Widget HTML Atas

KASUS DAN KODE ETIK SERTA IMPLEMENTASINYA-3


CONTOH PELANGGARAN ETIKA

DI APOTEK:
1.      Dokter menulis resep dengan kode, dan resep tersebut hanya bisa ditebus di apotek yang ditunjuk dokter.
2.      PSA menjual psikotropika dan pada saat membuat laporan bekerja sama dengan dokter untuk membuatkan resep.
3.      Krim malam, krim pagi buatan apotek sendiri, tidak diketahui formulanya.

DI PUSKESMAS ATAU KLINIK:
1.      Yang menyerahkan obat kepada pasien bukan apoteker, melainkan bidan, mantri, perawat, karena puskesmas tidak memiliki apoteker.

DI RUMAH SAKIT:
1.      Apoteker membuat suatu obat yang isinya campuran dari beberapa obat (oplosan).

DI INDUSTRI:
1.      Klaim, saling mengklaim suatu produkàmelanggar etika.
2.      Kebohongan publikàmenginfokan tentang khasiat suatu obat yang tidak benar.

KASUS PRODUKSI

KASUS I:

Kasus Ia
¨  Dalam FI IV disebutkan bahwa tablet efedrin memiliki kadar yang dapat diterima adalah 90-100% efedrin anhydrat.
¨  Untuk memproduksi tablet efedrin 50 mg sebanyak 1.000.000 tab diperlukan 50 kg serbuk efedrin anhydrat dengan penambahan berbagai bahan campuran lainnya.
¨  Hasil uji bagian QC didapat kadar efedrin 95,25%, KS/KB, WH memenuhi syarat sehingga barang tersebut diluluskan.
¨  Tablet efedrin yang dibuat menjadi 1.047.500 tablet.
¨  Hasil ini terjadi berulang-ulang.
¨  Telah dilakukan check proses, namun hasil sama.

Kasus Ib
Apoteker S, seorang Manajer roduksi suatu Industri farmasi diminta untuk memproduksi sediaan Tablet Captoprl 25 mg. Sesuai dengan syarat standard dalam Farmakope Indonesia edisi IV, syarat kadar Captopril tablet adalah 90 s.d. 110%. Guna memproduksi 100.000 tablet Captopril 25 mg, Apoteker S menimbang 2,300 kg sehingga tiap tablet mengandung rata-rata 96,00%. Obat dapat diproduksi dan secara peraturan perundang-undangan memenuhi syarat kadar. Apoteker S dibanggakan oleh pemilik industri dan mendapat bonus besar karena produksi Captopril tablet menghasilkan laba yang banyak.

            Tindakan apa yang sebaiknya dilakukan oleh apoteker?
         Cari komitmen pimpinan terhadap mutu.
         Lakukan validasi proses.
         Bobot keseragaman obat tablet efedrin 50 mg, walaupun range 95-110%, akan tetapi harus ditimbang 50 mg jangan dikurangi.

KASUS II:
¨  Pemerintah telah menetapkan harga jual obat adalah 1- 3 kali harga obat generiknya. Seorang apoteker yang menjabat sebagai Manajer Produksi di suatu industri farmasi mendapati bahwa harga bahan baku glibenclamide naik sehingga setelah diproduksi menjadi tablet glibenclamide juga harga tinggi
¨  Bila mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah, pabrik mengalami kerugian. Diketahui bahwa pabrik farmasi yang memproduksi glibenclamide tablet hanya oleh beberapa pabrik farmasi. 

            Tindakan apa yang sebaiknya dilakukan oleh apoteker?

¨  Tetap memproduksi Glibenclamide tablet karena sangat diperlukan oleh masyarakat. Tapi gemana mengatasi kerugian perusahaan? So:
¨  Melakukan subsidi silang untuk menutup kerugian pabrik/jual neto aja.
¨  Efektivitas produksi/menekan biaya produksi. Ganti dengan bahan tambahan yang lebih murah tapi tidak mengubah kualitas.
¨  Lakukan upaya diplomasi antara petinggi pabrik (pentingnya GP-Farmasi) dengan pemerintah terkait regulasi.

KASUS III:
Sebuah pabrik obat tradisional Kec. Bumiayu Kab. Brebes Jawa Tengah memproduksi OT mengandung BKO tanpa hak dan kewenangan. Ruang produksi OT TIE dan mengandung BKO tersebut didesain seperti Bunker yang terletak dibawah tanah dan bertingkat 2 (dua).

Hasil pengujian PPOMN terhadap barang bukti yang ditemukan menunjukkan :

Kajian Pelanggaran Etika Dan Undang-Undang Kefarmasian

Persyaratan usaha industri obat tradisional dan  usaha industri kecil obat tradisional (SK MENKES NO. 246/MENKES/SK/ V/1990 tentang izin usaha industri obat tradisional dan pendaftaran obat tradisional)

Pasal 3
1.     Obat tradisional yang diproduksi, diedarkan diwilayah Indonesia maupun dieksport terlebih dahulu harus didaftarkan sebagai persetujuan menteri.
2.     Dikecualikan dari ketentuan ayat 1 adalah obat tradisional hasil poduksi:
a.    Industri kecil obat tradisional dalam bentuk rajangan, pilis, tapel, dan parem.
b.    Usaha jamu racikan.
c.    Usaha jamu gendong.

Pasal 6
1.     Usaha industri obat tradisional wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.    Dilakukan oleh badan hukum berbentuk perseroan terbatas atau koperasi.
b.    Memiliki nomor pokok wajib pajak.

Pasal 7
Industri obat tradisional harus didirikan di tempat yang bebas pencemaran dan tidak mencemari lingkungan.

Pasal 8
Usaha industri obat tradisional harus mempekerjakan secara tetap sekurang-kurangnya seorang apoteker warga negara indonesia sebagai penanggung jawab teknis.

Pasal 9
1.     Industri obat tradisional dan industri kecil obat tradisional wajib mengikuti pedoman cara pembuatan obat tradisioanl yang baik (CPOTB).
2.     Pemenuhan persyaratan dimaksud ayat  1 dinyatakan oleh petugas yang berwenang melalui pemeriksaan setempat.

Pasal 23
Untuk pendaftaran obat tradisional dimaksud dalam pasal 3 obat tradisional harus memenuhi persyaratan:
a.      Secara empirik terbukti aman dan bermanfaat untuk digunakan manusia .
b.     Bahan obat tradisional dan proses produksi yang digunakan memenuhi prsyaratan yang ditetapkan.
c.      Tidak mengandung bahan kimia sintetik atau hasil isolasi yang berkhasiat sebagai obat.
d.     Tidak mengandung bahan yang tergolong obat keras atau narkotik.

UU No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4a
Hak konsumen adalah :
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

PP No. 51 Tahun 2009
tentang Pekerjaan Kefarmasian Bagian Ketiga mengenai pekerjaan kefarmasian dalam produksi sediaan farmasi

Pasal 7 (1)
“Pekerjaan kefarmasian dalam produksi sediaan farmasi harus memiliki apoteker penanggung jawab”.
Pasal 9 (2)
“Industri obat tradisional dan pabrik kosmetika harus memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang apoteker sebagai penanggung jawab”.

KASUS PENGADAAN

Apotek menerima tawaran PBF karena ada pelicin/bonus.


KASUS DISTRIBUSI

KASUS I:
Apotek panel à melanggar UU.

Untuk bersaing dengan apotek lain, sehingga apotek X mencari PBF yang menjual harga murah walaupun tidak legal dengan tujuan agar bisa menjual kembali dengan harga murah dengan diskon, sehingga mampu bersaing.

KASUS II:
¨  Nempil obat antar apotek bagaimana aturan main yang baik?

Penyelesaian:
Pada prinsipnya yang penting (tolong menolong):
1.      Bagi yang nempil:
a. minta tolong dengan sopan dan cara yang baik, jangan hanya menggunakan kertas sobekan untuk pemesanan.
b. Komunikasikan / telepon dulu, siapkan dokumen tertulis.
c. Kalimat terbaik: (1) SP; (2) Copi Resep; (3) Dengan kertas yang baik. 1 & 2 Untuk nempil narkotik boleh tapi pake SP narkotik (baca UU Narkotika No.35/2009)
2.      Bagi yang ditempili:
a. Harga (pada umumnya HNA + PPN x index 1,3), namun untuk sejawat tidak sama dengan harga pada umumnya, atau bukan juga harga netto, ini egois. Tapi index misalnya 1,1. Tidak menarik biaya tueslag dan embalanse.

KASUS III:
Narkotik boleh didistribusikan dari apotek ke apotek, dari apotek ke RS. Masa sesama sejawat tidak saling percaya untuk nempil obat, percuma kuliah lama kata bu Bondan. Yang penting ada SP nya aja (kesepakatan di Yogya pake SP khusus, tapi berdasarkan undang-undang yang penting ada permintaan tertulis dari apoteker). UU Narkotik tahun 70an memang tidak diperbolehkan, namun UU Narkotik sekarang boleh. UU Narkotika No. 35/2009:

Pasal 43
(1) Penyerahan Narkotika hanya dapat dilakukan oleh:
a. apotek;
b. rumah sakit;
c. pusat kesehatan masyarakat;
d. balai pengobatan; dan
e. dokter.
(2) Apotek hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada:
a. rumah sakit;
b. pusat kesehatan masyarakat;
c. apotek lainnya;
d. balai pengobatan;
e. dokter; dan
f. pasien.
(3) Rumah sakit, apotek, pusat kesehatan masyarakat, dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada pasien berdasarkan resep dokter.
 (4) Penyerahan Narkotika oleh dokter hanya dapat dilaksanakan untuk:
a. menjalankan praktik dokter dengan memberikan Narkotika melalui suntikan;
b. menolong orang sakit dalam keadaan darurat dengan memberikan Narkotika melalui suntikan; atau
c. menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
(5) Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang diserahkan oleh dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diperoleh di apotek.


KASUS PELAYANAN

PELAYANAN RESEP

Definisi
Permenkes 922/Menkes/Per/X/1993–Pasal 1(h)
}  Resep adalah permintaan tertulis dari Dokter, Dokter Gigi, Dokter Hewan kepada Apoteker Pengelola Apotik untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.

Resep yang baik adalah resep yang jelas dan dapat dibaca, resep harus memenuhi peraturan yang ditetapkan oleh SK. MENKES RI No. 26 MenKes/Per/1981, Bab III, pasal 10, yang memuat :
1.     Nama, alamat dan No Surat Ijin Praktek Dokter
2.     Tempat dan tanggal penulisan resep
3.     Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan obat.
4.     Nama setiap obat/komponen resep (dengan Bentuk sediaan obat, Dosis, Jumlah dan petunjuk pemakaian)
5.     Tanda tangan/ paraf dokter, alamat jelas rumah untuk obat narkotika
6.     Tanda seru/paraf dokter, pada obat yang melebihi dosis maksimum.
7.     Nama penderita

Bagian-bagian dari resep adalah :
a.    Inscriptio (identitas dokter penulis resep, SIP, alamat, kota, tanggal dan R/
b.    Praescriptio (Inti resep, terdiri dari nama obat, BSO, Dosis obat dan jumlah obat)
c.    Signatura, tanda yang harus ditulis di etiket obat (nama pasien dan petunjuk pemakaian).
d.   Subscriptio, tanda tangan atau paraf dokter.

Secara Teknis
}  Resep artinya pemberian obat secara tidak langsung, ditulis jelas dengan tinta, tulisan tangan pada kop resep resmi kepada pasien, format, dan kaedah penulisan sesuai dengan peraturan dan per Undang-Undangan yang berlaku.

Perundang-undangan:
Permenkes No.278/279/280/Menkes/SK/V/1981
}  Melayani resep dokter, dokter gigi dan dokter hewan
}  Salinan resep harus ditanda-tangani atau diparaf oleh Apoteker

Kepmenkes No. 1027/Menkes/SK/IX/2004
Skrining resep : Persyaratan administratif resep, a.l:
}  Nama, alamat dokter, tgl penulisan resep, paraf/td tangan dokter, Nama obat, potensi, dosis , juml yg diminta,  cara pemakain dan Informasi lainnya.

Faktanya
}  Resep harus mudah dibaca dan mengungkapkan dengan jelas apa yang harus diberikan (Zunilda, 1998).
}  Apabila apoteker menganggap pada resep tidak dapat dibaca dengan jelas atau tidak lengkap, apoteker harus menanyakan kepada penulis resep (Hartono, 2003).
}  Dalam resep harus memuat: nama dokter, nomor Surat Izin Praktek dokter, alamat dokter, tanggal penulisan resep, tanda tangan dokter, nama pasien, alamat, umur, berat badan, nama obat, dosis, jumlah yang diminta, aturan pakai.
}  Resep yang mengandung narkotika harus ditulis tersendiri yaitu tidak boleh ada iterasi (ulangan), ditulis dengan nama pasien tidak boleh m.i.=mihi ipsi=untuk dipakai sendiri, alamat pasien dan aturan pakai yang jelas, tidak boleh ditulis sudah tahu pakainya (Aniefa, 2000).

Kaidah Penulisan Resep
}  Nama obat ditulis dengan jelas. Penulisan nama obat tidak jelas dapat menyebabkan obat yang keliru diberikan kepada penderita.
}  Kekuatan dan jumlah obat ditulis dalam resep dengan jelas
(Zaman, 2001).

}  Pemberian obat yang terlalu banyak sebaiknya dihindari karena bisa bahaya.
}  Pemberian obat dalam jangka waktu yang terlalu lama sebaiknya dihindari.
(Joenes, 2001).

Pelayanan Resep Obat
}  Dalam pelayanan resep ini, resep yang sudah diterima apoteker harus dibaca secara lengkap dan hati-hati, sehingga tidak ada keraguan dalam resep tersebut
 (Scott, 2000).

Skrining Resep
}  Persyaratan administratif yaitu: nama, nomor Surat Izin Praktek dan alamat dokter, tanggal penulisan resep, paraf dokter penulis resep, nama, alamat, umur, jenis kelamin, berat badan pasien, nama obat, dosis, dan jumlah yang diminta, dan cara pemakaian yang jelas.
}  Jika terdapat sesuatu yang kurang jelas atau jika nampak telah terjadi kesalahan, apoteker harus mengkonsultasikan kepada penulis resep. Hendaknya apoteker tidak mengartikan maksud dari kata yang tidak jelas atau singkatan yang tidak diketahui (Scott, 2000).
}  Beberapa jenis kesalahan memang cukup banyak dijumpai dalam penulisan resep, misalnya masih banyak resep obat yang ditulis tanpa ada penulisan signa atau aturan pakai, kadang kata signa yang dituliskan kurang jelas atau kurang lengkap (Zairina dan Himawati, 2003).

Beberapa jenis kesalahan yang terjadi pada resep:
}  Tidak ada umur pasien terutama untuk pasien anak.
}  Tidak ada tanda tangan dokter/prescriber
}  Nama obat tidak jelas karena tulisan yang sulit dibaca.
}  Penulisan obat dengan khasiat sama lebih dari 1 kali dalam 1 lembar resep, baik dengan nama sama atau merk berbeda.
(Nadeem, 2003).

Pelayanan Resep
}  Apabila apoteker menganggap bahwa dalam resep ada kekeliruan atau penulisan resep yang tidak tepat, apoteker harus memberitahukan kepada dokter penulis resep.
(Anief, M., 2000).


Kesimpulan
}  Resep tidak memenuhi persyaratan/ tidak sesuai dengan kaidah hukum dan teori yang berlaku.
}  Resep tersebut dikonfirmasi dan didiskusikan lebih lanjut kepada dokter penulis resep
}  Bila terdapat resep yang tidak memenuhi aturan-aturan diatas, resep tidak dapat dilayani, begitu pula resep narkotika yang telah diambil sebagian oleh pasien diapotek lain.


OWA atau BUKAN
Apotek menjual antibiotik secara bebas tanpa resep misal Amox adalah obat yang tidak termasuk OWA, tetapi banyak pasien minta amox tanpa resep dokter. Apotek A tetap melayani. Sehingga untuk mengantisipasi jika diperiksa oleh Dinkes & POM, agar tidak ketahuan maka apoteker di apotek tersebut membuat copi resep sendiri ‘resep putih’ untuk melegalkan transaksi.
So:
o   Resep putih merupakan dokumen palsu dan tidak bertanggung jawab sehingga melanggar kode etik dan UU, seharusnya bila apoteker menyerahkan obat selain OWA, maka harus berani bertanggung jawab. Keadaan pasien ditanya terlebih dahulu beserta alasannya.
o   Tidak benar karena copi resep ada tulisan pcc (pro copi confirm) artinya sesuai benarnya/aslinya. Apoteker ini hanya takut peraturannya tapi tidak tau prinsipnya. Menurut bu Bondan apoteker bisa memberikan judgement profesi (keputusan) karena kita seorang profesional yang berbasis keilmuan.
o   Jadi jika berdasarkan judgement kita amox harus diserahkan maka buat catatan dan keterangan (tanggal, nama & alamat pasien, dasar pertimbangan, keluhan, nama obat, dosis, dan jumlah obat, keterangan lain yang jelas, saat penyerahan diberikan informasi dan konseling) dan dibubuhi tanda tangan apoteker sehingga apoteker tidak perlu membuat dokumen  palsu.
o   Maka layani dengan keyakinan dan keilmuan sehingga bisa membuat judgement profesi yang bisa kita pertanggungjawabkan.

OBAT RESEP DOKTER DIJUAL KEMBALI
Resep ditulis oleh dokter untuk seorang perawat, ternyata bukan untuk perawat tetapi untuk dijual kembali.
So:
ü  Jika resep sah layani, kecuali kita tau pasti disalahgunakan maka kita dapat tolak dengan tegas namun sopan dan lembut serta dikomunikasikan kepada dokter.
ü  Maka layani dengan keyakinan dan keilmuan sehingga bisa membuat judgement profesi yang bisa kita pertanggungjawabkan.

MASUK FORMULARIUM
Produk memiliki kualitas kurang bagus tetapi tetap dimasukkan ke dalam formularium karena menjadi sponsor/PBF memberikan subsidi besar. Atau sebaliknya kualitas baik tetapi tidak dicantumkan kedalam formularium, karena tidak memberikan untung misalnya bonus atau penawaran menarik lainnya.

PERALATAN PENDUKUNG
Apoteker dalam memberikan pelayanan swamedikasi (OTC & OWA) melengkapi dirinya dengan statoskop, tensi meter, alat tes gula darah dll. So???

Kontennya:
1.      Kita harus tau tugas, tanggung jawab dan kewenangan profesi.
2.      Tau  kompetensi kita
3.      Alat itu batasannya untuk apa dulu kita gunakan. Bukan untuk diagnosa, namun untuk mendukung swamedikasi pasien dan monitoring obat/hasil terapi serta hanya memberikan “warning” kepada pasien.

PELAYANAN APOTEK DARURAT
KASUS I:
Telah terjadi kecelakaan antarmotor di depan sebuah apotek . Kedua korban mengalami luka-luka dan salah seorang diantaranya pingsan. Apa yang seharusnya dilakukan oleh apoteker?

Tindakan:
1.      P3K.
2.      Beri/sediakan tempat yang nyaman untuk penyelamatan pasien/korban.
3.      Beri minum untuk meringankan syok.
4.      Menyiapkankan tenaga.
5.      Jika ada dokter/tenaga medisyang kompeten/sesuai serahkan kepada ahlinya, jika tidak baru apoteker turun tangan.
6.      Jadi, kita harus bisa menempatkan diri, saat kapan kita turun langsung untuk mengambil tindakan.
7.      Jangan mencari celah untuk mencari keuntungan/jasa profesi/memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.

KASUS II:
Apoteker S berpraktek di apotek miliknya. Suatu saat ada pasien anak kecil kejang yang diantar oleh orang tuanya ke rumah sakit, namun belum sampai rumah sakit anak tersebut kejang yang tiada tara sehingga orang tuanya (dalam perjalanan ke rumah sakit) memutuskan berhenti di apotek untuk minta tolong pengobatan darurat di apotek tersebut. Dokter praktek sudah tidak ada dan apoteker S harus mengambil keputusan menolong pasien atau menolaknya. Dengan pertimbangan keilmuannya, apoteker S memberikan valisanbe rectal ke dubur anak kecil itu sehingga kejangnya mereda. Pasien dapat diselamatkan dan segera dikirim ke rumah sakit terdekat.




Identifikasi Masalah:
®  UU No. 5 tahun 1997

Pasal 33
1.    Pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan, wajib membuat dan menyimpan catatan mengenai kegiatan masing-masing yang berhubungan dengan psikotropika.

Pasal 34
1.    Pabrik obat, pedagang besar farmasi, apotek, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan wajib melaporkan catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) kepada Menteri secara berkala.

Pasal 14
4.    Penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas dan balai pengobatan, puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan resep dokter.

Pasal 14
1.    Penyerahan psikotropika dalam rangka peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter
2.    Penyerahan psikotropika oleh apotek hanya dapat dilakukan kepada apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter dan kepada pengguna/pasien.

border=0 u2:shapes="Object_x0020_1" v:shapes="_x0000_i1025">
Apoteker menyerahkan valisanbe (diazepam)
di apotek kepada pasien tanpa R/ dokter

6.    Penyerahan psikotropika oleh dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam hal :
a.    menjalankan praktik terapi dan diberikan melalui suntikan;
b.    menolong orang sakit dalam keadaan darurat;
c.    menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
7.    Psikotropika yang diserahkan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat diperoleh dari apotek.

®  Kode Etik Apoteker Indonesia

Pasal 3
Seorang Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya.

Implementasi PASAL 3:
1.     Kepentingan kemanusiaan harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap tindakan dan keputusan seorang apoteker indonesia
2.     Bimlamana suatu saat seorang apoteker dihadapkan kepada konflik tanggung jawab profesional, maka dari berbagai opsi yang ada seorang apoteker harus memilih resiko yang paling kecil dan paling tepat untuk kepentingan pasien serta masyarakat.

Pasal 9
Seorang Apoteker dalam melakukan praktik kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat, menghormati hak azasi pasien dan melindungi mahluk hidup insani.

Implementasi PASAL 9:
1.     Setiap tindakan dan keputusan profesional dari apoteker harus berpihak pada kepentingan pasien dan masyarakat.
2.     Seorang apoteker harus mengambil langkah-langkah untuk menjaga kesehatan pasien khususnya janin, bayi, anak-anak serta orang dalam kondisi lemah.

Peraturan Pemerintah No.20 tahun 1962
Lafal Sumpah Apoteker

1.     Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan terutama dalam bidang Kesehatan;
2.     Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuan saya sebagai Apoteker;
3.     Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kefarmasian saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan;
4.     Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian;
5.     Dalam menunaikan kewajiban saya, saya akan berikhtiar dengan sungguhsungguh supaya tidak terpengaruh oleh pertimbagnan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian, atau kedudukan sosial;
6.     Saya ikrarkan Sumpah/Janji ini dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh keinsyafan

Apoteker menyerahkan psikotropika tanpa resep dokter pada keadaan darurat sebagai upaya life saving.

Tindakan apoteker dapat dibenarkan mengingat pemberian obat golongan psikotropika tanpa resep dokter tersebut bertujuan sebagai pertolongan kepada pasien sehingga nyawa pasien dapat terselamatkan.

Analisis Kasus:

®  Lafal Sumpah Apoteker no. 1 : Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan, terutam dalam bidang kesehatan”.

®  UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Pasal 5 :
Ayat 1 : Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
Ayat 2 : Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Ayat 3 : Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.


Pasal 9 :
Pasal 1 : Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Pasal 2 : Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaannya meliputi upaya kesehatan perseorangan, upaya kesehatan masyarakat, dan pembangunan berwawasan kesehatan.

Pasal 12 :
Setiap orang berkewajiban menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya.

Pasal 32 :
Ayat 1 : Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
Ayat 2 : Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

Pasal 53 :
Ayat 1   : Pelayanan kesehatan perseorangan ditujukan untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan dan keluarga.
Ayat   : Pelaksanaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendahulukan pertolongan keselamatan nyawa pasien dibanding kepentingan lainnya.

Pasal 83
(1) Setiap orang yang memberikan pelayanan kesehatan pada bencana harus ditujukan untuk penyelamatan nyawa, pencegahan kecacatan lebih lanjut, dan kepentingan terbaik bagi pasien.
(2) Pemerintah menjamin perlindungan hukum bagi setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

Pasal 85
(1) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan pada bencana bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan.
(2) Fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu.

Pasal 102
Ayat 1 : Penggunaan sediaan farmasi yang berupa narkotika dan psikotropika hanya dapat dilakukan berdasarkan resep dokter atau dokter gigi dan dilarang untuk disalahgunakan.

®  PP 51 tahun 2009 pasal 24 ayat c:
Dalam melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian, Apoteker dapat menyerahkan obat keras, narkotika dan psikotropika kepada masyarakat atas resep dari dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan:
            Berdasarkan UU 36 tahun 2009 pasal 102 ayat 2 dan PP 51 tahun 2009 pasal 24 ayat c, tindakan Apoteker S merupakan sebuah pelanggaran dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian karena memberikan obat Valisanbe rectal yang isinya adalah Diazepam yang termasuk dalam golongan psikotropika.
            Akan tetapi tindakan Apoteker S tidak sepenuhnya salah kerena keadaan anak tersebut dalam kondisi darurat yang memerlukan penanganan secepatnya (UU 36 tahun 2009 pasal 32 ayat 1 dan pasal 53 ayat 3).
            Keputusan Apoteker S memberikan Diazepam didasari oleh alasan kemanusiaan serta dasar kompetensi dan ilmu pengetahuan di bidang farmasi yang dimilikinya.
Akankah kepentingan Aturan megalahkan kepentingan Nyawa??


RESEP RACIK
Apotek C adalah apotek yang cukup ramai, termasuk omzet dari penjulan resep. Resep yang masuk  selain obat generic, banyak pula obat-obat paten dan racikan. Apotek C menerima sebuah resep racikan dari seorang dokter kulit, sebagai berikut:
R/  Acid salisil             0.5
      Resorcin                0.5
      Miconazole  cr      5
      Garamycin  oint    5
      m.f.la. ungt.da in pot  tube I
           S 2 dd u e

Keterangan:
 Acid salisil tersedia dalam bentuk serbuk ( HNA+PPn = Rp 300,- per gram) jadi biaya yg harus dibayarkan Rp 195
 Resorcin tersedia dalam bentuk serbuk (HNA+PPn = Rp1500,- per gram) jadi biaya yg harus dibayarkan Rp 975
 Miconazole cr tersedia dalam bentuk tube 10 g (HNA+ PPn= Rp 4500,- per tube ) jadi biaya yg harus dibayarkan  Rp 2.925
 Garamycin oint tersedia dalam bentuk tube 10g ( HNA +PPn= Rp 90.000,- per tube) jadi biaya yg harus dibayarkan Rp  58.500
 Pot salep 10 g (HNA+PPn= Rp 200,- per pot)
Jadi, total yang harus dibayarkan seharusnya adalah
            = Rp 195 + Rp 975 + Rp 2.925 + Rp 58.500 + Rp 260 + Rp 200 + Rp 2500
            = Rp 65.555

 Index resep racikan  adalah 1,3 dengan tuslah 1 R/ racikan  adalah Rp 2500,-

Harga yang dibayar oleh pasien adalah dengan perhitungan sebagai berikut:
} Acid salisil                 = Rp                 195,- (dinaikkan)
} Resorcin                     = Rp                975,- (dinaikkan)
} Miconazole cr             = Rp             5.850,- (dinaikkan)
} Garamycin oint           = Rp          117.000,- (dinaikkan)
} Pot                               = Rp                260,- (dinaikkan)
} Plastik                         = Rp                200,-
} Tuslah                          Rp             2.500,- +
                                     Rp         126.980,-  à 127.000 (semua harga didongkrak)

Atau Kasus Serupa:
Apoteker B mengelola apotek yang cukup ramai. Suatu saat, ia menerima resep racikan berisi campuran 2 tube salep masing-masing 5 gram. Di apotek tersebut tersedia salep dimaksud 10 gram. Salep racikan tetap dibuat namun dengan pertimbangan bahwa separo dari persediaan nanti tidak dapat digunakan (kecuali ada resep yang sejenis maka apoteker B menggunakan salep sesuai resep) tetapi harga menggunakan salep 10 gram.

Penyelesaian:
Apoteker C telah merugikan pasien karena pasien harus membayar obat lebih mahal dari yang diterimanya.

Disini emang terjadi dilema. Disatu sisi resep minta misalnya setengah tube. Jika dibayar Cuma setengah, kita rugi dunk. Kalau dibayar 1 tube, padahal resep minta hanya setengah tube.

So, solusi:
Racik obat sesuai dengan resep, lalu komunikasikan kepada pasien, resep dibuat sekian tapi harga tetap 1 tube, sisanya bisa pasien bawa, nanti kalau ada resep serupa bawa aja lagi tubenya jadi ntar gag perlu bayar lagi dengan catatan penyimpanannya benar dan belum ED. Cara menghitung ED obat campuran racik lihat ED obat paling pendek trus ED campuran adalah ½ dari ED terpendek tadi. Walaupun ini perkiraan si, sulit ditentukan secara pasti soalnya. Biasanya si kalau salep steril ED kira-kira 2 bulan setelah dibuka, kalua tetes mata steril githu sekitar 1 bulan setelah dibuka.

Bagaimana Jika Kasus Diatas Adalah Penggunaan Tablet ?
Jika sisa tablet kita serahkan, kita khawatir disalahgunakan atau digunasalahkan.

So, Solusi:
Tambah aja numero resep asal dalam rentang aman.
Atau subsidi silang aja terhadap keuntungan kita yang lain jadi anggap sedekah githu.

Peraturan Menteri Kesehatan nomor 922/Menkes/Per/X/1993
BAB I Ketentuan Umum

Pasal 1
Resep adalah permintaan tertulis dari Dokter, Dokter Gigi. Dokter Hewan kepada Apoteker Pengelola Apotik untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan perundang-undangan yang beriaku.
BAB VI Pelayanan
Pasal 14
(1) Apotik wajib melayani resep dokter, dokter gigi dan dokter hewan.
(2) Pelayanan resep dimaksud dalam ayat (1) sepenuhnya atas tanggungjawab Apoteker Pengelola Apotik.
Pelanggaran undang-undang:
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen

Hak dan Kewajiban Konsumen
Pasal 4
g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

Kewajiban Pelaku Usaha
Pasal 7
a). beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b). memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c). memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
Pasal 8 ayat 1
e). tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
f). tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;

Pelanggaran Sumpah Apoteker

Lafal Sumpah Profesi Apoteker
Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan terutama dalam bidang Kesehatan

Pelanggaran Etika:

Pasal 1:
Sumpah/janji : Setiap Apoteker/ Farmasis harus menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan Sumpah Apoteker/Farmasis.

Pasal 5:
Di dalam menjalankan tugasnya setiap Apoteker/Farmasis harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian.
UU Pidana terkait kasus:
BAB XXV Tentang Perbuatan Curang
Pasal 382 bis
Barangsiapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam, jika perbuatan itu dapat enimbulkan kerugian bagi konkuren-konkurennya atau konguren-konkuren orang lain, karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah.

Pasal 383
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli:
1. karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli;
2. mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan, dengan menggunakan tipu muslihat.

Kesimpulan
Apoteker di apotek C melanggar  undang-undang perlindungan konsumen, sumpah dan kode etik profesi apoteker.

Solusi
     Apoteker harus menjalankan tugasnya sbg “decission maker” dalam hal ini harus bs memberikan alternatif sediaan yg efisien dan efektif.
     Apoteker menjalankan tugasnya tidak hanya azas mencari keuntungan pribadi tetapi memahami dan mengimplementasikan lafal sumpah dalam amanahnya,,,


GANTI OBAT/MEREK

KASUS I:
Karena suatu kondisi (stok kosong) obat X, yang diminta dalam resep tidak dapat dilayani. Setelah di cek ternyata IFRS mempunyai obat Y yang kandungannya sama dari pabrik lain. Harga obat pengganti memang lebih mahal, tetapi dengan pertimbangan agar pasien segera dapat dilayani, tidak ada pasien yang membeli obat di luar RS dan efisiensi perputaran stok di IFRS,  Apoteker segera memberikan obat Y tersebut. Setelah menerima obatnya, pasien yang bersangkutan  minta dibuatkan kopi resep, namun Apoteker keberatan karena resep sudah ditebus semua. Namun karena pasien terus mendesak akhirnya Apoteker membuatkan kopi resep dan menuliskan obat Y,  sesuai obat yang diterima pasien pada kopi resep tersebut. 

¢  Apoteker mengganti merek obat dengan harga yang lebih mahal tanpa konfirmasi kepada pasien à tidak boleh. Harusnya sampaikan kepada pasien alasan dan rekomendasi bahwa beda tapi sama isinya.  
¢  Apoteker ganti obat dengan harga lebih mahal tanpa konfirmasi à Salah, harusnya konfirmasi dulu ke pasien.
¢  Sebaiknya Apoteker melakukan konfirmasi kepada dokter penulis resep dan menghimbau untuk mematuhi formularium rumah sakit.
¢  Apoteker tidak bersedia membuat kopi resep à salah (copi resep adalah hak pasien).
¢  Apoteker tidak mengikuti kaidah penulisan kopi resep (pcc). Harusnya:
R/ Obat xxx
                  S 3 dd 1      det
                                     Da Obat Y

KASUS II:
Dalam PP 51/2009 ada pernyataan:

Pasal 24
Dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker dapat:
(b). mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau  obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien;

Ganti obat/merek:
alt="*" v:shapes="_x0000_i1026">      Pastikan alasan kenapa obat tidak dapat dilayani (stok kosong, keterlambatan, produk baru, atau penyebab lain).
*      Upayakan melayani sesuai dengan permintaan à kalau bisa ditempilkan.
*      Komunikasikan kepada pasien dan (dokter bila perlu) tentang penggantian obat beserta alasannya.
*      Pilihkan obat dengan harga dan kualitas sebanding.


KASUS TANDA TANGAN APTOTEKER PENDAMPING

¨  Pemerintah Daerah Kab “S” mensyaratkan bahwa dlm pendirian apotek harus telah ditunjuk apoteker pendamping agar proses pelayanan kefarmasian selalu dilakkan apoteker.
¨  Guna penuhi syarat tsb APA buka lowongan aping dan banyak yg melamar.
¨  Salah satu pelamar digunakan utk syarat pendirian apotek sbg apoteker pendamping tanpa konfirmasi aptk ybs.
¨  Surat pernyataan kesediaan jadi aping dibuat dan ditandatangani calon APA.  Semua persyaratan administrasi terpenuhi

            Bagaimana sikap anda melihat hal tersebut?

¨  Terjadi pemalsuan .
¨  Membuat dokumen palsu .
¨  Merugikan sejawat calon aping.

PENJUALAN OBAT DI ATAS HARGA ECERAN TERTINGGI (HET)
Apotek BH, menjual obat di atas HET. Hal ini terungkap dari pengamatan BBPOM Surabaya terhadap beberapa apotek di Malang a.l apotek BH tsb.
Pengamatan di bebrapa apotek di kota lain juga terjadi hal yang sama, penjualan obat di atas HET.

  Apoteker B tidak mengikuti himbauan pemerintah
  Apoteker B mementingkan keuntungan pribadi, menaikkan harga obat tidak wajar pada kondisi masyarakat perlu dibantu.

GUNAKAN KESEMPATAN YANG ADA
Pada waktu terjadi gempa di Bantul, keadaan apotek banyak yang lumpuh total, banyak rumah sakit maupun apotek yang rusak berat dan tidak dapat melayani masyarakat. Karena kurangnya tim medis serta keterbatasan jumlah apoteker untuk menyeleksi dan mendistribusikan obat-obat bantuan untuk masyarakat, maka pemerintah DIY dan ISFI setempat menghimbau semua tenaga kesehatan untuk menjadi relawan.

Di pinggiran Bantul ada sebuah apotek B, milik seorang Apoteker, yang selamat dari bencana. Dalam kondisi tersebut, Apotek B berusaha membantu masyarakat dengan buka 24 jam, sehingga masyarakat dapat mendapatkan pelayanan kapan saja. Dengan pertimbangan keterbatasan persediaan, sulitnya supply obat dari distributor, permintaan konsumen yang meningkat dan untuk menutupi biaya lembur karyawan,  Apoteker  B mengambil kebijakan untuk menaikkan harga semua item obat 25%, masyarakat tidak mempermasalahkan  berapapun harga obat tersebut  yang penting mendapatkan obat-obatan yang diperlukan.

  Apoteker B tidak mengikuti himbauan pemerintah dan ISFI untuk menjadi relawan, padahal pada kondisi tersebut apoteker sangat dibutuhkan untuk mencegah masyarakat dari obat-obat yang tidak bermutu. Kondisi apotek kan aman, jadi sebaiknya prioritaskan daerah bencana di Kota. Nanti banyak korban yang salah minum obat karena minimnya apoteker yang menjadi relawan. Jika mau buka atur shift aja.
  Apoteker B mementingkan keuntungan pribadi, menaikkan harga obat tidak wajar pada kondisi masyarakat perlu dibantu.

APA YANG BARU DIBIDANG FARMASI
Kode Etik bilangà apoteker harus up date info, jadi kalau “KuPer” sudah melangar kode etik.
v  Obat pilihan untuk diare anakà sekarang just ORALIT.
v  Penggunaan nimesulid (analgetik/antiinflamasi kuat namun dapat menyebabkan strook) à kan sudah ditarik dari peredaran, kalau kita layani juga, wah kita artinya ketinggalan info dan melanggar kode etik.
v  Penggunaan steroid pada mata à misalnya cendo xytrol (mengandung metil prednisolon) resiko menimbulkan glaukoma dini.

PROMOSI TERSELUBUNG
Apotek menjadi alat promosi, ditawari bonus kaos yang berlogo merek obat tertentu dan harus dipakai saat pelayanan.

BERBAGAI ETIKET PROMOSI, APA KOMENTAR ANDA???
“Menyambut Bulan Ramadhan, diskon 10% untuk seluruh pembelian obat”

“ Selamat Hari Raya Idul Fitri, Mohon Maaf Lahir dan Bathin.
Apotek Kami tetap buka 24 jam, harga tetap sama”

“Di sini kami hanya menjual obat Asli”

   Turun harga!!!
- Natur-E        17.200 
à 16.800
- Hemobion     8.000 
à 7500
- Biolysin syr  11.000 
à 9.800
- Albothyl       28.000 
à 27.000
- Sutra extra     5.000 
à 4.700

è Semua promosi terselubung tidak baik (tidak boleh) karena mendominasi, membuat persaingan antar apotek menjadi tidak sehat.

Promosi dibawah ini boleh dilakukan, karena kata-katanya lebih halus dan tidak menyinggung.


Ini lebih elegan:
“ Perhatikan dan bacalah dengan seksama obat yang Anda terima. Hubungi Apoteker kami jika Anda membutuhkan penjelasan lebih lanjut, pada:
            No. telp: 0274 55xxxx
            Sms     : 0811252xxxx
            Email   : drug_apt@yahoo.co.id

            
atau:

Tips cuci tangan : 1. .....
                              2. .....
            Pesan ini disampaikan oleh apoteker   xxxxx, S.Farm., Apt.

            atau:

Apotek ini dilayani langsung oleh Apoteker !

KASUS MARKETING

KASUS I:
Untuk meningkatkan penjualan, seorang Apoteker yang menjadi Manajer Marketing divisi OTC pada suatu pabrik farmasi merencanakan untuk melakukan promosi aktif  kepada outlet apotek. Apotek  yang dapat menjual produk A dengan target tertentu akan mendapatkan reward berupa bonus/marketing fee/diskon yang cukup besar. Adapun ketentuan yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
1. Perhitungan pencapaian target berdasarkan jumlah pembelian produk A ke PBF yang telah ditentukan, dibuktikan dengan foto kopi faktur pembelian.
2. Outlet bersedia mendisplay produk A pada tempat yang strategis.
3. Petugas outlet bersedia menggunakan atribut  berupa kaos produk A dan selalu aktif menawarkan produk kepada konsumen.
4. Outlet tidak menyediakan produk competitor.
5. Menjamin ketersediaan produk A pada outlet selama 6 bulan berturut-turut.

  Manajer marketing tidak selayaknya membuat ketentuan seperti iniàtidak fair.
  Ketentuan no 3 dan 4 yang dibuat untuk meningkatkan penjualan akan mendorong terjadinya pelanggaran kode etikà apotek akan menjadi alat promosi dari pabrik tertentu dan apotek hanya menyediakan/menjual obat-obatan dari industri farmasi tertentu saja.
  Promosi produk A sebaiknya dilakukan sendiri oleh pabrik tanpa melibatkan apotek à mencegah persaingan yang tidak sehat antara pabrik farmasi di apotek.


KASUS II:
Apoteker AN bekerja sebagai medical representativ (Medref) disalah satu Industri Farmasi PMA. Sebagai salah satu cara untuk menarik perhatian dokter dalam mempromosikan produk obatnya, maka Apoteker AN bersedia menanggung biaya dan memfasilitasi dokter tersebut untuk mengikuti simposium ilmiah di luar negeri, yang sudah disetujui juga oleh industri tempat Apoteker tersebut bekerja.

Kode Etik
Pasal 3
Seorang Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya.

Pasal 5
Di dalam menjalankan tugasnya Seorang Apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian.

Pasal  6
Seorang Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain.

                                           UU Kesehatan no. 36 tahun 2009
Pasal 24
(1) Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.

Kesepakatan Bersama Etika Promosi Obat
antara GP Farmasi Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia
Bahwa untuk mewujudkan upaya promosi obat yang beretika dengan tujuan mengingatkan kembali pelaksanaan etika profesi kedokteran dan etika para pengusaha farmasi dalam rangka ketersediaan dan keterjangkauan sediaan obat yang merupakan salah satu komponen penting untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pengurus Pusat GP Farmasi Indonesia bersama-sama dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia dan disaksikan oleh Pemerintah dengan ini meneguhkan kembali tentang:

“KESEPAKATAN BERSAMA ETIKA PROMOSI OBAT”
Sebagai berikut:

1. GP Farmasi Indonesia dan Ikatana Dokter Indonesia mewajibkan seluruh elemen Pelaku Usaha Farmasi Indonesia yang tergabung dalam GP Farmasi Indonesia dan kalangan profesi kedokteran yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (termasuk organisasi seminat / spesialis dan organisasi lain di lingkungan IDI) untuk menerapkan secara konsekuen pelaksanaan Etika Promosi Obat dengan penuh tanggung jawab. Poin-poin etika promosi obat dan kesepahaman yang dimaksud adalah:
(b.) Dukungan apapun yang diberikan perusahaan farmasi kepada seorang dokter untuk    menghadiri pertemuan ilmiah tidak boleh diisyaratkan /dikaitkan dengan kewajiban untuk mempromosikan atau meresepkan suatu produk.

Etika Promosi Obat
GP Farmasi-IDI
1.     Seorang dokter dalam melakukan pekerjaan kedokterannya tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi. Kaitannya dengan promosi obat adalah dilarang menjuruskan pasien untuk membeli obat tertentu karena dokter yang bersangkutan telah menerima komisi dari perusahaan farmasi tertentu.
2.     Dukungan apapun yang diberikan perusahaan farmasi kepada seorang dokter untuk menghadiri pertemuan ilmiah tidak boleh disyaratkan /dikaitkan dengan kewajiban untuk mempromosikan atau meresepkan suatu produk
3.     Perusahaan farmasi boleh memberikan sponsor kepada seorang dokter secara individual dalam rangka pendidikan kedokteran berkelanjutan yaitu hanya untuk biaya registrasi, akomodasi dan transportasi dari dan ke tempat acara pendidikan kedokteran berkelanjutan
4.     Perusahaan farmasi dilarang memberikan honorarium dan atau uang saku kepada seorang dokter untuk menghadiri pendidikan kedokteran berkelanjutan, kecuali dokter tersebut berkedudukan sebagai pembicara atau menjadi moderator

Kode etik IPMG (Internasional Pharmaceutical Manufacturers Group)

Interaksi dengan Profesi Kesehatan
4.2. Sponsor Untuk Profesi Kesehatan
4.2.2.2. Setiap sponsor yang diberikan kepada individu profesi kesehatan tidak boleh didasarkan atas kewajiban untuk mempromosikan, merekomendasikan atau menuliskan resep suatu produk farmasi.

Pasal 5
Hadiah Dan Alat Medis
5.1. Prinsip Umum
Tidak diperbolehkan menawarkan hadiah/penghargaan, insentif, donasi, keuangan, dan sejenisnya kepada profesi kesehatan dikaitkan dengan penulisan resep atau anjuran penggunaan obat/produk suatu perusahaan.
5.3. Donasi
5.3.1. Donasi hanya boleh diberikan kepada institusi, dan dilarang keras untuk diberikan secara langsung kepada profesi kesehatan.

Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan
Nomor HK.00.05.3.02706 Tahun 2002
Tentang
Promosi obat
BAB III
Representatif Perusahaan
Medical representative tidak diperbolehkan menawarkan induksi, hadiah/penghargaan, insentif, donasi, finansial, dan bentuk lain yang sejenis kepada profesi kesehatan Pedagang Besar Farmasi, dan Apotik.

BAB V
Pemberian Dan Donasi
Pasal 8
(1)     Pemberian dan donasi tidak dikaitkan dengan penulisan resep atau anjuran penggunaan obat yang bersangkutan.
(2)     Pemberian dan donasi hanya diperbolehkan untuk diberikan kepada institusi, tidak kepada pribadi profesi kesehatan.

BAB VI
Kegiatan Yang Dilarang
Pasal 9
Industri Farmasi dan/atau Pedagang Besar Farmasi dilarang :
a.      Kerjasama dengan Apotik dan Penulis Resep.
b.     Kerjasama dalam peresepan obat dengan Apotik dan/atau Penulis Resep dalam suatu program khusus untuk meningkatkan penjualan obat tertentu.
c.      Memberikan bonus/hadiah berupa uang (tunai, bank-draft, pinjaman, voucher, ticket), dan/atau barang kepada Penulis Resep yang meresepkan obat produksinya dan/atau yang didistribusikannya.

Kesimpulan
Pada kasus ini hubungan kerjasama seperti ini yang dikenal sebagai kolusi, menyebabkan harga obat merek/paten yang selama ini dikonsumsi konsumen Indonesia menjadi sangat mahal melebihi harga obat diluar negeri, dan secara tidak langsung akan merugikan pasien sebagai pihak konsumen. Oleh karena itu, secara de facto, dokterlah yang menjadi konsumen obat.  Yang boleh : Akomodasi, Transportasi, Registrasi.
Pelangaran yang terjadi:
1.    Apoteker
                 Etika Profesi Apoteker Pasal 3, 5, dan 6
                 Undang – undang Kesehatan no 36 Tahun 2009 pasal 24
2.    Perusahaan Farmasi
                 Kesepakatan bersama etika promosi obat
                 Kode etik IPMG (Internasional Pharmaceutical Manufacturers Group)
     Keputusan Kepala BPOM Nomor Hk.00.05.3.02706 Tahun 2002 Tentang Promosi Obat.
           

IKLAN
ü  Iklan jangan provokatif.
ü  Iklan tidak boleh melanggar kode etik profesi.
ü  Membuat plang nama berlebihan.
ü  Strategi Promosi: Ucapkan selamat aja kepada seseorang, atau ucapkan selamat telah dibuka Apotek X, dari Keluarga Besar kita sendiri.
ü  Memberikan “Gimmick_pen ada nama obat” kepada pasien.
ü  Kopi resep, kemasan dari pabrik tertentu.
ü  Panel di RS.
ü  Kode-kode pada resep.
ü  Formulasi khusus.
ü  Pembatasan info.
ü  Keseimbangan promosi dan supply.
ü  Memproduksi produk obat dengan kualitas rendah.
ü  Menjual produk reject.
ü  Tidak menyediakan tempat pelayanan info produk.
ü  Membedakan harga antara profesi kesehatan.

APOTEKER DALAM DILEMA

¨  Seorang Apoteker APA sekaligus PSA, Apoteknya mengalami masalah serius tidak dapat bersaing karena sekitar apotek dispensing dll.
¨  Memutuskan untuk mencari pekerjaan sampingan.
¨  Ada tawaran di PBF dan diterima. Segera mengurus ijin dan bekerja disana.

Tindakan apa yang akan saudara lakukan sebagai apoteker?

  Pelanggaran UU dan Etika.
  Permenkes 918/Menkes/Per/X/1993
  Permenkes 922/Menkes/Per/X/1993
  Setiap Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker Indonesia.
  Di dalam menjalankan tugasnya setiap Apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur kefarmasian (Kode Etik pasal 5).

Kode Etik Apoteker Indonesia:
Pasal 5
Di dalam menjalankan tugasnya seorang apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian.

Lihat juga IMPLEMENTASI-JABARAN.
Kasus:
Apoteker M bekerja sebagai salah satu staf pengajar di salah satu PT Farmasi di propinsi Y. Saat ini Apoteker M juga tercatat masih sebagai APA di salah satu apotek di propinsi yang berbeda. Alasan yang diungkapkan oleh Apoteker M belum melepas apotek tersebut karena ingin membantu PSA yang belum sanggup membayar penuh 2 Apoteker jika stand by semua karena kondisi apotek yang omzetnya masih rendah. Selama ini pekerjaan kefarmasian di apotek tersebut dilakukan oleh Aping dan AA.

Permasalahan:
1.    Apoteker M bekerja sebagai staf pengajar di Perguruan Tinggi Farmasi di propinsi Y
2.    Apoteker tsb juga bekerja sebagai APA di Apotek berbeda propinsi dengan tempat mengajarnya.
Peraturan yang berkenaan dengan kasus:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 51 Tahun 2009
tentang
Pekerjaan Kefarmasian

Pasal 18
SIPA dan SIKA hanya diberikan 1 tempat fasilitas kefarmasian.

Bagaimana jika sebagai staf pengajar?

Pasal 20
Dalam menjalankan  Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker dapat dibantu oleh Apoteker Pendamping dan/  atau Tenaga Teknis Kefarmasian.

Pasal 21
(1). Dalam menjalankan praktek kefarmasian  pada Fasilitas  Pelayanan Kefarmasian, Apoteker harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian.
(2). Penyerahan dan Pelayanan Obat berdasarkan resep dokter  dilaksanakan oleh Apoteker.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan RI No 922/Menkes/Per/X/1993
tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Ijin Apotik

Pasal 19
(1). Apabila Apoteker Pengelola Apotek berhalangan melakukan     tugasnya pada jam buka apotek, Apoteker Pengelola Apotek harus menunjuk apoteker pendamping.
(2). Apabila Apoteker Pengelola Apotek dan Apoteker         Pendamping    karena hal2 tertentu berhalangan  melakukan tugasnya, APA          menunjuk Apoteker Pengganti.
(3). Penunjukan dimaksud (1) dan (2) harus kepada Kepala Dinas    Kesehatan Kab/Kota dengan tembusan kepada      Kepala             Kesehatan Propinsi setempat dengan menggunakan contoh  Formulir  Model APT-9
(4). Apoteker Pendamping dan Apoteker Pengganti wajib               memenuhi persyaratan dimaksud dalam Pasal 5.
(5). Apabila Apoteker Pengelola Apotek berhalangan melakukan     tugasnya lebih dari 2 tahun secara terus menerus, Surat Ijin Apotek atas nama Apoteker bersangkutan dicabut.

Apoteker Pengganti adalah Apoteker yang menggantikan Apoteker Pengelola Apotek selama APA tsb tidak berada ditempat lebih dari 3 bulan secara terus menerus, telah memiliki Surat Ijin Kerja dan tidak bertindak sebagai APA di Apotek lain.
Apoteker Pendamping adalah Apoteker yang bekerja di Apotik di samping Apoteker Pengelola Apotik dan / atau menggantikannya pada jam-jam tertentu pada hari buka Apotik.

Keputusan Kongres Nasional XVIII / 2009 IKATAN SARJANA FARMASI INDONESIA Nomor  006/Kongres XVIII/ISFI/2009
tentang
Kode Etik Apoteker Indonesia
Pasal 3
Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan  dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya.

Permenkes 922 / Th. 1993
Pasal 19
1)        Apabila APA berhalangan melakukan tugasnya pada jam buka apotek, APA dapat menunjuk Apoteker Pendamping
2)        Apabila APA dan Aping karena hal-hal tertentu berhalangan melakukan tuganya, APA dapat menunjuk Apoteker Pengganti
5)    Apabila APA berhalangan melakukan tugasnya lebih dari 2 (dua) tahun secara terus-menerus, SIA atas nama Apoteker bersangkutan dicabut

Kepmenkes 1332/ Th. 2002
Pasal 19
1)        Apabila APA berhalangan melakukan tugasnya pada jam buka apotek, APA harus menunjuk Apoteker Pendamping
2)        Apabila APA dan Aping karena hal-hal tertentu berhalangan melakukan tuganya, APA menunjuk Apoteker Pengganti
5)    Apabila APA berhalangan melakukan tugasnya lebih dari 2 (dua) tahun secara terus-menerus, SIA atas nama Apoteker bersangkutan dicabut

Kesimpulan:
            Pada Kasus ini, Apoteker M melanggar peraturan Kode Etik sebagai Apoteker, bilamana APA berhalangan hadir di Apotek selama 3 bulan secara terus menerus,  maka APA harus segera mencarikan Apoteker Pengganti dengan syarat memiliki SIPA dan tidak sedang bekerja sebagai APA di apotek lain.
            APA  M melanggar peraturan KepMenKes, karena dalam hal ini kemungkinan Apoteker Pendamping bekerja di Apotek di setiap waktu selama APA tidak berada ditempat dalam waktu yang tidak menentu juga, sedangkan Aping hanya bekerja pada waktu2 tertentu setiap jam buka apotek.

PENDIRIAN APOTEK

KASUS:
Apoteker H, seorang apoteker baru yang belum lama disumpah menjadi apoteker di salah satu perguruan tinggi terkenal di Yogyakarta. Ia ditawari beberapa pemilik sarana apotek untuk mendirikan apotek di suatu tempat yang strategis namun berdekatan dengan beberapa apotek yang telah ada. Apoteker H segera menerima tawaran tersebut tanpa berkonsultasi dengan sejawat lainnya ataupun organisasi profesi (Ikatan Apoteker Indonesia).

Analisis Kasus:
     Kode etik Apoteker Indonesia dan Implementasi Jabaran Kode Etik

BAB I_pasal 5:
            “Didalam menjalankan tugasnya seorang apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian”.

BAB II _Tentang kewajiban apoteker terhadap teman sejawat
Pasal 10:
            “Seorang apoteker harus memperlakukan teman sejawatnya sebagai mana dia sendiri ingin diperlakukan”.

Pasal 11:
            “Sesama apoteker harus saling mengingatkan dan saling menasehati untuk mematuhi ketentuan-ketentuan kode etik”.
           
Pasal 12:
            “Seorang apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk meningkatkan kerja sama yang baik sesama apoteker didalam memelihara keluhuran martabat, jabatan kefarmasian, serta mempertebal rasa saling mempercayai didalam menunaikan tugasnya”.

Permenkes No.184 thn 1995 pasal 18:
Apoteker dilarang melakukan perbuatan yang melanggar kode etik apoteker”.

Kode Etik Apoteker pasal 2:
            “Setiap Apoteker/Farmasis harus berusaha dg sungguh2 menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Farmasis Indonesia”.
Kepmenkes RI No.1332/MenKes/SK/X/2002
Pasal 9
            “Terhadap permohonan izin apotik yang ternyata tidak memenuhi persyaratan dimaksud pasai 5 dan atau pasal 6 , atau lokasi Apotik tidak sesuai dengan permohonan, maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota setempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 (dua belas)hari kerja wajib mengeluarkan Surat Penolakan disertai dengan alasan-alasannya dengan mempergunakan contoh Formuiir Model APT- 7”.

Kesimpulan dan Saran:
     Sebaiknya apoteker H tidak langsung menerima tawaran tersebut dan harus berkonsultasi terlebih dahulu kepada IAI karena mengingat peraturan yang telah ditetapkan.
     Meningkatkan informasi tentang berita baru / tawaran yang lebih baik.



  Jarak apotek à perlu (biasa diatur perda/IAI kecuali apotek yang dibuka dirumah pribadi, karna UU sekarang tidak lagi mengatur jarak, dulu jalan lurus 500 m) agar  tidak konflik.
  Apoteker harus menghindarkan diri dari konflik yang dapat merusak pekerjaan profesi.
  Perjanjian APA-PSA à ttd perjanjian PSA-APA di depan IAI.
  Hubungan antara Apoteker Junior vs Senior.
  Pergantian Apoteker à jangan ditawari langsung masuk aja. Pastikan dulu siapa APA sebelumnya . Biasanya pindah APA karna sepihak. Terus bagi APA yang diapoteknya tidak enak jangan bilang disini ‘enak’ biar dia cepat pindah. Kan kasian juniornya kejebak ntar.
  Persaingan harga.





CATATAN PENTING...

INTI DARI SEMUA KASUS:

Apoteker HARUS Tidak Boleh Mengambil Keuntungan Sendiri !!!

Hadi Kurniawan Apt
Hadi Kurniawan Apt Just Cool Just Smile