiatnya
3. Obat ini berapa dosisnya
4. Obat ini bagaimana cara penggunaannya
5. Obat ini apa efek sampingnya.
Gunakan obat secara tepat, dan baca informasi dengan cermat. Baca, pelajari dan fahami informasi pada kemasan obat. Pada kemasan obat meliputi, Komposisi, indikasi, dosis dan cara pakai, efek samping, kontra indikasi, tanggal kadaluarsa, harga eceran tertinggi, nomor registrasi dan produsen.
Peran apoteker dalam swamedikasi dan penggunaan obat tradisional adalah memberikan edukasi dan petunjuk kepada masyarakat terkait informasi tentang DAGUSIBU. Peran lainnya adalah menyediakan obat yang telah terbukti keamanan, khasiat dan kualitas serta memberikan informasi obat atau pun konseling kepada pasien
Swamedikasi adalah penggunaan obat tanpa resep atau upaya seseorang dalam mengobati gejala penyakit tanpa konsultasi ke dokter. Pelaksanaan swamedikasi didasarkan pada pemikiran bahwa pengobatan sendiri cukup untuk mengatasi masalah kesehatan yang dialami tanpa melibatkan tenaga kesehatan. Penggunaan obat yang rasional sangat penting dalam menentukan keberhasilan pengobatan pada pasien khususnya pada pengobatan swamedikasi. Pelaksanaan swamedikasi sangat berpotensi adanya ketidakrasionalan penggunaan obat seperti adanya ketidaktepatan pemilihan obat, ketidaktepatan dosis obat, adanya efek samping, kontraindikasi dan polifarmasi.
ReplyDeleteDasar aturan Swamedikasi adalah Permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993. Sesuai Permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993, kriteria obat yang dapat serahkan tanpa resep dokter adalah obat yang:
a. Tidak kontraindikasi dengan wanita hamil, anak < 2 tahun dan lansia > 65 tahun
b. Swamedikasi dengan tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit
c. Penggunaan tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oeh tenaga kesehatan
d Penggunaan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia
e. Obat memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggung jawabkan untuk pengobatan sendiri
Pada swamedikasi, tugas apoteker adalah membuat hipotesis keputusan klinis dan memberikan saran obat yang tepat dengan cara assasment, care plan, monitor dan evaluasi terapi.
Penyakit yang termasuk dalam ruang lingkup self medication adalah:
a. Saluran pernafasan seperti batuk, pilek/fllu, rhinitis alergi
b. Saluran cerna, seperti bibir pecah-pecah, mual dan muntah, mabuk perjalanan, konstipasi, diare, gastritis dan ambeien
c. Pengurangan rasa sakit atau nyeri, demam, dan pusing
d. Penyakit mata dan telinga
e. Penyakit kulit seperti jerawat dan bisul
Alur pelayanan Swamedikasi adalah:
Delete1. Menerima keluhan pasien
2. Menggali informasi dari pasien terakit keluhan
3. Melakukan analisis penyakit yang diderita oleh pasien
4. Membantu pemilihan terapi yang sesuai
5. Memberikan informasi obat
6. Mengucapkan closing atau penutup (seperti semoga cepat sembuh)
SOP yang perlu dilakukan oleh Apoteker dalam melayani Swamedikasi, antara lain:
a. Apoteker tersenyum dan memberikan salam, perkenalan diri dan menawarkan bantuan
b. Penggalian maslaah dan memberikan alternatif pemilihan obat dengan prinsip 4T1W
c. Apoteker menginformasikan harga obat
d. Apoteker menyerakan obat dan informasi terkait obat
e. Apoteker melakukan dokumentasi berupa identitas pasien, keluhan, obat yang diterima dan jumlahnya.
f. Mengucapkan terimakasih dan memberikan senyuman.
Gema Cermat (Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat) adalah program Direktorat Bina Pelayanan Kefarmasian Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, 2015. Program Gema Cermat ini dalam rangka memberikan pemahaman dan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang penggolongan obat serta mencerdaskan masyarakat dalam penggunaan obat sehingga sehingga masyarakat dapat menggunakan obat secara benar. Cerdas Gunakan Obat yang diharapkan kepada masyarakat diharapkan masyarakat peduli terkait obat, ketika menggunakan obat masyarakat mesti cerdas dengan “Tanya 5 O”. Lima Obat yang dimaksud adalah: (Kemenkes RI, 2015)
1. Obat ini apa nama adan kandungannya
2. Obat ini apa indikasi/khasiatnya
3. Obat ini berapa dosisnya
4. Obat ini bagaimana cara penggunaannya
5. Obat ini apa efek sampingnya.
Peran apoteker dalam swamedikasi dan penggunaan obat tradisional adalah memberikan edukasi dan petunjuk kepada masnyarakat terkait informasi tentang DAGUSIBU. Perasn lainnya adalah menyediakan obat yang telah terbukti keamanan, khasiat dan kualitas serta memberikan informasi obat ataupun konseling kepada pasien. Gunakan obat secara tepat, dan baca informasi dengan cermat. Baca, pelajari dan fahami informasi pada kemasan obat. Pada kemasan obat meliputi, Komposisi, indikasi, dosis dan cara pakai, efek samping, kontra indikasi, tanggal kadaluarsa, harga eceran tertinggi, nomor registrasi dan produsen.
Swamedikasi
ReplyDelete-- Swamedikasi merupakan penggunaan obat tanpa resep atau upaya seseorang dalam mengobati gejala penyakit tanpa melakukan konsultasi ke dokter.
-- Pelaksanaan swamedikasi didasarkan pada pemikiran bahwa pengobatan sendiri cukup untuk mengatasi masalah kesehatan yang dialami tanpa melibatkan tenaga kesehatan.
-- Penggunaan obat yang rasional sangat penting dalam menentukan keberhasilan pengobatan pada pasien khususnya pada pengobatan swamedikasi.
-- Pelaksanaan swamedikasi sangat berpotensi adanya ketidakrasionalan penggunaan obat seperti adanya ketidaktepatan pemilihan obat, ketidaktepatan dosis obat, adanya efek samping, kontraindikasi dan polifarmasi. Hal tersebut disebabkan minimnya pengetahuan masyarakat mengenai swamedikasi dan ketepatan penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas. Hal tersebut memicu banyak masalah yang cukup serius untuk perlu diperhatikan lebih lanjut.
*** Apoteker mempunyai peran penting dalam peningkatan outcome kesehatan pasien ataupun kualitas hidup masyarakat pada umumnya. Empat peran dasar apoteker dalam kontribusi pada outcome kesehatan menyebutkan bahwa Apoteker berperan dalam manajemen obat dalam resep, manajemen penyakit kronis, manajemen penyakit sederhana, dan promosi kesehatan.
Aturan Swamedikasi adalah Permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993. Sesuai Permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993
Kriteria obat yang dapat serahkan tanpa resep dokter adalah obat yang:
1. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
2. Tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
3. Penggunaannya tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
4. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
5. Memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.
*** Tugas apoteker adalah membuat hipotesis pembuatan keputusan klinis berbasis pada identifikasi aktual dan potensial pemasalahan yang disebabkan obat / drug related problem (DRP), dan memberikan saran obat yang tepat. Metode yang dilakukan Apoteker dalam rangka menunjang keberhasilan terapi yaitu dengan melakukan assesment, merumuskan care plan, dan memonitor dan mengevaluasi kondisi dan terapi yang diterima pasien.
Secara praktis, penggunaan obat dikatakan rasional jika memenuhi kriteria (Kemenkes RI, 2011) yaitu Tepat Diagnosis, Tepat Indikasi Penyakit, Tepat Pemilihan Obat, Tepat Dosis, Tepat Cara Pemberian, Tepat Interval Waktu Pemberian, Tepat Lama Pemberian, Waspada terhadap Efek Samping, Tepat Penilaian Kondisi Pasien dan Tepat informasi.
Gema Cermat (Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat) adalah program Direktorat Bina Pelayanan Kefarmasian Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, 2015. Program Gema Cermat ini dalam rangka memberikan pemahaman dan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang penggolongan obat serta mencerdaskan masyarakat dalam penggunaan obat sehingga sehingga masyarakat dapat menggunakan obat secara benar. Cerdas Gunakan Obat yang diharapkan kepada masyarakat diharapkan masyarakat peduli terkait obat, ketika menggunakan obat masyarakat mesti cerdas dengan “Tanya 5 O”. Lima Obat yang dimaksud adalah: (Kemenkes RI, 2015).
1. Obat ini apa Nama dan Kandungannya
2. Obat ini apa Indikasi/Khasiatnya
3. Obat ini berapa Dosisnya
4. Obat ini bagaimana Cara Menggunakannya
5. Obat ini apa Efek Sampingnya
Suatu cara yang paling praktis dan mengikuti kemajuan zaman adalah dengan membuka layanan informasi obat melalui internet atau melalui telepon. Slogan ”Kenali Obat Anda”. ”Tanyakan Kepada Apoteker” kini semakin memasyarakat.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama : Umi Khairiyah (I4041222030)
ReplyDeleteKelompok : 4
Pengobatan sendiri atau swamedikasi merupakan upaya yang paling banyak dilakukan oleh masyarakat untuk mengatasi gejala penyakit yang ringan melalui pengobatan sendiri. Dasar aturan Swamedikasi adalah Permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993. Sesuai Permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993, kriteria obat yang dapat serahkan tanpa resep dokter adalah obat yang:
1. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
2. Tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
3. Penggunaannya tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
4. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
5. Memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.
Tugas apoteker adalah membuat hipotesis pembuatan keputusan klinis berbasis pada identifikasi aktual dan potensial pemasalahan yang disebabkan obat / drug related problem (DRP), dan memberikan saran obat yang tepat.
Penyakit yang termasuk dalam ruang lingkup self medication antara lain :
1. Saluran pernapasan : batuk pilek/flu, rhinitis alergi
2. Saluran pencernaan : bibir pecah-pecah, mual dan muntah, mabuk perjalanan, konstipasi, diare, gastritis, ambeien.
3. Pengurang rasa sakit/nyeri, pusing, demam
4. Penyakit mata dan telinga
5. Kulit : jerawat, bisul.
Adapun alur dalam melakukan pelayanan swamedikasi adalah sebagai berikut:
1. Menerima keluhan pasien
2. Menggali informasi dari pasien menenai penyakit yang dikeluhkan meliputi : lokasi yang dirasa sakit, berat ringannya rasa sakit, tipe/jenis, lama serangan/durasi penyakit yang diderita, waktu terjadi, gejala lain yang menyertai penyakit, pemicu serangan, hal-hal yang memberatkan keluhan, penyebaran penyakit, hal-hal yang meringankan keluhan pasien, frekuensi serangan, terapi/obat yang dikonsumsi/digunakan pasien, terapi/obat yang lalu, alergi, sedang hamil/tidak, .
3. Melakukan analisis penyakit yang diderita pasien
4. Membantu memilihkan terapi yang sesuai dengan kondisi pasien.
5. Memberikan informasi obat kepada pasien.
6. Mengucapkan closing percakapan seperti ucapan semoga segera sembuh, dan salam penutup.
Adapun SOP yang dimaksud adalah:
1. Apoteker tersenyum menberi salam, memperkenalkan diri, menawarkan bantuan sebelum pasien mendahului.
2. Apoteker melakukan penggalian masalah yang dihadapi pasien dan memberikan alternatif pilihan obatnya dengan mempertimbangkan prinsip 4T (tepat obat, tepat indikasi, tepat dosis, tepat pasien) dan 1W (waspada efek samping obat).
3. Apoteker menginformasikan harga yang harus dibayar pasien untuk obatnya.
4. Apoteker melakukan penyerahan obat ke pasien dengan disertai informasi berkenaan dengan obat dan penyakitnya.
5. Apoteker melakukan dokumentasi meliputi identitas pasien, keluhan pasien, obat yang diserahkan dan jumlahnya serta informasi.
6. Mengucapkan terima kasih dan memberi senyum.
Secara praktis, penggunaan obat dikatakan rasional jika memenuhi kriteria :
1. Tepat Diagnosis
2. Tepat Indikasi Penyakit
3. Tepat Pemilihan Obat
4. Tepat Dosis
5. Tepat Cara Pemberian
6. Tepat Interval Waktu Pemberian
7. Tepat Lama Pemberian
8. Waspada terhadap Efek Samping
9. Tepat Penilaian Kondisi Pasien
10. Tepat informasi
Cerdas Gunakan Obat yang diharapkan kepada masyarakat diharapkan masyarakat peduli terkait obat, ketika menggunakan obat masyarakat mesti cerdas dengan “Tanya 5 O
1. Obat ini apa Nama dan Kandungannya
2. Obat ini apa Indikasi/Khasiatnya
3. Obat ini berapa Dosisnya
4. Obat ini bagaimana Cara Menggunakannya
5. Obat ini apa Efek Sampingnya
Melalui konsep Tanya 5 O ini diharapkan dalam menggunakan obat masyarakat memperhatikan hal-hal berikut:
1. Minum obat sesuai indikasi
2. Minum obat sesuai petunjuk
3. Minum obat sesuai dosisnya
4. Minum obat caranya jangan salah
5. Minum obat sesuai efek samping
Livia (I4041222027)
ReplyDeleteKelompok 4
Swamedikasi (pengobatan sendiri) adalah penggunaan obat tanpa resep atau upaya seseorang dalam mengobati gejala penyakit tanpa melakukan konsultasi ke dokter. Swamedikasi merupakan upaya yang paling banyak dilakukan oleh masyarakat untuk mengatasi gejala penyakit yang ringan melalui pengobatan sendiri. Dasar aturan swamedikasi adalah PMK No.919/MENKES/PER/X/1993, sesuai PMK tersebut, kriteria obat yang dapat serahkan tanpa resep dokter adalah obat yang:
1. Tidak kontraindikasi dengan wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan lansia diatas 65 tahun
2. Tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit
3. Penggunaan tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan
4. Penggunaan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia
5. Memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tugas apoteker yaitu membuat hipotesis pembuatan keputusan klinis berbasis pada identifikasi aktual dan potensial pemasalahan yang disebabkan obat atau drug related problem (DRP), dan memberikan saran obat yang tepat. Metode yang dilakukan Apoteker dalam rangka menunjang keberhasilan terapi yaitu dengan melakukan assessment, merumuskan care plan, dan memonitor dan mengevaluasi kondisi dan terapi yang diterima pasien. Didalam self medication, pasien datang dengan keluhan dan apoteker diminta untuk menyelesaikan dan memberikan rekomendasi terapi yang sesuai. Penyakit yang termasuk dalam ruang lingkup self medication:
1. Saluran pernapasan (batuk pilek/flu, rhinitis alergi)
2. Saluran pencernaan (bibir pecah-pecah, mual dan muntah, mabuk perjalanan, konstipasi, diare, gastritis, ambeien)
3. Pengurang rasa sakit/nyeri, pusing, demam
4. Penyakit mata dan telinga
5. Kulit (jerawat, bisul)
Alur dalam melakukan pelayanan swamedikasi:
1. Menerima keluhan pasien
2. Menggali informasi dari pasien terkait keluhan
3. Melakukan analisis penyakit yang diderita pasien
4. Membantu memilihkan terapi yang sesuai dengan kondisi pasien
5. Memberikan informasi obat kepada pasien
6. Mengucapkan closing percakapan (ucapan semoga segera sembuh dan salam penutup)
SOP yang dimaksud adalah:
1. Apoteker tersenyum memberi salam, memperkenalkan diri, menawarkan bantuan sebelum pasien mendahului
2. Apoteker melakukan penggalian masalah yang dihadapi pasien dan memberikan alternatif pilihan obatnya dengan mempertimbangkan prinsip 4T (tepat obat, tepat indikasi, tepat dosis, tepat pasien) dan 1W (waspada efek samping obat)
3. Apoteker menginformasikan harga yang harus dibayar pasien untuk obatnya
4. Apoteker melakukan penyerahan obat ke pasien dengan disertai informasi berkenaan dengan obat dan penyakitnya
5. Apoteker melakukan dokumentasi meliputi identitas pasien, keluhan pasien, obat yang diserahkan dan jumlahnya serta informasi
6. Mengucapkan terima kasih dan memberi senyum.
Penggunaan obat dikatakan rasional jika memenuhi kriteria:
1. Tepat Diagnosis
2. Tepat Indikasi Penyakit
3. Tepat Pemilihan Obat
4. Tepat Dosis
5. Tepat Cara Pemberian
6. Tepat Interval Waktu Pemberian
7. Tepat Lama Pemberian
8. Waspada terhadap Efek Samping
9. Tepat Penilaian Kondisi Pasien
10. Tepat informasi
Gema Cermat (Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat), dalam rangka memberikan pemahaman dan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang penggolongan obat serta mencerdaskan masyarakat dalam penggunaan obat sehingga sehingga masyarakat dapat menggunakan obat secara benar. Cerdas gunakan obat yang diharapkan kepada masyarakat diharapkan masyarakat peduli terkait obat, ketika menggunakan obat masyarakat mesti cerdas dengan “Tanya 5 O”:
Delete1. Obat ini apa Nama dan Kandungannya
2. Obat ini apa Indikasi/Khasiatnya
3. Obat ini berapa Dosisnya
4. Obat ini bagaimana Cara Menggunakannya
5. Obat ini apa Efek Sampingnya
Melalui konsep Tanya 5 O diharapkan dalam menggunakan obat masyarakat memperhatikan hal-hal berikut:
1. Minum obat sesuai indikasi
2. Minum obat sesuai petunjuk
3. Minum obat sesuai dosisnya
4. Minum obat caranya jangan salah
5. Minum obat sesuai efek samping
Penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas dalam pengobatan sendiri (swamedikasi) harus mengikuti prinsip penggunaan obat secara umum, yaitu penggunaan obat secara aman dan rasional. Swamedikasi yang bertanggung jawab membutuhkan produk obat yang sudah terbukti keamanan (safety), khasiat (efficacy) dan kualitasnya (quality), serta membutuhkan pemilihan obat yang tepat sesuai dengan indikasi penyakit dan kondisi pasien. Peran penting apoteker dalam rangka memberikan informasi tentang DAGUSIBU yaitu dapatkan, gunakan, simpan dan buang. Apoteker memiliki peran yang sangat penting dalam penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas yaitu:
- Menyediakan produk obat yang sudah terbukti keamanannya, khasiat dan kualitasnya
- Memberikan informasi yang di butuhkan atau melakukan konseling kepada pasien
Konseling dilakukan terutama dalam mempertimbangkan
1. Ketepatan penentuan indikasi/penyakit
2. Ketepatan pemilihan obat (efektif, aman, ekonomis)
3. Ketepatan dosis dan cara penggunaan obat
Nama : Harli Frimana (I4041222028)
ReplyDeleteKelompok 4
Swamedikasi adalah penggunaan obat tanpa resep atau upaya seseorang dalam mengobati gejala penyakit tanpa melalui konsultasi kedokter. Pengobatan sendiri yang dilakukan oleh masyarakat secara tidak tepat dan tidak disertai informasi yang memadai, dapat menyebabkan tujuan pengobatan tidak tercapai.
Kriteria obat yang dapat diserahkan tanpa resep dokter :
1. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun
2. Tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit
3. Penggunaan tidak memerlukan cara atau alat khusus
4. Penggunannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi diindonesia
5. Memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggung jawabkan
Tugas apoteker yaitu membuat hipotesis pembuatan keputusan klinis berbasis pada identifikasi aktual dan potensial pemasalahan yang disebabkan obat atau drug related problem (DRP), dan memberikan saran obat yang tepat.
Penyakit yang termasuk dalam ruang lingkup self medication antara lain :
1. Saluran pernafasan : batuk pilek/flu, rhinitis alergi
2. Saluran pencernaan : bibir pecah-pecah, mual dan muntah , mabuk perjalanan, konstipasi, diare, gastritis, ambeien
3. Pengurangan rasa sakit/nyeri, pusing, demam
4. Penyakit mata dan telinga
5. Kulit : jerawat dan bisul
Apoteker diharapkan menjadi agent of change dalam memberikan edukasi dalam bentuk Gema Cermat. Gema cermat adalah gerakan masyarakat cerdas menggunakan obat yaitu program pemerintah untuk memberikan pemahaman dan peningkatakn pengetahuan masyarakat tentang penggolongan obat dan mencerdaskan masyarakat dalam penggunaan obat.
Masyarakat dalam menggunakan obat masyarakat mesti cerdas dengsn ‘tanya 5 O’ lima obat yang dimaksud adalah
1. Obat ini apa naman ya dan kandungannya
2. Obat ini apa indikasinya dan khasiatnya
3. Obat ini berapa dosisinya
4. Obat ini bagaimana caramenggunakannya
5. Obat ini apa efek sampingnya
Harapannya masyarakat memperhatikan hal-hal berikut :
1. Minum obat sesuai indikasi
2. Minum obat sesuai petunjuk
3. Minum obat sesuai dosisnya
4. Minum obat caranya jangan salah
5. Minum obat sesuai dengan efek samping
Peran penting apoteker dalam rangka memberikan informasi tentang DAGUSIBU (dapatkan, gunakan, simpan dan buang).
Apoteker memiliki peran yang sangat penting dalam penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas yaitu :
1. Menyediakan produk obat yang sudah terbukti keamanannya, khasiat dan kualitasnya
2. Memberikan informasi yang di burtuhkan atau melakukan konseling kepada pasien Konseling dilakukan terutama dalam mempertimbangkan : Ketepatan penentuan indikasi/penyakit; Ketepatan pemilihan obat (efektif,aman,ekonomis); dan Ketepatan dosis dan cara penggunaan obat
Nama : Inka Christi Willia
ReplyDeleteNIM : I4041222026
Kelompok : 4
Swamedikasi adalah penggunaan obat tanpa resep atau upaya seseorang dalam mengobati gejala penyakit tanpa melalui konsultasi kedokter. Pengobatan sendiri yang dilakukan oleh masyarakat secara tidak tepat dan tidak disertai informasi yang memadai, dapat menyebabkan tujuan pengobatan tidak tercapai;
1. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun
2. Tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit
3. Penggunaan tidak memerlukan cara atau alat khusus
4. Penggunannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi diindonesia
5. Memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggung jawabkan
PIO adalah kegiatan yang dilakukan oleh apoteker dalam pemberian informasi mengenai obat tanpa memihak, dievaluasi secara kritis, dalam segala aspek penggunaan obat kepada profesi kesehatan lain dan pasien.
Konseling adalah proses interaktif anatar apoteker dengan pasien atau keluarga untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan kepatuhan minum obat. Kriteria pasien konseling;
1. Pasien khusus (geriatri, pediatri, gangguan hati, gangguan ginjal ibu hamil dan menyusui)
2. Pasien dengan terapi jangka panjang (TB, AIDS)
3. Pasien dengan obat intruksi khusus
4. Terapi degan indeks terapi sempit
5. Pasien dengan polifarmasi
6. Pasien dengan polifarmasi
Konseling dilakukan terutama dalam mempertimbangkan
1. Ketepatan penentuan indikasi/penyakit
2. Ketepatan pemilihan obat (efektif,aman,ekonomis)
3. Ketepatan dosis dan cara penggunaan obat
Alur dalam pelayanan swamedikasi adalah sebagai berikut :
1. Menerima keluhan pasien
2. Menggali informasi dari pasien mengenai penyakit
3. Melakukan analisis penyakit yang diderita pasien
4. Membantu memilihkan terapi yang sesuai dengan kondisi pasien
5. Mengucapkan closing percakapan seperti ucapan semoga segera sembuh dan salam penutup
Penyakit yang termasuk dalam ruang lingkup self medication :
1. Saluran pernafasan : batuk pilek/flu, rhinitis alergi
2. Saluran pencernaan : bibir pecah-pecah, mual dan muntah , mabuk perjalanan, konstipasi, diare, gastritis, ambeien
3. Pengurangan rasa sakit/nyeri, pusing, demam
4. Penyakit mata dan telinga
5. Kulit : jerawat dan bisul
Masyarakat mesti cerdas dengan ‘tanya 5 O’ dalam menggunakan obat. Lima obat yang dimaksud yaitu;
1. Obat ini apa naman ya dan kandungannya
2. Obat ini apa indikasinya dan khasiatnya
3. Obat ini berapa dosisinya
4. Obat ini bagaimana caramenggunakannya
5. Obat ini apa efek sampingnya
Dengan demikian harapannya masyarakat memperhatikan hal-hal berikut :
1. Minum obat sesuai indikasi
2. Minum obat sesuai petunjuk
3. Minum obat sesuai dosisnya
4. Minum obat caranya jangan salah
5. Minum obat sesuai dengan efek samping
Apoteker berperan penting dalam rangka memberikan informasi tentang DAGUSIBU (dapatkan, gunakan, simpan dan buang). Bagaimana cara mendapatkan dan dimana mendapatkan obat, bagaimana cara menggunakan obat, bagaimana cara menyimpan obat serta bagaimana cara mebuang obat yang rusak dan kadaluarsa. Apoteker memiliki peran yang sangat penting dalam penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas yaitu :
1. Menyediakan produk obat yang sudah terbukti keamanannya, khasiat dan kualitasnya
2. Memberikan informasi yang di burtuhkan atau melakukan konseling kepada pasien
Nama : Danang Sigit Widianto
ReplyDeleteNIM : I4041222032
Dasar aturan Swamedikasi adalah Permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993. Sesuai Permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993, kriteria obat yang dapat serahkan tanpa resep dokter adalah obat yang:
1. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
2. Tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
3. Penggunaannya tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
4. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
5. Memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.
*Alur Pelayanan Swamedikasi*
1.Menerima keluhan pasien
2.Menggali informasi dari pasien mengenai penyakit
3.Melakukan analisis penyakit yang diderita pasien
4.Membantu memilihkan terapi yang sesuai dengan kondisi pasien
5.Memberikan informasi ke pasien
6.Mengucapkan closing percakapan seperti ucapan semoga segera sembuh dan salam penutup
“Cerdas Menggunakan Obat” dengan “Tanya 5 O”.
1. Obat ini apa Nama dan Kandungannya
2. Obat ini apa Indikasi/Khasiatnya
3. Obat ini berapa Dosisnya
4. Obat ini bagaimana Cara Menggunakannya
5. Obat ini apa Efek Sampingnya
Gunakan obat dengan benar, sesuai dengan petunjuk dan informasi. Cara cerdas dalam menggunakan obat dengan mengingat konsep KAPSUL yaitu:
1. Kenali nama dan jenis obat, komposisi dan nama generik.
2. Amati obat dan kemasan, wujud, bau, warna
3. Pelajari informasi, aturan pakai, efek samping, kontraindikasi, dan tanggal kadaluarsa
4. Sebarkan informasi kepada keluarga, tetangga, dan teman
5. Ulangi penyebaran informasi secara berulang dan kontinyu
6. Lanjutkan informasi tersebut kepada stake holder, instansi, organisasi dan tenaga kesehatan.
Apoteker memiliki peran yang sangat penting dalam penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas yaitu:
1. Menyediakan produk obat yang sudah terbukti keamanannya, khasiat dan kualitasnya
2. Memberikan informasi yang dibutuhkan atau melakukan konseling kepada pasien (keluarga) agar obat digunakan secara aman, tepat dan rasional.
Konseling dilakukan terutama dalam mempertimbangkan:
1. Ketepatan indikasi/penyakit
2. Ketepatan pemilihan obat (efektif, aman, ekonomis)
3. Ketepatan dosis dan cara penggunaan obat