Widget HTML Atas

KASUS DAN KODE ETIK SERTA IMPLEMENTASINYA-4



Ditulis Oleh : Joko Rinanto (Sekjend ISMAFARSI)


Pada kamis 6 mei 2010 sidang kedua gugatan terhadap UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Sidang yang dihadiri pihak penggugat, yaitu saudara Misran S.Km, seorang yang berprofesi sebagai perawat dan bekerja sebagai Kepala Puskesmas Pembantu Kuala Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur juga dihadiri oleh Perwakilan dari PPNI sebagai pendamping dan saksi ahli meliputi perwakilan dari IDI dan IAI. Sementara dari pemerintah diwakili oleh Kepala Dirjen Alkes dan Binfar Depkes, Dra.Sri Indrawati,. Apt. Adapun  materi gugatan adalah mengenai penghapusan terhadap pasal 108 ayat (1) UU kesehatan No.36 tahun 2009 beserta Penjelasan Pasal 108 ayat (1) dan peninjauan atas pasal 190 ayat (1) UU kesehatan tersebut yang terkait dengan sanksi atas penolakan pekerjaan kesehatan seperti yang dimandatkan pasal 32 ayat (2) dan pasal 85 ayat (2).
Latar belakang Misran sendiri adalah seorang yang pernah dijatuhi hukuman oleh pengadilan karena melakukan pelanggaran atas UU kesehatan No.23 Tahun 1992 dengan sangkaan  menyimpan dan menyerahkan obat daftar G kepada pasien tanpa melalui resep dokter pada Maret 2009 lalu. Berbekal  latar belakang ini pula yang akhirnya membuat Misran beserta kuasa hukumnya mengajukan gugatan berupa Judicial Review atas Pasal 108 UU kesehatan no. 36 tahun 2009. Gugatan Misran  terdaftar dalam  Mahkamah Konstitusi dengan perkara nomor 12/PUU-VIII/2010 Perihal Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Argumentasi yang diutarakan Misran adalah bahwa terjadi fakta dilematis di lapangan terhadap implementasi UU Kesehatan No. 23 tahun 1992 yang secara filosofis bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945. Pada pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 disebutkan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Melihat pasal 28 H ayat 1 tersebut, maka misran beserta kuasa hukumnya mengusulkan bahwa Pasal 108 UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 agar dibatalkan keabsahannya karena tidak mempunyai kekuatan hukum dan bertentangan dengan UUD 1945. Sekilas jika melihat gugatan yang diajukan Misran seolah kedua produk hukum ini bertentangan, terlebih karena melihat fakta di lapangan seperti yang dialami oleh Misran yang pernah dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan sangkaan melakukan praktek kefarmasian swakarya, sedangkan dirinya adalah seorang tenaga keperawatan. Berbekal argumentasi tambahan perihal kedaruratan yang tertera pada pasal 32 dan 85 UU kesehatan No. 36 Tahun 2009 sebagai penguat argumentasi, tindakan Misran dinilai sebagai aksi kemanusiaan yang terjegal oleh adanya pasal 108 UU Kesehatan No.36 Tahun 2009 dan menjadi sangat dirugikan dengan sanksi yang akan diterima jika melanggar pasal 190 UU Kesehatan Tahun 2009, dalam hal ini Misran sebagai Kepala Puskesmas Pendamping yang melakukan pelayanan kesehatan secara terbatas. Pendek kata, upaya kemanusiaan yang dilakukan Misran akan menemui sangkaan kriminalisasi dengan adanya pasal 190 UU Kesehatan  tahun 2009. Jika dikaji lebih mendalam sesungguhnya upaya pembatalan konstitusi pada Pasal 108 UU Kesehatan Tahun 2009 adalah sebuah gugatan yang berlandaskan ambiguitas. Mari kita kaji lebih mendalam lagi mengenai permasalahan ini dengan menarik kepada Pasal 108 UU Kesehatan tahun 2009. Pada Pasal 108 ayat (1) disebutkan “Praktek kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian  mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Pada ayat (2) disebutkan pula “Ketentuan mengenai pelaksanaan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”.
Memang pada penjelasan pasal 108 ayat (1) disebutkan “Yang dimaksud dengan “tenaga kesehatan” dalam ketentuan ini adalah tenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian dan kewenangannya. Dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, misalnya antara lain dokter dan/atau dokter gigi, bidan,dan perawat, yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.Namun yang menjadi permasalahan gugatan adalah gugatan ini dilandaskan atas dasar kejadian kasuistik parsial yang terjadi pada seorang oknum yang akhirnya digeneralisir.
Jika menarik pada landasan gugatan adalah kasus yang merugikan dengan sangkaan pada pelanggaran UU Kesehatan No. 23 Tahun 2003 tidak ada keterkaitannya secara Legal Standing kepada UU kesehatan No. 36 tahun 2009 sebagai pengganti undang-undang yang lama, karena permasalahan hukum yang dialami oleh oknum tersebut adalah sangkaan atas undang-undang yang telah tidak berlaku lagi saat ini. Seharusnya dengan adanya perubahan undang-undang justru akan menjadi angin segar bagi seorang yang terjerat kasus hukum karena pelanggaran atas undang-undang yang tidak berlaku lagi, dimana upaya pembelaan atas pembatalan vonis dan sanksi atas pelanggaran undang-undang tersebut menjadi suatu yang sangat terbuka lebar.Obat daftar G (Gevaarlijk, yang artinya berbahaya) seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter. Obat ini dianggap tidak aman, atau penyakit yang menjadi indikasi obat tidak mudah didiagnosis oleh awam. Obat golongan ini bertanda dot merah. Maka dalam peredaran, penyimpanan, serta pemberian sediaan ini untuk dipergunakan dalam proses penyembuhan perlu adanya perlindungan dan pengawasan yang ketat. Pemberian obat yang termasuk dalam kategori berbahaya tanpa adanya kewenangan dan keahlian dapat membahayakan masyarakat. Obat harus diberikan secara aman dan efektif oleh orang yang memiliki keahlian dan kewenangan sehingga memiliki efek terapis yang maksimal. Pihak yang berwenang dalam memberikan obat harus diatur secara tegas agar tidak terjadi penyalahgunaan obat yang berpotensi untuk membahayakan pasien. Bila obat diberikan secara salah, maka dapat terjadi bahaya seperti resistensi obat, kecacatan permanen, bahkan kematian. Upaya regulasi demi keamanan dan efektifitas penggunaan obat adalah makna filosofis dalam pasal 108, jadi tujuan dari pasal tersebut adalah untuk urusan kemanusiaan juga, yakni untuk melindungi pasien dari bahaya penggunaan obat dan penyerahan obat tanpa disertai informasi yang memadai. Maka, justru yang perlu dipertanyakan apakah dengan menghapus pasal tersebut memang murni urusan kemanusiaan ? Karena dengan menghapus pasal tersebut justru akan terjadi kevakuman regulasi terhadap pekerjaan kefarmasian dan setiap orang dapat melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa berlandaskan SOP (Standar Operasional Prosedur). Padahal dalam Pasal 3 PP 51 Tahun 2009 telah ditegaskan “Pekerjaan Kefarmasian dilakukan berdasarkan pada nilai ilmiah, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, dan perlindungan serta keselamatan pasien atau masyarakat yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi yang memenuhi standar dan persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan”.Pada pasal tersebut telah dijabarkan mengenai masalah pengamanan dan tujuan kemanusiaan dalam kaitannya dengan standarisasi pelayanan, lalu mengapa justru upaya pengamanan dalam pasal 108 dan penjelasannya justru malah dipermasalahkan ?
Jika sebenarnya keberadaan pasal 108 pada UU 36/2009 dalam rangka melindungi pasien dari kesalahgunaan dalam pengobatan justru tidak dapat dikatakan bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu dalam hal kewenangan, Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang mengurusi peraturan yang menyalahi undang-undang, maka masalah implementasi bukan bagian dan wewenang MK. Adapun yang diperlukan dalam upaya pemberian wewenang dan batasannya ada pada Peraturan komplementer dalam tingkatan eksekutif agar semua elemen profesi kesehatan dapat terlindungi dan terfasilitasi secara profesi masing-masing. Jika undang-undang yang telah ada dalam rangka perlindungan dan kemanusiaan malah justru dikebiri maka yang harus dipertanyakan adalah untuk urusan kemanusiaan kah ? Atau karena untuk kepentingan parsial saja ?


KODE ETIK APOTEKER INDONESIA DAN JABARAN IMPLEMENTASINYA

Mukadimah
Bahwasanya seorang Apoteker dalam menjalankan tugas kewajibannya serta dalam mengamalkan keahliannya harus senantiasa mengharapkan bimbingan dan keridhaan Tuhan YME.
Apoteker di dalam pengabdiannya kepada nusa dan bangsa serta di dalam mengamalkan keahliannya selalu berpegang teguh kepada sumpah/janji Apoteker.
Menyadari akan hal tersebut Apoteker di dalam pengabdian profesinya berpedoman pada satu ikatan moral yaitu: Kode Etik Apoteker Indonesia.

Mukadimah
5 Bab 15 pasal
I  . Kewajiban Umum ( 8 pasal )
II . Kewajiban Apoteker terhadap Penderita (1 pasal)
III.Kewajiban Apoteker terhadap Teman Sejawat (3 pasal)
IV.Kewajiban Apoteker terhadap Sejawat Petugas  Kesehatan Lainnya (2 pasal)
V .Penutup (1 pasal)

MUKHADIMAH
Bahwasanya seorang Apoteker dalam menjalankan tugas kewajibannya serta dalam mengamalkan keahliannya harus senantiasa mengharapkan bimbingan dan keridhaan Tuhan YME.
Apoteker di dalam pengabdiannya kepada nusa dan bangsa serta di dalam mengamalkan keahliannya selalu berpegang teguh kepada sumpah/janji Apoteker.
Menyadari akan hal tersebut Apoteker di dalam pengabdian profesinya berpedoman pada satu ikatan moral yaitu: Kode Etik Apoteker Indonesia.
Setiap Apoteker dalam melakukan pengabdian dan    pengamalan ilmunya harus didasari oleh sebuah niat luhur untuk kepentingan makhluk lain sesuai tuntunan Tuhan YME.
Sumpah dan Janji Apoteker adalah komitmen seorang apoteker yang harus dijadikan landasan moraldlm pengabdian profesi.

BAB I. Kewajiban Umum
1.      Setiap apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah/Janji Apoteker.

Kode Etik  sbg kumpulan nilai / prinsip hrs diikuti oleh apoteker sbg pdoman dan petunjuk serta standar perilaku dlm bertindak dan mengambilkeputusan.
Sumpah dan Janji Apoteker yg diucapkan seorang apoteker utk dpt diamalkan dlm pengabdiannya hrs dihayati dg baik dan dijadikan landasan moral dlm setiap tindakan dan perilaku.
Dlm sumpah tsb poin yg harus diperhatikan:
  1. Melaksanakan asuhan kefarmasian,
  2. Merahasiakan kondisi pasien, resep dan medication record,
  3. Melaksanakan praktik profesi sesuai landasan praktik profesi (ilmu, hukum dan etik).
2.      Setiap Apoteker harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia.
Kesungguhan dalam menghayati dan ammalkan kode etik dinilai dr ada tidaknya laporan dari sejawat atau tenaga kesehatan lainnya serta dinas kesehatan.

Pengaturan pemberian sanksi ditetapkan melalui PO.
3.      Setiap Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya.
Setiap apoteker hrs mengerti, menghayati dan mengamalkan kompetensi sesuai SKAI, meliputi ketrampilan, sikap dan perilaku yg berdasarkan pada ilmu, hukum dan etik.

Ukuran kompetensi dinilailewat uji kompetensi
Kepentingan kemanusiaan menjadipertimbangan utama dlm setiap tindakan dan keputusan.

Bilamana suatu saat apoteker dihadapkan pada konflik tanggungjawab profesional, maka dari berbagai opsi yang ada, apoteker harus memilih resiko yang paling kecil dan paling tepat untuk kepentingan pasien daan masyarakat.
4.      Setiap Apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.
Seorang apoteker harus mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan profesionalnya secara terus menerus.

Aktivita seorang apoteker dalam mengikuti perkembangan di bidang kesehatan diukur dari nilai SKP yang diperoleh dari hasil uji kompetensi.

Jumlah SKP minimal yang harus diperoleh apoteker ditetapkan dalam peraturan organisasi.
  1. Di dalam menjalankan tugasnya setiapApoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur kefarmasian.
Seorang apoteker dalam tindakan profesionalnya harus menghindari diri dari perbuatan yang akan merusak diri atau seseorang atau merugikan orang lain.

Seorang apoteker dalam menjalankan tugasnya dapat memperoleh imbalan dari pasien dan masyarakat atas jasa yang diberikan dengan tetap memegang teguh kepada prinsip mendahulukan kepentingan pasien.
  1. Seorang Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain.
Seorang apoteker harus menjaga kepercayaan masyarakat atas profesi yang disandang dengan jujur dan penuh integritas.

Seorang apoteker tidak akan menyalahgunakan kemampuan profesionalnya kepada orang lain
Seorang Apoteker harus menjaga perilakunya dihadapan publik .
  1. Seorang Apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya.
Seorang apoteker memberikan informasi kepada pasien/masyarakat harus dengan cara yang mudah dimengerti dan yakin bahwa informasi tersebut harus sesuai, relevan dan up to date.
Sebelum memberikan informasi apoteker harus menggali informasi yang dibutuhkan dari pasien atau   seseoang yang datang menemui apoteker mengenai pasien dan penyakitnya.

Seorang apoteker harus mampu berbagi informasi mengenai pelayanan pasien kepada tenaga profesi kesehatan yang terlibat.

Seorang Apoteker harus senantiasa meningkatkan pemahaman masyarakat thd obat dalam bentuk penyuluhan, memberikan informasi secara jelas, monitoring penggunaan obat dsbKegiatan penyuluhan ini mendapat nilai SKP.
8.      Seorang Apoteker harus aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.
Tidak ada alasan bagi apoteker tidak tahu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kefarmasian. Untuk itu setiap apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan peraturan shg setiap apoteker dpt menjalankan profesinya dg tetap berada dlm koridor per-UU yg berlaku.

Apoteker hrs membuat SPO sbg pedoman kerja.
BAB II. Kewajiban Apoteker terhadap Penderita
9.      Seorang Apoteker dalam melakukan pekerjaan kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan menghormati hak asasi penderita dan melindungi makhluk hidup insane.
Kepedulian kepada pasien adalah merupakan hal yang paling utama dari seorang apoteker.

Setiap tindakan dan keputusan profesional dari apoteker harus berpihak kepada kepentingan pasien   dan masyarakat.

Seorang apoteker harus mampu mendorong pasien utk terlibat dlm keputusan pengobatan mereka.

Seorang apoteker harus mengambil langkah utk jaga kesehatan pasien khususnya janin, bayi, anak-anak serta orang yang dalam kondisi lemah
Seorang apoteker harus yakin bahwa obat yang diserahkan kepada pasien adalah obat yang terjamin kualitas, kuantitas, efikasi serta cara pakai yang benar.

Seorang apoteker harus menjaga kerahasiaan data-data pasien (reep dan PMR dengan baik).

Seorang apoteker harus menghormati keputusan profesi yang telah ditetapkan oleh dokter dalam bentuk penulisan resep dan sebagainya.

Dalam hal seorang apoteker akan mengambil kebijakan yang berbeda dengan permintaan dokter, maka apoteker harus melakukan komunikasi dengan dokter tersebut kecuali peraturan perUU membolehkan apoteker untuk mengambil keputusan demi kepentingan pasien.
BAB III. Kewajiban Apoteker terhadap Teman Sejawat
10.  Setiap Apoteker harus memperlakukan Teman Sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Setiap apoteker hrs menghargai teman sejawatnya. Apbila dihadapkan pd situasi yg problematika (moral/peruu) mk komunikasi antar sejawat hrsdilakukan dg baik dan sopan.

Hrs berkoordinasi dg IAI / MPEA dlm penyelesaian   maslah dg teman sejawat.
11.  Sesama Apoteker harus selalu saling mengingatkan dan saling menasehati untuk mematuhi ketentuan-ketentuan Kode Etik.
Bilamana seorang apoteker melihat sejawatnya melanggar kode etik, dengan cara santun dia harus melakukan komunikasi dengan sejawatnya tersebut untuk mengingatkan kekeliruan tersebut.
Bilamana ybs sulit menerima maka dia dapat menyampaikan kepada IAI / MPEA utk dilakukan pembinaan.
12.  Setiap Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk meningkatkan kerjasama yang baik sesama Apoteker di dalam memelihara keluhuran martabat jabatan kefarmasian serta mempertebal rasa saling mempercayai di dalam menunaikan tugasnya.
Seorang apoteker harus menjalin dan memelihara kerja sama dengan sejawat apoteker lainnya.

Seorang apoteker harus membantu teman sejawatnya dalam menjalankan pengabdian profesinya.

Seorang apoteker harus saling mempercayai teman sejawatnya dalam menjalin dan memelihara kerja sama.
BAB IV. Kewajiban Apoteker terhadap Sejawat Petugas Kesehatan Lainnya
13.  Setiap Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk membangun dan meningkatkan hubungan profesi, saling mempercayai, menghargai dan menghormati sejawat petugas kesehatan.
Apoteker dalam menjalankan profesinya dapat dibantu oleh AA atau tenaga lainnya yang kompeten. Untuk itu apoteker  harus menghargai dan memperlakukan teman kerja dengan baik
Apoteker harus mampu menjalin hubungan yang harmonis dengan tenaga profesi kesehatan lainnya secara seimbang dan bermartabat.
14.  Setiap Apoteker hendaknya menjauhkan diri dari tindakan atas perbuatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya / hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sejawat petugs kesehtan lainnya.
Bilamana apoteker menemui hal-hal yang kurang tepat dari pelayanan profesi kesehatan lainnya maka apoteker harus mampu mengkomunikasikan dengan baik kepada tenaga profesi tersebut tanpa bersangkutan merasa dipermalukan.
BAB V. Penutup
15.  Setiap Apoteker bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia dalam menjalankan tugas kefarmasiannya sehari-hari. Jika seorang Apoteker  baik dengan sengaja maupun tak sengaja melanggar atau tidak mematuhi Kode Etik Apoteker Indonesia, maka dia wajib mengakui dan menerima sanksi dari pemerintah, ikatan/organisasi profesi farmasi yang menanganinya (IAI) dan mempertanggungjawabkannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Terhadap pelanggarankode etik apoteker dapat mengakibatkan sanksi bagi apoteker .

Sanksi dapat berupa peringatan, pencabutan keanggotaan sementara dan pencabutan keanggotaan tetap.

Kriteria pelanggaran kode etik diatur dalam PO dan ditetapkan setelah melalui kajian yang mendalam dari MPEAD. Selanjutnya MPEAD menyampaikan hasil telaahnya kepada IAI Daerah dan MPEA.



IMPLEMENTASI SIKAP APOTEKER BERDASARKAN KODE ETIK???

Kewajiban Apoteker terhadap Penderita/Pasien:
-          Menjaga rahasia pasien (Kode Etik pasal 9), temasuk resep dan medication record.
§  Jangan saat itu juga dibilang keteman-teman apotek kita ih pasien itu sakit kulit, sayang ya padahal cantik, dll.
§  Biasanya medref melakukan survey ke outlet/apotek untuk mengecek obat yang diresepkan /dituliskan dokter apalagi biasanya kita dikasi uang terus kita ngasikan resep agar medref yang lihat. Resep hanya boleh dilihat nakes dan yang berkepentingan.
§  MR hanya boleh ditunjukkan kepada apoteker, keluarga pasien, kepolisian bila diperlukan, dan lain-lain sesuai peraturan.

UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan:
Pasal 57
(1) Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.

PP 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian:
Pasal 30
(1) Setiap Tenaga Kefarmasian dalam menjalankan Pekerjaan Kefarmasian wajib menyimpan Rahasia Kedokteran dan Rahasia Kefarmasian.
PENJELASAN:
Pasal 30
Ayat (1)
Pemberian obat oleh dokter pada dasarnya mempunyai hubungan sangat erat dengan Pekerjaan Kefarmasian di mana obat pada dasarnya mempunyai fungsi mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan dan peningkatan kesehatan, oleh karena itu perlu dijaga kerahasiaannya dan agar tidak menimbulkan dampak negatif kepada pasien.

(2) Rahasia Kedokteran dan Rahasia Kefarmasian hanya dapat dibuka untuk kepentingan pasien, memenuhi permintaan hakim dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

-          Mengutamakan kepentingan masyarakat.
-          Menghormati hak-hak asasi penderita misalnya mendapatkan informasi dan menjaga rahasia pasien.
-          Tidak mengurangi kepercayaan pasien kepada sejawat kesehatan lain.
Misal: membeberkan kejelekan dokter/sejawat kepada pasien.
-          Mensupport pasien untuk sembuh.
Jangan sampaikan kata-kata yang menakut-nakuti pasien misalnya “parah”, “bahaya”, apapun keparahan dari penyakit pasien, kita harus tetap mensuport dan memberikan motivasi optimis. Serahkan ke Allah githu yang penting kita usaha maksimal dan yakin .
-          Menaikkan tuslah berlebihan à harusnya sesuai harga yang berlaku aja, walaupun pasien kaya.
-          Mempengaruhi pasien untuk membeli obat dari merek/pabrik tertentu karena mendapat imbalan dari pabrik.
“Black buyer” mendapatkan bonus jika obatnya dijual terus à tidak boleh.
-          Tidak menyarankan pasien untuk membeli obat yang lebih mahal.
-          Tidak menyarankan obat yang belum jelas terbukti khasiatnya.
Misalnya: obat “gentong emas”, dll. Jika belum punya EBM, jelaskan belum diketahui datanya, tetapi informasikan saja misalnya: “beberapa pasien kami merasakan khasiatnya”.
-          Menjual obat ED.
ED adalah kadar menurun 10%, ini tergantung penyimpanan, secara fisik kadang tidak ada perubahan. ED dapat menjadi toksik atau normal atau tidak berefek. Kondisi ED boleh digunakan namun tidak dijamin. Untuk pasien sebaiknya jangan gunakan yang habis Ednya untuk alasan keamanan. Terlebih untuk produk tinggi protein misalnya susu karena mudah mengandung kuman/bakteri.
-          Kopi resep, kuitansi, informasi harga.
Adalah hak pasien, diminta/tidak, jika tidak beli jangan kasi kwitansi kosong.
-          Siap menjadi sumber informasi setiap waktu (Kode Etik pasal 7).
Makanya jangan gonta ganti nomor HP agar orang mudah menghubungi.
-          Apoteker harus menjaga kesehatan.
Cth: Bertemu pasien/memberikan KIE dalam keadaan fresh/tidak sakit.
-          Menghindari malpraktek dan tergiur ‘uang adalah segalanya’, keuntungan sendiri (Kode Etik pasal 5)
Misalnya: resep putih, apoteker mendignosis atau nulis resep. Kecuali kondisi darurat tidak ada nakes lain yah kita P3K tapi upayakan dulu cari nakes yang kompeten.

Kewajiban Apoteker terhadap Sejawat:
¨  Memperlakukan teman sejawat sebagaimana ia ingin diperlakukan (Kode Etik pasal 10), misalnya mendirikan apotek tidak berdempetan dengan apotek sejawat kecuali apotek didirikan di rumah tempat tinggal.
¨  Saling mengingatkan/menasihati mematuhhi ketentuan kode etik (Kode Etik pasal 11)
¨  Meningkatkan kerja sama, jangan individual, hanya bersaing sendiri, maunya makmur sendiri (Kode Etik pasal 12).
¨  Tidak mencemarkan nama baik sejawatnya .
¨  Mengunjungi sejawat .
¨  Waspada terhadap adu domba.
¨  Meminta imbalan jasa dari sejawat ?
¨  Memuji diri sendiri .

Apoteker terhadap Sejawat Tenaga Kesehatan/Profesi Lain:
  Membangun kerja sama, percaya dan menghormati (Kode Etik pasal 13).
  Tidak mengurangi kepercayaan pasien terhadap sejawat kesehatan lain (Kode Etik pasal 14).
  Perjanjian apotek-dokter / praktek bersama.
Cth: Apotek yang bekerja sama dengan dokter menerapkan SISATU (resep yang ditulis dokter, harus ditebus di apotek tersebut, sehingga pasien tidak leluasa memilih apotek lain)
Perjanjian yang ada di lapangan:
1.    Ngontrak dokter dan bagi hasil
2.    Bayar dokter seperti karyawan
3.    Kebanyakan dokter mencari apoteker karena dokter pemilik apotek, sehingga dokter bisa langsung dispensing.

Jadi:
}  Kerja sama partnership karena masing-masing profesi mandiri asalkan jangan melanggar kode etik dan tidak ada pihak yang dirugikan.
}  Perjanjian dengan dokter boleh asalkan isinya tidak bertentangan atau tidak ada pelanggaran peraturan dan etika.
}  Contoh melanggar etika:
a. Kerja sama misalnya bilang ke dokter, resep dokter tebus diapotek saya saja. Ini tidak boleh karena resep adalah haknya pasien.
b. Sistem on-line tanya dulu ke pasiennya resep mau ditebus di RS ini atau diluar karena resep hak pasien namun biasanya pasien akan diarahkan pasti menebus di RS.
c.  Nama obat dibuat kesepakatan antara dokter dan apotek misalnya dengan nama/kode yang tidak lazim “Kapsul Kasih Sayang, dll”. Ini tidak boleh karena pasien tidak dapat menebus di apotek lain dan apotek lain tidak bisa melayani karena kita tidak tau komposisinya.

  Mengurangi kepercayaan pasien kepada sejawat kesehatan lain.
Misalnya menyalahkan, menggunjing, memojokan. Misalnya dokter itu ngasi dosisnya kebesaran, mahal, dll.  Harusnya jelaskan dengan bijak jika seandainya ada kekeliruan dan bilang juga ini sudah dipertimbangkan  dan disesuaikan dengan kondisi pasien seperti usia, BB dll. Makanya untuk menjaga kepercayaan pasien terhadap instruksi dokter setiap brosur atau label obat tidak diberikan kepada pasien, namun saat penyerahan obat diberikan konseling sebaik-baiknya.

Penutup
  Jika sengaja / tidak sengaja melanggar atau tidak patuh maka siap menjalani / menanggung / menerima sanksi dan bertanggung jawab kepada Tuhan YME.


KODE ETIK PEMASARAN USAHA FARMASI INDONESIA

  Industri farmasi mengemban fungsi sosial yang menyangkut kepentingan rakyat luas dan memegang peranan yang besar untuk mencapai tujuan pembangunan terutama di bidang kesehatan.
  Mengatur promosi dan periklanan produk farmasi yang ditujukan untuk profesi kesehatan.
  Merupakan syarat keanggotaan GP Farmasi Indonesia.

INFORMASI DAN KLAIM
  Informasi dan klaim produk harus obyektif, akurat, tidak menyesatkan, lengkap dan berimbang, memenuhi standar etik yang tinggi, selera baik
  Menggunakan bukti ilmiah yang sah
  Informasi akurat dan relevan
  Klaim ‘aman’
  Klaim yang salah dan menyesatkan
  Standar selera yang baik sesuai dengan profesi si penerima
  Perbandingan antara produk
  Tiruan , dengan sengaja meniru kiat-kiat, slogan-slogan atau lay out yang digunakan produsen lain
  Profesi kesehatan dalam promosi
  Promosi terselubung
  Komunikasi pre registrasi
  MR (MedRep/Medikal Representatif) harus memiliki pengetahuan yang memadai (harusnya latar belakang farmasi)
  Mensponsori profesi kesehatan
  Hadiah dan donasi kepada profesi kesehatan
  Barang cetakan untuk promosi, misalnya: copi resep dibuatkan medrep.
  Barang-barang promosi audio visual dan elektronik
  Contoh Obat, misalnya cerebrofort dibuat contoh obat kecil-kecil dan dibagikan free. Selain pemborosan, trus tidak terjamin biasanya malah dijual.
  Komunikasi dengan masyarakat tidak boleh langsung à tidak secara langsung
  Obat resep à tidak boleh diiklankan
  Prosedur pengaduan pelanggaran ke majelis etik
  Penutup

Contoh Kasus:
Kemasan obat à vulgar
Klaim ‘aman’ à harus punya bukti ilmiah
Obat untuk anak à kemasan, logo disesuaikan dengan anak-anak
Iklan dan slogan à saling menyindir
Profesi kesehatan dalam promosi à tidak etis, seharusnya tidak boleh
Promosi terselubung à money politic
MR (Medical Representative) à bukan tenaga kefarmasian
Mensponsori profesi kesehatan à memberi bonus-bunus yang tidak rasional
Barang cetakan untuk promosi à cth: ada tulisan/slogan produk tertentu pada blanko resep
Barang-barang promosi audio visual dan elektronik à membohongi konsumen karena tidak ada bukti ilmiah
Obat contoh à sering dijual dipasaran

CARA MENINGKATKAN KESEJAWATAN:
Ø  Tidak mencemarkan nama baik sejawat. Misalnya wah diapotek sana emang mahal, gak diskon lho.
Ø  Mengunjungi sejawat, apalagi setelah lulus profesi dunia jadi terasa sunyi, bingung apalagi belum kerja, saling mengunjungi selain silaturahim dapat menambah informasi siapa tau ada dapat tawaran job.
Ø  Waspada terhadap adu domba, jadi komunikasikan dan tanyakan kepada yang faham tentang persoalan, jangan mudah terpancing isu dan adu domba.
Ø  Meminta imbalan jasa profesi dari teman sejawat. Seharusnya sesama sejawat saling tolong menolong tidak boleh dikenakan imbalan jasa profesi kita.
Ø  Memuji diri sendiri/ujub. Misalnya hahahaha pasien itu kalau tidak saya beri obat ini pastitidak sembuh, atau dia sembuh karna saya kasi obat ini. Sesungguhnya sembuh bukan dari kita, kita hanya sebagai perantara, semuanya adalah rahmad Allah.
Hadi Kurniawan Apt
Hadi Kurniawan Apt Just Cool Just Smile

No comments for "KASUS DAN KODE ETIK SERTA IMPLEMENTASINYA-4"