Widget HTML Atas

LEARNING JOURNAL AKUNTABILITAS


LEARNING JOURNAL  AKUNTABILITAS

 

Program Pelatihan                         : Pelatihan Dasar CPNS

Angkatan                                      : 

Mata Pelatihan                              : Akuntabilitas

Widyaiswara                                 : 

Nama Peserta                                : Hadi Kurniawan

Nomor Presensi                            : 

Lembaga Penyelenggara Pelatihan : Pusdiklat Pegawai Kemendikbud

 

A.    Pokok Pikiran

(Diisi tentang pokok-pokok pikiran dalam modul disertai dengan contoh kasus, peristiwa, profil tokoh atau konsep pendukung hasil dari pelaksanaan pencarian individu.)

 

Akuntabilitas merupakan kata yang sering kita dengar terkait dengan nurani dan nilai. Akuntabilitas merupakan salah satu nilai-nilai dasar PNS yang perlu diinternalisasi, diaktualisasi dan diimplementasikan sehingga menjadi karakter. Akuntabilitas dan responsibiltas sering diartikan sama, walaupuin keduanya memiliki makna yang berbeda. Contoh sederhana perbedaan konsep antara keduanya adalah, pada responsibilitas seorang dosen adalah memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugas atau amanah mengajar, membuat RPS, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan akuntabilitas adalah bahwa seorang dosen harus dan wajib mempertanggungjawabkan kinerja yang dicapai atas amanah yang diembannya yakni misalnya melalui laporan kinerja dosen dan angka kridit poin yang diperoleh terkait pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi. Dari sini dilihat bahwa akuntabilitas merupakan kewajiban mempertanggungjawabkan amanah yang diembannya/hasil kinerja yang harus dicapai atas amanah yang diberikan (obligation to answer). Sedangkan responsibilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab/bertindak atas amanah yang diterima (obligation to act). Responsibilitas merupakan bagian dari akuntabilitas yang mana keduanya saling berkesinambuingan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

PNS yang akuntabel merupakan pertanggungjawaban yang harus dicapai atas amanah sebagai PNS yakni menjamin terwujudnya nilai publik, yaitu: Mampu mengambil pilihan yang tepat dan benar ketika terjadi konflik kepentingan, antara kepentingan publik dengan kepentingan sektor, kelompok, dan pribadi; Memiliki pemahaman dan kesadaran untuk menghindari dan  mencegah keterlibatan PNS dalam politik praktis (netralitas PNS); Memperlakukan dan melayani warga secara sama dan adil dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik; Menunjukan sikap dan perilaku yang konsisten dan dapat diandalkan sebagai penyelenggara pemerintahan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Akuntabilitas penting dan diperlukan dalam konteks negara karena adanya tuntutan publik untuk menciptakan kepemerintahan yang baik (good governance) dengan memenuhi 3 pilar good gavernance yaitu Tranparansi, Partisipatif, dan Akuntabilitas. Selain itu, akuntabilitas adalah prinsip dasar bagi organisasi yang berlaku pada setiap level/unit kerja dan merupakan suatu kewajiban pemegang jabatan untuk memberikan pertanggungjawaban laporan kegiatan kepada atasannya. Akuntabilitas mencakup beberapa aspek antara lain sebuah hubungan, berorientasi pada hasil, adanya laporan, memerlukan konsekuensi serta perbaikan kinerja. Tiga fungsi utama akuntabilitas adalah sebagai kontrol demokratis (peran demokratis), pencegahan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan (peran konstitusional), serta untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas (peran belajar). Akuntabilitas publik terdiri atas dua macam, yaitu: akuntabilitas vertikal (vertical accountability), dan akuntabilitas horizontal (horizontal accountability). Akuntabilitas vertikal merupakan pertanggungjawaban atas pengelolaan dana kepada otoritas yang lebih tinggi dimana akuntabilitas vertikal membutuhkan pejabat pemerintah untuk melaporkan "ke bawah" kepada publik. Sedangkan akuntablitias horizontal merupakan pertanggungjawaban kepada masyarakat luas. Akuntabilitas ini membutuhkan pejabat pemerintah untuk melaporkan "ke samping" kepada para pejabat lainnya dan lembaga negara. Akuntabilitas memiliki 5 tingkatan yang berbeda yaitu akuntabilitas personal, akuntabilitas individu, akuntabilitas kelompok, akuntabilitas organisasi, dan akuntabilitas stakeholder.

Sebagai PNS kita harus memiliki kemampuan untnuk memahami mekanisme akuntabilitas, logika, dan operasionalisasi dari akuntabilitas yang diterapkan oleh unit kerja kita guna membangun terciptanya sistem dan lingkungan organisasi yang akuntabel. Sebagai contoh adalah penerapan Sistem Penilaian Kinerja, Sistem Akuntansi, Akreditasi, dan Sistem pengawasan (CCTV, finger print, dan aplikasi untuk memonitor pegawai). Sementara dimensi akuntabilitas yaitu Akuntabilitas kejujuran dan hukum (kepatuhan tehadap hukum dan peraturan yang diterapkan); Akuntabilitas proses (terkait sistem dan prosedur, diterjemahkan melalui pemberian pelayanan publik); Akuntabilitas program (memberikan pertimbangan apakah tujuan dapat tercapai, Apakah  ada alternatif program lain); Akuntabilitas kebijakan (terkait dengan pertanggung jawaban pemerintah atas kebijakan yang diambil). Selain itu, ada alat akuntabilitas yang digunakan untuk mewujudkannya antara lain Dokumen perencanaan (Renstra), Kontrak Kinerja, dan Laporan Kinerja. Selain itu, terdapat langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menciptakan framework akuntabilitas pada lingkungan kerja PNS antara lain, tentukan tujuan dan tanggung jawab, perencanaan yang akan dilakukan dalam mencapai tujuan, implementasi dan monitoring kemajuan, laporan yang lengkap, serta adanya evaluasi dan masukan untuk perbaikan.

Melalui UU No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan perwujudan transparansi tata kelola keterbukaan informasi publik dan memberikan jaminan konstitusional agar praktik demokratisasi dan good governance berjalan baik dan semakin bermakna bagi kepentingan publik. Tujuan UU keterbukaan informasi publik ini adalah untuk menjamin hak Warga Negara untuk mengetahui pembuatan rencana dan program, proses pengambilan dan alasan pengambilan keputusan publik, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik, mewujudkan  transparansi, efektif dan efisien dan akuntabel dan mengetahui alasan ditetapkannya kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak serta semua warga negara Indonesia berhak mendapatkan Informasi Publik dari  semua Badan Publik (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif). Keterbukaan informasi memungkinkan adanya ketersediaan (aksesibilitas) informasi bersandar pada beberapa prinsip. Ada beberapa prinsip dasar universal ketersediaan dan keterbukaan informasi (transparansi dan akses informasi) yaitu: Maximum Access Limited Exemption (MALE); Permintaan Tidak Perlu Disertai Alasan; Mekanisme yang Sederhana, Murah, dan Cepat; Informasi Harus Utuh dan Benar; Informasi Proaktif; serta Perlindungan Pejabat yang Beritikad Baik. Selain itu, Informasi dan data yang disimpan dan dikumpulkan serta dilaporkan harus mengacu kepada informasi dan data yang relevant, reliable (dapat dipercaya), understandable (dapat dimengerti), serta comparable (dapat diperbandingkan) sehingga dapat digunakan dalam rangka pengambilan keputusan dan dapat menunjukkan akuntabilitas publik.

Pengambilan keputusan secara akuntabel dan beretika berarti dapat membuat keputusan dan tindakan yang tepat dan akurat. Sebuah keputusan yang akuntabel dan beretika sangat penting dalam menjaga kepercayaan dan keyakinan terhadap masyarakat dalam pekerjaan pemerintahan. Dalam praktiknya, penempatan kepentingan umum berarti bahwa: Memastikan tindakan dan keputusan yang berimbang dan tidak bias; Bertindak adil dan mematuhi prinsip-prinsip due process; Akuntabel dan transparan; Melakukan pekerjaan secara penuh, efektif dan efisien; Berperilaku sesuai dengan standar sektor publik, kode sektor publik etika sesuai dengan organisasinya serta Mendeklarasikan secara terbuka bila terjadi adanya potensi konflik kepentingan. Dalam melaksanakan tugasnya, seorang PNS harus mengacu kepada etika pelayanan publik, yang merupakan panduan yang harus dipatuhi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan yang baik untuk publik. Menghindari konflik kepentingan seperti keuangan dan peralatan atau sumber daya aparatur serta pemanfaatan posisi dan wewenang untuk membantu diri sendiri dan orang lain. Indikator nilai akuntanbilitas seperti jujur, tanggung jawab, kejelasan target/kewenangan, integritas, mendahulukan kepentingan publik, konsisten, adil, transparan, netral/partisipatif. Dalam menciptakan lingkungan kerja yang akuntabel, ada beberapa aspek yang harus diperhatikan yaitu : Kepemimpinan, Transparansi, Integritas, Tanggung Jawab (responsibilitas), Keadilan, Kepercayaan, Keseimbangan, Kejelasan, dan Konsistensi.

Profil Tokoh

Tokoh yang menurut saya yang menjadi inspirasi dalam penerapan nilai akuntabilitas adalah Baharuddin Lopa sebagai Mantan Jaksa agung yang dikenal sebagai jaksa agung yang jujur dan sederhana. Ada banyak cerita yang menggambarkan bagaiamana baharuddin lopa memegang teguh akuntabilitas dalam melaksanakan tugasnya. Ketika baru diangkat sebagai Kajati Sulawesi Selatan, Lopa mengingatkan kepada publik melalui surat kabar, “Jangan berikan uang kepada para jaksa. Jangan coba-coba menyuap para penegak hukum, apapun alasannya!”

 

Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang dulunya berbisnis mobil, Lopa bukan tipe pejabat yang suka menerima upeti. Dia tidak suka memeras. Selain itu, contoh kecil yang menggambarkan bagaimana Baharuddin Lopa menghindari konflik kepentingan adalah telepon dinas di rumahnya selalu dikuncinya. Lopa melarang siapapun di rumahnya memakainya. Untuk itu, Lopa sampai memasang telepon koin di rumah jabatannya, agar tidak campur aduk kepentingan pribadi dan dinas. Lopa melakukan itu bukan karena dia melarat. Setidaknya, Lopa pernah mencatatkan kekayaan pribadinya senilai Rp1,9 miliar dan simpanan $20 ribu. Namun, Lopa hanya ingin hidup sederhana. Tak hanya sederhana, Lopa rupanya tak ingin memakai barang milik negara juga.

 

Dari pemaparan tersebut terlihat bagaiamana bapak Baharuddin Lopa menerapkan prinsip-prinsip dasar akuntabilitas sebagai seorang pemimpin yang memiliki komitmen yang tinggi, membuat tidak hanya masyarakat percaya, tetapi para petinggi-petinggi negara dimana beliau dipercaya memegang jabatan-jabatan strategis mulai dari bupati sampai ketua kejaksaan agung. Sebagai orang hukum tentunya beliau sangat menjunjung tinggi kewajiban dan kepatuhan hukum, memegang teguh bahwa ada konsekuensi hasil dari suatu tindakan, dalam wujud perorangan maupun institusi dan pada akhirnya menghindari konflik kepentingan baik yang menyangkut keuangan dan non keuangan.

 

Dalam penggunaan sumber daya milik negara Lopa tak ingin fasilitas publik digunakannya untuk kepentingan pribadi. Hal ini sejalan dan dapat diambil teladan bahwa setiap PNS harus memastikan bahwa fasilitas publik sumber daya milik negara: Penggunaannya diaturan sesuai dengan prosedur yang berlaku; Penggunaannya dilaklukan secara bertanggung-jawab dan efisien; dan Pemeliharaan fasilitas secara benar dan bertanggungjawab.

 

B.    Penerapan

(Diisi dengan gagasan pribadi tentang penerapannya untuk pengembangan peran/perilaku Peserta di tempat kerja)


Sebagai seorang dosen, penerapan prinsip-prinsip akuntabiitas dapat dilakukan
salah satunya ketika melaksanakan perkuliahan. Di dalam kelas kita sebagai dosen juga merangkap sebagai pimpinan yang menerapkan prinsip memberikan teladan di depan, ditengah membangun semangat dan memberikan dorongan dari belakang. Sebelum melaksanakan pembelajaran semester dosen harus menyiapkan RPS, selanjutnya diawal perkuliahan saya memaparkan kontrak kuliah yang mengacu kepada aturan yang berlaku pada unit saya bekerja, sehingga ketika ada mahasiswa yang melakukan pelanggaran, sebagai bentuk integritas maka akan saya tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada saat perkuliahan saya menerapkan pembagian tugas kelompok dimana mahasiswa dibagi menjadi beberapa kelompok. Setiap anggota kelompok memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk menyelesaikan tugas proyek yang saya berikan. Selain itu, pada saat pemberian nilai mahasiswa tidak membeda-bedakan antara mahasiswa satu dengan yang lainnya selain dari hasil dari tugas ujian akhir semester, ujian tengah semester dan proses pembelajaran sehingga semua mendapatkan penilaian yang adil dan objektif. Pada aspek transparansi atau keterbukaan informasi, di akhir semester kita memaparkan nilai capaian hasil belajar mahasiswa yeng merupakan akumulasi dari nilai tugas, ujian tengah semester, dan ujian akhir semester, mahasiswa diberikan waktu untuk melakukan koreksi, serta melakukan perbaikan terhadap nilai yang mereka dapatkan.

 

Selain dalam perkuliahan, penerapan akuntabilitas juga saya terapkan ketika dipercaya menjadi kepanitian ad-hoc pada beberapa kegiatan yang ada di unit kerja saya. Saya melaksanakan tugas sesuai dengan SOP yang diberikan, bertanggung jawab untuk menyukseskan suatu kegiatan dan mempertanggungjawabkan apa yang telah dilaksanakan dalam rangka menyukseskan suatu kegiatan. Saya berusaha semaksimal mungkin menghindari konflik kepentingan terutama dalam melaksanakan tugas sebagai juri kegiatan pemilihan mahasiswa berprestasi, lomba karya tulis ilmiah pelajar dan sebagainya yang ada di unit kerja saya dengan tidak membeda-bedakan apakah peserta tersebut mahasiswa dari prodi saya atau siswa yang mengikuti lomba karya tulis  berasal dari kota atau almamater sekolah saya sebelumnya. Semoga kita tetap diberikan keistiqomahan/konsisten dan Allah selalu memberikan petunjuk dan kekuatan.


Referensi profil tokoh
:

https://id.wikipedia.org/wiki/Baharuddin_Lopa
https://tirto.id/kejujuran-dan-kesederhanaan-jaksa-agung-baharuddin-lopa-bu9U


Ketentuan:

1.     Berisi konsep konsep/informasi penting yang telah dipelajari dalam modul

2.    Berisi hasil pengayaan dan penguatan melalui pencarian profil/biografi singkat tokoh, best practices, contoh kasus/peristiwa yang dapat diperoleh dari bahan bahan secara online/atau cetak (difoto).

3.     Ditulis minimal 1 (satu) halaman dan maksimal 3 (tiga) halaman

4.     Dikumpulkan dalam bentuk file pdf

 

Ukuran kertas   : A4

Margin             : Atas (2 cm); Bawah (2 cm); Kiri (2 cm); Kanan (2 cm)

Huruf               : Times New Roman (11pt)

Spasi                : 1.15pt


Hadi Kurniawan Apt
Hadi Kurniawan Apt Just Cool Just Smile

1 comment for "LEARNING JOURNAL AKUNTABILITAS"

  1. KISAH CERITA AYAH SAYA SEMBUH BERKAT BANTUAN ABAH HJ MALIK IBRAHIM

    Assalamualaikum saya atas nama Rini anak dari bapak Bambang saya ingin berbagi cerita masalah penyakit yang di derita ayah saya, ayah saya sudah 5 tahun menderita penyakit aneh yang tidak masuk akal, bahkan ayah saya tidak aktif kerja selama 5 tahun gara gara penyakit yang di deritanya, singkat cerita suatu hari waktu itu saya bermain di rmh temen saya dan kebetulan saya ada waktu itu di saat proses pengobatan ibu temen saya lewat HP , percaya nda percaya subahana lah di hari itu juga mama temen saya langsung berjalan yang dulu'nya cuma duduk di kursi rodah selama 3 tahun,singkat cerita semua orang yang waktu itu menyaksikan pengobatan bapak kyai hj Malik lewat ponsel, betul betul kaget karena mama temen saya langsung berjalan setelah di sampaikan kepada hj Malik untuk berjalan,subahanallah, dan saya juga memberanikan diri meminta no hp bapak kyai hj malik, dan sesampainya saya di rmh saya juga memberanikan diri untuk menghubungi kyai hj Malik dan menyampaikan penyakit yang di derita ayah saya, dan setelah saya melakukan apa yang di perintahkan sama BPK kyai hj Malik, 1 jam kemudian Alhamdulillah bapak saya juga langsung sembuh dari penyakitnya lewat doa bapak kyai hj Malik kepada Allah subahanallah wataala ,Alhamdulillah berkat bantuan bpk ustad kyai hj Malik sekarang ayah saya sudah sembuh dari penyakit yang di deritanya selama 5 tahun, bagi saudara/i yang mau di bantu penyembuhan masalah penyakit gaib non gaib anda bisa konsultasi langsung kepada bapak kyai hj Malik no hp WA beliau 0823-5240-6469 semoga lewat bantuan beliau anda bisa terbebas dari penyakit anda. Terima kasih

    ReplyDelete

Post a Comment