PRO-KONTRA KB
Apa itu Kontrasepsi ?
•
Kontra : mencegah atau melawan
•
Konsepsi : pertemuan antara sel telur yang
matang dan sel sperma yang mengakibatkan kehamilan.
•
Kontrasepsi : menghindari/mencegah terjadinya
kehamilan sebagai akibat pertemuan antara sel telur yang matang dengan sel
sperma tersebut.
Bagaimana penggunaan alat
kontrasepsi ? Bolehkah ?
“Nikahilah
perempuan yang pecinta (yakni yang mencintai suaminya) dan yang bisa mempunyai
anak banyak, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan sebab (banyaknya)
kamu di hadapan umat-umat (yang terdahulu).” (H.R. Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu
Hibban dan Hakim, dari Ma’qil bin Yasar)
“Nikahilah perempuan yang penyayang dan bisa mempunyai anak banyak,
karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan sebab banyaknya kamu dihadapan
para Nabi nanti pada hari kiamat.” (H.R. Ahmad, Ibnu Hibban dan Sa’id bin Manshur, dari Anas bin Malik)
Dan
hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di
belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap
(kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah
dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. (Q.S. An-Nisa’ :9)
Pada dasarnya penggunaan alat
kontrasepsi (ber-KB) boleh dengan maksud memanajemen keturunan, sebagai upaya
mengatur jarak kelahiran dengan tujuan utama meningkatkan kesehatan dan
kesejahteraan ibu dan anak (kesehatan ibu dan menunaikan hak anak untuk disapih
selama 2 tahun).
Rasulullah bangga dengan
seorang perempuan yang banyak anak namun mesti diperhatikan bahwa hamba yang
takut kepada Allah jika meninggalkan dibelakang kita generasi (anak-anak) yang
lemah baik fisik, mental, spiritual, ilmu dst harus dijamin, serta harus
diperhatikan kesejahteraan mereka.
Sehingga,
•
Sebelum munculnya alat kontrasepsi di
masa Rasulullah SAW telah terjadi suatu tindakan menghindari kehamilan dengan
cara alami yang dilakukan para sahabat dan biasa disebut ‘azl, yaitu jimak terputus (coitus interruptus).
•
Al-Ghazali sendiri, seperti dalam ihya'Ulumuddin,
juga bisa menerima praktek 'azl yang didasarkan pada alasan kesehatan, kesejahteraan / bahkan
niat untuk menjaga kecantikan ibu.
•
Dari Jabir berkata : “Kami
melakukan ‘azl
di masa Nabi SAW sedang Al-Qur‟an
turun”
(H.R. Bukhari dan Muslim).
•
Dari Jabir berkata : “Kami melakukan ‘azl di masa Rasulullah SAW, dan rasul mendengarnya.
•
Pembahasan sekitar 'azl adalah pintu KB yang paling
orisinal di dalam Islam. Bahkan dalam masalah ini terdapat pembicaraan lain,
yakni soal kesepakatan dari pasangan
suami–istri untuk melakukan 'azl. Sebagian besar ulama
mewajibkan terdapatnya kesepakatan suami-istri itu.
•
Hal ini dikarenakan 'azl bisa
mendatangkan gangguan (kejiwaan) bagi si wanita, dalam hal ini disebutkan bahwa
dalam Islam istri berhak atas kepuasan seksual dan reproduksi.
•
Umar Ibnul-Khattab dalam suatu riwayat
berpendapat bahwa ‘azl
itu dilarang kecuali dengan izin istri".
Persetujuan kalangan ulama kepada tindakan pencegahan kehamilan dalam program KB bergantung pada 'illat (alasan hukum) tindakan :
•
Tahdidun nasl: sebagai upaya membatasi kelahiran, akibat
kekhawatiran akan keterbatasan sumber ekonomi
•
Tanzhimun nasl: sebagai ikhtiar mengatur (jarak)kelahiran, dengan tujuan utama
meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan ibu dan anak (kesehatan ibu dan menunaikan hak menyapih anak selama 2
tahun).
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (Q.S. Al Baqarah : 233)
Salah satu cara manajemen kelahiran dengan menjaga jarak
kelahiran dengan/tanpa alat kontrasepsi. Kontrasepsi terdiri atas kontrasepsi
sederhana maupun modern.
1. Kontrasepsi
Sederhana
I. Kontrasepsi tanpa alat :
a. LAM (Lactational Amenorrhoe Methode) è Pemberian ASI Ekskusif
b. Senggama terputus (‘azl)
c. Pantang berkala (metode kalender)
II. Kontrasepsi dengan alat/obat :
a. Kondom
b. Diafragma
2.
Kontrasepsi Modern
I. Kontrasepsi tidak permanen
a.
dilakukan dengan pil,
b.
AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim) /Copper T-IUD,
c.
Suntikan
d.
Norplant/implan.
II. Kontrasepsi permanen
a.
Operasi
tubektomi (sterilisasi pada wanita)
b.
Operasi vasektomi (sterilisasi pada pria).
Terkait kontrasepsi stetril permanen baik tubektomi
maupun vasektomi diharamkan jika dengan permintaan sendiri tanpa indikasi medis
misalnya khawatir dengan kehadiran anak akan menyusahkan, tidak menginginkan
kehadiran anak, dan alasan-alasan tidak syar’i lainnya. Namun dibolehkan dengan
indikasi medis, misalnya jika melahirkan lagi akan menimbulkan mudharat yang
besar bagi kesehatan ibu.
No comments for "PRO-KONTRA KB"
Post a Comment