Widget HTML Atas

Larangan Meninggalkan Keahlian Memanah Setelah Mempelajarinya

Larangan Meninggalkan Keahlian Memanah Setelah Mempelajarinya

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : "Tidak ada hiburan kecuali tiga hal: Seorang laki-laki yang melatih kudanya, Candaan seseorang terhadap istrinya, dan Lemparan anak panahnya. Dan barangsiapa yang TIDAK MEMANAH setelah ia MENGETAHUI ILMUNYA karena TIDAK MENYENANGINYA, maka sesungguhnya hal itu adalah KENIKMATAN yang ia KUFURI (Nasai-3522).

Sabda Nabi SAW,

إِنَّ اللَّهَ لَيُدْخِلُ بِالسَّهْمِ الْوَاحِدِ ثَلَاثَةً الْجَنَّةَ صَانِعَهُ يَحْتَسِبُ فِي صَنْعَتِهِ الْخَيْرَ وَالرَّامِيَ بِهِ وَالْمُمِدَّ بِهِ وَقَالَ ارْمُوا وَارْكَبُوا وَِلأَنْ تَرْمُوا أَحَبُّ 
إِلَيَّ مِنْ أَنْ تَرْكَبُوا
“Sesungguhnya Allah akan memasukkan tiga orang ke dalam jannah karena satu anak panah, orang yang membuatnya dengan tujuan baik, orang yang melemparkannya dan orang yang menyiapkannya. Hendaklah kalian memanah dan berkuda, sedangkan memanah lebih aku sukai daripada berkuda.”
(HR Tirmidzi, beliau mengatakan, hadits hasan shahih).

Sabda Nabi SAW :
ستفتح عليكم أرضون ويكفيكهم الله فلا تعجز أحدكم أن يلهو بسهمه
Kelak negeri-negeri akan ditaklukkan untuk kalian, dan Allah mencukupkan itu semua atas kalian, maka janganlah salah seorang diantara kalian merasa malas untuk memainkan panahnya.
(HR. Muslim)

مَن رَمَى بسهْمٍ في سبيلِ اللهِ ؛ كان له نورًا يومَ القيامةِ
Barangsiapa yang menembak satu panah dalam jihad fii sabilillah ia mendapat satu cahaya di hari kiamat kelak. (HR. Al Baihaqi)

ارْمُوا وَارْكَبُوا وَإِنْ تَرْمُوا خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَرْكَبُوا
Memanah dan berkudalah, dan kalian memanah lebih aku sukai dari pada berkuda.
(HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Berkata Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu :
عَلِّمُوا أَوْلاَدَكُم السِّبَاحَةَ وَالرِّمَايَةَ وَرُكُوْبَ الخَيْلِ

Umar bin Al-Khattab berkata:
Ajari anak-anakmu berenang, memanah dan naik kuda.

الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ، خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ
Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dikasihi oleh Allah SWT  daripada Mukmin yang lemah.
(HR. Muslim)

MENINGGALKAN PANAHAN  ADALAH MENINGGALKAN NIKMAT
 
Kitab: Musnad Penduduk Syam

Bab: Hadits 'Uqbah bin 'Amr Al Juhani dari Nabi SAW

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ عَنْ أَبِي سَلَّامٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ زَيْدٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ
كُنْتُ مَعَ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ وَكَانَ رَجُلًا يُحِبُّ الرَّمْيَ إِذَا خَرَجَ خَرَجَ بِي مَعَهُ فَدَعَانِي يَوْمًا فَأَبْطَأْتُ عَلَيْهِ فَقَالَ تَعَالَ أَقُولُ لَكَ مَا قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا حَدَّثَنِي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُدْخِلُ بِالسَّهْمِ الْوَاحِدِ ثَلَاثَةَ نَفَرٍ الْجَنَّةَ صَانِعَهُ الْمُحْتَسِبَ فِي صَنَعْتِهِ الْخَيْرَ وَالرَّامِيَ بِهِ وَمُنْبِلَهُ وَقَالَ ارْمُوا وَارْكَبُوا وَلَأَنْ تَرْمُوا أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ تَرْكَبُوا وَلَيْسَ مِنْ اللَّهْوِ إِلَّا ثَلَاثٌ تَأْدِيبُ الرَّجُلِ فَرَسَهُ وَمُلَاعَبَتُهُ امْرَأَتَهُ وَرَمْيُهُ بِقَوْسِهِ وَمَنْ تَرَكَ الرَّمْيَ بَعْدَمَا عُلِّمَهُ رَغْبَةً عَنْهُ فَإِنَّهَا نِعْمَةٌ تَرَكَهَا

Telah menceritakan kepada kami Abul Yaman telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ayyasy dari Abdurrahman bin Yazid bin Jabir dari Abu Sallam dari Khalid bin Zaid Al Anshari dia berkata, "Saya pernah bersama Uqbah bin Amir Al Juhani, Ia adalah seorang laki-laki yang menyukai panahan. Jika ia keluar, maka ia selalu keluar bersamaku. Pada suatu hari ia mengajakku dan aku menolak ajakannya, maka ia berkata, "Kemarilah, saya akan mengatakan apa yang telah dikatakan dan diceritakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepadaku, aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla akan memasukkan tiga orang ke dalam surga lantaran satu anak panah. Yakni, orang yang membuatnya dengan berharap memperoleh kebaikan, orang yang memanahkannya dan orang yang menyiapkannya." Beliau juga bersabda: "Berlatihlah memanah dan berkuda. Dan jika kalian memilih memanah maka hal itu lebih aku sukai daripada berkuda. Dan tiga hal yang tidak termasuk sia-sia; latihan berkuda, senda gurau bersama isteri dan melepaskan panah dari busurnya. Barangisapa meninggalkan melempar panah setelah diajari karena berpaling darinya maka sungguh itu merupakan nikmat yang ia tinggalkan." (Musnad Ahmad, 16697)

Dari 'Abdurrahman bin Syimamah bahwa Fuqaim al-Lakhmi berkata kepada 'Uqbah bin 'Amir r.a, "Untuk apa engkau mondar mandir antara dua sasaran ini sementara engkau sudah berusia lanjut lagi pula hal itu sangat menyusahkanmu?" 'Uqbah berkata, "Kalau bukan karena perkataan yang aku dengar dari Rasulullah saw. niscaya aku tidak melakukannya!"

Al-Harits berkata, "Aku bertanya kepada Ibnu Syimamah, perkataan apa itu?" la menjawab, 'Uqbah berkata, "Barangsiapa mahir memanah kemudian ia meninggalkannya, maka ia bukan dari golonganku atau ia telah berbuat durhaka," (HR Muslim [1919]).


Kandungan Bab:

1. Larangan keras melupakan ilmu memanah setelah mempelajarinya.
An-Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim (XIII/65), "Ini merupakan ancaman keras melupakan keahlian memanah setelah mempelajarinya, hukumnya sangat makruh bagi yang meninggalkannya tanpa udzur."
Al-Munawi berkata dalam Faidhul Qadiir (VI/181), "Barangsiapa mengetahui ilmu memanah kemudian ia meninggalkannya, maka ia bukanlah orang yang berakhlak dengan akhlak Islam, bukan termasuk orang yang mengamalkan Sunnah Nabi atau ia tidak ada hubungannya dengan kaum Muslimin dan tidak termasuk golongan mereka. Ini lebih berat daripada orang yang tidak mempelajarinya, karena ia tidak termasuk dalam golongan mereka. Adapun orang ini telah masuk golongan mereka kemudian keluar. Seolah-olah ia melecehkannya. Dan termasuk mengkufuri nikmat yang sangat penting ini. Oleh karena itu, sangat makruh hukumnya disebabkan ancaman yang sangat keras tersebut."



2. Anjuran mempelajari ilmu memanah, berlomba memanah dan adu keberanian serta serius menekuninya karena hal itu termasuk bukti keinginan diri untuk berjihad fi sabilillah. Dan juga ilmu tersebut dapat melumpuhkan musuh dan termasuk sebaik-baik alat bantu dalam peperangan meskipun jihad belum lagi hidup sekarang ini di tengah ummat. Sebagaimana disebutkan dalam hadits 'Uqbah bin Amir r.a, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, 'Akan dibukakan untuk kalian negeri-negeri dan Allah akan memenangkan kalian, maka janganlah kalian merasa lemah untuk bermain dengan panah-panahnya'," (HR Muslim [1918]).

Wallahu a'lam...

Sumber:
Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 2/472-473.





Hadi Kurniawan Apt
Hadi Kurniawan Apt Just Cool Just Smile

No comments for "Larangan Meninggalkan Keahlian Memanah Setelah Mempelajarinya "