Widget HTML Atas

Penggolongan Obat Berdasarkan Penandaan pada Kemasan Obat


Penggolongan Obat Berdasarkan Penandaan pada Kemasan Obat

apt. Hadi Kurniawan, M.Sc.

 

Sesuai Permenkes No. 917/MENKES/PER/X/1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi pada Pasal 1 Bagian 3 bahwa yang dimaksud dengan 

GOLONGAN OBAT adalah penggolongan yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketetapan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotik, obat keras, psikotropika dan narkotika.

Yang termasuk di dalam golongan tersebut di atas adalah obat yang dibuat dengan bahan-bahan kimia dan/atau dengan bahan-bahan dari unsur tumbuhan dan hewan yang sudah dikategorikan sebagai bahan obat atau campuran/paduan keduanya, sehingga berupa obat sintetik dan obat semi-sintetik, secara berturut-turut. Obat herbal/ tradisional (TR) tidak termasuk dalam kelompok ini.

Penggolongan obat berdasarkan penandaan pada kemasan obat terdiri atas:

     1.    Obat Bebas (OB)

Obat bebas dapat dibeli bebas tanpa resep dokter dan dapat dibeli di apotek dan toko obat berizin untuk mengatasi problem ringan (minor illness) yang bersifat nonspesifik. Obat bebas relatif paling aman, boleh digunakan untuk menangani penyakit-penyakit simptomatis ringan yang banyak diderita masyarakat luas yang penanganannya dapat dilakukan sendiri oleh penderita atau self medication (penanganan sendiri atau swamedikasi). Obat ini telah digunakan dalam pengobatan secara ilmiah (modern) dan terbukti tidak memiliki risiko bahaya yang mengkhawatirkan.

Penandaan pada kemasan: dot lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam.

Contoh: Oralit, beberapa analgetik atau pain killer (obat penghilang rasa nyeri) dan beberapa antipiretik (obat penurun panas) seperti parasetamol, ibuprofen, asetosal (aspirin), beberapa suplemen vitamin dan mineral / multivitamin  seperti vitamin C, dan vitamin B kompleks, antasida DOEN, minyak kayu putih, OBH, obat gosok, obat luka luar, dll.

 

      2.    Obat Bebas Terbatas (OBT)

Obat bebas terbatas disebut juga obat daftar W (W: Waarschuwing = peringatan/waspada) adalah obat keras yang dapat dibeli tanpa resep dokter namun penggunaannya harus memperhatikan informasi obat pada kemasan. Pada penjualannya memiliki batasan jumlah dan kadar isi berhasiat harus disertai tanda peringatan, peringatan P1 – P6. Dibatasi hanya dapat dibeli di apotek atau toko obat berijin. Obat bebas terbatas relatif aman selama sesuai aturan pakai.

Penandaan pada kemasan: dot lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam dan kotak peringatan berwarna hitam berisi pemberitahuan berwarna putih.

Contoh: Obat flu kombinasi (tablet), antihistamin (CTM, difenhidramin, dimenhidrinat), bromheksin, antiemetik (antimo), piperazin, prometazon, mebendazol, klorokuin, kalii kloras, suppositoria, obat tetes mata untuk iritasi ringan, dll.

SK Menkes No. 2380/A/SK/VI/1983 tentang tanda khusus obat bebas dan obat bebas terbatas dan Sesuai dengan SK MenKes RI No.6355/Dirjen/SK/1969, pada kemasan OBT harus tertera peringatan yang berupa kotak kecil berukuran 5×2 cm berdasar warna hitam atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut:


 P1 : Awas! Obat keras! Baca aturan pakainya.

       Contoh: Antimo, Decolgen, Vicks Formula 44 DT

P2 : Awas! Obat keras! Hanya untuk kumur. Jangan ditelan.

       Contoh: Gargarisma Kan, He

P3 : Awas! Obat keras! Hanya untuk bagian luar badan.

       Contoh: Tinctura Jodii, Neo ultrasiline

P4 : Awas! Obat keras! Hanya untuk dibakar.

       Contoh: Sigaret astma

P5 : Awas! Obat keras! Tidak boleh ditelan.

       Contoh: Sulfanilamide steril

P6 : Awas! Obat keras! Obat wasir, tidak ditelan.

       Contoh: Anusol suppositoria.

 

Pada keadaaan dan batas-batas tertentu, sakit yang ringan masih dibenarkan untuk melakukan pengobatan sendiri (self medication) menggunakan obat-obatan dari golongan OB dan OBT yang dengan mudah diperoleh masyarakat. Namun dianjurkan untuk tidak sekali pun melakukan uji coba obat sendiri terhadap obat-obat yang seharusnya diperoleh dengan menggunakan resep dokter, baca lebih lanjut di SK MenKes RI No.2380 tahun 1983.

Setelah upaya self medication, apabila kondisi penyakit semakin serius, tidak kunjung sembuh setelah sekitar 3-5 hari, maka sebaiknya segera memeriksakan diri ke dokter. Oleh karena itulah semua kemasan OB dan OBT wajib mencantumkan tanda peringatan “apabila sakit berlanjut segera hubungi dokter” (SK MenKes RI No.386 tahun1994).

Untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan, dirasa perlu ditunjang dengan sarana yang dapat meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman, dan rasional. Peningkatan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional dapat dicapai melalui peningkatan penyediaan obat yang dibutuhkan untuk pengobatan sendiri yang sekaligus menjamin penggunaan obat yang secara tepat, aman dan rasional. Oleh karena itu, ditetapkan kriteria obat yang dapat diserahkan tanpa resep dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 919/MENKES/PER/X/1993 tentang Kriteria Obat Yang Dapat Diserahkan Tanpa Resep.

Pasal 1 dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

1.  Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker pengelola apotik untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Rasio khasiat keamanan adalah perbandingan relatif dari keuntungan penggunaannya dengan mempertimbangkan resiko bahaya penggunaannya.

3.    Menteri adalah Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

 

Kriteria Obat Yang Dapat Diserahkan Tanpa Resep terdapat pada Pasal 2 bahwa obat yang dapat diserahkan tanpa resep harus memenuhi kriteria :

a.    Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.

b. Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.

c. Penggunaannya tidak memerlukan cara dan atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.

d. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.

e. Obat yang dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.

Pada Pasal 3 ayat (1) bahwa Daftar Obat yang dapat diserahkan tanpa resep ditetapkan oleh Menteri  dan pada ayat (2) Penilaian terhadap obat yang dapat digolongkan menjadi obat yang dapat diserahkan tanpa resep dilakukan secara terus menerus dengan mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat.

Dalam rangka self medication menggunakan OB atau OBT, perhatikan kemasan dan brosur yang terdapat di dalamnya. Berdasarkan SK MenKes No. 917 tahun 1993, pada setiap kemasan/brosur OB dan  OBT harus menyebutkan informasi obat sebagai berikut:

·         Nama obat (merek dagang dan kandungannya);

·         Daftar dan jumlah bahan berkhasiat yang terkandung di dalamnya;

·         Nama dan alamat produsen tertulis dengan jelas;

·    Izin beredar ditunjukkan dengan adanya nomor batch dan nomor registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau Departemen Kesehatan (DepKes);

·         Kondisi obat masih baik. Perhatikan tanggal kadaluwarsa (masa berlaku) obat

·         Indikasi (petunjuk kegunaan obat);

·         Kontraindikasi (petunjuk penggunaan obat yang tidak diperbolehkan);

·         Efek samping (efek negatif yang timbul, yang bukan merupakan kegunaan obat);

·         Petunjuk cara penggunaan;

·         Dosis (takaran) dan aturan penggunaan obat;

·         Cara penyimpanan obat;

·         Peringatan;

·   Informasi tentang interaksi obat yang bersangkutan dengan obat lain yang digunakan dan/atau dengan makanan yang dikonsumsi.

 

      3.    Obat Keras (termasuk Obat Wajib Apotek dan Psikotropika)

Obat keras (Obat daftar G atau ”Gevaarlijk”, berbahaya) termasuk juga psikotropika untuk memperolehnya harus dengan resep dokter dan dapat dibeli di apotek atau rumah sakit. Namun ada obat keras yang bisa di beli di apotek tanpa resep dokter yang diserahkan oleh apoteker disebut dengan Obat Wajib Apotek (OWA) seperti linestrenol, antasid, salbutamol, basitrasin krim, ranitidin, dll. Terdapat daftar jenis obat OWA beserta jumlah yang dapat diserahkan oleh apoteker tanpa resep dokter yang dapat dibaca lebih lanjut di peraturan tentang OWA 1, 2 dan 3. Lalu untunk informasi lebih lanjut dapat membaca UU Obat Keras STATBLAD 1937 No. 541 diperbaharui STATBLAD 1949 N0. 419 dan SK Menkes No. 2396/A/SK/VI/83 tentang tanda khusus obat keras daftar G.

Berdasarkan Kepmenkes No. 347/Menkes/SK/VII/1990 tentang Obat Wajib Apotek tujuan adanya OWA adalah :

1.    Untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan,

2.    Meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional,

3. Meningkatkan peran apoteker di apotek dalam pelayanan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) serta pelayanan obat kepada masyarakat.

Kewajiban Apoteker dalam Pelayanan OWA:

1.    Memenuhi ketentuan dan batasan tiap jenis obat perpasien yang disebutkan dalam Obat Wajib Apotek yang bersangkutan.

2.    Membuat catatan pasien serta obat yang telah diserahkan.

3.  Memberikan informasi meliputi dosis dan aturan pakainya, kontraindikasi, efek samping, dan lain-lain yang perlu diperhatikan oleh pasien.

Dasar Pemberian OWA mengikuti Kriteria Obat Yang Dapat Diserahkan Tanpa Resep terdapat pada Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan nomor 919/MENKES/PER/X/1993 bahwa obat yang dapat diserahkan tanpa resep harus memenuhi kriteria :

a.   Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun

b.  Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.

c.    Penggunaannya tidak memerlukan cara dan atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.

d.    Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia

e. Obat yang dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.

 

Termasuk didalam obat keras adalah Psikotropika namun Psikotropika digolongkan tersendiri dari obat keras lainnya.

 

Psikotropika (dahulu disebut juga OKT, Obat Keras Terbatas/Tertentu) Psikotropika golongan I tidak untuk pengobatan. Psikotropika diatur dalam UU No. 5 tahun 1997. Psikotropik adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang termasuk obat keras, tetapi bedanya dapat berkhasiat psikoaktif dengan mempengaruhi Susunan Saraf Pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku / mempengaruhi aktivitas psikis. Contoh: Lisergid Acid Diathylamine (LSD), psilosibina, metilen dioksi metamfetamin, amfetamin, diazepam, fenobarbital, klorpromazin, lorasepam, klordiazepoksid, dll.

 

Psikotropika dibagi menjadi 4 golongan:

  ü  Golongan I:

Psikotropika golongan 1 ini sampai sekarang kegunaannya hanya ditujukan untuk ILMU PENGETAHUAN, dilarang diproduksi, dan tidak digunakan untuk pengobatan/terapi serta mempunyai Potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.

Contoh: Ekstasi, shabu, metilen dioksi metamfetamin, Lisergid Acid Diathylamine (LSD), brolamfetamine, DMA, MDMA (ekstasi), meskalin, dll

  ü  Golongan II (kuat), III (sedang), IV (ringan)

Dapat digunakan untuk PENGOBATAN asalkan sudah didaftarkan. Namun, kenyataannya saat ini hanya sebagian dari golongan IV saja yang terdaftar dan digunakan, seperti: amfetamin (II); fenobarbital (III), pentobarbital (III); flunitrazepam (III), diazepam (IV), bromazepam (IV), lorasepam (IV), nitrazepam (IV), dan klordiazepoksid (CPZ).

 

Golongan II merupakan psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh: Amfetamin, metamfetamin (shabu), metakualon.

 

Golongan III merupakan psikotropik yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh: Flunitrazepam, pentobarbital, amobarbital,  fenobarbital, flunitrazepam, pentazosine.

 

Golongan IV merupakan psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untnuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh: Apprazolam, diazepam, klobazam, klorazepam, bromazepam, lorasepam, klordiazepoxide, dan nitrazepam.


Golongan obat keras berbahaya jika pemakaiannya tidak berdasarkan resep dokter/Prescription, tidak memperhatikan dosis, aturan pakai dan peringatan. Mempunyai khasiat mengobati, menguatkan, membaguskan, mendesinfeksikan, dll.

Penandaan pada kemasan: dot lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam dan huruf K di tengah yang menyentuh garis tepi.

Contoh: semua obat dalam bentuk injeksi, adrenalin, infus asering, antibiotik (seperti amoksilin, tetrasiklin), obat jantung, obat mengandung hormone, obat diabetes, obat penenang, asam mefenamat, piroksikam, antihipertensi seperti captopril, antihistamin, deksametason, prednisone, diazepam, INH, semua obat baru, dll.

 

      4.    Narkotika

Secara awam obat narkotika disebut sebagai “obat bius”.  Hal ini karena dalam bidang kedokteran, obat-obat narkotika umum digunakan sebagai anestesi/obat bius dan analgetik/obat penghilang rasa nyeri. Seperti halnya psikotropika, obat narkotika sangat ketat dalam hal pengawasan mulai dari pembuatannya, pengemasan, distribusi, sampai penggunaannya.

Narkotika (Daftar O atau ”Opium atau opiat”) hanya boleh diperjualbelikan di apotek atau rumah sakit dengan resep dokter, dengan menunjukkan resep asli dan resep tidak dapat dicopy. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan penggunannya kepada pemerintah.

Narkotika diatur dalam UU 22 tahun 1997 dan diperbarui dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan, baik sintetis atau semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan tingkat kesadaran (fungsi anastesi/bius), hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri (sedatif), munculnya semangat (euphoria), halusinasi atau timbulnya khayalan, dan dapat menimbulkan efek ketergantungan bagi penggunanya. Oleh karenanya, narkotika diawasi secara ketat untuk membatasi penyalahgunaan (drug abuse). 

Narkotika merupakan kelompok obat paling berbahaya karena dapat menimbulkan addiksi (ketagihan/ketergantungan) dan toleransi sehingga obat ini hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan apotek wajib melaporkan jumlah dan macamnya. Karena berbahaya, dalam peredaran, produksi, dan pemakaiannya narkotika diawasi secara ketat.

Pengawasan dilakukan antara lain:

Setiap institusi yang menggunakan atau menjual narkotika seperti apotek dan rumah sakit harus melaporkan ke Depkes atau BPOM tentang pembelian, penggunaan, dan penjualannya. Disamping itu, produksi, impor, dan distribusinya hanya dilaksanakan oleh 1 Badah Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Kimia Farma.

Penandaan pada kemasan: palang berwarna merah di dalam lingkaran bergaris tepi merah.

Contoh: Tanaman Papaver somniferum (opium), Erythroxylon coca, dan tanaman Cannabis sativa (ganja), heroin, kokain, morfin, petidin, kodein, doveri, kodipron, dll. Narkotika golongan I tidak untuk pengobatan.

 

Narkotika dibagi menjadi 3 golongan:

  ü  Golongan I

Narkotika yang hanya digunakan untuk kepentingan PENELITIAN, pengembangan ILMU PENGETAHUAN, dan teknologi, reagensia diagnostik, dan reagensia laboratorium serta dilarang diproduksi atau tidak digunakan untuk pengobatan atau dalam terapi, mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Contoh: Tanaman Papaver somniferum L. (opium), dan tanaman Cannabis sativa (ganja/marijuana), heroin, kokain.

  ü  Golongan II dan III

Narkotika yang dapat digunakan untuk pengobatan asalkan sudah memiliki izin edar (nomor registrasi).

Contoh: morfin (II), petidin (II), kodein (III), doveri, dan kodipron.

 

Golongan II

Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Fentanil, morfin, petidin, metadon.

 

Golongan III

Narkotik yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Kodein.


Obat adalah racun, hanya dalam takaran yang sesuai dan penggunaan yang tepat maka ia akan bermanfaat. Apabila digunakan tidak mengikuti aturan, ia akan merugikan bahkan menimbulkan efek-efek yang tidak diinginkan bahkan kematian. Jangan sekali-sekali mencoba menggunakan obat yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Konsultasikan kepada apoteker yang siap sedia membantu Anda di apotek.

Jangan sekali-sekali mendekati atau mencoba menggunakan narkoba karena rasa penasaran/ingin tahu. Di samping karena berpotensi menyebabkan kecanduan, narkoba yang beredar di masyarakat sudah pasti ilegal sehingga akan dikenai sanksi hokum. Jangan pertaruhkan masa depan Anda, jangan kecewakan orang tua, keluarga, dan orang-orang yang mengasihi Anda dan Anda kasihi. Say No to Drug. 

 

Obat bebas dan obat bebas terbatas termasuk ke dalam obat OTC (Over The Counter) dimana penjulaan ini dikenal sebagai pelayanan HV (Hand Verkoop), sementara obat keras, obat wajib apotek, psikotropika dan narkotika termasuk Prescription artinya harus dengan resep dokter.

 

Bagaimana penjelasan terkait penggolongan obat berdasarkan penandaan pada kemasan obat dan apa arti simbol atau logo lingkaran dan warna pada kemasan obat serta 6 ketentuan khusus peringatan pada obat bebas terbatas???

 

Selamat menyaksikan…

Semoga bermanfaat…

 

 

Terima Kasih.

 -By: HK-


Baca juga: 

https://www.untan.ac.id/penggolongan-obat-berdasarkan-penandaan-pada-kemasan-obat/

 

 


Hadi Kurniawan Apt
Hadi Kurniawan Apt Just Cool Just Smile

55 comments for "Penggolongan Obat Berdasarkan Penandaan pada Kemasan Obat"

  1. Sesuai Permenkes No. 917/MENKES/PER/X/1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi pada Pasal 1 Bagian 3 bahwa yang dimaksud dengan GOLONGAN OBAT adalah penggolongan yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketetapan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotik, obat keras, psikotropika dan narkotika.
    1. Obat Bebas (OB) : dapat dibeli bebas tanpa resep dokter dan dapat dibeli di apotek dan toko obat berizin untuk mengatasi problem ringan (minor illness) yang bersifat nonspesifik. Penandaan pada kemasan: dot lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Contoh: Oralit, parasetamol, ibuprofen, beberapa suplemen vitamin dan mineral / multivitamin, dll
    2. Obat Bebas Terbatas (OBT) : disebut juga obat daftar W (W: Waarschuwing = peringatan/waspada) adalah obat keras yang dapat dibeli tanpa resep dokter namun penggunaannya harus memperhatikan informasi obat pada kemasan. Penjualannya memiliki batasan jumlah dan kadar isi berhasiat harus disertai tanda peringatan, peringatan P1 – P6. Dibatasi hanya dapat dibeli di apotek atau toko obat berijin. Penandaan pada kemasan: dot lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam dan kotak peringatan berwarna hitam berisi pemberitahuan berwarna putih.
    SK Menkes No. 2380/A/SK/VI/1983 tentang tanda khusus obat bebas dan obat bebas terbatas dan Sesuai dengan SK MenKes RI No.6355/Dirjen/SK/1969, pada kemasan OBT harus tertera peringatan yang berupa kotak kecil berukuran 5×2 cm berdasar warna hitam atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut:
    P1 : Awas! Obat keras! Baca aturan pakainya.
    P2 : Awas! Obat keras! Hanya untuk kumur. Jangan ditelan.
    P3 : Awas! Obat keras! Hanya untuk bagian luar badan.
    P4 : Awas! Obat keras! Hanya untuk dibakar.
    P5 : Awas! Obat keras! Tidak boleh ditelan.
    P6 : Awas! Obat keras! Obat wasir, tidak ditelan.
    Dalam rangka self medication menggunakan OB atau OBT, perhatikan kemasan dan brosur yang terdapat di dalamnya. Berdasarkan SK MenKes No. 917 tahun 1993, pada setiap kemasan/brosur OB dan OBT harus menyebutkan informasi obat.
    3. Obat Keras (termasuk Obat Wajib Apotek dan Psikotropika) : Obat keras (Obat daftar G atau ”Gevaarlijk”, berbahaya) termasuk juga psikotropika untuk memperolehnya harus dengan resep dokter dan dapat dibeli di apotek atau rumah sakit. Obat keras yang bisa di beli di apotek tanpa resep dokter yang diserahkan oleh apoteker disebut dengan Obat Wajib Apotek (OWA). Terdapat daftar jenis obat OWA beserta jumlah yang dapat diserahkan oleh apoteker tanpa resep dokter yang dapat dibaca lebih lanjut di peraturan tentang OWA 1, 2 dan 3.
    Berdasarkan Kepmenkes No. 347/Menkes/SK/VII/1990 tentang Obat Wajib Apotek tujuan adanya OWA adalah :
    a. Untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan,
    b. Meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional,
    c. Meningkatkan peran apoteker di apotek dalam pelayanan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) serta pelayanan obat kepada masyarakat.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Psikotropika (dahulu disebut juga OKT, Obat Keras Terbatas/Tertentu) diatur dalam UU No. 5 tahun 1997. Psikotropik adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang termasuk obat keras, tetapi bedanya dapat berkhasiat psikoaktif dengan mempengaruhi Susunan Saraf Pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku / mempengaruhi aktivitas psikis.
      Golongan 1 : hanya ditujukan untuk ILMU PENGETAHUAN, dilarang diproduksi, dan tidak digunakan untuk pengobatan/terapi serta mempunyai Potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Ekstasi, shabu, LSD, dll
      Golongan 2 : berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh: Amfetamin, metamfetamin (shabu), metakualon.
      Golongan 3 : berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh: Flunitrazepam, pentobarbital, amobarbital, fenobarbital, flunitrazepam, pentazosine.
      Golongan 4 : berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untnuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh: Apprazolam, diazepam, klobazam, klorazepam, bromazepam, lorasepam, klordiazepoxide, dan nitrazepam.
      Penandaan pada kemasan: dot lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam dan huruf K di tengah yang menyentuh garis tepi.
      4. Narkotika (Daftar O atau ”Opium atau opiat”) hanya boleh diperjualbelikan di apotek atau rumah sakit dengan resep dokter, dengan menunjukkan resep asli dan resep tidak dapat dicopy. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan penggunannya kepada pemerintah.
      Narkotika diatur dalam UU 22 tahun 1997 dan diperbarui dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan, baik sintetis atau semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan tingkat kesadaran (fungsi anastesi/bius), hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri (sedatif), munculnya semangat (euphoria), halusinasi atau timbulnya khayalan, dan dapat menimbulkan efek ketergantungan bagi penggunanya. Oleh karenanya, narkotika diawasi secara ketat untuk membatasi penyalahgunaan (drug abuse).
      Penandaan pada kemasan: palang berwarna merah di dalam lingkaran bergaris tepi merah.
      Golongan 1 : hanya untuk kepentingan PENELITIAN, pengembangan ILMU PENGETAHUAN, dan teknologi, reagensia diagnostik, dan reagensia laboratorium, tidak digunakan untuk pengobatan/terapi, mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Tanaman Papaver somniferum L. (opium), dan tanaman Cannabis sativa (ganja/marijuana), heroin, kokain.
      Golongan 2 : berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Fentanil, morfin, petidin, metadon.
      Golongan 3 : berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Kodein.
      Obat bebas dan obat bebas terbatas termasuk ke dalam obat OTC (Over The Counter) dimana penjulaan ini dikenal sebagai pelayanan HV (Hand Verkoop), sementara obat keras, obat wajib apotek, psikotropika dan narkotika termasuk Prescription artinya harus dengan resep dokter.

      Delete
  2. Permenkes No.917 Tahun 1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa golongan obat adalah penggolongan obat yang dimaksudkan untuk peningkatkan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apoteker, obat keras, psikotropika dan narkotika, dimana obat herbal atau tradisional tidak termasuk dalam golongan ini.
    Obat bebas (OB) adalah obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter dan dapat dibeli di apotek dan toko obat berizin yang digunakan untuk mengatasi problem ringan yang bersifat non spesifik. Penandaan nya adalah lingkaran hijau dengan garis tepi hitam. Contoh obat nya adalah oralit, beberapa analgesik dan antipirerik, suplemen dan lain-lain.
    Obat bebas terbatas (OBT) yang disebut juga obat daftar W (peringatan/waspada) merupakan obat keras yang dapat dibeli tanpa resep dokter namun harus memperhatikan informasi obat pada kemasan. Penandaan adalah lingkaran biru dengan garis tepi hitam dan kotak peringtan hitam berisi tulisan berwarna putih. Contoh: obat flu kombinasi, CTM, antimo dan lain-lain
    P1 : Awas! Obat keras! Baca aturan pakainya
    P2 : Awas! Obat keras! Hanya untuk kumur. Jangan ditelan.
    P3 : Awas! Obat keras! Hanya untuk bagian luar badan.
    P4 : Awas! Obat keras! Hanya untuk dibakar
    P5 : Awas! Obat keras! Tidak boleh ditelan.
    P6 : Awas! Obat keras! Obat wasir, tidak ditelan.
    Obat Keras atau daftar obat G (berbahaya) adalah obat yang dapat dibeli dengan resep dokter dan dapat dibeli di apotek atau RS. Ada obat obat keras yang dapat dibeli tanpa resep dokter adalah OWA. terdiri atas OWA 1, 2, 3
    Berdasarkan KepMenkes no.347 tahun 1990 tentang OWA, tujuan dari OWA adalah:
    1. Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sedniri guna mengatasi masalah kesehatan
    2. Meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional
    3. Meningkatkan peran apoteker dalam pelayanan KIE
    Berdasarkan KepMenkes No.919 Tahun 1993, dimana kriteria obat yang dapat diserahkan tanpa resep dokter adalah:
    a. Tidak kontraindikasi dengan wanita hamil, anak < 2 tahun dan lansia > 65 tahun
    b. Swamedikasi dengan tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit
    c. Penggunaan tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oeh tenaga kesehatan
    d Penggunaan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia
    e. Obat memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggung jawabkan untuk pengobatan sendiri.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Psikotropika, diatur dalam UU No.5 Tahun 1997 merupakan zat atau bahan obat baik alamiah maupun sintesisi bukan narkotika yang termasuk obat keras, dapat berkhasiat psikoaktif dengan mempengaruhi susunan sistem saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
      Golongan I untuk ilmu pengetahuan dan tidak untuk terapi. Ketergantungan Tinggi (shabu, ekstasi)
      Golongan II untuk ilmu pengetahuan dan terapi. Ketergantungan kuat (amfetamin)
      Golongan III untuk ilmu pengetahuan dan terapi. Ketergantungan sedang (fenobarbital)
      Golongan IV untuk ilmu pengetahuan dan terapi. Ketergantungan ringan (diazepam)
      Penandaan lingkaran merah dengan garis tepi hitam dan huruf K ditengah yang menyentuh garis tepi.
      Narkoba (daftar O yaitu opium/opiat) merupakan obat yang hanya boleh diperjualbelikan di apotek atau RS dengan resep dokter dengan menunjukkan resep asli dan tidak boleh dicopy. Berdasarkan UU No.35 Tahun 2009, Narkotika adalah zat/obat yang berasal dari tanaman atau sintesis yang menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasam mengurangi nyeri dan menyebabkan ketergantungan.
      Golongan I digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak untuk pengobatan yang memiliki efek ketergantungan tinggi. contoh heroin, ganja.
      Golongan II digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan pengobatan yang memiliki efek ketergantungan sedang. Contoh morfin.
      Golongan III digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan pengobatan yang memiliki efek ketergantungan ringan. Contoh codein
      Penandaan palang berwarna merah di dalam lingkaran bergaris tepi merah.
      Obat bebas dan obat bebas terbatas termasuk ke dalam OTC dimana penjualan dikenal sebaai pelayanan HV (Hand verkoop) sementara obat keras, OWA, psikotropika dan narkotika termasuk prescription (harus dengan resep dokter)

      Delete
  3. Permenkes No. 917/MENKES/PER/X/1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi pada Pasal 1 Bagian 3 bahwa yang dimaksud dengan GOLONGAN OBAT adalah penggolongan yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketetapan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotik, obat keras, psikotropika dan narkotika. Golongan obat tersebut adalah obat yang dibuat dengan bahan-bahan kimia dan/atau dengan bahan-bahan dari unsur tumbuhan dan hewan yang sudah dikategorikan sebagai bahan obat atau campuran/paduan keduanya, sehingga berupa obat sintetik dan obat semi-sintetik, secara berturut-turut. Obat herbal/ tradisional (TR) tidak termasuk dalam kelompok ini.
    SK Menkes No. 2380/A/SK/VI/1983 tentang tanda khusus obat bebas dan obat bebas terbatas dan Sesuai dengan SK MenKes RI No.6355/Dirjen/SK/1969, pada kemasan OBT harus tertera peringatan yang berupa kotak kecil berukuran 5×2 cm berdasar warna hitam atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut:
    P1 : Awas! Obat keras! Baca aturan pakainya.
    Contoh: Antimo, Decolgen, Vicks Formula 44 DT
    P2 : Awas! Obat keras! Hanya untuk kumur. Jangan ditelan.
    Contoh: Gargarisma Kan, He
    P3 : Awas! Obat keras! Hanya untuk bagian luar badan.
    Contoh: Tinctura Jodii, Neo ultrasiline
    P4 : Awas! Obat keras! Hanya untuk dibakar.
    Contoh: Sigaret astma
    P5 : Awas! Obat keras! Tidak boleh ditelan.
    Contoh: Sulfanilamide steril
    P6 : Awas! Obat keras! Obat wasir, tidak ditelan.
    Contoh: Anusol suppositoria.

    Peraturan Menteri Kesehatan nomor 919/MENKES/PER/X/1993 tentang Kriteria Obat Yang Dapat Diserahkan Tanpa Resep. Pasal 1 dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
    1. Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker pengelola apotik untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Rasio khasiat keamanan adalah perbandingan relatif dari keuntungan penggunaannya dengan mempertimbangkan resiko bahaya penggunaannya.
    3. Menteri adalah Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
    Kriteria Obat Yang Dapat Diserahkan Tanpa Resep terdapat pada Pasal 2 bahwa obat yang dapat diserahkan tanpa resep harus memenuhi kriteria :
    a. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
    b. Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
    c. Penggunaannya tidak memerlukan cara dan atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
    d. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
    e. Obat yang dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dasar Pemberian Obat Wajib Apotek (OWA) mengikuti Kriteria Obat Yang Dapat Diserahkan Tanpa Resep terdapat pada Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan nomor 919/MENKES/PER/X/1993 bahwa obat yang dapat diserahkan tanpa resep harus memenuhi kriteria :
      a. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun
      b. Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
      c. Penggunaannya tidak memerlukan cara dan atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
      d. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia
      e. Obat yang dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.

      Termasuk didalam obat keras adalah Psikotropika namun Psikotropika digolongkan tersendiri dari obat keras lainnya.
      Psikotropika (dahulu disebut juga OKT, Obat Keras Terbatas/Tertentu) Psikotropika golongan I tidak untuk pengobatan. Psikotropika diatur dalam UU No. 5 tahun 1997. Psikotropik adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang termasuk obat keras, tetapi bedanya dapat berkhasiat psikoaktif dengan mempengaruhi Susunan Saraf Pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku / mempengaruhi aktivitas psikis. Contoh: Lisergid Acid Diathylamine (LSD), psilosibina, metilen dioksi metamfetamin, amfetamin, diazepam, fenobarbital, klorpromazin, lorasepam, klordiazepoksid, dll. Psikotropika dibagi menjadi 4 golongan yaitu golongan 1, 2, 3 dan 4.
      Narkotika (Daftar O atau ”Opium atau opiat”) hanya boleh diperjualbelikan di apotek atau rumah sakit dengan resep dokter, dengan menunjukkan resep asli dan resep tidak dapat dicopy. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan penggunannya kepada pemerintah. Narkotika diatur dalam UU 22 tahun 1997 dan diperbarui dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan, baik sintetis atau semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan tingkat kesadaran (fungsi anastesi/bius), hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri (sedatif), munculnya semangat (euphoria), halusinasi atau timbulnya khayalan, dan dapat menimbulkan efek ketergantungan bagi penggunanya. Oleh karenanya, narkotika diawasi secara ketat untuk membatasi penyalahgunaan (drug abuse).
      Narkotika golongan I tidak untuk pengobatan. Narkotika dibagi menjadi 3 golongan yaitu golongan 1, 2 dan 3.

      Delete
  4. Kosmetik ialah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. Kosmetik yang diproduksi atau diedarkan harus memenuhi persyaratan:
    1 Menggunakan bahan yang memenuhi standar mutu serta persyaratan lain yang ditetapkan;
    2 Diproduksi dengan mengikuti aturan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB);
    3 Terdaftar dan mendapatkan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
    4 Kosmetik dalam negeri adalah kosmetik yang dibuat dan dikemas oleh industri di dalam negeri, meliputi kosmetik lokal, kosmetik lisensi, dan kosmetik kontrak.
    Penggolongan Kosmetik berdasarkan bahan dan penggunaannya serta untuk maksud penilaian/evaluasi produk, kosmetik dibagi 2 golongan
    a. Kosmetik golongan I, yaitu:
    (1) Kosmetik yang digunakan untuk bayi,
    (2) Kosmetik yang digunakan sekitar mata, rongga mulut, dan mukosa lainnya,
    (3) Kosmetik yang mengandung bahan dengan persyaratan kadar dan penandaan, dan
    (4) Kosmetik mengandung bahan yang fungsinya belum lazim serta belum diketahui keamanannya dan kemanfaatannya.

    b. Kosmetik golongan II, adalah kosmetik yang tidak termasuk golongan I.
    Berdasarkan fungsinya kosmetik terdiri dari 13 kategori:
    (1) Sediaan bayi
    (2) Sediaan mandi
    (3) Sediaan kebersihan badan
    (4) Sediaan cukur
    (5) Sediaan wangi-wangian
    (6) Sediaan rambut
    (7) Sediaan pewarna rambut
    (8) Sediaan rias mata
    (9) Sediaan rias wajah
    (10) Sediaan pewarnaan kulit
    (11) Sediaan mandi surya dan tabir surya
    (12) Sediaan kuku
    (13) Sediaan higiene mulut

    Terdapat 3 macam obat herbal yang diumumkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. HK.00.05.41.1384 tertanggal 2 Maret 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka. yaitu Obat tradisional (jamu, obat tradisional dalam negeri [obat tradisional tanpa lisensi, obat tradisional lisensi dan obat tradisional kontrak], dan obat tradisional impor);
    Jamu adalah obat tradisional Indonesia yang disediakan secara tradisional, misalnya dalam bentuk serbuk seduhan, pil, dan cairan yang berisi seluruh bahan tanaman yang menjadi penyusun jamu tersebut serta digunakan secara tradisional. Jamu harus memenuhi kriteria :
    a. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
    b. Klaim khasiat berdasarkan data emperis;
    c. Memenuhi persyaratan mutu yg berlaku;

    ReplyDelete
    Replies
    1. Obat Herbal Terstandar (OHT) adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan bahan bakunya telah distandarisasi. OHT adalah obat tradisional yang disajikan dari ekstrak atau penyarian bahan alam yang dapat berupa tanaman obat, binatang, maupun mineral. OHT harus memenuhi kriteria :
      Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
      1 Klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah/praklinik;
      2 Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi seperti standar kandungan bahan berkhasiat, standar pembuatan ekstrak tanaman obat, standar pembuatan obat tradisional yang higienis, dan uji toksisitas akut maupun kronis serta memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.

      Fitofarmaka adalah obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan uji klinik (pada manusia), bahan baku dan produk jadinya sudah distandarisasi. Fitofarmaka merupakan bentuk obat tradisional dari bahan alam yang dapat disejajarkan dengan obat modern karena proses pembuatannya yang telah terstandar, ditunjang dengan bukti ilmiah sampai dengan uji klinik pada manusia. Fitofarmaka harus memenuhi kriteria:
      1. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
      2. Klaim khasiat harus dibuktikan secara ilmiah praklinik dan uji klinik;
      3. Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi;
      4. Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.
      Proses evaluasi obat tradisional, obat herbal terstandar dan fitofarmaka yang meliputi mutu, keamanan dan khasiat harus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga dikeluarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. HK.00.05.41.1384 tertanggal 2 Maret 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka.

      Delete
  5. Sesuai permenkes No.917/MENKES/PER/X/1993 tentang wajib daftar obat jadi pada pasal 1 bagian 3 bahwa golongan obat adalah penggolongan yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanaan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotik, obat keras, psikotropika dan narkotika. Yang termasuk didalam golongan tersebut diatas adalah obat yang dibuat dengan bahan-bahan kimia dan atau bahan unsur tumbuhan dan hewan.

    Penggolongan obat bebas berdasarkan penandaan pada kemasa obat
    1. Obat Bebas (OB)
    Obat bebas dapat dibeli bebas tanpa resep dokter. Obat bebas relatif aman boleh digunakan untuk menangani penyakit-penyakit simtomatis ringan yang banyak diderita masyarakat luas yang penanganannya dapat dilakukan sendiri oleh penderita atay swamedikasi. Penandaan pada kemasan lingkaran hijau dengan garis tepi bewarna hitam. Contoh : oralit, beberapa analgetik, beberapa antiperik seperti paracetamol, ibuprofen, aspirin, beberapa suplemen vitamin dll
    2. Obat Bebas Terbatas (OBT)
    Obat bebas terbatas disebut juga obat daftar W adalah obat keras yang dibeli tanpa resep dokter namun penggunaannya harus memperhatikan informasi obat pada kemasan. Pada penjualan memiliki batas jumlah dan kadarvisi berkhasiat harus disertai tanda peringatan, peringatan P1-P6 . Penandaan pada kemasan : dot lingkaran biru dengan garis tepi bewarna hitam dan kotak peringatan bewarna hitam berisi pemberitahuan bewarna putih. Contoh : Obat flu kombinasi (tablet ), antihistamin(CTM , difenhidramin, dimenhidrinat) bromheksin, antiemetik (antimo), piperazin, prometazon, mebendazol, klorokuin, kali koras, suppositoria, obat tetes mata untuk iritasi ringan

    SK MENKES No. 2380/A/SK/1969, pada kemasan OBT harus tertera peringatan yang berupa kotak kecil berukuran 5x2 cm. Tanda peringatan pada obat bebas terbatas
    P.No 1 Awas ! obat keras bacalah aturan pakai, P.No 2 Awas ! obat keras hanya untuk kumur tidak untuk di telan, P.No 3 Awas ! obat keras hanya untuk bagian luar badan , P.No 4 Awas ! obat keras hanya untuk di bakar , P.No 5 Awas ! obat keras tidak boleh ditelan, P.No 6 Awas ! obat keras obat wasir jangan di telan.
    Setelan upaya self medication, apabila kondisi penyakit semakin serius, tidak kunjung sembuh setelah sekitar 3-5 hari, maka sebaiknya memeriksakan diri kedokter. Peningkatan pengobatan sendiri secara, tepat aman, dan rasional. Peningkatan penyediaan obat yang dibutuhkan untuk pengobatan sendiri yang sekaligus menjamin penggunaan obat . oleh karena itu ditetapkan kriteria obat yang dapat diserahkan tanpa resep dan peraturan menteri kesehatan nomor 919/MENKES/PER/X/1993 tentang kriteria obat yang dapat diserahkan tanpa resep dokter.
    3. Obat keras (termasuk obat wajib apotek dan psikotropik).
    Obat golongan psikotropik untuk memperolehnya harus dengan resep dokter. Namun apabila ada obat keras yang bisa di beli diapotik tanpa resep dokter yang diserahkan oleh apoteker disebut dengan Obat Wajib Apotek (OWA) seperti linesterol, antasida , salbutamol, basitrasin krim, ranitidin dll.
    Berdasarkan Kepmenkes No. 347/Menkes/SK/VII/1990 tentang obat wajib apotek tujuan adanya OWA adalah
    a. Untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong diri sendiri guna mengatasi masalah kesehatan
    b. Meningkatkan pengobatan sendiri
    c. Meningkatkan peran apoteker di apotek dalam pelayanan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi)

    ReplyDelete
  6. Kewajiban Apotek dalam pelayanan OWA
    a. Memenuhi ketentuan dan batasan tiap jenis
    b. Membuat catatan pasien
    c. Memberi informasi meliputi dosis dan aturan pakainya, kontraindikasi, efek samping dan lain-lainnya

    Dasar pemberian OWA mengikuti kriteria obat yang dapat diserahkan tanpa resep
    Terdapat pada pasal 2 peraturan menteri kesehatan nomor 919/MENKES/PER/X/1993
    Obat yang dapat diserahkan tanpa resep harus memenuhi kriteria:
    a. Tidak dikontraindikasi untuk penggunaan pada wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan orang tua diatas 65 tahun
    b. Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko
    c. Penggunaan tidak memerlukan cara atau alat khusus yang dilakukan oleh tenaga kesehatan
    d. Penggunaan diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi diindonesia
    e. Obat yang dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat di pertanggung jawabkan

    Psikotropika dahulu disebut juga OKT, obat keras terbatas/tertentu. Psikotropika golongan 1 tidak untuk pengobatan. Psikotropika diatur dalam UU No 5 tahun 1997. Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotik yang termasuk obat keras.
    Psikotropika dibagi menjadi 4 golongan
    a. Golongan I
    Psikotropika golongan 1 ini sampai sekarang kegunaannya hanya ditujukan untuk ilmu pengetahuan. Contoh : ekstasi, sabu, metilen dioksi metamfetamin dll
    b. Golongan II (kuat), III (sedang), IV (ringan)
    Dapat digunakan untuk pengobatan asalkan sudah didaftarkan. Namun sampai saat ini hanya sebagian dari golongan IV saja yang terdaftarkan dan digunakan seerti : amfetamin (II), fenobarbital (III), pentobarbital (III), diazepam (IV), bromazepam (IV), lorasepam (IV) dll
    4. Narkotika
    Obat-obat narkotika umum digunakan sebagai anastesi/obat bius dan analgetik/obat penghilang rasa nyeri. Seperti halnya psikotropika, obat narkotika sangat ketat dalam hal pengawasan mulai dari pembuatannya, pengemasan, distribusi sampai penggunaannya.
    Narkotika hanya boleh diperjual belikan di apotek atau rumah sakit dengan resep dokter, dengan menunjukkan resep asli dan tidak dapat di copy. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan penggunaannya kepada pemerintah.
    Narkotika di bagi menjadi 3 golongan
    a. Golongan I
    Narkotika yang hanya digunakan untuk kepentingan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi . contoh : tanaman papaver somniferum L. (opium) dan dan tanaman Cannabis sativa (ganja/marijuana), heroin, kokain.
    b. Golongan II dan III
    Narkotika yang dapat digunakan untuk pengobatan asalkan sudah memiliki izin edar (nomor registrasi). Contoh : Morfin (II), peptidin (II), kodein (III), dovert dan kodipront


    ReplyDelete
  7. Sesuai Permenkes No. 917/MENKES/PER/X/1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi pada Pasal 1 Bagian 3 bahwa yang dimaksud dengan


    Berdasarkan PERMENKES No. 91/MENKES/PER/X/1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi
    Golongan Obat adalah penggolongan yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketetapan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotik, obat keras, psikotropika dan narkotika.
    Yang termasuk di dalam golongan tersebut di atas adalah obat yang dibuat dengan bahan-bahan kimia dan/atau dengan bahan-bahan dari unsur tumbuhan dan hewan yang sudah dikategorikan sebagai bahan obat atau campuran/paduan keduanya, sehingga berupa obat sintetik dan obat semi-sintetik, secara berturut-turut. Obat herbal/ tradisional (TR) tidak termasuk dalam kelompok ini.
    Penggolongan obat berdasarkan penandaan pada kemasan obat terdiri atas:
    1. Obat Bebas (OB) merupakan obat Apotek dan Toko Obat berizin yang dapat dibeli tanpa resep dokter dimana biasanya merupakan obat yang relative paling aman dan hanya untuk mengatasi keluhan ringan. Penandaannya yaitu lingkaran hijau dengan garis tepi warna hitam. (ex: oralit, parasetamol, vit C).
    2. Obat Bebas Terbatas (OBT) merupakan obat keras yang dapat dibeli tanpa resep dokter namun penggunaannya harus memperhatikan informasi obat pada kemasan. Pada penjualannya memiliki batasan jumlah dan kadar isi berhasiat harus disertai tanda peringatan, peringatan P1 – P6. Penandaannya yaitu lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam. (ex: CTM, mebendazole, bromheksin)
    a. Peringatan pada Obat Bebas Terbatas:
    P1 : Awas! Obat keras! Baca aturan pakainya.
    P2 : Awas! Obat keras! Hanya untuk kumur. Jangan ditelan.
    P3 : Awas! Obat keras! Hanya untuk bagian luar badan.
    P4 : Awas! Obat keras! Hanya untuk dibakar.
    P5 : Awas! Obat keras! Tidak boleh ditelan.
    P6 : Awas! Obat keras! Obat wasir, tidak ditelan.
    b. Kriteria obat yang dapat diserahkan tanpa resep:
    - Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
    - Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
    - Penggunaannya tidak memerlukan cara dan atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
    - Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
    - Obat yang dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.
    c. kemasan/brosur OB dan OBT harus menyebutkan informasi obat sebagai berikut:
    - Nama obat (merek dagang dan kandungannya)
    - Daftar dan jumlah bahan berkhasiat yang terkandung di dalamnya
    - Nama dan alamat produsen tertulis dengan jelas
    - Izin beredar ditunjukkan dengan adanya nomor batch dan nomor registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau Departemen Kesehatan (DepKes)
    - Kondisi obat masih baik. Perhatikan tanggal kadaluwarsa (masa berlaku) obat
    - Indikasi (petunjuk kegunaan obat)
    - Kontraindikasi (petunjuk penggunaan obat yang tidak diperbolehkan)
    - Efek samping (efek negatif yang timbul, yang bukan merupakan kegunaan obat)
    - Petunjuk cara penggunaan
    - Dosis (takaran) dan aturan penggunaan obat
    - Cara penyimpanan obat
    - Peringatan
    - Informasi tentang interaksi obat yang bersangkutan dengan obat lain yang digunakan dan/atau dengan makanan yang dikonsumsi.

    ReplyDelete
    Replies
    1. 3. Obat Keras (Termasuk Obat Wajib Apotek dan Psikotropika) untuk memperolehnya harus dengan resep dokter dan dapat dibeli di apotek atau rumah sakit. Namun ada obat keras yang bisa di beli di apotek tanpa resep dokter yang diserahkan oleh apoteker disebut dengan Obat Wajib Apotek (OWA). (ex: linestrenol, antasid, salbutamol, basitrasin krim, ranitidin).
      a. Berdasarkan Kepmenkes No. 347/Menkes/SK/VII/1990 tentang Obat Wajib Apotek tujuan adanya OWA adalah :
      - Untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan.
      - Meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional.
      - Meningkatkan peran apoteker di apotek dalam pelayanan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) serta pelayanan obat kepada masyarakat.
      b. Kewajiban Apoteker dalam Pelayanan OWA:
      - Memenuhi ketentuan dan batasan tiap jenis obat perpasien yang disebutkan dalam Obat Wajib Apotek yang bersangkutan.
      - Membuat catatan pasien serta obat yang telah diserahkan.
      - Memberikan informasi meliputi dosis dan aturan pakainya, kontraindikasi, efek samping, dan lain-lain yang perlu diperhatikan oleh pasien.
      c. Golongan Psikotropika
      - Golongan I: sampai sekarang kegunaannya hanya ditujukan untuk ILMU PENGETAHUAN, dilarang diproduksi, dan tidak digunakan untuk pengobatan/terapi serta mempunyai Potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. (ex: Ekstasi, shabu, metilen dioksi metamfetamin, Lisergid Acid Diathylamine (LSD), brolamfetamine, DMA, MDMA (ekstasi), meskalin)
      - Golongan II merupakan psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan. (ex: Amfetamin, metamfetamin (shabu), metakualon.)
      - Golongan III merupakan psikotropik yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan. (ex: Flunitrazepam, pentobarbital, amobarbital, fenobarbital, flunitrazepam, pentazosine.)
      - Golongan IV merupakan psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untnuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan. (ex: Apprazolam, diazepam, klobazam, klorazepam, bromazepam, lorasepam, klordiazepoxide, dan nitrazepam)

      Delete
    2. 4. Narkotika Secara awam obat narkotika disebut sebagai “obat bius” karena dalam bidang kedokteran, obat-obat narkotika umum digunakan sebagai anestesi/obat bius dan analgetik/obat penghilang rasa nyeri dimana pada pemakainnya dapat menyebabkan penurunan atau perubahan tingkat kesadaran (fungsi anastesi/bius), hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri (sedatif), munculnya semangat (euphoria), halusinasi atau timbulnya khayalan, dan dapat menimbulkan efek ketergantungan bagi penggunanya.. Narkotika (Daftar O atau ”Opium atau opiat”) hanya boleh diperjualbelikan di apotek atau rumah sakit dengan resep dokter, dengan menunjukkan resep asli dan resep tidak dapat dicopy. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan penggunannya kepada pemerintah melalui aplikasi SIPNAP. Penandaannya adalah Palang berwarna merah di dalam lingkaran bergaris tepi merah.
      a. Pengawasan dilakukan antara lain:
      - Setiap institusi yang menggunakan atau menjual narkotika seperti apotek dan rumah sakit harus melaporkan ke Depkes atau BPOM tentang pembelian, penggunaan, dan penjualannya.
      - Produksi, impor, dan distribusinya hanya dilaksanakan oleh 1 Badah Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Kimia Farma.
      b. Golongan Narkotika
      - Golongan I hanya digunakan untuk kepentingan PENELITIAN, pengembangan ILMU PENGETAHUAN, dan teknologi, reagensia diagnostik, dan reagensia laboratorium serta dilarang diproduksi atau tidak digunakan untuk pengobatan atau dalam terapi, mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. (ex: Tanaman Papaver somniferum L. (opium), dan tanaman Cannabis sativa (ganja/marijuana), heroin, kokain.)
      - Golongan II berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. (ex: Fentanil, morfin, petidin, metadon.)
      - Golongan III berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. (ex: Kodein)

      Delete
  8. Sesuai Permenkes No. 917/MENKES/PER/X/1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi pada Pasal 1 Bagian 3 bahwa yang dimaksud dengan
    GOLONGAN OBAT adalah penggolongan yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketetapan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotik, obat keras, psikotropika dan narkotika.
    Penggolongan obat berdasarkan penandaan pada kemasaan obat terdiri atas :
    • Obat Bebas (OB) : dapat dibeli bebas tanpa resep dokter dan dapat dibeli di apotek dan toko obat berizin untuk mengatasi problem ringan (minor illness) yang bersifat nonspesifik.
    Penandaan pada kemasan: dot lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Contoh: Oralit, parasetamol, ibuprofen, beberapa suplemen vitamin dan mineral / multivitamin, obat luka luar dll.
    • Obat Bebas Terbatas (OBT) : disebut juga obat daftar W (W: Waarschuwing = peringatan/waspada) adalah obat keras yang dapat dibeli tanpa resep dokter namun penggunaannya harus memperhatikan informasi obat pada kemasan. Penjualannya memiliki batasan jumlah dan kadar isi berhasiat harus disertai tanda peringatan, peringatan P1 – P6. Dibatasi hanya dapat dibeli di apotek atau toko obat berijin.

    Penandaan pada kemasan: dot lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam dan kotak peringatan berwarna hitam berisi pemberitahuan berwarna putih.

    SK Menkes No. 2380/A/SK/VI/1983 tentang tanda khusus obat bebas dan obat bebas terbatas dan Sesuai dengan SK MenKes RI No.6355/Dirjen/SK/1969, pada kemasan OBT harus tertera peringatan yang berupa kotak kecil berukuran 5×2 cm berdasar warna hitam atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut:
    P1 : Awas! Obat keras! Baca aturan pakainya.
    P2 : Awas! Obat keras! Hanya untuk kumur. Jangan ditelan.
    P3 : Awas! Obat keras! Hanya untuk bagian luar badan.
    P4 : Awas! Obat keras! Hanya untuk dibakar.
    P5 : Awas! Obat keras! Tidak boleh ditelan.
    P6 : Awas! Obat keras! Obat wasir, tidak ditelan.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Obat Keras (termasuk Obat Wajib Apotek dan Psikotropika) : Obat keras (Obat daftar G atau ”Gevaarlijk”, berbahaya) termasuk juga psikotropika untuk memperolehnya harus dengan resep dokter dan dapat dibeli di apotek atau rumah sakit. Obat keras yang bisa di beli di apotek tanpa resep dokter yang diserahkan oleh apoteker disebut dengan Obat Wajib Apotek (OWA). Terdapat daftar jenis obat OWA beserta jumlah yang dapat diserahkan oleh apoteker tanpa resep dokter yang dapat dibaca lebih lanjut di peraturan tentang OWA 1, 2 dan 3.

      Berdasarkan Kepmenkes No. 347/Menkes/SK/VII/1990 tentang Obat Wajib Apotek tujuan adanya OWA adalah :
      • Untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan,
      • Meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional,
      • Meningkatkan peran apoteker di apotek dalam pelayanan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) serta pelayanan obat kepada masyarakat.
      Dasar Pemberian OWA mengikuti Kriteria Obat Yang Dapat Diserahkan Tanpa Resep terdapat pada Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan nomor 919/MENKES/PER/X/1993 bahwa obat yang dapat diserahkan tanpa resep harus memenuhi kriteria :
      • Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun
      • Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
      • Penggunaannya tidak memerlukan cara dan atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
      • Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia
      • Obat yang dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.

      Delete
    2. Psikotropika (dahulu disebut juga OKT, Obat Keras Terbatas/Tertentu) diatur dalam UU No. 5 tahun 1997. Psikotropik adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang termasuk obat keras, tetapi bedanya dapat berkhasiat psikoaktif dengan mempengaruhi Susunan Saraf Pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku / mempengaruhi aktivitas psikis
      • Golongan 1 : hanya ditujukan untuk ILMU PENGETAHUAN, dilarang diproduksi, dan tidak digunakan untuk pengobatan/terapi serta mempunyai Potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Ekstasi, shabu, LSD, dl
      • Golongan 2 : berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh: Amfetamin, metamfetamin (shabu), metakualon.
      • Golongan 3 : berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh: Flunitrazepam, pentobarbital, amobarbital, fenobarbital, flunitrazepam, pentazosine.
      • Golongan 4 : berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untnuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh: Apprazolam, diazepam, klobazam, klorazepam, bromazepam, lorasepam, klordiazepoxide, dan nitrazepam.
      Penandaan pada kemasan: dot lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam dan huruf K di tengah yang menyentuh garis tepi.

      Delete
    3. Narkotika (Daftar O atau ”Opium atau opiat”) hanya boleh diperjualbelikan di apotek atau rumah sakit dengan resep dokter, dengan menunjukkan resep asli dan resep tidak dapat dicopy. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan penggunannya kepada pemerintah.

      Narkotika diatur dalam UU 22 tahun 1997 dan diperbarui dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan, baik sintetis atau semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan tingkat kesadaran (fungsi anastesi/bius), hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri (sedatif), munculnya semangat (euphoria), halusinasi atau timbulnya khayalan, dan dapat menimbulkan efek ketergantungan bagi penggunanya. Oleh karenanya, narkotika diawasi secara ketat untuk membatasi penyalahgunaan (drug abuse).
      Narkotika merupakan salah satu kelompok obat yang paling berbahaya di karena kan dapat menimbulkan addiksi (ketagihan/ketergantungan) dan toleransi sehingga obat ini hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan apotek wajib melaporkan jumlah dan macamnya. Karena berbahaya, dalam peredaran, produksi, dan pemakaiannya narkotika diawasi secara ketat.
      Penandaan pada kemasan: palang berwarna merah di dalam lingkaran bergaris tepi merah.
      narkotika dibagi menjadi 3 golongan :
      • Golongan 1 : hanya untuk kepentingan PENELITIAN, pengembangan ILMU PENGETAHUAN, dan teknologi, reagensia diagnostik, dan reagensia laboratorium, tidak digunakan untuk pengobatan/terapi, mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Tanaman Papaver somniferum L. (opium), dan tanaman Cannabis sativa (ganja/marijuana), heroin, kokain.
      • Golongan 2 : berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Fentanil, morfin, petidin, metadon.
      • Golongan 3 : berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Kodein.
      Obat adalah racun, hanya dalam takaran yang sesuai dan penggunaan yang tepat maka ia akan bermanfaat. Apabila digunakan tidak mengikuti aturan, ia akan merugikan bahkan menimbulkan efek-efek yang tidak diinginkan bahkan kematian. Jangan sekali-sekali mencoba menggunakan obat yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Konsultasikan kepada apoteker yang siap sedia membantu Anda di apotek.

      Delete
  9. Berdasarkan Permenkes No. 917/MENKES/PER/X/1993 “GOLONGAN OBAT adalah penggolongan yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketetapan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotik, obat keras, psikotropika dan narkotika”
    1. Obat Bebas (OB)
    Obat bebas dapat dibeli bebas tanpa resep dokter dan dapat dibeli di apotek dan toko obat berizin untuk mengatasi problem ringan (minor illness) yang bersifat nonspesifik, relative aman dan dapat dilakukan sendiri oleh penderita atau self medication. Penandaan pada kemasan: dot lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam Contoh :Oralit, antripiretik, vitamin, antasida dll
    2. Obat Bebas Terbatas (OBT)
    OBT adalah obat keras yang dapat dibeli tanpa resep dokter namun penggunaannya harus memperhatikan informasi obat pada kemasan, penjualannya memiliki batasan jumlah dan kadar isi berhasiat harus disertai tanda peringatan, peringatan P1 – P6. Dibatasi hanya dapat dibeli di apotek atau toko obat berizin. Obat bebas terbatas relatif aman selama sesuai aturan pakai. Penandaan pada kemasan: dot lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam dan kotak peringatan berwarna hitam berisi pemberitahuan berwarna putih.Contoh Obat flu kombinasi , antihistamin, antiemetic dll.Tanda peringatan OBT :
    P1 : Awas! Obat keras! Baca aturan pakainya.
    P2 : Awas! Obat keras! Hanya untuk kumur. Jangan ditelan.
    P3 : Awas! Obat keras! Hanya untuk bagian luar badan.
    P4 : Awas! Obat keras! Hanya untuk dibakar.
    P5 : Awas! Obat keras! Tidak boleh ditelan.
    P6 : Awas! Obat keras! Obat wasir, tidak ditelan.
    Berdasarkan PERMENKES nomor 919/MENKES/PER/X/1993 tentang Kriteria Obat Yang Dapat Diserahkan Tanpa Resep:
    a. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
    b. Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
    c. Penggunaannya tidak memerlukan cara dan atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
    d. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
    e. Obat yang dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.
    3. Obat Keras (termasuk Obat Wajib Apotek dan Psikotropika)
    Obat keras (Obat daftar G atau ”Gevaarlijk”, berbahaya) termasuk juga psikotropika untuk memperolehnya harus dengan resep dokter dan dapat dibeli di apotek atau rumah sakit. Namun ada obat keras yang bisa di beli di apotek tanpa resep dokter yang diserahkan oleh apoteker disebut dengan Obat Wajib Apotek (OWA) seperti linestrenol, antasid, salbutamol, basitrasin krim, ranitidin, dll. Berdasarkan Kepmenkes No. 347/Menkes/SK/VII/1990 tentang Obat Wajib Apotek tujuan adanya OWA adalah :
    1. Untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan,
    2. Meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional,
    3. Meningkatkan peran apoteker di apotek dalam pelayanan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) serta pelayanan obat kepada masyaraka
    Kewajiban Apoteker dalam Pelayanan OWA:
    1. Memenuhi ketentuan dan batasan tiap jenis obat perpasien yang disebutkan dalam Obat Wajib Apotek yang bersangkutan.
    2. Membuat catatan pasien serta obat yang telah diserahkan.
    3. Memberikan informasi meliputi dosis dan aturan pakainya, kontraindikasi, efek samping, dan lain-lain yang perlu diperhatikan oleh pasien.

    ReplyDelete
    Replies
    1.  Psikotropika diatur dalam UU No. 5 tahun 1997. Psikotropik adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang termasuk obat keras, tetapi bedanya dapat berkhasiat psikoaktif dengan mempengaruhi Susunan Saraf Pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku / mempengaruhi aktivitas psikis
      o Golongan I: Untuk Ilmu Pengetahuan. Contoh Contoh: Ekstasi, shabu, metilen dioksi metamfetamin dll
      o Golongan II (kuat), III (sedang) : Dapat digunakan untuk PENGOBATAN asalkan sudah didaftarkan. Contoh amfetamin (II); fenobarbital (III), pentobarbital (III); flunitrazepam (III).
      o Golongan IV merupakan psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untnuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh: Apprazolam, diazepam, klobazam, klorazepam, bromazepam, lorasepam, klordiazepoxide, dan nitrazepam.
       Narkotika
      obat-obat narkotika umum digunakan sebagai anestesi/obat bius dan analgetik/obat penghilang rasa nyeri. Narkotika hanya boleh diperjualbelikan di apotek atau rumah sakit dengan resep dokter, dengan menunjukkan resep asli dan resep tidak dapat dicopy. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan penggunannya kepada pemerintah
      Narkotika dibagi menjadi 3 golongan:
      o Golongan I: untuk kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan. Sangat tinggi efek ketergantungannya Contoh: Tanaman Papaver somniferum L. (opium), dan tanaman Cannabis sativa (ganja/marijuana), heroin, kokain.
      o ü Golongan II(potensi ketergantungannya tinggi dan III(potensi ketergantungannya ringan)
      Narkotika yang dapat digunakan untuk pengobatan asalkan sudah memiliki izin edar (nomor registrasi).
      Contoh: morfin (II), petidin (II), kodein (III), doveri, dan kodipron.
      Obat bebas dan obat bebas terbatas termasuk ke dalam obat OTC (Over The Counter) dimana penjulaan ini dikenal sebagai pelayanan HV (Hand Verkoop), sementara obat keras, obat wajib apotek, psikotropika dan narkotika termasuk Prescription artinya harus dengan resep dokter.

      Delete
  10. Nama : Yulnalia Mariella Delavega
    NIM : I1022181017
    Kelompok XII

    Penggolongan obat berdasarkan penandaan berdasarkanpada kemasan. Dapat dilakukan berbagai cara, segi bentuk dan khasiat. Dari segi penandaan obat digolongkan dengan beberapa golongan , yaitu :
    - Obat bebas = yang dijual bebeas umum tanpa resep dokter untuk problem ringan yang nonspesifik. Tanda logo berwarna hijau garis tepi hitam. Contoh oralit, paracetamol, vitamin, minyak kayu putih, obat luka bakar
    - Obat bebas terbatas = obat keras yang dapat dibeli tanpa resep dokter namun penggunaannya harus memperhatikan informasi obat pada kemasan. Logo lingkaran biru dengan tepi berwarna hitam
    Contoh : obat flu, antihistamin, obat tetes mata ringan
    Harus disertai tanda peringatan, terdapat 6 peringatan
    P1 : Awas! Obat keras! Baca aturan pakainya.
    Contoh: Antimo, Decolgen, Vicks Formula 44 DT
    P2 : Awas! Obat keras! Hanya untuk kumur. Jangan ditelan.
    Contoh: Gargarisma Kan, He
    P3 : Awas! Obat keras! Hanya untuk bagian luar badan.
    Contoh: Tinctura Jodii, Neo ultrasiline
    P4 : Awas! Obat keras! Hanya untuk dibakar.
    Contoh: Sigaret astma
    P5 : Awas! Obat keras! Tidak boleh ditelan.
    Contoh: Sulfanilamide steril
    P6 : Awas! Obat keras! Obat wasir, tidak ditelan.
    Contoh : anusol suppositoria

    Apabila sakit tidak sembuh dalam 3-5 hari maka segera periksakan ke dokter. Maka obat OB dan OBT wajib mencantumkan peringatan “apabila sakit berlanjut segara hubungi dokter”

    - Obat Keras (OWA dan Psikotropika) = daftar G (berbahaya)
    Logo = lingkaran merah dengan huruf K menyentuh garis tepi

    OWA = obat keras yang dapat dibeli tanpa resep dokter tetapi harus diserahkan langsung dari apoteker seperti antasid, salbutamol, ranitidine. Golongan obat OWA ada OWA 1,2 dan 3.

    Psikotropika = zat bukan ilmiah maupun sintetik, bukan narkotika yang termasuk obat keras, dapat berkhasiat psikoaktif dengan mempengaruhi susunan saraf pusat menyebabkan perubahan khas mental dan perilaku/ aktivitas psikis.
    • golongan I (tidak untuk pengobatan)=amat kuat ketergantungan
    • golongan II = efek kuat tapi masih dapat untuk pengobatan apabila sudah didaftarkan
    • golongan III = efek sedang ketergantungan berkhasiat pengobatan dan ilmu pengetahuan
    • golongan IV = efek ringan ketergantungan untuk pengobatan dan pengetahuan. Contoh aprazolam, diazepam
    - Narkotika (obat bius) = daftar obat O (opium)
    Zat/ obat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, rasa nyeri (sedatif), muncul semangat (euphoria), halusinasi, dan efek ketergantungan. Hanya dengan resep asli (tidak dapat dicopy).
    • Golongan I = efek ketergantungan sangat tinggi, untuk penelitian. Contoh : opium, ganja, heroin, kokain
    • Golongan II = efek ketergantungan sedang, boleh untuk pengobatan asal sudah izin edar. Contoh : fentanil, morfin, petidin, metadon
    • Golongan III = efek ketergantungan rendah, boleh untuk terapi. Contoh kodein

    ReplyDelete
  11. Nama: Lulu
    NIM: I1021181016
    Kelompok: 12

    Permenkes No. 917/MENKES/PER/X/1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi
    Golongan obat adalah penggolongan yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketetapan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotik, obat keras, psikotropika dan narkotika.

    Penggolongan obat berdasarkan penandaan pada kemasan:
    A. Obat Bebas (OB) : dapat dibeli bebas tanpa resep dokter dan dapat dibeli di apotek dan toko obat berizin untuk mengatasi problem ringan (minor illness) yang bersifat nonspesifik.
    Penandaan pada kemasan: dot lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam.

    B. Obat Bebas Terbatas (OBT) : obat keras yang dapat dibeli tanpa resep dokter namun penggunaannya harus memperhatikan informasi obat pada kemasan disertai tanda peringatan P1 – P6. Penandaan pada kemasan: dot lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam dan kotak peringatan berwarna hitam berisi pemberitahuan berwarna putih.
    SK Menkes No. 2380/A/SK/VI/1983 tentang tanda khusus obat bebas:
    P1 : Awas! Obat keras! Baca aturan pakainya.
    P2 : Awas! Obat keras! Hanya untuk kumur. Jangan ditelan.
    P3 : Awas! Obat keras! Hanya untuk bagian luar badan.
    P4 : Awas! Obat keras! Hanya untuk dibakar.
    P5 : Awas! Obat keras! Tidak boleh ditelan.
    P6 : Awas! Obat keras! Obat wasir, tidak ditelan.

    C. Obat Keras (termasuk Obat Wajib Apotek dan Psikotropika) : Obat keras termasuk juga psikotropika untuk memperolehnya harus dengan resep dokter. Obat keras yang bisa di beli di apotek tanpa resep dokter yang diserahkan oleh apoteker disebut dengan Obat Wajib Apotek (OWA).

    Kriteria pemberian OWA:
    a. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun
    b. Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
    c. Penggunaannya tidak memerlukan cara dan atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
    d. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia
    e. Obat yang dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.

    Psikotropik (UU No.5 tahun 1997) adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang termasuk obat keras, tetapi bedanya dapat berkhasiat psikoaktif dengan mempengaruhi susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku / mempengaruhi aktivitas psikis
    a. Golongan 1 : untuk ilmu pengetahuan, dilarang diproduksi, dan tidak digunakan untuk pengobatan/terapi serta mempunyai potensi amat kuat ketergantungan. Contoh: Ekstasi, shabu, LSD, dll
    b. Golongan 2 : berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat ketergantungan. Contoh: Amfetamin, metamfetamin (shabu), metakualon.
    c. Golongan 3 : berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang ketergantungan. Contoh: Flunitrazepam, pentobarbital, amobarbital.
    d. Golongan 4 : berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untnuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan ketergantungan. Contoh: Apprazolam, diazepam, klobazam.
    Penandaan pada kemasan: dot lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam dan huruf K di tengah yang menyentuh garis tepi.

    ReplyDelete
    Replies
    1. d. Narkotika (UU No. 35 tahun 2009) adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan, baik sintetis atau semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan tingkat kesadaran (fungsi anastesi/bius), hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri (sedatif), munculnya semangat (euphoria), halusinasi atau timbulnya khayalan, dan dapat menimbulkan efek ketergantungan bagi penggunanya. Penandaan pada kemasan: palang berwarna merah di dalam lingkaran bergaris tepi merah.
      Golongan Narkotika:
      a. Golongan 1 : untuk kepentingan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi, reagensia diagnostik, dan reagensia laboratorium, tidak digunakan untuk pengobatan/terapi, mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Tanaman Papaver somniferum L. (opium), dan tanaman Cannabis sativa (ganja/marijuana), heroin, kokain.
      b. Golongan 2 : berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Fentanil, morfin, petidin, metadon.
      c. Golongan 3 : berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Kodein.

      Delete
  12. Nama : Anditasari Ika Putri
    NIM : I1021181052
    KELOMPOK XII

    Golongan obat merupakan penggolongan untuk peningkatan keamanan dan ketetapan penggunaan serta pengamanan distribusi. Yang termasuk di dalam golongan tersebut berupa obat sintetik dan obat semi-sintetik, secara berturut-turut. Obat herbal/ tradisional (TR) tidak termasuk dalam kelompok ini.
    Penggolongan obat berdasarkan penandaan pada kemasan obat terdiri atas :
    1. Obat Bebas (OB), dapat dibeli bebas tanpa resep dokter dan dapat dibeli di apotek dan toko obat berizin untuk mengatasi problem ringan (minor illness) yang bersifat nonspesifik yang penanganannya dapat dilakukan dengan swamedikasi. Obat bebas tidak memiliki risiko bahaya yang mengkhawatirkan. Penandaan pada kemasan yaitu dot lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Contoh : Oralit, parasetamol, ibuprofen, asetosal (aspirin), vitamin C, dan vitamin B kompleks, , minyak kayu putih, OBH, dll.
    2. Obat Bebas Terbatas (OBT), disebut juga obat daftar W (Waarschuwing=peringatan/waspada) adalah obat keras yang dapat dibeli tanpa resep dokter namun penggunaannya harus memperhatikan informasi obat pada kemasan. Dibatasi hanya dapat dibeli di apotek atau toko obat berijin. Relatif aman selama sesuai aturan pakai. Penandaan pada kemasan: dot lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam dan kotak peringatan berwarna hitam berisi pemberitahuan berwarna putih. Contoh : Obat flu kombinasi (tablet), antihistamin (CTM, difenhidramin, dimenhidrinat), bromheksin, antiemetik (antimo), piperazin, dll. Pada kemasan OBT harus tertera peringatan yang berupa kotak kecil warna hitam atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut :
    P1 : Awas! Obat keras! Baca aturan pakainya. Contoh : Antimo, Decolgen
    P2 : Awas! Obat keras! Hanya untuk kumur. Jangan ditelan. Contoh: Gargarisma Kan, He
    P3 : Awas! Obat keras! Hanya untuk bagian luar badan. Contoh: Tinctura Jodii, Neo ultrasilin
    P4 : Awas! Obat keras! Hanya untuk dibakar. Contoh: Sigaret astma
    P5 : Awas! Obat keras! Tidak boleh ditelan. Contoh: Sulfanilamide steril
    P6 : Awas! Obat keras! Obat wasir, tidak ditelan

     Semua kemasan OB dan OBT wajib mencantumkan tanda peringatan “apabila sakit berlanjut segera hubungi dokter” (SK MenKes RI No.386 tahun1994).
     Obat bebas dan obat bebas terbatas termasuk ke dalam obat OTC (Over The Counter) dimana penjulaan ini dikenal sebagai pelayanan HV (Hand Verkoop), sementara obat keras, obat wajib apotek, psikotropika dan narkotika termasuk Prescription artinya harus dengan resep dokter.

    Kriteria Obat Yang Dapat Diserahkan Tanpa Resep.
    a. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
    b. Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
    c. Penggunaannya tidak memerlukan cara dan atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
    d. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
    e. Obat yang dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.

    ReplyDelete
    Replies
    1. 3. Obat Keras (termasuk Obat Wajib Apotek dan Psikotropika)
      Obat keras (Obat daftar G atau ”Gevaarlijk”, berbahaya) termasuk juga psikotropika untuk memperolehnya harus dengan resep dokter dan dapat dibeli di apotek atau rumah sakit. Penandaan pada kemasan: dot lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam dan huruf K di tengah yang menyentuh garis tepi.
      Obat Wajib Apotek (OWA) adalah obat keras yang dapat dibeli di apotek tanpa resep dokter yang diserahkan oleh apoteker seperti linestrenol, antasid, salbutamol, basitrasin krim, ranitidin, dll. OWA terdiri dari OWA 1; OWA 2; OWA 3


      Psikotropika (dahulu disebut juga OKT, Obat Keras Terbatas/Tertentu)
      Psikotropika diatur dalam UU No. 5 tahun 1997. Psikotropik adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang termasuk obat keras, tetapi bedanya dapat berkhasiat psikoaktif dengan mempengaruhi Susunan Saraf Pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku / mempengaruhi aktivitas psikis. Contoh : Lisergid Acid Diathylamine (LSD), psilosibina, metilen dioksi metamfetamin, amfetamin, diazepam, fenobarbital, klorpromazin, lorasepam, klordiazepoksid, dll.
      • Golongan I, kegunaannya hanya ditujukan untuk ilmu pengetahuan, dilarang diproduksi, dan tidak digunakan untuk pengobatan/terapi serta mempunyai Potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi, shabu, metilen dioksi metamfetamin, Lisergid Acid Diathylamine (LSD), dan lainnya.
      Golongan II (kuat), III (sedang), IV (ringan), Dapat digunakan untuk PENGOBATAN asalkan sudah didaftarkan. Namun, kenyataannya saat ini hanya sebagian dari golongan IV saja yang terdaftar dan digunakan, seperti: amfetamin (II); fenobarbital (III), pentobarbital (III); flunitrazepam (III), diazepam (IV), bromazepam (IV), lorasepam (IV), nitrazepam (IV), dan klordiazepoksid (CPZ).

      4. Narkotika
      Dalam bidang kedokteran, obat-obat narkotika umum digunakan sebagai anestesi/obat bius dan analgetik/obat penghilang rasa nyeri. Obat narkotika sangat ketat dalam hal pengawasan mulai dari pembuatannya, pengemasan, distribusi, sampai penggunaannya. Narkotika (Daftar O atau ”Opium atau opiat”) hanya boleh diperjualbelikan di apotek atau rumah sakit dengan resep dokter, dengan menunjukkan resep asli dan resep tidak dapat dicopy. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan penggunannya kepada pemerintah. Penandaan pada kemasan : palang berwarna merah di dalam lingkaran bergaris tepi merah. Contoh: Tanaman Papaver somniferum (opium), Erythroxylon coca, dan tanaman Cannabis sativa (ganja), heroin, kokain, morfin, petidin, kodein, doveri, kodipron, dll. Narkotika golongan I tidak untuk pengobatan.

      Pengawasan dilakukan antara lain :
      Setiap institusi yang menggunakan atau menjual narkotika seperti apotek dan rumah sakit harus melaporkan ke Depkes atau BPOM tentang pembelian, penggunaan, dan penjualannya. Disamping itu, produksi, impor, dan distribusinya hanya dilaksanakan oleh 1 Badah Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Kimia Farma.
      • Golongan I, Narkotika yang hanya digunakan untuk kepentingan PENELITIAN, pengembangan ILMU PENGETAHUAN, dan teknologi, reagensia diagnostik, dan reagensia laboratorium serta dilarang diproduksi atau tidak digunakan untuk pengobatan atau dalam terapi, mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
      Contoh : Tanaman Papaver somniferum L. (opium), dan tanaman Cannabis sativa (ganja/marijuana), heroin, kokain.
      • Golongan II, Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Fentanil, morfin, petidin, metadon.
      • Golongan III, Narkotik yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Kodein.

      Delete
  13. Penggolongan obat berdasarkan penandaan pada kemasan obat – PMK No. 917/MENKES/PER/X/1993 tentang wajib daftar obat jadi – pasal 1 (3) –Golongan obat adalah penggolongan yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamatan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotik, obat keras, psikotropika dan narkotika (obat tradisional/ herbal tidak termasuk kelompok ini)
    Penggolongan berdasarkan penandaan kemasan obat :
    *obat bebas – dapat dibeli bebas tanpa resep dokter – di beli di apotek dan toko obat berizin – problem ringan yang bersifat non spesifik – obat : relative aman, untuk menangani penyakit – penyakit simptomatis ringan –dapat dilakukan sendiri oleh penderita/swamedikasi – penandaan : dot lingkaran hijau dengan garis tepi hitam –contoh : oralit, parasetamol, ibuprofen, vitamin C, B dll
    *obat bebas terbatas – obat daftar W(waarschuwing=peringatan/waspada) adalah obat keras yang dapat dibeli tanpa resep dokter, tetapi harus memperhatikan informasi obat pada kemasan; memiliki batasan jumlah dan peringatan (P1 – P6) – dibeli di apotek atau toko obat berizin – obat : relative aman selama sesuai aturan pakai – penandaan : dot lingkaran biru dengan garis tepi hitam dan kotak peringatan hitam berisi pemberitahuan putih- SK Menkes No. 2380/A/SK/VI/1983 dan SK MenKes RI No. 6355/Dirjen/SK/1969 – contoh : flu kombinasi, CTM, difenhidramin, piperizin dll
    - pada kemasan OB dan OBT – wajib mencantumkan peringatan “apabila sakit berlanjut segera hubungi dokter” – SK MenKes RI No. 386 tahun 1994
    -swamedikasi yang tepat, aman dan rasional – peningkatan penyediaan obat butuh untuk swamedikasi dan menjamin penggunaan obat yang secara tepat, aman dan rasional – PMK no 919/MENKES/PER/X/1993 – pasal 1 tentang resep, rasio khasiat keamanan dan menteri; pasal 2 tentang kritria obat – tidak kontraindikasi trhadap wanita hamil mnyusui, dibawah 2 tahun dan diatas 65 tahun; tidak mberi resiko klanjutan pnyakit ; tidak memerlukan cara khusus/alat khusus yang mengharuskan dilakukan tnaga kesehatan; penyakit dengan prevalensi tinggi dan obat dengan rasio khasiat dan kamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri; pasal 3 ayat 1 obat yang diserahkan ditetapkan oleh menteri, ayat 2 dapat diserahkan terus menerus dengan pertimbangan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat
    -SK MenKes No. 917 tahun 1993 – OB dan OBT harus menyebutkan informasi obat (nama obat, daftar dan jumlah bahan berkhasiat, nama dan alamat produsen, izin edar (batch, no. reg BPOM/Depkes), kondisi obat baik, indikasi, kontraindikasi,ES, petunjuk cara penggunaan, dosis, cara penyimpanan dan peringatan serta informasi interaksi obat

    ReplyDelete
    Replies
    1. *obat keras (OWA dan psikotropika) – obat G (Gevaarlijk/berbahaya) – OWA 1 – 3; UU obat keras STATBLAD 1937 no 541 diperbaharui STATBLAD 1949 no 419 dan SK MEnKes no 2396/A/SK/VI/83 tentang tanda khusus obat keras daftar G
      - kewajibab apoteker dalam pelayanan OWA – memenuhi ketentuan dan batasan tiap jenis obat pasien, memuat catatan pasien, member informasi obat - PMK no 919/MENKES/PER/X/1993 pasal 2
      - psikotropika dahulu disebut obat keras tertentu/terbatas (OKT) – UU no 5 tahun 1997 – adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang termasuk obat keras, berkhasiat psikoaktif mempengaruhi susunan syaraf pusat menyebabkan perubahan khas mental dan perilaku – ingat 4 golongan
      - penandaan : dot lingkaran merah dengan garis tepi hitam dan huruf K ditengah menyentuh garis tepi
      *Narkotika – intinya secara awam adalah obat bius – daftar O (opium atau opiate)- hanya boleh diperjualbelikan di apotek atau rumah sakit dengan resep dokter – menunjukkan resep asli dan tidak dapat dicopy – wajib lapor tiap bulan – UU 22 1997 diperbaharui UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika – adalah zat atau obat asal tanaman atau bukan, baik sintetis atau semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan tingkat kesadaran – ingat 3 golongan
      -pengawasan : BPOM dan Depkes; distributor : dilaksanakan 1 BUMN yaitu kimia farma
      -Penandaan : palang merah di dalam lingkaran bergaris tepi merah

      Delete
  14. Penggolongan obat berdasarkan penandaan pada kemasan obat terdiri atas:
    1. Obat Bebas (OB) : Obat yang dapat dibeli bebas tanpa resep dokter dan dapat dibeli di apotek dan toko obat berizin untuk mengatasi problem ringan (minor illness) yang bersifat nonspesifik. Obat bebas relatif paling aman, boleh digunakan untuk menangani penyakit-penyakit simptomatis ringan yang banyak diderita masyarakat luas yang penanganannya dapat dilakukan sendiri oleh penderita atau self medication (penanganan sendiri atau swamedikasi). Penandaan pada kemasan: dot lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam.
    2. Obat Bebas Terbatas (OBT) : disebut juga obat daftar W (W: Waarschuwing = peringatan/waspada) adalah obat keras yang dapat dibeli tanpa resep dokter namun penggunaannya harus memperhatikan informasi obat pada kemasan. Pada penjualannya memiliki batasan jumlah dan kadar isi berhasiat harus disertai tanda peringatan, peringatan P1 – P6. Obat bebas terbatas relatif aman selama sesuai aturan pakai.Penandaan pada kemasan: dot lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam dan kotak peringatan berwarna hitam berisi pemberitahuan berwarna putih.
    SK Menkes No. 2380/A/SK/VI/1983 tentang tanda khusus obat bebas dan obat bebas terbatas dan Sesuai dengan SK MenKes RI No.6355/Dirjen/SK/1969, pada kemasan OBT harus tertera peringatan yang berupa kotak kecil berukuran 5×2 cm berdasar warna hitam atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut:
    P1 : Awas! Obat keras! Baca aturan pakainya.
    P2 : Awas! Obat keras! Hanya untuk kumur. Jangan ditelan.
    P3 : Awas! Obat keras! Hanya untuk bagian luar badan.
    P4 : Awas! Obat keras! Hanya untuk dibakar.
    P5 : Awas! Obat keras! Tidak boleh ditelan.
    P6 : Awas! Obat keras! Obat wasir, tidak ditelan.
    3. Obat Keras (termasuk Obat Wajib Apotek dan Psikotropika) :merupakan (Obat daftar G atau ”Gevaarlijk”, berbahaya) termasuk juga psikotropika untuk memperolehnya harus dengan resep dokter dan dapat dibeli di apotek atau rumah sakit. Namun ada obat keras yang bisa di beli di apotek tanpa resep dokter yang diserahkan oleh apoteker disebut dengan Obat Wajib Apotek (OWA) seperti linestrenol, antasid, salbutamol, basitrasin krim, ranitidin, dll. Terdapat daftar jenis obat OWA beserta jumlah yang dapat diserahkan oleh apoteker tanpa resep dokter yang dapat dibaca lebih lanjut di peraturan tentang OWA 1, 2 dan 3. Lalu untuk informasi lebih lanjut dapat membaca UU Obat Keras STATBLAD 1937 No. 541 diperbaharui STATBLAD 1949 N0. 419 dan SK Menkes No. 2396/A/SK/VI/83 tentang tanda khusus obat keras daftar G.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Psikotropika dibagi menjadi 4 golongan:
      a Golongan I: kegunaannya hanya ditujukan untuk ILMU PENGETAHUAN, dilarang diproduksi, dan tidak digunakan untuk pengobatan/terapi serta mempunyai Potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Ekstasi, shabu, metilen dioksi metamfetamin, Lisergid Acid Diathylamine (LSD), brolamfetamine, DMA, MDMA (ekstasi), meskalin, dll
      b Golongan II merupakan psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh: Amfetamin, metamfetamin (shabu), metakualon.
      c Golongan III merupakan psikotropik yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh: Flunitrazepam, pentobarbital, amobarbital, fenobarbital, flunitrazepam, pentazosine.
      d Golongan IV merupakan psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untnuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh: Apprazolam, diazepam, klobazam, klorazepam, bromazepam, lorasepam, klordiazepoxide, dan nitrazepam.
      Penandaan pada kemasan: dot lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam dan huruf K di tengah yang menyentuh garis tepi.
      4. Narkotika (Daftar O atau ”Opium atau opiat”) hanya boleh diperjualbelikan di apotek atau rumah sakit dengan resep dokter, dengan menunjukkan resep asli dan resep tidak dapat dicopy. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan penggunannya kepada pemerintah. Narkotika diatur dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan, baik sintetis atau semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan tingkat kesadaran (fungsi anastesi/bius), hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri (sedatif), munculnya semangat (euphoria), halusinasi atau timbulnya khayalan, dan dapat menimbulkan efek ketergantungan bagi penggunanya. Oleh karenanya, narkotika diawasi secara ketat untuk membatasi penyalahgunaan (drug abuse). Pengawasan dilakukan antara lain: Setiap institusi yang menggunakan atau menjual narkotika seperti apotek dan rumah sakit harus melaporkan ke Depkes atau BPOM tentang pembelian, penggunaan, dan penjualannya. Disamping itu, produksi, impor, dan distribusinya hanya dilaksanakan oleh 1 Badah Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Kimia Farma. Penandaan pada kemasan: palang berwarna merah di dalam lingkaran bergaris tepi merah. Contoh: Tanaman Papaver somniferum (opium), Erythroxylon coca, dan tanaman Cannabis sativa (ganja), heroin, kokain, morfin, petidin, kodein, doveri, kodipron, dll. Narkotika golongan I tidak untuk pengobatan.
      Narkotika dibagi menjadi 3 golongan:
      a Golongan I: hanya digunakan untuk kepentingan PENELITIAN, pengembangan ILMU PENGETAHUAN, dan teknologi, reagensia diagnostik, dan reagensia laboratorium serta dilarang diproduksi atau tidak digunakan untuk pengobatan atau dalam terapi, mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Tanaman Papaver somniferum L. (opium), dan tanaman Cannabis sativa (ganja/marijuana), heroin, kokain.
      b Golongan II: berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Fentanil, morfin, petidin, metadon.
      c Golongan III : berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Kodein.

      Delete
  15. Permenkes No. 917/MENKES/PER/X/1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi
    Penggolongan obat berdasarkan penandaan pada kemasan obat terdiri atas:
    1. Obat Bebas (OB)
    Obat bebas dapat dibeli bebas tanpa resep dokter dan dapat dibeli di apotek dan toko obat berizin untuk mengatasi problem ringan (minor illness) yang bersifat nonspesifik. Obat bebas relatif paling aman, boleh digunakan untuk menangani penyakit-penyakit simptomatis ringan yang banyak diderita masyarakat luas yang penanganannya dapat dilakukan sendiri oleh penderita atau self medication (penanganan sendiri atau swamedikasi). Obat ini telah digunakan dalam pengobatan secara ilmiah (modern) dan terbukti tidak memiliki risiko bahaya yang mengkhawatirkan.
    Penandaan pada kemasan: dot lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam.

    2. Obat Bebas Terbatas (OBT)
    Obat bebas terbatas disebut juga obat daftar W (W: Waarschuwing = peringatan/waspada) adalah obat keras yang dapat dibeli tanpa resep dokter namun penggunaannya harus memperhatikan informasi obat pada kemasan. Pada penjualannya memiliki batasan jumlah dan kadar isi berhasiat harus disertai tanda peringatan, peringatan P1 – P6. Dibatasi hanya dapat dibeli di apotek atau toko obat berijin. Obat bebas terbatas relatif aman selama sesuai aturan pakai.
    Penandaan pada kemasan: dot lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam dan kotak peringatan berwarna hitam berisi pemberitahuan berwarna putih.
    pada kemasan OBT harus tertera peringatan yang berupa kotak kecil berukuran 5×2 cm berdasar warna hitam atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut:
    P1 : Awas! Obat keras! Baca aturan pakainya.
    Contoh: Antimo, Decolgen, Vicks Formula 44 DT
    P2 : Awas! Obat keras! Hanya untuk kumur. Jangan ditelan.
    Contoh: Gargarisma Kan, He
    P3 : Awas! Obat keras! Hanya untuk bagian luar badan
    Contoh: Tinctura Jodii, Neo ultrasiline
    P4 : Awas! Obat keras! Hanya untuk dibakar.
    Contoh: Sigaret astma
    P5 : Awas! Obat keras! Tidak boleh ditelan.
    Contoh: Sulfanilamide steril
    P6 : Awas! Obat keras! Obat wasir, tidak ditelan.
    Contoh: Anusol suppositoria.

    3. Obat Keras (termasuk Obat Wajib Apotek dan Psikotropika)
    Obat keras (Obat daftar G atau ”Gevaarlijk”, berbahaya) termasuk juga psikotropika untuk memperolehnya harus dengan resep dokter dan dapat dibeli di apotek atau rumah sakit. Namun ada obat keras yang bisa di beli di apotek tanpa resep dokter yang diserahkan oleh apoteker disebut dengan Obat Wajib Apotek (OWA) seperti linestrenol, antasid, salbutamol, basitrasin krim, ranitidin, dll.

    4. Narkotika
    Secara awam obat narkotika disebut sebagai “obat bius”. Hal ini karena dalam bidang kedokteran, obat-obat narkotika umum digunakan sebagai anestesi/obat bius dan analgetik/obat penghilang rasa nyeri. Seperti halnya psikotropika, obat narkotika sangat ketat dalam hal pengawasan mulai dari pembuatannya, pengemasan, distribusi, sampai penggunaannya.
    Narkotika (Daftar O atau ”Opium atau opiat”) hanya boleh diperjualbelikan di apotek atau rumah sakit dengan resep dokter, dengan menunjukkan resep asli dan resep tidak dapat dicopy. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan penggunannya kepada pemerintah.

    ReplyDelete
  16. Sesuai Permenkes No. 917/MENKES/PER/X/1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi pada Pasal 1 Bagian 3 bahwa yang dimaksud dengan GOLONGAN OBAT adalah penggolongan yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketetapan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotik, obat keras, psikotropika dan narkotika.
    Penggolongan obat berdasarkan penandaan pada kemasan obat terdiri atas:

    1.Obat Bebas (OB)
    Obat bebas dapat dibeli bebas tanpa resep dokter dan dapat dibeli di apotek dan toko obat berizin untuk mengatasi problem ringan (minor illness) yang bersifat nonspesifik. Penandaan pada kemasan: dot lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Contoh: Oralit, beberapa analgetik atau pain killer (obat penghilang rasa nyeri) dan beberapa antipiretik (obat penurun panas) seperti parasetamol, ibuprofen, asetosal (aspirin), beberapa suplemen vitamin dan mineral / multivitamin seperti vitamin C, dan vitamin B kompleks, antasida DOEN, minyak kayu putih, OBH, obat gosok, obat luka luar, dll.

    2.Obat Bebas Terbatas (OBT)
    Obat bebas adalah obat keras yang dapat dibeli tanpa resep dokter namun penggunaannya harus memperhatikan informasi obat pada kemasan. Penandaan pada kemasan: dot lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam dan kotak peringatan berwarna hitam berisi pemberitahuan berwarna putih. Contoh: Obat flu kombinasi (tablet), antihistamin (CTM, difenhidramin, dimenhidrinat), bromheksin, antiemetik (antimo), piperazin, prometazon, mebendazol, klorokuin, kalii kloras, suppositoria, obat tetes mata untuk iritasi ringan, dll.
    SK Menkes No. 2380/A/SK/VI/1983 tentang tanda khusus obat bebas dan obat bebas terbatas dan Sesuai dengan SK MenKes RI No.6355/Dirjen/SK/1969
    P1 : Awas! Obat keras! Baca aturan pakainya.
    Contoh: Antimo, Decolgen, Vicks Formula 44 DT
    P2 : Awas! Obat keras! Hanya untuk kumur. Jangan ditelan.
    Contoh: Gargarisma Kan, He
    P3 : Awas! Obat keras! Hanya untuk bagian luar badan.
    Contoh: Tinctura Jodii, Neo ultrasiline
    P4 : Awas! Obat keras! Hanya untuk dibakar.
    Contoh: Sigaret astma
    P5 : Awas! Obat keras! Tidak boleh ditelan.
    Contoh: Sulfanilamide steril
    P6 : Awas! Obat keras! Obat wasir, tidak ditelan.
    Contoh: Anusol suppositoria.
    Kriteria Obat Yang Dapat Diserahkan Tanpa Resep terdapat pada Pasal 2 bahwa obat yang dapat diserahkan tanpa resep harus memenuhi kriteria :
    a. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
    b. Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
    c. Penggunaannya tidak memerlukan cara dan atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
    d. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
    e. Obat yang dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.
    Berdasarkan SK MenKes No. 917 tahun 1993, pada setiap kemasan/brosur OB dan OBT harus menyebutkan informasi obat sebagai berikut:
    • Nama obat (merek dagang dan kandungannya);
    • Daftar dan jumlah bahan berkhasiat yang terkandung di dalamnya;
    • Nama dan alamat produsen tertulis dengan jelas;
    • Izin beredar ditunjukkan dengan adanya nomor batch dan nomor registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau Departemen Kesehatan (DepKes);
    • Kondisi obat masih baik. Perhatikan tanggal kadaluwarsa (masa berlaku) obat
    • Indikasi (petunjuk kegunaan obat);
    • Kontraindikasi (petunjuk penggunaan obat yang tidak diperbolehkan);
    • Efek samping (efek negatif yang timbul, yang bukan merupakan kegunaan obat);
    • Petunjuk cara penggunaan;
    • Dosis (takaran) dan aturan penggunaan obat;
    • Cara penyimpanan obat;
    • Peringatan;
    • Informasi tentang interaksi obat yang bersangkutan dengan obat lain yang digunakan dan/atau dengan makanan yang dikonsumsi.

    ReplyDelete
  17. 3. Obat Keras (termasuk Obat Wajib Apotek dan Psikotropika)
    UU Obat Keras STATBLAD 1937 No. 541 diperbaharui STATBLAD 1949 N0. 419 dan SK Menkes No. 2396/A/SK/VI/83 tentang tanda khusus obat keras daftar G.
    Dasar Pemberian OWA mengikuti Kriteria Obat Yang Dapat Diserahkan Tanpa Resep terdapat pada Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan nomor 919/MENKES/PER/X/1993
    Psikotropika diatur dalam UU No. 5 tahun 1997.
    Psikotropika dibagi menjadi 4 golongan:
    Golongan I:
    Psikotropika golongan 1 ini sampai sekarang kegunaannya hanya ditujukan untuk ILMU PENGETAHUAN, dilarang diproduksi, dan tidak digunakan untuk pengobatan/terapi serta mempunyai Potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
    Contoh: Ekstasi, shabu, metilen dioksi metamfetamin, Lisergid Acid Diathylamine (LSD), brolamfetamine, DMA, MDMA (ekstasi), meskalin, dll
    Golongan II (kuat), III (sedang), IV (ringan)
    Dapat digunakan untuk PENGOBATAN asalkan sudah didaftarkan. Namun, kenyataannya saat ini hanya sebagian dari golongan IV saja yang terdaftar dan digunakan, seperti: amfetamin (II); fenobarbital (III), pentobarbital (III); flunitrazepam (III), diazepam (IV), bromazepam (IV), lorasepam (IV), nitrazepam (IV), dan klordiazepoksid (CPZ).
    Golongan II merupakan psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh: Amfetamin, metamfetamin (shabu), metakualon.
    Golongan III merupakan psikotropik yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh: Flunitrazepam, pentobarbital, amobarbital, fenobarbital, flunitrazepam, pentazosine.
    Golongan IV merupakan psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untnuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh: Apprazolam, diazepam, klobazam, klorazepam, bromazepam, lorasepam, klordiazepoxide, dan nitrazepam.
    Penandaan pada kemasan: dot lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam dan huruf K di tengah yang menyentuh garis tepi.

    4. Narkotika
    Narkotika diatur dalam UU 22 tahun 1997 dan diperbarui dengan UU No. 35 tahun 2009
    Penandaan pada kemasan: palang berwarna merah di dalam lingkaran bergaris tepi merah.
    Contoh: Tanaman Papaver somniferum (opium), Erythroxylon coca, dan tanaman Cannabis sativa (ganja), heroin, kokain, morfin, petidin, kodein, doveri, kodipron, dll. Narkotika golongan I tidak untuk pengobatan.
    Narkotika dibagi menjadi 3 golongan:
    Golongan I
    Narkotika yang hanya digunakan untuk kepentingan PENELITIAN, pengembangan ILMU PENGETAHUAN, dan teknologi, reagensia diagnostik, dan reagensia laboratorium serta dilarang diproduksi atau tidak digunakan untuk pengobatan atau dalam terapi, mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
    Contoh: Tanaman Papaver somniferum L. (opium), dan tanaman Cannabis sativa (ganja/marijuana), heroin, kokain.
    Golongan II dan III
    Narkotika yang dapat digunakan untuk pengobatan asalkan sudah memiliki izin edar (nomor registrasi).
    Contoh: morfin (II), petidin (II), kodein (III), doveri, dan kodipron.
    Golongan II
    Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Fentanil, morfin, petidin, metadon.
    Golongan III
    Narkotik yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Kodein.

    ReplyDelete
  18. Sesuai Permenkes No. 917/MENKES/PER/X/1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi pada Pasal 1 Bagian 3 bahwa yang dimaksud dengan GOLONGAN OBAT adalah penggolongan yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketetapan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotik, obat keras, psikotropika dan narkotika.
    Penggolongan obat berdasarkan penandaan pada kemasan obat terdiri atas:
    1. Obat Bebas (OB)
    Obat bebas dapat dibeli bebas tanpa resep dokter dan dapat dibeli di apotek dan toko obat berizin untuk mengatasi problem ringan (minor illness) yang bersifat nonspesifik. Obat bebas relatif paling aman, boleh digunakan untuk menangani penyakit-penyakit simptomatis ringan yang banyak diderita masyarakat luas yang penanganannya dapat dilakukan sendiri oleh penderita atau self medication (penanganan sendiri atau swamedikasi).
    Penandaan pada kemasan: dot lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam.
    2. Obat Bebas Terbatas (OBT)
    Obat bebas terbatas disebut juga obat daftar W (W: Waarschuwing = peringatan/waspada) adalah obat keras yang dapat dibeli tanpa resep dokter namun penggunaannya harus memperhatikan informasi obat pada kemasan. Pada penjualannya memiliki batasan jumlah dan kadar isi berhasiat harus disertai tanda peringatan, peringatan P1 – P6. Dibatasi hanya dapat dibeli di apotek atau toko obat berijin. Obat bebas terbatas relatif aman selama sesuai aturan pakai.
    Penandaan pada kemasan: dot lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam dan kotak peringatan berwarna hitam berisi pemberitahuan berwarna putih.
    3. Obat Keras (termasuk Obat Wajib Apotek dan Psikotropika)
    Obat keras (Obat daftar G atau ”Gevaarlijk”, berbahaya) termasuk juga psikotropika untuk memperolehnya harus dengan resep dokter dan dapat dibeli di apotek atau rumah sakit. Namun ada obat keras yang bisa di beli di apotek tanpa resep dokter yang diserahkan oleh apoteker disebut dengan Obat Wajib Apotek (OWA) seperti linestrenol, antasid, salbutamol, basitrasin krim, ranitidin, dll. Terdapat daftar jenis obat OWA beserta jumlah yang dapat diserahkan oleh apoteker tanpa resep dokter yang dapat dibaca lebih lanjut di peraturan tentang OWA 1, 2 dan 3. Lalu untunk informasi lebih lanjut dapat membaca UU Obat Keras STATBLAD 1937 No. 541 diperbaharui STATBLAD 1949 N0. 419 dan SK Menkes No. 2396/A/SK/VI/83 tentang tanda khusus obat keras daftar G.
    Psikotropika (dahulu disebut juga OKT, Obat Keras Terbatas/Tertentu) Psikotropika golongan I tidak untuk pengobatan. Psikotropika diatur dalam UU No. 5 tahun 1997. Psikotropik adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang termasuk obat keras, tetapi bedanya dapat berkhasiat psikoaktif dengan mempengaruhi Susunan Saraf Pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku / mempengaruhi aktivitas psikis. Contoh: Lisergid Acid Diathylamine (LSD), psilosibina, metilen dioksi metamfetamin, amfetamin, diazepam, fenobarbital, klorpromazin, lorasepam, klordiazepoksid, dll.
    Psikotropika dibagi menjadi 4 golongan:
    Golongan I:
    Psikotropika golongan 1 ini sampai sekarang kegunaannya hanya ditujukan untuk ILMU PENGETAHUAN, dilarang diproduksi, dan tidak digunakan untuk pengobatan/terapi serta mempunyai Potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
    Contoh: Ekstasi, shabu, metilen dioksi metamfetamin, Lisergid Acid Diathylamine (LSD), brolamfetamine, DMA, MDMA (ekstasi), meskalin, dll

    ReplyDelete
    Replies
    1. Golongan II (kuat), III (sedang), IV (ringan)
      Dapat digunakan untuk PENGOBATAN asalkan sudah didaftarkan. Namun, kenyataannya saat ini hanya sebagian dari golongan IV saja yang terdaftar dan digunakan, seperti: amfetamin (II); fenobarbital (III),
      pentobarbital (III); flunitrazepam (III), diazepam (IV), bromazepam (IV), lorasepam (IV), nitrazepam (IV), dan klordiazepoksid (CPZ).
      Golongan II merupakan psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh: Amfetamin, metamfetamin (shabu), metakualon.
      Golongan III merupakan psikotropik yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh: Flunitrazepam, pentobarbital, amobarbital, fenobarbital, flunitrazepam, pentazosine.
      Golongan IV merupakan psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untnuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh: Apprazolam, diazepam, klobazam, klorazepam, bromazepam, lorasepam, klordiazepoxide, dan nitrazepam.
      4. Narkotika
      Secara awam obat narkotika disebut sebagai “obat bius”. Hal ini karena dalam bidang kedokteran, obat-obat narkotika umum digunakan sebagai anestesi/obat bius dan analgetik/obat penghilang rasa nyeri. Seperti halnya psikotropika, obat narkotika sangat ketat dalam hal pengawasan mulai dari pembuatannya, pengemasan, distribusi, sampai penggunaannya.
      Narkotika (Daftar O atau ”Opium atau opiat”) hanya boleh diperjualbelikan di apotek atau rumah sakit dengan resep dokter, dengan menunjukkan resep asli dan resep tidak dapat dicopy. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan penggunannya kepada pemerintah.
      Narkotika diatur dalam UU 22 tahun 1997 dan diperbarui dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan, baik sintetis atau semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan tingkat kesadaran (fungsi anastesi/bius), hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri (sedatif), munculnya semangat (euphoria), halusinasi atau timbulnya khayalan, dan dapat menimbulkan efek ketergantungan bagi penggunanya. Oleh karenanya, narkotika diawasi secara ketat untuk membatasi penyalahgunaan (drug abuse).

      Delete
  19. NAMA : RIZKY HUSAIN
    NIM : I4041202016

    OBAT BEBAS
    Obat bebas (OB) adalah obat bebas tanpa resep dokter yang dapat dibeli diapotek atau took obat untuk mengobati penyakit ringan. Logo lingkaran hijau dengan tepi lingkaran hitam.

    OBAT BEBAS TERBATAS
    Obat bebas terbatas (OBT) adalah obat keras tanpa resep dokter yang penggunannya harus memperhatikan informasi pada kemasan. Ada peringatan P1-P6 logo lingkaran biru dengan tepi hitam dan kontak peringatan bewarna hitam berisi informasi peringatan bewarna putih. Pada kemasan OBT harus tertera peringatan yang berupa kotak kecil berukuran 5×2 cm berdasar warna hitam atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut:
    P1 : Awas! Obat keras! Baca aturan pakainya.
    P2 : Awas! Obat keras! Hanya untuk kumur. Jangan ditelan.
    P3 : Awas! Obat keras! Hanya untuk bagian luar badan.
    P4 : Awas! Obat keras! Hanya untuk dibakar.
    P5 : Awas! Obat keras! Tidak boleh ditelan.
    P6 : Awas! Obat keras! Obat wasir, tidak ditelan.

    OBAT KERAS
    Obat keras (termasuk OWA dan psikotropika) merupakan (Obat daftar G atau ”Gevaarlijk”, berbahaya) termasuk juga psikotropika untuk memperolehnya harus dengan resep dokter dan dapat dibeli di apotek atau rumah sakit. Namun ada obat keras yang bisa di beli di apotek tanpa resep dokter yang diserahkan oleh apoteker disebut dengan Obat Wajib Apotek (OWA) seperti linestrenol, antasid, salbutamol, basitrasin krim, ranitidin, dll.

    OBAT WAJIB APOTEK
    Obat wajib apotek adalah obat keras yang dapat diserahkan apoteker di apotek kepasien tanpa re. Dokter. OWA 1,2,3 berdasarkan KepMenKes 919 tahun 1993 obat yang dapat diserahkan tanpa resep dokter dengan kriteri pasien :
    1. Tidak kontraindikasi dengan wanita hamil, anak < 2 tahun dan lansia > 65 tahun
    2. Pengobatan sendiri yang tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit
    3. Penggunaan tidak memerlukan cara atau alat khusus
    4. Penggunaan untuk penyakit yang prevalensi tinggi diindonesia
    5. Obat memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggung jawabkan untuk pengobatan sendiri.

    PSIKOTROPIKA
    Psikotropika merupakan zat atau obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang termasuk obat keras, tetapi bedanya dapat berefek psikoaktif dengan mempengaruhi susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada kativitas mntal dan perilaku / mempengaruhi aktivitas psikis (UU No.5 tahun 1997)
    Penggolongan psikotropika :
    1. Golongan 1 hanya ditujukan untuk ilmu pengetahuan contoh : elstasi, shabu dll
    2. Golongan II bekhasiat untuk pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi atau untuk tujuan ilmu pengetahuan dan dapat menyebabkan ketergantungan contoh : amfetamin, metamfetamin
    3. Golongan III berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau untuk oilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang yang mengakibatkan ketergantungan contoh : anobarbital, fenobarbital
    4. Golongan IV berkhasiat pengobatan yang sangat luas digunakan dalam terapi atau tujuan untuk ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan yang mengakibatkan ketergantungan contoh : alprazolam, diazepam, clobazam dll.

    NARKOTIKA
    Narkotika UU No. 35 tahun 2009 merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan, baik sintesis atau semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan tingkat kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, munculnya semngat , halusinasi dan menimbulkan efek ketergantungan bagi penggunaannya
    Golonngan narkotika :
    1. Golongan I : hanya untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan contoh : opium, cannabis sativa
    2. Golongan II : berkhasiat untuk pengobatan , digunakan dalam terapi atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan potensi tinggi menyebabkan ketergantungan contoh : morfin, petidin, fentanil
    3. Golongan III : berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Potensi ringan menyebabkan ketergantungan contoh kodein.

    ReplyDelete
  20. Nama : REREN SALWA S
    NIM : I4041202031
    Menurut Permenkes 917 tahun 1993 Penggolongan obat berdasarkan penandaannya dibedakan menjadi :
    - Obat Bebas, dapat dibeli bebas tanpa resep dokter dan ditandai dengan logo berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam.
    - Obat Bebas Terbatas, dapat dibeli bebas tanpa resep dokter namun penggunaannya harus memperhatikan informasi obat pada kemasan yang disertai tanda peringatan P1-P6. Penandaan pada kemasan berupa lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam dan kotak peringatan berwarna hitam yang berisi pemberitahuan yang berwarna putih.
    pada kemasan OBT harus tertera peringatan yang berupa kotak kecil berukuran 5×2 cm berdasar warna hitam atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut:
    P1 : Awas! Obat keras! Baca aturan pakainya.
    P2 : Awas! Obat keras! Hanya untuk kumur. Jangan ditelan.
    P3 : Awas! Obat keras! Hanya untuk bagian luar badan.
    P4 : Awas! Obat keras! Hanya untuk dibakar.
    P5 : Awas! Obat keras! Tidak boleh ditelan.
    P6 : Awas! Obat keras! Obat wasir, tidak ditelan.
    - Obat keras : dapat dibeli dengan resep dokter dan dapat juga tanpa resep dokter yang disebut dengan obat wajib apotek, dengan logo K berwarna merah (termasuk OWA dan psikotropika) merupakan (Obat daftar G atau ”Gevaarlijk”, berbahaya)
    Obat wajib apotek / OWA adalah obat keras yang dapat diserahkan apoteker di apotek kepasien tanpa resep Dokter.
    OWA 1,2,3 berdasarkan KepMenKes 919 tahun 1993 obat yang dapat diserahkan tanpa resep dokter dengan kriteri pasien :
    1. Tidak kontraindikasi dengan wanita hamil, anak < 2 tahun dan lansia > 65 tahun
    2. Pengobatan sendiri yang tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit
    3. Penggunaan tidak memerlukan cara atau alat khusus
    4. Penggunaan untuk penyakit yang prevalensi tinggi diindonesia
    5. Obat memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggung jawabkan untuk pengobatan sendiri.
    Menurut Keputusan Menteri Kesehatan nomor 347/MenKes/SK/VII/1990 tentang Obat Wajib Apotek, berisi Daftar Obat Wajib Apotek No.1
    OWA adalah obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter oleh apoteker. Peraturan mengenai Daftar Obat Wajib Apotek tercantum dalam penyerahannya disertakan dengan pencatatan dan pemberian informasi.
    Menurut Keputusan Menteri Kesehatan nomor 924/Menkes/Per/X/1993 tentang Daftar Obat Wajib Apotek no.2
    Pasal 2 kriteria obat yang dapat diserahkan tanpa resep dokter yaitu -> tidak dikontraindikasikan untuk digunakan wanita hamil, anak dibawah 2 tahun, orang tua diatas 65 tahun
    Menurut .Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1176/Menkes/SK/X/1999 tentang Daftar Obat Wajib Apotek No. 3
    1.Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya
    2.Apoteker mendampingi melakukan swamedikasi agar penggunaan obat rasional serta Peran apoteker Memberikan KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) serta bertujuannya untuk meningkatkan profesionalisme apoteker.
    Menurut UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika
    Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

    ReplyDelete
    Replies
    1. nama : reren salwa
      nim : I4041202031

      Narkotika dapat digolongkan menjadi :
      - Golongan 1 (dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan, Dalam jumlah terbatas dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contohnya morfin dan tanaman ganja
      - Golongan 2 : contoh : metadon
      - Golongan 3 : contoh : kodein
      menurut UU No. 5 tahun 1997 menjelaskan tentang Psikotropika
      psitropika adalah zat alamiah maupun sintetis bukan narkotika, tetapi dapat berefek psikoaktif dengan mempengaruhi susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada mental dan perilaku / mempengaruhi aktivitas psikis.
      Psikotropika di bagi menjadi beberapa golongan:
      -Golongan I : Hanya dituju untuk ilmu pengetahuan, dilarang di produksi dan tidak digunakan untuk pengobatan atau terapi serta memiliki potensi amat kuat. Cth :shabu.
      -Golongan II : Dituju untuk pengobatan, pengetahuan dan terapi. Dapat digunakan memiliki potensi yang kuat yang mengakibatkan ketergantungan. Cth : amfetamin
      -Golongan III: Ditujukan untuk terapis atau untuk ilmu pengetahuan, memiliki pontensi sedang dalam mengakibatkan ketergantungan. Cth : fenobarbital
      -Golongan IV: Untuk tujuan ilmu pengetahuan dan memiliki ketergantungan ringan. Cth : Alprazolam

      Delete
  21. NAMA: LAILA QADARIAH

    *Permenkes No. 917/MENKES/PER/X/1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi pada Pasal 1 Bagian 3*
    GOLONGAN OBAT adalah penggolongan yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketetapan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotik, obat keras, psikotropika dan narkotika.

    *Penggolongan Obat Berdasarkan Penandaan pada Kemasan*
    1. OBAT BEBAS (OB), merupakan obat yang dapat dibeli bebas tanpa resep dokter dan dapat dibeli di apotek dan toko obat berizin untuk mengatasi problem ringan (minor illness) yang bersifat nonspesifik.
    Penandaan di kemasan: dot lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam.
    Contoh: Oralit, antasida DOEN, paracetamol, dll.
    2. OBAT BEBAS TERBATAS (OBT), merupakan obat keras yang dapat dibeli tanpa resep dokter namun penggunaannya harus memperhatikan informasi obat pada kemasan yaitu peringatan P1-P6.
    P1 = Awas! Obat Keras Bacalah aturan pakai, Contoh: Antimo, Decolgen, Vicks Formula 44 DT
    P2 = Awas! Obat Keras Hanya untuk kumur jangan ditelan, Contoh: Gargarisma
    P3 = Awas! Obat Keras Hanya untuk bagian luar badan, Contoh: Tinctura Jodii, Neo ultrasiline
    P4 = Awas! Obat Keras Hanya untuk dibakar, Contoh: Sigaret astma
    P5 = Awas! Obat Keras Tidak boleh ditelan, Contoh: Sulfanilamide steril
    P6 = Awas! Obat Keras Obat wasir, jangan ditelan, Contoh: Anusol suppositoria
    Penandaan di kemasan: dot lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam dan kotak peringatan berwarna hitam berisi pemberitahuan berwarna putih.
    Contoh: Obat flu kombinasi (tablet), antihistamin (CTM, difenhidramin, dimenhidrinat), bromheksin, antiemetik (antimo), dll
    *Kriteria Obat Yang Dapat Diserahkan Tanpa Resep*
    1. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
    2. Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
    3. Penggunaannya tidak memerlukan cara dan atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
    4. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
    5. Obat yang dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.
    *Kemasan/brosur OB dan OBT harus menyebutkan informasi obat sebagai berikut*
    - Nama obat (merek dagang dan kandungannya
    - Daftar dan jumlah bahan berkhasiat yang terkandung di dalamnya
    - Nama dan alamat produsen tertulis dengan jelas
    - Izin beredar ditunjukkan dengan adanya nomor batch dan nomor registrasi dari BPOM atau DepKes
    - Kondisi obat masih baik. Perhatikan tanggal kadaluwarsa (masa berlaku) obat
    - Indikasi (petunjuk kegunaan obat)
    - Kontraindikasi (petunjuk penggunaan obat yang tidak diperbolehkan)
    - Efek samping (efek negatif yang timbul, yang bukan merupakan kegunaan obat)
    - Petunjuk cara penggunaan
    - Dosis (takaran) dan aturan penggunaan obat
    - Cara penyimpanan obat
    - Peringatan
    - Informasi tentang interaksi obat yang bersangkutan dengan obat lain yang digunakan dan/atau dengan makanan yang dikonsumsi

    ReplyDelete
    Replies
    1. 3. OBAT KERAS (termasuk Obat Wajib Apotek dan Psikotropik), merupakan obat yang dapat diperoleh dengan resep dokter dan dapat dibeli di apotek atau di RS.Tapi ade juga obat keras yang dapat dibeli tanpa resep dokter, disebut dengan OWA (Obat Wajib Apotek), seperti linestrenol, antasid, salbutamol, basitrasin krim, ranitidin, dll.
      - Berdasarkan Kepmenkes No. 347/Menkes/SK/VII/1990 tentang Obat Wajib Apotek tujuan adanya OWA adalah :
      a. Untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan,

      b. Meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional,
      c. Meningkatkan peran apoteker di apotek dalam pelayanan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) serta pelayanan obat kepada masyarakat.
      - Kewajiban Apoteker dalam Pelayanan OWA
      a. Memenuhi ketentuan dan batasan tiap jenis obat perpasien yang disebutkan dalam Obat Wajib Apotek yang bersangkutan.
      b. Membuat catatan pasien serta obat yang telah diserahkan.
      c. Memberikan informasi meliputi dosis dan aturan pakainya, kontraindikasi, efek samping, dan lain-lain yang perlu diperhatikan oleh pasien.
      OBAT PSIKOTROPIKA diatur dalam UU No. 5 tahun 1997. Psikotropik adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang termasuk obat keras, tetapi bedanya dapat berkhasiat psikoaktif dengan mempengaruhi Susunan Saraf Pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku / mempengaruhi aktivitas psikis. Contoh: Lisergid Acid Diathylamine (LSD), psilosibina, metilen dioksi metamfetamin, amfetamin, diazepam, fenobarbital, klorpromazin, lorasepam, klordiazepoksid, dll.
      *Golongan Obat Psikotropik*
      - GOL I: kegunaannya hanya ditujukan untuk ILMU PENGETAHUAN, dilarang diproduksi, dan tidak digunakan untuk pengobatan/terapi serta mempunyai Potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan
      - GOL II: berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan.
      - GOL III: berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan.
      - GOL IV: berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untnuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan.
      4. OBAT NARKOTIKA
      - Obat Narkotika hanya boleh diperjualbelikan di apotek atau RS dengan resep dokter, dengan menunjukkan resep asli dan resep tidak dapat dicopy.
      - Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan penggunannya kepada pemerintah.
      *Golongan Narkotik*
      - GOL I: hanya digunakan untuk kepentingan PENELITIAN, pengembangan ILMU PENGETAHUAN. Contoh: Tanaman Papaver somniferum L. (opium), dan tanaman Cannabis sativa (ganja/marijuana), heroin, kokain.
      - GOL II dan III: dapat digunakan untuk pengobatan asalkan sudah memiliki izin edar (nomor registrasi). Contoh: morfin (II), petidin (II), kodein (III), doveri, dan kodipron.
      - GOL II: berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Fentanil, morfin, petidin, metadon.
      - GOL III: berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Kodein.

      *Terima Kasih, Semoga Bermanfaat*

      Delete
  22. Restian Rony Saragi
    I4041202020

    OB ( Obat bebas )
    Dpt dibeli tnp resep, di apotek dan TOB, mengatasi penyakit ringan non spesifik,
    Tanda dot hijau grist epi hitam
    OBT ( Obat bebas trbts)
    Obat keras namun bs dibeli tnp resep, ttp prhatikan ptunjuk pd kemasan, dikemasan ada peringatan 1-6
    1. Ob keras bc aturan pakai
    2. Untuk kumur, jgn telan
    3. Untuk bagian luar badan
    4. Obat bakar
    5. Tidak boleh ditelan
    6. Untuk wasir, jgn telan
    Setelah self medication dan 3-5 hari belom sembuh segera konsul k dokter.
    Kriteria obat dpt diserahkan tanpa resep
    Tidak untk wanita hamil, anak dibawah 12 thn dan org tua diatas 65 tahun
    Swamedikasi namun tidak untuk memberikan resiko pd penyakit
    Penggunaan tidak perlu cara atau aturan khusus yg harus ditangani tenaga kesehatan
    Untuk penyakit prevzalensi tinggi
    Rasio kesehatan dan keamanaan tinggi

    Obat Keras (termasuk Obat Wajib Apotek dan Psikotropika)
    Obat keras (Obat daftar G atau ”Gevaarlijk”, berbahaya) termasuk juga psikotropika untuk memperolehnya harus dengan resep dokter dan dapat dibeli di apotek atau rumah sakit. Obat keras yang bisa di beli di apotek tanpa resep dokter yang diserahkan oleh apoteker disebut dengan Obat Wajib Apotek (OWA). Terdapat daftar jenis obat OWA beserta jumlah yang dapat diserahkan oleh apoteker tanpa resep dokter yang dapat dibaca lebih lanjut di peraturan tentang OWA 1, 2 dan 3.
    Berdasarkan Kepmenkes No. 347/Menkes/SK/VII/1990 tentang Obat Wajib Apotek tujuan adanya OWA adalah :
    a. Untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan,
    b. Meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional,
    c. Meningkatkan peran apoteker di apotek dalam pelayanan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) serta pelayanan obat kepada masyarakat.

    Psikotropika, diatur dalam UU No.5 Tahun 1997 merupakan zat atau bahan obat baik alamiah maupun sintesisi bukan narkotika yang termasuk obat keras, dapat berkhasiat psikoaktif dengan mempengaruhi susunan sistem saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

    Golongan I untuk ilmu pengetahuan dan tidak untuk terapi. Ketergantungan Tinggi

    Golongan II untuk ilmu pengetahuan dan terapi. Ketergantungan kuat

    Golongan III untuk ilmu pengetahuan dan terapi. Ketergantungan sedang

    Golongan IV untuk ilmu pengetahuan dan terapi. Ketergantungan ringan
    Penandaan lingkaran merah dengan garis tepi hitam dan huruf K ditengah yang menyentuh garis tepi.


    Narkoba (daftar O yaitu opium/opiat) merupakan obat yang hanya boleh diperjualbelikan di apotek atau RS dengan resep dokter dengan menunjukkan resep asli dan tidak boleh dicopy. Berdasarkan UU No.35 Tahun 2009, Narkotika adalah zat/obat yang berasal dari tanaman atau sintesis yang menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasam mengurangi nyeri dan menyebabkan ketergantungan.
    Golongan I digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak untuk pengobatan yang memiliki efek ketergantungan tinggi.

    Golongan II digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan pengobatan yang memiliki efek ketergantungan sedang.

    Golongan III digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan pengobatan yang memiliki efek ketergantungan ringan.
    Penandaan palang berwarna merah di dalam lingkaran bergaris tepi merah.

    ReplyDelete
  23. NABILA OKTAFIA
    I4041202005

    “Penggolongan Obat Berdasarkan Penandaan pada Kemasan Obat”
    Permenkes No. 917/MENKES/PER/X/1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi pada Pasal 1 Bagian 3 GOLONGAN OBAT adalah penggolongan yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketetapan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotik, obat keras, psikotropika dan narkotika.
    Penggolongan obat berdasarkan penandaan pada kemasan obat terdiri atas:
    1. Obat Bebas (OB)
    Obat bebas dapat dibeli bebas tanpa resep dokter dan dapat dibeli di apotek dan toko obat berizin untuk mengatasi problem ringan (minor illness) yang bersifat nonspesifik. Obat bebas relatif paling aman, boleh digunakan untuk menangani penyakit-penyakit simptomatis ringan yang banyak diderita masyarakat luas yang penanganannya dapat dilakukan sendiri oleh penderita atau self medication (penanganan sendiri atau swamedikasi). Obat ini telah digunakan dalam pengobatan secara ilmiah (modern) dan terbukti tidak memiliki risiko bahaya yang mengkhawatirkan.
    2. Obat Bebas Terbatas (OBT)
    Obat bebas terbatas disebut juga obat daftar W (W: Waarschuwing = peringatan/waspada) adalah obat keras yang dapat dibeli tanpa resep dokter namun penggunaannya harus memperhatikan informasi obat pada kemasan. Pada penjualannya memiliki batasan jumlah dan kadar isi berhasiat harus disertai tanda peringatan, peringatan P1 – P6. Dibatasi hanya dapat dibeli di apotek atau toko obat berijin. Obat bebas terbatas relatif aman selama sesuai aturan pakai.
    P1 : Awas! Obat keras! Baca aturan pakainya.
    P2 : Awas! Obat keras! Hanya untuk kumur. Jangan ditelan.
    P3 : Awas! Obat keras! Hanya untuk bagian luar badan.
    P4 : Awas! Obat keras! Hanya untuk dibakar.
    P5 : Awas! Obat keras! Tidak boleh ditelan.
    P6 : Awas! Obat keras! Obat wasir, tidak ditelan.
    3. Obat Keras (termasuk Obat Wajib Apotek dan Psikotropika)
    Obat keras (Obat daftar G atau ”Gevaarlijk”, berbahaya) termasuk juga psikotropika untuk memperolehnya harus dengan resep dokter dan dapat dibeli di apotek atau rumah sakit. Namun ada obat keras yang bisa di beli di apotek tanpa resep dokter yang diserahkan oleh apoteker disebut dengan Obat Wajib Apotek (OWA) seperti linestrenol, antasid, salbutamol, basitrasin krim, ranitidin, dll. Terdapat daftar jenis obat OWA beserta jumlah yang dapat diserahkan oleh apoteker tanpa resep dokter yang dapat dibaca lebih lanjut di peraturan tentang OWA 1, 2 dan 3. Lalu untunk informasi lebih lanjut dapat membaca UU Obat Keras STATBLAD 1937 No. 541 diperbaharui STATBLAD 1949 N0. 419 dan SK Menkes No. 2396/A/SK/VI/83 tentang tanda khusus obat keras daftar G.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Psikotropika adalah zat bukan ilmiah maupun sintetik, bukan narkotika yang termasuk obat keras, dapat berkhasiat psikoaktif dengan mempengaruhi susunan saraf pusat menyebabkan perubahan khas mental dan perilaku/ aktivitas psikis.
      • golongan I (tidak untuk pengobatan)=amat kuat ketergantungan
      • golongan II = efek kuat tapi masih dapat untuk pengobatan apabila sudah didaftarkan
      • golongan III = efek sedang ketergantungan berkhasiat pengobatan dan ilmu pengetahuan
      • golongan IV = efek ringan ketergantungan untuk pengobatan dan pengetahuan. Contoh aprazolam, diazepam
      - Narkotika (obat bius) adalah daftar obat O (opium)
      Zat/ obat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, rasa nyeri (sedatif), muncul semangat (euphoria), halusinasi, dan efek ketergantungan. Hanya dengan resep asli (tidak dapat dicopy).
      • Golongan I = efek ketergantungan sangat tinggi, untuk penelitian. Contoh : opium, ganja, heroin, kokain
      • Golongan II = efek ketergantungan sedang, boleh untuk pengobatan asal sudah izin edar. Contoh : fentanil, morfin, petidin, metadon
      • Golongan III = efek ketergantungan rendah, boleh untuk terapi. Contoh kodein

      Delete
  24. Muhammad Rifky
    PSPPA XIV
    Kelompok III

    Permenkes No.917 Tahun 1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa golongan obat adalah penggolongan obat yang dimaksudkan untuk peningkatkan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apoteker, obat keras, psikotropika dan narkotika, dimana obat herbal atau tradisional tidak termasuk dalam golongan ini.
    Obat bebas (OB) adalah obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter dan dapat dibeli di apotek dan toko obat berizin yang digunakan untuk mengatasi problem ringan yang bersifat non spesifik. Penandaan nya adalah lingkaran hijau dengan garis tepi hitam. Contoh obat nya adalah oralit, beberapa analgesik dan antipirerik, suplemen dan lain-lain.
    Obat bebas terbatas (OBT) yang disebut juga obat daftar W (peringatan/waspada) merupakan obat keras yang dapat dibeli tanpa resep dokter namun harus memperhatikan informasi obat pada kemasan. Penandaan adalah lingkaran biru dengan garis tepi hitam dan kotak peringtan hitam berisi tulisan berwarna putih. Contoh: obat flu kombinasi, CTM, antimo dan lain-lain
    P1 : Awas! Obat keras! Baca aturan pakainya
    P2 : Awas! Obat keras! Hanya untuk kumur. Jangan ditelan.
    P3 : Awas! Obat keras! Hanya untuk bagian luar badan.
    P4 : Awas! Obat keras! Hanya untuk dibakar
    P5 : Awas! Obat keras! Tidak boleh ditelan.
    P6 : Awas! Obat keras! Obat wasir, tidak ditelan.
    Obat Keras atau daftar obat G (berbahaya) adalah obat yang dapat dibeli dengan resep dokter dan dapat dibeli di apotek atau RS. Ada obat obat keras yang dapat dibeli tanpa resep dokter adalah OWA. terdiri atas OWA 1, 2, 3
    Berdasarkan KepMenkes no.347 tahun 1990 tentang OWA, tujuan dari OWA adalah:
    1. Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sedniri guna mengatasi masalah kesehatan
    2. Meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional
    3. Meningkatkan peran apoteker dalam pelayanan KIE
    Berdasarkan KepMenkes No.919 Tahun 1993, dimana kriteria obat yang dapat diserahkan tanpa resep dokter adalah:
    a. Tidak kontraindikasi dengan wanita hamil, anak < 2 tahun dan lansia > 65 tahun
    b. Swamedikasi dengan tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit
    c. Penggunaan tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oeh tenaga kesehatan
    d Penggunaan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia
    e. Obat memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Psikotropika, diatur dalam UU No.5 Tahun 1997 merupakan zat atau bahan obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang termasuk obat keras, dapat berkhasiat psikoaktif dengan mempengaruhi susunan sistem saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
      Golongan I untuk ilmu pengetahuan dan tidak untuk terapi. Ketergantungan Tinggi (shabu, ekstasi)
      Golongan II untuk ilmu pengetahuan dan terapi. Ketergantungan kuat (amfetamin)
      Golongan III untuk ilmu pengetahuan dan terapi. Ketergantungan sedang (fenobarbital)
      Golongan IV untuk ilmu pengetahuan dan terapi. Ketergantungan ringan (diazepam)
      Penandaan lingkaran merah dengan garis tepi hitam dan huruf K ditengah yang menyentuh garis tepi.
      Narkoba (daftar O yaitu opium/opiat) merupakan obat yang hanya boleh diperjualbelikan di apotek atau RS dengan resep dokter dengan menunjukkan resep asli dan tidak boleh disalin. Berdasarkan UU No.35 Tahun 2009, Narkotika adalah zat/obat yang berasal dari tanaman atau sintesis yang menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasam mengurangi nyeri dan menyebabkan ketergantungan.
      Golongan I digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak untuk pengobatan yang memiliki efek ketergantungan tinggi. contoh heroin, ganja.
      Golongan II digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan pengobatan yang memiliki efek ketergantungan sedang. Contoh morfin.
      Golongan III digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan pengobatan yang memiliki efek ketergantungan ringan. Contoh codein
      Penandaan palang berwarna merah di dalam lingkaran bergaris tepi merah.
      Obat bebas dan obat bebas terbatas termasuk ke dalam OTC dimana penjualan dikenal sebaai pelayanan HV (Hand verkoop) sementara obat keras, OWA, psikotropika dan narkotika termasuk prescription (harus dengan resep dokter)

      Delete
  25. Permenkes No. 917/MENKES/PER/X/1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi pada Pasal 1 Bagian 3 bahwa yang dimaksud dengan GOLONGAN OBAT adalah penggolongan yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketetapan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotik, obat keras, psikotropika dan narkotika.
    Golongan Obat adalah penggolongan yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketetapan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotik, obat keras, psikotropika dan narkotika.
    Yang termasuk di dalam golongan tersebut di atas adalah obat yang dibuat dengan bahan-bahan kimia dan/atau dengan bahan-bahan dari unsur tumbuhan dan hewan yang sudah dikategorikan sebagai bahan obat atau campuran/paduan keduanya, sehingga berupa obat sintetik dan obat semi-sintetik, secara berturut-turut. Obat herbal/ tradisional (TR) tidak termasuk dalam kelompok ini.
    Penggolongan obat berdasarkan penandaan pada kemasan obat terdiri atas:
    1. Obat Bebas (OB) merupakan obat Apotek dan Toko Obat berizin yang dapat dibeli tanpa resep dokter dimana biasanya merupakan obat yang relative paling aman dan hanya untuk mengatasi keluhan ringan. Penandaannya yaitu lingkaran hijau dengan garis tepi warna hitam. (ex: oralit, parasetamol, vit C).
    2. Obat Bebas Terbatas (OBT) merupakan obat keras yang dapat dibeli tanpa resep dokter namun penggunaannya harus memperhatikan informasi obat pada kemasan. Pada penjualannya memiliki batasan jumlah dan kadar isi berhasiat harus disertai tanda peringatan, peringatan P1 – P6. Penandaannya yaitu lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam. (ex: CTM, mebendazole, bromheksin)
    a. Peringatan pada Obat Bebas Terbatas:
    P1 : Awas! Obat keras! Baca aturan pakainya.
    P2 : Awas! Obat keras! Hanya untuk kumur. Jangan ditelan.
    P3 : Awas! Obat keras! Hanya untuk bagian luar badan.
    P4 : Awas! Obat keras! Hanya untuk dibakar.
    P5 : Awas! Obat keras! Tidak boleh ditelan.
    P6 : Awas! Obat keras! Obat wasir, tidak ditelan.
    b. Kriteria obat yang dapat diserahkan tanpa resep:
    - Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
    - Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
    - Penggunaannya tidak memerlukan cara dan atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
    - Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
    - Obat yang dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.
    c. kemasan/brosur OB dan OBT harus menyebutkan informasi obat sebagai berikut:
    - Nama obat (merek dagang dan kandungannya)
    - Daftar dan jumlah bahan berkhasiat yang terkandung di dalamnya
    - Nama dan alamat produsen tertulis dengan jelas
    - Izin beredar ditunjukkan dengan adanya nomor batch dan nomor registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau Departemen Kesehatan (DepKes)
    - Kondisi obat masih baik. Perhatikan tanggal kadaluwarsa (masa berlaku) obat
    - Indikasi (petunjuk kegunaan obat)
    - Kontraindikasi (petunjuk penggunaan obat yang tidak diperbolehkan)
    - Efek samping (efek negatif yang timbul, yang bukan merupakan kegunaan obat)
    - Petunjuk cara penggunaan
    - Dosis (takaran) dan aturan penggunaan obat
    - Cara penyimpanan obat
    - Peringatan
    - Informasi tentang interaksi obat yang bersangkutan dengan obat lain yang digunakan dan/atau dengan makanan yang dikonsumsi.

    ReplyDelete
    Replies
    1. 3. Obat Keras (Termasuk Obat Wajib Apotek dan Psikotropika) untuk memperolehnya harus dengan resep dokter dan dapat dibeli di apotek atau rumah sakit. Namun ada obat keras yang bisa di beli di apotek tanpa resep dokter yang diserahkan oleh apoteker disebut dengan Obat Wajib Apotek (OWA). (ex: linestrenol, antasid, salbutamol, basitrasin krim, ranitidin).
      a. Berdasarkan Kepmenkes No. 347/Menkes/SK/VII/1990 tentang Obat Wajib Apotek tujuan adanya OWA adalah :
      - Untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan.
      - Meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional.
      - Meningkatkan peran apoteker di apotek dalam pelayanan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) serta pelayanan obat kepada masyarakat.
      b. Kewajiban Apoteker dalam Pelayanan OWA:
      - Memenuhi ketentuan dan batasan tiap jenis obat perpasien yang disebutkan dalam Obat Wajib Apotek yang bersangkutan.
      - Membuat catatan pasien serta obat yang telah diserahkan.
      - Memberikan informasi meliputi dosis dan aturan pakainya, kontraindikasi, efek samping, dan lain-lain yang perlu diperhatikan oleh pasien.
      c. Golongan Psikotropika
      - Golongan I: sampai sekarang kegunaannya hanya ditujukan untuk ILMU PENGETAHUAN, dilarang diproduksi, dan tidak digunakan untuk pengobatan/terapi serta mempunyai Potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. (ex: Ekstasi, shabu, metilen dioksi metamfetamin, Lisergid Acid Diathylamine (LSD), brolamfetamine, DMA, MDMA (ekstasi), meskalin)
      - Golongan II merupakan psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan. (ex: Amfetamin, metamfetamin (shabu), metakualon.)
      - Golongan III merupakan psikotropik yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan. (ex: Flunitrazepam, pentobarbital, amobarbital, fenobarbital, flunitrazepam, pentazosine.)

      Delete
    2. - Golongan IV merupakan psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untnuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan. (ex: Apprazolam, diazepam, klobazam, klorazepam, bromazepam, lorasepam, klordiazepoxide, dan nitrazepam)
      4. Narkotika Secara awam obat narkotika disebut sebagai “obat bius” karena dalam bidang kedokteran, obat-obat narkotika umum digunakan sebagai anestesi/obat bius dan analgetik/obat penghilang rasa nyeri dimana pada pemakainnya dapat menyebabkan penurunan atau perubahan tingkat kesadaran (fungsi anastesi/bius), hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri (sedatif), munculnya semangat (euphoria), halusinasi atau timbulnya khayalan, dan dapat menimbulkan efek ketergantungan bagi penggunanya.. Narkotika (Daftar O atau ”Opium atau opiat”) hanya boleh diperjualbelikan di apotek atau rumah sakit dengan resep dokter, dengan menunjukkan resep asli dan resep tidak dapat dicopy. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan penggunannya kepada pemerintah melalui aplikasi SIPNAP. Penandaannya adalah Palang berwarna merah di dalam lingkaran bergaris tepi merah.
      a. Pengawasan dilakukan antara lain:
      - Setiap institusi yang menggunakan atau menjual narkotika seperti apotek dan rumah sakit harus melaporkan ke Depkes atau BPOM tentang pembelian, penggunaan, dan penjualannya.
      - Produksi, impor, dan distribusinya hanya dilaksanakan oleh 1 Badah Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Kimia Farma.
      b. Golongan Narkotika
      - Golongan I hanya digunakan untuk kepentingan PENELITIAN, pengembangan ILMU PENGETAHUAN, dan teknologi, reagensia diagnostik, dan reagensia laboratorium serta dilarang diproduksi atau tidak digunakan untuk pengobatan atau dalam terapi, mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. (ex: Tanaman Papaver somniferum L. (opium), dan tanaman Cannabis sativa (ganja/marijuana), heroin, kokain.)
      - Golongan II berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. (ex: Fentanil, morfin, petidin, metadon.)
      - Golongan III berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. (ex: Kodein)

      Delete
  26. Permenkes No.917 Tahun 1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi pasal 1 ayat 3
    menyatakan bahwa golongan obat adalah penggolongan obat yang dimaksudkan untuk peningkatkan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apoteker, obat keras, psikotropika dan narkotika, dimana obat herbal atau tradisional tidak termasuk dalam golongan ini.
    Obat bebas (OB) adalah obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter dan dapat dibeli di apotek dan toko obat berizin yang digunakan untuk mengatasi problem ringan yang bersifat non spesifik. Penandaan nya adalah lingkaran hijau dengan garis tepi hitam. Contoh obat nya adalah oralit, beberapa analgesik dan antipirerik, suplemen dan lain-lain.
    Obat bebas terbatas (OBT) yang disebut juga obat daftar W (peringatan/waspada) merupakan obat keras yang dapat dibeli tanpa resep dokter namun harus memperhatikan informasi obat pada kemasan. Penandaan adalah lingkaran biru dengan garis tepi hitam dan kotak peringtan hitam berisi tulisan berwarna putih. Contoh: obat flu kombinasi, CTM, antimo dan lain-lain
    P1 : Awas! Obat keras! Baca aturan pakainya
    P2 : Awas! Obat keras! Hanya untuk kumur. Jangan ditelan.
    P3 : Awas! Obat keras! Hanya untuk bagian luar badan.
    P4 : Awas! Obat keras! Hanya untuk dibakar
    P5 : Awas! Obat keras! Tidak boleh ditelan.
    P6 : Awas! Obat keras! Obat wasir, tidak ditelan.
    Obat Keras atau daftar obat G (berbahaya) adalah obat yang dapat dibeli dengan resep dokter dan dapat dibeli di apotek atau RS. Ada obat obat keras yang dapat dibeli tanpa resep dokter adalah OWA. terdiri atas OWA 1, 2, 3
    Berdasarkan KepMenkes no.347 tahun 1990 tentang OWA, tujuan dari OWA adalah:
    1. Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sedniri guna mengatasi masalah kesehatan
    2. Meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional
    3. Meningkatkan peran apoteker dalam pelayanan KIE
    Berdasarkan KepMenkes No.919 Tahun 1993, dimana kriteria obat yang dapat diserahkan tanpa resep dokter adalah:
    a. Tidak kontraindikasi dengan wanita hamil, anak < 2 tahun dan lansia > 65 tahun
    b. Swamedikasi dengan tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit
    c. Penggunaan tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oeh tenaga kesehatan
    d Penggunaan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia
    e. Obat memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggung jawabkan untuk pengobatan sendiri.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Psikotropika, diatur dalam UU No.5 Tahun 1997 merupakan zat atau bahan obat baik alamiah maupun sintesisi bukan narkotika yang termasuk obat keras, dapat berkhasiat psikoaktif dengan mempengaruhi susunan sistem saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
      Golongan I untuk ilmu pengetahuan dan tidak untuk terapi. Ketergantungan Tinggi (shabu, ekstasi)
      Golongan II untuk ilmu pengetahuan dan terapi. Ketergantungan kuat (amfetamin)
      Golongan III untuk ilmu pengetahuan dan terapi. Ketergantungan sedang (fenobarbital)
      Golongan IV untuk ilmu pengetahuan dan terapi. Ketergantungan ringan (diazepam)
      Penandaan lingkaran merah dengan garis tepi hitam dan huruf K ditengah yang menyentuh garis tepi.
      Narkoba (daftar O yaitu opium/opiat) merupakan obat yang hanya boleh diperjualbelikan di apotek atau RS dengan resep dokter dengan menunjukkan resep asli dan tidak boleh dicopy. Berdasarkan UU No.35 Tahun 2009, Narkotika adalah zat/obat yang berasal dari tanaman atau sintesis yang menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasam mengurangi nyeri dan menyebabkan ketergantungan.
      Golongan I digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak untuk pengobatan yang memiliki efek ketergantungan tinggi. contoh heroin, ganja.
      Golongan II digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan pengobatan yang memiliki efek ketergantungan sedang. Contoh morfin.
      Golongan III digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan pengobatan yang memiliki efek ketergantungan ringan. Contoh codein
      Penandaan palang berwarna merah di dalam lingkaran bergaris tepi merah.
      Obat bebas dan obat bebas terbatas termasuk ke dalam OTC dimana penjualan dikenal sebaai pelayanan HV (Hand verkoop) sementara obat keras, OWA, psikotropika dan narkotika termasuk prescription (harus dengan resep dokter)

      Delete
  27. Nama : Umi Khairiyah (I4041222030)
    Kelompok : 4

    Penggolongan obat berdasarkan penandaan pada kemasan obat terdiri atas:
    1. Obat Bebas (OB)
    Obat bebas dapat dibeli bebas tanpa resep dokter dan dapat dibeli di apotek dan toko obat berizin untuk mengatasi problem ringan (minor illness) yang bersifat nonspesifik. Penandaan pada kemasan: dot lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam.
    2. Obat Bebas Terbatas (OBT)
    Obat bebas terbatas disebut juga obat daftar W (W: Waarschuwing = peringatan/waspada) adalah obat keras yang dapat dibeli tanpa resep dokter namun penggunaannya harus memperhatikan informasi obat pada kemasan. Pada penjualannya memiliki batasan jumlah dan kadar isi berhasiat harus disertai tanda peringatan, peringatan P1 – P6. Dibatasi hanya dapat dibeli di apotek atau toko obat berijin Penandaan pada kemasan: dot lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam dan kotak peringatan berwarna hitam berisi pemberitahuan berwarna putih. OBT harus tertera peringatan yang berupa kotak kecil berukuran 5×2 cm berdasar warna hitam atau kotak putih bergaris tepi hitam,
    Kriteria Obat Yang Dapat Diserahkan Tanpa Resep terdapat pada Pasal 2 bahwa obat yang dapat diserahkan tanpa resep harus memenuhi kriteria :
    a. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
    b. Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
    c. Penggunaannya tidak memerlukan cara dan atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
    d. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
    e. Obat yang dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.
    3. Obat Keras (termasuk Obat Wajib Apotek dan Psikotropika)
    Obat keras (Obat daftar G atau ”Gevaarlijk”, berbahaya) termasuk juga psikotropika untuk memperolehnya harus dengan resep dokter dan dapat dibeli di apotek atau rumah sakit
    Kewajiban Apoteker dalam Pelayanan OWA:
    1. Memenuhi ketentuan dan batasan tiap jenis obat perpasien yang disebutkan dalam Obat Wajib Apotek yang bersangkutan.
    2. Membuat catatan pasien serta obat yang telah diserahkan.
    3. Memberikan informasi meliputi dosis dan aturan pakainya, kontraindikasi, efek samping, dan lain-lain yang perlu diperhatikan oleh pasien.
    obat yang dapat diserahkan tanpa resep harus memenuhi kriteria :
    a. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun
    b. Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
    c. Penggunaannya tidak memerlukan cara dan atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
    d. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia
    e. Obat yang dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.
    3. Psikotropik
    Psikotropik adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang termasuk obat keras, tetapi bedanya dapat berkhasiat psikoaktif dengan mempengaruhi Susunan Saraf Pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku / mempengaruhi aktivitas psikis. Psikotropika dibagi menjadi 4 golongan
    4. Narkotika
    Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan, baik sintetis atau semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan tingkat kesadaran (fungsi anastesi/bius), hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri (sedatif), munculnya semangat (euphoria), halusinasi atau timbulnya khayalan, dan dapat menimbulkan efek ketergantungan bagi penggunanya. Oleh karenanya, narkotika diawasi secara ketat untuk membatasi penyalahgunaan (drug abuse). Narkotika dibagi menjadi 3 golongan.

    ReplyDelete
  28. Livia (I4041222027)
    Kelompok 4

    Berdasarkan penandaan pada kemasan obat, penggolongan obat terdiri atas:
    1. Obat Bebas (OB), dapat dibeli bebas tanpa resep dokter dan dapat dibeli di apotek dan toko obat berizin untuk mengatasi problem ringan (minor illness) yang bersifat nonspesifik. Penandaan pada kemasan: dot lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Contoh: oralit, paracetamol, dll
    2. Obat Bebas Terbatas (OBT, disebut juga obat daftar W (W: Waarschuwing = peringatan/waspada) adalah obat keras yang dapat dibeli tanpa resep dokter namun penggunaannya harus memperhatikan informasi obat pada kemasan. Pada penjualannya memiliki batasan jumlah dan kadar isi berhasiat harus disertai tanda peringatan, peringatan P1 – P6. Dibatasi hanya dapat dibeli di apotek atau toko obat berijin. Penandaan pada kemasan: dot lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam dan kotak peringatan berwarna hitam berisi pemberitahuan berwarna putih. OBT harus tertera peringatan yang berupa kotak kecil berukuran 5×2 cm berdasar warna hitam atau kotak putih bergaris tepi hitam. Tanda peringatan pada obat bebas terbatas:
    P1 : Awas! Obat keras! Baca aturan pakainya. Contoh: Antimo, Decolgen, Vicks Formula 44 DT
    P2 : Awas! Obat keras! Hanya untuk kumur. Jangan ditelan. Contoh: Gargarisma Kan, He
    P3 : Awas! Obat keras! Hanya untuk bagian luar badan. Contoh: Tinctura Jodii, Neo ultrasiline
    P4 : Awas! Obat keras! Hanya untuk dibakar. Contoh: Sigaret astma
    P5 : Awas! Obat keras! Tidak boleh ditelan. Contoh: Sulfanilamide steril
    P6 : Awas! Obat keras! Obat wasir, tidak ditelan. Contoh Anusol suppositoria

    Kriteria obat yang dapat serahkan tanpa resep dokter adalah obat yang:
    a. Tidak kontraindikasi dengan wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan lansia diatas 65 tahun
    b. Tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit
    c. Penggunaan tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan
    d. Penggunaan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia
    e. Memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan.

    3. Obat Keras (termasuk Obat Wajib Apotek dan Psikotropika), (obat daftar G atau ”Gevaarlijk”, berbahaya, termasuk juga psikotropika untuk memperolehnya harus dengan resep dokter dan dapat dibeli di apotek atau rumah sakit. Kewajiban Apoteker dalam Pelayanan OWA:
    a. Memenuhi ketentuan dan batasan tiap jenis obat perpasien yang disebutkan dalam Obat Wajib Apotek yang bersangkutan
    b. Membuat catatan pasien serta obat yang telah diserahkan
    c. Memberikan informasi meliputi dosis dan aturan pakainya, kontraindikasi, efek samping, dan lain-lain yang perlu diperhatikan oleh pasien.
    Contoh: lodia, antibiotik

    3. Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang termasuk obat keras, tetapi bedanya dapat berkhasiat psikoaktif dengan mempengaruhi susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku / mempengaruhi aktivitas psikis.
    Psikotropika dibagi menjadi 4 golongan. Contoh: diazepam, amfetamin, dll.

    4. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan, baik sintetis atau semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan tingkat kesadaran (fungsi anastesi/bius), hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri (sedatif), munculnya semangat (euphoria), halusinasi atau timbulnya khayalan, dan dapat menimbulkan efek ketergantungan bagi penggunanya. Oleh karenanya, narkotika diawasi secara ketat untuk membatasi penyalahgunaan (drug abuse). Narkotika dibagi menjadi 3 golongan. Penandaan pada kemasan: palang berwarna merah di dalam lingkaran bergaris tepi merah. Contoh: Heroin, Morfin, dll

    ReplyDelete
  29. Nama : Harli Frimana (I4041222028)
    Kelompok 4

    Penggolongan obat dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketetapan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotik, obat keras, psikotropika dan narkotika.

    Penggolongan Obat Berdasarkan Penandaan pada Kemasan
    1. OBAT BEBAS (OB), merupakan obat yang dapat dibeli bebas tanpa resep dokter dan dapat dibeli di apotek dan toko obat berizin untuk mengatasi problem ringan (minor illness) yang bersifat nonspesifik.
    Penandaan di kemasan: dot lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam.

    2. OBAT BEBAS TERBATAS (OBT), merupakan obat keras yang dapat dibeli tanpa resep dokter namun penggunaannya harus memperhatikan informasi obat pada kemasan yaitu peringatan P1-P6.
    P1 = Awas! Obat Keras Bacalah aturan pakai, Contoh: Antimo, Decolgen,
    P2 = Awas! Obat Keras Hanya untuk kumur jangan ditelan, Contoh: Gargarisma
    P3 = Awas! Obat Keras Hanya untuk bagian luar badan, Contoh: Tinctura Jodii, Neo ultrasiline
    P4 = Awas! Obat Keras Hanya untuk dibakar, Contoh: Sigaret astma
    P5 = Awas! Obat Keras Tidak boleh ditelan, Contoh: Sulfanilamide steril
    P6 = Awas! Obat Keras Obat wasir, jangan ditelan, Contoh: Anusol suppositoria
    Penandaan di kemasan: dot lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam dan kotak peringatan berwarna hitam berisi pemberitahuan berwarna putih.

    Kriteria Obat Yang Dapat Diserahkan Tanpa Resep
    1. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
    2. Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
    3. Penggunaannya tidak memerlukan cara dan atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
    4. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
    5. Obat yang dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.
    Kemasan/brosur OB dan OBT harus menyebutkan informasi obat diantaranya : Nama obat; Daftar dan jumlah bahan berkhasiat yang terkandung di dalamnya; Nama dan alamat produsen; Izin edar; Kondisi obat masih baik; Indikasi; Kontraindikasi; Efek samping; Petunjuk cara penggunaan; Dosis dan aturan penggunaan obat; Cara penyimpanan obat; Peringatan; dan interaksi obat.
    3. OBAT KERAS (termasuk Obat Wajib Apotek dan Psikotropik), merupakan obat yang dapat diperoleh dengan resep dokter dan dapat dibeli di apotek atau di RS. Obat keras yang dapat dibeli tanpa resep dokter, disebut dengan OWA (Obat Wajib Apotek)-
    Kewajiban Apoteker dalam Pelayanan OWA
    a. Memenuhi ketentuan dan batasan tiap jenis obat perpasien yang disebutkan dalam Obat Wajib Apotek yang bersangkutan.
    b. Membuat catatan pasien serta obat yang telah diserahkan.
    c. Memberikan informasi meliputi dosis dan aturan pakainya, kontraindikasi, efek samping, dan lain-lain yang perlu diperhatikan oleh pasien.

    OBAT PSIKOTROPIKA diatur dalam UU No. 5 tahun 1997. Psikotropik adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang termasuk obat keras, tetapi bedanya dapat berkhasiat psikoaktif dengan mempengaruhi Susunan Saraf Pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku / mempengaruhi aktivitas psikis. Contoh: Lisergid Acid Diathylamine (LSD), psilosibina, metilen dioksi metamfetamin, amfetamin, diazepam, fenobarbital, klorpromazin, lorasepam, dll.
    4. OBAT NARKOTIKA adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan, baik sintetis atau semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan tingkat kesadaran (fungsi anastesi/bius), hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri (sedatif), munculnya semangat (euphoria), halusinasi atau timbulnya khayalan, dan dapat menimbulkan efek ketergantungan bagi penggunanya. Oleh karenanya, narkotika diawasi secara ketat untuk membatasi penyalahgunaan (drug abuse). Narkotika dibagi menjadi 3 golongan. Penandaan pada kemasan: palang berwarna merah di dalam lingkaran bergaris tepi merah. Contoh: Heroin, Morfin, dll.

    ReplyDelete
  30. Nama : Inka Christi Willia
    Nim : I4041222026
    Kelompok :

    Berdasarkan Permenkes No. 917/MENKES/PER/X/1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi pada Pasal 1 Bagian 3 bahwa golongan obat adalah penggolongan yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketetapan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotik, obat keras, psikotropika dan narkotika. Yang termasuk di dalam golongan tersebut di atas adalah obat yang dibuat dengan bahan-bahan kimia dan/atau dengan bahan-bahan dari unsur tumbuhan dan hewan yang sudah dikategorikan sebagai bahan obat atau campuran/paduan keduanya, sehingga berupa obat sintetik dan obat semi-sintetik, secara berturut-turut.
    Penggolongan obat berdasarkan penandaan pada kemasan obat terdiri atas:
    1. Obat Bebas (OB) : Obat yang dapat dibeli bebas tanpa resep dokter dan dapat dibeli di apotek dan toko obat berizin untuk mengatasi problem ringan (minor illness) yang bersifat nonspesifik. Penandaan pada kemasan(dot lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam). Contoh: Oralit, beberapa analgetik atau pain killer (obat penghilang rasa nyeri) dan beberapa antipiretik (obat penurun panas)
    2. Obat Bebas Terbatas (OBT) : Obat yang disebut juga obat daftar W (W: Waarschuwing = peringatan/waspada) adalah obat keras yang dapat dibeli tanpa resep dokter namun penggunaannya harus memperhatikan informasi obat pada kemasan. Penandaan pada kemasan: dot lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam dan kotak peringatan berwarna hitam berisi pemberitahuan berwarna putih. Contoh: Obat flu kombinasi (tablet), antihistamin (CTM, difenhidramin, dimenhidrinat), bromheksin, antiemetik (antimo)

    SK Menkes No. 2380/A/SK/VI/1983 tentang tanda khusus obat bebas dan obat bebas terbatas dan Sesuai dengan SK MenKes RI No.6355/Dirjen/SK/1969, pada kemasan OBT harus tertera peringatan yang berupa kotak kecil berukuran 5×2 cm berdasar warna hitam atau kotak putih bergaris tepi hitam sebagai berikut:
    P1 : Awas! Obat keras! Baca aturan pakainya
    P2 : Awas! Obat keras! Hanya untuk kumur. Jangan ditelan.
    P3 : Awas! Obat keras! Hanya untuk bagian luar badan.
    P4 : Awas! Obat keras! Hanya untuk dibakar
    P5 : Awas! Obat keras! Tidak boleh ditelan.
    P6 : Awas! Obat keras! Obat wasir, tidak ditelan.

    3. Obat keras (termasuk obat wajib apotek dan psikotropik). Obat golongan psikotropik untuk memperolehnya harus dengan resep dokter. Namun apabila ada obat keras yang bisa di beli diapotik tanpa resep dokter yang diserahkan oleh apoteker disebut dengan Obat Wajib Apotek (OWA) seperti linesterol, antasida , salbutamol, basitrasin krim, ranitidin dll. Berdasarkan Kepmenkes No. 347/Menkes/SK/VII/1990 tentang obat wajib apotek tujuan adanya OWA adalah
    a. Untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong diri sendiri guna mengatasi masalah kesehatan
    b. Meningkatkan pengobatan sendiri
    c. Meningkatkan peran apoteker di apotek dalam pelayanan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi).
    Kewajiban Apotek dalam pelayanan OWA
    1. Memenuhi ketentuan dan batasan tiap jenis
    2. Membuat catatan pasien
    3. Memberi informasi meliputi dosis dan aturan pakainya, kontraindikasi, efek samping dan lain-lainnya
    Dasar pemberian OWA mengikuti kriteria obat yang dapat diserahkan tanpa resep
    Terdapat pada pasal 2 peraturan menteri kesehatan nomor 919/MENKES/PER/X/1993
    Obat yang dapat diserahkan tanpa resep harus memenuhi kriteria:
    1. Tidak dikontraindikasi untuk penggunaan pada wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan orang tua diatas 65 tahun
    2. Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko
    3. Penggunaan tidak memerlukan cara atau alat khusus yang dilakukan oleh tenaga kesehatan
    4. Penggunaan diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi diindonesia
    5. Obat yang dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat di pertanggung jawabkan

    ReplyDelete
  31. Psikotropika dulunya disebut juga OKT (obat keras terbatas/tertentu). Psikotropika golongan 1 tidak untuk pengobatan. Psikotropika diatur dalam UU No 5 tahun 1997. Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotik yang termasuk obat keras.
    Psikotropika dibagi menjadi 4 golongan
    a. Golongan I : Sampai sekarang kegunaannya hanya ditujukan untuk ilmu pengetahuan. Contoh : ekstasi, sabu, metilen dioksi metamfetamin dll
    b. Golongan II (kuat), III (sedang), IV (ringan) : Dapat digunakan untuk pengobatan asalkan sudah didaftarkan. Namun sampai saat ini hanya sebagian dari golongan IV saja yang terdaftarkan dan digunakan seerti : amfetamin (II), fenobarbital (III), pentobarbital (III), diazepam (IV), bromazepam (IV), lorasepam (IV) dll

    Narkotika , obat-obat narkotika umum digunakan sebagai anastesi/obat bius dan analgetik/obat penghilang rasa nyeri. Seperti halnya psikotropika, obat narkotika sangat ketat dalam hal pengawasan mulai dari pembuatannya, pengemasan, distribusi sampai penggunaannya. Narkotika hanya boleh diperjual belikan di apotek atau rumah sakit dengan resep dokter, dengan menunjukkan resep asli dan tidak dapat di copy. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan penggunaannya kepada pemerintah.
    Narkotika di bagi menjadi 3 golongan
    a. Golongan I : Narkotika yang hanya digunakan untuk kepentingan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi . contoh : tanaman papaver somniferum L. (opium) dan dan tanaman Cannabis sativa (ganja/marijuana), heroin, kokain.
    b. Golongan II dan III : Narkotika yang dapat digunakan untuk pengobatan asalkan sudah memiliki izin edar (nomor registrasi). Contoh : Morfin (II), peptidin (II), kodein (III), dovert dan kodipront

    ReplyDelete
  32. Nama : Danang Sigit Widianto
    NIM : I4041222032
    Permenkes No.917 Tahun 1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa golongan obat adalah penggolongan obat yang dimaksudkan untuk peningkatkan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apoteker, obat keras, psikotropika dan narkotika, dimana obat herbal atau tradisional tidak termasuk dalam golongan ini.
    Obat bebas (OB) adalah obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter dan dapat dibeli di apotek dan toko obat berizin yang digunakan untuk mengatasi problem ringan yang bersifat non spesifik. Penandaan nya adalah lingkaran hijau dengan garis tepi hitam. Contoh obat nya adalah oralit, beberapa analgesik dan antipirerik, suplemen dan lain-lain.
    Obat bebas terbatas (OBT) yang disebut juga obat daftar W (peringatan/waspada) merupakan obat keras yang dapat dibeli tanpa resep dokter namun harus memperhatikan informasi obat pada kemasan. Penandaan adalah lingkaran biru dengan garis tepi hitam dan kotak peringtan hitam berisi tulisan berwarna putih. Contoh: obat flu kombinasi, CTM, antimo dan lain-lain
    P1 : Awas! Obat keras! Baca aturan pakainya
    P2 : Awas! Obat keras! Hanya untuk kumur. Jangan ditelan.
    P3 : Awas! Obat keras! Hanya untuk bagian luar badan.
    P4 : Awas! Obat keras! Hanya untuk dibakar
    P5 : Awas! Obat keras! Tidak boleh ditelan.
    P6 : Awas! Obat keras! Obat wasir, tidak ditelan.
    Obat Keras atau daftar obat G (berbahaya) adalah obat yang dapat dibeli dengan resep dokter dan dapat dibeli di apotek atau RS. Ada obat obat keras yang dapat dibeli tanpa resep dokter adalah OWA. terdiri atas OWA 1, 2, 3
    Berdasarkan KepMenkes no.347 tahun 1990 tentang OWA, tujuan dari OWA adalah:
    1. Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sedniri guna mengatasi masalah kesehatan
    2. Meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional
    3. Meningkatkan peran apoteker dalam pelayanan KIE
    Berdasarkan KepMenkes No.919 Tahun 1993, dimana kriteria obat yang dapat diserahkan tanpa resep dokter adalah:
    a. Tidak kontraindikasi dengan wanita hamil, anak < 2 tahun dan lansia > 65 tahun
    b. Swamedikasi dengan tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit
    c. Penggunaan tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oeh tenaga kesehatan
    d Penggunaan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia
    e. Obat memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggung jawabkan untuk pengobatan sendiri.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Psikotropika, diatur dalam UU No.5 Tahun 1997 merupakan zat atau bahan obat baik alamiah maupun sintesisi bukan narkotika yang termasuk obat keras, dapat berkhasiat psikoaktif dengan mempengaruhi susunan sistem saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
      Golongan I untuk ilmu pengetahuan dan tidak untuk terapi. Ketergantungan Tinggi (shabu, ekstasi)
      Golongan II untuk ilmu pengetahuan dan terapi. Ketergantungan kuat (amfetamin)
      Golongan III untuk ilmu pengetahuan dan terapi. Ketergantungan sedang (fenobarbital)
      Golongan IV untuk ilmu pengetahuan dan terapi. Ketergantungan ringan (diazepam)
      Penandaan lingkaran merah dengan garis tepi hitam dan huruf K ditengah yang menyentuh garis tepi.
      Narkoba (daftar O yaitu opium/opiat) merupakan obat yang hanya boleh diperjualbelikan di apotek atau RS dengan resep dokter dengan menunjukkan resep asli dan tidak boleh dicopy. Berdasarkan UU No.35 Tahun 2009, Narkotika adalah zat/obat yang berasal dari tanaman atau sintesis yang menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasam mengurangi nyeri dan menyebabkan ketergantungan.
      Golongan I digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak untuk pengobatan yang memiliki efek ketergantungan tinggi. contoh heroin, ganja.
      Golongan II digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan pengobatan yang memiliki efek ketergantungan sedang. Contoh morfin.
      Golongan III digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan pengobatan yang memiliki efek ketergantungan ringan. Contoh codein
      Penandaan palang berwarna merah di dalam lingkaran bergaris tepi merah.
      Obat bebas dan obat bebas terbatas termasuk ke dalam OTC dimana penjualan dikenal sebaai pelayanan HV (Hand verkoop) sementara obat keras, OWA, psikotropika dan narkotika termasuk prescription (harus dengan resep dokter)

      Delete

Post a Comment