Larangan Meninggalkan Keahlian Memanah Setelah Mempelajarinya
Larangan
Meninggalkan Keahlian Memanah Setelah Mempelajarinya
Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda : "Tidak ada hiburan kecuali tiga hal: Seorang laki-laki
yang melatih kudanya, Candaan seseorang terhadap istrinya, dan Lemparan anak
panahnya. Dan barangsiapa yang TIDAK MEMANAH setelah ia MENGETAHUI ILMUNYA
karena TIDAK MENYENANGINYA, maka sesungguhnya hal itu adalah KENIKMATAN yang ia
KUFURI (Nasai-3522).
Sabda Nabi SAW,
إِنَّ اللَّهَ لَيُدْخِلُ بِالسَّهْمِ
الْوَاحِدِ ثَلَاثَةً الْجَنَّةَ صَانِعَهُ يَحْتَسِبُ فِي صَنْعَتِهِ الْخَيْرَ
وَالرَّامِيَ بِهِ وَالْمُمِدَّ بِهِ وَقَالَ ارْمُوا وَارْكَبُوا وَِلأَنْ
تَرْمُوا أَحَبُّ
إِلَيَّ مِنْ أَنْ تَرْكَبُوا
“Sesungguhnya Allah akan memasukkan
tiga orang ke dalam jannah karena satu anak panah, orang yang membuatnya dengan
tujuan baik, orang yang melemparkannya dan orang yang menyiapkannya. Hendaklah
kalian memanah dan berkuda, sedangkan memanah lebih aku sukai daripada
berkuda.”
(HR Tirmidzi, beliau mengatakan,
hadits hasan shahih).
Sabda Nabi SAW :
ستفتح عليكم أرضون ويكفيكهم الله فلا
تعجز أحدكم أن يلهو بسهمه
Kelak negeri-negeri akan ditaklukkan
untuk kalian, dan Allah mencukupkan itu semua atas kalian, maka janganlah salah
seorang diantara kalian merasa malas untuk memainkan panahnya.
(HR. Muslim)
مَن رَمَى بسهْمٍ في سبيلِ اللهِ ؛
كان له نورًا يومَ القيامةِ
Barangsiapa yang menembak satu panah
dalam jihad fii sabilillah ia mendapat satu cahaya di hari kiamat kelak. (HR.
Al Baihaqi)
ارْمُوا وَارْكَبُوا وَإِنْ تَرْمُوا
خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَرْكَبُوا
Memanah dan berkudalah, dan kalian
memanah lebih aku sukai dari pada berkuda.
(HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu
Majah)
Berkata Umar bin Al-Khattab
radhiyallahuanhu :
عَلِّمُوا أَوْلاَدَكُم السِّبَاحَةَ
وَالرِّمَايَةَ وَرُكُوْبَ الخَيْلِ
Umar bin Al-Khattab berkata:
Ajari anak-anakmu berenang, memanah
dan naik kuda.
الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ، خَيْرٌ
وَأَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ
Orang mukmin yang kuat lebih baik
dan lebih dikasihi oleh Allah SWT
daripada Mukmin yang lemah.
(HR. Muslim)
MENINGGALKAN PANAHAN ADALAH
MENINGGALKAN NIKMAT
Kitab: Musnad Penduduk Syam
Bab: Hadits 'Uqbah bin 'Amr Al
Juhani dari Nabi SAW
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ
جَابِرٍ عَنْ أَبِي سَلَّامٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ زَيْدٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ
كُنْتُ مَعَ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ
الْجُهَنِيِّ وَكَانَ رَجُلًا يُحِبُّ الرَّمْيَ إِذَا خَرَجَ خَرَجَ بِي مَعَهُ
فَدَعَانِي يَوْمًا فَأَبْطَأْتُ عَلَيْهِ فَقَالَ تَعَالَ أَقُولُ لَكَ مَا قَالَ
لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا حَدَّثَنِي سَمِعْتُ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ
وَجَلَّ يُدْخِلُ بِالسَّهْمِ الْوَاحِدِ ثَلَاثَةَ نَفَرٍ الْجَنَّةَ صَانِعَهُ
الْمُحْتَسِبَ فِي صَنَعْتِهِ الْخَيْرَ وَالرَّامِيَ بِهِ وَمُنْبِلَهُ وَقَالَ
ارْمُوا وَارْكَبُوا وَلَأَنْ تَرْمُوا أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ تَرْكَبُوا
وَلَيْسَ مِنْ اللَّهْوِ إِلَّا ثَلَاثٌ تَأْدِيبُ الرَّجُلِ فَرَسَهُ
وَمُلَاعَبَتُهُ امْرَأَتَهُ وَرَمْيُهُ بِقَوْسِهِ وَمَنْ تَرَكَ الرَّمْيَ
بَعْدَمَا عُلِّمَهُ رَغْبَةً عَنْهُ فَإِنَّهَا نِعْمَةٌ تَرَكَهَا
Telah menceritakan kepada kami Abul
Yaman telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ayyasy dari Abdurrahman bin
Yazid bin Jabir dari Abu Sallam dari Khalid bin Zaid Al Anshari dia berkata,
"Saya pernah bersama Uqbah bin Amir Al Juhani, Ia adalah seorang laki-laki
yang menyukai panahan. Jika ia keluar, maka ia selalu keluar bersamaku. Pada
suatu hari ia mengajakku dan aku menolak ajakannya, maka ia berkata,
"Kemarilah, saya akan mengatakan apa yang telah dikatakan dan diceritakan
oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepadaku, aku mendengar Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla
akan memasukkan tiga orang ke dalam surga lantaran satu anak panah. Yakni,
orang yang membuatnya dengan berharap memperoleh kebaikan, orang yang
memanahkannya dan orang yang menyiapkannya." Beliau juga bersabda:
"Berlatihlah memanah dan berkuda. Dan jika kalian memilih memanah maka hal
itu lebih aku sukai daripada berkuda. Dan tiga hal yang tidak termasuk sia-sia;
latihan berkuda, senda gurau bersama isteri dan melepaskan panah dari busurnya.
Barangisapa meninggalkan melempar panah setelah diajari karena berpaling
darinya maka sungguh itu merupakan nikmat yang ia tinggalkan." (Musnad
Ahmad, 16697)
Dari 'Abdurrahman bin Syimamah bahwa
Fuqaim al-Lakhmi berkata kepada 'Uqbah bin 'Amir r.a, "Untuk apa engkau
mondar mandir antara dua sasaran ini sementara engkau sudah berusia lanjut lagi
pula hal itu sangat menyusahkanmu?" 'Uqbah berkata, "Kalau bukan
karena perkataan yang aku dengar dari Rasulullah saw. niscaya aku tidak
melakukannya!"
Al-Harits berkata, "Aku
bertanya kepada Ibnu Syimamah, perkataan apa itu?" la menjawab, 'Uqbah
berkata, "Barangsiapa mahir memanah kemudian ia meninggalkannya, maka ia
bukan dari golonganku atau ia telah berbuat durhaka," (HR Muslim [1919]).
Kandungan Bab:
1. Larangan keras melupakan ilmu
memanah setelah mempelajarinya.
An-Nawawi berkata dalam Syarh Shahih
Muslim (XIII/65), "Ini merupakan ancaman keras melupakan keahlian memanah
setelah mempelajarinya, hukumnya sangat makruh bagi yang meninggalkannya tanpa
udzur."
Al-Munawi berkata dalam Faidhul
Qadiir (VI/181), "Barangsiapa mengetahui ilmu memanah kemudian ia
meninggalkannya, maka ia bukanlah orang yang berakhlak dengan akhlak Islam,
bukan termasuk orang yang mengamalkan Sunnah Nabi atau ia tidak ada hubungannya
dengan kaum Muslimin dan tidak termasuk golongan mereka. Ini lebih berat
daripada orang yang tidak mempelajarinya, karena ia tidak termasuk dalam
golongan mereka. Adapun orang ini telah masuk golongan mereka kemudian keluar.
Seolah-olah ia melecehkannya. Dan termasuk mengkufuri nikmat yang sangat
penting ini. Oleh karena itu, sangat makruh hukumnya disebabkan ancaman yang
sangat keras tersebut."
2. Anjuran mempelajari ilmu memanah,
berlomba memanah dan adu keberanian serta serius menekuninya karena hal itu
termasuk bukti keinginan diri untuk berjihad fi sabilillah. Dan juga ilmu
tersebut dapat melumpuhkan musuh dan termasuk sebaik-baik alat bantu dalam
peperangan meskipun jihad belum lagi hidup sekarang ini di tengah ummat.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits 'Uqbah bin Amir r.a, ia berkata, "Aku
mendengar Rasulullah saw. bersabda, 'Akan dibukakan untuk kalian negeri-negeri
dan Allah akan memenangkan kalian, maka janganlah kalian merasa lemah untuk
bermain dengan panah-panahnya'," (HR Muslim [1918]).
Wallahu a'lam...
Sumber:
Diadaptasi dari Syaikh Salim bin
'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah,
atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan
al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 2/472-473.
No comments for "Larangan Meninggalkan Keahlian Memanah Setelah Mempelajarinya "
Post a Comment