LEARNING JOURNAL ETIKA PUBLIK
LEARNING JOURNAL ETIKA PUBLIK
Program Pelatihan : Pelatihan Dasar CPNS
Angkatan :
Mata Pelatihan : Etika Publik
Widyaiswara :
Nama Peserta : Hadi Kurniawan
Nomor Presensi :
Lembaga Penyelenggara
Pelatihan : Pusdiklat Pegawai Kemendikbud
A. Pokok
Pikiran
Pelayanan
Publik yang profesional membutuhkan tidak hanya kompetensi teknis dan leadership,
namun juga kompetensi etika. Oleh karena itu, perlu dipahami etika dan kode
etik pejabat publik. Tanpa memiliki kompetensi etika, pejabat cenderung menjadi
tidak peka, tidak peduli dan bahkan seringkali diskriminatif, terutama pada
masyarakat kalangan bawah yang tidak beruntung. Menjadi ASN berarti telah menjadi bagian dari
penyelenggara pemerintahan dimana segala tindakan berimplikasi terhadap
kepentingan masyarakat secara luas. Masyarakat memiliki ekspektasi dan harapan
yang tinggi kepada ASN, sehingga ketika ada ASN yang melakukan perbuatan tidak
terpuji akan menjadi bulan-bulanan, sindiran, bahkan caci makian. Lebih jauh
lagi masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap aparat pemerintah. Oleh
karena itu, sebagai ASN harus memiliki etika
yang berlandakan dengan kode etik dan nilia-nilai dasar etika publik.
Ada tiga fokus utama dalam pelayanan publik,
yakni:
a. Pelayanan publik yang berkualitas dan
relevan;
b. Sisi dimensi reflektif, Etika Publik
berfungsi sebagai bantuan dalam menimbang pilihan sarana kebijakan publik
dan alat evaluasi;
c. Modalitas etika, menjembatani antara norma
moral dan tindakan faktual.
Etika adalah refleksi atas
baik/buruk, benar/salah yang harus dilakukan atau bagaimana melakukan yang baik
atau benar. Etika publik merupakan refleksi kritis
yang mengarahkan bagaimana nilai-nilai kejujuran, solidaritas, keadilan,
kesetaraan, dan lain-lain dipraktikkan dalam wujud keprihatinan dan kepedulian
terhadap kesejahteraan masyarakat. Etika publik
adalah refleksi tentang standar atau norma yang menentukan baik-buruk dan
benar-salah suatu perilaku, tindakan, dan keputusan yang mengarahkan kebijakan
publik dalam menjalankan tanggung jawab pelayanan publik. Kode Etik
adalah aturan-aturan yang mengatur tingkah laku dalam suatu
kelompok khusus, sudut pandangnya hanya ditujukan pada hal-hal prinsip dalam
bentuk ketentuan-ketentuan tertulis. Dengan kata lain, kode etik merupakan aturan tertulis
yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang
ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi
segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Adapun Kode Etik Profesi dimaksudkan untuk
mengatur tingkah laku/etika suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan
tertulis yang diharapkan dapat dipegang teguh oleh sekelompok profesional
tertentu.
Tiga dimensi etika publik adalah:
1.
Dimensi kualitas pelayanan publik, etika publik menekankan pada aspek nilai dan
norma, serta prinsip moral, sehingga etika publik membentuk integritas
pelayanan public;
2. Dimensi modalitas, unsur-Unsur
modalitas dalam etika publik yakni akuntabilitas, transparansi dan netralitas;
3. Dimensi tindakan integritas
publik, tindakan yang sesuai dengan nilai, tujuan dan kewajibannya
untuk memecahkan dilema moral yang tercermin dalam kesederhanaan hidup.
Kita sebagai calon ASN wajib mengaktualisasikan etika publik, karena pada dasarnya fungsi ASN menurut UU No. 5 tahun 2014 adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan
publik dan perekat pemersatu bangsa. Tugas
seorang ASN adalah melayani masyarakat sesuai etika publik yang ada. Etika
publik memberikan aturan atau standar pelayanan yang sesuai dengan norma yang
berlaku. Bagaimana ASN bertanggung jawab terhadap tugas dan jabatan yang
diemban dalam melayani masyarakat. Adanya Kode Etik bagi
ASN
diharapkan dapat merubah pola pikir/mindset dan perilaku pejabat publik dari ‘penguasa’
menjadi ‘pelayan’, dari ’wewenang’ menjadi ’peranan’, dan menyadari bahwa jabatan publik adalah ‘amanah’,
yang harus dipertanggungjawabkan bukan hanya di dunia tapi juga diakhirat. Kode etik dan kode perilaku ASN diatur dalam Undang-Undang ASN No. 5 tahun
2014 pasal 5.
Nilai-nilai etika harus selalu melekat baik sebagai
ASN maupun sebagai anggota masyarakat, Setiap aktifitas baik sebagai ASN maupun
masyarakat biasa harus selalu menerapkan nilai-nilai etika dan berhati-hati
aktifitas tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai etika yang harus
selalu dijunjung dan ditegakkan. Etika publik menekankan akuntabilitas,
transparansi, dan netralitas para ASN untuk mencapai pelayanan publik yang
berkualitas, relevan, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Seorang ASN
diharapkan memiliki kekuatan integritas moral publik. Secara singkat, pelayan
publik itu dituntut memiliki karakter-karakter moral publik seperti kejujuran,
tanggung jawab, ketulusan dan melayani.
Profil Tokoh
Merujuk pada buku
Hoegeng: Polisi dan Menteri Teladan yang ditulis oleh Suhartono pada 2013 lalu,
tergambar bagaimana sosok Jenderal Polisi ini berdedikasi dalam menjalankan
tugasnya dengan penuh kedisiplinan dan menolak 'upeti' baik di institusi
kepolisian ataupun lembaga negara lain.
Beliau adalah Hoegeng Imam Santoso
yang merupakan tokoh satu-satunya Jenderal
Polisi yang kerap disanjung Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur
sebagai polisi yang jujur.
Nilai-nilai etika publik
yang beliau pegang teguh salah satunya ketika bertugas di Medan beliau
disuguhkan sebuah rumah beserta kendaraan untuk dirinya dan keluarga. Bahkan,
panitia penyambutan telah menyiapkan sebuah hotel untuknya beristirahat. Namun,
semua itu ditolak secara halus, termasuk sejumlah perabotan rumah tangga yang
dikirimkan ke rumah dinasnya di Medan. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk
bagaimana menjaga agar tidak terjadi konflik
kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
Kemudian ketika beliau ditugaskan
sebagai kepala Jawatan Imigrasi. Sehari sebelum diangkat, ia menutup usaha
kembang istrinya di jalan Cikini karena khawatir orang-orang yang berurusan
dengan imigrasi sengaja memborong bunga untuk mendapatkan fasilitas tertentu.
Apa yang mendorong Hoegeng menjadi tokoh yang bersih dan antikorupsi,
mungkin pesan yang ditanamkan oleh ayahnya bahwa "yang penting dalam kehidupan manusia adalah kehormatan. Jangan merusak nama baik dengan perbuatan
yang mencemarkan". Ayahnya seorang birokrat yang sampai akhir hayatnya
tidak sempat punya tanah dan rumah pribadi.
B.
Penerapan
Penerapan etika publik sebagai seorang dosen. Dosen memiliki tugas tridharma
perguruan tinggi yakni Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada
Masyarakat. Adapun penerapan etika publik yang saya terapkan sebagai dosen
adalah sebagai berikut:
1. Dalam hal pelaksanaan kode etik ASN pada
institusi, dosen harus mengikuti aturan yang berlaku pada suatu institusi
seperti dengan rutin melakukan presensi. Hadir di kelas tepat waktu atau lebih
awal sebelum jam kuliah misalnya 10-15 menit sebelum perkuliahan dimulai, dan
melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan durasi waktu yang telah
ditetapkan.
2. Dalam proses Pendidikan
dan Pengajaran, dosen harus
memperlakukan mahasiswa sebagai partner
dalam proses belajar mengajar. Karena kecerdasan dan kemampuan setiap mahasiswa
berbeda-beda, maka ketika melaksanakan pembelajaran di kelas, tidak semua
mahasiswa secara langsung paham mengenai topik bahasan yang dijelaskan. Oleh
karena itu, tugas dosen sebagai partner
dari mahasiswa adalah menjelaskan kembali materi yang telah diajarkan secara
berulang dengan sabar, bila perlu diberikan pendalaman materi khusus mahasiswa
yang memerlukan perhatian lebih. Sebagai partner
yang baik, dosen harus menanyakan bagian mana yang belum dimengerti, kemudian
menjelaskan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh mahasiswa.
3. Dosen membangun komunikasi yang baik dan efektif dengan mahasiswa, rekan sejawat,
dan masyarakat. Etika berkomunikasi yang dibangun tidak memandang siapa partner yang diajak berkomunikasi. Dosen melayani konsultasi
mahasiswa dengan sikap hormat, sopan, tanpa tekanan, ramah dan menghargai
layaknya customer yang harus
diberikan pelayanan terbaik, dalam
hal ini dosen harus bertindak sebagai pelayan dengan tetap mematuhi aturan dan standar
operasional prosedur yang telah ditetapkan oleh unit kerja. Tentunya dosen
harus menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan tertentu
seperti kerahasiaan soal ujian agar tidak bocor agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
4. Dosen memberikan informasi secara benar dan tidak
menyesatkan kepada mahasiswa yang memerlukan informasi terkait
bimbingan akademik dan lain sebagainya.
5. Dalam bidang penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, dosen harus menghasilkan luaran yang
bermanfaat. Hasil Penelitian dosen harus bisa dimanfaatkan bagi masyarakat
secara luas,baik itu berupa produk, atau gagasan.
Selain itu, tentunya menghasilkan seperti karya
tulis ilmiah yang memenuhi kaidah ilmiah dimana karya tersebut bisa bermanfaat
bagi masyarakat, bangsa, dan negara serta tidak melakukan tindakan plagiarism. Selanjutnya
rutin melaksanakan pengabdian masyarakat dengan menerapkan hasil penelitian
yang telah dicapai agar hasil penelitian bermanfaat dan dapat diterapkan serta
berdaya guna bagi masyarakat.
AJOQQ menyediakan 9 permainan yang terdiri dari :
ReplyDeletePoker,Domino99 ,BandarQ,BandarPoker,Capsa,AduQ,Sakong,Bandar66 ( NEW GAME )
Ayo segera bergabung bersama kami di AJOQQ :)
Bonus : Rollingan 0.3% dan Referral 20% :)
WA;+855969190856