Sosialisasi LPH Yayasan Mujahidin dan Kehalalan Produk untuk Pedagang Pasar Juadah Masjid Raya Mujahidin
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Yayasan Masjid Mujahidin telah melaksanakan
kegiatan
"Sosialisasi LPH Yayasan Mujahidin dan Kehalalan Produk untuk Pedagang Pasar Juadah Masjid Raya Mujahidin" pada hari Sabtu, 4 Mei 2019.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang serba guna yayasan masjid mujahidin
dengan peserta yang diundang sekitar 74 orang pedagang UKM, lembaga ekonomi,
pengurus yayasan, dan pengurus LPH sendiri selaku penyelenggara.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh ketua yayasan masjid mujahidin Prof. Dr. H. Thamrin Usman DEA. Kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian materi
Urgensi Kehalalan Produk dalam Timbangan Syariat Islam
yang disampaikan oleh Ust. H. Muhammad Nashrullah, Lc. selaku anggota Dewan Syariah Yayasan Masjid Raya Mujahidin Kalimantan Barat dan
dilanjutkan dengan materi kedua yang disampaikan oleh ketua LPH Yayasan Masjid Mujahidin Dr. Siti Nani Nurbaeti, S.Farm., M.Si., Apt. tentang
Faktor Kritis Halal pada Makanan dan Minuman, Penerapan UU Jaminan Halal sekaligus Mensosialisasikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Yayasan Mujahidin.
LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) merupakan lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan atau pengujian terhadap kehalalan produk sebagai perpanjangan tangan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) yang mana BPJPH ini dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan produk halal, menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria jaminan produk halal dan menerbitkan serta mencabut sertifikat halal dan label halal produk.
BPJPH bekerja sama dengan MUI, LPH, kementerian dan badan lainnya.
Dalam kegiatan ini diberikan penjelasan bagaimana urgensinya kehalalan
produk dalam syariat Islam, apakah yang dimaksud dengan produk halal, apakah
lembaga untuk pendaftaran produk halal, UU jaminan produk halal, dan perkenalan
LPH Yayasan Masjid Mujahidin.
Pemateri menjelaskan
Kenapa produk halal penting?
Halal haram merupakan bagian ajaran Islam yang tercantum dal AlQuran dan Hadist dan wajib untuk setiap muslim. Sebagai seorang muslim harus memiliki sikap terhadap hal yang syubhat sebagaimana Hadist rasulullah.
Selain itu populasi muslim terbesar di Indonesia dan dunia sehingga dipandang perlu jaminan atas kehalalan produk sehingga dapat meningkatkan keyakinan ummat atas kehalalan produk. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab dalam menjamin kehalalan produk.
Disamping itu, permintaan pasar untuk produk-produk halal sangat besar sehingga mendorong para pelaku usaha juga untuk memastikan produk mereka terjamin kehalalannya dalam meningkatkan persaingan dan sebagai bentuk tanggung jawab menyediakan produk halal untuk populasi muslim.
Sesuatu yang halal telah jelas dan haram juga telah jelas, sedapat mungkin tinggalkan perkara syubhat sebagai bentuk kehati-hatian sikap seorang muslim agar tidak terjerumus ke dalam perkara haram.
Dalam sosialisasi juga dihimbau berdasarkan keyakinan seorang muslim wajib
bagi muslim/ah makan minum yang halal dan thayyib, serta diperintahkan untuk
wajib bersyukur atas nikmat Allah.
Halal adalah sesuatu yang dibolehkan menurut ketentuan Syariat Islam.
SedangkanThayyib adalah sesuatu yang baik, suci, bersih dari najis.
Memakan makanan haram: tidak diterima shalat selama 40 hari, penghalang doa,
dlsb...
Narasumber juga menyampaikan bahwa negara menjamin melalui UU Jaminan Produk
Halal No.33 tahun 2014.
Dalam edukasinya kepada peserta sosialisasi telah dijelaskan Konsep Halal
Haram bahwa
-Haram berasal dari substansinya.
-Halal substansinya, tetapi karena suatu hal (proses, peralatan, sentuhan
teknologi, penambahan bahan-bahan tambahan, pencemaran silang benda haram
disimpan dalam wadah yg berdekatan atau kontaminasi benda haram, bahkan proses
distribusi/transport benda halal kontaminasi benda haram, dll) bisa menjadi
haram.
Sehingga Halal itu mesti dijamin dari hulu kehilir dari : input-proses-output
Semoga kita semua punya prinsip dan komitmen utk menjaga keyakinan
mengkonsumsi makanan minuman halal thayyib dan sebagai penjual juga memiliki
tanggung jawab menyajikan dan menjual produk-produk halal...
Halal is my Life, My Way, My Choice
Silahkan kunjungi akun LPH Yayasan Masjid Mujahidin melalui
E-mail: lphmujahidin@gmail.com
Twitter: @LPHMujahidin
Facebook: Lph Mujahidin
Nomor telepon: Kantor Mujahidin (0561-732093), 087716219120
By: Hadi Kurniawan
Supervisor LPH Yayasan Mujahidin
No comments for "Sosialisasi LPH Yayasan Mujahidin dan Kehalalan Produk untuk Pedagang Pasar Juadah Masjid Raya Mujahidin"
Post a Comment